Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 136

Semangat Suku Kuri dari Gunung Tareno Turut Semarakkan Karnaval Budaya Bintuni

0
Semangat Suku Kuri dari Gunung Tareno Turut Semarakkan Karnaval Budaya Bintuni. [Foto: MW]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-77 disambut hangat oleh segenap bangsa Indonesia di berbagai daerah. Sejumlah perlombaan, perayaan hingga pertunjukan seni turut mewarnai semangat bangsa Indonesia dalam memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia tahun ini.

Semangat masyarakat dalam menyambut HUT RI ini juga menggaung melalui gelaran festival budaya di Kabupaten Teluk Bintuni. Nampak sejumlah peserta telah siap dengan pakaian khas suku lengkap dengan atributnya masing-masing.

Salah seorang diantaranya adalah Kevin. Kevin adalah seorang anak dari suku Kuri terlihat menenteng panah dan busur bercawat putih dengan gendongan seekor kanguru pohon hasil buruannya.

“Saya Kevin, saya berasal dari suku Kuri. Hari ini saya ikut festival budaya di Bintuni,” ujar Kevin, Senin (15/8/2022).

Kevin mengatakaan, sebagai anak suku Kuri, dirinya merasa bangga menjadi bagian dari anak-anak Indonesia. Kebanggaan itu direfleksikannya dengan menampilkan pakaian dan budaya suku Kuri pada karnaval Bintuni kali ini.

“Saya gunakan pakaian khas dari Suku Kuri. Saya bangga jadi anak Indonesia ikut dalam festival budaya ini. Kami mulai berjalan dari pasar sentral Bintuni dan akan finish di Gor Kampung lama,” ujarnya. (MW)

Danai Pembelian Ratusan Amunisi untuk KKB, 2 Aparat Kampung Ini Resmi DPO

0
Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani. [Foto: kompas.com/Dhias Suwandi]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Dua aparat kampung di Kabupaten Nduga yakni A dan GK resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Papua. Keduanya menjadi DPO karena diduga terlibat mendanai pembelian 615 butir amunisi bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) Nduga.

A dan GK dicurigai memberi uang kepada oknum ASN Nduga berinisial AN yang sebelumnya tertangkap di Yalimo. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani menyampaikan keduanya merupakan aparat kampung di Distrik yang berbeda.

“Yang pertama inisialnya A, dia merupakan seorang sekertaris desa sedangkan yang satu lagi inisial GK merupakan kepala kampung,” ungkap Kombes Faizal di Jayapura, Jumat (12/8/2022).

Faizal menjelaskan, A dan GK masing-masing memberikan uang kepada AN dalam jumlah yang sama yakni Rp. 100 juta ke oknum ASN tersebut.

“Masing-masing kasih Rp 100 juta ke AN,” jelas Faizal.

Sebelum A dan GK masuk DPO, Polda Papua telah menangkap Kepala Kampung Wusi Terius Labi yang diduga memberikan uang kepada AN senilai Rp 150 juta. Dana tersebut diambil TL dari dana desa.

Disebutkan, TL memberikan sejumlah dana tersebut atas dasar suka rela dan ingin memberikan sumbangsih kepada KKB. Kini TL pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun penangkapan ini merupakan pengembangan kasus dari penangkapan AN. Dari hasil pemeriksaan terhadap AN, polisi menemukan nama-nama donatur untuk membeli amunisi KKB tersebut.

Oleh sebab itu selain TL, terdapat dua oknum pejabat kampung lainnya yakni A dan GK yang telah memberikan uang kepada AN sehingga total uang yang diberikan untuk membeli amunisi sebesar Rp 450 juta.

Penangkapan ini juga mengungkap keterlibatan dua oknum anggota TNI yakni Kopda BI dan TJR. Ratusan butir amunisi itu diduga akan diberikan kepada KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya. Selain ketiganya, polisi juga menangkap seseorang lainnya dengan inisial LT yang diduga berperan sebagai penyalur amunisi.  (UWR)

Menko Marves: Jika Kelapa Sawit Tak Digarap di Papua Barat, Cabut Saja Semua Izinnya

0
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. (Foto/ist)

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan Luhut Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah Provinsi Papua Barat.

Dalam rakor yang berlangsung di Gedung L. Jitmau, Kamis (11/8/2022), Pj Gubernur Papua Barat diwakili oleh Sekda Provinsi Papua Barat Nathaniel Mandacan dan juga Wali Kota Sorong Lambert Jitmau.

Pada kesempatan itu, Luhut menekankan jika kelapa sawit tidak segera digarap di Provinsi Papua Barat, maka dirinya meminta KLHK mencabut semua izinnya.

“Tadi saya tegaskan kelapa sawit kalau tidak digarap di sini, maka dicabut saja semua izinnya saya minta Kementerian LHK lakukan itu. Jadi jangan dibiarkan kita di sandera oleh orang lain dan jangan jadikan itu tanah terlantar,” tegas Luhut seperti dilansir dari Kumparan BalleoNews, Kamis (11/8/2022).

Ia menuturkan, agenda kunjungan kerjanya ke Papua Barat kali ini adalah untuk untuk mensinkronkan kembali pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek yang sudah berjalan serta mengidentifikasi masalah-masalah yang harus diselesaikan. Ia pun menilai pembangunan infrastruktur di bumi Kasuari ini telah berjalan baik.

Diantara persoalan yang disoroti Luhut yaitu terkait masalah kebersihan khususnya sampah plastik. Pembangunan lapangan terbang yang perlu diperbaiki hingga terkait pelabuhan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Kemudian pelabuhan kawasan ekonomi khusus perlu segera diputuskan apakah karangnya mau diledakkan atau diapakan agar KEK tersebut bisa segera difungsikan. Saya juga titip mengenai pertanian agar dibuat pertanian disini,” imbuhnya.

Luhut juga meminta para bupati dan wali kota agar masuk ke dalam e-Katalog atau katalog lokal. Hal itu menurutnya dapat mendorong industri lokal dapat tumbuh dengan cepat.

“Kemudian industri pariwisata di Raja Ampat juga harus benar-benar diperhatikan dan dimajukan serta diperhatikan kebersihannya,” ujarnya.

Luhut menyebut pembangunan infrastruktur bukan hanya dapat meningkatkan konektivitas dan keterisolasian, tetapi juga memajukan wilayah di Papua Barat. Rakor ini digelar juga untuk mengetahui perkembangan dan kendala pembangunan infrastruktur di Papua Barat. Sejumlah proyek infrastruktur yang dibahas diantaranya adalah Jalan Trans Papua yang akan dibangun sepanjang 3.462 kilometer, jalan strategis di Papua Barat dan Bandar Udara Siboru Fak Fak.

Pembangunan proyek Pelabuhan Sorong Eksisting dan Pelabuhan Arar, Pelabuhan Waisai, Bandar Udara Perairan (Seaplane), infrastruktur biru sumber daya air, Proyek Tangguh LNG Train 3, serta pengembangan ekonomi kawasan juga dibahas dalam rakor tersebut. (UWR)

Buah Mangrove Diolah Jadi Tepung Aivon, Velix Wanggai Apresiasi Kreativitas UKM Family Star Biak

0
Velix Vernando Wanggai, staf ahli bidang pembangunan sektor unggulan dan infrastruktur Kementrian PPN/Bappenas bersama Yonas Nusi saat mengunjungi stand UKM Family Star Biak.

BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Berbagai produk hasil olahan dari bahan dasar buah mangrove oleh UKM Family Star Biak mendapat pujian dari staf ahli bidang pembangunan sektor unggulan dan infrastruktur kementrian PPN/Bappenas, Dr. Velix Vernando Wanggai.

“Apresiasi yang tinggi atas kreativitas dari mama-mama Biak, ini sesuatu yang luar biasa dan juga merupakan aspek yang bisa dikembangkan masuk dalam ekonomi hijau atau green ekonomi,” ujarnya, Selasa (9/8/2022).

Velix Wanggai bertemu dengan mama-mama Papua ini usai mengikuti parade wor dan penabuhan 6.400 tifa. Adapun pameran dan pesta rakyat secara resmi dibuka dengan ditandai penabuhan tifa secara serentak oleh ribuan masyarakat Biak Numfor bersama para pejabat dan tamu undangan yang hadir.

Buah mangrove yang diolah dan dinamai aivon ini dikreasikan menjadi berbagai produk seperti tepung aivon, kue, beras dan juga minuman.

“Ini sesuatu yang luar biasa. Kuenya pun rasanya sangat enak. Kreativitas mama-mama Biak harus terus dikembangkan. Buah mangrove bisa dibuat beberapa produk variasi seperti beras, tepung, kue, makanan dan minuman,” katanya.

Sementara itu, Yonas Nusi yang hadir mewakili DPRP Papua yang turut mencicipi kue olahan buah mangrove mengatakan kreativitas ini merupakan tanda bukti mama-mama Papua sangat hebat dan luar biasa. Aivon dapat dikonsumsi oleh semua orang, semua umur dan dapat dijual dimana saja. Tidak hanya itu, gizinya juga sangat baik bagi masyarakat.

“Kuenya enak, saya hari ini bersama saudara Velix Wanggai dari Bappenas mengunjungi stand UKM Family Star, dan hasilnya bagus,” ujar Yonas.

Ia pun berharap olahan dari buah mangrove dapat terus dilakukan dan dikembangkan karena selain bergizi, rasanya juga enak dan dapat dijual sehingga mendatangkan keuntungan ekonomi. (Jimmy)

Wamendagri Ditunjuk Mendagri Berikan Kuliah Umum di STIH Manokwari

0
Sambutan Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A pada pembukaan Kuliah Umum.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo atau JWW dimandatkan oleh Mendagri Tito Karnavian untuk memberikan kuliah umum pada pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari tahun 2022, Rabu (10/8/2022).

JWW, sapaan akrab Jhon Wempi Wetipo menyampaikan, suatu kehormatan baginya dapat memberikan kuliah umum kepada para mahasiswa/mahasiswi STIH Manokwari. Bahkan JWW merencanakan akan berkunjung ke Manokwari dan bertemu langsung dengan mahasiswa/i STIH Manokwari.

Adapun tema kuliah umum PKKMB STIH Manokwari yakni “Otonomi Khusus Papua: Kebijakan Politik Pemerintah Membangun Tanah Papua”. Dalam kuliah umum yang disampaikan secara virtual ini, JWW menegaskan, kebijakan Otsus bertujuan untuk membangun tanah Papua dan menjadikan orang asli Papua sebagai tuan di atas negerinya sendiri.

Untuk mewujudkan tujuan itu, JWW menekankan perlu adanya keterbukaan oleh pengelola keuangan Otsus di Papua dan Papua Barat. Menurutnya, pelaksanaan Otsus harus sejalan dengan kemakmuran rakyat Papua diantaranya dengan adanya alokasi dana Otsus yang sangat besar.

“Berbicara tentang Otonomi Khusus, maka disitulah berbicara tentang kemakmuran rakyat Papua, namun apabila selama periode pertama Otsus jilid I dinilai gagal, maka kegagalan Otsus ini bukan ada pada pemerintah Pusat, namun pengelolaan dana Otsus di daerah,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan dana Otsus selama 20 tahun di tanah Papua itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001, lalu perubahan kedua atas UU Otsus tersebut menghasilkan UU Nomor 2 tahun 2021.

Diketahui, kuliah umum STIH Manokwari ini dipandu oleh Kaprodi Marius S. Sakmaf, SH., MH dengan waktu pemaparan selama 20 menit dan diadakan sesi tanya jawab oleh mahasiswa/i baru STIH Manokwari.

Marius Sakmaf mengatakan, kuliah umum ini sangat penting dan menjadi suatu kehormatan bagi STIH Manokwari sebagai pihak penyelenggara. Selain itu, momentum ini juga memberikan kesempatan mahasiswa/i baru STIH Manokwari untuk bertanya langsung kepada Wamendagri. (WRP)

Gunakan Dana Otsus 2022, Pemkab Biak Numfor Perbaiki 133 Rumah Warga OAP Tak Layak Huni

0
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Biak Numfor Frits G. Senandi. [Foto: Antara]

BIAK NUMFOR, JAGAINDONESIA.COM – Sebanyak 133 rumah tidak layak huni milik warga orang asli Papua (OAP) diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Biak Numfor Frits G. Senandi mengatakan, rumah layak huni memang menjadi kebutuhan warga OAP di berbagai kampung dan distrik.

Frits menyampaikan, program rehabilitasi rumah tak layak huni ini dilaksanakan melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2022. Saat ini program berjalan bagi 113 rumah warga di Distrik Biak Kota dan Samofa.

“Seratusan rehab rumah warga tersebar di wilayah Distrik Biak Kota dan Samofa,” ujar Frits dikutip, Kamis (11//8/2022).

Selain rumah warga, Frits menuturkan, Pemkab Biak Numfor juga melakukan pembanunan rumah pastori. Pembangunan ini menurutnya diutamakan bagi gereja yang belum memiliki rumah pastori.

“Rumah pastori jemaat gereja diprioritaskan kepada gereja yang belum punya,” kata Frits menambahkan.

Masih di tahun 2022 ini, Frtis menyebut Pemkab juga akan membangun 10 unit rumah untuk ASN dan jalan lingkungan di Maryendi Distrik Samofa melalui dukungan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Pembangunan rumah untuk ASN ini diharapkan dapat membantu kebutuhan rumah tinggal bagi pegawai negeri sipil di Biak.

Terhadap berbagai kebijakan tersebut, Frits berharap kepada warga Biak terutama warga asli Papua yang mendapatkan bantuan pembangunan rumah tidak layak huni dapat mendukung kebijakan pemerintah hingga tuntas 100 persen.

Sebelumnya, Pemkab Biak Numfor juga berencana membangun ruang kelas SD Inpres Samofa berlantai II di tahun 2022 ini. Pembangunan ruang kelas berlantai II itu juga menggunakan sumber anggaran Otsus sebesar Rp. 2,8 miliar. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap mengunjungi SD Inpres Samofa, Selasa (26/7/2022).

Selain SD Inpres Samofa, terdapat 5 sekolah lain yakni 4 SD dan 1 SMP yang akan dibangun 2 lantai menggunakan dana Otsus di tahun 2022.

“Tahun ini ada 5 SD yang dibangun 2 lantai, lalu 1 SMP, sumber anggarannya adalah dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2022, dalam waktu dekat ini sudah dibangun. Dan salah satunya adalah SD Inpres Samofa,” kata Herry Naap.

Dalam kesempatan itu, Bupati berpesan kepada para siswa untuk tekun dalam belajar untuk mencapai cita-cita yang diinginkan. Ia pun berharap pembangunan sejumlah sekolah tersebut dapat berjalan dengan lancar. (UWR)

Gelar Parade Tabuh 6.400 Tifa, Bupati Biak Numfor Terima Rekor Muri

0
Gelar Parade Tabuh 6.400 Tifa, Bupati Biak Numfor Terima Rekor Muri. [Foto: Humas Pemkab Biak]

BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Parade menabuh sebanyak 6.400 tifa yang dilaksanakan menyambut semarak Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77 di Kabupaten Biak Numfor mendapat catatan khusus dari Museum Rekor Indonesia (MURI), Selasa (09/10/2022).

Parade dengan melibatkan 6.400 orang menabuh tifa itu ditandai dengan penyerahan sertifikat rekor MURI oleh Direktur Operasional MURI, Yusuf Ngadri kepada Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd., di Hanggar Lanud Manuhua.

Penyerahan rekor MURI itu dilakukan bersamaan dengan pembukaan pameran pembangunan dan UMKM beserta peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia. Penyerahan rekor MURI itu disaksikan langsung ribuan masyarakat dan jajaran undangan yang hadir, baik dari perwakilan pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun dari Kabupaten Biak Numfor sendiri.

Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.,Pd mengatakan, Tifa karya budaya yang sudah bertransformasi menjadi simbol jati diri, memberi identitas dan memperkuat relasi masyarakat di Papua yang terbuat dari kayu.

Dikatakan, Tifa merupakan hasil karya seni yang ekspresif hingga kini digunakan sebagai pengiring tarian dan nyanyian, serta proses ritual yang sakral oleh masyarakat Papua dan khususnya masyarakat Biak Numfor.

“Melalui parade hari ini akan membangkit semangat bersama dalam melestarikan budaya sebagai kearifan lokal,” kata Bupati yang sebelumnya juga melepas parade menabuh tifa di Lapangan Gelanggang Cenderawasih sebelum finish di Hanggar Lanud Mahuhua.

“Hari ini kami berterima kasih diiizinkan menyaksikan penabuhan tifa oleh peserta sebanyak 6.400 peserta, oleh karena itu MURI Indonesia mencatat sebagai rekor dunia MURI. Terima kasih kepada para pemilik tifa yakni masyarakat Biak Numfor,” lanjut Bupati.

Bupati dalam kesempatan itu juga menyampaikan, bahwa parade menabuh tifa akan dijadikan agenda rutin setiap tahun dan diupayakan akan terus ditingkatkan jumlah pesertanya.

“Kedepan upaya-upaya pelestarian budaya atau kearifan lokal dan akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Khusus untuk parade menabuh tifa diupayakan peserta akan lebih banyak lagi tahun 2023 mendatang,” tandasnya. (rls)

Buru RHP yang Kabur ke PNG, KPK Terus Koordinasi dengan NCB Interpol

0
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. [Foto: Dok. Ist]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dipastikan kabur ke Papua Nugini (PNG) pada 13 Juli 2022 melalui jalur darat. RHP yang kini tersandung dugaan suap dan gratifikasi berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah itu kini tengah dalam pencarian KPK dan pihak Kepolisian dengan status sebagai tersangka.

RHP dipastikan kabur melalui jalur tradisional dan sejumlah pihak yang membantu buron itu kabur telah diperiksa. RHP disebut melarikan diri dengan membawa tiga tas bersamnya. Akan tetapi, pihak-pihak terkait belum dapat memastikan isi tas/koper tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan koordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol guna menangkap DPO RHP di PNG. KPK telah mengirimkan surat permohonan bantuan ke Interpol.

“Sejauh ini kami masih terus berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia terkait bantuan pencarian DPO atas nama Ricky Ham Pagawak,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri, dikutip Rabu (10/8/2022).

Dengan kerja sama ini, Ali berharap RHP segera ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun RHP diduga kuat telah memasuki wilayah Vanimo dan menggunakan pesawat komersial menuju Ibu Kota PNG, Port Moresby. Hal ini disampaikan oleh Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani.

Faizal mengatakan, sistem administrasi PNG saat ini memudahkan mobilisasi warga negara Indonesia menggunakan jalur udara di negara itu.

“Dia masuk ke sana dengan pesawat, dengan sistem administrasi PNG sekarang, itu memungkinkan penduduk kita (Indonesia) leluasa menggunakan moda transportasi udara,” kata Faizal.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bupati Mamberamo Tengah itu lantaran yang bersangkutan bertindak tidak kooperatif. RHP diketahui tidak hadir untuk memenuhi panggilan (kedua) tanpa dasar argumentasi hukum yang sah.

Oleh sebab itu, tim penyidik menilai perbuatan ini merupakan bentuk tindakan tidak kooperatif. Akibatnya, terhadap tersangka yang tidak kooperatif dapat dilakukan penangkapan dengan menerbitkan DPO. (UWR)

Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah, Kadis Kesehatan Biak Numfor Dilaporkan ke Polisi

0
Kuasa hukum Ishak Ronsumbre SH. M.H., M.A.,CPCLE (tengah), saat memberikan keterangan di ruang kantor Advokat Talenta Keadilan Biak bersama kliennya Toni Rumansara (kanan), dan Aleks Koibur (kiri, baju putih).

BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor berinisial DD bersama oknum warga yakni MR dan HR dilaporkan ke Polres Biak Numfor atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, penipuan dan pemalsuan dokumen pada Senin (8/8/2020). Adapun MR dan HR merupakan oknum yang diduga melakukan penyerahan tanah Puskesmas Bosnik.

Laporan tersebut dilakukan oleh pemilik hak ulayat yang sah yakni Toni Rumansara dengan didampingi kuasa hukumnya Ishak Samuel Ronsumbre SH, MH, MA, CPCLE.

“Ya benar, kami sudah buat laporan polisi hari ini tanggal 8 Agustus 2022. Kami dari kantor talenta keadilan Biak, bertindak sebagai kuasa hukum mendampingi klien kami Toni Rumansara dan Aleks Koibur sebagai pemilik hak ulayat yang sah,” ujar Ishak, Senin (8/8/2022).

Ishak menjelaskan kronologi kejadian yakni tanah milik kliennya yang sah berdasarkan berita acara dewan adat nomor 5 KKB/PA.nomor 11/2020 tanggal 6 November 2020, beralamat Bosnik, saat ini telah digunakan untuk pembangunan gedung Puskesmas Bosnik.

“Klien kami pemilik hak ulayat yang sah bukan saja berdasarkan berita acara dewan adat, tetapi juga sesuai dengan 10 marga keret yang telah menyatakan sikap bahwa Toni Rumansara adalah pemilik hak ulayat yang sah,” katanya.

“Klien kami juga adalah pemilik tanah yang sah sesuai dengan penetapan kepemilikan tanah adat otoritas Papua Karkara Biak Bar Wamurem tanggal 5 Januari 2022 dengan nomor 2.perdat.KKB.BW/1/2022. Kemudian bahwa klien kami juga adalah pemilik hak ulayat yang sah berdasarkan hasil penelitian lembaga masyarakat adat (LMA) kabupaten biak Numfor nomor B. 30/LPMA tanggal 21 juli 2021,” jelasnya.

Ishak mengatakan, persoalannya yaitu di atas tanah tersebut saat ini telah dibangun Puskesmas Bosnik dan telah dipergunakan sejak tahun 2020 hingga saat ini. Menurutnya, penggunaan tanah tersebut untuk pembangunan Puskesmas Bosnik tidak melalui prosedur dan tidak melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, baik itu melalui hibah maupun melalui proses jual beli dari pemilik hak ulayat yang sah.

Selain itu, ia juga mengatakan terdapat bukti-bukti yang mengarah kepada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HR dan MR yang telah membuat surat atau dokumen pelepasan yang diduga direkayasa bersama Kadis Kesehatan Kab Biak Numfor untuk merealisasikan anggaran DAK agar segera terpakai. Sedangkan mekanisme penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dan seharusnya melalui prosedur yang benar.

“Jadi pada tanggal 24 Februari 2020, MR dan HR telah melakukan surat pelepasan tanah. Dalam surat pelepasan tersebut, ada perjanjian pemberian jabatan di bidang kesehatan. Mereka dalam poin ketiga telah melepaskan lokasi dengan ukuran 80×100 Meter persegi tanpa menuntut ganti rugi kepada siapapun, terutama kepada pihak pemerintah daerah,” katanya.

“Namun di surat pernyataan otoritas adat juga menyebutkan adanya permintaan kompensasi dana hibah. Jadi pada poin ke 4 itu tidak menuntut ganti rugi. Tetapi pada poin ke 5 bahwa pemilik lokasi hanya meminta pihak kedua, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor atas nama Dinas Kesehatan Republik Indonesia berupa kompensasi atau suatu perjanjian bersama tentang hibah terhadap keluarga pemilik lokasi. Artinya ada tukar guling antara lokasi dan juga jabatan yang di minta oleh MR dan HR,” sambungnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menyimpulkan Kadis Kesehatan Biak Numfor telah melakukan pembangunan dengan menggunakan anggaran negara dari alokasi DAK untuk membangun Puskesmas Bosnik tanpa adanya dokumen-dokumen yang lengkap.

“Yaitu berupa izin membangun (IMB), lalu belum ada sertifikat atas tanah tersebut, sehingga dari pihak kuasa hukum dari klien kami, sebagai pemilik hak ulayat yang sah, menduga telah terjadi rekayasa data untuk mencairkan anggaran negara,” ujarnya.

“Atas dasar ini, kami melaporkan Kadis Kesehatan Biak, HR dan MR atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen  sesusi dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 364 KUHP. Selain itu kami juga melaporkan Kepala Puskesmas Bosnik atas dugaan tindak Pidana Penyerobotan hak tanah untuk membangun Puskesmas Bosnik sesuai dengan ketentuan pasal 385 KUHP,” terangnya.

Sebagai kuasa hukum, Ishak meminta Polres Biak Numfor, para penyidik agar memeriksa perkara ini dengan sangat profesional sehingga dapat memberikan keadilan bagi kliennya. Ia berharap tim penyidik Polres Biak Numfor bertindak, bekerja profesional, melakukan tugasnya mencari bukti-bukti tentunya sesuai dengan mekanisme yang benar.

Selain itu, Ishak juga meminta Badan Pengawas Keuangan untuk dapat meninjau dan memeriksa penggunaan anggaran negara yang telah digunakan untuk membangun Puskesmas Bosnik. Menurutnya, hingga saat ini, belum ada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemilik hak ulayat yang sah.

“Kami juga akan melakukan upaya gugatan perdata perbuatan melawan hukum, tentunya sesuai dengan mekanisme yang benar. Lanjut jika ada bukti-bukti lainnya yang ditemukan terkait penyalahgunaan anggaran maka pihaknya akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat memeriksa perkara ini,” ujarnya. (rls)

9 Agustus Diperingati Sebagai Hari Masyarakat Adat Sedunia, Simak Sejarahnya

0
Masyarakat Adat Papua. [Foto: greeners.co]

JAGAINDONESIA.COM – Hari Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) atau International Day of the World’s Indigenous Peoples diperingati setiap tanggal 9 Agustus. Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia ini pertama kali diumumkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Desember 1994.

Sejarah peringatan Himas ini juga merupakan pengingat untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak populasi masyarakat adat di dunia. Masyarakat adat adalah mereka yang hidup dan masih memegang keragaman budaya, tradisi, bahasa, dan sistem pengetahuan yang unik.

Pada tahun 1982 Sub Komisi Penduduk dan Perlindungan Hak Asasi Manusia mendirikan Kelompok Kerja untuk Bangsa Pribumi atau Working Group on Indigenous Population (WGIP) yang memberi perhatian khusus terhadap Masyarakat Adat.

Dalam usahanya, WGIP berhasil menyepakati draft Deklarasi PBB tentang Bangsa Pribumi dan kemudian menetapkan Resolusi Majelis Umum PBB No. 49/214 tanggal 23 Desember 1994 yang menetapkan tanggal 9 Agustus sebagai Hari Masyarakat Adat Internasional.

Kesempatan perayaan ini digunakan oleh PBB guna memberikan perhatian terhadap masalah Masyarakat Adat. Dalam setiap perayaan diharapkan PBB dapat terus mendorong pengakuan, penghormatan dan penghargaan atas:

(1) Land and Resources: (Tanah dan Hasil kekayaannya); (2) Human Rights (Hak Azasi Manusia); (3) Territory (Wilayah); (4) Self Government (Pemerintahaan Sendiri); (5) Self Development (Pembangunan Sendiri); (6) Education (Pendidikan); (7) Health (Kesehatan); (8) Mother Tongue (Bahasa Ibu); (9) Cultural Survival (Kelanggengan Kebudayaan); (10) Intelectual Property Rights (Hak Milik Intelektual/Hak Cipta); (11) Social and Economic Condition (Kondisi Sosial dan Ekonomi).

Selain itu, peringatan HIMAS dilakukan setiap tahunnya karena memiliki alasan seperti jumlah masyarakat adat masih banyak yakni diperkirakan ada sekitar 476 juta masyarakat adat di dunia yang tersebar di 90 negara.

Masyarakat adat ini membentuk sekitar 5 persen dari populasi dunia namun jumlah yang miskin sekitar 15 persen dari jumlahnya. Masyarakat adat yang ada di dunia memiliki permasalahan yang hampir sama yaitu berkaitan dengan perlindungan hak-hak mereka sebagai masyarakat yang berbeda.

Masyarakat Adat mewarisi budaya yang unik dan cara hidup khas mereka yang berbeda. Walaupun budaya mereka berbeda namun Masyarakat Adat memiliki kesamaan di seluruh dunia yang berhubungan dengan hak mereka sebagai manusia. Karena itu, masyarakat adat di seluruh dunia menyerukan pengakuan atas identitas, pandangan hidup dan hak atas tanah leluhur dan sumberdaya alam, dan dihentikannya perampokan, pembunuhan, penindasan atas hak-hak masyarakat adat.

Adapun masyarakat adat Papua adalah penghuni pertama negeri Papua dan hidup dalam suatu tatanan budaya serta adat-istiadat yang sangat kaya dan unik. Perjuangan Masyarakat Adat Papua untuk mempertahankan Hak-Hak Dasarnya seperti Hak Hidup, Hak atas Tanah, Air dan Sumber Daya Alamnya telah digumuli sejak Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua I di Jayapura Tahun 2002 sampai Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua IV di Kaimana 2021.

Lebih lanjut, Delegasi Dewan Adat Papua secara terus menerus telah menyampaikan seruan Masyarakat Adat Papua akan pentingnya perlindungan Hak Hidup Masyarakat Adat Papua kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Sidang Komisi Tinggi HAM PBB, Expert Menchanism on the Rights of Indigenous Peoples di Jenewa, Permanent Forum on Indigenous Issues di New York, Amerika Serikat sejak Tahun 2003.

Dewan Adat Papua sebagai wadah Masyarakat Adat Papua kerap kali menyerukan kepada Masyarakat Adat di seluruh dunia untuk bersatu memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat Adat secara bermartabat bagi masa depa generasi mendatang di atas tanah leluhur. Dalam semangat itu, Dewan Adat Papua juga menyerukan kepada masyarakat adat lainnya yang hidup dan melakukan usaha di Tanah Papua agar mengakui, menghormati dan menghargai hak – hak masyarakat adat Papua. (UWR)

Berita Terbaru