Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 72

Filep Wamafma: Perlu Reformasi Aparatur KPK-BPK Segera, Rekrutmen Pimpinan Jangan Melalui Mekanisme Politik

0
Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menyayangkan permasalahan hukum yang menyeret sejumlah nama pejabat di institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belakangan ini. Bahkan, persoalan dugaan pemerasan, suap hingga korupsi ini menyasar pimpinan kedua institusi tersebut.

“Fakta hari ini menunjukkan bahwa penegak hukum kita sedang tidak baik-baik saja. Salah satu pimpinan KPK berkali-kali diduga melakukan pelanggaran etik. Dalam irama yang sama, oknum BPK justru juga terlibat dalam kongkalikong uang negara. Padahal lembaga ini menjadi representasi pilihan rakyat untuk mengawal uang negara. Saat ini kepercayaan publik terancam goyah. Situasi ini jelas membutuhkan tindakan yang tepat dan segera,” ujar Filep kepada media ini, Rabu (22/11/2023).

Seperti diketahui, pucuk pimpinan KPK Firli Bahuri saat ini sedang diperiksa penyidik dan Dewas KPK terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian. Sedangkan, dua orang Anggota BPK dari partai politik kini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh dua penegak hukum berbeda. 

Keduanya adalah Anggota VI BPK Pius Lustrilanang dan Anggota III BPK Achsanul Qosasi. Pius Lustrilanang diduga terseret dalam kasus dugaan pengondisian temuan audit pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Penegak hukum lain yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G.

Filep mengingatkan bahwa kualitas penegak hukum sejatinya menunjukkan eksistensi institusinya. Menurutnya, semakin berkualitas personel penegak hukum, maka semakin kredibel institusinya dan sejalan dengan kepercayaan publik. Artinya, kualitas penegak hukum bukan saja terletak pada kemampuan menyelesaikan perkara hukum, melainkan juga pada integritas etisnya. Keduanya sama-sama menentukan masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Atas problematika saat ini, pimpinan Komite I DPD RI itu mengajukan segera dilakukannya reformasi aparat penegak hukum, terutama jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, menjadi sangat beralasan jika lembaga-lembaga ini beserta seluruh personelnya dievaluasi, diaudit, dan tentu saja direformasi. Secara teoritis, keberhasilan reformasi terletak pada pembaruan sistem dan pembaruan personel. Sistem yang sudah baik hanya bisa dilanjutkan oleh orang-orang yang berkualitas baik, profesional, memiliki passion, dan berdedikasi pada pekerjaan,” jelas Filep.

“Misalnya, salah satu hal yang sangat penting, ya harus diubah proses rekrutmen pimpinan lembaga penegak hukumnya, tidak boleh melalui mekanisme politik di DPR RI. Hal ini harus diperhatikan agar institusi hukum tidak tersandera oleh kepentingan politik ataupun conflict of interest. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa kedekatan dan lobi-lobi politik dalam pemilihan pimpinan penegak hukum menyebabkan perkara-perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara menjadi sulit ditangani,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, doktor alumnus Unhas Makassar itu menambahkan, keberhasilan sebuah negara terletak pada berhasilnya hukum melindungi hak dan kewajiban warga negara. Keberhasilan hukum terlihat pada tegaknya supremasi hukum, dimana keadilan dan kepastian tercipta di tengah masyarakat.

“Dalam praktiknya, keberhasilan penegakan hukum bergantung pada 3 hal yaitu substance of law (substansi hukum), structure of law (struktur hukum), dan legal awareness (kesadaran hukum). Substansi hukum adalah isi dari peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan adanya kejelasan dan ketegasan. Struktur hukum mencakup kualitas aparatur penegak hukum beserta instansinya. Kesadaran hukum berkaitan dengan totalitas masyarakat untuk sadar dan taat hukum,” urai Filep.

Dalam kerangka pikir itu, lanjut Filep, beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini terkait penegakan hukum, terutama terhadap perkara white collar crimes seperti korupsi dan pencucian uang, membuka mata publik bahwa penegak hukum saat ini membutuhkan reformasi segera.

“Dengan mengatakan reformasi, penekanannya juga terletak pada penguatan fungsi dan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya dalam hal tindak pidana korupsi yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Kedua institusi ini seringkali dilupakan saat KPK merasa diri superior dalam penegakan hukum tipikor. Padahal, jauh sebelum KPK hadir, Polsi dan Kejaksaan menjadi garda terdepan dalam melawan korupsi,” sebutnya.

“Penguatan keduanya menjadi mutlak mengingat integritas KPK yang mulai diragukan lantaran ada afiliasi-afiliasi tertentu yang bermain di pusaran tipikor. Kita berharap, slogan berani jujur KPK, dipraktikkan sendiri oleh KPK. Pada saat yang sama, sudah saatnya bagi Polri dan Kejaksaan melakukan aksi-aksi heroik penyelamatan uang negara dari pejabat-pejabat korup,” pungkas Filep.

KLHK Dorong Green Leaders Jaga Hutan Papua, Masyarakat Desak Izin Perusahaan di Wilayah Adat PBD Dicabut

0
Ilustrasi. [Foto: Net]

JAGAINDONESIA.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menyatakan komitmen pemerintah untuk mendorong munculnya para pemimpin hijau (Green Leaders) di Indonesia, termasuk di Papua-Papua Barat.

Para Green Leaders yang dimaksud merupakan pemimpin-pemimpin yang berwawasan lingkungan, bersemangat, proaktif, penuh inisiatif dan kreatif terhadap kepentingan masyarakat dan alam semesta.

Bambang mengatakan, KLHK telah menyiapkan arah kebijakan dalam rangka penyiapan pemimpin hijau, antara lain melalui penyiapan peta jalan (road map) pengembangan kompetensi SDM KLHK dan penyelenggaraan serangkaian pendidikan dan latihan bagi generasi muda, termasuk melalui Gerakan Pramuka.

Menurutnya, hasil kebijakan pengembangan kepemimpinan hijau di tingkat tapak dapat dilihat dari banyaknya partisipasi sekolah, Pemda dan masyarakat dalam program Adiwiyata, Kalpataru, Adipura, Nirwasita Tantra, Wana Lestari, dan PROPER, dll yang diselenggarakan KLHK.

“KLHK meyakini akan potensi yang dimiliki oleh generasi muda Indonesia untuk menyelamatkan bumi ini dari berbagai ancaman krisis di masa depan. Indonesia sebagai negara kepulauan yang besar, sudah seharusnya menjadi modal kuat bangsa kita menuju negara maju dengan mengedepankan nilai-nilai ekologis dalam kehidupan,” ungkap Bambang saat membuka acara PERTIKAWAN Regional Papua di Lapangan Rugby, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua (11/11/2023)

Pertikawan merupakan kegiatan 5 tahunan dalam bentuk Perkemahan Bakti Saka Kalpataru dan Saka Wanabakti (PERTIKAWAN) di setiap Regional. Pada tahun 2023 ini, pertikawan Regional Papua merupakan Pertikawan ke-4, setelah sebelumnya digelar di Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Kalimantan. Kegiatan ini diikuti sekitar 400 orang peserta dan pembina Pramuka yang berasal dari seluruh Kwartir Cabang di wilayah Kwartir Daerah Papua dan Papua Barat.

Bambang yang merupakan Ketua Pimpinan Saka Wanabakti dan Kalpataru Tingkat Nasional menyampaikan bahwa peran generasi muda menjadi kunci pemulihan lingkungan. Dengan gaya hidup hijau (green lifestyle) yang mulai menjadi trend baru kaum muda saat ini, banyak sekali upaya membangun lingkungan yang baik mulai bermunculan di berbagai belahan dunia, mulai dari gerakan pelestarian alam, pengelolaan sampah, hingga pendidikan ramah lingkungan.

“Fenomena ini semakin menegaskan pentingnya dapat terbangun generasi lingkungan, generasi yang lahir dengan internalisasi nilai-nilai cinta lingkungan. Hal-hal inilah yang KLHK coba terus dorong dan kelola agar menjadi satu gerakan kesatuan yang berdampak signifikan, sehingga dapat menumbuhkan budaya ramah lingkungan dalam komunitas ataupun masyarakat,” ujarnya.

Pemuda adat desak izin perusahaan di wilayah adat PBD dicabut

Belasan pemuda adat bersama Masyarakat Adat Suku Moi yang tergabung dalam Gerakan Malamoi menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, Senin (13/11/2023). Mereka mendesak pemerintah  melalui KLHK segera mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan yang beroperasi di wilayah adat.

Masyarakat Adat Moi yang berasal dari beberapa distrik ini menolak kehadiran perusahaan di wilayah adat karena dikhawatirkan akan berdampak terhadap situs-situs sejarah leluhur dan tempat-tempat tertentu lainnya yang diyakini Masyarakat Adat sebagai situs adat sub Suku Moi Salkma dan Sub Suku Moi Abun Taat.

Koordinator aksi Gerakan Malamoi, Falen Maas mengatakan aksi ini sebagai bentuk keresahan Masyarakat Adat di tanah Malamoi terhadap kebijakan pemerintah yang tidak  berpihak kepada Masyarakat Adat Moi. Falen menambahkan selama ini Masyarakat Adat Moi selalu dihantui rasa khawatir terhadap keberadaan industri ekstraktif yang diberikan akses oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

“Kami juga mendesak Gubernur Papua Barat Daya tidak boleh lagi memberikan rekomendasi kepada perusahaan-perusahaan lainya untuk merampas hutan adat kami,” tandasnya, dikutip dari laman resmi AMAN, Kamis (16/11/2023).

Yordan Malamuk, Pemuda Adat Moi menegaskan bahwa sebagai pemilik hak ulayat, mereka menolak dan tidak mengizinkan rencana operasi perusahaan PT Mancaraya Agro Mandiri dan PT Hutan Hijau Papua Barat di wilayah adat. Ia menyebut ada lima Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan izin-izin lainnya yang diterbitkan kepada perusahaan PT Mancaraya Agro Mandiri dan PT Hutan Hijau Papua Barat.

Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia segera mencabut perizinan tersebut.

“Kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia segera mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT Mancaraya Agro Mandiri seluas 97,529 hektare dan PT Hutan Hijau Papua Barat seluas 92.158 hektare di wilayah adat Suku Moi di Kabupaten Sorong, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya,” kata Yordan di sela aksi unjukrasa.

“Kami tidak terima tanah dan hutan adat kami dieksploitasi perusahaan,” tandas Yordan. (UWR)

Presiden Jokowi Paparkan Tiga Hal Penting dalam Isu Perubahan Iklim

0

AMERIKA SERIKAT, JAGAINDONESIA.COM – Presiden Joko Widodo menghadiri APEC Economic Leaders’ Informal Dialogue and Working Lunch yang mengangkat tema “Sustainability, Climate and Just Energy Transitions” yang digelar di Moscone Convention Center, San Fransisco, Amerika Serikat, pada Kamis, 16 November 2023. Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa terdapat tiga hal penting yang harus menjadi fokus kerja sama APEC dalam isu perubahan iklim.

Pertama, Presiden Jokowi menuturkan bahwa APEC harus mewujudkan transisi energi yang berkeadilan, kolaborasi yang setara, saling menguntungkan, dan sejalan dengan Dokumen Bangkok tentang BCG Economy dan Prinsip Transisi Energi yang adil.

“Dalam kaitan ini, Indonesia telah meluncurkan kolaborasi pengembangan ekosistem EV antara pemerintah, BUMN, serta swasta. Dan ASEAN tahun ini juga telah sepakati komitmen pengembangan ekosistem EV regional,” ucap Presiden.

Kedua, Presiden menyampaikan bahwa APEC harus memastikan akses setiap ekonomi pada teknologi hijau yang terjangkau, berkelanjutan, dan modern. Presiden menyebut, hal tersebut dapat dilakukan melalui transfer teknologi, pembangunan kapasitas, dan akses terhadap mineral kritis.

“APEC harus dorong kerja sama yang menjamin kelancaran rantai pasok, termasuk investasi pengembangan mineral kritis. Dan Indonesia ingin jalin kerja sama investasi pengelolaan cadangan nikel untuk ekosistem baterai EV untuk memastikan energi bersih tersedia bagi semua sesuai prinsip no one left behind,” tutur Presiden.

Ketiga, Kepala Negara mengatakan bahwa APEC harus mendorong mekanisme pembiayaan inovatif melalui sinergi dan kemitraan yang melibatkan partisipasi swasta serta dukungan lembaga keuangan internasional.

“Skema JETP (Just Energy Transition Partnership) dan Energy Transition Mechanism dapat jadi model yang dapat diperluas jangkauannya,” ujar Kepala Negara.

Turut mendampingi Presiden pada kesepatan tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Rls)

21 Daerah Sangat Rentan Korupsi, KPK: Tata Ruang Baik Hutan dan Tambang Papua Harus Bebas Konflik Kepentingan

0
Ilustrasi tambang. [Foto: istimewa]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Papua tahun 2022 menunjukkan 21 kabupaten di Papua sangat rentan terjadi praktik tindak pidana korupsi, 3 kabupaten masuk kategori rentan dan tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Terjaga. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.

Johanis menjelaskan, SPI tersebut dilakukan di 24 kota dan kabupaten di Papua. Johanis mengatakan nilai SPI Papua mengalami kenaikan dari 2021 yang hanya 58.04 naik menjadi 66.76. Namun, nilai tersebut masih di bawah rata-rata SPI nasional tahun 2022 yakni 71.94.

“Nilai itu mengalami kenaikan dibanding SPI 2021 yaitu 58.04. Sementara rata-rata SPI nasional 2022 angkanya 7.94,” sebutnya saat diskusi dengan sejumlah media di Kota Jayapura, Papua, Senin (13/11/2023).

“Mayoritas wilayah di Papua, masuk kategori sangat rentan bahkan tidak ada yang masuk dalam kategori terjaga,” imbuhnya.

Selain itu, ia menambahkan, terdapat satu kabupaten yang belum disurvei yakni Kabupaten Nduga lantaran tidak ada yang bersedia memberikan tanggapan.

“Ada satu kabupaten di Papua yakni Kabupaten Nduga yang tidak disurvei karena tidak ada yang mau memberi tanggapan,” jelasnya.

Sementara itu, pada periode Januari hingga Desember 2022, Johanis mengatakan, KPK telah menerima banyak aduan dari masyarakat baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat. Dia menyebutkan, aduan masyarakat dari wilayah Papua mencapai total 80 aduan, sedangkan dari Provinsi Papua Barat 24 aduan.

Adapun 21 kabupaten/kota yang masuk kategori sangat rentan meliputi Kabupaten Biak Numfor (62.81); – Kabupaten Nabire (64.07), Waropen (45.26), Sarmi (66.40), Dogiyai (66.29), Paniai (64.97), Intan Jaya (65.44), Puncak (65.19), Deiyai (55.62), dan Puncak Jaya (60.75).

Selanjutnya, Kabupaten Tolikara (62.18), Mamberamo Tengah (63.53), Jayawijaya (61.67), Mimika (51.23), Jayapura (65.30), Keerom (58.30), Asmat (64.06), Mappi (65.92), Boven Digoel (58.40), Merauke (66.89) dan Kabupaten Supiori (65.19). Kemudian, tiga Kabupaten yang masuk kategori rentan, kata Johanis, ialah Kabupaten Kepulauan Yapen (68.33), Lanny Jaya (68.15) dan Kota Jayapura (70.91).

Di kesempatan lain, Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengingatkan agar kebijakan terkait tata ruang di Papua bebas dari praktik tindak pidana korupsi maupun konflik kepentingan.

Menurutnya, Papua memiliki hutan luas dan menjadi benteng terakhir yang harus dijaga dengan baik. Ia menekankan tidak boleh ada modus tersembunyi dibalik kebijakan tata ruang khususnya pasca terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB).

“Sehingga tata ruang di Papua harusnya terlepas dari tindak pidana korupsi dan juga konflik kepentingan,” kata Dian Patria, dikutip dari Antara, Sabtu, (18/11/2023).

Dian juga memperingatkan agar kejadian pemutihan atau penyelewengan seperti yang terjadi di Batam tentang reklamasi pantai tidak terjadi di Papua. Dia meminta agar tata ruang di Papua harus dibuat untuk kepentingan masyarakat umum bukan kepentingan pribadi.

Selain itu, Dian Patria juga menyinggung Papua yang merupakan kawasan tambang, agar tidak ada kepentingan oknum tertentu yang mengambil keuntungan pribadi dari konndisi goegrafis Papua itu.

“Untuk itu kami minta agar jangan sampai terjadi ada oknum yang memetakan wilayah tambang untuk kepentingan pribadi,” kata dia.

“Sebagaimana disampaikan pihak ATR/BPN, Papua adalah kawasan tambang. Jangan sampai ada pesan tertentu yang titip-menitip atau kapling-mengkapling tambang untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai tanah Papua seperti daerah lainnya, hutan habis dibabat lalu muncul bencana. Kita perlu menjaga hutan Papua,” ujarnya menambahkan. (UWR)

Kemendesa PDTT Buka Rekrutmen Terbuka 2.700 Formasi Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023

0
Foto: rekrutmenpld.kemendesa.go.id

JAGAINDONESIA.COM – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) sedang membuka lowongan kerja 2023 untuk 2.700 formasi dengan posisi Pendamping Lokal Desa.

Pendamping lokal desa atau PLD merupakan sebuah jabatan sebagai pendamping desa di bawah Kemendesa PDTT yang bertugas meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa.

Nantinya, PLD akan mendampingi 1-4 desa pada kecamatan lokasi tugas. Adapun gaji PLD di setiap provinsi berbeda mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2,7 juta. Melansir laman resminya, pendaftaran lowongan kerja kementerian ini baru dibuka pada 22-26 November 2023.

Persyaratan Rekrutmen PLD Kemendesa 2023

  1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
  2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
  4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program Office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
  5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
  7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Jadwal Pendaftaran Rekrutmen PLD Kemendesa 2023

  1. Pengumuman rekrutmen: 15-21 November 2023
  2. Penerimaan pendaftaran: 22-26 November 2023
  3. Seleksi administrasi: 22-27 November 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28 November 2023
  5. Sosialisasi dan uji coba tes tulis (try-out): 28-29 November 2023
  6. Seleksi tes tulis: 30 November 2023
  7. Pengumuman hasil seleksi tes tulis dan pemanggilan wawancara: 1 Desember 2023
  8. Seleksi wawancara: 2-4 Desember 2023
  9. Penetapan hasil seleksi oleh tim seleksi: 5-7 Desember 2023
  10. Penyusunan surat keputusan hasil seleksi: 7-12 Desember 2023
  11. Pengumuman hasil rekrutmen baru: 13 Desember 2023
  12. Pelatihan tugas/pembekalan: 18-22 Desember 2023
  13. Kontrak kerja: 2 Januari 2024
  14. Penempatan/mulai bekerja: 2 Januari 2024

Adapun pendaftaran lowongan kerja Kementerian 2023 ini dilakukan secara online melalui //rekrutmenpld.kemendesa.go.id/ dengan mengeklik “Login/Daftar”. Informasi lebih lanjut juga dapat disimak pada laman resmi Kemendesa tersebut. Pelamar akan diminta mengisi formulir dan pengalaman kerja sesuai dengan persyaratan. Lowongan kerja ini tidak dipungut biaya apa pun. (UWR)

Filep: UU Otsus dan Turunannya Amanahkan Pendidikan Gratis, Kebijakan Pemda Jadi Penentu Realisasinya

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH, MHum.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma memperjuangkan hadirnya pendidikan gratis di tanah Papua. Selaku Ketua Tim DPD RI dalam rangka pembahasan revisi UU Otsus, Filep mengusulkan sejumlah poin perubahan untuk mewujudkan pendidikan gratis tersebut melalui pembaruan regulasi Otsus.

Hasilnya, sebagaimana diketahui, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan.

Selain itu, Pasal 36 UU Otsus Perubahan menegaskan juga bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70%) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH) dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan.

“Bagi saya pendidikan gratis memang harus diperjuangkan. Fakta yang kita alami dan kita saksikan sendiri, setiap tahun keluarga-keluarga OAP mengalami kesulitan membiayai pendidikan anak-anaknya. Banyak anak-anak OAP yang putus sekolah karena keterbatasan finansial orangtua. Juga tidak mampu studi lanjut ke jenjang yang lebih tinggi. Anak-anak OAP terpaksa harus bekerja sampingan untuk membiayai sekolah dan kelanjutan pendidikan mereka,” ujar Filep kepada awak media, Jumat (17/11/2023).

Filep menambahkan, fakta ini ditambah dengan fakta lain berupa beban operasional pengelolaan dan pengembangan pendidikan oleh sekolah negeri maupun swasta yang sangat berat. Selain itu, pemerintah juga mengalami kesulitan dalam melaksanakan tata kelola pendidikan di daerah.

“Maka selaku Ketua Tim sekaligus akademisi pendidikan, kita wajib perjuangkan kejelasan pengaturannya baik dalam UU maupun dalam PP implementasinya. Ini semua kita lakukan supaya masa depan generasi Papua tidak lagi mengalami kesulitan pendidikan. Otsus ini menjamin anak-anak Papua untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Itulah yang membuat kita menentukan besaran alokasi anggaran pendidikan bagi daerah. Kini tinggal pengelola memanfaatkan dengan baik dan benar agar tepat sasaran,” katanya.

Lebih lanjut, Pace Jas Merah itu lantas memberikan perhitungan anggarannya secara rinci. Sebagai contoh dana pendidikan dari DBH Migas, apabila diambil sampel dari DBH Migas per kabupaten, maka dapat dihitung alokasi DBH Migas untuk Fakfak, Wondama, Kaimana, dan Pegunungan Arfak pada tahun 2022 sebesar Rp 29.553.535. Mengikuti perintah UU Otsus maka biaya pendidikan untuk masing-masing kabupaten tersebut adalah 35% dari DBH Migas yaitu Rp 10.343.737,25 miliar.

Kemudian, pada tahun 2023, transfer DBH Migas ke kabupaten-kabupaten ini mengalami kenaikan yaitu masing-masing sebesar Rp 66.472.906 miliar. Dengan demikian pembiayaan pendidikan dalam rangka Otsus ialah sebesar 35% dari DBH Migas yaitu Rp 23.265.517,1 miliar.

“Penambahan ini belum termasuk penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1.25% dari DAU Nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan sebesar 30% di atas,” sebut Filep.

Pimpinan Komite I DPD RI ini menekankan, dari jumlah dana yang sangat besar itu, oleh PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, diwajibkan bagi Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat untuk menyelenggarakan pendidikan gratis bagi Orang Asli Papua (OAP). Hal ini diantaranya termuat dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 106 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

“Dalam bagian Lampiran dari PP ini, ditegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal manajemen pendidikan adalah menyediakan pembiayaan pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP agar memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi, Tanpa Dipungut Biaya,” tegas Filep.

Untuk Provinsi Papua Barat, DAU yang telah ditentukan penggunaannya untuk pendidikan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 48.491.341 miliar. Kabupaten Fakfak sebesar Rp 53.171.344 miliar, Manokwari Rp 55.155.989 miliar, Teluk Bintuni Rp 43.780.836 miliar, Teluk Wondama Rp 48.167.399, Kaimana Rp 86.702.777 miliar, Manokwari Selatan Rp 31.630.001 miliar, dan Pegunungan Arfak Rp 37.261.747 miliar.

“Dana yang sangat besar ini sesungguhnya bisa membiayai pendidikan anak-anak OAP secara gratis mulai dari PAUD sampai sarjana. Lalu, kita periksa pada penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 huruf a PP Nomor 107 Tahun 2021, disebutkan bahwa penggunaan DBH Migas untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota termasuk bantuan/hibah kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, lembaga keagamaan, LSM, dunia usasha yang memenuhi syarat. Di sini termasuk menyediakan fasilitas operasional pendidikan asrama. Hal ini berarti yayasan-yayasan penyelenggara pendidikan, yaitu yayasan yang dikelola OAP, wajib mendapatkan dana hibah atau bantuan,” papar Filep.

“Ini didukung oleh Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) PP 106 Tahun 2021 dimana disebutkan bahwa pemberian bantuan kepada masyarakat penyelenggara pendidikan memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan serta memprioritaskan pengurus dan peserta didik pada masyarakat penyelenggara pendidikan yang mayoritas berasal dari OAP,” tambahnya.

Tidak cukup sampai di situ, doktor hukum alumnus Unhas Makassar itu juga menerangkan, penerimaan dana Otsus yang bersifat umum misalnya di tahun 2023 sebesar Rp 388.319.231 miliar untuk Provinsi Papua Barat, juga digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendidikan sesuai penjelasan Pasal 8 PP Nomor 107 Tahun 2021.

Perhitungan itu belum diambil penerimaan dan Otsus yang bersifat umum untuk setiap kabupaten. Fakfak sebesar Rp 62.125.453 miliar, Manokwari Rp 103.534.115 miliar, Teluk Bintuni Rp 53.216.803 miliar, Teluk Wondama Rp 61.803.675 miliar, Kaimana Rp 59.024.824 miliar, Manokwari Selatan Rp 55.295.000 miliar, dan Pegunungan Arfak Rp 89.335.572 miliar.

“Jadi intinya, tata kelola pendidikan gratis telah kita perjuangkan bersama dan kini diatur sedemikian rupa dan terperinci dalam UU Otsus jilid II dan peraturan pelaksananya. Tetapi soal keberhasilan implementasinya, kebijakan kepala daerah-lah yang sangat menentukan,” pungkas Filep.

Mewakili Ketua STIH Manokwari, Marius Sakmaf Teken Kerjasama dengan Bawaslu

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua I Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Kandidat (Dr) Marius S. Marius, S.H., M.H mewakili Ketua STIH Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum untuk menerima kunjungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Manokwari.

Marius Sakmaf mengatakan, pada kunjungan itu sekaligus dilakukan penandatanganan kerjasama tentang pelaksanaan program edukasi dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu serentak tahun 2024.

“Hari ini, selaku wakil ketua STIH Manokwari dan juga Pjs ketua, saya diberikan kepercayaan oleh ketua STIH untuk menerima kunjungan Bawaslu kabupaten Manokwari sekaligus teken kerjasama,” kata Marius Sakmaf kepada staf bagian humas dan multimedia STIH Manokwari, Rabu (16/11/2023).

Lebih lanjut, Marius menjelaskan dalam kerjasama ini terdapat beberapa poin penting. Diantaranya mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan pemilu serentak 2024. Selain itu juga melibatkan peran penting mahasiswa STIH dan seluruh mahasiswa di kabupaten Manokwari untuk bersama Bawaslu mengawal pelaksanaan pemilu yang bersih, netral, terbuka dan terhindar dari pelanggaran pemilu.

“Tidak hanya awasi pemilu, tetapi melalui kerjasama ini juga disepakati program Mahasiswa Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan program magang bagi mahasiswa STIH Manokwari di Bawaslu,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihak kampus STIH juga mengusulkan untuk dibukanya Posko pengawasan pemilu serentak di kampus atau perguruan tinggi. Hal ini bertujuan agar ketika ada pengaduan dari masyarakat tentang pelanggaran pemilu, dapat segera dilaporkan kepada Bawaslu sebagai lembaga independen yang mengawasi penyelenggaraan pemilu kedepannya. (WRP/humas STIH)

Filep Sampaikan 4 Hal ke Jaksa Agung, dari Penguatan Fungsi Intelijen Hingga Atensi Soal Realisasi PSN di Papua Barat

0
Senator Filep Wamafma bersama jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pertemuan di Kejagung RI, Rabu (15/11/2023).

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma selaku anggota Badan Akuntabilitas Publik DPD RI menyampaikan sejumlah poin penting dalam pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (15/11/2023).

Agenda pertemuan tersebut diantara dalam rangka meminta penjelasan tentang pengaduan masyarakat terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Terdapat empat hal yang disampaikan Dr. Filep Wamafma tentang penegakan hukum di daerah, termasuk terkait OTT KPK terhadap pejabat pemda dan perwakilan BPK di Sorong.

Pertama, meminta Kejagung melakukan penguatan instrumen kejaksaan baik kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri di daerah. Hal ini penting dilakukan dalam rangka mendukung para penegak hukum bekerja secara profesional dalam menangani setiap masalah hukum di daerah.

“Kejaksaan menjadi salah satu institusi yang diharapkan masyarakat dalam penegakan hukum. Misalnya, memastikan kapasitas jaksa-jaksa dalam penanganan kasus-kasus luar biasa seperti korupsi, suap dan gratifikasi, kejahatan pelanggaran HAM dan lainnya. Kejaksaan juga harus membuka ruang partisipasi publik dalam penegakan hukum, termasuk menekan angka kasus-kasus hukum yang melibatkan jaksa dan pegawai di lingkungan Kejaksaan,” ungkap Filep usai pertemuan itu kepada awak media, Kamis (16/11/2023).

Kemudian, yang kedua, Filep meminta Kejagung melakukan penguatan fungsi intelijen di daerah. Dia memandang Kejaksaan turut berperan penting dalam memastikan kinerja pemeriksa keuangan sesuai dengan kewenangan dan tidak menyalahgunakannya bahkan melanggar hukum.

“Kasus OTT di Sorong ini kemudian membuka tabir baru terkait dengan dugaan gratifikasi atas nama penegakan hukum atau atas nama pertanggungjawaban keuangan yang kemudian dijadikan sebagai dasar untuk diduga melakukan pemerasan, mendapatkan keuntungan oleh oknum BPK dengan pejabat di daerah. Kita lihat pemberitaan terbaru Tempo, ada dugaan BPK meminta setoran Rp 2 Miliar per kabupaten untuk jatah oknum pejabat BPK tertentu, bahkan disebutkan jatah itu untuk jajaran pusat maupun daerah. Tentu ini harus jadi perhatian para penegak hukum,” tegasnya.

“Saya kira perlu ada audit ulang setiap laporan daripada BPK, dari Kantor Akuntan Publik misalnya baik dalam proses audit di BPK maupun tahap pengusulan institusi hukum untuk ditindaklanjuti sebagai temuan-temuan ada tidaknya pelanggaran tindak pidana. Hal ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas institusi pemeriksa keuangan,” sambungnya.

Secara tegas, Filep mengingatkan agar tidak ada oknum-oknum pemeriksa keuangan yang memanfaatkan kelemahan, kesalahan maupun penyalahgunaan anggaran daerah oleh para pejabat daerah sebagai celah untuk mengambil keuntungan dengan imbalan menghilangkan laporan atau temuan masalah keuangan.

Selanjutnya, yang ketiga, Filep meminta Jaksa Agung memperkuat peran institusi dalam rangka pencegahan korupsi, suap maupun gratifikasi. Menurutnya, pencegahan adalah pilar yang sangat penting dilakukan diantaranya dengan mengedepankan edukasi, pendampingan dan pembinaan stakeholder terkait agar tidak masuk dalam ranah pelanggaran hukum.

“Langkah preventif ini sangat penting, pejabat-pejabat di daerah bahkan hingga kampung perlu mendapatkan tindakan-tindakan yang sifatnya adalah pembinaan dan pengawasan sebelum ada penindakan hukum. Juga integritas para pejabat lembaga di daerah. Jangan kemudian BPK di daerah misalnya memanfaatkan kelemahan, kekurangan dan kesalahan di daerah tadi untuk mendapatkan keuntungan, poin ini harus ditegaskan lagi,” jelasnya.

Selain itu, Filep juga mengapresiasi program Kejaksaan Agung yaitu ‘Jaksa dan Desa’. Dia berharap Kejaksaan Agung juga berperan untuk melakukan pembinaan-pembinaan kepada kepala-kepala kampung/desa dalam penggunaan dana desa. Harapannya, agar tidak ada pejabat dea maupun daerah yang berhadapan dengan masalah hukum lantaran keterbatasan kemampuan tata kelola keuangan dan lain sebagainya.

“Oleh sebab itu saya mendorong Jaksa Agung untuk melakukan pembinaan-pembinaan kepada pemda, kepala-kepala Kampung tentang tata kelola keuangan yang baik dan dampak-dampak hukum yang akan terjadi. Pembinaan pengawasan itu jauh lebih penting dibandingkan dengan melakukan penindakan hukum yang justru mengakibatkan kerugian bagi semua pihak,” tambah Filep.

Keempat, Filep mendorong atensi Kejagung terhadap masalah-masalah yang terkait dengan realisasi Program Strategis Nasional (PSN) di daerah, baik dalam bentuk pembangunan infrastruktur umum maupun investasi. Hal itu terutama untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun dampak yang merugikan masyarakat setempat.

“Cukup banyak PSN investasi di tanah Papua. Masyarakat menyambut baik itu senyampang dijalankan dengan benar dan menguntungkan masyarakat dan tidak merampas hak-hak masyarakat di daerah. Untuk kasus Papua Barat, saya juga menyampaikan perlu adanya tim investigasi terhadap program-program strategis nasional, baik itu proyek pembangunan jalan, jembatan maupun pendirian pabrik pupuk di Papua Barat terkait dengan dampak keuntungan dan kerugiannya,” ungkap Filep.

Di kesempatan yang sama, Pace Jas Merah ini juga menyampaikan perkembangan laporan advokasi terkait dana Cost Recovery SKK Migas dan BP Tangguh dan program CSR mereka. Ia mengatakan, kasus ini telah menjadi atensi Jaksa Agung yang juga telah banyak menerima pengaduan masyarakat tentang permasalahan serupa.

“Harapannya Jaksa Agung segera membentuk tim investigasi dalam rangka untuk menelusuri semua pengaduan masyarakat dan pengaduan kami Senator terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR maupun cost recovery SKK Migas dan BP Tangguh,” jelasnya.

Selaku senator Papua Barat Filep juga mengapresiasi Jaksa Agung juga yang telah memberikan afirmasi rekrutmen khusus bagi putra-putri asli Papua dan pengangkatan serta penempatan khusus bagi OAP. Aspirasi itu disampaikan Filep pada pertemuan tahun 2022 lalu.

“Puji tuhan Jaksa Agung telah menjawab itu. Saya selaku Senator Papua Barat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk tegas melakukan penegakan hukum di daerah dan juga melakukan afirmasi bagi putra-putri asli Papua yang ingin mengabdikan dirinya di institusi Kejaksaan,” pungkas Filep.

DBH Migas Disalurkan, Filep: Perjuangan 10 Persen untuk Masyarakat Adat Tak Mudah, Harus Dikelola Secara Akuntabel

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Peruntukan dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi pembangunan di Papua Barat kembali mendapat sorotan setelah diterimanya Dana Bagi Hasil (DBH) untuk setiap kabupaten/kota. Sebagaimana diketahui, dana Otsus dan DBH digunakan untuk pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat adat.

Berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat adat, Senator Filep Wamafma mengingatkan masyarakat terutama generasi muda Papua Barat, tentang perjuangan memasukkan angka 10% dari DBH Migas bagi masyarakat adat.

“Supaya masyarakat Papua Barat terutama anak-anak muda paham, kenapa angka 10% dari DBH Migas bagi pemberdayaan masyarakat adat bisa diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Selaku Ketua Tim UU Otsus DPD RI dan Ketua Tim Pengusul angka 10%, saya tegaskan bahwa, pertama, eksistensi masyarakat adat diakui dalam Pasal 18 B ayat (2) Konstitusi, yang diperkuat dengan Pasal 28 I ayat (3) Konstitusi. Turunan dari amanat Konstitusi itu ada dalam UU Otsus, mulai dari Konsideran Menimbang sampai pasal-pasalnya. Dan itu saya perjuangkan implementasi nyatanya,” kata Filep saat diwawancarai (15/11/2023).

“Kedua, UU Otsus yang lama, meskipun mengakui penghormatan pada masyarakat adat, namun tidak jelas implementasi atau praktiknya. Tidak ada wujud konkret dari pengakuan tersebut, apalagi dikaitkan dengan asas manfaat kehadiran Otsus bagi masyarakat adat. Sebagai Ketua Tim tentu saya berpikir keras bagaimana caranya supaya penghormatan pada masyarakat adat Papua dan Papua Barat itu bisa diwujud-nyatakan,” tambah Filep.

Anggota Komite I DPD RI ini pun menyampaikan bahwa dalam rapat bersama kementerian terkait, angka 10% dari  DBH Migas akhirnya berhasil diusulkan untuk pemberdayaan masyarakat adat.

“Jadi pada saat membahas alokasi anggaran dengan Kementerian Keuangan terkait DBH Migas, pada mulanya kita menaikkan anggaran pendidikan menjadi 40% dari DBH Migas. Kemudian dalam diskusi, saya dan tim mengusulkan 10% bagi masyarakat adat. Tinggal masing-masing provinsi dan kabupaten/kota menghitungnya dari DBH Migas sebesar 10% bagi pemberdayaan masyarakat adat,” ujarnya,

“Walaupun besarannya berbeda karena ada pertimbangan daerah penghasil Migas, namun perintah UU Otsus periode kedua ini sudah sangat jelas peruntukkannya bagi pemberdayaan masyarakat adat, yaitu di Pasal 36 ayat (2) huruf d. Ini belum termasuk di pengaturan di Pasal 34 ayat (3) huruf 3 angka 1 butir b, yang menegaskan penerimaan umum setara dengan 1% plafon DAU nasional diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat,” tegas Filep.

Senator Papua Barat ini lantas merincikan, kabupaten Fakfak, Manokwari, Teluk Wondama, Kaimana, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak masing-masing mendapat DBH Migas sebesar Rp 29.553.535 miliar, sedangkan Teluk Bintuni mendapat DBH Migas Rp 328.965.242 miliar.

Dari situ, lanjut Filep, bisa dihitung 10%-nya untuk masyarakat adat sehingga di tahun 2022, Fakfak, Manokwari, Teluk Wondama, Kaimana, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak masing-masing memiliki dana sebesar Rp 2.955.353,5 miliar untuk masyarakat adat dan masyarakat adat di Teluk Bintuni mendapat Rp 32.896.524,2 miliar.

Kemudian, di tahun 2023, Fakfak, Teluk Wondama, Kaimana, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak masing-masing mendapat DBH Migas sebesar Rp 66.472.906 miliar, sedangkan Manokwari Rp 28.557.781 miliar dan Teluk Bintuni dapat DBH Migas Rp 709.862.189 miliar. Artinya, masyarakat adat di Fakfak, Teluk Wondama, Kaimana, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak mendapat Rp 6.647.290,6 miliar, masyarakat adat di Manokwari mendapat Rp 2.857.778,1 miliar dan masyarakat adat di Teluk Bintuni mendapat Rp 70.986.218,9 miliar.

“Angka tersebut menurut saya sangat fantastis bagi masyarakat adat. Sebagai Ketua Tim yang terlibat secara langsung dalam perumusan sampai pengesahan UU Otsus ini, saya berharap agar kita sadar bahwa SDA adalah milik masyarakat adat. Jadi tujuannya jelas yaitu untuk mengangkat harkat martabat masyarakat adat Papua sekaligus pengakuan akan eksistensinya di hadapan negara. Maka mari didistribusikan secara transparan, baik dan benar agar masyarakat adat turut merasakan hasil perjuangan ini,” pungkas Filep.

Polemik Firli Bahuri Disorot, Filep Wamafma Berikan Tanggapan

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Sepak terjang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat ini tengah disorot lantaran beragam alasan dirinya mangkir dari panggilan pemeriksaan. Firli hingga kini belum menghadiri pemeriksaan baik dari Dewas KPK maupun Polda Metro Jaya.

Hal ini membuat publik jengah dan mempertanyakan eksistensi lembaga anti rasuah yang dipandang semakin jauh dari esensi pemberantasan korupsi. Menanggapi polemik tersebut, anggota Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, memberikan pandangannya.

“Begini, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, semua oknum yang terindikasi melakukan perbuatan tercela baik secara moral maupun hukum, harus diperiksa secara profesional. Itulah implementasi good governance. Kita tidak ingin negara ini diisi oleh pejabat-pejabat yang suka bermain-main dengan hal-hal tercela. Itu prinsip yang harus ditaati,” kata Filep saat diwawancarai, Rabu (15/11/2023).

Menurut Senator Papua Barat ini, polemik Firli Bahuri seharusnya menjadi momentum untuk membenahi KPK. Ia menekankan, lembaga KPK harus menjaga marwahnya sebagai lembaga yang mengemban kepercayaan masyarakat untuk menegakkan hukum, yakni di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Bagaimana mungkin pimpinan KPK bermain-main dengan ranah ketercelaan? Ini saatnya KPK berbenah. Coba kita lihat fakta-fakta tentang Firli Bahuri. Diantara pimpinan KPK, Firli yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sejak menjabat pada akhir 2019. Dia dilaporkan melanggar Protokol Covid, namun Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menemukan pelanggaran etiknya,” ujar Filep.

“Lalu, dalam kasus OTT di UNJ dan Kemdikbud juga sama. Dugaan pelanggaran pemberian penghargaan pada istrinya terkait Mars dan Hymne KPK, kasus SMS marking atau SMS blast, insiden pemberhentian Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK disertai kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM, semua tidak kena sanksi etik. Jadi publik semakin bingung karena Dewas tidak menemukan pelanggaran etiknya,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Filep Wamafma, Firli pernah dikenai teguran tertulis II adalah saat dirinya memakai helikopter mewah. Ia dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Tapi sekarang malah proses pemeriksaan terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkesan lambat. Sejalan dengan itu, kelambanan Polri dalam menetapkan status tersangka terhadap Firli, membuat publik berspekulasi tentang “kekebalan” pimpinan KPK itu,” tambah Filep.

Pace Jas Merah ini lantas meminta supaya Dewas KPK bekerja secara profesional. Dirinya berharap, persoalan Firli Bahuri ini tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan segera selesai secara tuntas.

“Tentu saja ekspektasi saya dan masyarakat Indonesia minimal para konstituen saya adalah supaya Dewas bekerja secara profesional, independen, dan yang terpenting adalah jemput bola lebih dulu sebelum publik berasumsi macam-macam. Nama KPK jangan sampai dirusak oleh oknum yang tidak bisa dipercaya dan apalagi melakukan unprofesional conduct. Persoalan korupsi di negara ini tidak boleh ditangani oleh orang-orang yang bermasalah baik secara etis maupun yuridis,” tegas Filep lagi.

“Penting bagi Dewas KPK untuk bekerja lebih efektif, efisien dan independen, karena seluruh proses penegakan hukum dalam tubuh KPK harus dilakukan oleh orang-orang yang profesional dan tidak dicampuri oleh kepentingan pribadi pimpinan KPK,” pungkas Filep menutup wawancara.

Berita Terbaru