Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 71

Padati Ruas Jalan, Warga Tahiti Antusias Saksikan Iringan Pengantar Masyarakat Suku Imeko

0

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Gema suara gong dan tarian masyarakat suku Imeko terdengar meriah saat berjalan menuju Gedung Serba Guna (GSG) kabupaten teluk Bintuni. Iring-irigan suku Imeko nampak mengantar masyarakat adat dalam sebuah kegiatan kemasyarakatan.

Tarian khas Imeko ini membawa Bendera Merah Putih dan gong yang dibunyikan cukup keras. Tarian adat tersebut seketika memikat para warga yang tumpah ruah ke jalan untuk menyaksikan tarian khas Imeko dengan pakaian adat yang sangat memberikan kesan adat suku Imeko tempo dulu.

Pantauan awak media ini, Sabtu (9/12/2023), nampak di lokasi, pihak kepolisian mengalihkan kendaraan baik roda dua maupun roda empat melalui satu arah yakni jalan Tut Wuri Handayani atau Tahiti. Hal itu lantaran ratusan warga Tahiti yang antusias hingga memenuhi ruas jalan tersebut.

Padatnya warga yang memenuhi pinggiran ruas jalan ini sempat menyebabkan kemacetan yang terjadi di sepanjang ruas jalan Teluk Bintuni. Kemacetan ini pun dapat diatasi oleh Satlantas Teluk Bintuni dengan membuat rekayasa jalan dari depan Subitu mengarah ke lampuh merah Pasar Bintuni.

Rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk menghindari kemacetan dari arah pasar ke pelabuhan dan sebaliknya. Di arah jalan Tahiti, nampak kendaraan dari arah lampu merah ke pelabuhan mengikuri jalan Tut Wuri Handayani menuju pelabuhan Bintuni. Kemacetan pun dapat terurai dan lancar kembali. (MW)

Filep Wamafma: Konsisten dan Menjadi Seorang Visioner dalam Perjuangan sebagai Anggota DPD RI

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Di sela-sela pekerjaan mendengarkan aspirasi masyarakat Papua Barat, Senator Filep Wamafma menceritakan ikhwal berdirinya Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OK). Menurutnya, lahirnya lembaga ini merupakan visi dan konsistensinya dalam membela masyarakat Papua agar mampu menjadi tuan di negerinya sendiri. Kecintaannya pada masyarakat Papua menjadi dasar bagi lahirnya lembaga ini.

“Saya sungguh mencintai tanah ini, dimana seluruh keringat dan air mata saya menjadi saksi tentang keharusan Orang Papua menjadi mandiri dan berdiri sejajar bahkan melampaui semua daerah lain di Indonesia,” kata Filep saat diwawancarai awak media, Sabtu (2/12/2023).

“Tentu kawan-kawan media paham, bahwa sekarang ada lembaga yang khusus menjadi ruang sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, yang dulu tidak pernah ada di Otsus Periode pertama,” lanjut Filep.

Doktor Hukum lulusan Universitas Hasanuddin ini kemudian menceritakan kisah saat Gubernur Papua Barat Abraham Atururi meminta STIH Manokwari turut menyusun Perdasus Otsus.

“Selaku ketua Tim Otsus DPD RI, pertama kita belajar dari sejarah. Ketika Abraham Atururi menjabat sebagai Gubernur Papua Barat, beliau minta STIH Manokwari untuk menyusun Perdasus terkait Tata Kelola Otsus. Hal ini kemudian dibahas Pemerintah dan DPR Provinsi dan hasilnya diserahkan kepada Kemendagri. STIH Manokwari diberikan tanggung jawab walaupun waktu itu ini merupakan pekerjaan sukarela,” ujarnya.

Filep menyampaikan, saat itu STIH Manokwari merumuskan dalam Naskah Akademik adanya satu Badan Otsus. Hal itu dilandasi pandangan dan kajian STIH Manokwari bahwa Otsus waktu itu hanya dinikmati oleh segelintir orang saja, sedangkan masyarakat adat dan publik OAP tidak terlibat ataupun dilibatkan serta tidak mengetahui penggunaan dana Otsus hingga banyak yang menilai Otsus gagal.

“Harus diakui bahwa ruang partisipasi publik Papua yang sangat terbatas ini menyebabkan harus dibentuk satu lembaga di daerah yang khusus mengelola Otsus dan menjadi wadah bagi sinkronisasi keberadaan Otsus di Papua. Dalam konsep STIH Manokwari, badan khusus ini merupakan lembaga yang otonom. Yang mengecewakan ialah walaupun usulan STIH Manokwari ini disahkan di tingkat provinsi, tetapi tidak didorong sebagai Perdasus. Justru mereka mendorong dikeluarkannya Pergub terkait tata kelola ini. Oleh sebab itu konsep STIH Manokwari tentang badan khusus ini pun hilang,” cerita Filep melanjutkan.

Pace Jasa Merah yang akan maju lagi pada Pemilu DPD RI 2024 ini menegaskan bahwa konsep tentang badan khusus ini muncul lagi pada saat amandemen kedua UU Otsus.

”Jadi pada saat itu konsep ini muncul lagi dimana STIH Manokwari diminta DPR Papua untuk mendesain RUU Otsus versi DPR Papua Barat yang diprakarsai oleh Fraksi Otsus. Tentu saya sebagai Ketua STIH Manokwari dan sebagai anggota DPD RI, memandang ini sebagai peluang untuk mendorong munculnya kembali badan khusus tersebut. Nah konsep ini diserahkan kepada DPD RI pada saat pembahasan RUU Otsus periode II,” sebutnya.

Selaku Wakil Ketua Komite I dan Ketua Tim Otsus DPD RI yang menerima desain RUU Otsus itu, Filep memandang bahwa pembentukan badan khusus ini merupakan hal yang sangat penting

“Konsep dari STIH Manokwari dan Fraksi Otsus itu kita dorong semuanya untuk dibahas bersama Pemerintah dan DPR RI. Kemudian dalam Pansus Otsus, hal ini disetujui,” kenang Filep.

“Sesuai dengan konsep STIH Manokwari bahwa badan khusus ini di level provinsi. Namun dalam pembahasan, diketahui bahwa jika di level provinsi maka akan kesulitan sinkronisasi antara pusat dan daerah. Oleh sebab itu ditarik ke tingkat Pusat. Awalnya kita usulkan agar pejabat pada badan khusus ini setingkat dengan menteri. Namun dalam diskusi dan pandangan fraksi disebutkan bahwa apabila setingkat menteri maka pelaksanaan kebijakan harus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian yang bisa jadi sangat sulit. Oleh sebab itu diputuskan agar penanggung jawabnya ialah Wakil Presiden. Ini juga langsung mengubah nama badan khusus menjadi Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, dimana ada 1 orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota,” jelasnya.

Filep menekankan, yang terpenting ialah bahwa perjuangan ini menghasilkan hal yang luar biasa dimana manajemen tata kelolanya lebih baik dan profesional dengan adanya koordinasi langsung dari Wapres dengan setiap kementerian terkait. Dengan begitu, tidak ada program yang tumpang tindih antara kementerian dan provinsi/kabupaten.

Sebagaimana diketahui, hasil perjuangan Filep Wamafma ini kemudian melahirkan satu pasal yang disisipkan diantara Pasal 68 dan Pasal 69 UU Otsus yaitu Pasal 68A. Pasal ini menyebutkan bahwa dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

Badan khusus ini terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: Wakil Presiden sebagai Ketua, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota, dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota. Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.

“Bahkan di bahwa UU Otsus tersebut, saya dorong dilahirkan PP 106 Tahun 2021 yang secara khusus membahas tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yaitu dalam BAB IV dari Pasal 85 sampai Pasal 91 PP Nomor 106 Tahun 2021. Itulah sebabnya saya berharap agar lembaga ini mampu mengaktualisasikan visi utama dari Otsus itu sendiri dimana asas manfaat berupa afirmasi kepada OAP dapat direalisasikan oleh pusat dan pemerintah daerah. Jangan lupa bahwa anggota perwakilan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dari setiap provinsi di Provinsi Papua berasal dari OAP”, pungkas Filep.

Kerja Nyata untuk OAP, Filep Wamafma Inisiasi Penambahan Kursi DPRK Melalui Jalur Pengangkatan

0
Dr. Filep Wamafma menyampaikan dokumen amandemen UU Otsus Papua kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. [Foto: Dok. JI]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma membawa perubahan baru dalam UU Otsus Jilid II, yaitu terkait pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Pasalnya, hal ini tidak ditemukan dalam Otsus Periode pertama. Senator Filep pun menceritakan perjuangannya terkait hal ini.

“Sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI, saya menginisiasi adanya pengisian anggota DPRK. Ini menjadi pembeda yang sangat jelas dengan Otsus Periode pertama. UU Nomor 21/2001 tidak mengatur ketentuan pengangkatan anggota dan penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Ini menyebabkan suara OAP sangat kecil atau menjadi minoritas di tanahnya sendiri. Fakta membuktikan bahwa keterwakilan OAP pada Pemilu 2019 yang duduk di lembaga DPRD kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat sangat minim,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (30/11/2023).

Filep menyampaikan, hal itu dapat dilihat seperti yang terjadi di Kota Jayapura dari total 40 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 13 orang, Kabupaten Jayapura dari 25 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 7 orang, Kabupaten Sarmi, dari 20 kursi DPRD hanya 7 orang asli Papua, di Kabupaten Boven Digoel dari 20 kursi DPRD hanya 4 orang asli Papua, di Kabupaten Merauke dari 30 kursi, orang asli Papua hanya 3 orang, di Kabupaten Keerom dari 23 kursi DPPRD orang asli Papua hanya 7 orang.

Sementara di Papua Barat, lanjut Filep, dari 20 kursi DPRD Kabupaten Sorong keterwakilan orang asli Papua hanya 3 orang, di Kabupaten Fakfak dari 20 kursi DPRD orang asli Papua hanya 8 orang, di Kabupaten Raja Ampat dari 20 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 9 orang, di Kota Sorong dari 30 kursi DPRD orang asli Papua hanya 6 orang dan di Kabupaten Teluk Wondama dari 25 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 11 orang.

“Saya menyaksikan hal ini sehingga saya katakan kepada semua kementerian terkait bahwa harus ada DPRK yang diangkat dari unsur OAP. Hasilnya saudara-saudara dapat melihat sendiri bahwa hadirlah Pasal 6A yang disisipkan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 2 tahun 2021. Dalam pasal itu disebutkan bahwa DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua. Hasil ini yang kita harapkan, karena keterwakilan OAP dalam politik jelas harus kita perhatikan,” jelasnya.

“Anggota DPRK yang diangkat itu berjumlah sebanyak seperempat kali dari jumlah anggota DPRK. Masa jabatannya 5 tahun. Sehingga menjadi jelas bagi publik bahwa ini perjuangan yang sangat berani dan revolusioner. Selain itu, jangan lupa pula bahwa ada minimal 30  persen anggota yang diangkat berasal dari unsur perempuan,” kata Filep menambahkan.

Lebih lanjut, Pace Jas Merah itu menyampaikan, berdasarkan Pasal 191 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Kemudian, ia mendorong hadirnya penambahan keanggotaan OAP dalam DPRK.

“Setelah adanya UU Otsus Perubahan yang kami rintis terutama terkait keanggotaan DPRK ini, maka ada penambahan 5 kursi minimal dan 14 kursi yang diangkat dari OAP dari maksimal anggota DPRK. Katakanlah jika dulu anggota DPRD Manokwari itu sebanyak 25 orang dimana jumlah OAP-nya hanya 10/11 orang, maka sekarang dengan adanya UU Otsus Perubahan, jumlahnya ditambah 6 atau 7 OAP dari jalur pengangkatan. Jumlah suara ini jelas signifikan bagi eksistensi OAP di kabupaten. Karena itulah saya sangat bersyukur dengan keberhasilan ini,” sebutnya.

Filep yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI itu lantas mengungkapkan alasan memperjuangkan perubahan ini. Menurutnya, dalam sejarah proses pemilihan anggota DPRP dan DPRD selama ini, OAP selalu menjadi minoritas. Bahkan di beberapa kabupaten jumlahnya kurang dari 3 persen.

“Hal ini tak lepas dari kemampuan finansial atau cost politik OAP yang minim, juga anggapan bahwa OAP tidak memiliki kemampuan sehingga sulit bersaing dengan saudara-saudara Nusantara yang lain. Belum lagi, populasi OAP yang semakin sedikit, menyebabkan setiap kali pemilihan secara terbuka, OAP selalu kalah. Itulah sebab awalnya kita dorong adanya partai politik lokal namun ditolak oleh MK. Makanya kita dorong jalur pengangkatan sebagai suatu model yang baru yang akan berguna bagi Pemilu 2024 nanti,” ungkapnya.

“Lalu, dari jalur pengangkatan juga harus masuk unsur pimpinan dewan. Di sinilah struktur Otsus diperkuat dimana OAP mewakili OAP. Dengan cara ini, baik di level provinsi maupun kabupaten semua kebijakan akan ada afirmasi bagi OAP”, kata Filep lagi.

Tak hanya itu, sejalan dengan UU Otsus Perubahan tersebut, Filep yang bertindak sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI kemudian mendorong Pemerintah Pusat untuk melahirkan PP terkait ini sebagaimana perintah Pasal 6A ayat (6). Kemudian, lahirlah PP Nomor 106/2021 dan PP Nomor 107/2021.

Dia menerangkan pada Pasal 3 huruf b PP Nomor 106 Tahun 2021 telah ditegaskan bahwa ruang lingkup PP termasuk dalam pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP. Selanjutnya, Pasal 42 PP tersebut juga menegaskan kembali isi Pasal 6A UU Otsus Perubahan. Dan di Pasal 42 ayat (3) disebutkan dengan jelas bahwa anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK.

“Ini benar-benar memberikan kuasa politik yang sangat besar bagi OAP. Sekali lagi saya sangat bersyukur karena perjuangan saya membuahkan hasil. Generasi OAP di masa depan akan merasakan manfaat ini,” tegas Filep.

“Bahkan ada privelese atau keistimewaan yang dimiliki oleh DPRK yang diangkat ini. Dalam Pasal 47 PP itu disebutkan bahwa Anggota DPRK yang diangkat berhimpun dalam 1 Kelompok Khusus dan bersifat tetap, yang memiliki sekretariat sendiri. Bagaimana dengan daerah pengangkatannya? Pasal 55 ayat (1) menegaskan bahwa daerah pengangkatan anggota DPRK berdasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya yang ada di kabupaten/kota. Begitupun Pasal 57 ayat (4) mengatakan bahwa penetapan alokasi kursi, didasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya di kabupaten/kota. Dengan demikian OAP tidak akan menjadi minoritas lagi sehingga suara OAP dapat semakin didengar dan menjadi pemimpin di tanahnya sendiri,” tutup Filep.

Perjuangkan dalam Amandemen Otsus, Filep Harap Realisasi di Bidang Kesehatan Jawab Akar Permasalahan

0
Senator Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pada Maret 2023 lalu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebutkan bahwa Provinsi Papua Barat masuk dalam kategori cukup berat terkait permasalahan stunting. Hal ini pun menjadi koreksi dan bagian dari pengawasan yang ketat oleh Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma.

Menurutnya, persoalan stunting dan persoalan kesehatan lainnya tidak dapat dipisahkan dari kuantitas dan kualitas Tenaga Kesehatan dan juga ketersediaan infrastruktur kesehatan.

“Saya harus sampaikan kepada publik, bahwa perjuangan sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI yang ikut menyusun UU Otsus, menghasilkan 2 pasal yang sangat penting untuk kesehatan. Tatanan regulasi ini harus memberikan perhatian besar di bidang kesehatan, karena di dalam tubuh yang sehat, terdapat jiwa yang kuat untuk masyarakat dan semua generasi OAP bersama-sama membangun Papua lebih maju,” ujarnya kepada media ini, Rabu (29/11/2023).

Filep menyebutkan, kedua pasal yang dimaksud yaitu Pertama, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka 2 huruf b yang menyebutkan bahwa paling sedikit 20% dari penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang totalnya 2,25%, digunakan untuk belanja kesehatan.

“Pasalnya, pada Otsus periode 1 hanya disebutkan sebesar 2% saja dan itupun dibagi pendidikan dan kesehatan tanpa ada angka yang jelas. Kedua, Pasal 36 ayat (2) huruf b yang menegaskan bahwa 25% dari DBH Migas digunakan untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi. Otsus yang periode 1 hanya 15% saja. Jadi ada kenaikan signifikan di situ,” ujar Filep.

“Perjuangan saya dan tim Otsus DPD RI sangat berat karena harus menghadapi pandangan-pandangan lain dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian-Kementerian terkait. Saya sampaikan bahwa anggaran kesehatan dalam UU Otsus Perubahan itu harus diloloskan karena kondisi kesehatan dan pengelolaannya di Papua Barat membuat saya sangat sedih,” tuturnya.

Pace Jas Merah ini lantas menyinggung Data BPS 2022, Papua Barat termasuk 5 besar terbawah tentang jumlah dokter. Selain itu, di tahun 2021 yang lalu, Data BPS menunjukkan hanya ada 10 Rumah Sakit di Papua Barat. Ia menyebutkan kondisi riil di lapangan yang masih menghadapi beragam keterbatasan.

“Baik infrastuktur maupun tenaga kesehatan, yang paling mengenaskan ada di Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak. Per tahun 2021 kedua kabupaten ini tidak memiliki RS. Lalu, dari 381 orang Tenaga Medis di Papua Barat, hanya ada 7 orang di Manokwari Selatan dan 9 orang di Pegunungan Arfak. Tenaga farmasi di Pegunungan Arfak pun Cuma 2 orang. Bahkan untuk Tenaga Psikologi Klinis, hanya ada 3 orang di Fakfak sementara di semua kabupaten lainnya sama sekali kosong,” jelasnya.

Filep menambahkan, secara keseluruhan provinsi, persebaran semua jenis tenaga kesehatan sesuai data BPS per 2021 masih sangat minim, yakni Tenaga Medis 381 orang, Tenaga Keperawatan 2172 orang, Tenaga Kebidanan 1145 orang, Tenaga Kefarmasian 222 orang, Psikologi Klinis 3 orang, Tenaga Kesehatan Masyarakat 199 orang, Tenaga Kesehatan Lingkungan 66 orang, Tenaga Gizi 153 orang, dan Tenaga Keterapian 17 orang.

Doktor Hukum lulusan Universitas Hasanuddin ini mencatat bahwa persoalan stunting di Papua Barat tentu saja menjadi masalah serius karena ketimpangan jumlah Tenaga Kesehatan tersebut.

“Di saat yang sama, pada Maret 2023, Kemenko PMK menyebutkan bahwa Provinsi Papua Barat menjadi Wilayah Ke-23 yang disisir permasalahan stunting. Kabupaten Pegunungan Arfak menjadi wilayah yang angka stuntingnya paling tinggi di Papua Barat yaitu sebesar 51,5 persen. Saya tidak kaget lagi karena Tenaga Gizi di Pegunungan Arfak hanya 2 orang. Contoh lain di Bintuni sebagai ladang Gas Alam. Sampai 2021 hanya ada 1 Rumah Sakit. Tidak ada Rumah Sakit Bersalin. Hanya ada 2 poliklinik di Babo dan Bintuni,” ungkapnya.

“Sejak tahun 2020-2021 jumlah puskesmas ada 25 dan puskesmas pembantu ada 42. Tidak ada puskesmas di Dataran Beirnes, Kamundan, Weriagar, Moskona  Barat, Moskona Timur, Menday, Biscoop. Sampai 2022, masih ada persoalan bayi dengan gizi buruk. Semua ini memberikan pertanyaan besar, ke mana semua dana kesehatan Otsus selama ini? Itu sebabnya saya sangat berjuang memasukkan angka-angka dalam UU Otsus bagi kesehatan di Papua Barat,” tegas Filep.

Di atas semua kondisi tersebut, Filep mengingatkan ketersediaan alokasi yang cukup besar dari Dana Otsus dan DBH Migas, terutama pasca Otsus perubahan yang diperjuangkannya pada 2021 lalu.

Filep mengalkulasikan secara rinci, DBH Migas untuk Provinsi Papua Barat pada 2023 sebesar Rp2.609.393.660 triliun. Kemudian, jika dihitung 25% dari DBH Migas, maka didapat dana kurang lebih Rp652.348.415 miliar di tingkat provinsi. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2015 pada Otsus periode 1, jumlahnya hanya Rp9.045.511 miliar dari total DBH sebesar Rp60.303.413 miliar. Lalu, di Tahun 2018 juga hanya Rp44.174.109 miliar dari total DBH sebesar Rp294.494.060.

“Maka di tahun 2023 ini kenaikan porsi anggaran kesehatan dari DBH Migas saja mencapai 44 kali lipat dari tahun 2018. Dana ini di tingkat provinsi, belum termasuk dihitung per kabupaten. Transfer DBH Migas ke kabupaten masing-masing kurang lebih sebesar Rp66.472.906 miliar. Maka pembiayaan kesehatan di tiap kabupaten sebesar 25% yaitu Rp16.618.226 miliar. Ini juga belum termasuk 1,25% dari plafon DAU nasional yaitu sebesar Rp59.074.493 miliar di tingkat provinsi, dan Rp36-Rp51 miliar untuk tingkat kabupaten.,” urainya.

Sebagai Ketua Tim Otsus, Filep juga menginisiasi PP 106 Tahun 2021 yang memperjelas kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di bidang kesehatan yaitu melakukan pemerataan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan Rumah Sakit, penguatan Tenaga Kesehatan, pelayanan kesehatan bergerak khususnya di daerah terpencil bagi OAP.

Kemudian, pemberian beasiswa bagi Tenaga Kesehatan OAP, bantuan anggaran pendidikan bagi penyelenggaraan pendidikan Tenaga Kesehatan, pemberian afirmasi Tenaga Kesehatan OAP, jaminan kesejahteraan dan keamanan bagi Tenaga Kesehatan, pemberian stimulan bagi kader kesehatan kampung dari OAP, dan masih banyak lagi.

“Intinya, anggaran kesehatan dalam Otsus yang saya perjuangakan itu harus dimanfaatkan dengan benar, baik untuk belanja kesehatan secara umum maupun kepentingan Tenaga Kasehatan,” pungkas Filep.

Monev PBPH PT WS, Masyarakat Kuri Pertanyakan Tuntutan Denda Adat Atas Kerusakan Hutan ke Dishut PB

0
Kegiatan monev Dishut Papua Barat. [Foto: MW]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di areal operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Wukira Sari (PT WS), Senin (27/11/2023).

Di kesempatan ini, Ketua Tim Advokasi Masyarakat Adat Kuri, Obet Yoweni mempertanyakan tuntutan masyarakat adat terhadap kerusakan hutan adat kepada Dishut Papua Barat.

“Kami pertanyakan tuntutan adat atas kerusakan hutan adat kami, dan material limbah yang ditinggalkan serta erosi pada daerah sungai Nitos. Lalu proyek pembangunan kantor PT. Wukira Sari juga telah menghilangkan satu gunung sejarah yang menjadi teras depan gereja Daun. Dan hingga kini semua tuntutan itu belum juga terjawab,” ujar Obet kepada awak media ini.

“Bahkan beberapa tuntutan masyarakat adat dari marga Werbete terhadap pelanggaran di Telaga Awan hingga kini belum semuanya terealisasi, sementara produksi dari perusahaan masih jalan terus,” tegasnya.

Menurutnya, monev dari Dishut semestinya juga melibatkan dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup. Terkait hal ini, ia meminta agar masyarakat adat juga dilibatkan dalam proses monev sebagai pemilik wilayah adat.

“Lalu, kenapa kami tidak dilibatkan? Di lain sisi dinas melakukan monitoring, ya memang itu kegiatan tahunan mereka tapi apakah benar mereka terjun sampai pada lokasi yang tercemar, terjadi erosi, hutan sakral dan tebangan kayu di bawah diameter yang tidak diekspos ke publik. Ini namanya hanya menghabiskan uang. Sementara kami masyarakat hingga kini menunggu reboisasi di kawasan yang terkena dampak hingga kini belum ada reboisasi,” ungkapnya.

“Salah satunya adalah kerusakan di telaga awan. Dan khusus daerah yang dikatakan gereja Daun ini sebuah pelanggaran HAM. Jadi cepat atau lambat kami akan perkarakan hal ini,” tegas Obet Yoweni.

Di kesempatan ini, Obet membuka ruang kepada yayasan, komunitas maupun para pegiat lingkungan untuk turut merespons persoalan yang dialami masyarakat Suku Kuri tersebut. Menurutnya, hutan adat harus dijaga kelestariannya bersama-sama demi keberlangsungan kehidupan generasi selanjutnya.

“Saya juga membuka ruang kepada semua yayasan atau para pemerhati lingkungan, silakan merespons hal ini, kami saat ini sedang berperang melalui media massa dengan mereka yang melakukan eksploitasi hutan,” katanya.

“Kami jujur mengatakan ini karena hutan adat kami kini sedang menuju dari hutan primer ke hutan sekunder. Kami butuh respons semua pihak yang peduli akan lingkungan, mari kita bersama jaga hutan Indonesia untuk anak-cucu kita. Perangi para perusak hutan dan jadikan hutan sebagai paru-paru dunia,” tutup Obet. (MW)

Senator Filep: Kesejahteraan Guru Layak Diperhatikan, Alokasi Otsus dan DBH Migas Besar untuk Belanja Pendidikan

0
Perwakilan Guru SMA/SMK Papua Barat saat menyampaikan aspirasi ke Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Di momentum Hari Guru Nasional ini, senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap para guru atas dedikasinya mendidik generasi bangsa. Sebagai seorang dosen, pendidik sekaligus pimpinan perguruan tinggi, Filep menaruh perhatian yang besar atas nasib guru dan nasib pendidikan, utamanya di tanah Papua.

Dalam kinerjanya di parlemen, wakil daerah Papua Barat ini berusaha merangkul semua aspirasi, memahami kondisi pendidikan dan memperjuangkannya melalui tatanan regulasi yang tepat. Filep yang merupakan ketua Tim Penyusun, pengawasan hingga mengawal pengesahan UU Otsus memaksimalkan perjuangannya untuk melahirkan kebijakan yang pro rakyat, termasuk terhadap para guru di Papua.

Pasalnya, masalah kekurangan dan kesejahteraan guru masih menjadi tantangan yang belum terselesaikan hingga hari ini. Dalam data yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Oktober 2023, sejumlah provinsi di Papua masih menempati posisi teratas jumlah guru terendah secara nasional.

Urutan pertama adalah Provinsi Papua Pegunungan dengan jumlah 6.932 (0.20% dari total jumlah guru secara nasional), diikuti oleh Provinsi Papua Selatan yaitu 8.283 (0,24%) guru, dan selanjutnya Provinsi Papua Barat Daya dengan jumlah 9.855 (0.29%) guru. Provinsi Papua Barat berada di urutan kelima dengan jumlah 10.181 orang.

“Saya turut bersimpati atas kondisi ini. Di hari Guru ini, saya nyatakan bahwa saya berada bersama para Guru di tanah Papua yang telah berjuang luar biasa bagi anak-anak Papua,” ujar Filep, Sabtu (25/11/2023).

“Demi kesejahteraan para guru di Tanah Papua, maka saya sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI berjuang menghadirkan pemenuhan hak-hak guru di Papua dalam rangka Otsus. UU Otsus Perubahan yang saya perjuangkan itu memerintahkan pemberian alokasi anggaran yang cukup besar untuk belanja pendidikan. Kemudian ditambah dari DBH Migas juga 35 persen untuk pendidikan. Alokasi ini sudah cukup besar bagi penyelenggaraan pendidikan, termasuk menambah jumlah guru dan meningkatkan kualitas serta kesejahteraan guru di tanah Papua,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan.

Kemudian, Pasal 36 UU Otsus Perubahan menegaskan juga bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70%) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH) dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan.

Sebagai contoh, Senator Filep merincikan alokasi DAU dan DBH Migas untuk sektor pendidikan. Dia menerangkan, untuk Provinsi Papua Barat, DAU yang telah ditentukan penggunaannya untuk pendidikan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp48.491.341 miliar.

DAU per kabupaten untuk pendidikan juga ada, yakni Kabupaten Fakfak sebesar Rp 53.171.344 miliar, Manokwari Rp 55.155.989 miliar, Teluk Bintuni Rp 43.780.836 miliar, Teluk Wondama Rp 48.167.399, Kaimana Rp 86.702.777 miliar, Manokwari Selatan Rp 31.630.001 miliar, dan Pegunungan Arfak Rp 37.261.747 miliar.

Sementara itu DBH Migas untuk Provinsi Papua Barat pada 2023 sebesar Rp2.609.393.660 triliun. Dengan alokasi 35% dari DBH Migas, maka dana yang didapat sekitar Rp913.287.781 miliar. Menurutnya, dana ini di tingkat provinsi dan belum termasuk dihitung per kabupaten.

Kemudian, lanjut Filep, pada tahun 2023, transfer DBH Migas ke kabupaten-kabupaten ini mengalami kenaikan yaitu masing-masing sebesar Rp 66.472.906 miliar. Dengan demikian pembiayaan pendidikan dalam rangka Otsus 35% dari DBH Migas yaitu Rp 23.265.517,1 miliar.

“Dengan dana yang besar ini, saya dari DPD RI berjuang untuk kesejahteraan guru dengan menghadirkan PP Nomor 106 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, kita masukan kewenangan Provinsi dan Kabupaten terkait kebijakan untuk guru. Provinsi dan Kabupaten berwenang untuk mengajukan formasi pendidik, menyediakan dana untuk pengembangan karir pendidik, peningkatan mutu pendidik, termasuk melakukan penjaminan kesejahteraan dan keamanan bagi pendidik,” ungkapnya.

“Tidak hanya itu, Provinsi dan Kabupaten juga berwenang memberikan penghargaan kepada pendidik dan menetapkan kebijakan afirmatif dalam rangka pemenuhan dan mutu pendidik. Kebijakan afirmatif ini dengan mendorong terpenuhinya mutu dan kesejahteraan guru-guru OAP,” jelas Filep.

Pace Jas Merah ini kemudian meminta keseriusan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk menghadirkan kesejahteraan bagi para guru di tanah Papua. Ia menekankan, kesejahteraan guru yang diperhatikan akan berdampak positif bagi kinerja dan kualitas pembelajaran terhadap peserta didik.

“Pada momentum Hari Guru ini, saya meminta kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten agar memeriksa regulasi-regulasi terkait, lalu segera mengeksekusinya agar guru-guru di Tanah Papua bisa merasakan penghargaan atas dedikasi dan pengorbanan mereka untuk keberhasilan anak-anak Papua,” pungkas Filep.

Disebut untuk Kedaulatan Pangan, Pengamat: Pembangunan Pabrik Pupuk di Fakfak Murni Pertimbangan Bisnis

0
Ilustrasi, Pabrik pupuk PKT. [Foto: PT Pupuk Kaltim]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Pupuk Fakfak di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat pada Kamis (23/11/2023) lalu. Dalam sambutannya, Presiden menekankan bahwa pembangunan industri pupuk di Fakfak merupakan bagian dari strategi Indonesia dalam menegakkan kedaulatan pangan.

“Kita ini penduduk hampir 280 juta, oleh sebab itu kita harus mandiri, kita harus berdikari, kita harus bisa berdaulat betul dalam hal pangan,” ujar Presiden dalam sambutannya.

Jokowi mengatakan, negara harus berdaulat pangan agar tidak tergantung dari suplai negara lain, terlebih dalam situasi ketidakpastian global. Ia lantas menyinggung dampak yang dirasakan akibat konflik Rusia dan Ukraina.

“Ternyata gandum kita 30 persen itu berasal dari Rusia dan Ukraina, untungnya kita mendapat suplai dari negara lain. Ini yang harus kita pikirkan dalam jangka ke depan,” kata Jokowi.

Presiden kemudian mengungkapkan kondisi di dalam negeri. Ia mengaku banyak menerima keluhan petani soal kelangkaan pupuk. Oleh sebab itu, pembangunan pabrik pupuk baru diharapkan akan membantu kebutuhan di dalam negeri.

“Sering ini dikeluhkan kalau saya ke desa, ke sawah, yang dikeluhkan oleh para petani pupuk, kelangkaan pupuk, ini yang harus kita segera selesaikan,” ucapnya.

Menurutnya, urusan pangan bukan hanya mengenai pemenuhan kebutuhan beras saja, melainkan juga untuk meningkatkan produktivitas dari tanaman yang ditanam. Oleh sebab itu, Jokowi menyebut, pupuk sangat penting karena akan meningkatkan produktivitas tanaman baik itu padi, baik itu tebu, baik itu jagung dan lainnya.

Di sisi lain, pembangunan pabrik pupuk nitrogen di Fakfak, Papua Barat justru dianggap bukan solusi mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. Pengamat pertanian sekaligus Guru Besar IPB Dwi Andreas Santosa mengatakan, pertimbangan pembangunan pabrik pupuk nitrogen di Papua Barat semata-mata untuk kepentingan bisnis dari PT Pupuk Kaltim.

Pertimbangan itu diantaranya dilatarbelakangi tujuan untuk meningkatkan produksi dan mengurangi biaya logistik pupuk jenis nitrogen.

“Hal lainnya barang tentu ekspansi ini mendekatkan [pabrik] ke bahan bakunya, karena bahan baku urea itu kan gas alam,” ujar Andreas, dikutip dari ekonomi.bisnis.com, Jumat (24/11/2023).

“Karena kalau kita bicara swasembada pangan ada aspek-aspek lain yang jauh lebih penting dibandingkan pupuk urea,” sambungnya.

Dia mengungkapkan, pembangunan pabrik pupuk nitrogen di Papua Barat tidak serta-merta menjadi jawaban atas permasalahan pangan di Indonesia. Pasalnya, produksi pupuk berbasis nitrogen di Indonesia telah melampaui dari kebutuhan di dalam negeri.

“Hampir pasti ya, untuk tujuan ekspor, mungkin ke Filipina atau di wilayah Pasifik. Bisa juga arahnya ke sana. Jadi murni pertimbangan bisnis menurut saya terkait pembangunan pabrik pupuk di sana,” sebutnya.

Andreas menyebut, tren peningkatan penggunaan urea secara tahunan juga cenderung rendah dan pertumbuhan konsumsi pupuk urea di dunia hanya 0,3% secara year-on-year (yoy).

Sedangkan, tren penggunaan pupuk lebih tinggi untuk pupuk berbasis fosfat dan kalium, dengan pertumbuhan sekitar 5% (yoy). Namun, ia juga mengakui adanya pabrik pupuk di Fakfak akan dapat membantu stok dan efisiensi harga pupuk untuk pertanian di Papua dan sekitarnya.

“Sedangkan Indonesia hanya mampu memproduksi urea karena memiliki bahan baku gas alam,” ucapnya. (UWR)

Filep Wamafma: Investasi Itu Penting, Tapi Jangan Memarginalkan Masyarakat Adat dan Orang Asli Papua

0
Senator Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menekankan pentingnya keterlibatan secara aktif masyarakat adat dan orang Asli Papua dalam setiap investasi yang masuk di tanah Papua. Di Papua Barat, saat ini investasi terus bertumbuh sebagaimana tercatat dalam data Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan data tersebut, pada bulan Juli 2023 yang lalu, realisasi investasi periode Januari-Juni 2023 atau semester I mencapai Rp970,112 miliar. Capaian investasi terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) Rp328,074 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp642,038 miliar.

Hari ini juga Presiden Jokowi telah meresmikan PSN Proyek Tangguh Train 3 dan tiga proyek hulu migas dan turunannya di Papua Barat. Ketiganya adalah Proyek Ubadari CCUS, proyek hilirisasi Blue Ammonia dan Lapangan Migas Asap Kido Merah.

“Pertama saya apresiasi kepada Presiden Jokowi yang membangun Papua, diantaranya dengan pendekatan investasi. Hal ini sangat bermanfaat terhadap keuangan nasional dan khususnya peningkatan PAD bagi provinsi dan kabupaten di tanah Papua,” ujarnya kepada media ini, Jumat (24/11/2023).

“Memang investasi di Papua Barat itu penting, namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa masyarakat adat dan OAP terlibat aktif dalam setiap investasi yang masuk, dari hulu sampai ke hilirnya. Jadi masyarakat berperan dan merasakan manfaatnya secara langsung langsung. Jangan sampai investasi masuk tapi justru memarginalkan masyarakat adat dan OAP, ini jelas sangat keliru,” tegas Filep.

Filep lantas mengungkapkan data per Maret 2023, Papua dan Papua Barat masih menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi nasional, yaitu lebih dari 5% sesuai data BPS. Selain itu, kondisi ketenagakerjaan di Papua Barat juga menunjukkan perlambatan dibandingkan Agustus 2022, yang tercermin dari meningkatnya Tingkat Penggangguran Terbuka (TPT) Papua Barat dari 5,37% pada Agustus 2022 menjadi 5,53% pada Februari 2023.

“Melihat data itu, muncul pertanyaan mendasar, apakah masyarakat adat dilibatkan dalam seluruh investasi di Papua Barat? Ini bagian penting dan pokok untuk diperjelas, termasuk melihat situasi riil di tengah masyarakat, terutama ring I kawasan investasi,” ungkapnya.

Pace Jas Merah itu mengingatkan bahwa UU Otsus dengan tegas telah mengatur dan memberikan afirmasi yang sangat signifikan terhadap posisi masyarakat adat dan OAP untuk dilibatkan dalam kegiatan perekonomian termasuk investasi. Dia merincikan, secara regulatif, Pasal 42 UU Otsus menyebutkan bahwa (1) Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat; (2) Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat;

(3) Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat; (4) Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berperan dalam perekonomian seluas-luasnya. Kemudian, dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) UU Otsus Perubahan juga disebutkan bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat serta wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP).

“Nah, turunan UU Otsus yaitu PP Nomor 106 Tahun 2021 menegaskan, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten dalam hal penanaman modal, memfasilitasi kepentingan masyarakat hukum adat dengan penanam modal dalam pelaksanaan kegiatan penanaman modal di provinsi dan kabupaten/kota, dan memfasilitasi pelaksanaan kemitraan pengusaha OAP dan/atau masyarakat hukum adat dengan penanam modal usaha besar di wilayah lintas kabupaten/kota dan di wilayah kabupaten/kota itu sendiri,” urainya.

“Selanjutnya dalam hal pertambangan migas, Pemda Provinsi bekerja sama dalam melakukan perekrutan tenaga kerja OAP, menyiapkan dan melatih OAP untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sampai tingkat manajemen. PP ini juga memberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” tambah Filep.

Berdasarkan perintah hukum positif di atas, Filep menerangkan peran masyarakat hukum adat di Papua dan Papua Barat dalam hal investasi dapat dilakukan mulai dari hulu investasi sampai hilirnya. Pada hulu investasi, masyarakat adat harus dilibatkan secara aktif dalam pembuatan AMDAL.

“Seluruh pembicaraan terkait agenda investasi harus dikonsultasikan kepada masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak ulayat mengingat Pasal 43 ayat 4 UU Otsus juga menegaskan penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun (termasuk investasi), dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya,” jelasnya.

“Selain itu, perekrutan tenaga kerja dalam penanaman modal harus melibatkan masyarakat hukum adat, dimana anggota masyarakat juga diberikan kesempatan untuk bekerja dalam investasi tersebut. Di sisi hilir, pendirian BUMD harus memasukkan anggota masyarakat hukum adat yang berkompeten, agar investasi dapat dikendalikan. Lalu, persentase kepemilikan saham untuk penanaman modal yang besar, harus diberikan juga kepada masyaralat hukum adat agar setiap generasinya mendapatkan passive income yang mampu mengangkat perekonomian masyarakat adat,” kata Filep lagi.

Lebih lanjut, pimpinan Komite I DPD RI itu menambahkan, semua perusahaan yang melakukan penanaman modal seharusnya melakukan alih teknologi, guna mempersiapkan sumber daya OAP dan masyarakat adat agar bisa membangun daerahnya sendiri. Hal itu bertujuan agar pembangunan itu akhirnya berdampak signifikan jika masyarakat dilibatkan secara aktif di dalamnya.

Minta Tak Dikorupsi, Mendagri: Otsus Perlu Dievaluasi, Kuncinya Pemimpin Harus Optimalkan untuk OAP

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. [Foto:Kemendagri]

SORONG, JAGAINDONESIA.COM – Peringatan Hari Otsus ke-22 dilaksanakan secara terpusat di Provinsi Papua Barat Daya selaku tuan rumah pada Rabu, 22 November 2023 kemarin. Hadir dalam acara tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sejumlah hal penting, diantaranya meminta peringatan ini menjadi momentum evaluasi kebijakan Otsus secara menyeluruh.

Tito menekankan evaluasi Otsus berfokus pada sejauh mana penerapannya berpihak pada orang asli Papua melalui dukungan anggaran Otsus. Dia menyebut, terdapat anggaran yang cukup besar dan harus dikelola secara efektif-efisien termasuk dana Otsus 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

“Jadi supaya anggaran Otsus benar-benar tepat sasaran sehingga indikasi yang menjadi persoalan utama seperti kemiskinan dan kesejahteraan orang asli Papua bisa terpenuhi secara maksimal,” jelas Tito dalam Peringatan Hari Otsus ke-22 di Kantor Wali Kota Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/11/2023).

Mantan Kapolri itu mengatakan, adanya anggaran Otsus yang cukup besar harus sejalan dengan penurunan tingkat kemiskinan dan menaikkan taraf kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan begitu, masalah kemiskinan tidak lagi menjadi indikator permasalahan seperti saat ini.

“Jangan sampai dana Otsus yang begitu besar namun tidak dimanfaatkan secara baik sehingga persoalan kemiskinan masih terus menjadi indikator permasalahan sampai saat ini,” tandasnya.

Tito lantas menyinggung Kabupaten Mimika yang mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 6 triliun dengan jumlah penduduknya sekitar 200 ribu orang. Namun, masih banyak penduduk yang miskin. Padahal, lanjutnya, Pemerintah Pusat telah banyak sekali melakukan program di sejumlah kemen­terian/lembaga untuk pengem­bangan Papua.

“Itu artinya ada mismanajemen. Saya tidak menyalahkan Pemerintah Dae­rah semua,” katanya.

Ia menyebut, dibutuhkan kepemimpinan yang baik saat berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu penting untuk mewujudkan kebijakan di daerah yang benar-benar menjawab kepentingan masyarakat OAP. Selain itu, Tito mengingatkan agar anggaran Otsus tidak dikorupsi.

“Kuncinya adalah pemimpin yang memiliki jiwa kepemimpinan baik untuk mengoptimalkan dana Otsus demi kepentingan kesejahteraan orang asli Papua,” ungkap Tito.

“Gunakan betul setiap rupiah untuk kepentingan masyarakat demi meningkatkan taraf hidup. Jangan korupsi lah,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Tito juga mengingatkan agar pemimpin daerah di tanah Papua tidak terlena dengan melimpahnya SDA yang ada. Namun hal yang lebih penting adalah investasi pada SDM agar Papua mampu melompat maju di masa depan.

“Jangan kita hanya terlena dengan SDA yang melimpah di Papua. Bagi saya sumber daya alamnya itu nomor dua, nomor satu adalah sumber daya manusia, SDM terutama pendidikan, kesehatan, sekolah. Kalau SDM-nya hebat dan unggul, anak-anak mudanya jago dan banyak sekali yang pintar, itu akan membuat Papua akan jauh melompat,” katanya. (UWR)

Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang, Mama Papua di Bintuni Rintis Usaha Sendiri

0

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Salah seorang mama Papua di Kabupaten Teluk Bintuni, Miryam Waney memutuskan merintis usahanya secara mandiri. Dengan dana swadaya, ia membuka kedai minuman di teras depan rumahnya.

Miryam mengaku telah cukup lama berharap adanya bantuan modal usaha dari pemerintah daerah, namun tak kunjung juga diterimanya. Pasalnya, dia mengatakan sering mendengar adanya dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat OAP. Akan tetapi, hingga kini, keluarganya belum menerima bantuan tersebut.

“Kami butuh bantuan pemerintah, tapi tak kunjung tiba. Jadi kami usaha dengan modal sendiri. Atas bantuan modal dan motivasi dari suami, saya merintis usaha minuman ini dan menghargai uang kecil,” katanya kepada awak media, Rabu (22/11/2023).

“Suami saya seorang penulis, dia memberi modal dan motivasi sehingga kami coba membangun ekspektasi dari hal yang kecil dengan bermimpi akan menjadi besar. Dengan dukungan keluarga saya mencoba berjualan kecil-kecilan yakni minuman kopi panas dari berbagai jenis kopi dan lain sebagainya. Saya jadikan usaha rumahan untuk mendongkrak ekonomi rumah tangga,” sambungnya.

Selain jualan kopi, Miryam mengatakan, suaminya juga memiliki izin resmi BBM POM Mini. Dirinya berharap adanya bantuan pemerintah untuk membangun bisnis lebih besar seperti Pertashop.

“Apakah pemerintah melalui dinas terkait bisa bantu kami OAP? Lalu bagaimana cara kami bisa mendapat bantuan? Katanya ada dana Otsus untuk kami OAP yang ada di Bintuni. Saya rasa susah menjangkau bantuan seperti bansos, bantuan dari Otsus, dan juga sumber dana lain melalui dinas terkait seperti Perindakop dan lain sebagainya. Jadi kami memilih untuk menghargai uang kecil di penggiran jalan,” tutupnya. (MW)

Berita Terbaru