Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 135

Siap Siaga Bencana, Kemensos Siapkan Lumbung Sosial di Wondama

0
Ilustrasi. [Foto: iStock]

WONDAMA, JAGAINDONESIA.COM – Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat merupakan daerah rawan bencana karena karakteristik geografisnya. Kabupaten ini seringkali dilanda banjir karena dikelilingi oleh banyak sungai. Setidaknya terdapat 52 sungai mulai dari ukuran kecil hingga besar di daerah Wasior dan sekitarnya.

Mempertimbangkan kondisi itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan sebuah lumbung sosial di Kabupaten Teluk Wondama. Lumbung sosial ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan bahan makanan yang dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan saat terjadi bencana.

“Lumbung sosial tidak hanya untuk waktu singkat, tapi akan ada kelanjutannya. Bantuan yang disalurkan ke lumbung sosial mohon disalurkan kepada seluruh masyarakat. Ini bentuk kesiapsiagaan untuk kebencanaan,” kata perwakilan Kemensos Komarudin, dikutip dari Antara, Jumat (19/8/2022).

Ketersediaan lumbung sosial ini akan mempersingkat waktu tempuh distribusi bantuan bahan makanan saat terjadi bencana. Komarudin mengatakan, bahan makanan yang tersimpan di lumbung sosial ini memiliki masa berlaku. Apabila persediaan bahan makanan tersebut habis, pemberitahuan akan diterima langsung dan ditindaklanjuti oleh Menteri Sosial.

“Jika nanti Kadinsos dan Ketua Klasis ingin menggunakan barang yang ada dalam kegiatan kesiapsiagaan, silakan. Kalau sudah habis, silakan langsung bersurat karena Ibu Menteri Sosial langsung yang mengurus. Jadi tidak berjenjang lagi,” kata Komarudin.

Diketahui pada tahap pertama, Kemensos memilih Kantor Klasis Gereja Kristen Injili (GKI) Wondama menjadi posko lumbung sosial Kabupaten Teluk Wondama. Selain itu, pengisian perdana lumbung sosial di kantor ini juga telah dilakukan dengan menyediakan logistik berupa makanan untuk anak-anak.

Kemensos meminta pihak Klasis GKI Wondama mendistribusikan barang-barang yang ada kepada umat maupun komunitas lain yang membutuhkan, baik di lingkup internal GKI maupun elemen masyarakat lainnya.

Langkah nyata Kemensos ini diapresiasi oleh Ketua Klasis GKI Wondama Pendeta Rosalie Wamafma. Menurut Pendeta Rosalie, keberadaan lumbung sosial merupakan berkat Tuhan melalui Kemensos untuk menolong masyarakat yang membutuhkan. (UWR)

Berlanjut, 1,5 Ton Tuna Segar Biak Diekspor ke Jepang

0
Berlanjut, 1,5 Ton Tuna Segar Biak Diekspor ke Jepang. [Foto: Humas Pemkab Biak]

BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Ekspor Ikan Tuna Segar dari Biak ke Jepang kembali dilakukan dengan mengirim 1,5 ton, Kamis (18/08/2022) kemarin dengan menggunakan pesawat maskapai Garuda Indonesia. Sebelumnya pekan lalu dilakukan pengiriman perdana sebanyak 2,5 ton.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Biak Numfor, Efendi Igirisa, S.Pi., MM mengatakan, pengiriman akan dilakukan secara rutin sesuai dengan jadwal penerbangan Garuda Indonesia dan diupakan jumlahnya terus mengalami peningkatan.

“Jadi volume pengiriman bisa dilakukan lebih dari satu kali seminggu, tergantung dari jadwal penerbangan Garuda Indonesia,” tandasnya.

Dikatakan, selain pengiriman ikan tuna segar, pengiriman tuna beku dan jenis ikan lainnya masih terus dilakukan ke luar dari Biak. Bahkan menurutnya, ikan-ikan tuna dan ikan lainnya selama ini ditampung dan dibeli di masyarakat lalu dibekukan di Cold Storage yang berkapasitas 200 ton.

Adapun ikan yang kirim itu adalah Ikan Tunas Segar jenis Big Eye dan Yellow Fin. Pengiriman Ikan Tuna Segar dilakukan oleh PT. Indo Pasifik Numfor di yang telah memiliki Unit Pengelolaan Ikan (UPI) di gudang PT. Pelindo Indonesia Cabang Biak.

“Berbagai upaya terus dilakukan Pak Bupati, salah satunya dengan terus membangun komunikasi agar pengelolaan dan ekspor ikan terus ditingkatkan, komunikasi yang kami maksud adalah ke pemerintah pusat dan investor,” tandas Efendi. (rls)

Senator Filep Wamafma Harap Pemda Transparan Kelola DBH Migas

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Filep Wamafma meminta pemerintah daerah transparan tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas kepada masyarakat. Menurut Filep, transparansi ini sangat penting terutama bagi masyarakat adat guna menjamin keterbukaan informasi tentang pengelolaan penerimaan yang efisien, efektif dan tepat sasaran.

Filep menjelaskan, penerimaan bagi hasil migas ini dialokasikan sebesar 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat yang diatur dalam Pasal 36 Ayat 2 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Saat kita masih melihat masyarakat adat sebagai pihak yang berhak menerima DBH Migas ini menuntut haknya, maka kita perlu pertanyakan transparansi pemerintah setempat. Dasar hukumnya sudah jelas, jadi pemerintah wajib memenuhi hak-hak kesulungan itu,” ujar Filep, Jumat (19/8/2022).

Wakil Papua Barat di Senayan ini menerangkan, pada Pasal 36 UU Otsus Perubahan menegaskan bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil SDA Migas (sebesar 70%) atau DBH Migas ini dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan. Sehingga, bagi hasil migas juga berkaitan dengan investasi ruang hidup masyarakat adat yang harus ada pertanggungjawaban secara moral dan ekonomi.

“Apalagi DJPb Provinsi Papua Barat sudah mengumumkan akan menyalurkan Dana Otsus tahap kedua sebesar 45 persen. Dan masih ada alokasi Dana Otsus yang bersumber dari Tambahan DBH Migas. Maka ini perlu disampaikan juga apakah digunakan sesuai peruntukannya, agar masyarakat yang berhak memang betul-betul merasakan manfaatnya,” kata Filep.

Terlebih, DJPb mengklaim kucuran dana Otsus tersebut bertujuan untuk menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang saat ini berada di angka 65,26 masih jauh di bawah IPM nasional 72,29 dan menurunkan tingkat kemiskinan Papua Barat yang masih jauh di atas rata-rata nasional.

“Khusus DBH Migas, masih ada pertanyaan-pertanyaan tentang mekanisme pembagiannya, cakupan dari dana 10% tersebut, apakah dipisahkan dari pembayaran hak ulayat dan dana CSR? Kemudian terkait subyek penerima yakni masyarakat adat yang mana, apakah sesuai petunjuk dewan adat dan seterusnya perlu dijelaskan secara rinci,” ujar Filep.

Oleh sebab itu, Filep berharap pemerintah daerah dan pemerintah provinsi termasuk SKPD terkait segera tanggap dan pro aktif melaksanakan peruntukan DBH Migas. Selain itu, perlu adanya kebersamaan antara tokoh adat, pemuda-pemudi dan LMA tujuh suku Teluk Bintuni untuk mengawal pembentukan peraturan daerah khusus (Perdasus) terkait pembagian DBH tersebut.

“Wajib bagi pemerintah untuk merangkul 7 suku Teluk Bintuni melakukan sinkronasi dalam pembahasan Perdasi atau Perdasus pembagian DBH migas. Masyarakat sudah seharusnya mendapat perhatian ‘dalam bentuk nyata’ berdasarkan pembagian DBH Migas tersebut,” kata Filep.

Pesiden Jokowi Diminta Batalkan Keppres Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

0
Presiden Joko Widodo

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu oleh Presiden Joko Widodo menuai reaksi keras dari sejumlah pihak terutama dari kalangan aktivis. Diantaranya adalah Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta Presiden membatalkan Keppres penyelesaian kasus HAM melalui jalur di luar pengadilan tersebut.

“(Adanya tim itu) dijadikan jalan pintas untuk seolah dianggap menuntaskan pelanggaran HAM berat,” kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Sebaliknya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak presiden memerintahkan Jaksa Agung agar segera menindaklanjuti hasil penyelidikan pelanggaran HAM masa lalu dari Komnas HAM. Selain itu, koalisi juga meminta DPR segera merekomendasikan dan atau mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc atas peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Lebih lanjut, Julius meminta pemerintah bersama DPR segera membahas Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang belum terealisasi hingga saat ini.

“Pemerintah dan DPR RI membasah RUU KKR dan membuka seluas-luasnya partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) khususnya penyintas dan keluarga korban Pelanggaran HAM berat sesuai dengan mandat putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perkara No.006/PUU-IV/2006,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar. Ia menilai pembentukan tim itu tidak dapat memberikan keadilan karena tidak ada proses akuntabilitas hukum lewat pengadilan.

“Dari draf Keppres yang beredar, tim ini sepertinya ingin melakukan bypass penyelesaian kasus ham semata-mata dengan santunan bagi korban. Padahal, jika tidak ada pengungkapan, ada potensi pengulangan kasus HAM,” ujar Wahyudi dikutip dari BenarNews.

Sementara itu, anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan tim non-yudisial tersebut dibentuk untuk pengungkapan kebenaran, rekonsiliasi dan kompensasi.

“Saya kira, keraguan para aktivis beralasan. Tinggal negara membuktikan dengan langkah-langkah nyata termasuk memaksimalkan mekanisme yudisial yang tersedia,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Hal ini disampaikannya dalam pidatonya di sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

“Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani,” ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius pemerintah dan mengungkapkan bahwa RUU komisi kebenaran dan rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan.

“Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan,” ujarnya.

Presiden menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menjadi ketua pengarah tim dan Makarim Wibisono sebagai ketua pelaksananya. Adapun Makarim merupakan seorang diplomat yang pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk PBB.

“Jalur yudisial kan terus jalan. Jadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu harus ditempuh dengan dua jalan secara paralel, yaitu melalui yudisial dan melalui non-yudisial,” kata Mahfud. (UWR)

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Bupati di Papua Ini Gugat KPK

0
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. [Foto: Salam Papua]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng dalam perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.

Saat ini KPK tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Akan tetapi, KPK belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. KPK disebutkan hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah adanya penahanan atau upaya jemput paksa.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan persidangan berlangsung pada Selasa (16/8/2022).

“Hari ini (16/8/2022) sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan Bupati Mimika,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Ali menyatakan pihak KPK memberikan keterangan terkait permohonan praperadilan tersebut. Ali memastikan proses penyidikan perkara itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim,” katanya.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Eltinus Omaleng terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah,” bunyi permohonan Eltinus.

Dalam permohonannya, Eltinus meminta PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Berikut permohonan dimaksud antara lain:

1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

2. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah;

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;

5. Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat pemohon ke dalam kedudukan semula;

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. (UWR)

Pengadilan HAM Peristiwa Paniai, Momentum Negara Tuntaskan Pelanggaran HAM yang Berat

0
Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin.

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Pengadilan HAM bagi Peristiwa Paniai menjadi momentum  penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

“Sidang yang akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan UU Nomor 26 Tahun 2000,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin dalam Diskusi Publik: “Masa Depan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia: Mengawal Pengadilan HAM Peristiwa Paniai,” Rabu (10/08/2022).

Secara resmi pada 25 Juli 2022, Mahkamah Agung telah memilih 8 Hakim ad hoc Pengadilan HAM yang akan bertugas mengadili Peristiwa Paniai. Sebelumnya, pada 15 Juni 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 2014 ini ke Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Makssar.

Identitas IS diungkap sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai saat peristiwa terjadi.

Mencermati perkembangan, Amir berharap momentum ini menumbuhkan komitmen secara nasional bangsa Indonesia untuk tidak memberikan ruang bagi terduga pelaku pelanggaran HAM. Lantaran masih terdapat belasan peristiwa pelanggaran HAM yang belum terselesaikan.

Pengadilan HAM Peristiwa Paniai, imbuh Amir, menjadi momentum bagi semua orang terutama bagi yang memerhatikan hukum untuk mempelajari kembali efektivitas penerapan UU Pengadilan HAM. “UU ini seakan-akan terabaikan dan tidak banyak yang membahas di Indonesia,” ujarnya. 

Amir menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus memantau jalannya proses pengadilan peristiwa ini, termasuk terkait kehadiran dan pelindungan terhadap saksi.

Juru Bicara Jaringan Damai Papua Yan Christian Warinussy ikut menegaskan pengadilan HAM peristiwa Paniai harus mampu memberikan keadilan bagi korban. Sedangkan Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia Mugiyanto menyampaikan proses pengadilan HAM Peristiwa Paniai menjadi atensi KSP yang akan memastikan proses tersebut berjalan baik. (rls)

Semarak HUT RI ke-77, BEM & DPM STIH Gelar Berbagai Lomba Gunakan Daster

0
Lomba Gawang Mini Daster di STIH Manokwari.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari turut merayakan HUT RI ke-77 dengan mengadakan berbagai lomba di lingkungan kampus STIH Wosi, Manokwari pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Kegiatan itu dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa dan Badan Pengawas Mahasiswa (BEM/DPM) STIH. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Waket II STIH Frans Fenanlabir, SH., MH mewakili Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum.

Dalam sambutannya, Frans Fenanlabir menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran ketua STIH pada acara ini. Namun menurutnya, hal ini tidak mengurangi semangat para mahasiswa, dosen dan staf pada di momen HUT RI di lingkungan kampus.

Momen seperti ini, sebut Fenanlabir, merupakan momen penting untuk mempererat kebersamaan mahasiswa/i dan civitas akademika STIH Manokwari.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran ketua STIH, sebab tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan di Jakarta, namun hal ini tidak mengurangi semangat kita semua untuk tetap merayakan HUT RI di lingkungan kampus STIH,” ungkap Fenanlabir.

Turut hadir pada kegiatan ini yakni wakil ketua II Frans Fenanlabir, Kepala LP2M Dr. Yohana Watofa, SH., MH, Kabag Kemahasiswaan Jhoni Sasan, SH., MH, Ishak Mansawan, SH., MH, Atang Suryana, SH., MH, Lisa Maryanti, SE, Eni M. Sasea, SE., MH, Kepala LBH Frangky Wambrauw, SH., MH, dan staf STIH.

Tarik tambang yang diikuti oleh Waket II, Dosen dan Staf STIH

Kegiatan ini melibatkan para mahasiswa, pimpinan, dosen dan staf STIH. Adapun lomba yang dilaksanakan adalah lomba tarik tambang, gawang mini daster, lompat karung dan goyang balon. Uniknya, semua peserta lomba wajib menggunakan daster, terutama pada lomba gawang mini.

Sementara itu, Kabag Kemahsiswaan STIH Jhoni Sasan, SH., MH mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyatukan seluruh mahasiswa STIH tanpa terkecuali. Di samping itu kegiatan semacam ini juga menjadi momen penting untuk saling mengenal satu sama lain.

Dalam kesempatan ini, Sasan menyampaikan terima kasih kepada ketua STIH yang sudah menyumbangkan 2 kipas angin pada kegiatan lomba ini.

“Saya sangat apresiasi mahasiswa yang terlibat secara aktif pada semua jenis lomba yang dilaksanakan oleh BEM dan DPM. Ke depannya kita akan melaksanakan kegiatan yang lebih besar lagi dan semuanya dibutuhkan kerjasama dari BEM dan DPM,” kata Sasan.

Ketua BEM STIH, Herzon Korwa mengatakan bahwa kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik atas dukungan ketua STIH dan kepercayaan serta dukungan morilnya kepada BEM dan DPM. Oleh sebab itu, ia menyampaikan terima kasih kepada ketua STIH dan semua pihak yang terlibat memeriahkan kegiatan dalam rangka HUT RI ini. (WRP)

HUT RI ke-77, Senator Filep Soroti 3 Persoalan Penting di tanah Papua

0
Senator Filep Wamafma.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 disambut khidmat oleh segenap bangsa Indonesia di seluruh pelosok nusantara. Semboyan Jasmerah, Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah yang diucapkan oleh Presiden Soekarno pada pidato terakhirnya menegaskan perjuangan bangsa untuk memperoleh kemerdekaan dari segala bentuk panjajahan dan penindasan.

Dalam momentum HUT RI ke-77 ini, senator Papua Barat Filep Wamafma menyampaikan turut berkomitmen untuk terus ambil bagian dalam berbagai upaya memajukan kehidupan bangsa.

“HUT ke-77 Tahun tentu merupakan titik balik, memperbaiki komitmen khususnya untuk Papua Barat,” kata senator Papua Barat tersebut.

Ia juga menekankan beberapa hal yakni persoalan masyarakat adat di Papua, Pendidikan serta kondisi Kesehatan.

“Pada momentum ini saya juga mengajak semua pihak menyadari eksistensi masyarakat adat Papua yang harus diakui keberadaannya, dihormati dan dihargai hak-haknya yang selama ini belum banyak diperhatikan dan masih terpinggirkan.”

“Hari Kemerdekaan RI ke-77 ini menjadi momentum penting untuk mempererat persatuan dan kesatuan kita, berganteng tangan, berjalan bersama, beriringan tanpa ada yang tertinggal. Terpenuhinya hak-hak dasar setiap warga negara adalah amanah dari konstitusi negara kita, termasuk di dalamnya penghormatan dan pemenuhan atas hak-hak masyarakat adat di tanah Papua,” ungkap Filep, Rabu, 17 Agustus 2022.

Filep menuturkan, terlebih Hari Masyarakat Adat Sedunia juga diperingati tak jauh dari Hari Kemerdekaan RI yakni pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu. Oleh sebab itu, masyarakat adat juga mempunyai hak yang sama untuk terbebas dari segala bentuk diskriminasi dan memiliki hak kebebasan atas hak sipil, politik, ekonomi sosial dan budaya.

Atas kejadian beberapa tahun belakangnya, Filep menekankan bahwa masyarakat adat juga berhak melakukan identifikasi diri, berkarya dan berkiprah di segala bidang. Masyarakat adat berhak diberikan ruang, kesempatan dan peluang besar untuk terus maju dan turut memajukan negara tercinta. Untuk itu, jaminan terpenuhinya hak-hak dasar bagi masyarakat adat harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan di Papua Barat dan 77 Tahun Indonesia Merdeka

Tak hanya soal masyarakat adat, Filep juga berharap agar pada momentum kemerdekaan juga dapat dijadikan ajang evaluasi terhadap dunia Pendidikan.

“Kita perlu tahu bahwa di tanah Papua, masih ada kabupaten yang Rata-Rata Lama Sekolah sekitar 5 tahun atau setara dengan kelas 5 SD dan bahkan masih ada yang selama 1 tahun atau setara dengan kelas 1 SD. Ini juga saya harap menjadi bahan renungan kita di hari kemerdekaan ini.” pungkasnya.

Selain itu, ia memaparkan data pada bulan Mei 2022, menunjukkan angka putus sekolah siswa SD di Papua Barat sebesar 0,3 dengan rata-rata nasional sebesar 0,18 persen. Maka data ini mengundang pertanyaan jika melihat fakta yang terjadi di lapangan.

Selain persoalan pendidikan, persoalan kesehatan, terutama soal gizi buruk hingga stunting masih menghantui anak-anak Papua. Filep menyampaikan, kasus stunting atau gagal tumbuh pada anak balita di Papua Barat saat ini masih tinggi yakni berada di angka 26,2 persen di atas angka rata-rata nasional saat ini 22,4 persen.

“Angka stunting di Papua Barat saat ini masih tinggi. Masih di atas rata-rata nasional. Apalagi dampak stunting ini sangat serius, bisa mempengaruhi kecerdasan anak, kesulitan fokus saat belajar. Juga berdampak ke kesehatan anak, anak bisa mudah terserang penyakit dan kekebalan tubuh anak menjadi rendah. Tentu kita semua berharap anak-anak kita tumbuh sehat, cerdas menjadi generasi emas untuk masa depan Papua,” terang Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini.

“Oleh sebab itu, kita mendukung secara penuh komitmen Presiden dalam hal penguatan perlindungan hak-hak dasar, perlindungan hukum, sosial, politik serta menjamin rasa aman seluruh warganya sebagaimana disampaikan Presiden dalam pidatonya kemarin,” pungkasnya.

Filep Wamafma Bantu 2 Tim Voli Asal Korem Biak Utara Tanding di Manokwari

0
Senator Filep Wamafma beri bantuan kepada tim voli asal Korem, Biak Utara, kabupaten Biak Numfor di salah satu restoran di Manokwari, Sabtu (13/8/2022).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Anggota DPD Republik Indonesia Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum. C.LA memberikan dukungan dana bagi dua tim Voli asal Korem, Biak Utara, kabupaten Biak Numfor yang mengikuti turnamen Voli Pasir Piala Gubernur Papua Barat di Manokwari.

Dukungan dana itu diserahkan langsung Filep Wamafma kepada perwakilan tim, Ronald Swabra di salah satu restoran di Manokwari, Sabtu, (13/8/2022). Filep berharap sokongan dana itu dapat menjawab kebutuhan tim selama bertanding hingga kembali ke kabupaten Biak Numfor.

Di kesempatan itu, senator Filep menyatakan, perhatian di bidang keolahragaan bagi pemuda Biak harus terus ditingkatkan. Terlebih hal itu dalam rangka meraih prestasi dan juga untuk mengharumkan nama daerah.

“Saya punya keinginan itu sama dengan apa yang kalian lakukan saat ini, artinya generasi Biak itu tidak bisa hidup hanya dengan situasi ketergantungan, ada kenakalan remaja, kejahatan atau ketergantungan dengan narkoba. Oleh sebab itu, kalau ada anak-anak Biak yang muncul untuk cari prestasi kita harus dukung,” ungkap Filep Wamafma.

Filep menuturkan, hari ini pencapaian prestasi olahraga orang Biak di berbagai event cenderung menurun. Dulu orang Biak menurut Filep, menunjukkan prestasi yang luar biasa seperti olahraga bola kaki sangat dikenal dari Biak. Akan tetapi, saat ini belum terlihat lagi pencapaian itu.

“Munculnya talenta anak-anak muda dari Korem, Biak Utara untuk prestasi ini harus didukung. Kami mendoakan agar kedua tim dapat sukses dan meraih juara,” katanya.

Sementara itu, perwakilan tim Voli Ronald Swabra menyampaikan ucapan terima kasih kepada Filep Wamafma.

“Walaupun tim voli dari Korem ke Manokwari ini bertanding membawa nama baik kabupaten Biak Numfor, kami kurang dukungan dari pemda setempat. Maka, kami berterimakasih atas bantuan yang sudah diberikan dan itu menjadi motivasi bagi tim,” kata Ronald. (WRP)

30 Mahasiswa Asal Arfak Terima Beasiswa Melalui Perjuangan Filep dan Robert Kardinal

0
Robert J Kardinal dan Filep Wamafma dalam acara penyambutan mahasiswa baru STIH Manokwari T.A. 2022/2023.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Sebanyak 30 mahasiswa STIH Manokwari asal Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat menerima beasiswa melalui aspirasi anggota DPD RI Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum dan anggota Komisi X DPR RI Robert J. Kardinal.

Filep menyampaikan, 30 mahasiswa ini menerima beasiswa KIP Kuliah Merdeka untuk menempuh studi Strata 1 di STIH Manokwari. Menurutnya, bantuan beasiswa bagi mahasiswa/i ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai anggota DPD RI asal Papua Barat untuk menjawab aspirasi masyarakat di daerah.

Alumni Doktor Unhas Makassar itu menjelaskan, beasiswa KIP Kuliah Merdeka tersebut diperjuangkan bagi mahasiswa/i STIH Manokwari melalui aspirasi yang disampaikan kepada anggota Komisi X DPR RI Robert J. Kardinal.

“Melalui aspirasi tersebut, STIH Manokwari mendapat kuota bantuan beasiswa KIP kuliah merdeka sehingga dapat memberikan kemudahan bagi mahasiswa untuk memenuhi biaya selama perkuliahan berlangsung,” ungkap Filep, Senin (15/8/2022).

“Dengan begitu, mahasiswa penerima beasiswa ini tinggal fokus dan serius dengan studinya agar kelak menjadi lulusan yang membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah,” sambungnya.

Filep berharap bantuan beasiswa yang sudah diberikan dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk kepentingan yang positif selama berkuliah di STIH Manokwari.  

“Terima kasih kepada Robert J. Kardinal yang terus bersama STIH Manokwari dalam memperjuangkan kuota beasiswa bagi mahasiswa-mahasiswa STIH Manokwari” ujar Filep. (WRP)

Berita Terbaru