Senin, 16 September 2024
BerandaNasionalIstana Pastikan Pembebasan Lahan Trans Papua Tak Rampas Hak Masyarakat Adat

Istana Pastikan Pembebasan Lahan Trans Papua Tak Rampas Hak Masyarakat Adat

JAGAMELANESIA.COM – Pembangunan Jalan Trans Papua sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terus berjalan.

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Febry Calvin Tetelepta memastikan proses pembangunan Trans Papua termasuk tahap pembebasan lahan proyek tidak akan merampas hak-hak masyarakat adat Papua.

Calvin mengatakan, pembangunan Trans Papua bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui peningkatan akses serta konektivitas antar wilayah dengan menghubungkan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

“Jadi, kita akan pastikan proses pembebasan lahannya tidak menyalahi hak masyarakat adat, bahkan untuk beberapa permasalahan, KSP mendorong pemberian legal opinion oleh kejaksaan,” kata Calvin dalam keterangan pers, Rabu (6/7/2022).

Calvin menjelaskan, proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Trans Papua juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rapat koordinasi bersama Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR di Jayapura.

Ia juga menyampaikan apresiasi KSP kepada pemerintah daerah yang terus melakukan musyawarah dengan tokoh adat dan agama. Menurutnya, pemerintah memberikan penghargaan terhadap hak ulayat masyarakat dan prinsip pembebasan lahan di proyek ini berupa ganti untung sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

“KSP yang bertugas mengawal isu-isu strategis nasional menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kepala BPJN di Papua dan Papua Barat untuk mencari langkah-langkah strategis percepatan pembangunan jalan ini dan debottlenecking hambatan yang ada,” katanya.

Seperti diketahui, jalan nasional ini terbentang sepanjang 3.421,34 km dari Kota Sorong, Papua Barat hingga Merauke, Papua. Jalan ini terbagi atas 2.350,72 km di Provinsi Papua dan 1.070,62 km di Provinsi Papua Barat.

Adapun proyek Trans Papua merupakan bagian dari implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di tanah Papua. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -