Selasa, 3 Desember 2024
BerandaHukumDiduga Lakukan Penyerobotan Tanah, Kadis Kesehatan Biak Numfor Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah, Kadis Kesehatan Biak Numfor Dilaporkan ke Polisi

BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor berinisial DD bersama oknum warga yakni MR dan HR dilaporkan ke Polres Biak Numfor atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, penipuan dan pemalsuan dokumen pada Senin (8/8/2020). Adapun MR dan HR merupakan oknum yang diduga melakukan penyerahan tanah Puskesmas Bosnik.

Laporan tersebut dilakukan oleh pemilik hak ulayat yang sah yakni Toni Rumansara dengan didampingi kuasa hukumnya Ishak Samuel Ronsumbre SH, MH, MA, CPCLE.

“Ya benar, kami sudah buat laporan polisi hari ini tanggal 8 Agustus 2022. Kami dari kantor talenta keadilan Biak, bertindak sebagai kuasa hukum mendampingi klien kami Toni Rumansara dan Aleks Koibur sebagai pemilik hak ulayat yang sah,” ujar Ishak, Senin (8/8/2022).

Ishak menjelaskan kronologi kejadian yakni tanah milik kliennya yang sah berdasarkan berita acara dewan adat nomor 5 KKB/PA.nomor 11/2020 tanggal 6 November 2020, beralamat Bosnik, saat ini telah digunakan untuk pembangunan gedung Puskesmas Bosnik.

“Klien kami pemilik hak ulayat yang sah bukan saja berdasarkan berita acara dewan adat, tetapi juga sesuai dengan 10 marga keret yang telah menyatakan sikap bahwa Toni Rumansara adalah pemilik hak ulayat yang sah,” katanya.

“Klien kami juga adalah pemilik tanah yang sah sesuai dengan penetapan kepemilikan tanah adat otoritas Papua Karkara Biak Bar Wamurem tanggal 5 Januari 2022 dengan nomor 2.perdat.KKB.BW/1/2022. Kemudian bahwa klien kami juga adalah pemilik hak ulayat yang sah berdasarkan hasil penelitian lembaga masyarakat adat (LMA) kabupaten biak Numfor nomor B. 30/LPMA tanggal 21 juli 2021,” jelasnya.

Ishak mengatakan, persoalannya yaitu di atas tanah tersebut saat ini telah dibangun Puskesmas Bosnik dan telah dipergunakan sejak tahun 2020 hingga saat ini. Menurutnya, penggunaan tanah tersebut untuk pembangunan Puskesmas Bosnik tidak melalui prosedur dan tidak melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, baik itu melalui hibah maupun melalui proses jual beli dari pemilik hak ulayat yang sah.

Selain itu, ia juga mengatakan terdapat bukti-bukti yang mengarah kepada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HR dan MR yang telah membuat surat atau dokumen pelepasan yang diduga direkayasa bersama Kadis Kesehatan Kab Biak Numfor untuk merealisasikan anggaran DAK agar segera terpakai. Sedangkan mekanisme penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dan seharusnya melalui prosedur yang benar.

“Jadi pada tanggal 24 Februari 2020, MR dan HR telah melakukan surat pelepasan tanah. Dalam surat pelepasan tersebut, ada perjanjian pemberian jabatan di bidang kesehatan. Mereka dalam poin ketiga telah melepaskan lokasi dengan ukuran 80×100 Meter persegi tanpa menuntut ganti rugi kepada siapapun, terutama kepada pihak pemerintah daerah,” katanya.

“Namun di surat pernyataan otoritas adat juga menyebutkan adanya permintaan kompensasi dana hibah. Jadi pada poin ke 4 itu tidak menuntut ganti rugi. Tetapi pada poin ke 5 bahwa pemilik lokasi hanya meminta pihak kedua, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor atas nama Dinas Kesehatan Republik Indonesia berupa kompensasi atau suatu perjanjian bersama tentang hibah terhadap keluarga pemilik lokasi. Artinya ada tukar guling antara lokasi dan juga jabatan yang di minta oleh MR dan HR,” sambungnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menyimpulkan Kadis Kesehatan Biak Numfor telah melakukan pembangunan dengan menggunakan anggaran negara dari alokasi DAK untuk membangun Puskesmas Bosnik tanpa adanya dokumen-dokumen yang lengkap.

“Yaitu berupa izin membangun (IMB), lalu belum ada sertifikat atas tanah tersebut, sehingga dari pihak kuasa hukum dari klien kami, sebagai pemilik hak ulayat yang sah, menduga telah terjadi rekayasa data untuk mencairkan anggaran negara,” ujarnya.

“Atas dasar ini, kami melaporkan Kadis Kesehatan Biak, HR dan MR atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen  sesusi dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 364 KUHP. Selain itu kami juga melaporkan Kepala Puskesmas Bosnik atas dugaan tindak Pidana Penyerobotan hak tanah untuk membangun Puskesmas Bosnik sesuai dengan ketentuan pasal 385 KUHP,” terangnya.

Sebagai kuasa hukum, Ishak meminta Polres Biak Numfor, para penyidik agar memeriksa perkara ini dengan sangat profesional sehingga dapat memberikan keadilan bagi kliennya. Ia berharap tim penyidik Polres Biak Numfor bertindak, bekerja profesional, melakukan tugasnya mencari bukti-bukti tentunya sesuai dengan mekanisme yang benar.

Selain itu, Ishak juga meminta Badan Pengawas Keuangan untuk dapat meninjau dan memeriksa penggunaan anggaran negara yang telah digunakan untuk membangun Puskesmas Bosnik. Menurutnya, hingga saat ini, belum ada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemilik hak ulayat yang sah.

“Kami juga akan melakukan upaya gugatan perdata perbuatan melawan hukum, tentunya sesuai dengan mekanisme yang benar. Lanjut jika ada bukti-bukti lainnya yang ditemukan terkait penyalahgunaan anggaran maka pihaknya akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat memeriksa perkara ini,” ujarnya. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -