JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kamis 19 Agustus 2021, senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum, terpilih sebagai Wakil Ketua Komite 1 DPD RI. Menurutnya, kepercayaan ini merupakan sebuah amanah luar biasa, mengingat Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.
Adapun lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:
- Pemerintah daerah;
- Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
- Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
- Pemukiman dan kependudukan;
- Pertanahan dan tata ruang;
- Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
- Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.
Dengan melihat besarnya beban kerja dan krusialnya posisi Komite 1 DPD RI, maka perjuangan Senator Papua Barat ini terbilang sangat strategis, terutama bila dikaitkan dengan eksistensi UU Otsus yang baru. Hal itu khususnya terkait hubungan antara Pemerintah Pusat dan daerah yang sejalan dengan kelahiran UU Otsus yang baru. Otsus tersebut juga merupakan bagian dari jasa pemikiran Filep Wamafma dan rekan, yang sebelumnya juga berada di Komite 1 DPD RI.
Ditemui secara terpisah setelah pemilihan, Filep menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan padanya adalah bentuk pengabdiannya pada tanah Papua.
“Ketika saya dipilih, saya langsung mengerti langkah-langkah apa yang akan saya lakukan, terutama saat posisi Papua melalui UU Otsus yang baru, harus mendapatkan penguatan atau afirmasi terus-menerus secara legislasi”, demikian kata Filep.
Dalam catatan redaksi, kehadiran Senator Papua Barat ini memang sangat memberikan warna tersendiri dalam pergolakan politik tanah air, khususnya mengenai problem-problem mendasar di Papua. Selanjutnya menurut Filep, tugas terpenting sekarang ialah menginisiasi dan sekaligus mengawal berbagai Peraturan Pemerintah yang akan dan sedang dibuat sebagai turunan dari UU Otsus yang baru.
“Kita tidak boleh berpangku tangan lagi. Kita justru harus segera bergandeng tangan untuk menginisiasi dan mengawal berbagai Peraturan Pemerintah yang dibuat supaya UU Otsus yang baru, segera dapat dieksekusi. Masyarakat Papua harus menyadari bahwa Peraturan Pemerintah yang akan saya inisiasi dan kawal pembentukannya, akan mampu memberikan dampak signifikan bagi perbaikan hajat hidup Orang Papua, terutama agar anak-anak Papua dihormati martabatnya, sekaligus dapat menjadi motor pembangunan di tanahnya sendiri”, demikian Filep menambahkan.
Sebagaimana diketahui, UU Otsus yang baru menyisakan pekerjaan rumah baru, yaitu pembuatan berbagai regulasi turunannya, terutama Peraturan Pemerintah. Cita-cita Filep melalui Komite 1 DPD RI di atas, merupakan langkah besar untuk membuat Papua menjadi lebih baik, terutama bagi mereka yang selama ini terabaikan. (rls)