Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 139

Filep Wamafma: Kualitas Generasi Papua Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama

0
Senator Filep Wamafma.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Anggota DPD RI Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum menyampaikan upaya memajukan SDM tanah Papua merupakan tanggungjawab bersama semua pihak terkait. Terlebih Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua dan Papua Barat yang masih berada di urutan terendah nasional mutlak membutuhkan perhatian serius semua pihak terutama pemerintah daerah.

Menurut Filep, peningkatan mutu SDM yang berkualitas dapat ditempuh melalui pendidikan yang berkualitas pula dan didukung infrastruktur sebagai sarana penunjang proses pembelajaran. Hal ini disampaikan Filep saat membuka workshop dalam rangka pengembangan mutu Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di STIH Manokwari, Kamis (21/7/2022).

“Jadi untuk meningkatkan IPM dan SDM Papua, maka dibutuhkan adanya perhatian serius semua pihak termasuk dalam hal membangun infrastruktur pendidikan. Sebab hanya dengan pendidikan yang unggul dan berkualitas, generasi orang asli Papua akan menjadi tuan di atas negerinya sendiri,” ungkap Filep.

“Saya menabuh tifa pendidikan karena saya tahu, hanya ada satu cara agar Papua dapat mengejar ketertinggalan yaitu dengan pendidikan. Sehingga suara tifa pendidikan dapat bergema baik di pesisir, lembah, pegunungan bahkan kepulauan-kepulauan. Waktunya, sekolah itu penting,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Filep berharap pemerintah tetap berkomitmen menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Pasalnya, UU Otsus secara jelas telah mengatur peruntukan dan penggunaan dana Otsus untuk pembiayaan pendidikan masyarakat Papua.

Filep yang merupakan doktor alumnus Unhas ini menekankan perubahan dan kemajuan tanah Papua berada di tangan orang Papua sendiri. Oleh sebab itu, pendidikan generasi Papua ke depan harus dipersiapkan dengan lebih baik lagi melalui ketersediaan SDM pengajar yang berkualitas dan mutu kurikulum yang efektif serta dibarengi dengan infrastruktur yang memadai.

“Pendidikan harus didukung dengan infrastruktur yang baik untuk memberikan kenyamanan dalam proses belajar mengajar, maka sudah saatnya pemerintah memperhatikan segala kebutuhan pendidikan di tanah Papua, khususnya di wilayah Papua Barat,” tambah Filep. (WRP)

Herzon Korwa: Kurangnya Infrastruktur STIH Manokwari Butuh Dukungan Pemda

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua BEM STIH Manokwari, Herzon Korwa mengutarakan upaya meningkatkan SDM Papua yang maju dan mampu bersaing dengan daerah lain di luar tanah Papua sudah seharusnya sejalan dengan dukungan pemerintah termasuk untuk memperhatikan bangunan fisik sebagai penunjang pendidikan di perguruan tinggi.

“Kami berharap pemerintah daerah melihat kemajuan STIH Manokwari. Banyak mahasiswa yang hendak menuntut ilmu hukum di STIH, namun pihak kampus masih kekurangan bangunan fisik maupun infrastrukur penunjang lainnya” ungkap Korwa.

Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya melihat kontribusi STIH yang turut memberikan sumbangsih pemikiran dalam bidang hukum dan membantu pemerintah dalam evaluasi otsus jilid II di tanah Papua.

Sebelumnya, Dr. Filep Wamafma menyampaikan saat ini mutu SDM pengajar STIH Manokwari semakin berkualitas dengan adanya dosen bergelar doktor dan magister. Akan tetapi, infrastruktur gedung STIH masih menjadi kendala dan membutuhkan dukungan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan ketua STIH saat membuka workshop Pengembangan Mutu Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Kamis (21/7). Menurut Filep, kemajuan pendidikan di tanah Papua sangat diperlukan dan perlu mendapat dukungan penuh oleh pemerintah daerah maupun pemerintah Pusat khususnya bagi perguruan tinggi swasta (PTS) seperti STIH dan perguruan tinggi lainnya.

“Bagaimanapun STIH telah mencetak sangat banyak sarjana untuk tanah Papua, khususnya bagi Pemprov Papua Barat. Namun sejauh ini belum ada kontribusi balik pemerintah bagi STIH,” ujar Filep.

Filep menambahkan, STIH terus membina kemandirian tanpa dukungan pembiayaan infrastruktur dari pemerintah. Menurutnya, STIH akan terus memberikan pelayanan pendidikan yang maksimal agar setiap lulusan tidak diragukan saat kembali ke masyarakat maupun ke dunia kerja masing-masing.

“Sejauh ini kami masih menggunakan iuran kemandiran mahasiswa untuk manajemen STIH, lalu menyekolahkan para dosen hingga sekarang semua sudah memiliki gelar S2 dan tidak ada lagi dosen kita bergelar S1,” ungkap Filep.

Lebih lanjut, anggota DPD RI dapil Papua Barat ini mengatakan bahwa STIH Manokwari juga terus menata dan mengembangkan diri. Oleh karena itu, STIH melakukan berbagai kegiatan seperti workshop guna mengevaluasi kurikulum agar menjadi lebih baik lagi. (WRP)

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejati Papua Barat Gelar Seminar Hukum di STIH Manokwari

0
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejati Papua Barat Gelar Seminar Hukum di STIH Manokwari, Senin (18/7/2022).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyelenggarakan Seminar Hukum dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Senin (18/7/2022). Seminar kali ini mengusung tema ‘Diskresi Penuntutan Melalui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan  Restoratif (Restorative Justice)’.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH., MH secara resmi membuka kegiatan ini dan didampingi langsung oleh Wakajati Papua Barat, Witono, SH., M.Hum, serta Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A. 

Dalam sambutannya, Juniman mengatakan, kegiatan seminar hukum yang diikuti oleh mahasiswa dan dosen STIH ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Adapun peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ini jatuh tepat pada tanggal 22 Juli 2022.

Dalam kesempatan ini, Juniman menjelaskan bahwa restorative justice (RJ) merupakan sebuah budaya hukum yang mengakibatkan pergeseran instrumen Pidana, sehingga bukan lagi sebagai bukti hukum primum remedium.

Menurutnya, asas yang merupakan kebalikan dari ultimum remedium yakni hukum pidana diberlakukan sebagai pilihan utama. Tujuan penerapan RJ ini adalah sebagai kunci utama dalam penyelesaian pidana di luar Peradilan. 

“Misalnya seolah-olah persoalan masyarakat, termasuk perselisihan di dalam keluarga, kerabat dalam lingkungan dapat diselesaikan melalui hukum Pidana. Padahal dalam konsep RJ ini yang harus digarisbawahi bahwa tujuan Pidana adalah memulihkan keadaan, kehadiran RJ ini sebagai pendekatan untuk menyelesaikan tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan pihak lain seperti tokoh masyarakat, dan lain sebagainya dalam menyelesaikan masalah kembali ke keadaan semula,” jelas Juniman.

Menurut Juniman, RJ bukanlah solusi melakukan pembalasan kejahatan, melainkan upaya menyelesaikan masalah di luar jalur peradilan sekaligus sebagai sarana penyelesaian perkara antara pelaku dan korban.

Lebih lanjut, ia menuturkan, beberapa syarat mendapat RJ adalah belum pernah dihukum, ancaman hukuman kurang dari lima tahun, dan denda tidak lebih dari 2,5 juta serta sebagai syarat utama adalah perdamaian kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Juniman mengemukakan bahwa RJ merupakan upaya memberikan penjelasan sehingga pelaku wajib mengakui kesalahan dan sebaliknya korban wajib memberi permohoan maaf kepada pelaku. Akan tetapi, harus juga ada pertanggungjawaban untuk kedamaian bersama. Ia mengatakan, pelaksanaan RJ bertujuan menciptakan keadaan hukum yang hakiki dan memanusiakan manusia di depan hukum.

Kajati menekankan, RJ juga tidak hanya melihat hukum tajam ke bawah, namun setiap orang termasuk pihak Kejaksaan berhak menggunakan hati nuraninya karena hati nurani bukan lagi tujuan hukum melainkan instrumen merangkul agar tujuan hukum dapat dicapai.

“Semakin tinggi hati nurani, maka semakin tinggi nilai hukum yang hakiki yang berpijak dan mencapai dalam hati nurani itu sendiri” jelas Juniman.      

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan tanya jawab bersama dua pemateri yakni dari Kejati Papua Barat dan Dosen STIH Manokwari. Diskusi tersebut berjalan menarik diwarnai antusiasme mahasiswa yang menyampaikan beragam pertanyaan. (WRP)

Filep Wamafma Tekankan Cara Penyelesaian Humanis Atas Konflik Bersenjata di Papua

0

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Filep Wamafma mendesak pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan konflik bersenjata di tanah Papua. Pasalnya, konflik tersebut telah lama berlarut-larut dan mengakibatkan banyak korban jiwa berjatuhan terutama dari kalangan warga sipil.

“Peristiwa ini sudah tidak bisa lagi dipandang enteng dan dibiarkan begitu saja. Peristiwa kekerasan atas nama apapun juga tidak dibenarkan terjadi, karena ini terkait dengan banyaknya warga sipil menjadi korban, warga yang seharusnya dilindungi dan berhak merasakan kedamaian. Warga sipil tidak patut menjadi korban atas kepentingan apapun,” tegas Filep, Senin (18/7/2022).

Senator Papua Barat ini mengaku prihatin atas konflik yang berkepanjangan ini dan menyebabkan rakyat Papua terus hidup dalam kekhawatiran. Sebagai perwakilan daerah, Filep telah berulang kali menyampaikan cara-cara penyelesaian konflik bersenjata di Papua kepada pemerintah, namun belum mendapat respons yang baik.

“Kita memandang belum ada konsep yang menyeluruh untuk menciptakan Papua itu benar-benar sebagai Papua tanpa konflik bersenjata. Kami sebenarnya sudah seringkali menyampaikan masukan dan saran kepada pemerintah namun pandangan-pandangan dan hasil-hasil rapat terkait dengan Papua tidak diindahkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

“Salah satu rekomendasi kita DPD RI terhadap kekerasan di Papua adalah dengan jalan dialog atau rekonsiliasi. Peristiwa kekerasan, penembakan hingga pembunuhan baik yang terjadi terhadap warga non Papua maupun warga Papua hari ini merupakan dampak atas intensitas tingginya konflik politik bersenjata itu,” jelas Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini.

Dalam kesempatan itu, Filep juga menyoroti upaya pemerintah yang mengambil peran dalam menyelesaikan konflik Rusia dan Ukraina. Menurutnya, konflik bersenjata di Papua yang terus meradang telah jelas nampak di depan mata mendesak untuk diselesaikan daripada berfokus pada konflik di belahan dunia lain.

“Saya memandang terlalu jauh kita berpikir tentang bagaimana konflik Rusia-Ukraina itu, padahal di depan mata kita ada konflik bersenjata yang sudah puluhan tahun terjadi di Tanah Papua. Kita sering mengingatkan pemerintah untuk menjadikan Aceh sebagai contoh dalam menyelesaikan konflik bersenjata di Papua. Kenapa itu tidak dilakukan?” katanya.

Filep Wamafma lantas mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengakhiri konflik bersenjata ini. Ia pun menekankan agar Papua tidak dijadikan ladang bisnis oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang justru mengakibatkan warga sipil menjadi korban.

Atas persoalan ini, Filep Wamafma meminta kepada Presiden, Panglima TNI dan Kapolri untuk mengambil langkah-langkah konkret yang humanis dan mengedepankan dialog damai agar tidak menimbulkan gejolak politik maupun sosial sehingga rakyat Papua dapat hidup dengan tenang dan damai.

“Hari ini warga jadi korban, kemudian pendekatan militer dilakukan dan kemudian warga sipil akan menjadi korban lagi. Saya ingin ingatkan kepada semua pihak bahwa warga sipil patut dilindungi apapun alasannya warga sipil jangan dijadikan sebagai kambing hitam atau korban kepentingan,” tandas Filep.

Seperti diketahui, konflik bersenjata di Papua telah memakan banyak korban dari kedua pihak baik para prajurit TNI-Polri, warga sipil Papua dan non Papua termasuk dari kalangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Pada Sabtu (16/7/2022) lalu, sebanyak 10 warga sipil di Nduga meninggal dunia dan 2 lainnya mengalami luka-luka berat akibat serangan KKB ini. Bahkan diantara korban tersebut diketahui merupakan seorang ustadz dan pendeta.

Pihak Kepolisian menyebutkan, dalam peristiwa itu sekitar puluhan anggota KKB melakukan penyerangan dan sebagian besar dari mereka membawa senjata api laras panjang dengan perkiraan berjumlah 15 senjata api.

Senator Filep Tekankan Pemekaran Harus Berlandaskan Karakteristik Masyarakat Adat Papua

0
Masyarakat adat Papua. [Foto: net]

JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Filep Wamafma menyampaikan sejumlah catatan penting bagi pemerintah terkait dengan agenda pemekaran yang sedang berjalan dan eksistensi masyarakat adat di tanah Papua.

Filep menekankan bahwa pemekaran wilayah di Papua harus berdampak positif terhadap kehidupan orang asli Papua (OAP). Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya memiliki grand design pemekaran daerah baik provinsi dan kabupaten/kota secara terperinci yang berlandaskan pada karakteristik kehidupan, perkembangan dan kemajuan masyarakat adat Papua.

“Orang Papua hari ini juga membutuhkan jaminan atas hak-hak dasar, hak ekonomi, hak sosial, hak politik dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang dan juga diatur secara fundamental dalam konstitusi dan piagam HAM,” ungkap Filep Wamafma, Rabu (13/7/2022).

“Menurut saya pemekaran oleh pemerintah pusat hari ini belum memiliki grand design yang jelas yang diharapkan benar-benar menyentuh persoalan-persoalan dasar di Papua,” sambung Filep.

Lebih lanjut, Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini menjelaskan, pemekaran yang bertujuan mendekatkan pelayanan boleh jadi akan terwujud ketika pemerintahan daerah telah terbentuk. Akan tetapi, pemekaran belum tentu mampu menyelesaikan sejumlah persoalan mendasar di Papua jika paradigma pemekaran tidak mengutamakan keberadaan dan kesejahteraan masyarakat adat Papua.

“Oleh sebab itu, pemerintah pusat diharapkan bersikap arif dan bijaksana untuk menyelesaikan persoalan di Papua, khususnya berkaitan dengan dugaan-dugaan pelanggaran HAM masa lalu, hak-hak ekonomi, sosial, politik orang asli Papua yang tergabung dalam kelompok masyarakat adat,” jelasnya.

Menurut Filep, kebijakan yang bertentangan dengan pola, karakter maupun kebiasaan kehidupan masyarakat adat akan menjadi salah satu faktor yang menghambat kebijakan nasional termasuk implementasi kebijakan pembangunan di daerah.

“Persoalan itulah yang menjadi potensi-potensi pertentangan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk akhirnya berbenturan langsung dengan masyarakat adat,” katanya.

“Oleh sebab itu pemekaran yang telah terjadi ini jangan sampai mengakibatkan masyarakat adat termarjinalkan dari berbagai macam aspek. Jika OAP semakin terpinggirkan, maka sejatinya tujuan pemekaran itu tidak terwujud,” tegasnya.

Seperti diketahui pemerintah bersama DPR telah mengesahkan RUU 3 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua menjadi UU pada Kamis (30/6/2022) lalu. Ketiganya yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Selain itu, DPR juga telah menyepakati usulan RUU provinsi Papua Barat Daya (PBD) menjadi inisiatif DPR. Bahkan pimpinan DPR RI telah memastikan Rancangan RUU PBD bisa dibahas bersama pemerintah dalam masa reses ini. Dengan begitu, Komisi II DPR sudah dapat memulai pembahasan RUU tersebut. (UWR)

Filep Wamafma Bertemu KPU-Bawaslu Bintuni Bahas Kesiapan Pemilu 2024

0
Senator Filep diskusi bersama KPU dan Bawaslu Teluk Bintuni, Selasa (12/7/2022).

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua I Komite I DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (12/7/2022). Dalam kunjungannya, Filep menyerap aspirasi dan berdiskusi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni.

Filep menyampaikan, KPU dan Bawaslu merupakan lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu yang sukses dan berkeadilan. Oleh sebab itu, ia berharap, kunker kali ini dapat menangkap permasalahan-permasalahan yang dihadapi di Teluk Bintuni sebagaimana Komite I DPD RI merupakan mitra kerja KPU dan Bawaslu.

“Tahapan pemilu tahun 2024 merupakan pemilu yang sangat sulit dilaksanakan, namun KPU tetap berkomitmen dengan dasar penyelenggaraan yang maksimal agar KPU Teluk Bintuni sukses menyelenggarakan pemilu dengan aman, baik dan lancar,” ungkap Filep, Selasa (12/7/2022)

Dalam kesempatan itu, Filep menuturkan seluruh aspirasi ini akan disampaikan kepada KPU RI dan Bawaslu RI di Jakarta. Filep pun mendukung KPU dan Bawaslu untuk tetap berada dalam komitmen pelaksanaan tahapan pemilu sesuai peraturan yang ada hingga 2024 mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Teluk Bintuni Herry Arius E Salamahu menyambut baik kedatangan senator Filep Wamafma ke KPU Teluk Bintuni. Menurutnya belum pernah ada kunjungan serupa sehingga para komisioner KPU dan Bawaslu Bintuni merasa sangat terhormat atas kehadiran anggota DPD RI Filep Wamafma.

Selanjutnya, Salamahu menerangkan bahwa tahapan pemilu akan dimulai pada akhir Juli 2022 terkait dengan data pemilih, termasuk anggaran penyelenggara.

Terkait dengan anggaran, Salamahu menjelaskan bahwa sinkronisasi dana penyelenggaraan pemilu ini tidak dari APBD melainkan dari APBN. Oleh sebab itu, ia menyampaikan harapan agar sinkronisasi anggaran ini harus dapat menjawab kebutuhan penyelenggaran pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam kunjungan yang turut dihadiri anggota  komisioner dan staf KPU serta Bawaslu Teluk Bintuni, Salamahu berharap kondisi yang mereka hadapi di tingkat KPU Teluk Bintuni dapat disampaikan oleh Filep Wamafma kepada KPU RI.

“Kita harap sinkronisasi anggaran dapat menyesuaikan kondisi daerah kita pada tahapan pemilu,” ungkapnya. (WRP)

Jelaskan Langkah Hukumnya, Filep Harap Masyarakat Turut Awasi Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Papua

0
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma.

JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Filep Wamafma menekankan bahwa pendidikan gratis wajib diberikan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat. Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yakni Pasal 34 dan Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 2021 atau UU Otsus Perubahan.

Filep menjelaskan, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan.

Sedangkan, Pasal 36 UU Otsus Perubahan menegaskan juga bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70%) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH) dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan.

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 106 Tahun 2021 juga menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan Otsus, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

“Dalam bagian Lampiran dari PP ini, ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dalam hal manajemen pendidikan, menyediakan pembiayaan pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP agar memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi, ‘Tanpa Dipungut Biaya’,” jelas Filep, Senin (11/7/2022).

Oleh sebab itu, Filep menekankan apabila amanah UU dan PP tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh Pemda, maka masyarakat dapat mengupayakan langkah hukum sesuai aturan yang ada. Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan somasi, aduan hingga gugatan terkait persoalan pendidikan gratis tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Somasi dan Gugatan

Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini menyampaikan gugatan terkait tidak dilaksanakannya pendidikan gratis sesuai peraturan yang berlaku dapat diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila langkah somasi tidak berhasil maksimal.

“Untuk tidak dilaksanakannya kebijakan pendidikan gratis bagi OAP, maka OAP dapat mengajukan upaya administratif dan/atau gugatan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Gugatan dapat diajukan ke PTUN,” jelas Filep.

“Akan tetapi, langkah hukum sebelum mengajukan gugatan PTUN ialah mengajukan somasi kepada Pemerintah Provinsi Papua. Somasi ini bertujuan untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua tentang kewajibannya untuk menyiapkan pendaanaan bagi pendidikan gratis OAP, mulai dari PAUD sampai pendidikan tinggi,” tandasnya.

Filep menjelaskan, Pemerintah Daerah Provinsi merupakan Pejabat Tata Usaha Negara karena melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah, merupakan Pejabat Tata Usaha Negara.

Hal itu didasarkan pada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aduan

Filep Wamafma menjelaskan, dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, telah diatur mengenai pungutan dan sumbangan, misalnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Biaya Pendidikan.

“Untuk wilayah Papua/Papua Barat, berlaku asas lex specialis derogat legi generali, sehingga dipakai PP Nomor 106 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pendidikan gratis. Oleh karena itu, jika ada pungutan dari sekolah, maka masyarakat dapat membuat aduan secara resmi kepada Perwakilan Ombudsman di Provinsi Papua/Papua Barat,” ungkapnya.

Selanjutnya Filep menekankan, apabila Ombudsman memberikan rekomendasi atas aduan OAP terkait adanya pungutan dari sekolah terkait dengan pendidikan gratis ini, maka Pemerintah Provinsi harus menjalankannya.

Seperti diketahui, Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif.

Adapun yang termasuk pelanggaran administratif tersebut ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (2) huruf r angka 1 dan 2, yaitu kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas (1) penyelenggara Pemerintahan Daerah yang tidak melalsanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; dan (2) pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik.

“Berdasarkan langkah hukum di atas, maka diharapkan agar seluruh elemen masyarakat melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pendidikan gratis di Papua,” jelasnya.

Ekspor CPO Merosot Saat Dollar meroket, Sultan Dorong Pemerintah Pulihkan Diplomasi Dagang

0
Wakil ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (kanan)

JAGAINDONESIA.COM – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah melakukan pemulihan hubungan dagang terutama negara pengimpor (Crued Palm oil) CPO Indonesia pasca pencabutan kebijakan larangan eksport CPO beberapa waktu yang lalu.

Hal ini disampaikan senator asal Bengkulu itu mengingat semakin merosotnya kinerja ekspor CPO yang berdampak langsung pada menurunnya harga TBS Sawit petani di tengah penguatan nilai tukar Dollar AS dan inflasi.

“Seharusnya petani sawit kita bisa menikmati fenomena penguatan nilai tukar Dollar AS yang mencapai 15.000 rupiah per dollar saat ini. Sayangnya hal itu justru dinikmati oleh negeri Jiran Malaysia yang meraup keuntungan kepercayaan pasar sejak diberlakukan kebijakan larangan eksport CPO pemerintah Indonesia”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (07/07).

Menurutnya, Indonesia telah kehilangan momentum commodity booming sejak pelarangan ekspor CPO diberlakukan. Dan tentu, pemerintah harus bertanggung jawab atas lemahnya posisi tawar dan hilangnya peluang pasar ekspor yang ditimbulkan tersebut dengan segera memulihkan kembali hubungan dagang secara intensif dengan negara-negara pengimpor utama CPO Indonesia.

“Maka jangan heran petani sawit justru berinisiatif melakukan ekspor TBS Sawit ke Malaysia karena memberikan penawaran harga yang jauh lebih baik. Permintaan CPO global sejatinya masih cukup tinggi dengan harga yang stabil, hanya saja pasar sedang tidak nyaman dengan kebijakan dagang Indonesia yang seringkali menggerus hubungan dagang RI dengan negara-negara pengimpor utama seperti India”, tegasnya.

Lebih lanjut mantan ketua HIPMI bengkulu itu menerangkan bahwa meski pemerintah telah mendorong percepatan ekspor dengan berbagai cara, bahkan dengan menambah rasio ekspor domestic market obligation (DMO) yang sebelumnya 1:5 menjadi 1:7, pasar tentu masih sangat berhati-hati dengan sikap dagang RI. Kami ingin pemerintah segera menata kembali hubungan dagang secara intensif.

Seperti diketahui, petani sawit di banyak daerah harus menerima kenyataan murahnya harga TBS, saat mereka harus menanggung beban inflasi akibat Pabrik kelapa sawit atau PKS di Indonesia hanya membandrol TBS tak lebih dari seribu rupiah per kilogramnya. Sedangkan apabila petani menjual ke negara tetangga itu, harga TBS bisa dibanderol hingga Rp 3.500 sampai Rp 4.500 per kilogram.

Istana Pastikan Pembebasan Lahan Trans Papua Tak Rampas Hak Masyarakat Adat

0
Jalan Trans Papua. [Foto: Dok. PUPR]

JAGAMELANESIA.COM – Pembangunan Jalan Trans Papua sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terus berjalan.

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Febry Calvin Tetelepta memastikan proses pembangunan Trans Papua termasuk tahap pembebasan lahan proyek tidak akan merampas hak-hak masyarakat adat Papua.

Calvin mengatakan, pembangunan Trans Papua bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui peningkatan akses serta konektivitas antar wilayah dengan menghubungkan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

“Jadi, kita akan pastikan proses pembebasan lahannya tidak menyalahi hak masyarakat adat, bahkan untuk beberapa permasalahan, KSP mendorong pemberian legal opinion oleh kejaksaan,” kata Calvin dalam keterangan pers, Rabu (6/7/2022).

Calvin menjelaskan, proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Trans Papua juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rapat koordinasi bersama Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR di Jayapura.

Ia juga menyampaikan apresiasi KSP kepada pemerintah daerah yang terus melakukan musyawarah dengan tokoh adat dan agama. Menurutnya, pemerintah memberikan penghargaan terhadap hak ulayat masyarakat dan prinsip pembebasan lahan di proyek ini berupa ganti untung sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

“KSP yang bertugas mengawal isu-isu strategis nasional menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kepala BPJN di Papua dan Papua Barat untuk mencari langkah-langkah strategis percepatan pembangunan jalan ini dan debottlenecking hambatan yang ada,” katanya.

Seperti diketahui, jalan nasional ini terbentang sepanjang 3.421,34 km dari Kota Sorong, Papua Barat hingga Merauke, Papua. Jalan ini terbagi atas 2.350,72 km di Provinsi Papua dan 1.070,62 km di Provinsi Papua Barat.

Adapun proyek Trans Papua merupakan bagian dari implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di tanah Papua. (UWR)

Kunker di Manokwari, Filep Terima Aspirasi Guru SMA/SMK Se-Papua Barat

0
Kunjungan kerja Wakil Ketua I Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma ke Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Selasa (5/7/2022).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua I Komite I DPD RI asal Papua Barat Dr. Filep Wamafma melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Selasa (5/7/2022). Kunjungan kerja kali ini dalam rangka pengawasan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus dan penegakan hukum di Papua Barat.

Filep Wamafma menguraikan pentingnya keberadaan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) di Provinsi Papua Barat guna menindaklanjuti amanah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Adanya Perdasus akan menjadi acuan pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam UU Otsus tersebut.

Menurut Filep, salah satu poin terpenting tersebut yakni berkaitan dengan jaminan pendidikan bagi orang asli Papua (OAP) dan perhatian bagi kesejahteraan guru sebagai tenaga pendidik, baik tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Dalam kesempatan itu, Filep menerima aspirasi para guru SMA/SMK kabupaten/kota se-Papua Barat. Para guru ini mengeluhkan perubahan dan peralihan SMA/SMK di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, para guru SMK/SMK saat ini merasa telah terakomodasi dengan baik di bawah komando langsung pemerintah Provinsi Papua Barat.

Menanggapi hal itu, Filep menyampaikan aspirasi dan kesejahteraan para guru menjadi hal yang lebih utama untuk dipertimbangkan dalam persoalan ini. Sehingga ia berharap Pj Gubernur Papua Barat dapat segera merespons aspirasi ini demi kualitas pendidikan yang tetap terjaga di Papua Barat.

“Kalau tiga atau empat tahun lalu guru dari tingkat SMA/SMK sudah dipindahkan dari kabupaten/kota ke Provinsi, lalu mereka sudah aman, maka jangan nasib mereka dikembalikan. Sebab justru kondisi ini akan merugikan para tenaga pengajar, juga menghambat administrasi pendidikan di tingkat SMA/SMK,” ungkap Filep.

Lebih lanjut, Filep mengatakan meskipun Komite I DPD RI tidak menangani persoalan pendidikan, namun adanya UU Otsus yang merupakan tanggung jawab Komite I DPD RI, maka hal ini sangat penting bagi Komite I untuk menindaklanjuti aspirasi para guru SMA SMK sesuai amanah UU Otsus.

Oleh sebab itu, Filep berkomitmen akan menindaklanjuti aspirasi ini melalui mekanisme yang ada sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap dunia pendidikan di Papua Barat. Di samping itu, Filep akan berkoordinasi dengan Komisi X DPR RI, khususnya anggota DPR RI Robert Kardinal agar turut menyuarakan aspirasi para guru SMA/SMK tersebut.

“Saya sudah komunikasi langsung dengan Robert Kardinal, sehingga nanti akan mengundang Kementerian Pendidikan untuk segera melihat persoalan ini agar tidak ada masalah yang dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar di Papua Barat,” kata Filep. (WRP)

Berita Terbaru