Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 74

Wamendagri Ungkap 2 Nama Tak Dilantik Sebagai MRP Lantaran Terlibat Penolakan Otsus

0
Pelantikan MRP oleh Wamendagri. [Foto mrp.papua.go.id]

JAYAPURA, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo melantik 34 Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) masa jabatan 2023-2028 di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Provinsi Papua pada Selasa (7/11/2023).

Terkait pelantikan itu, terdapat dua nama diantara sejumlah nama yang tak dilantik yakni Beny Sweny dan Orpa Nari. Wempi pun mengungkapkan Beny Sweny dan Orpa Nari tidak masuk dalam keanggotaan MRP lantaran terlibat dalam penolakan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.

“Jadi, Orpa Nari dan Beny Sweny tidak dilantik karena keduanya ikut terlibat dalam penolakan Otsus,” ucap John Wempi Watipo, dikutip dari Cepos Online Rabu (8/11/2023).

Selain menolak Otsus, kata Wempi, keduanya juga menjadi bagian dari anggota MRP yang pada periode sebelumnya mengajukan judicial review Otsus ke Mahkamah Konsitusi (MK) dan akhirnya ditolak.

Menurut Wempi, hal itu menyebabkan proses penundaan undang-undang nomor 2 tahun 2021 yang hingga kini belum dilaksanakan karena anggota MRP yang lama menggugat.

“Kalian sendiri menggugat produk Otsus, tapi sekarang kamu malah ingin masuk keanggotaan kembali MRP yang notabene kemarin kalian menolak ini terlihat resisten,” ujar Wempi.

Oleh sebab itu, Wempi meminta Orpa dan Benny agar dapat bersikap gentle dan konsisten dengan sikapnya tersebut. Atas penjelasan ini, dia juga menegaskan, agar tidak ada narasi lain yang diangkat soal keputusan yang diberikan kepada Orpa dan Benny. 

“Kalau yang lalu kamu nolak, maka yang sekarang kamu tidak usah masuk, karena ini produknya tetap sama dari Otsus. Saya berharap saudara Beny Sweny dan Orpa Nari harus kosisten dengan sikapnya. Mari kita bangun kesadaran dengan kolektif,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutannya di acara pelantikan MRP, Wempi menekankan empat tugas anggota MRP masa jabatan 2023-2028. Pertama, melakukan pendalaman dan pemahaman terhadap substansi Undang-Undang Otonomi Khusus.

“Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021,” kata Wamendagri.

Tugas kedua, melaksanakan Peraturan Perundang-undangan dan mempunyai komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. Ketiga, sebagai Lembaga Kultural, anggota MRP hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis.

“Diharapkan Anggota MRP lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama,” kata dia.

Ia menambahkan, tugas keempat yaitu meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Gubernur dan lembaga perwakilan daerah dalam mendorong penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Otsus yang belum terbentuk. Serta mendorong peraturan pelaksana yang sudah ditetapkan agar diimplementasikan secara optimal. (UWR)

Buka STC Papua 2023, Presiden Jokowi Bakal Bermalam di Biak

0

BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Puncak Sail Teluk Cenderawasih (STC) Papua 2023 akan berlangsung dari tanggal 22 – 27 November 2023. Pembukaan STC Papua rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 November 2023 di lokasi venue utama, di ex. Dermaga BMJ Biak.

Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si., M.Pd yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pembukaan STC itu akan dilakukan langsung oleh Presiden dan dihadiri oleh jajaran menteri, pejabat tinggi negara, bahkan undangan dari kedutaan negara-negara sahabat serta sejumlah undangan lainnya.

“Ya, pemberitahuan terakhir dari Jakarta, Bapak Presiden rencananya akan bermalam di Biak, setelah membuka STC dan melakukan serangkaian kegiatan, beliau akan lanjut ke Kaimana dengan agenda-agenda lainnya,” kata Bupati Herry Ario Naap.

Ia menyampaikan, bahwa ada sejumlah acara yang akan dilakukan Presiden saat membuka STC. Beberapa diantaranya, akan melakukan ekspor hasil perikanan ke luar negeri, melakukan peresmian terhadap sejumlah kegiatan di Biak, termasuk Perusahaan Ikan yang dibangun pihak swasta di Waterbasis.

“Menjadi harapan kita semua kehadiran Bapak Presiden tidak hanya akan membukan STC, namun dapat membawa dampak kemajuan Pembangunan kedepan, tentunya kita berharap ada program-program baru yang diberikan nantinya ketika hadir di Biak,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan, bahwa iven STC Papua akan berlangsung selama lima tahun berturut-turut. Untuk itu, diharapkan kegiatan Sail itu dapat memacu percepatan Pembangunan di Kabupaten Biak Numfor dan kabupaten-kabupaten terkait lainnya.

“Daerah lain meminta supaya mereka diberikan Sail, namun dipending, karena pemerintah pusat maunya STC itu berlangsung selama 5 tahun di Biak dengan harapan ada dampak kemajuan daerah terlihat, hal ini mengacu pada dari hasil evaluasi Sail di sejumlah daerah lainnya,” pungkasnya.

Bupati Herry Naap juga menambahkan, bahwa dengan adanya STC Papua 2023 tidak hanya menjadi bagian dari mempromosikan berbagai potensi daerah, namun juga berdampak pada hadirnya sejumlah kebijakan program Pembangunan masuk di daerah. Dicontohkan, adanya program peningkatan jalan di Biak, Pembangunan kampung nelayan maju di Samber, dan sejumlah infrastruktur serta program lainnya.

Dikatakan, STC menjadi salah satu bagian dari membuka peluang emas untuk mengejar percepatan pembangunan di Biak Numfor. Ia berharap siapapun nantinya menjadi kepala daerah atau pemimpin dinegeri para Mambri, bisa memanfaatkan peluang-peluang dengan membangun komunikasi ke pemerintah pusat untuk mendatangkan program dan anggaran.

“STC telah membuka peluang dan menjadi jembatan emas untuk mempromosikan Biak, kita harus lakukan komunikasi dan diplomasi untuk mengaet program bisa masuk ke Biak, dan apa yang dibuat saat ini untuk kemajuan kabupaten yang kita cintai dan banggakan ini,” pungkasnya lagi.

Pemerintah Lanjutkan Program Bantuan Pangan di Tahun 2024

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan bantuan pangan hingga Juni 2024. Hal tersebut diputuskan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (06/11/2023).

“Tadi dibahas untuk bantuan pangan di tahun 2024 di mana Bapak Presiden sudah setuju bahwa tahun 2024 kita akan berikan dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai menghadiri ratas.

Bantuan pangan berupa beras tersebut diberikan kepada sekitar 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang masing-masing menerima sebanyak 10 kilogram setiap bulannya.

Selain bantuan beras pemerintah juga menyalurkan bantuan stunting untuk 1,45 juta keluarga rawan stunting (KRS). Data KRS ini berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Bantuan stunting sebesar Rp446,242 miliar per kuarternya, jadi totalnya sekitar Rp892 miliar di semester pertama tahun depan,” ujar Airlangga.

Terkait realisasi penyaluran bantuan pangan tahun 2023, Airlangga mengatakan pada bulan September telah tersalur sebesar 94,95 persen dan Oktober 94,89 persen. Sedangkan pada bulan November hingga tanggal 5 realisasi penyaluran mencapai 18,45 persen.

“Penyaluran bantuan pangan di bulan September itu 94,95 persen, dan di bulan Oktober 94,89 persen, November di 18,45 [persen], dan kita masih ada di bulan Desember. Jadi bulan September yang tersalur sekitar 201 ribuan [ton], demikian pula di bulan Oktober,” ujarnya.

Terkait ketersediaan stok beras nasional, Airlangga mengatakan hingga 2 November 2023 stok beras di Bulog mencapai 1,44 juta ton. Airlangga juga mengatakan bahwa Bulog membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp19,1 triliun. Tambahan anggaran tersebut terdiri dari penyaluran tahap pertama sebesar Rp7,9 triliun, tahap kedua Rp8,4 triliun, serta anggaran untuk distribusi dan lain-lain sebesar Rp2,8 triliun.

“Tadi arahan Bapak Presiden bahwa Menteri Keuangan diminta untuk segera melunasi tagihan Bulog yang sudah terakumulasi sebesar Rp16 triliun,” tutur Airlangga.

Sedangkan terkait insentif yang akan diberikan, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan menanggung bea masuk beras dengan tarif spesifik sebesar Rp450 per kilogram. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) tersebut nantinya akan diberikan oleh Kementerian Keuangan.

“Nanti Badan Pangan akan menyiapkan itu untuk BMDTP yang nanti akan diberikan oleh Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa stok beras pemerintah yang ada saat ini masih dalam kondisi aman. Menurutnya, beras impor untuk stok beras pemerintah akan terus masuk hingga bulan Januari mendatang.

“Sehingga stok beras kita akan mencapai jumlahnya hampir 2 juta ton. Jadi aman soal stok,” ungkap Zulkifli. (Rls)

Kabiro Otsus Papua Barat Tegaskan Alokasi 30 Persen Otsus untuk Pendidikan Tak Bisa Dialihkan ke Program Lain

0
Ilustrasi siswa Papua. [Foto: ist]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Kepala Biro Otonomi Khusus, Abner Singgir menegaskan bahwa sesuai amanah UU Otsus, alokasi dana Otsus sebesar 30 persen diperuntukkan bidang pendidikan. Ia menekankan, anggaran tersebut tidak dapat dialihkan untuk program lain.

Dari angka 30 persen itu, Abner menjelaskan rinciannya yakni sebesar 15 persen dikelola Dinas Pendidikan Papua Barat dan 15 persen sisanya kemungkinan dikelola oleh badan lain yang berfungsi sebagai pendidikan.

“Mungkin ke dinas lain seperti Bappeda, Badan Diklat, atau Kepegawaian. Tapi akumulasinya tetap 30 (persen),” terangnya, dikutip dari Tribun Papua Barat, Jumat (3/11/2023).

Lebih lanjut, Abner memastikan anggaran Otsus yang disalurkan ke daerah untuk bidang pendidikan benar sebesar 30 persen. Hal ini menurutnya, sesuai amanat undang-undang dan diarahkan langsung dari pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, dia meminta agar Dinas Pendidikan di semua kabupaten di Papua Barat menggunakan anggaran itu sebagaimana peruntukkannya sekaligus melaporkan penggunaan anggaran Otsus lengkap dengan perinciannya.

“Realisasinya berapa, output (keluaran) nya apa apa saja. Itu OPD teknis yang menyampaikan laporan itu,” jelas Abner.

Sementara itu, di Papua Barat Daya, kritik terhadap implementasi kebijakan kembali dilontarkan. Forum Pengawal Perjuangan Rakyat Papua Barat Daya menyampaikan bahwa tender pengadaan barang dan jasa di provinsi baru itu dinilai belum berpihak bagi kontraktor asli Papua sehingga tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021.

“Fopera menilai lembaga pelayanan secara elektronik (LPSE) di level pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Papua Barat Daya belum serius menjalankan perintah UU Otsus mengenai pengadaan barang dan jasa,” ungkap Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie di Sorong, dikutip Sabtu (4/11/2023). 

Menurutnya, pengadaan proyek barang dan jasa saat ini belum mengakomodasi pengusaha OAP. Dia menyebutkan, proses pelelangan tender barang dan jasa yang nilainya di bawah Rp 5 miliar seharusnya diberikan khusus bagi pengusaha asli Papua sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019.

Dalam Pasal 12 Peraturan Presiden itu menyatakan tender terbatas dengan peserta terbatas untuk pelaku usaha Papua. Selain itu, dalam pasal ini juga menegaskan tender penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang dan jasa lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp 1 miliar. (UWR)

Cadangan Migas Raksasa di Papua Resmi Dilelang Hingga Muncul Lagi Usulan DOB Provinsi di Tanah Papua

0
Peta Papua. [Foto: ist]

PAPUA, INDONESIA.COM – Rencana pengembangan cadangan migas raksasa di blok Warim Papua memasuki babak baru. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah melelang Blok Warim yang sebelumnya menghadapi tantangan lantaran bersinggungan dengan Taman Nasional Lorentz.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, blok ini berganti nama dan dipecah menjadi dua yakni Akimeugah I dan Akimeugah II. Blok raksasa ini menjadi incaran perusahaan-perusahaan raksasa.

Ia menerangkan bahwa blok yang dilelang itu telah memotong wilayah yang bersinggungan dengan Taman Nasional Lorentz.

“Sudah, Warim itu kita ganti nama dengan Akimeugah I dan II. Dengan memotong bagian Warim yang masuk ke Taman Lorenz,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Tutuka menyebut sudah ada perusahaan besar yang menyatakan minatnya, namun dirinya belum menyebut secara terang nama perusahaan tersebut.

“Ini kan kita masih proses ya, masih ada yang menarik. Tapi sudah ada, yang beli data sudah ada, tapi belum dikembalikan, tapi bukan perusahaan kecil lah,” katanya.

Adapun potensi migas di blok Warim ini disebutnya termasuk dalam kategori giant atau raksasa. Cadangan migas di blok tersebut bahkan dua kali lebih besar dari blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

“Giant dia, gede. Jadi di Warim itu di Akimeugah itu ada yang gas, ada yang minyak. Besar, bukan ukuran kecil. Besar,” ujarnya.

Sementara itu, pasca pembentukan 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua, kini kembali muncul usulan pemekaran provinsi di tanah Papua. Pada Kamis (2/11/2023), Pemerintah Kabupaten Mimika bersama anggota DPRD dan masyarakat adat mendeklarasikan pembentukan provinsi sendiri yang diberi nama Papua Nemangkawi.

Deklarasi dan kesepakatan ini ditandatangani Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, 20 anggota DPRD Mimika, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda di Hotel Yello Jakarta Pusat. Bahkan, usulan DOB ini telah diserahkan Eltinus Omaleng kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Valentinus Sudarjanto Sumito.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, terdapat lima poin kesepakatan yang dideklarasikan bersama. Pertama, mendukung sepenuhnya pembentukan Provinsi Papua Nemangkawi dengan ibukota di Timika. 

Kedua, mendukung sepenuhnya pembentukan Kotamadya Timika di Timika. Ketiga, mendukung sepenuhnya pembentukan Kabupaten Mimika Barat dengan ibukota di Kapiraya. Keempat, mendukung sepenuhnya pembentukan Kabupaten Mimika Timur dengan ibukota di Agimuga. 

Kelima, dengan telah ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama ini maka Provinsi Papua Nemangkawi, Kota Timika, Kabupaten Mimika Timur dan Kabupaten Mimika Barat dinyatakan secara resmi dideklarasikan. 

Selain mengusulkan menjadi Provinsi sendiri, Mimika juga mengusulkan pemekaran Kotamadya Timika, Kabupaten Mimika Timur dan Kabupaten Mimika Barat.

“Amungme dan Kamoro tidak pernah bergabung dengan siapapun, kita harus berdiri sendiri. Kita harus miliki provinsi dan kabupaten sendiri. Kita tentukan nasib sendiri,” tegas Eltinus Omaleng, dikutip Jumat (3/11/2023). 

Eltinus mengatakan, Provinsi Papua Nemangkawi ini akan menjadi provinsi dan kabupaten dengan konsep otonomi khusus sepenuhnya. Kabupaten dan provinsi harus dipimpin oleh orang asli Papua. Mimika Barat harus dipimpin orang Kamoro. Mimika Timur harus dipimpin orang Amungme. 

Menurutnya, usulan ini sebagai bentuk penolakan Nabire sebagai ibukota Papua Tengah yang seharusnya berada di Mimika. Padahal menurutnya Pemkab Mimika yang sejak awal berjuang bahkan sudah menyiapkan infrastruktur untuk Papua Tengah. 

Adapun pemetaan wilayah pemekaran Papua Nemangkawi yakni Kabupaten Mimika Barat meliputi Distrik Mimika Tengah, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Mimika Barat Jauh dan Distrik Amar. Kabupaten Mimika Timur meliputi Distrik Agimuga, Distrik Jita, Distrik Alama, Distrik Jila dan Distrik Mimika Timur.

Kemudian Kota Timika sebagai ibu kota meliputi Distrik Mimika Baru. Sementara Kabupaten Mimika sebagai induk meliputi Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Kuala Kencana, Distrik Tembagapura, Distrik Kwamki Narama, Disrtrik Hoya, Distrik Iwaka dan Distrik Wania. (UWR)

Hadiri Raker PURT di Sorong, Filep Wamafma Tekankan DPD RI Mitra Strategis Pemerintah Provinsi

0

SORONG, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A menghadiri rapat kerja Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI dengan pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (2/11/2023).

Agenda ini membahas mengenai pembentukan gedung kantor perwakilan DPD RI di ibu kota Provinsi Papua Barat Daya (PBD) sekaligus melakukan inventarisasi permasalahan di dua  provinsi tersebut.

Ketua PURT DPD RI, H. Ahmad Narwadi menyampaikan terima kasih atas respons baik Pemprov Papua Barat dan Pemprov Papua Barat Daya yang sudah bersedia hadir dalam raker ini. Pasalnya, pertemuan ini akan mempermudah proses rencana pembangunan gedung kantor perwakilan DPD RI di daerah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Di kesempatan yang sama, Filep Wamafma menyampaikan bahwa pembentukan kantor perwakilan DPD RI di daerah sangat penting sebagai sarana penunjang dalam rangka menerima aspirasi dari masyarakat.

Filep menekankan kepada pemerintah provinsi Papua Barat dan Pemprov Papua Barat Daya untuk memperhatikan setiap usulan dari lembaga DPD RI di Jakarta, termasuk membantu dalam proses penyedian lahan untuk pembangunan kantor perwakilan DPD RI. 

“DPD RI merupakan mitra strategis pemerintah daerah, maka lewat kesempatan ini saya berharap rencana pembangunan gedung kantor perwakilan DPD RI oleh sekretaris jenderal DPD RI dapat direspons dengan baik oleh pemerintah daerah, terutama untuk menyiapkan hibah lahan,” ujarnya.

Dia menambahkan, provinsi lain di Indonesia seperti Bali sudah memiliki gedung kantor perwakilan DPD RI di daerah dengan fasilitas cukup lengkap. Hal ini juga dapat dilakukan di Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan membangun kantor yang cukup baik untuk menunjang kenyamanan masyarakat menyampaikan aspirasi ke kantor DPD.

“Rencana pembangunan ini sangat baik dan melengkapi urusan rumah tangga DPD RI di daerah pemilihan. Maka kita juga harus merespons baik apa yang sudah dibicarakan saat ini sehingga kedepannya tidak perlu lagi menyewa gedung tetapi sudah ada kantor yang bisa berdiri dan memberikan kemudahan dalam pelayanan bagi masyarakat,” jelas Filep.

Diketahui, Raker DPD RI yang berlangsung di Sorong ini dihadiri oleh anggota PURT DPD RI, Sekjen DPD RI, Deputi DPD RI dan jajaran staf. Kedatangan rombongan dari Jakarta tersebut dipimpin oleh Ketua PURT DPD RI, H. Ahmad Narwadi dan kegiatan dihadiri Pj. Gubernur Papua Barat Daya yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Pemprov PBD, George Yarangga.

Turut hadir empat anggota DPD RI asal daerah Papua Barat yakni Dr. Filep Wamafma, Sanusi Rahaningmas, Yance Samonsabra dan Mamberob Yosephus Rumaikeik serta anggota DPD RI yang masuk yakni anggota PURT dari utusan masing-masing daerah dengan total 29 anggota. (WRP)

Bakal Temui Sekda, Masyarakat Adat Werbete dan Yoweni Tuntut Ganti Rugi Proyek Jalan Simei-Obo yang Dikorupsi

0

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat adat Werbete dan Yoweni merasa dirugikan lantaran proyek pembangunan jalan Simei-Obo yang dianggarkan dari APBD senilai Rp 6,3 Miliar hingga kini tak jelas dan diduga dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Salah seorang warga dari marga Werbete, Sander Werbete menyesalkan kejadian ini lantaran keberadaan infrastruktur jalan merupakan kebutuhan vital bagi warga setempat. Menurutnya, jalan menjadi akses dan kebutuhan prioritas bukan hanya untuk masyarakat kota tetapi juga bagi masyarakat di kampung-kampung untuk mendukung aktivitas ekonomi mereka.

“Karena dengan adanya jalan, kami bisa membawa hasil kebun dan buruan ke kota untuk dijual guna menambah pendapatan ekonomi kami. Selama ini, ada CSR yang dicanangkan oleh pihak investor kayu yakni bagian dari kompensasi hasil hutan diwujudkan dengan dibangun jalan seluas kurang lebih 16 kilo yang menghubungkan kampung Simei dan Obo,” ujarnya kepada media ini, Rabu (1/11/2023).

Ia mengatakan, program CSR perusahaan PT. WS pada tahun 2022 kepada masyarakat Simei dan Obo menggunakan material Galian C dari marga Werbete dan Yoweni untuk menimbun jalan hingga bisa dilintasi oleh kendaraan dan mendukung aktivitas masyarakat di Simei dan Obo.

“Sayangnya pada saat pemerintah kabupaten Teluk Bintuni menganggarkan dana melalui APBD sebesar 6,3M, anggarannya tidak tahu dimana. Untuk itu, pemilik hak wilayat marga Werbete dan Yoweni menuntut ganti rugi 100% dana itu dikembalikan kepada kami masyarakat adat karena kami merasa dirugikan,” ungkap Sander Werbete.

Hal senada juga disampaikan oleh Obet Yoweni, petuwanan marga Yoweni. Ia juga menyayangkan kasus dugaan korupsi proyek jalan Simei-Obo.

“Kami adalah keluarga berdampingan dengan Werbete di dataran Kuri. Kami heran pemerintah sudah anggarkan dana untuk buatkan jalan bagi kami masyarakat kenapa ada saja pihak-pihak yang demgan sengaja menghabiskan anggaran itu, lalu mengambil kampung kami sebagai obyek,” katanya.

“Jadi kami kedua marga ini tuntut kembalikan kerugian kami, karena bukan saja negara yang rugi, tapi kami masyarakat adat juga rugi. Jadi kami dalam waktu dekat akan bertemu Sekda Kabupaten Teluk Bintuni dan minta agar hak kami masyarakat adat dibayar. 100% sesuai nilai pagunya yakni 6,3 M. Kami beberapa waktu lalu sudah rapat secara terbatas antara marga Werbete dan Yoweni dan kami sudah putuskan pemerintah bayar hak adat kami,” ungkap Obet Yoweni. (MW)

Senator Filep Kritik Permendagri Tentang Pj Gubernur, Ingatkan Usulan DPR PB Representasi Masyarakat

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pada 5 Oktober 2023 lalu, rapat paripurna DPR Papua Barat telah menetapkan 3 nama untuk diusulkan sebagai calon Penjabat Gubernur Papua Barat menggantikan Paulus Waterpauw. Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma turut memberikan kritiknya pada proses ini. Menurutnya, DPR PB harus terus mengawal pengusulan nama-nama calon penjabat gubernur tersebut.

“Kenapa saya minta ini dikawal, karena Pemerintah punya kartu truf untuk menegasikan usulan DPR PB. Coba kita periksa Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, pada Pasal 4 Permendagri itu, ditegaskan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh menteri, DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi. Disini DPRD mengusulkan 3 nama, dan Menteri juga mengusulkan 3 nama. Jadi ada 6 nama yang diusulkan,” kata Filep (31/10/2023).

“Kemudian di Pasal 5 disebutkan bahwa Menteri melakukan pembahasan terhadap 6 nama itu dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian misalnya Mensesneg, Menpan RB, Sekretaris Kabinet, BKN, BIN. Dari 6 nama itu dikerucutkan oleh Menteri menjadi 3 nama yang diberikan kepada Presiden. Selanjutnya Presiden menetapkan 1 nama. Proses seperti itu sama saja dengan menihilkan ruang usulan DPR PB,” tegas Filep.

Lebih lanjut, Pace Jas Merah lulusan Universitas Hasanuddin ini mengungkapkan bahwa kepentingan politik Pemerintah sangat terlihat dalam penentuan Pj Gubernur.

“Jadi kalau mau jujur, kita seharusnya bertanya, mengapa Permendagri memberi ruang bagi Pemerintah untuk ikut mengusulkan nama calon Pj Gubernur? Itu seolah memperlihatkan adanya kepentingan politik supaya Pj Gubernur harus sejalan dengan kata Pemerintah,” kata Filep lagi.

Padahal, lanjut Filep, Permendagri ini lahir karena Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022. Gugatan terhadap Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 itu menyebutkan, MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pemerintah harus memetakan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah dan juga memperhatikan kepentingan daerah.

MK kemudian memerintahkan supaya dibuat peraturan teknis mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah sehingga lahirlah Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

“Perintah MK ini kan sebenarnya mau menegaskan bahwa DPR PB berikut usulannya merupakan representasi riil masyarakat Papua Barat. Nah kalau Pemerintah juga memberi usulan, lalu dimana ruang Otonomi Khusus itu?” tanya Filep.

“Pasal 4 dan 5 Permendagri itu sudah mengunci mati semuanya. Jadi dalam konteks Permendagri, tidak ada keharusan memakai usulan hasil rapat paripurna DPRD karena Menteri juga boleh mengusulkan 3 nama. Apabila hasilnya tidak sesuai dengan usulan DPRD, maka tidak ada konsekuensi hukum lain selain menerima. Di sinilah kita orang Papua hanya bisa menonton di tanah sendiri,” tegas Filep lagi.

Oleh sebab itu, Senator Filep meminta Kemendagri untuk mengingat bahwa secara politik rakyat di daerah lebih percaya kepada keputusan lembaga wakil rakyat dibandingkan dengan usulan pemerintah. Dari persoalan ini, dalam konteks Otonomi Khusus sudah terlihat bahwa secara perlahan pemerintah pusat terkesan mengebiri kewenangan dan aspirasi rakyat Papua.

“Jadi saya ingatkan, jangan mengebiri Otsus Papua, terlebih di saat rakyat sedang tidak percaya,” tegas Filep mengakhiri wawancara.

Ditargetkan Rampung 2024, Pemda Diminta Lakukan Pemetaan Wilayah Adat Terkait Kajian Kompensasi Karbon

0
Hutan di Papua. [Foto: istimewa]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Kajian kompensasi karbon bagi masyarakat adat di Provinsi Papua Barat sedang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) setempat. Kajian ini ditargetkan segera rampung pada 2024 mendatang dalam rangka memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat adat atas kontribusinya melestarikan hutan.

Saat ini, luas hutan yang ada di Papua Barat telah menurun dari yang awalnya 9,7 juta hektare menjadi 6,2 juta hektare. Penurunan luasan hutan ini sebagai dampak dari pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Adapun kajian tentang kompensasi karbon ini dilakukan setelah selama ini hanya ada pembayaran jasa hutan kayu bagi masyarakat adat

Terkait hal tersebut, Komisi I DPR Papua Barat berharap agar pemberian kompensasi pajak penyerapan karbon bagi masyarakat adat harus dikaji secara komprehensif oleh pemerintah daerah setempat dengan melibatkan unsur lain seperti akademisi dan NGO pemerhati lingkungan. 

“Jangan hanya akademisi, tetapi semua NGO pegiat lingkungan supaya belanja masalahnya kompleks,” kata Ketua Komisi I DPR Papua Barat George Karel Dedaida di Manokwari, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2023).

Dia menekankan, pemerintah daerah diharapkan terlebih dahulu melakukan pemetaan wilayah adat pada tujuh kabupaten di Papua Barat. Hal ini penting dilakukan agar kompensasi penyerapan karbon direalisasikan secara proporsional.

“Saya selalu dorong pemerintah daerah lakukan pemetaan wilayah adat, artinya kepemilikan wilayah adat harus clear,” jelasnya.

Selain itu, George juga menambahkan, kompensasi yang dimaksud baik dalam bentuk rupiah maupun program harus dilakukan melalui kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat adat agat tidak menimbulkan persoalan kemudian hari.

“Susun perencanaan tanpa adanya kesepakatan dengan masyarakat adat bisa menimbulkan masalah,” ucapnya.

Dia menegaskan, dalam kajian kebijakan ini, posisi masyarakat harus menjadi subyek bukan hanya obyek mengingat kawasan hutan berada di wilayah masyarakat hukum adat. Selanjutnya, hasil kajian tersebut ditindaklanjuti dengan perumusan peraturan daerah (perda) tentang skema pembayaran pajak karbon bagi masyarakat adat.

Menurutnya, pelibatan masyarakat hukum adat memiliki dasar yang kuat lantaran dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Dia pun berharap, perumusan kebijakan perlu memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kekhususan.

Di kesempatan sebelumnya, George Dedaida telah menyarankan agar pemda menyusun perda yang mengatur soal pajak karbon. Ia mendorong pemerintah daerah untuk mencantumkan kompensasi bagi masyarakat adat dalam pelaksanaan program Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

“Supaya masyarakat adat terlibat langsung melindungi hutan, dan produksi karbon tetap terjaga,” ujar George.

Pasalnya, ia menilai sosialisasi dan edukasi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah terkait upaya menurunkan emisi karbon, belum melibatkan masyarakat adat. Padahal, strategi kolaborasi merupakan langkah paling efektif dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan program FOLU Net Sink 2030 di seluruh Papua Barat.

“Hitung produksi karbon di Papua Barat, lalu rumuskan kompensasi bagi masyarakat adat. Skema penjualan karbon ini penting agar program pemerintah terlaksana dengan baik,” ucap George.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto yang mengatakan, implementasi rencana aksi daerah penurunan emisi karbon membutuhkan keterlibatan masyarakat adat sebagai elemen penting dalam tatanan kehidupan sosial.

Agus mengakui bahwa masyarakat adat di Tanah Papua memiliki pengetahuan lokal dalam melestarikan hutan, namun perlu ditransformasikan menjadi komitmen bersama demi menyukseskan program FOLU Net Sink 2030. (UWR)

Terima Surat Gugatan Pilkades Idoor, Apolos Orocomna Sentil Idoor Banyak Permasalahan

0
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Teluk Bintuni, Apolos Orocomna. [Foto: MW]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Teluk Bintuni, Apolos Orocomna menerima surat gugatan Pilkades Idoor. Ia pun mengaku menerima banyak laporan masyarakat saat berkunjung ke kampung Idoor.

“Saya baru beberapa hari ini mengelilingi kampung-kampung di Bintuni termasuk kampung Idoor, dan disana banyak masyarakat yang memberi laporan kepada saya termasuk soal Pilkades di kampung Idoor yang sebelumnya tertunda tiga kali,” ujar Apolos kepada media ini, Selasa (31/10/2023)

“Jadi untuk masalah pelaporan mereka ini saya tanggapi serius dan meminta secara tertulis guna saya bicarakan langsung dengan pak kadin. Dan saya akan pertemukan ibu calon kandidat kepala kampung Idoor, ibu Miryam Waney dengan bupati sehingga masalah ini bisa diselesaikan,” sambungnya.

Apolos juga berharap segera ada kepala kampung Idoor definitif agar pemerintahan kampung dapat berjalan dengan baik, masyarakat sejahtera dan tidak ada lagi laporan masyarakat guna mendukung pembanguan di kampung Idoor terus berjalan.

“Dari hasil laporan ibu Sarah ini saya bisa katakan bahwa seharusnya dalam pemilihan kepala kampung itu ada pemaparan visi dan misi serta program kerja dari kandidat, itulah yang menjadi nilai jual seorang calon kepala kampung,” katanya.

“Dan saya juga sampaikan bahwa sebenarnya panitia harus mengarahkan agar setiap kandidat kepala kampung sebisa mungkin dijadwalkan kampanyekan kepada masa pendukungnya agar mereka juga bisa bertanya kepada kandidat terkait visi-misi dan program kerjanya,” lanjut Apolos.

Dirinya pun menyayangkan sikap panitia yang tidak memberikan kesempatan kepada setiap kandidat kepala kampung untuk memaparkan visi-misi dan program kerja mereka. Menurutnya, hal itu telah menyalahi prosedur yang ada.

“Saya ambil contoh di beberapa kampung lain mereka kampanye dan ada yang menggunakan baju adat dan menyampaikan visi-misi mereka kepada masyarakat di atas panggung. Itulah yang benar, artinya benar-benar mendukung pemilihan yang langsung umum bebas, rahasia, jujur dan adil,” tutupnya. (MW)

Berita Terbaru