Sabtu, 18 Mei 2024
Beranda Berita Daerah Pernyataan Pimpinan DPR ‘Papua Berstatus Darurat Sipil’ Tuai Sorotan Sejumlah Pihak

Pernyataan Pimpinan DPR ‘Papua Berstatus Darurat Sipil’ Tuai Sorotan Sejumlah Pihak

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pernyataan pimpinan DPR RI yakni Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus yang menyebut Papua saat ini dalam status darurat sipil menuai sorotan dari sejumlah pihak.

“Kita harapkan gini ya, harus dipahami Papua ini sekarang status darurat sipil. Maka yang di depan adalah penguasa darurat sipil adalah gubernur, kepala daerah yang di depannya adalah otomatis penegakan hukum, kepolisian,” ujar Lodewijk di Kompleks Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Pernyataan Paulus itu menanggapi gangguan keamanan yang terjadi di Nduga, Papua Pegunungan akibat serangan KKB yang membakar pesawat Susi Air pada Selasa (7/2) lalu hingga mengklaim menyandera pilot yang mengawaki pesawat tersebut.

Pasalnya, kabar mengenai keberadaan dan kondisi pilot berkebangsaan Selandia baru itu hingga kini belum juga menemui titik terang. Pihak TNI-Polri pun telah mempertebal keamanan dan berupaya mencari keberadaan pilot Susi Air. Situasi ini juga membuat sedikitnya 33 masyarakat Paro Nduga dievakuasi pasca teror KKB tersebut.

Paulus mengatakan, DPR mendukung penuh operasi yang dilakukan oleh aparat keamanan TNI-Polri di daerah lokasi kejadian.

“Termasuk upaya prioritas dimana mencari pilot, statusnya seperti apa, apakah beliau sembunyi, melarikan diri, atau disandera kita masih menunggu,” ujar Lodewijk Paulus menambahkan.

Pernyataan pimpinan DPR ini seketika menuai reaksi keras sejumlah pihak, diantaranya dari aktivis Papua, Natalius Pigai yang dengan tegas menolak menolak keras wacana darurat sipil tersebut. Hal itu diungkapkan Pigai melalui akun Twitter pribadinya, Minggu (12/2) malam.

“Saya menolak keadaan Papua Darurat Sipil, karena akan mengancam rakyat sipil. Tanpa Darurat Sipil saja rakyat ditangkap, disiksa, dan dibunuh tiap saat,” ujar Natalius Pigai, dikutip Senin (13/2/2023).

Pigai lantas menyarankan agar penyelesaian masalah dan konflik yang terjadi di Papua dilakukan dengan jalan demokrasi melalui dialog damai.

“Selesaikan saja masalah Papua melalui proses demokrasi yakni Dialog Damai,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti mempertanyakan dasar pernyataan Lodewijk Paulus soal darurat sipil di Papua. Fatia menilai pernyataan itu berbahaya lantaran dapat memperburuk situasi kemanusiaan disana.

“Dikarenakan, melalui kebijakan darurat sipil negara memiliki wewenang yang begitu besar dan berpotensi terjadi adanya pelanggaran hak asasi manusia. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya pejabat negara untuk tidak reaktif menyikapi situasi konflik yang sedang terjadi,” jelas Fatia.

Fatia menambahkan, pemberlakuan wacana pemberlakuan darurat militer juga berpotensi akan menimbulkan masalah lain. Diantaranya berupa pembatasan terhadap akses informasi publik sehingga memungkinkan pelanggaran kemanusiaan tidak dapat diketahui masyarakat. 

“Merujuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat sipil memungkinkan pemerintah dapat melarang atau membatasi pengiriman berita hingga dapat mengontrol semua akses informasi seperti penyebaran tulisan/gambar dan penerbitan,” ujar Fatia. (UWR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini

- Advertisment -