Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 75

Dukung Produksi Minyak Bumi, Petrokimia Gresik Suplai 36 Ribu Liter Green Surfactant ke Papua Barat

0
Foto: dok. Petrokimia Gresik

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Petrokimia Gresik, perusahaan solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia mendukung optimalisasi produksi minyak bumi dalam negeri dengan berkontribusi pada proyek injeksi huff and puff di Lapangan Walio, Kabupaten Sorong, Papua Barat, menggunakan green surfactant.

Proyek itu ditandai dengan pemberangkatan green surfactant oleh SEVP Operasi Petrokimia Gresik I Ketut Rusnaya, mewakili Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo di Gresik, Jawa Timur. Petrokimia Gresik merupakan satu-satunya industri dalam negeri yang mampu menghasilkan green surfactant.

Petrokimia Gresik saat ini memiliki dua pabrik asam sulfat dengan kapasitas total 1.170.000 ton per tahun, alah satu produk intermediate dari pabrik tersebut adalah gas SO3 yang merupakan bahan baku green surfactant dengan jumlah yang melimpah dan kualitas yang stabil.

Pabrik green surfactant Petrokimia Gresik yang berdiri sejak 2020 memiliki kapasitas produksi 600 KL per tahun. Saat ini pabrik tersebut telah melakukan banyak improvement, sehingga produk green surfactant yang hasilkan jauh lebih stabil dan telah memenuhi persyaratan untuk digunakan dalam IOR/EOR, atau sesuai dengan permintaan pasar.

”Ke depan, diproyeksikan pada 2026 kapasitas produksi pabrik green surfactant Petrokimia Gresik dapat mencapai 5.500 KL/tahun,” ujar I Ketut Rusnaya dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2023).

I Ketut Rusnaya menyampaikan green surfactant tidak hanya mampu meningkatkan produktivitas sumur minyak bumi. Tapi juga mampu mengeluarkan minyak mentah dari lapangan atau sumur minyak tua yang sudah tidak berproduksi lagi.

”Pengeboran minyak suatu saat akan turun produktivitasnya, meskipun cadangan yang ada di dalam sumur masih banyak. Ini terjadi karena minyak terjebak pada bebatuan atau lainnya. Dengan menggunakan green surfactant akan ada peningkatan produksi minyak yang awalnya tertinggal karena susah terproduksikan sekarang bisa dioptimalisasi. Huff and puff green surfactant di Lapangan Walio diharapkan berlanjut menjadi pilot project EOR yang dapat semakin menunjukkan kualitas dari produk kami,” ujar Ketut.

Terpisah, Dwi Satriyo pada Jumat (27/10) menyampaikan, proyek huff & puff di Lapangan Walio dengan skema no cure no pay dimulai pada November. Petrokimia Gresik berkolaborasi bersama beberapa pihak. Petrokimia Gresik bertugas menyuplai green surfactant sebanyak 36.000 liter. Selanjutnya green surfactant tersebut diformulasikan PT Dunia Kimia Jaya dan diinjeksikan di lapangan oleh PT Enerproco Global Indonesia.

”Green surfactant sebelum mengikuti proyek ini telah melewati beberapa tahap uji coba yang dipersyaratkan, yaitu IFT 10-3 dan Windsor type III pada uji phase behavior serta dalam uji imbibisi, green surfactant mampu menghasilkan nilai recovery yang cukup menjanjikan,” ungkap Dwi Satriyo.

Direktur Operasi dan Produksi Petrokimia Gresik Digna Jatiningsih menambahkan, green surfactant produksi Petrokimia Gresik merupakan satu-satunya produk surfaktan ramah lingkungan yang dihasilkan di dalam negeri untuk mengoptimalkan eksplorasi minyak bumi dengan metode improved oil recovery (IOR) dan enhanced oil recovery (EOR).

Ukur Kinerja Pemerintah, Komnas HAM Rancang Pedoman Audit HAM

0
Komnas HAM RI. [Foto: ist]

JAGAINDONESIA.COM – Kinerja pemerintah untuk melaksanakan komitmen pembangunan nasional berbasis hak asasi manusia perlu didukung dengan parameter penilaian yang valid. Untuk mewujudkannya, Komnas HAM mulai merancang Pedoman Audit HAM.

“Komnas HAM memiliki wewenang untuk melakukan kajian dan penelitian terkait situasi HAM di Indonesia. Sudah 30 tahun, Komnas HAM belum memiliki suatu alat ukur untuk melihat sejauhmana kinerja pemerintah sebagai pemangku HAM, Komnas HAM sedang menginisiasi instrumen panduan audit HAM,” tutur Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam Konsultasi Publik atas Pedoman Audit HAM dalam Kerangka Kerja Sistem Informasi Pusdahamnas, Rabu (18/10/2023). 

Dasar hukum penyusunan Pedoman Audit HAM, antara lain Pasal 75 Undang-Undang 39/1999 tentang HAM yang menyebutkan tujuan utama Komnas HAM adalah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Substansi umum Pedoman Audit HAM ini terdiri atas empat seri buku, yaitu Buku I: Buku Besar; Buku II: Indikator Audit HAM Hak Sipil dan Politik (Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi); Buku III : Indikator Audit HAM Hak Sipil dan Politik (Hak Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi)’ serta Buku IV : Indikator Audit HAM Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Non-Diskriminasi dan Kesetaraan). 

“Draf sudah tersedia, proses sekarang meminta masukan pada yang hadir, instrumen yang sudah disusun akan dilihat ada gap atau tidak dari kebijakan yang telah dibuat pemerintah, lalu difinalisasi, serta akan diujicobakan tahun depan karena program ini masuk prioritas nasional,” tegas Anis. 

Dalam kegiatan ini turut hadir narasumber lainnya, yaitu Komisioner Komnas HAM Periode 2002-2007 Zoemrotin K.Susilo, Komisioner Komnas Perempuan Periode 2010-2014 dan 2015-2019 Yuniyanti Chuzaifah, Akademisi Universitas Muhammadiyah Malang Cekli Setya Pratiwi, dan Praktisi HAM Papang Hidayat, serta Analis Kebijakan Ahli Pertama Kania Rahma Nureda sebagai moderator. 

Secara khusus Zoemrotin menyarankan Pedoman Audit HAM ini dapat didorong menjadi indeks HAM yang merangkul banyak pemangku kepentingan kedepannya. Diharapkan juga agar Komnas HAM mampu menghasilkan audit yang berkualitas supaya bisa diakui banyak pihak.

Sementara, Yuniyanti mengapresiasi inisiasi Pedoman Audit HAM ini untuk mendorong insitusi lain agar memahami HAM dengan pendekatan humanis. (Rls)

Masyarakat Adat Kiyura dan Iwaka Minta Izin PT PAL Dicabut, DPRP Hingga DPMPTSP Beri Respons

0
Masyarakat Adat Kiyura dan Iwaka Minta Izin PT PAL Dicabut. [Foto: AMAN]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat adat di Papua terus bergerak memperjuangkan keberlangsungan ruang dan lingkungan hidupnya. Kali ini, giliran masyarakat adat Kiyura dan Iwaka di Kabupaten Mimika, Papua Tengah meminta pemerintah mencabut izin investasi perusahaan sawit di wilayah adat mereka.

Masyarakat mengeluhkan ribuan hektar hutan adat mereka habis dibabat PT Pusaka Agro Lestari (PT PAL) yang beroperasi selama 13 tahun. Salah seorang tokoh masyarakat adat Kiyura dan Iwaka di Kabupaten Mimika, Ratna Kameyauw mengatakan hutan adat tersebut kini telah beralih fungsi menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit yang menghilangkan aneka ragam tumbuhan hayati yang selama ini menjadi tumpuan hidup Masyarakat Adat.

“Kami tambah miskin, kami tambah susah, hutan adat kami habis dibabat perusahaan kelapa sawit. Kami sekarang dijajah di atas wilayah adat kami sendiri. Ini yang kami sedihkan, hutan adat yang selama ini jadi tumpuan hidup kami sudah berubah bentuk menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Ratna dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/10/2023).

Selain keluhan masyarakat adat Kiyura dan Iwaka, Masyarakat Adat Aywu di Kabupaten Boven Digul, Papua Selatan  juga mengeluhkan soal perampasan wilayah dan meminta izin investasi perusahaan kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel  dicabut. Selain itu, Masyarakat Adat dari Suku Besar Wate di Kabupaten Nabire juga meminta izin tambang PT Kristalin Eka Lestari dicabut.

Merespons hal ini, DPR Papua mengadakan rapat dengan jajaran Pemerintah Provinsi Papua pada 18 Oktober 2023 guna menindaklanjuti maraknya perkebunan kelapa sawit yang dikeluhkan oleh Masyarakat Adat dan Koalisi Peduli Masyarakat sipil. Pimpinan DPR Papua mendesak Pemerintah Provinsi untuk mencabut izin investasi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang bermasalah di wilayah adat Papua.

Ketua Komisi II DPR Papua Mega Nikijuluw  menyatakan semua izin investasi yang  bermasalah di wilayah adat Papua harus dicabut. Mega menyebut ada beberapa  kasus perampasan tanah adat berkedok investasi yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang bermasalah, tapi justru izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Papua.

Mega menuturkan, kasus PT PAL, sejak beroperasi pada tahun 2009  hingga 2021,  PT PAL dinyatakan  bangkrut dan menjual asetnya kepada perusahaan lain. Namun izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Papua tanpa menyelesaikan persoalannya dengan Masyarakat Adat Kiyura dan Iwaka.  

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR Papua Jhon NR Gobay menyatakan saat ini PT PAL  mundur karena telah diputus bangkrut oleh Pengadilan Niaga. Namun, perkebunan kelapa sawit sudah dibuka dan lingkungan sudah rusak. Sehingga dalam situasi seperti ini, Pemprov Papua harus bertanggungjawab.

“Pemprov Papua harus bertanggung jawab atas permasalahan ini,” tegas Jhon NR Gobay.

Dia mengatakan, banyak pelanggaran terjadi terkait pelepasan wilayah Masyarakat Adat seperti intimidasi dan juga pemalsuan dokumen tanpa memikirkan prinsip-prinsip HAM terutama hak hidup dan ruang kelola orang Papua di atas wilayah adatnya sendiri.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Papua, Solaiyen Murib Tabuni meminta waktu untuk berdiskusi dengan dinas teknis lainnya terkait permasalahan izin investasi yang dikeluhkan Masyarakat Adat.

“Kami meminta waktu untuk koordinasi lanjutan dengan dinas teknis lainnya untuk membahas  permasalahan izin investasi di tanah Papua,” ujanrya.

Sebelumnya, Komisi II Bidang Perekonomian DPR Papua telah mengelar pertemuan bersama mitra, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat dalam rangka merespons aspirasi masyarakat adat Awio dan mahasiswa soal kerusakan lingkungan akibat tambang dan sawit, serta hilangnya mata pencaharian di hutan di Kabupaten Boven Digoel.

Menurutnya, terdapat beberapa perusahaan yang mengelola sektor tambang dan sawit di daerah itu yakni PT Kritalis Eka Lestari, dan PT PAL sebagaimana yang disampaikan masyarakat Awio.

“Kami harapkan LSM, Dinas ESDM, PTSP, Perkebunan hadir dan memberikan klarifikasi kepada kami. Dari situ kita akan tahu administrasi atau kesalahannya apa, ya harus dijelaskan. Jika ada pemberian izin, lalu ada terjadi kerusakan maka izin perusahaan harus dicabut dan Pemeririntah harus memperbaiki lingkungan,” katanya. (UWR)

Buka Informasi Soal Hak OAP dalam Otsus, Wamendagri Imbau Kepala Daerah di Tanah Papua Lakukan Ini

0
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. [Foto: Facebook John Wempi Wetipo]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo membuka workshop Percepatan Pembangunan Papua Perspektif Otonomi Khusus (Otsus) dan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Selasa (24/10/2023).

Dalam kegiatan ini, Wempi menyampaikan komitmen Kemendagri dalam mengawal percepatan pembangunan di wilayah Papua. Dia menekankan, pembentukan 4 Daerah DOB di Papua harus mengangkat harkat, derajat, dan martabat orang asli Papua (OAP), bukan malah dijadikan ajang korupsi.

Dalam sambutannya, ia memaparkan, hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah dalam rangka mendorong percepatan pemerataan pembangunan di wilayah Papua.

Wempi juga mengevaluasi kinerja sejumlah Penjabat (Pj) Gubernur di DOB. Ia mengatakan, hingga saat ini masih banyak capaian kinerja Pj Gubernur DOB yang belum sesuai harapan, sehingga perlu terus dievaluasi.

Lebih lanjut Wempi menekankan kepada para Pj Gubernur di DOB agar terus melakukan perbaikan dan fokus pada agenda utama Roadmap Implementasi 4 UU Pembentukan Provinsi di Wilayah Papua.

“Saya berharap bahwa semua proses yang sudah kita harapkan ini, dilakukan ini, bisa kita laksanakan dengan baik,” kata Wempi dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Tak hanya itu, Wamendagri juga berharap melalui workshop ini dapat membuka berbagai informasi mengenai hak-hak orang asli Papua, sehingga meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak mereka. Ia pun mendukung kegiatan tersebut dan mengimbau daerah lain di Papua agar menggelar agenda serupa.

“Ini jadi model bagi kepala-kepala daerah lain buka diri untuk melakukan kegiatan ini supaya masyarakat tahu apa yang sedang kita kerjakan, karena semua uang yang kita kelola itu uangnya rakyat,” katanya.

“Nah saya pikir mari kita membuka diri kita, membuka ruang bahwa kita diberi kepercayaan untuk melaksanakan tugas-tugas negara untuk mengawal percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat di Tanah Papua,” kata Wempi menambahkan.

Kemendagri juga akan terus memastikan penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB tersebut berjalan efektif, termasuk memastikan dukungan anggaran dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di masing-masing DOB.

Selain itu, juga untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pemekaran provinsi atau pembentukan DOB. UU Otsus perubahan ini berlaku juga untuk menjamin pemberlakuan kebijakan otonomi khusus bagi provinsi-provinsi hasil pemekaran melalui perubahan definisi Provinsi Papua yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001.

Saat ini, lanjut Wempi, pemerintah juga membentuk Tim Asistensi 4 DOB Papua dari lintas kementerian dan lembaga. Pembentukan tim asistensi ini sesuai Pasal 8 ayat (1) pada masing-masing UU pembentukan provinsi baru di Papua. (UWR)

Dominggus Mandacan Hadiri Pembukaan Temu Raya PKB se-Tanah Papua di Biak

0

BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Kepala suku besar Arfak, Drs. Dominggus Mandacan menghadiri pembukaan Temu dan Karya Persekutuan Kaum Bapa (PKB) ke-VI se-Tanah Papua di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

Dalam agenda ke Biak Numfor, Dominggus Mandacan mengatakan bahwa sebagai bagian dari pembina PKB Klasis Manokwari, dirinya turut hadir untuk mendengar langsung program kerja yang akan dibicarakan oleh PKB se-tanah Papua.

“Saya bagian dari PKB di Klasis Manokwari, dan juga adalah pembina PKB se-Klasis Manokwari, maka saya sempatkan hadir untuk mengikuti pertemuan ini dan mendengar langsung program kerja yang kemudian akan dilaksanakan masing-masing PKB di GKI se-Tanah Papua,” ucap Dominggus Mandacan di Biak, Senin (23/10/2023).

Menurut Dominggus Mandacan, momen temu raya PKB se-tanah Papua ini sebagai ajang silaturahmi, sekaligus juga sebagai bentuk komitmen PKB dalam pelayanan dalam pekerjaan Tuhan.

Bahkan kata Dominggus, lewat kegiatan ini duta-duta Kristus yang berkumpul di Biak ini tidak hanya menyatukan satu kekuatan bagi organisasi GKI di masing-masing Klasis di tanah Papua, namun juga bersatu untuk memajukan pekerjaan Tuhan bagi tanah Papua.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Papua Barat itu menyampaikan bahwa program kerja yang dibicarakan nantinya akan memberikan rekomendasi bagi gereja, Klasis dan terutama kepada GKI Sinode di tanah Papua.

“Temu raya ini harus menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah di tanah Papua hingga ke pemerintah pusat dalam isu-isu strategis di tanah Papua yang positif,” kata Dominggus Mandacan. (WRP)

Ruang Multimedia STIH Manokwari Jadi Wadah Kreativitas dan Ruang Inspirasi bagi Kemajuan SDM di Papua

0
Kegiatan talk show di ruang multimedia Jas Merah TV STIH Manokwari.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Kegiatan pra launching ruang khusus multimedia Jas Merah TV membawa semangat dan energi baru dengan menyediakan ruang diskusi dalam bentuk dialog dan podcast. Ruang multimedia ini dihadirkan sebagai salah satu sarana edukasi, kolaborasi dan beragam inovasi yang berfokus pada kepentingan publik sekaligus kemajuan STIH Manokwari dalam bidang pengabdian, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Papua.

Melalui sarana prasarana yang disiapkan ini, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A selaku ketua STIH Manokwari terus melakukan edukasi dan advokasi publik yang dapat dimanfaatkan oleh kalangan mahasiswa maupun dosen bersama para narasumber lain dari berbagai latar belakang.

Lewat ruang multimedia ini, Filep Wamafma ingin memberikan suatu warna tersendiri bagi kemajuan STIH Manokwari sebagaimana banyak universitas ternama di Indonesia juga telah memiliki ruang multimedia sebagai wadah menyalurkan bakat-minat, aspirasi, ide dan gagasan serta turut berkontribusi dalam menanggapi persoalan di tengah masyarakat.

“Bagi kami hanya ada kata semangat dan pantang menyerah untuk terus meraih kemajuan, salah satunya dengan menghadirkan ruang diskusi sebagai sarana prasarana milik STIH Manokwari. Sebab kemajuan suatu perguruan tinggi bukan saja hasil dari perkuliahan dalam kelas, namun juga adanya sarana diskusi ke publik dan ini yang perlu ditingkatkan” kata Filep kepada awak media, Senin (23/10/2023).

Di kesempatan pertama, Filep Wamafma mengajak para mahasiswa STIH yang telah kembali dari program perkuliahan di Malaysia dan Thailand untuk berbincang dan berdiskusi secara langsung lewat Live Streaming Youtube Jas Merah TV. Bincang seru ini membahas tentang pengalaman dan wawasan-wawasan baru yang didapat selama mereka berada di dua negara Asia tersebut.

Di kesempatan lain, dilakukan diskusi/dialog lebih lanjut oleh Dr. Filep Wamafma bersama mahasiswa STIH asal kabupaten Teluk Bintuni tentang mengapa dan bagaimana cerita mahasiswa hingga akhirnya memilih kuliah di STIH Manokwari.

“Jadi lewat sarana prasarana ini, kita mengedepankan kepentingan publik lebih khusus tentang pendidikan di tanah Papua,” tambah Senator Papua Barat ini.

Selain diskusi secara langsung, Senator Filep Wamafma juga menggunakan ruang multimedia untuk mengundang kepala suku besar Biak se-Tanah Papua, Yan. P. Yarangga yang membahas tentang perkembangan sarana prasarana STIH Manokwari sekaligus ucapan selamat dan sukses atas dibangunnya ruang multimedia Jas Merah TV.

Kehadiran ruang multimedia ini sebelumnya juga mendapat apresiasi dari Wakil Ketua LPSK Dr. Livia Istania D.F. Iskandar, M.Sc., Psi saat bertemu Dr. Filep Wamafma di kampus STIH Manokwari. (WRP)

Kampung Wagura Dataran Kuri Tawarkan Pesona Alam yang Memikat

0
Telaga Awan di dataran Kuri. [Foto: ist]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Pesona alam Kampung Wagura, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni menawarkan keindahan yang akan memanjakan mata wisatawan. Lokasi dataran Wagura ini tidak jauh dari kampung Tanier, distrik Kuri.

Wilayah ini dilintasi oleh jalan Trans Papua Barat dan para pengunjung akan disambut dengan padang pasir putih dan pepohonan perdu. Menurut informasi yang diterima, tempat ini mempunyai sejarah panjang kuri dan pasai.

Selain itu, saat melewati kampung Tanier, pengunjung akan mendapati sungai Kuri, gunung Tareno, sungai Waro, sungai Naramasa lengkap dengan jembatan merah yang dikenal khalayak.

Menurut penuturan warga setempat, di daerah ini juga terdapat Telaga Awan yang memiliki cerita tentang perjalanan nabi Nuh dan keluarganya serta 12 marga besar yang mendiami tanah Kuri.

“Saya terkesan dan ingin lebih berlama-lama disana untuk mendapatkan cerita perjalanan Kuri dan Pasai serta keluarga Nuh yang terkandas di gunung Ararat juga tongkat nabi Nuh yang konon menjadi misteri hingga kini,” ujar pemuda Kuri, Maikel Werbete.

“Serta jejak Yosua yang menjadi misteri dalam Injil Tuhan Umat Kristen. Mari berikan waktu anda dan temui para tua-tua adat dari 12 marga di tanah Kuri ungkap sejarah perjalanan di tanah Kuri, tanah perjanjian,” tutupnya. (MW)

Filep Wamafma: Pj Gubernur PBD Serahkan Dana Hibah dari Otsus untuk Perguruan Tinggi, Bagaimana dengan Papua Barat?

0
Senator Filep Wamafma.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma mengapresiasi langkah kebijakan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad terkait dengan keterbukaan informasi pengelolaan APBD bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) khususnya di bidang pendidikan dalam rangka memberikan afirmasi bagi perguruan tinggi.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) diketahui menyalurkan dana hibah pendidikan senilai Rp11,1 miliar kepada enam perguruan tinggi dan satu yayasan di Sorong sebagai bentuk perhatian untuk memajukan pendidikan di wilayah itu.

Pj Gubernur PBD, Mohammad Musa’ad menyebutkan, distribusi bantuan dana hibah itu dilakukan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang otonomi khusus dan juga PP 106 terkait dengan kewenangan dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus).

Selain itu, Pemprov PBD juga akan memberikan dukungan berupa bantuan pendidikan kepada mahasiswa yang berprestasi dengan spesifikasi 80 persen orang asli Papua dan 20 persen untuk non-orang asli Papua.

Terkait hal ini, Dr. Filep Wamafma mengatakan, realisasi distribusi bantuan ini menandakan bahwa Pj Gubernur Papua Barat Daya memahami amanat kebijakan Otsus di tanah Papua, terutama peruntukannya bagi sektor pendidikan.

“Saya melihat bahwa Pj Gubernur Papua Barat Daya memahami betul hakikat kebijakan Otonomi Khusus dalam sektor pendidikan. Sehingga lahir langkah-langkah konkret yang dilakukan untuk membantu dan menunjang perguruan tinggi dan layak diapresiasi,” ujar Filep kepada awak media, Senin (23/10/2023).

Dirinya lantas mempertanyakan kebijakan serupa yang sejauh ini belum terlihat dalam kebijakan penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw di Provinsi Papua Barat. Menurutnya, transparansi terkait bantuan hibah pendidikan selama ini sangat tertutup khususnya bagi perguruan tinggi.

“Tentu kita melihat dan mencermati perbandingan realisasi kebijakan di bidang pendidikan di masing-masing daerah yang merefleksikan pemahaman Otsus dari para pejabatnya. Menurut saya penjabat Gubernur Papua Barat Daya lebih memahami tentang implementasi Otsus untuk bidang pendidikan berikut alokasi anggarannya. Hal yang berbeda dan jauh sekali terjadi di Papua Barat selaku provinsi induk, alokasi anggaran provinsi Papua Barat dalam APBD begitu besar tapi sampai saat ini kita tidak melihat adanya kebijakan afirmasi dalam rangka Otsus di bidang pendidikan dan khususnya bantuan bagi perguruan tinggi,” jelasnya

“Padahal perguruan tinggi di Papua Barat jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan di provinsi Papua Barat Daya. Sejatinya, semakin kecil ruang lingkup wilayah maka semakin sedikit cakupan tanggung jawabnya, jadi harusnya bisa diakomodasi dengan adanya alokasi anggaran yang sangat besar. Pemerintah Provinsi Papua Barat harusnya lebih mudah untuk menetapkan kebijakan ini,” jelasnya.

Filep lantas mengingatkan besarnya alokasi dana untuk sektor pendidikan yakni 30% dari dana Otsus dan 35% dari DBH migas. Dia pun menyesalkan realisasi kebijakan di Papua Barat tidak transparan dan belum menyentuh persoalan ini, bahkan di akhir masa jabatan penjabat Gubernur Papua.

“Saya berharap pemerintah dan DPR Provinsi Papua Barat dan juga fraksi Otsus harusnya memahami tentang implementasi Otonomi Khusus dalam sektor pendidikan karena pendidikan adalah investasi masa depan. Bagaimana kita bisa mendayagunakan SDA yang berlimpah untuk kemakmuran masyarakat tetapi peningkatan SDM-nya tidak didukung, bagaimana kita bicara SDM kalau pemimpin di daerah tidak merancang kebijakan afirmasi, bantuan-bantuan pendidikan bagi perguruan tinggi atau pendidikan itu sendiri,” tegas Filep.

“Jadi kritik terhadap Otsus harusnya juga ditujukan kepada pelaksana kebijakan yakni pejabat yang mengelola anggaran Otsus yang menentukan apakah implementasi kebijakan ini tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat Papua atau tidak. Apabila cara-cara pengelolaan keuangan daerah yang mengesampingkan alokasi Dana Otsus sektor pendidikan ini masih berjalan, maka jelas hal ini kontraproduktif dengan upaya peningkatan SDM Papua sekaligus mengakibatkan penilaian negatif terhadap implementasi Otsus hingga publik menilai bahwa Otsus itu mengalami kegagalan,” sambungnya.

Selaku Senator Papua Barat, Filep berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus mempertanggungjawabkan dana Otsus untuk pendidikan dalam bentuk program dan bantuan kepada masyarakat dan perguruan tinggi.

“Saya mohon juga kepada penegak hukum baik Kejaksaan, Kapolda Papua Barat dan juga KPK untuk turut mengawasi realisasi Dana Otonomi Khusus yang hari ini patut diduga tidak dilaksanakan secara maksimal untuk kepentingan pembangunan pendidikan di Provinsi Papua Barat. Dana Otsus untuk pendidikan 30% ditambah DBH Migas 35% sehingga totalnya 65%, tetapi faktanya tidak ada transparansi untuk Perguruan Tinggi, ini perlu ditelusuri dan diselidiki oleh Pihak Penegak Hukum,” pungkasnya.

15.000 Orang Akan Hadiri Temu Raya PKB se-Tanah Papua, Ini Pesan Bupati Biak

0

BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Temu raya Persekutuan Kaum Bapa (PKB) Gereja Kristen Injili (GKI) se-Tanah Papua akan berlangsung pada tanggal 22 – 26 Oktober 2023 di Kabupaten Biak Numfor.

Tidak kurang dari 15.000 orang akan ikut mengambil bagian dalam kegiatan akbar yang akan dihadiri oleh masing-masing perwakilan gereja atau klasis dari 6 provisi di wilayah Tanah Papua.

“Pada dasarnya temu raya sudah siap dilaksanakan, dan sebagai tuan rumah kami sudah siap menyambut tamu-tamu dari berbagai klasis atapun jemaat yang datang dari seluruh wilayah Tanah Papua,” ujar Ketua Panitia Temu Raya PKB GKI Se-Tanah Papua yang juga adalah Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si., M.Pd.

Ia juga mengajak semua komponen masyarakat yang ada di Kabupaten Biak Numfor tanpa terkecuali untuk ikut menyambut dan mendukung suksesnya pelaksanaan kegiatan akbar PKB Sinode GKI di Tanah Papua.

“Kepada masyarakat, semua pihak dan unsur yang ada di wilayah Kabupaten Biak Numfor, mari kita menyambut dan mensukseskan temu raya PKB se-Tanah Papua, kita sukseskan kegiatan akbar ini,” imbuhnya.

“Sayajuga atas nama Bupati Biak Numfor dan tentunya Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memberikan dukungan sekaligus menyampaikan selamat dan sukses Temu Raya PKB Sinode GKI di Tanah Papua,” ucap Bupati Herry Ario Naap.

Johannes Rettob Divonis Bebas Murni, Komando Papua Duga Ada Indikasi Suap dalam Persidangan

0

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi Herawati diputus bebas murni pada sidang  kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 43 miliar.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Kelas I A, Papua, Selasa (17/10/2023). Johannes Rettob dan Silvi Herawati sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair penuntur umum. Dua, melepas terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, tiga memulihkan hak terdakwa serta harkat dan martabatnya,” ujar hakim ketua Thobias Benggian, saat membacakan amar putusan.

“Empat, menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai 165 dikembalikan kepada jaksa penuntut ilmu agar digunakan dalam perkara nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap atas nama terdakwa Silvi Herawati. Lima, membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas putusan tersebut, Johannes Rettob secara otomatis harus dikembalikan jabatannnya sebagai Wakil Bupati Mimika dan melaksanakan tugas pemerintahan sambil menunggu proses administrasi dari Kemendagri RI.

Menanggapi putusan ini, Korps Marhaen Indonesia (Komando) Provinsi Papua, menilai ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi jalannya persidangan mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi.

“Kami menilai terkesan adanya upaya mempengaruhi jalannya persidangan agar Pak Johannes Rettob dihukum bersalah terhadap apa yang tak dilakukan olehnya,” kata Wakil Ketua Komando, Iqnatius Aninam dikutip dari RMOL, Kamis (19/10/2023).

“Sebagaimana informasi dari keluarga Pak Rettob bahwa upaya itu sangat nyata kami saksikan, dimana dalam dakwaan JPU terkesan adanya pemaksaan unsur pidana namun tak dapat dibuktikan sepanjang jalannya persidangan,” sambungnya.

Ia mengatakan, ada upaya mempengaruhi persidangan dengan cara-cara yang tidak bermoral, baik berupa intimidasi bahkan upaya gratifikasi. Pihak keluarga berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut.

“Alasan kami yang lainnya adalah adanya penggiringan massa di luar halaman pengadilan Negeri Jayapura, atau di Timika. Ada juga intervensi berupa telepon gelap kepada pihak keluarga Pak J. Rettob,” ungkapnya.

Pihaknya menduga hal itu berasal dari keluarga orang nomor satu di Mimika, yang menggunakan segala cara untuk menghukum Pak Rettob terhadap apa yang tidak pernah dilakukannya. Menurutnya, masyarakat dan keluarga melihat upaya ini merupakan tendensi politik menuju bulan September 2024 dalam pertarungan pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu, Komando mengharapkan pihak aparat penegak hukum untuk dapat mengurai dan mengusut adanya tekanan yang diterima pihak keluarga ataupun para simpatisan Johannes Rettob.

“Yang kami lihat sebagai upaya yang didesain dengan tujuan mempengaruhi persidangan, ataupun melakukan teror yang terstruktur kepada Pak Rettob dan keluarga, sebagaimana aduan yang kami Korps Marhaen Indonesia (Komando) Papua terima,” jelas dia.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akan menyiapkan tindakan hukum selanjutnya setelah hakim pengadilan Tipikor Jayapura memvonis bebas terdakwa mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati. Adapun Kejati diberikan waktu setelah putusan vonis dibacakan hakim.

“Bagaimana kita mau mengambil tindakan, kalau putusan resminya belum ada. Itu harus diberikan kepada jaksa penuntut umum sesuai petunjuk KUHAP, setelah itu ada baru kita bisa menyiapkan tindakan hukum selanjutnya,” tegasnya. (UWR)

Berita Terbaru