Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 85

Filep Wamafma Terima Curhatan Mama Papua Soal Anaknya yang Putus Sekolah

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menerima aspirasi warga Papua dari Distrik Manokwari Utara, kabupaten Manokwari yang terkendala menyelesaikan biaya sekolah anaknya. Saat ini anak mama-mama Papua itu tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jejang SMA/SMK lantaran keterbasan finansial.

Menanggapi keluhan warga, Filep tergerak hati membantu sesuai kemampuan finansial yang dimiliki untuk menjawab kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, sepatu dan kebutuhan sekolah lainnya.

Dalam kesempatan itu, Filep juga menjelaskan bahwa masalah biaya pendidikan semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan adanya sumber dana dari alokasi Otonomi Khusus dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebagaimana diatur dalam APBD untuk sektor pendidikan.

“Semestinya kondisi keterbatasan biaya sekolah yang dialami bukan menjadi beban mama. Termasuk juga bukan beban ke saya sebagai wakil daerah yang tidak bisa menjawab 100 persen kebutuhan sekolah, namun seharusnya pemerintah yang memiliki tanggung jawab menjamin kebutuhan pendidikan karena sudah ada sumber dana Otsus dan DBH serta alokasi khusus pendidikan. Tapi sayangnya, justru sekarang anak-anak tidak sekolah karena terbentur biaya sekolah,” ungkap Filep, Senin (31/07/2023).

“Adanya persoalan semacam ini tentu saja menjadi pertanyaan, dimana letak masalahnya, apakah pemerintah daerah melalui dinas terkait ataukah pengelola sekolah. Lalu kenapa masyarakat Papua yang notabene-nya mendapat hak pendidikan gratis melalui dana Otsus sampai hari ini masih saja terkendala biaya sekolah?” sambungnya.

Lewat kesempatan ini, Filep berharap pemerintah daerah segera mencari solusi menanggapi realita persoalan pendidikan di tengah masyarakat. Dirinya berharap pengelolaan APBD yang diantaranya bersumber dari dana Otsus dan DBH Migas dapat menjawab kebutuhan pendidikan dasar anak-anak Papua agar tidak ada lagi mama-mama Papua yang mengeluh lantaran mengkhawatirkan pendidikan anak-anaknya. (WRP)

Ancaman El Nino Nyata, Presiden Ungkap Kendala Penanganan Bencana Kelaparan di Papua

0
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons bencana kelaparan akibat kekeringan yang melanda dua distrik, Distrik Lambewi dan Distrik Agandume, Kabupaten Puncak, Papua Tengah yang mengakibatkan 6 warga meninggal dunia.

Presiden Jokowi lantas meminta jajarannya baik di pusat dan daerah, untuk secepatnya menangani dampak cuaca ekstrem EL Nino yang terjadi di Papua Tengah. Cuaca ekstrem itu mengakibatkan kekeringan serta memicu gagal panen dan bencana kelaparan yang sedang berlangsung di daerah tersebut.

“Saya sudah perintahkan kepada Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Menteri Sosial, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), dan juga di daerah di Papua untuk segera menangani secepat-cepatnya,” ujar Presiden.

Di kesempatan itu, Jokowi mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi di Papua Tengah dengan kondisi geografisnya yakni terdapat daerah yang tidak dapat ditumbuhi tanaman pada musim salju.

“Problemnya, supaya tahu ya, itu adalah daerah spesifik yang kalau di musim salju itu yang namanya tanaman tidak ada yang tumbuh, di ketinggian yang sangat tinggi distrik itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, Jokowi juga mengungkapkan tantangan lain berupa kendala keamanan yang menghambat pengiriman bantuan makanan ke wilayah terdampak. Mengatasi hal itu, Presiden menginstruksikan Panglima TNI untuk mengawal pengiriman bantuan tersebut.

“Saya minta juga tadi TNI untuk membantu mengawal. Di sana memang problemnya  selalu seperti itu, medannya yang sangat sulit, pesawat yang mau turun pilotnya enggak berani, sehingga problem itu yang terjadi,” jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito mengatakan penanganan bencana yang terjadi di Papua Tengah itu mengalami kendala berupa distribusi pangan.

“Di Kabupaten Puncak terjadi kekeringan, gagal panen dan 6 warga meninggal di sana. Saya sudah koordinasi dengan Gubernur dan Bupati memang ada permasalahan supply,” kata Mendagri dalam Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah, Senin (31/7/2023).

Menurut Tito, Presiden Joko Widodo telah melakukan rapat terbatas (ratas) bersama jajaran kementerian dan lembaga untuk membahas antisipasi dan kesiapan dalam menghadapi ancaman iklim El Nino di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, (18/7/2023).

“Dua minggu lalu ada rapat terbatas dengan Bapak Presiden masalah dampak el nino, khususnya terhadap ketahanan pangan. Saya mendapat arahan langsung dari Presiden,” katanya.

Di sisi lain, ancaman dampak El Nino disebut semakin nyata dan diprediksi berlangsung cukup lama. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati memprediksi ancaman El Nino akan mengalami puncak pada Agustus-September. Menurutnya, puncak El Nino akan berdampak pada kekeringan dan menurunnya produktivitas pangan.

“Karena wilayah Indonesia ini dipengaruhi oleh dua samudera dan juga topografinya yang bergunung-gunung di khatulistiwa, masih tetap ada kemungkinan satu wilayah mengalami kekeringan, tetangganya mengalami banjir atau bencana hidrometeorologi,” jelas Dwikorita.

Adapun El Nino adalah fenomena pemanasan suhu muka laut (SML) di atas kondisi normalnya yang terjadi di Samudera Pasifik bagian tengah. Kondisi ini mengakibatkan meningkatnya potensi pertumbuhan awan di Samudera Pasifik tengah dan mengurangi curah hujan di wilayah Indonesia hingga memicu terjadinya kondisi kekeringan. (UWR)

Terkait Kasus Sekretaris DPR-PB, Pejabat Daerah Diminta Tak Abaikan Rekomendasi APIP

0
Foto: istimewa

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris DPR Papua Barat berinisial FKM cukup mengagetkan publik di Papua Barat. Wakil rakyat itu kini telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat lantaran berstatus tersangka dugaan perkara korupsi proyek yang bersumber pada APBD perubahan pada tahun 2021.

Terkait hal ini, Asisten II Setda Papua Barat Melkias Werinussa mengingatkan agar pejabat daerah termasuk seluruh aparatur pemerintah terutama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus menaati aturan tata kelola anggaran yang ada.

Ia menekankan, hal itu harus sepenuhnya menjadi perhatian terlebih oleh aparatur pemerintah yang terindikasi menyalahi aturan pengelolaan anggaran agar tidak mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kalau audit dan ada temuan, ya ditindaklanjuti, diperbaiki. Pengelolaan keuangan itu ada aturannya,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (28/7/2023).

Melkias menambahkan, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN tetap harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berpegang pada prinsip kehati-hatian.

“Kebijakan yang diambil juga harus hati-hati supaya tidak keluar dari aturan,” ucapnya menambahkan.

Pasalnya, Melkias menyebutkan, kasus yang melibatkan Sekretaris DPR PB itu awalnya ditangani oleh APIP. Selain itu, Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Papua Barat juga telah memberikan tenggang waktu pengembalian kerugian keuangan negara selama depalan bulan lamanya. Namun, FKM tak juga menyelesaikan pengembalian keuangan negara sesuai dengan rekomendasi APIP.

Berkaitan dengan hal itu, Melkias menjelaskan mekanismenya sesuai regulasi yang ada bahwa pejabat pemerintah yang terindikasi menyalahgunakan anggaran diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara dalam sidang TPTGR.

Selanjutnya, apabila yang bersangkutan tidak memperhatikan peringatakan APIP maka kasus itu diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diselesaikan.

“Pejabat ataupun teman-teman ASN yang menghadapi masalah harus ada perhatian (pengembalian keuangan negara),” katanya.

Dalam kasus ini, tim penyidik kejaksaan akan terus melakukan pengembangan terhadap dan menyebutkan masih berpotensi adanya tersangka baru. Sedangkan, tersangka FKM ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli-15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/07/2023.

Perbuatan tersangka diduga rugikan keuangan negara sekitar Rp 600 miliar sesuai perhitungan penyidik sembari menunggu perhitungan dari BPKP. Pihak penyidik kejaksaan menjerat tersangka FKM dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1 ke 1) subsider Pasal 3 KUH Pidana. (UWR)

Buka Pembekalan KKN STIH, Filep Wamafma: Jaga Nama Baik Almamater Saat di Lokasi

0
Pembekalan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STIH Manokwari angkatan ke-XL tahun akademik 2023/2024.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum.,C.L.A membuka secara resmi pembekalan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STIH Manokwari angkatan ke-XL tahun akademik 2023/2024.

Saat ini, mahasiswa angkatan 49 tahun akademik 2022/2023 telah selesai mengikuti program KKN dan sedang menyusun proposal skripsi. Selanjutnya, mahasiswa angkatan ke-40 dipersiapkan untuk turun ke lokasi dalam rangka melaksanakan pengabdian, penelitian dan pengembangan ilmu hukum di tengah masyarakat lewat program KKN.

Dalam sambutannya, Dr. Filep Wamafma menyampaikan semua mahasiswa yang akan turun ke lokasi KKN untuk melaksanakan program yang kontributif bagi masyarakat sekitar dan menghindari hal-hal yang betentangan dengan nilai dan norma dalam kehidupan sosial bermasyarakat selama KKN.

“Yang jelas KKN adalah kuliah kerja nyata, artinya mahasiswa STIH Manokwari diharapkan mampu berkontribusi nyata, menerapkan keilmuan yang didapat di bangku kuliah dan membantu merumuskan solusi untuk persoalan yang ditemui di tengah masyarakat,” pesan Filep, Kamis (27/7/2023).

“Ketika sudah berada di lokasi KKN, lakukan sesuatu yang berkesan positif kepada masyarakat. Dan sebaliknya, jangan tinggalkan persoalan yang membuat nama baik mahasiswa secara pribadi dan almamater STIH tercoreng di lingkungan masyarakat,” ujar Filep lagi.

Filep juga mengingatkan agar mahasiswa segera menyelesaikan kewajiban administrasi untuk memudahkan proses KKN. Hal itu termasuk, keperluan biaya agar diselesaikan sehingga dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan KKN mahasiswa.

Saat ini, lanjut Filep, mahasiswa angkatan 2020 juga mengambil program KKN dan telah disesuaikan dengan kalender akademik STIH. Hal ini menurutnya akan mempermudah mahasiswa dalam menyelesaikan studinya.

“Termasuk di saat situasi pemilu yang merupakan agenda nasional, mahasiswa juga harus turun ke lokasi KKN. Harapannya, kembali dari lokasi, para mahasiswa sudah menyusun proposal skripsi,” kata Filep.

Diketahui, pembukaan pembekalan mahasiswa KKN angkatan ke-40 ini dihadiri oleh Kepala LP2M Dr Yohana Watofa, SH., MH yang juga merupakan ketua panitia KKN, Sekretaris LP2M Nurjanah Lahangatubun, SH., MH, Kepala LBH Frengky Wambruw, SH., MH, dan Ishak Mansawan, SH., MH, dan jajaran staf.

Di kesempatan yang sama, Kepala LP2M STIH Manokwari, Dr. Yohana Watofa, SH., MH dalam laporan panitia mengatakan, ratusan mahasiswa/i sudah terdata dan memenuhi syarat untuk menjalankan program KKN.

Akan tetapi, sejumlah mahasiswa masih belum menyelesaikan administrasi dan diharapkan segera melunasi sehingga pada bulan Agustus mendatang, para mahasiswa STIH dapat dilepas ke lokasi KKN. (WRP)

Pelatihan Jurnal Tingkatkan Kapasitas Dosen, Hengky Saiba: Terima Kasih Dr. Filep Wamafma dan Prof. Endang Sumiarni

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Dosen STIH Manokwari kelas Momi Waren di kabupaten Manokwari Selatan, Hengky Saiba, SH., MH menyampaikan terima kasih kepada Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma atas terselenggaranya Pelatihan Penulisan Proposal Penelitian Skripsi dan Penulisan Jurnal Hukum bagi dosen STIH Manokwari.

Menurut Hengky, pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari di swissbel hotel Manokwari ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan menulis artikel penelitian dan jurnal para dosen di STIH.

Hengky juga menyampaikan terima kasih kepada Prof. Dr. Dra. M.G Endang Sumiarni, SH., MH selaku pemateri tunggal atas ilmu dan wawasan yang diberikan selama pelatihan. Menurutnya materi pelatihan ini memberikan pemahaman tambahan bagi dosen untuk mengarahkan mahasiswa studi akhir dalam menyusun penyusunan proposal skripsi yang benar dan mudah dipahami.

“Sebagai dosen di kampus C Momi Waren di kabupaten Manokwari Selatan, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma yang sudah menjadi pimpinan yang baik dengan memberikan motivasi kepada kami dosen STIH, sehingga kegiatan ini terlaksana untuk pengembangan Sumber daya manusia (SDM) dosen STIH Manokwari kedepannya,” ucap Hengky Saiba, Kamis (27/7/2023).

Hengky Saiba mengatakan bahwa seorang dosen dituntut untuk mampu menulis jurnal hukum. Selain sebagai bagian dari kewajiban dosen, menulis jurnal hukum juga sebagai bentuk pengabdian masyarakat melalui publikasi karya tulis ilmiah untuk memberikan edukasi dan terlebih sebagai rujukan sejumlah persoalan di tengah masyarakat.

“Lewat pelatihan dua hari ini banyak hal yang kami dapatkan. Setelah kegiatan pelatihan ini kami dapat implementasikan kepada mahasiswa dalam hal bimbingan proposal skripsi, juga kami bisa termotivasi untuk segera dan wajib menulis jurnal hukum,” tutup Hengky. (WRP/humas STIH)

Tindaklanjuti 10 Aduan Masyarakat, Kejati Papua Barat Jatuhi Sanksi Sejumlah Oknum Jaksa

0
Ilustrasi kejaksaan. [Foto: istimewa]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menjatuhkan hukuman terhadap sejumlah oknum jaksa dan seorang staf TU di wilayah hukum Papua Barat. Terdapat 9 oknum jaksa yang ditindak lantaran berkaitan dengan beberapa kasus di Papua Barat.

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat Imam S. Sidabutar menyampaikan penindakan itu sebagai tindak lanjut Kejati terhadap 10 laporan pengaduan masyarakat terkait perilaku oknum jasa.

Tiga diantaranya ialah oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tata Usaha yang diduga melakukan pemerasan pada keluarga terdakwa yang viral di akun media sosial TikTok.

“Berdasarkan perintah bapak Kajati kami telah melakukan penindakan terhadap 10 laporan pengaduan masyarakat mengenai perilaku oknum jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” kata Imam, dikutip dari Kompas, Senin (25/7/2023).

Imam kemudian merinci 10 orang tersebut yakni 4 oknum Jaksa dan Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Manokwari, 5 oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan satu jaksa di Kejaksaan Negeri Fakfak. Terkait jaksa dan staf TU di Kejaksaan Negeri Manokwari, dua orang mendapat berat dan satu orang mendapat hukuman teguran.

“Empat jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari termasuk dua jaksa dan satu tata usaha yang kemarin viral di TikTok,” kata Sidabutar.

“Dua jaksa yang mendapat hukuman berat yakni dicopot dari jabatannya, sementara yang mendapat teguran ini lebih pada bersifat administrasi, sanksi tersebut telah kita laporkan kepada Kejaksaan Agung dan kini menunggu tanggapan,” sambungnya.

Sementara itu, lanjut Imam, penindakan terhadap lima jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat termasuk dua oknum jaksa yang namanya disebut dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun, keduanya diberikan sanksi sedang.

Sebelumnya, dugaan pemerasan yang viral di media sosial itu telah direspons langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar. Kajati menegaskan pihaknya tak segan memproses oknum jaksa jika terbukti bertindak melakukan pelanggaran.

Adapun oknum Jaksa tersebut diduga menerima sejumlah uang dari keluarga pelaku tindak pidana perlindungan anak di Kabupaten Manokwari. Pihak Kejati pun menyayangkan kejadian ini lantaran telah mengganggu upaya kerja-kerja profesional kejaksaan di wilayah Papua Barat. Oleh sebab itu, tindakan tegas akan dilakukan terhadap oknum yang dimaksud jika telah terbukti melakukan perbuatan yang ditudingkan.

“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini muncul di tengah-tengah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang sedang melakukan upaya pembenahan dan membangun integritas personel. Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum-oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” tegas Asisten Intel Kajati Papua Barat di kesempatan sebelumnya.

Seperti diketahui, dalam video viral yang beredar di masyarakat, pihak keluarga mengaku uang puluhan juta miliknya ‘dimakan’ oleh oknum jaksa tersebut. Akun itu menyebutkan kehadiran mereka diundang oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Hari ini kami berada di Kantor Kejaksaan Manokwari, kejaksaan Negeri Manokwari, uang kami awalnya Rp65 juta dimakan sama mereka, ini yaa, ini yaa mereka oknum-oknum kejaksaan negeri Manokwari,” ucapnya.

 “Hari ini kami diundang oleh kasi Pidum kejaksaan negeri Manokwari dan ketika kita masuk di dalam, kita ngomong kita malah dilempar sama Ibu siapa tuh, kami dilempar sama botol Aqua,” katanya lagi. (UWR)

STIH Manokwari dan Kejati Papua Barat Teken PKS Pengembangan Tri Dharma PT dan Peningkatan SDM

0
Dr. Filep Wamafma dan Dr. Harli Siregar Teken PKS Pengembangan Tri Dharma PT dan Peningkatan SDM, Selasa (24/7/2023).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari meneken perjanjian kerja sama (PKS) tentang Pengembangan Program Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

PKS itu ditandatangani langsung oleh Kejati Papua Barat, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum selaku pihak pertama dan Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A selaku pihak kedua.

Dalam sambutannya, Kajati Papua Barat Dr. Harli menyampaikan apresiasi atas kesempatan baik ini sehingga PKS dapat terlaksana. Pasalnya, STIH Manokwari bukan bagian dari pemerintah dan sebagai perguruan tinggi swasta mandiri, maka Kejaksaan Tinggi Papua Barat siap memberikan bantuan hukum sebagaimana tugas dan wewenang dalam penegakan hukum sesuai PKS yang dilaksanakan saat ini.

“Jarang terjadi dan mungkin saja ini baru pertama terjadi pertemuan antara praktisi hukum dengan akademisi. Bahkan PKS yang dibuat ini untuk menjembatani, sebab kita berharap tidak ada gap antara praktisi dan akademisi dalam bidang hukum dan peningkatan mutu kualitas serta komponen SDM dari tujuan PKS ini,” ungkap Dr. Harli, Selasa (24/7/2023) di ruang aula Kejati Papua Barat.

Harli menerangkan, hubungan kerja sama dengan perguruan tinggi ini merupakan terobosan kolaboratif sekaligus produktif. Menurutnya, selama ini Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum dengan pemerintah, BUMD maupun BUMN, namun dengan STIH Manokwari juga akan sangat penting untuk kemajuan SDM di lingkungan kejaksaan Papua Barat.

“Empat pilar pembangunan Papua Barat di bidang hukum sangat penting untuk diperhatikan bersama, tentu juga dibutuhkan kolaborasi. Sebab penegakan hukum yang baik membutuhkan dukungan dalam menaikkan teori hukum dan implementasi teori hukum di lapangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma menyampaikan terima kasih kepada Kajati Papua Barat dan jajaran atas kesempatan terjalinnya PKS ini. Menurutnya, STIH berkomitmen untuk mewujudkan beberapa poin yang tertera dalam PKS tersebut.

“Melalui penandatanganan hari ini, kami berharap PKS yang sudah diteken ini bisa memudahkan hubungan kerjasama dalam peningkatan SDM bidang hukum, baik dari instansi kejaksaan Papua Barat, juga pengembangan SDM di STIH Manokwari. Bahkan dukungan yang disampaikan Kajati Papua Barat kepada STIH Manokwari sangat luar biasa, sebab hal semacam ini sangat penting untuk saling mendukung satu sama lain,” kata Filep.

Diketahui, PKS ini memiliki ruang lingkup kerja sama antara pihak pertama dan pihak kedua di berbagai bidang, seperti dalam bidang pendidikan, bidang penelitian dan kajian kejaksaan, bidang pengabdian kepada masyarakat, bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kegiatan-kegiatan lain yang disepakati para pihak.

Sementara hak dan kewajiban para pihak tertuang dalam 9 poin PKS. Salah satunya adalah pihak kedua dapat memberikan kesempatan kepada para mahasiswa/i STIH Manokwari yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti program magang di instansi Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat sesuai kuota yang ditentukan oleh pihak pertama. (WRP)

Terima Aspirasi DOB di Bintuni, Filep Wamafma Beri Pengertian Secara Hukum ke Tokoh Masyarakat

0
Silaturahmi perwakilan masyarakat Kuri Wamesa makan bersama dengan Filep Wamafma di Bintuni beberapa waktu lalu.

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Perwakilan tokoh masyarakat dari suku Kuri dan Wamesa di kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan aspirasi tentang pembentukan daerah otonom baru (DOB) Kuri Wamesa kepada Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Aspirasi itu disampaikan secara langsung saat agenda diskusi dan silaturahmi di kompleks Tahiti, kabupaten Teluk Bintuni, belum lama ini.

Menanggapi aspirasi ini, Filep Wamafma memberikan penjelasan sekaligus pengertian bahwa saat ini moratorium (pemberhentian sementara) terkait DOB belum dicabut sehingga masih berlaku. Adapun pemekaran DOB di tanah Papua sebelumnya yakni 4 provinsi baru merupakan pengecualian.

Dengan demikian secara politik, Filep tidak dapat menjanjikan aspirasi soal DOB tersebut dapat segera diwujudkan.

“Saat ini, saya mewakili masyarakat adat Papua Barat di DPD RI, dan memiliki kewenangan selaku pimpinan Komite I DPD RI yang membidangi langsung tentang DOB, namun karena moratorium DOB masih berlaku sehingga saat ini saya tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi karena ini adalah aspirasi, maka saya tetap menerimanya,” ungkap Filep Wamafma.

Wakil Ketua Komite I DPD RI ini menyampaikan bahwa banyak sekali aspirasi tentang pemekaran atau pembentukan DOB di tingkat kabupaten/kota di Indonesia, termasuk aspirasi yang masuk melalui Komite I DPD RI dari tanah Papua. Akan tetapi, semua aspirasi itu masih terkendala karena adanya moratorium.

Selain dari Kuri dan Wamesa, lanjut Filep, ia juga menerimaa aspirasi DOB dari Babo, Kota Manokwari, Manokwari Barat, Fakfak, Maybrat, termasuk Raja Ampat namun semuanya masih disimpan lantaran berlakunya moratorium. Lebih lanjut, dirinya menekankan tetap menerima aspirasi tersebut dan mengikuti perkembangan moratorium ke depan.

“Saya sampaikan secara jujur bahwa negara saat ini mengalami kesulitan anggaran sehingga belum ada informasi lebih lanjut tentang pemekaran DOB kabupaten/kota se Indonesia,” kata alumnus doktor Universitas Hasanudin Makassar ini.

Dalam kesempatan itu, Filep menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi. Dia mengatakan, aspirasi tersebut memiliki tujuan yang baik untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah kepada masyarakat, namun menurutnya, masyarakat juga perlu memahami aturan yang sedang berlaku dan mencermati perkembangan selanjutnya. (WRP)

Belum Ada DPRD untuk Bentuk Perda, Ini Kesepakatan Soal Pemungutan Pajak dan Retribusi di 4 DOB Papua

0
Ilustrasi pajak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Penjabat Gubernur (Pj) 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di tanah Papua bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas tentang dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi pada keempat DOB di Papua. Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Selasa (20/7/2023) lalu.

Pertemuan itu diselenggarakan sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri, sebagai tindak lanjut pertemuan Mendagri dan Wamendagri bersama Gubernur se-Papua dengan Presiden Joko Widodo di Jayapura beberapa waktu lalu.

Agus Fatoni menerangkan perlunya menetapkan segera peraturan yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah pada DOB perlu. Sedangkan, pemungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan UU yang berlaku.

“Daerah otonom baru perlu segera menetapkan dasar hukum sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Fatoni.

Akan tetapi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku legislatif di daerah belum terbentuk di empat provinsi baru tersebut. Oleh sebab itu, pada pertemuan ini akhirnya menghasilkan kesepakatan yang termuat dalam berita acara dan ditandatangani peserta rapat.

Diantara poinnya adalah melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 4 DOB berdasarkan Peraturan Gubernur sampai dengan dibentuknya Peraturan Daerah. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang pembentukan masing-masing DOB.

Selanjutnya, Peraturan Gubernur ditandatangani Penjabat Gubernur dan akan dibentuk Peraturan Daerah (Perda) pada saat DPRD telah terbentuk hasil Pemilu tahun 2024.

“Berdasarkan kesepakatan rapat hari ini, dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada DOB yaitu dengan Peraturan Gubernur sampai dengan terbentuknya DPRD, dengan memedomani ketentuan pada Undang-undang pembentukan daerah masing-masing,” jelas Fatoni.

Dalam pertemuan ini, dari unsur Pemda 4 DOB hadir Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safaupo, Pj. Sekda Papua Pegunungan Sumule Tumbo, Kepala Badan (Kaban) Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya Harjito, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Ardy Bengu.

Sementara itu, DPR RI sebelumnya telah menyatakan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas khusus untuk mengawasi kerja pembangunan oleh pemerintah di DOB Papua. Adanya Panja ini juga bertujuan untuk menjadi salah satu kanal pengaduan bagi masyarakat tentang jalannya program pembangunan di provinsi-provinsi baru tersebut.

“Masyarakat lebih terbuka pintu akses pengaduannya kepada DPR RI, jika ada ketidaksesuaian antara janji pemerintah dan realisasinya di lapangan,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, 18 Juli 2023 lalu.

Adapun kesepakatan pembentukan Panja DOB ini diperoleh saat Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah Pj Gubernur, DPRP dan DPR PB pada Senin (20/3/2023). Pembentukan Panja ini menjadi langkah konkret dalam rangka evaluasi pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan empat DOB di tanah Papua. (UWR)

Bertemu Orangtua dan Mahasiswa, Filep: Maksimalkan Beasiswa KIP untuk Keperluan Kuliah

0
Mahasiswi STIH Manokwari Natalia C. Ester Baransano, salah satu penerima beasiswa KIP kuliah aspirasi.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum mengajak orangtua mahasiswa/i untuk mendorong sekaligus mengontrol putra-putrinya penerima beasiswa KIP kuliah agar dapat menyelesaikan kuliah di STIH Manokwari tepat waktu.

Menurutnya, dengan adanya beasiswa ini, orangtua mahasiswa tidak lagi terbebani dengan biaya kuliah maupun biaya hidup selama masa perkuliahan. Hal ini disampaikan Filep Wamafma saat melakukan pertemuan dalam rangka evaluasi terhadap mahasiswa/i penerima beasiswa KIP kuliah aspirasi.

Pertemuan itu dihadiri oleh para orangtua yakni wali dari mahasiswa/i dan para penerima beasiswa di aula STIH Manokwari, Jumat pekan lalu.

“Para mahasiswa penerima beasiswa ini akan dijamin hingga selesai studinya dan memperoleh gelar sarjana hukum di STIH Manokwari. Maka harus tetap memanfaatkan waktu untuk kuliah dan belajar di rumah sehingga waktu tidak terbuang percuma, dan tetap fokus pada tujuan kuliah,” pesan Filep.

Filep menekankan bahwa beasiswa yang diterima mahasiswa ini merupakan hasil dari usaha dan perjuangan yang tidak mudah. Sehingga dirinya berharap penerima beasiswa sungguh-sungguh untuk menimba ilmu dan memperluas wawasan selama menjalani studi di STIH Manokwari.

“Jadi sekarang bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak lagi merepotkan orangtua, sebab ada kemudahan proses kuliah lewat beasiswa saat ini. Maka gunakanlah waktu secara maksimal untuk terus belajar dan mengejar pencapaian yang baik di setiap semester,” kata Filep.

Dalam kesempatan itu, Filep Wamafma juga mengapresiasi mahasiswa yang mampu menyisihkan dana beasiswa untuk ditabung. Menurutnya, hal itu menandakan bahwa yang bersangkutan dapat mengelola keuangan dengan baik.

Lebih lanjut, Filep mengingatkan agar dana beasiswa untuk biaya hidup tidak dipergunakan untuk hal-hal negatif seperti konsumsi minum keras, narkoba dan hal lain yang tidak membawa keuntungan.

“Jauh lebih baik ketika menggunakan uang beasiswa untuk kepentingan kuliah saja, jangan pakai untuk membeli minuman keras dan lain sebagainya,” tegas Filep.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu mahasiswi penerima beasiswa KIP kuliah aspirasi, Ester Baransano menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua STIH Manokwari. Ester mengaku bersyukur telah menerima beasiswa KIP sejak semester pertama hingga saat ini sudah memasuki semester 3. Dirinya merasa terbantu dengan beasiswa tersebut lantaran sebelumnya terkendala finansial

“Saya atas nama pribadi dan mewakili orangtua, saya menyampaikan banyak terima kasih kepada bapak Filep Wamafma atas perjuangannya sehingga kami bisa menerima beasiswa,” ungkap Ester Baransano. (WRP)

Berita Terbaru