Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 137

Di Bulan Kemerdekaan, Filep Wamafma Kembali Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI

0

MANOKWARI – Jelang HUT RI ke-77, senator Papua Barat Filep Wamafma kembali menggelar sosialisasi 4 Pilar MPR RI pada Minggu sore, 7 Agustus 2022. Kegiatan tersebut di gelar di lingkungan kampus STIH Manokwari bersama para mahasiswa.

Pada kesempatan tersebut, Filep Wamafma mengajak para mahasiswa untuk menggali lebih jauh makna kemerdekaan serta hubungannya dengan UUD 1945 dan sila pertama Pancasila.

“Bagian pertama Pembukaan UUD 1945 dengan jelas mengatakan bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Karena itu, patut kiranya kita bersyukur dan mengisi kemerdekaan dengan berbagai hal positif, terutama dengan belajar dan berprestasi.” Jelas Filep.

Filep juga menguraikan bahwa salah satu penyebab dari krisis multidimensional yang sedang mendera Indonesia (terutama generasi muda) saat ini ialah karena kehilangan arah dan prinsip, terutama karena belum memahami secara utuh esensi kemerdekaan diri dan esensi kemerdekaan berbangsa. Karena itu, tata nilai yang tertuang didalam Pancasila dan UUD 1945 wajib menjadi wacana di kampus dan sekolah.

“Semangat keberTuhanan pada sila pertama sesungguhnya sudah cukup menjadikan kita manusia yang merdeka dan terus berupaya adil. Karena manusia yang berTuhan, memiliki tanggungjawab moral yang kuat sehingga ia sadar bahwa tingkah lakunya akan dipertanggungjawabkan dihadapan sang Kuasa.” Tambahnya.

Untuk itu, Filep menyebut bahwa memahami Pancasila merupakan upaya yang terus menerus, bukan berhenti di satu titik. Apalagi, jika hanya diajarkan dalam bentuk hafalan.

Pada kesempatan tersebut, Filep juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya dan berdiskusi, sekaligus mengarahkan civitas akademika untuk membuat program tahunan terkait penguatan pemahaman mahasiswa terhadap Pancasila. (Kr)

Viral Video Yel-yel Papua Merdeka Saat Ospek Salah Satu Kampus di Papua, Begini Tanggapan Rektor

0
Video Yel-yel Papua Merdeka Saat Ospek Salah Satu Kampus di Papua. [Foto: akun Instagram @majeliskopi08]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Sebuah video amatir memperlihatkan yel-yel Papua Merdeka terjadi saat kegiatan orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Cenderawasih viral di media sosial.

Dalam unggahan akun Instagram @majeliskopi08, Sabtu (6/8/2022) itu tertulis “Yel-yel Papua Merdeka di OPSPEK Fak FISIP Universitas Cenderawasih 4 Agustus 2022”.

Video ini menunjukkan panitia ospek dengan menggunakan pengeras suara meneriakkan “Papua,” dan puluhan mahasiswa baru menyahut dengan meneriakkan “Merdeka.”

Menanggapi kejadian ini, Rektor Universitas Cenderawasih Dr. Ir. Apolo Safanpo mengatakan bahwa pihaknya sedang meminta keterangan dari pimpinan Fakultas Fisip dan panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Fisip Universitas Cenderawasih.

“Kami sedang meminta laporan resmi dari dekan Fisip dan panitia PKKMB Fisip,” ujar Apolo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, Apolo menekankan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu, pihak universitas juga akan memproses hukum dan akan mengeluarkan pihak-pihak terkait yang terbukti bersalah dari universitas.

Apolo menuturkan. Pihak universitas akan bertanggung jawab dan akan membina para mahasiswa baru tersebut dengan baik. Ia menyebut, para maba ini telah diintervensi oleh pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

“Untuk maba akan kami bina kembali, mereka diintervensi oleh BEM,” tambah Apolo. (UWR)

Kunker Bapemperda DPRD Biak ke Kemenkumham Papua, Adrianus Mambobo: dari 9 Raperda, 7 Raperda Disetujui

0
Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor Adrianus Mambobo S. Pd. M.M.

BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Biak Numfor melakukan kunjungan kerja ke kantor Kemenkumham Provinsi Papua beberapa waktu yang lalu. Kunker ini merupakan agenda konsultasi yang dilakukan dalam rangka melakukan review atas 9 Raperda untuk diharmonisasikan.

Dalam kegiatan itu, tim gabungan Bapemperda DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo S. Pd. M.M., menyampaikan bahwa dari 9 Raperda yang diserahkan telah menghasilkan 7 Raperda yang disetujui.

“Ya. Jadi kita review, ada 9 produk hukum, Raperda yang kita antar ke Kemenkumham Papua, namun 2 ditolak dan 7 produk hukum disetujui,” ujar Adrianus saat diwawancarai di kediamannya, usai pulang dari Jayapura, Sabtu (6/08/2022).

Adrianus mengatakan, 7 produk hukum yang telah diterima tersebut untuk tahun ini dapat diberlakukan dan diterapkan oleh pemerintah daerah setelah disahkan nantinya.

“Kita akan laporkan hasil ini ke pemerintah daerah untuk selanjutnya disahkan di DPRD Biak Numfor,” ungkapnya.

Ia menuturkan, adapun 2 Raperda yang ditolak adalah terkait Raperda tentang Pendidikan dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi. Kedua Raperda itu ditolak atau dipending karena adanya sedikit keberatan.

“Kami sudah ke Dinas Pendidikan provinsi untuk konsultasi, kami pastikan dan memang betul sesuai UU nomor 2 tahun 2021 sudah dikembalikan ke kabupaten/kota, sehingga saya pikir seharusnya perda tentang pendidikan penting untuk diperbaiki juga,” terangnya.

Sementara itu, terkait produk hukum/Raperda Pajak dan Retribusi ditunda dikarenakan belum keluarnya peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU nomor 1 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Lebih lanjut, Adrianus mengatakan Raperda tersebut sangat dibutuhkan saat ini. Menurutnya, meskipun ditunda, DPRD akan melakukan kesepakatan bersama pemerintah daerah untuk memberlakukan Perda tersebut sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Cipta Kerja.

“Di dalam konsideran, salah satunya adalah atas kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dapat untuk memberlakukan Perda tersebut sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Cipta Kerja. Kami akan undang pemerintah daerah untuk melakukan kesepakatan bersama supaya Perda Pajak Dan Retribusi bisa diberlakukan,” katanya.

Adrianus menambahkan, sebagai Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor dan sebagai Ketua LMA Kordinator wilayah 2 Saireri, untuk tahun ini dirinya akan memperjuangkan 3 Raperda khusus Otsus yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan demi kepentingan masyarakat Biak Numfor.

“Ini tekad saya, saya akan berupaya September, Oktober, paling tidak Desember tahun ini saat pembahasan APBD 2023 kita titipkan 3 produk hukum/Raperda ini masuk dalam daftar pembahasan,” ujarnya. (Jimmy)

Wamendagri: Pj Gubernur 3 DOB Diharapkan Terpilih Sebelum Desember 2022

0
Wamendagri John Wempi Wetipo. [Foto: Antara]

JAGAINDONESIA.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan 3 Penjabat (Pj) Gubernur di DOB Papua diharapkan sudah terpilih sebelum Desember 2022. Menurutnya, 3 Pj gubernur tersebut nantinya akan dilantik di Papua.

Wempi menuturkan, ia juga telah melakukan kunjungan kerja di ketiga provinsi baru tersebut sekaligus mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk agenda peresmian 3 provinsi di wilayah Papua itu.

“Kan paling tidak kita persiapkan langkah-langkah awal kantornya sudah ada, kemudian perangkat-perangkat dibentuk kemudian kantornya ada untuk mereka bisa bekerja dalam masa transisi 2 tahun sebelum ada pemilihan gubernur definitif pada 14 Februrari 2024,” ungkap Wempi, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Menurut Wempi, hasil kunjungan akan dilaporkan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Ia menambahkan bahwa ada rencana peresmian ketiga DOB dilakukan bersama di satu titik.

“Kemudian Pak Mendagri meminta dari tim kita itu bagaimana di salah satu titik, katakanlah di Merauke, Merauke itu jadi tempat untuk dipusatkan peresmian 3 DOB baru sekaligus pelantikan pj gubernur dipusatkan di sana,” kata Wempi.

“Kita ingin melaporkan ke Pak Mendagri nanti beliau laporkan ke presiden yang kami lakukan, sehingga gaungnya itu lebih baik bahwa DOB yang hadir ini untuk kesejahteraan rakyat Papua sebagaimana revisi UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 kemarin bahwa kehadiran DOB ini adalah untuk mengangkat derajat martabat orang Papua,” tambah Wempi.

Sebelumnya, Mendagri telah menyampaikan sejumlah nama calon Penjabat (Pj) Gubernur di 3 provinsi baru di Papua kepada Wapres Ma’ruf Amin. Pj Gubernur yang dimaksud masing-masing untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan, nama-nama yang disebutkan Mendagri itu sebatas masukan dan belum dibahas secara lebih terperinci.

“Belum dibahas secara detail tapi memang Bapak Mendagri tadi sudah melaporkan mengenai siapa yang akan menjadi pemimpin di wilayah-wilayah baru,” kata Masduki Baidlowi usai mengikuti rapat terkait Papua yang dipimpin Wapres Ma’ruf Amin dan dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, dan Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

“Aspirasinya sudah banyak, beberapa tokoh, disebutkan beberapa nama, tapi semuanya masih belum final. Iya (nama calon Pj), semuanya sudah disampaikan tapi belum ada yang sifatnya

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meneken 3 Undang-Undang tentang pembentukan provinsi baru di Papua pada pada Senin, 25 Juli 2022. Ketiga UU ini juga mengatur tentang peresmian dan pelantikan penjabat gubernur.

Peresmian dan pelantikan penjabat gubernur itu akan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama 6 bulan sejak UU diundangkan. Selanjutnya, usai nanti dilantik, masing-masing penjabat harus membentuk perangkat daerah dengan termin 3 bulan maksimal sejak dilantik. Hal itu tercantum dalam pasal 11 di tiap-tiap beleid. (UWR)

Bahas Masa Depan OAP, Pimpinan MRP Serahkan Hasil Keputusan Kultural kepada Menko Polhukam

0
Audiensi MRP dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat (5/8/2022). [Foto: ist]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menerima audiensi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang didampingi oleh Direktur Amnesty International Usman Hamid di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Dalam agenda itu, pimpinan MRP menyerahkan masukan-masukan dan 12 hasil keputusan kultural lembaga ini. Salah satu poin yang disampaikan terkait tanah ulayat dari masyarakat adat di Papua dan ibukota provinsi baru di Papua yaitu larangan jual beli tanah ulayat, hingga perlunya penghormatan hak-hak politik perempuan asli Papua.

Adapun poin yang paling mendesak adalah penghentian kekerasan dan diskriminasi oleh aparat penegak hukum terhadap orang asli Papua (OAP). Kemudian, keputusan tentang perlindungan perempuan dan anak di wilayah konflik seperti Intan Jaya, Puncak, dan Nduga, Provinsi Papua.

“Keputusan-keputusan ini penting untuk memberikan perlindungan dan afirmasi terhadap masyarakat orang asli Papua,” kata Ketua MRP Timotius Murib, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Keputusan-keputusan kultural ini sebelumnya juga telah diserahkan kepada Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (2/8/2022). Adapun keputusan MRP yang melarang jual beli tanah ulayat dan moratorium sumber daya alam ini sesuai dengan penelitian Amnesty tentang tambang emas di Papua.

Keputusan ini juga mendesak penghentian kekerasan dan pelanggaran HAM terkait pro dan kontra atas pembentukan DOB maupun konflik terkait dengan sumber daya alam (SDA) di tanah Papua.

Dalam pertemuan dengan Mahfud MD, MRP meminta adanya perhatian terhadap para pengungsi di daerah-daerah konflik seperti Intan Jaya, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Puncak. MRP juga mengusulkan pemerintah untuk membentuk tim pencari fakta terkait persoalan tersebut.

“Usulan kami adalah dibentuk tim pencari fakta di bawah Kemenkopolhukam terkait dengan penanganan pengungsi. Tim pencari fakta ini bukan bertujuan untuk menyalahkan pihak-pihak tertentu, tetapi untuk mengidentifikasi kebutuhan pengungsi dan menunjuk instansi relevan lainnya demi memenuhi kebutuhan pengungsi,” kata Usman Hamid saat mendampingi MRP dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Usman menekankan bahwa dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada semua pengungsi internal yang berada dalam wilayahnya. Menurutnya, para pengungsi internal yang tidak atau sudah berhenti berpartisipasi dalam pertempuran juga tidak boleh diserang dalam situasi apa pun.

MRP juga meminta Mahfud MD memastikan agar jalan dialog damai yang telah diinisiasi oleh Komnas HAM dapat terus berjalan. Hal itu sangat penting dilakukan guna memastikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat sipil di wilayah Papua.

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menyambut baik masukan-masukan dari MRP. Ia menekankan bahwa konstitusi negara melindungi hak-hak masyarakat adat di wilayah Papua.

“Menanggapi masukan tentang masa depan Orang Asli Papua (OAP), sy tegaskan bhw konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberi perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak pada masyarakat adat serta hukum adat,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai masukan terkait Otonomi Khusus atau Daerah Otonomi Baru (DOB), Mahfud menegaskan bahwa kebijakan publik yang terkait telah bersifat implementatif dan bukan lagi alternatif.

“Karena sifatnya implementasi, maka msh bs saling memberi dan menerima masukan, terutama masukan yang menyangkut adat,” katanya

“Perihal pengungsi, kami telah berusaha tangani. Tapi kami masih memerlukan masukan data-data yang akurat tentang keberadaan mereka dan apa kebutuhannya,” sambung Mahfud MD. (UWR)

Senator Filep Dukung Penegak Hukum Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kaimana

0
Filep Wamafma saat menghadiri Sidang Pleno II GMKI Kaimana.

KAIMANA, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua I Komite I DPD Republik Indonesia Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum mendukung proses penegakan hukum di Kabupaten Kaimana untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal itu disampaikan Dr. Filep Wamafma saat menjadi pemateri dalam sidang pleno II GMKI cabang Kaimana pada 27 Juli 2022 lalu.

Filep menegaskan bahwa persoalan kekerasan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab semua pihak, baik masyarakat, pemerintah setempat hingga penegak hukum. Filep menyampaikan, langkah-langkah pencegahan mendesak dilakukan menyusul data GMKI cabang Kaimana yang mengklaim bahwa telah terjadi peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.

Filep Wamafma yang juga adalah dosen STIH Manokwari ini menyatakan sangat miris melihat jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Ia berharap, semua pihak dapat turut bersuara sehingga kasus kekerasan ini mendapat perhatian yang lebih teurtama oleh para penegak hukum.

“Kita sepakat untuk setiap perbuatan yang melawan hukum dalam hal tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Hal ini harus dilakukan agar memberikan efek jera kepada setiap pelaku kekerasan,” tegas Filep.

Dalam kesempatan itu, Filep menerangkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak juga berkaitan dengan berbagai persoalan lainnya, seperti faktor ekonomi, lingkungan sosial dan lain sebagainya yang berdampak pada tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pemaparan senator Filep Wamafma menjadi atensi tersendiri bagi para pengurus dan peserta sidang pleno II GMKI cabang Kaimana. Mereka menyatakan sangat mendukung langkah-langkah tersebut termasuk edukasi tentang pedoman pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (WRP)

Temukan Maladministrasi Berlapis, Ombudsman Siapkan Usulan Pembentukan PP Soal Penunjukan Pj Kepala Daerah

0
Gedung Ombudsman RI.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ombudsman RI menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi terkait proses penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan ini dilaporkan oleh 3 lembaga yakni KontraS, ICW dan Perludem.

Dalam laporan akhir pemeriksaan laporan, anggota Ombudsman RI Robert Endi Na Jaweng mengatakan, Ombudsman menemukan maladministrasi berlapis terkait proses penunjukan Pj kepala daerah. Robert menyebutkan terdapat 3 maladministrasi yang dilakukan Kemendagri.

Ketiganya adalah Pertama, penundaan berlarut atas permohonan informasi dan keberatan terlapor. Kedua, penyimpangan prosedur dalam pengangkatan Pj kepala daerah dan maladminitrasi ketiga yakni pengabaian kewajiban hukum ditemukan dalam pelaksanaan putusan MK sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan.

Terkait dengan pengangkatan yang berasal dari unsur TNI/Polri aktif, Robert menjelaskan bahwa pada proses pengangkatan tersebut tidak melibatkan pihak-pihak terkait.

“Dalam proses pemeriksaan kami, tentu yang diperiksa ini tidak hanya pihak Kemendagri, tetapi juga unsur polisi kemudian TNI dan berbagai pihak. Kami mendapatkan keterangan yang sangat jelas, bahwa proses pengangkatan ini ternyata memang tidak melibatkan mereka, tidak diberitahukan apalagi mendapatkan persetujuan,” ucap Rober dalam diskusi Penunjukan Pj Kepala Daerah Pasca Rekomendasi Ombudsman secara virtual, Kamis (4/8/2022).

Ia pun menjelaskan, pada dasarnya, tentara dan polisi hanya bekerja di lingkungan profesi tentara dan polisi, keduanya hanya bekerja di 10 kantor atau bidang yang berkaitan dengan urusan keamanan. Hal ini menurutnya merujuk pada UU TNI, UU Polri dan UU ASN.close

“Jika kemudian mereka bekerja di luar ini perintahnya adalah termasuk kaitan dengan undang-undang ASN mereka itu harus pensiun dini intinya adalah bukan mereka ya dalam ikatan jabatan dinas aktif,” papar Robert.

“Ketika tadi proses pengangkatan tidak melibatkan tidak diberitahu apalagi mendapatkan persetujuan tentara dan polisi dan kemudian ketika ternyata yang diangkat penjabat itu masih merupakan pejabat yang terikat dalam jabatan dinas aktif, maka ini akan disebut minimal dua ini ini akan penyimpangan prosedur, ini temuan kedua,” sambungnya.

Menindaklanjuti temuan ini, Ombudsman akan melakukan tindakan-tindakan korektif yaitu, Pertama,  menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan terlapor. Kedua, Ombudsman memperbaiki proses pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif dan Ketiga, Ombudsman menyiapkan naskah usulan pembentukan PP terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Pj kepala daerah.

“Kami tidak saja, apa yang dimintakan oleh MK untuk dibuat peraturan tapi juga jenis peraturan atau bentuk payung hukumnya itu juga harus tepat,” katanya.

Robert menegaskan bahwa aturan teknis pelaksanaan penunjukan Pj Kepala Daerah harus diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), bukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Ombudsman melihat payung hukum yang paling tepat adalah PP, bukan Permendagri,” ujar Robert.

Robert menjelaskan empat alasannya yakni Pertama, sesuai mandat Pasal 86 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa persyaratan dan masa jabatan penjabat gubernur dan bupati/wali kota diatur dalam peraturan pemerintah.

Kedua, pemangku otoritas yang mengangkat penjabat kepala daerah bukan hanya Mendagri, namun juga Presiden. Ketiga, materi muatan yang akan direvisi dalam aturan teknis terkait dengan materi muatan yang ada di sejumlah PP.

Keempat, materi muatan aturan teknis Pj kepala daerah bukan hanya mengatur soal pengangkatan, tapi juga diatur kewenangan berikut batas-batasannya.

“Jadi pengaturannya harus selevel PP.  Payung hukumnya harus kuat. Bahkan soal kewenangan semestinya disusun dalam undang-undang, tapi kan kita realistis juga karena penyusunan UU itu memakan waktu lama. Maka paling tidak ya PP,” ujar Robert. (UWR)

Wapres Kembali Pimpin Rapat Soal Papua, Bahas Percepatan Pembangunan Hingga Pemekaran

0
Wapres Kembali Pimpin Rapat Soal Papua, Bahas Percepatan Pembangunan Hingga Pemekaran. [Foto: Setwapres RI]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin kembali memimpin rapat lanjutan yang membahas mengenai percepatan pembangunan kesejahteraan wilayah Papua, di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta Pusat, Selasa (02/08/2022).

Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan persnya menuturkan bahwa agenda rapat tersebut membahas mengenai evaluasi serta rencana implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Agenda rapat hari ini yang pertama adalah evaluasi terhadap proses pembangunan kesejahteraan di Papua. Yang kedua, Wapres menekankan Undang-Undang (UU) mengenai Pemekaran sudah disahkan dan UU ini akan berlaku setelah 6 bulan, sehingga dengan demikian maka tahun depan setidak-tidaknya sudah harus dilakukan,” terangnya.

Saat ditanya awak media mengenai adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang secara otomatis akan memilki pengaruh pada pembangunan kesejahteraan, baik infrastruktur maupun anggaran. Masduki menyebutkan secara keseluruhan masih dalam perencanaan para pihak terkait.

“Itu semua masih dalam perencanaan dan rancangan-rancangan. Itu semua belum ada finalisasi, semuanya masih sifatnya informasi yang disampaikan,” jelas Masduki.

Masduki menyadari bahwa dengan adanya pemekaran wilayah di Papua mengakibatkan masyarakat yang terbagi ke dalam dua sisi, baik yang pro dan kontra. Namun, hal tersebut merupakan tantangan yang harus diselesaikan agar menghasilkan kesepakatan antarpihak terkait .

“Publik di sana juga macam-macam aspirasinya, hal-hal seperti itu yang mesti dipersatukan supaya tidak ada persepsi-persepsi yang berbeda yang menimbulkan konflik baru,” tutur Masduki.

“Itu hal-hal yang diantisipasi betul dan diingatkan oleh Wapres. Supaya betul-betul bahwa yang namanya pemekaran Papua itu menjadi bagian integral dari menyejahterakan masyarakat Papua itu,” imbuhnya.

Di sisi lain, terkait Penanggung Jawab (Pj.) wilayah DOB, Masduki menyebutkan hingga saat ini belum ada pembahasan secara mendalam. Namun, fokus Wapres saat ini adalah mengenai pembangunan infrastruktur dan menjaga keamanan wilayah Papua agar dapat terjaga secara kondusif.

“Belum ada yang sifatnya final karena semuanya baru masukan. Lebih kepada Wapres concern dengan upaya persiapan di lapangan, utamanya dalam membangun infrastruktur dan aturan-aturan supaya tidak ada konflik di daerah itu. Itu yang lebih diutamakan Wapres,” tegas Masduki.

Sementara itu, disinggung mengenai persiapan jelang Pemilu 2024, Masduki menegaskan bahwa akan ada rencana pembahasan lebih lanjut, namun sampai saat ini pemerintah masih berfokus pada persiapan infrastruktur dari pemekaran wilayah di Papua.

“Sampai saat ini lebih kepada kesiapan-kesiapan infrastruktur dan menghadapi tantangan-tantangan yang sifatnya tidak mudah,” pungkasnya. (rls)

Kemendagri Ungkap Data Cakupan Perekaman e-KTP di Papua dan Papua Barat

0
Ilustrasi KTP. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan data terkait jumlah warga Papua dan Papua Barat yang telah melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa baru 41,61 persen warga Papua yang sudah merekam e-KTP.

Sementara itu, 73,45 persen warga Provinsi Papua Barat telah melakukan perekaman e-KTP. Artinya lebih dari separuh warga Papua belum memiliki e-KTP dan lebih dari seperempat dari total penduduk Provinsi Papua Barat pun belum merekam e-KTP.

“Cakupan perekaman KTP-el Provinsi Papua 41,61 persen dan Provinsi Papua Barat 73,45 persen,” kata Zudan Arif dikutip Kamis (4/8/2022).

Data ini menunjukkan bahwa perekaman e-KTP masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan terutama untuk menjamin terpenuhinya hak politik warga sebagai pemilih jelang Pemilu 2024 mendatang.

Dalam kesempatan itu, Zudan mengungkapkan kondisi geografis, keterjangkauan internet, dan budaya administrasi kependudukan yang minim menjadi hambatan pemerintah dalam melakukan perekaman e-KTP di kedua provinsi tersebut. Meskipun begitu, ia menekankan Kemendagri akan menyambangi perumahan warga untuk memastikan pemenuhan pelayanan perekaman e-KTP.

“Salah satu solusinya Dukcapil akan jemput bola menggenjot tingkat perekaman agar naik dengan sosialisasi terus-menerus,” katanya.

Selain itu, Zudan menuturkan alternatif solusi lain dapat menggunakan surat keterangan yang menunjukkan tentang catatan sipil dan kependudukan bagi warga yang belum memiliki e-KTP.

“Mungkin yang belum merekam KTP-el dibuatkan surat keterangan (suket) bahwa yang bersangkutan datanya ada dalam database kependudukan kabupaten/kota,” tambah Zudan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan mayoritas orang asli Papua (OAP) belum memiliki e-KTP yang merupakan prasyarat bagi masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.

“Mayoritas OAP belum memiliki e-KTP, oleh karenanya perlu ketegasan pemerintah, khususnya KPU RI untuk kepastian hukum. KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara, (mekanisme) bagi mereka yang tidak memiliki e-KTP seperti apa,” katanya saat melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU Pusat di Jakarta pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Dalam kesempatan itu, Timotius Murib meminta KPU membuat langkah nyata untuk memberikan jaminan hak suara bagi warga Papua yang belum memiliki e-KTP. Murib menginginkan seluruh warga Papua bisa menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi Pemilu 2024. (UWR)

Persoalan Krusial Jelang Pemilu 2024, Mayoritas OAP Disebut Belum Miliki e-KTP

0
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Jelang penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, kepemilikan dokumen identitas pemilih masih menjadi persoalan. Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan mayoritas orang asli Papua (OAP) belum memiliki e-KTP yang merupakan prasyarat bagi masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.

Hal ini disampaikannya saat melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU Pusat di Jakarta pada Selasa, 2 Agustus 2022.

“Mayoritas OAP belum memiliki e-KTP, oleh karenanya perlu ketegasan pemerintah, khususnya KPU RI untuk kepastian hukum. KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara, (mekanisme) bagi mereka yang tidak memiliki e-KTP seperti apa,” kata dia, dikutip Rabu (3/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Timotius Murib meminta KPU membuat langkah nyata untuk memberikan jaminan hak suara bagi warga Papua yang belum memiliki e-KTP. Murib menginginkan seluruh warga Papua bisa menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan pihaknya akan membantu pemenuhan urusan administrasi kependudukan masyarakat sebagai pemilih. Hasyim memastikan, KPU akan membantu pengurusan perekaman e-KTP, persoalan data hingga proses administrasi kependudukan agar setiap masyarakat memperoleh e-KTP dan NIK yang digunakan untuk memilih.

“Kami akan koordinasikan dengan pemerintah supaya hal administrasi kependudukan dapat dipenuhi. NIK, e-KTP, terutama berkaitan dengan daftar pemilih,” ujar Hasyim.

Ia pun meminta agar MRP juga bergerak pro-aktif dengan menyerahkan data warga yang belum memiliki e-KTP kepada KPU daerah. Data itu selanjutnya akan diperiksa dan disinkronkan dengan data pemilih. Langkah ini juga termasuk dalam pembaruan data pemilih untuk memastikan setiap warga tidak kehilangan hak pilihnya dalam agenda pemilu mendatang.

“Kami juga minta MRP supaya menyampaikan daftar anggota atau warga Papua atau warga adat bisa disampaikan ke KPU. Tidak harus ke KPU pusat, karena KPU punya unit kerja di tingkat kabupaten/kota, disiapkan saja dan diserahkan ke KPU kabupaten dan kota dan kami sinkronisasi dengan data yang ada, apakah namanya sudah ada atau belum,” tambah Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menambahkan, KPU juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, persoalan administrasi pemilih bukan hanya persoalan spesifik di Papua melainkan juga di daerah lain.

“Pada dasarnya salah satu tugas KPU menyediakan daftar pemilih sebagai bentuk jaminan konstitusional warga negara yang punya hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Hasyim. (UWR)

Berita Terbaru