Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 138

Filep Wamafma Minta Pemda Tertibkan Perusahaan Sawit yang Tetap Beroperasi Meski Izinnya Dicabut

0
Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Filep Wamafma bereaksi keras atas tingkah perusahaan kelapa sawit di provinsi Papua yang tetap melanjutkan pembukaan hutan (land clearing) dan operasi lainnya meski izinnya telah dicabut.

Dalam video Greenpeace Indonesia yang diunggah pada pertengahan Juli lalu memperlihatkan sejumlah alat berat milik PT. Permata Nusa Mandiri masih dioperasikan untuk membabat areal hutan di Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

“Saya mengajak semua masyarakat terutama kelompok mahasiswa, media dan para aktivis untuk ikut mengontrol kecongkakan PT Permata Nusa Mandiri yang masih membuka lahan di Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua,” ungkap Filep Wamafma, Selasa (2/8/2022).

Ekskavator PT. PNM ini masih bekerja, enam bulan setelah pengumuman Presiden Jokowi dan pembatalan izin pelepasan kawasan hutan perusahaan oleh Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan pejabat investasi lokal. Bukti ini menunjukkan pembukaan hutan baru pada minggu pertama bulan Juli ini menyusul pembukaan lahan seluas 70 hektar pada awal tahun.

Bukti visual Greenpeace baru-baru ini mendokumentasikan operasi PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di Kabupaten Jayapura, Papua. [Foto: Greenpeace]

Filep Wamafma sangat menyesalkan tindakan perusahaan sawit ini mengingat pembukaan lahan tersebut pada awalnya dilakukan tanpa diketahui oleh masyarakat adat setempat. Selain itu, aktivitas perusahaan ini telah banyak berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Apalagi lahan tersebut dulunya dibuka tanpa sepengetahuan masyarakat adat dan telah menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat yang jumlahnya tidak sedikit,” katanya.

Lebih lanjut, anggota DPD RI ini menegaskan, keberanian perusahaan sawit itu harus segera dihentikan. Terlebih masyarakat adat setempat mengklaim bahwa mereka tidak pernah melepaskan hak adat atas wilayah yang kini menjadi area PT PNM. Masyarakat juga telah melayangkan protes keras atas aktivitas perusahaan yang dinilai telah banyak merusak hutan mereka.

“Saya juga berharap pemerintah daerah turut menindaklanjuti persoalan ini. Apalagi, persoalan hutan dan perkebunan di Papua belum terlihat secara signifikan menguntungkan masyarakat,” ujarnya

“Kita tahu, perusahaan ini terafiliasi dengan para taipan. Jadi tolonglah berbisnis dengan menggunakan rasa kemanusiaan. Kalaulah memang sulit mewujudnya keadilan itu, setidaknya jangan terlalu menyakiti hati masyarakat kecil,” sambungnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mencabut izin sejumlah perkebunan kelapa sawit, yang diikuti oleh surat keputusan Menteri LHK yang mencabut izin pelepasan kawasan hutan negara bagi PT PNM.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan NO. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jayapura juga telah menyurati PT PNM untuk menghentikan sementara aktivitas perkebunan perusahaan.

Sah! Jokowi Teken UU Pembentukan 3 DOB, Mendagri Akan Lantik Pj Gubernur dalam 6 Bulan Kedepan

0
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken 3 Undang-Undang tentang pembentukan provinsi baru di Papua pada pada Senin, 25 Juli 2022. Ketiga provinsi itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Dengan ini, maka tanah Papua resmi memiliki lima provinsi. Adapun dua provinsi lainnya adalah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat.

Adapun dasar hukum pembentukan ketiga provinsi tersebut dituangkan dalam UUU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan-Undang (UU) 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022.

“Bahwa pemekaran wilayah di Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan, pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat,” bunyi pertimbangan ketiga aturan tersebut, dikutip Senin (1/8/2022).

Ketiga UU ini juga mengatur tentang peresmian dan pelantikan penjabat gubernur. Peresmian dan pelantikan penjabat gubernur itu akan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama 6 bulan sejak UU diundangkan.

Selanjutnya, usai nanti dilantik, masing-masing penjabat harus membentuk perangkat daerah dengan termin 3 bulan maksimal sejak dilantik. Hal itu tercantum dalam pasal 11 di tiap-tiap beleid.

Adapun ketiga aturan tersebut mengatur cakupan wilayah 3 provinsi baru Papua. Berikut rinciannya:

Papua Selatan

  1. Kabupaten Merauke
  2. Kabupaten Boven Digoel
  3. Kabupaten Mappi
  4. Kabupaten Asmat

Papua Tengah

  1. Kabupaten Nabire
  2. Kabupaten Puncak Jaya
  3. Kabupaten Paniai
  4. Kabupaten Mimika
  5. Kabupaten Puncak
  6. Kabupaten Dogiyai
  7. Kabupaten Intan Jaya
  8. Kabupaten Deiyai

Papua Pegunungan

  1. Kabupaten Jayawijaya
  2. Kabupaten Pegunungan Bintang
  3. Kabupaten Yahukimo
  4. Kabupaten Tolikara
  5. Kabupaten Mamberamo Tengah
  6. Kabupaten Yalimo
  7. Kabupaten Lanny Jaya
  8. Kabupaten Nduga

Sebelumnya, tiga RUU pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua telah resmi menjadi usul inisiatif DPR RI dan kemudian disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (30/6/2022). Selain itu, DPR juga telah mengesahkan RUU tentang pembentukan DOB Papua Barat Daya dan menerima Surpres terkait rancangan tersebut. (UWR)

Dana Otsus Sudah Ditransfer Pusat ke Daerah, Filep Harap Pemda Gunakan Secara Efektif Untuk OAP

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum

JAGAINDONESIA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum menyampaikan bahwa dana Otonomi Khusus pada tahun 2021 dan pertengahan 2022 telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kabupaten dan kota se-tanah Papua.

Filep menyebut, besaran dana Otsus dari pemerintah pusat ini sebesar Rp. 8,5 triliun untuk Papua dan Papua Barat. Dengan begitu, menurutnya, tidak ada alasan atau dalih apapun dari pemerintah daerah baik kabupaten/kota yang menyebut tidak menerima dana transfer Otsus. 

Lebih lanjut, ia menekankan, pemda harus terbuka dan transparan kepada masyarakat Papua terutama terkait pengelolaan dana Otsus sesuai dengan peruntukannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

“Dana Otsus sudah ditransfer dari pemerintah Pusat ke kabupaten/kota se-tanah Papua, maka masyarakat Papua wajib menikmati melalui berbagai program dari pemerintah daerah,” ungkap Filep Wamafma, Kamis (28/7/2022).  

Berkaitan dengan hal itu, Filep mengajak masyarakat asli Papua untuk turut mengawasi dana transfer Otsus tersebut. Selain masyarakat, ia mengatakan bahwa fraksi Otsus DPR Papua dan Papua Barat juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam hal pengawasan dana Otsus agar penggunaannya benar-benar menyentuh masyarakat asli Papua.

“Jadi tugas DPR Otsus untuk memastikan dana transfer Otsus di daerah dapat menjawab kebutuhan masyarakat asli Papua. Maka pemerintah berkewajiban memanfaatkan dana itu untuk pemberdayaan masyarakat asli Papua, seperti afirmasi pendidikan, kesehatan dan ekonomi kemasyarakatan,” katanya.

Senator asal Papua Barat ini menuturkan, dana Otsus kali ini ditransfer langsung dari pemerintah Pusat ke pemerintah kabupaten/kota tanpa melalui pemerintah Provinsi. Dana Otsus ini juga terus meningkat yakni pada tahun 2020 menjadi Rp. 5,9 triliun untuk Papua, dan Rp. 2,5 triliun untuk Papua Barat dan terbaru di tahun 2022 sebesar Rp. 8,5 triliun yang dibagi untuk kedua provinsi.

Diketahui, total dana Otsus yang disalurkan meningkat dari waktu ke waktu, pada 2002 sebesar Rp. 1,38 triliun, kemudian pada tahun 2020 menjadi Rp. 13,05 triliun. Hal ini menunjukkan dana Otsus meningkat signifikan hingga 10 kali lipat semenjak dana itu digulirkan bagi Papua dan Papua Barat. (WRP)

Diskusi dengan Filep Wamafma, Bupati Freddy Bahas Upaya Pemberdayaan OAP di Kaimana

0
Bupati Kaimana Freddy Thie dan Senator Filep Wamafma diskusi terbatas di ruang kerja bupati, Rabu (27/7/2022)

KAIMANA, JAGAINDONESIA.COM – Bupati Kaimana Freddy Thie berdiskusi sekaligus silaturahmi dengan Senator DPD Republik Indonesia Dr. Filep Wamafma di ruang kerja Bupati Kaimana, Rabu (27/7/2022). Dalam diskusi itu, senator Filep Wamafma didampingi Kepala suku Byak wilayah Manokwari, Petrus Makbon.

Bupati Freddy menyampaikan bahwa meskipun dirinya bukan orang asli Papua, namun hati dan pikirannya tercurahkan untuk membangun masyarakat adat Papua di Kaimana. Freddy berharap melalui diskusi tersebut akan memperoleh banyak gagasan dan masukan bagi pemerintah Kabupaten Kaimana ke depan.

Freddy mengatakan, Kaimana memiliki potensi sektor pariwisata, perikanan, dan pertanian, yang dapat dilihat oleh Filep Wamafma dalam kunjungan kerjanya. Selain itu, masyarakat Kaimana sangat ramah dan bersahaja yang menjunjung tinggi kerukunan antar umat beragama.

“Saya mau sampaikan pada kesempatan ini bahwa Kaimana ini merupakan satu potret daerah yang tingkat toleransi umat beragamanya sangat tinggi. Buktinya apa, hari ini saya bisa diberi amanah rakyat untuk memimpin Kaimana,” ungkap Freddy saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (27/7/2022).

Ia menuturkan, di Kaimana, struktur sosial mulai kalangan minoritas baik dari golongan, suku dan agama sangat dihormati dan saling mendukung satu sama lain. Dengan begitu, tidak ada yang di belakang, semua bersatu sebagai masyarakat Papua seutuhnya untuk membangun Kaimana bersama-sama.

“Artinya bahwa Papua juga ingin berkembang dari daerah lain di luar tanah Papua, misalnya tanah Jawa, Kalimantan, Sumatera dan lainnya,” ujar Bupati Kaimana.

Bupati Kaimana menyampaikan bahwa orang Papua memiliki hati yang diibaratkan seperti buah labu. Artinya orang Papua punya hati dan membawa hati itu dengan baik dan dengan keyakinan bahwa Papua memiliki kelebihan dari berbagai sektor terutama potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).

Meskipun isu Papua merdeka masih terdengar terus digaungkan, namun Bupati Kaimana memahaminya sebagai suara masyarakat Papua yang menginginkan terpenuhinya kebutuhan ekonomi, pembangunan manusia dan lain sebagainya.

“Sekali lagi terima kasih bapak senator Filep Wamafma, sebab ini sedikit curahan bagi kita semua. Jangan melihat Papua dalam scope sempit tetapi melihat Papua dari scope luas. Sebab orang Papua punya hati, maka siapa yang bekerja dengan baik di tanah Papua, maka ia akan melihat tanda heran satu ke tanda heran lainnya,” tambah Freddy Thie.

Ia pun berharap, hasil kunjungan ini bisa memotret kabupaten Kaimana seluruhnya. Bupati menyampaikan terima kasih atas waktu berdiskusi yang berjalan kurang lebih 1 jam tentang kemajuan Kaimana.

Menanggapi hal ini, Senator Filep Wamafma menyampaikan bahwa para bupati OAP harus mencontoh bupati Kaimana dalam upayanya merangkul semua masyarakat di Kaimana. Bahkan dalam kepemimpinannya, bupati Kaimana sangat berpihak pada keinginan rakyatnya.

“Kita harus apresiasi bupati Kaimana, sebab kinerjanya sangat baik dan meskipun bukan OAP tetapi kecintaan dan kerinduan untuk membangun masyarakat di Kaimana secara menyeluruh terus dibuktikan,” tambah Filep.

Sebelumnya Bupati Freddy Thie menyambut baik kunjungan kerja senator Filep Wamafma di Kaimana. Perbincangan keduanya berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Bupati Freddy secara pribadi dan keluarga serta masyarakat dan pemerintah Kaimana menyampaikan selamat datang kepada Senator Filep Wamafma di Kota Senja Kaimana. (WRP)

Orangtua Murid Palang Sekolah di Maybrat, Filep Harap Pemda Tanggap Persoalan Pendidikan

0
Ruang kelas dan satu ruang guru SD YPPK Santa Monika Bori, Distrik Aifat, Maybrat, Papua Barat, dipalang orangtua siswa.

PAPUA BARAT – Senator Papua Barat Filep Wamafma prihatin dengan peristiwa di Maybrat, Papua Barat, saat sejumlah orangtua siswa SD YPPK Santa Monika Bori Distrik Aifat memalang beberapa ruang kelas dan satu ruang guru SD tersebut pada Selasa (26/7/2022).

Pasalnya, pemalangan dilakukan karena proses belajar-mengajar tak berjalan efektif selama 2 bulan lamanya. Selain itu, menurut para orang tua siswa, terdapat persoalan ketiadaan guru, kepala sekolah yang bekerja juga hanya dengan nota dinas, dan yang paling parah ialah ditolaknya nomor induk nasional dari para siswa ini.

Menanggapi hal itu, anggota DPD RI Dapil Papua Barat ini mempertanyakan kinerja para stakeholder terkait. Kejadian ini disebutnya sangat disesalkan bahkan terjadi di era adanya kebijakan Otsus bagi Papua dan Papua Barat.

“Apakah para pejabat pemerintah kabupaten terlalu sibuk sehingga hak dasar yakni pelayanan pendidikan bagi OAP ini terabaikan?”, tanya Filep, Sabtu (30/7/2022).

Filep menegaskan bahwa kebijakan Otsus jelas tidak akan berdampak jika pengelolaan pendidikan faktanya justru ditelantarkan.

“Pada bulan Mei 2022, data menunjukkan bahwa angka putus sekolah siswa SD di Papua Barat 0,3 dengan rata-rata nasional sebesar 0,18 persen. Dengan kejadian seperti ini, apakah benar hanya sebesar 0,3 persen? Saya jadi khawatir jangan sampai fakta di lapangan justru lebih parah”, papar Filep.

“Kalau sampai nomor induk nasional siswa tidak tercatat atau ditolak, ya berarti sekolah ini tidak diakui lagi untuk meluluskan siswa atau melakukan kegiatan belajar-mengajar. Sudah tidak belajar, formalitasnya juga dipertanyakan.”, tegas Filep.

Filep sangat menyesalkan peristiwa ini karena menurutnya perjuangan Otsus seolah menjadi sia-sia karena tujuan Otsus masih terhambat dan terganjal sejumlah persoalan di daerah.

“Saya setiap hari menyuarakan keras ke Jakarta supaya pendidikan anak-anak Papua diperhatikan. Lalu semua dana pendidikan Otsus diturunkan. Nyatanya di lapangan semua amburadul. Pemda harus bertanggungjawab penuh atas nasib anak-anak sekolah itu”, kata Filep.

Alumnus Doktor Hukum Unhas itu pun memberikan beberapa saran dan masukan kepada Pemkab Maybrat. 

“Pertama, harus didata semua sekolah serupa dengan semua persoalan pendanaan dan penyelenggarannya. Dari sini bisa dipahami secara menyeluruh akar persoalannya. Kedua, atur pengadaan guru, mobilitas, dan pertegas semua kewajibannya. Disini dibuat komitmen dari para guru untuk serius mengajar. Jangan cuma datang dan pulang seperti hanya memikirkan uang saja,” ujarnya.

“Ketiga, tindak tegas semua oknum yang bermain dengan anggaran pendidikan. Keempat, berkoordinasi dengan orang tua siswa, perhatikan mereka lebih dekat dan pahami secara utuh persoalan pendidikan anak-anak mereka. Semua itu hanya bisa jika Pemda serius, sekali lagi, harus serius!”, kata Filep.

Dr. Filep Wamafma Disambut Pengurus GMKI dan Kepala Suku Biak di Bandara Utarom Kaimana

0
Penyambutan GMKI saat kedatangan Senator Filep Wamafma di Bandara Utarom, Kaimana, Selasa (26/7/2022).

KAIMANA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A mendapat sambutan yang luar biasa oleh ketua dan pengurus GMKI cabang Kaimana dalam kunjungan kerjanya di kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, Selasa (26/7) siang.

Sesaat setelah tiba di Bandara Utarom, Filep disambut dengan prosesi pengalungan bunga dan penyambutan secara adat oleh keluarga besar suku Biak di kabupaten Kaimana yakni kepala suku Biak Kaimana, Clemens Kmur.

Adapun penyambutan adat suku Biak dilakukan dengan cara menginjak kaki di piring adat sebagai simbol penting dalam tatanan suku adat bagi anak Biak dalam suatu momen penting sebagai ucapan selamat datang.

Dalam kesempatan itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kaimana, Samuel Luanmansar menyampaikan penyambutan GMKI ini merupakan bentuk apresiasi dan antusiasme atas kehadiran Filep Wamafma di kota senja Kaimana.

“Selamat datang di Kaimana bapak Filep Wamafma. Kami segenap pengurus GMKI menyampaikan terima kasih kepada Dr. Filep Wamafma karena sudah menghadiri undangan kami dalam memberikan materi tentang pemahaman hukum bagi pengurus GMKI cabang Kaimana pada agenda Pleno,” ujar Samuel.

Diketahui, GMKI Kaimana melaksanakan rapat pleno organisasi pada Rabu, 27 Juli 2022. Berkaitan dengan hal itu, GMKI mengundang senator DPD Republik Indonesia Dr. Filep Wamafma untuk memberikan pemaparan materi tentang pemahaman hukum bagi seluruh pengurus dan anggota GMKI di Kaimana. (WRP)

PT. TGEM Bakal Bangun Kawasan Pengolahan Nikel Kelas I di Sorong

0
PT. TGEM Bakal Bangun Kawasan Pengolahan Nikel Kelas I di Sorong. [Foto: ist]

SORONG, JAGAINDONESIA.COM – PT Trinitan Green Energy Metals (TGEM) mengumumkan rencananya untuk membangun sebuah kawasan pengolahan nikel kelas 1 (battery grade nickel) berkonsep eco industrial park terintegrasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, Papua Barat seluas 250 Ha.

Menurut Direktur Utama TGEM Widodo Sucipto kawasan ini direncanakan akan menjadi kawasan eco industrial park terintegrasi pertama di Indonesia, dengan nama Indonesia Green Nickel Integrated Technology Ecopark (IGNITE Ecopark).

Untuk diketahui, IGNITE Ecopark akan menggunakan teknologi Step Temperature Acid Leach (STAL), teknologi karya anak bangsa berbasis hidrometalurgi untuk mengesktrak nikel kadar rendah, serta didukung berbagai ekosistem industri terutama energi dan gas, industri kimia dan industri pengolahan limbah.

Widodo Sucipto menjelaskan bahwa dipilihnya KEK Kab Sorong sebagai lokasi pembangunan semata-mata karena kesiapan infrastruktur yang tersedia di kawasan tersebut, seperti ketersediaan lahan, air bersih, clean energy (gas), maupun pelabuhan yang memadai, dan juga karena Sorong berada di salah satu lokasi sentral cadangan bijih nikel di Indonesia.

“Kesiapan infrastruktur yang dimiliki KEK Sorong tersebut mendorong kami untuk memindahkan rencana pembangunan kawasan pengolahan nikel kelas 1 ke Sorong, dari yang sebelumnya direncanakan akan dibangun di KEK Palu,” ujar Widodo.

“Dengan kapasitas produksi yang dicanangkan sebesar 50 kilo ton nikel per tahunnya, kami berharap agar kehadiran IGNITE Ecopark kelak akan dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan sektor ekonomi di daerah Sorong, sekaligus membawa nama Sorong dan Indonesia di kancah global sebagai industri pengolahan nikel ramah lingkungan,” tambah dia.

Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, PT Trinitan Green Energy Metals (TGEM) juga telah melakukan penandatanganan Head of Agreement (Pokok-pokok Perjanjian) dengan PT Malomoi Olom Wobok (MOW) selaku pengelola KEK Sorong, Kamis (21/07) Jakarta.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Widodo Sucipto selaku Direktur Utama TGEM dan Gabriel Hasahatan Simanjuntak selaku Direktur Utama MOW, serta turut disaksikan oleh Dr.Johny Kamuru S.h.,M.Si selaku Bupati Sorong, Nurul Ichwan selaku Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, dan Richard Tandiono selaku Chairman TGEM.

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut juga turut hadir para partner dan supplier dari PT Trinitan Green Energy Metals (TGEM) dan PT Malomoi Olom Wobok (MOW), maupun perwakilan dari beberapa institusi terkait, seperti Badan Riset Indonesia Nasional (BRIN) yang diwakili oleh Bapak Surat Indrijanto. (rls)

Seorang Bupati di Papua Diduga Terlibat Korupsi Rp 2,9 M Hingga Bupati RHP Resmi DPO dan Berpeluang Diekstradisi

0

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Dugaan korupsi kembali menjerat seorang kepala daerah di Papua. Kali ini Bupati Boven Digoel yang berinisial HY diduga kuat terlibat kasus korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Boven Digoel Sejahtera dengan nilai Rp 2,9 Miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, kasus ini berawal saat Bupati HY memberikan disposisi kepada Dirut PD Boven Digoel Sejahtera untuk mengeluarkan uang sebesar Rp 2 Miliar pada Desember 2021 lalu.

Selanjutnya, HY melakukan hal yang sama pada Februari 2022 dan mengambil uang senilai Rp 1 Miliar. Menurut Nikolaus, uang p 2 Miliar itu digunakan untuk persiapan Natal dan uang sebesar Rp 1 Miliar digunakan untuk perjalanan dinas bupati.

Akan tetapi, HY disebut hanya mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta kepada kas PD Boven Digoel Sejahtera. Menurut Nikolaus, hingga kini belum ada laporan HY terkait penggunaan uang Rp 2,9 Miliar tersebut.

“Rp 2,9 Miliar belum ada laporan dipertanggungjawablkan dari HY yang seharusnya sudah dikembalikan ke kas daerah,” ujar Nikolaus, dikutip, Selasa (26/7/2022).

Nikolaus menambahkan, selain belum ada laporan pertanggungjawaban, uang yang dikeluarkan PD tersebut juga tidak sesuai prosedur yang ada. Oleh sebab itu, penyidik Kejati Papua tengah terus bekerja dan telah memeriksa 6 orang saksi.

Keenam saksi tersebut adalah Sekda, Dirut PD Boven Digoel Sejahtera, Kepala Inspektorat, Pengawasan BUMD, Dirut Keuangan PD dan Kepala Cabang BRI. Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan HY dalam waktu dekat

“Kami akan periksa Bupati dua atau tiga hari ke depan. Kami juga telah layangkan surat pemanggilan,” kata Niko.

Bupati Mamberamo Tengah Resmi DPO dan Berpeluang Diekstradisi

Setelah resmi menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai DPO, KPK kini membuka kemungkinan melakukan ekstradisi begitu yang bersangkutan tertangkap.

Proses ekstradisi atau proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk disidang saat ini sedang dikaji KPK. Selain karena Bupati RHP yang hingga kini belum tertangkap, KPK juga melakukan kajian ekstradisi antara RI dan Papua Nugini karena KPK masih memiliki banyak DPO lain.

KPK akan mencari tahu apakah terdapat perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Papua Nugini untuk memulangkan Ricky jika tertangkap.

“Apakah ada perjanjian ekstradisi atau apakah memungkinkan untuk MLA secara agency to agency. Kami juga sedang berusaha untuk melakukan langkah-langkah yang signifikan ke arah situ,” ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dikutip, Selasa (26/7/2022).

Seperti diketahui RHP diduga kabur ke Papua Nugini usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Mamberamo Tengah. RHP diduga melintas jalan darat pada sekitar tanggal 14 Juli 2022 lalu.

Hingga saat ini, KPK telah memanggil hingga menahan beberapa orang terkait dengan kasus dugaan suap ini. Sejumlah orang terdekat tersangka diduga membantu pelarian RHP ke Papua Nugini. Pihak KPK terus berupaya menangkap RHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (UWR)

Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD Sepakat Jajaki Konvensi Konstitusi Soal PPHN

0
Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD Sepakat Jajaki Konvensi Konstitusi Soal PPHN.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Rapat Gabungan (Ragab) Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD yang juga diikuti Pimpinan Badan Pengkajian MPR menyepakati pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengkajian MPR berupa rancangan substansi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dan bentuk hukum PPHN.

Bamsoet menjelaskan Panitia Ad Hoc ini merupakan alat kelengkapan MPR yang akan mempersiapkan rancangan keputusan MPR terkait PPHN.

“Ragab Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD menyatakan dapat menerima laporan Badan Pengkajian yang telah menyelesaikan tugas melakukan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN. Ragab juga sepakat untuk menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengkajian MPR dengan membentuk Panitia Ad Hoc, yang kemudian diambil keputusan melalui Sidang Paripurna MPR. Komposisi Panitia Ad Hoc terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 anggota panitia Ad Hoc dari fraksi dan kelompok DPD secara proporsional,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo usai Ragab Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Ruang Delegasi, Komplek Parlemen Jakarta, Senin (25/7/2022).

Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD dipimpin Ketua MPR Bambang Soesatyo didampingi para Wakil Ketua yaitu Ahmad Basarah, Yandri Susanto, dan Arsul Sani, serta Lestari Moerdijat yang mengikuti secara virtual. Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di antaranya Tb Hasanuddin (PDI Perjuangan), Sodik Mujahid (Partai Gerindra), Idris Laena (Partai Golkar), Neng Eem Marhamah (PKB), Benny K Harman (Partai Demokrat), Tiffatul Sembiring (PKS), Jon Erizal (PAN), M. Iqbal (PPP), dan Tamsil Linrung (Kelompok DPD). Ragab juga diikuti Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat. 

Bambang Soesatyo mengungkapkan Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan tugasnya melakukan kajian dengan hasil berupa rancangan PPHN dan kajian bentuk hukum. Badan Pengkajian juga telah sepakat menghadirkan PPHN tanpa melalui amandemen UUD NRI Tahun 1945.

“Dalam rapat pimpinan MPR bersama Pimpinan Badan Pengkajian pada 7 Juli 2022, disepakati agar mengupayakan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Ini adalah upaya terobosan baru yang dilakukan oleh Badan Pengkajian,” kata Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.

Bamsoet menambahkan gagasan konvensi ketatanegaraan itu juga telah disampaikan kepada Presiden dalam pertemuan konsultasi Pimpinan MPR dengan Presiden pada tanggal 14 Juli 2022.

“Kita sampaikan bahwa idealnya PPHN diatur dalam Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945. Namun melihat dinamika politik maka perubahan terbatas UUD itu sulit untuk direalisasikan. Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR,” katanya.

Menurut Bamsoet, dari pilihan bentuk hukum hasil kajian Badan Pengkajian MPR, ada ruang dalam pasal 100 ayat 2 Tata Tertib MPR bahwa Ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan. “Sepertinya tidak ada pilihan lain kita harus membentuk Panitia Ad Hoc MPR sesuai Pasal 34 Tata Tertib MPR,” ujarnya.

Dalam pasal itu disebutkan “Panitia Ad Hoc merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk oleh MPR dalam Sidang Paripurna MPR untuk melaksanakan tugas tertentu yang diperlukan.”

Sedangkan dalam Pasal 36 ayat 1 Tata Tertib MPR, disebutkan Panitia Ad Hoc terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% dari jumlah anggota dan paling banyak 10% secara proporsional dari Fraksi dan kelompok DPD.

Untuk membuat Keputusan MPR harus melakukan tiga tingkatan pembicaraan, yaitu pembahasan dalam sidang paripurna MPR yang didahului oleh penjelasan pimpinan MPR, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD. Kemudian tingkat II, pembahasan oleh Panitia Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I, dan hasil pembahasan pada tingkat II, dan inilah rancangan keputusan MPR. Pada tingkat III, pengambilan keputusan oleh sidang paripurna MPR, setelah mendengar laporan pimpinan Panitia Ad Hoc, dan bila perlu kata akhir dari fraksi dan kelompok DPD.

“Untuk pembentukan Panitia Ad Hoc, maka perlu penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR di luar Sidang Tahunan MPR yang akan diselenggarakan pada 16 Agustus 2022. Karena masih reses dan renovasi gedung, maka sidang paripurna MPR pembentukan Panitia Ad Hoc, akan diselenggarakan pada awal atau pertengahan September 2022,” jelas Bamsoet.

Rancangan komposisi Panitia Ad Hoc, terdiri dari pimpinan MPR ditambah 45 anggota secara proporsional dari fraksi dan kelompok DPD. Komposisi keanggotaan Panitia Ad Hoc, adalah pimpinan MPR 10 orang, fraksi PDIP 8 orang, fraksi Partai Golkar 5 orang, fraksi Partai Gerindra 5 orang, Fraksi Partai Nasdem 4 orang, Fraksi PKB 4 orang, Fraksi Partai Demokrat 3 orang, Fraksi PKS 3 orang, Fraksi PAN 3 orang, Fraksi PPP 1 orang, dan Kelompok DPD 9 orang. (rls)

Teliti Barapen, Siswa Papua Barat Raih Emas pada Ajang Internasional WSEEC di Universitas Indonesia

0
Ajang World Science, Environment and Engineering Competition (WSEEC) di Universitas Indonesia (UI).

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Siswa-siswi asal Provinsi Papua Barat berhasil meraih medali emas pada ajang internasional World Science, Environment and Engineering Competition (WSEEC) di Universitas Indonesia (UI). Ajang bergengsi ini diselenggarakan tepatnya di gedung Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) UI Salemba Jakarta pada 17-20 Juli 2022.

Dalam acara ini, WSEEC bekerja sama dengan Indonesian Young Scientist Association (IYSA) dan Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) Universitas Indonesia. Pendaftaran kegiatan ini telah dimulai pada 20 Juni 2022 lalu dan dilanjutkan kegiatan hingga acara penganugerahan penghargaan pada Rabu (20/7/2022) di Jakarta. Ajang ini diikuti sekitar 23 negara dengan total peserta mencapai sekitar 350 orang.

Para siswa yang berprestasi itu antara lain Goura Pattisileno, Justinus Marcos Serang (SMA Katolik Villanova Manokwari). Selanjutnya, Sarah G Simanjuntak, Kezia Bustan (SMA Negeri-1 Manokwari) dan Petrus Christian G Saiba (SMA Negeri-2 Manokwari). Kedatangan mereka disambut dengan konvoi saat tiba di Bandara Rendani, Minggu (24/7/2022).

Seperti diberitakan Tribun Papua Barat (25/7/2022), Sarah G Simanjuntak mengatakan inovasi mereka tentang Barapen atau pesta bakar batu yang merupakan tradisi memasak makanan masyarakat asli Papua berhasil mengantarkan mereka menjuarai ajang ini.

Menurut Sarah, inovasi ini tidak mengurangi nilai dari tradisi Barapen yang telah lama ada dan melekat dalam kehidupan masyarakat Papua. Para pelajar ini meneliti Barapen melalui sudut pandang ilmiah dengan dua metode. Metode biologi dan fisika.

Dari biologi, mereka meneliti tentang efek daun pepaya untuk tingkat kematangan daging. Sedangkan fisika dilihat melalui perpindahan kalor dari batu ke daging yang dimasak.

“Caranya mungkin berbeda tapi kami harap semoga dengan adanya inovasi ini, orang-orang di luar sana juga bisa menikmati barapen,” ujar Sarah G Simanjuntak, dikutip dari Tribun Papua Barat, Senin (25/7/2022).

Dalam kesempatan itu, Justinus Marcos juga memotivasi putra-putri Papua untuk semakin percaya diri, terus belajar dan membuktikan diri mampu bersaing dengan daerah maupun negara lain.

“Teman-teman agar giat belajar. Banyak orang di luar sana menganggap rendah orang Papua. Untuk itu, peroleh mendali emas itu bisa membuktikan kalau Papua Barat bisa,” ujarnya. (UWR)

Berita Terbaru