PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Papua tahun 2022 menunjukkan 21 kabupaten di Papua sangat rentan terjadi praktik tindak pidana korupsi, 3 kabupaten masuk kategori rentan dan tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Terjaga. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.
Johanis menjelaskan, SPI tersebut dilakukan di 24 kota dan kabupaten di Papua. Johanis mengatakan nilai SPI Papua mengalami kenaikan dari 2021 yang hanya 58.04 naik menjadi 66.76. Namun, nilai tersebut masih di bawah rata-rata SPI nasional tahun 2022 yakni 71.94.
“Nilai itu mengalami kenaikan dibanding SPI 2021 yaitu 58.04. Sementara rata-rata SPI nasional 2022 angkanya 7.94,” sebutnya saat diskusi dengan sejumlah media di Kota Jayapura, Papua, Senin (13/11/2023).
“Mayoritas wilayah di Papua, masuk kategori sangat rentan bahkan tidak ada yang masuk dalam kategori terjaga,” imbuhnya.
Selain itu, ia menambahkan, terdapat satu kabupaten yang belum disurvei yakni Kabupaten Nduga lantaran tidak ada yang bersedia memberikan tanggapan.
“Ada satu kabupaten di Papua yakni Kabupaten Nduga yang tidak disurvei karena tidak ada yang mau memberi tanggapan,” jelasnya.
Sementara itu, pada periode Januari hingga Desember 2022, Johanis mengatakan, KPK telah menerima banyak aduan dari masyarakat baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat. Dia menyebutkan, aduan masyarakat dari wilayah Papua mencapai total 80 aduan, sedangkan dari Provinsi Papua Barat 24 aduan.
Adapun 21 kabupaten/kota yang masuk kategori sangat rentan meliputi Kabupaten Biak Numfor (62.81); – Kabupaten Nabire (64.07), Waropen (45.26), Sarmi (66.40), Dogiyai (66.29), Paniai (64.97), Intan Jaya (65.44), Puncak (65.19), Deiyai (55.62), dan Puncak Jaya (60.75).
Selanjutnya, Kabupaten Tolikara (62.18), Mamberamo Tengah (63.53), Jayawijaya (61.67), Mimika (51.23), Jayapura (65.30), Keerom (58.30), Asmat (64.06), Mappi (65.92), Boven Digoel (58.40), Merauke (66.89) dan Kabupaten Supiori (65.19). Kemudian, tiga Kabupaten yang masuk kategori rentan, kata Johanis, ialah Kabupaten Kepulauan Yapen (68.33), Lanny Jaya (68.15) dan Kota Jayapura (70.91).
Di kesempatan lain, Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengingatkan agar kebijakan terkait tata ruang di Papua bebas dari praktik tindak pidana korupsi maupun konflik kepentingan.
Menurutnya, Papua memiliki hutan luas dan menjadi benteng terakhir yang harus dijaga dengan baik. Ia menekankan tidak boleh ada modus tersembunyi dibalik kebijakan tata ruang khususnya pasca terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB).
“Sehingga tata ruang di Papua harusnya terlepas dari tindak pidana korupsi dan juga konflik kepentingan,” kata Dian Patria, dikutip dari Antara, Sabtu, (18/11/2023).
Dian juga memperingatkan agar kejadian pemutihan atau penyelewengan seperti yang terjadi di Batam tentang reklamasi pantai tidak terjadi di Papua. Dia meminta agar tata ruang di Papua harus dibuat untuk kepentingan masyarakat umum bukan kepentingan pribadi.
Selain itu, Dian Patria juga menyinggung Papua yang merupakan kawasan tambang, agar tidak ada kepentingan oknum tertentu yang mengambil keuntungan pribadi dari konndisi goegrafis Papua itu.
“Untuk itu kami minta agar jangan sampai terjadi ada oknum yang memetakan wilayah tambang untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
“Sebagaimana disampaikan pihak ATR/BPN, Papua adalah kawasan tambang. Jangan sampai ada pesan tertentu yang titip-menitip atau kapling-mengkapling tambang untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai tanah Papua seperti daerah lainnya, hutan habis dibabat lalu muncul bencana. Kita perlu menjaga hutan Papua,” ujarnya menambahkan. (UWR)