JAGAINDONESIA.COM – Buntut dari unggahan akun facebook dengan nama Asrianty Sinta di laman grup facebook INFO TERKINI MANOKWARI yang mencatut nama senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH, MHum, pakar hukum siber Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Dr. Antoni Laot Kian angkat bicara.
“Pertama, kita harus paham bahwa perbuatan memfitnah seseorang di medsos, tidak bisa didiamkan begitu saja. Hal ini karena berkaitan dengan reputasi, martabat, nama baik, apalagi nama baik yang sudah terbangun bertahun-tahun. Publik harus diberi pencerahan bahwa perbuatan memfitnah melalui medsos merupakan bentuk pembunuhan karakter orang lain. Orang yang memfitnah dengan sekejap melemparkan tuduhan ke ruang publik, medsos. Ini harus dilawan!”jelas Dr. Antoni, Selasa (27/12/2022).
Kedua, Dr. Antoni menjelaskan, dalam konteks hukum siber, fitnah memiliki payung hukum dari KUHP, tepatnya di Pasal 311, dengan dasar pada Pasal 310. Di KUHP yang baru diatur dalam Pasal 433 dan dari KUHP kemudian berlaku asas lex specialis derogat legi generali, yaitu di Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
“Dari konstruksi Pasal 311 KUHP, jika orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar, maka ia melakukan fitnah. Fitnah ini merupakan penistaan atas nama baik sebagaimana ada dalam Pasal 310 KUHP, yaitu bahwa untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara ‘menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu’ dengan maksud tuduhan itu akan diketahui orang banyak,” ujarnya.
“Unsur openbaar atau publik ini sudah terpenuhi dalam postingan akun facebook Asrianty Sinta, apalagi dilakukan di laman grup facebook INFO TERKINI MANOKWARI. Ini kan jelas tujuannya aanranding of goede naam atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Ancaman hukumannya 4 tahun,” kata Dr. Antoni.
Selanjutnya, dosen yang beberapa kali menjadi saksi ahli ini menyampaikan, bahwa pengaturan di KUHP tersebut diturunkan dalam UU ITE.
“Karena berlaku di medsos, maka arahnya jelas ke Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, ancamannya penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750jt. Untuk orang yang melakukan fitnah dengan willens en wetens (menghendaki dan mengetahui), yang dilakukan dengan berulang-ulang, menurut saya harus diberi pemberatan. Efek jera harus benar-benar tampak di situ,” tegas Dr. Antoni lagi.
Menurutnya, tindakan itu tetap dapat dijerat hukum meskipun akun tersebut anonim lantaran dalam dunia maya selalu ada jejak digital. Dengan begitu, oknum tidak bisa bersembunyi di balik akun fake. Terlebih, penyidik juga mempunyai wewenang untuk meminta informasi yang terdapat di dalam sistem elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh sistem elektronik kepada penyelenggara sistem elektronik yang terkait dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
“Hal itu jelas diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekaligus, penyidik dapat meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Jadi jangan harap pelaku bisa bersembunyi,” ujar Doktor Hukum lulusan Unhas ini,
“Terakhir saya mau sampaikan bahwa keadaban publik itu bukan hanya di dunia nyata saja, melainkan berlaku juga di dunia virtual. Melemparkan tudingan secara membabi buta di dunia maya, sama dengan memfitnah di dunia nyata. Saya mendukung Pak Filep untuk mengadukan akun facebook tersebut, sebagai pribadi yang diserang nama baiknya. Harga yang harus dibayar untuk martabat itu sangatlah besar. Jadi, kalaupun ada pemaafan, proses hukum harus dilanjutkan,” demikian kata Dr. Antoni.
Seperti diketahui akun facebook dengan nama Asrianty Sinta memposting tulisan “Selamat pgi mhon infonya bgi yg knal dengan orang ini namanya filef wamafma dia sdh menipu teman sya” dengan disertai foto Filep Wamafma yang mengenakan jas merah. Unggahan itu jelas melukai nama baik Filep Wamafma lantaran telah melakukan fitnah dengan melontarkan tuduhan yang tidak bertanggungjawab.