Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 57

Paripurna DPD RI Diwarnai Hujan Interupsi, Ini Kata Senator Filep Wamafma

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma melakukan interupsi saat Rapat Paripurna DPD RI pada Jumat (12/7/2024) kemarin. Dalam penuturannya kepada awak media, Filep merupakan orang pertama yang melakukan interupsi lantaran menilai tindakan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti telah melanggar tata tertib periode 2024-2029.

Sebagaimana diketahui sidang paripurna DPD RI sempat diwarnai kericuhan karena tak sepakatnya para senator soal pengesahan tata tertib DPD RI periode 2024-2029. Interupsi Filep Wamafma kemudian disusul hujan interupsi dari anggota peserta sidang lainnya sehingga membuat suasana memanas saat Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti membacakan draf tata tertib.

Draf tata tertib itu merupakan hasil dari tim kerja (timja) yang pada beberapa waktu lalu merancang perubahan-perubahan aturan. Interupsi hingga protes menghampiri meja pimpinan DPD RI itu muncul ketika sejumlah interupsi dari peserta sidang tidak direspons oleh LaNyalla.

“Saat Paripurna kemarin saya orang pertama yang menyampaikan interupsi. Karena saya menilai adanya sikap pimpinan DPD RI yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib. Hal tersebut dipicu sejumlah persoalan yang kemudian sebagai dasar untuk dilakukannya amandemen terbatas Tatib DPD RI, karena itu dalam rapat paripurna dibentuklah panitia khusus (pansus),” ujarnya, Sabtu (13/7/2024).

Ia lantas menjelaskan, dalam tata tertib DPD RI setiap perubahan atau pembentukan peraturan di DPD RI memerlukan pembentukan panitia khusus. Filep yang merupakan salah satu anggota Pansus Tatib DPD RI ini menerangkan setiap pembahasan dan mekanisme kerja internal DPD RI harus sesuai dengan tatib, termasuk harmonisasi dengan panitia perancang undang-undang untuk memastikan bahwa Tatib DPD RI itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian, dalam tahap harmonisasi telah selesai dilaksanakan oleh Pansus, lalu pada Paripurna hendak disampaikan laporan, namun pimpinan DPD beralasan bahwa masih ada hal yang perlu ditinjau kembali hasil dari pansus, sehingga hasil kerja Pansus diserahkan kepada pimpinan dan selanjutnya pimpinan membentuk Tim Kerja (Timja), nah poin ini keliru dan saya sampaikan kritik. Kalau pimpinan membentuk Timja untuk membentuk Pansus, hal itu tidak diatur bahkan tidak dibenarkan dalam Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2022. Ini pelanggaran Tatib,” urainya.

Pimpinan Komite I DPD RI itu menekankan bahwa Tatib DPD RI harus ditaati sebagai norma tertinggi dalam institusi, sehingga ditempatkan di atas semua kepentingan dan bebas dari kepentingan politis.

“Terkait hal ini, maka pertanyaan saya, pertama kepada Badan Kehormatan DPD RI, apakah penyelewengan tatib oleh Pimpinan DPD RI dikategorikan pelanggaran atau tidak. Yang kedua saya mempertanyakan juga kepada panitia perancang undang-undang, apakah tatib DPD RI yang disusun oleh Timja DPD RI yang dibentuk oleh Ketua DPD RI sudah sesuai dengan mekanisme atau prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan?” katanya.

“Menurut saya memang benar jika Badan Kehormatan mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh pimpinan DPD RI tidak bertentangan dengan tatib, namun timja yang dibentuk pimpinan harusnya bukan untuk menyusun tatib, karena untuk menyusun tatib DPD RI mewajibkan dibentuknya Pansus. Poin ini adalah kesalahan,” sambungnya.

Selain itu, Filep menuturkan, dugaan pelanggaran itu didukung oleh pengakuan dari panitia perancang undang-undang bahwa tatib yang disusun oleh pimpinan tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan tatib pada umumnya termasuk melalui mekanisme harmonisasi.

“Maka dari dua aspek ini ternyata pimpinan yang diketuai oleh LaNyalla kali ini sudah melakukan pelanggaran tata tertib. Hal yang salah ini kemudian ingin dibenarkan melalui pengesahan dalam Paripurna, ketua DPD terkesan memaksakan kehendak tersebut. Ini kan sesungguhnya tidak boleh dibiarkan karena semua mekanisme yang berjalan harus benar dan tidak menyimpang dari tata aturan,” sebutnya.

“Puji syukur karena ketika kita pihak yang menentang termasuk pihak yang ingin mewujudkan kebenaran yang menjunjung norma tertinggi dalam lingkungan DPD RI, akhirnya bisa disepakati dalam paripurna agar hasil kerja tatib oleh Timja maupun Pansus itu akan diharmonisasikan bersama-sama di Panitia Perancang undang-undang,” pungkasnya.

Pelajar SMK Negeri 1 Bintuni Ikuti Masa Pengenalan Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025

0

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Sebanyak 217 siswa baru SMK Negeri 1 Bintuni menjalani masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kegiatan itu dimulai pada Kamis, 11 Juli dan akan berakhir pada hari ini, Sabtu (13/7/2024).

Kegiatan MPLS yang dilaksanakan selama tiga hari itu melibatkan para guru dan para panitia dari siswa sekolah tersebut. Adapun materi kegiatan di hari pertama bertajuk pengenalan lingkungan sekolah, kemudian di hari kedua disampaikan materi tentang Cara Belajar Efektif.

Di hari selanjutnya, para siswa menerima paparan materi tentang Keagamaan dan Pembinaan Karakter oleh Imelda Siregar S.Psi yang berlangsung di Aula sekolah. Melalui sajian sejumlah materi ini, siswa diharapkan mendapat wawasan dan pengetahuan yang terinternalisasi dalam pribadi setiap siswa.

Pantauan media ini, para siswa nampak aktif dan antusias mengikuti materi yang disajikan sejak hari pertama hingga hari terakhir. Harapannya, siswa baru juga dapat lebih mengenal tentang kehidupan dan lingkungan sekolah dengan baik. Adapun kegiatan ini direncanakan ditutup pada hari ini, sekitar pukul 11.30 WIT. (MW)

Papua Barat Gelar Fasilitasi Soal Ranpergub Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Pemprov PBD Dorong Transparansi Informasi Hukum

0

JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Papua Barat melakukan Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Penetapan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat, beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan harmonisasi Ranpergub yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat.

Melansir dari laman resminya, Kamis (11/7/2024), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat, Agung Damar Sasongko menyampaikan bahwa fokus pembahasan rapat ini mengenai mekanisme identifikasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat yang berada pada wilayah adat di Provinsi Papua Barat.

Selain itu penekanan juga dilakukan terhadap teknik penulisan rancangan Peraturan Gubernur yang perlu disesuaikan dengan lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Melalui langkah ini diharapkan dapat mendukung Ranpergub tersebut terwujud secara optimal dan berdampak signifikan bagi status dan nantinya terhadap pemenuhan hak masyarakat hukum adat dan penetapan wilayah adat di Papua Barat.

Sementara itu, di Papua Barat Daya, pemerintah daerah setempat terus berupaya meningkatkan aksesibilitas, peningkatan transparansi, dan akuntabilitas informasi hukum di wilayah tersebut.

Baru-baru ini, Pemprov PBD secara resmi meluncurkan situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), sebagai langkah penting dalam upaya pendokumentasian informasi hukum guna memastikan seluruh produk hukum terdokumentasikan dengan baik, diarsipkan secara sistematis, dan disebarluaskan kepada publik. 

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sebagai pengampu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Pemprov PBD ini.

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, berharap agar JDIH dapat mengatasi berbagai tantangan yang selama ini dihadapi, seperti kurangnya akses terhadap informasi hukum yang terkini (up to date) dan kesulitan dalam menemukan dokumen hukum yang relevan. 

“JDIH akan menjadi solusi efektif untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi hukum bagi semua pihak, termasuk pemerintah, akademisi, penegak hukum, dan masyarakat umum di Provinsi Papua Barat Daya,” ungkap Milawati di Sorong, dikutip Kamis (11/7/2024).

Milawati juga mengapresiasi kerja keras dan dedikasi semua pihak yang membantu terwujudnya JDIH Papua Barat Daya. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan. 

“Semoga peluncuran JDIH Papua Barat Daya ini menjadi momentum penting dalam perjalanan kita menuju tata kelola hukum yang lebih baik dan berkeadilan. Mari kita terus bekerja keras, berinovasi, dan bersinergi untuk membangun bangsa dan negara yang lebih baik,” katanya. (UWR)

DPRD Kota Sorong Keluarkan Rekomendasi ke Pj Walikota Soal Konser DMP di Stadion Bawela

0
Ilustrasi naskah. [Foto: hukumonline]

SORONG, JAGAINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong memberikan sikap terkait rencana gelaran konser DMP di Stadion Bawela. DPRD Kota Sorong juga telah melakukan rapat dengan para pihak terkait pada Rabu, 3 Juli 2024 guna membahas dinamika yang berkembang berkaitan dengan konser DMP tersebut.

Ketua DPRD Kota Sorong Erwin Ayal, SIP, MM, melalui surat tertulis tanggal 3 Juli 2024, memberikan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Walikota Sorong agar mempertimbangkan hal-hal teknis terkait penggunaan Stadion Bawela dalam rangka konser DMP tersebut.

Sebagaimana diketahui rencana pelaksanaan konser DMP di Stadion Bawela diiringi dengan berbagai dinamika. Diantaranya, pada Kamis (4/7/2024) lalu, massa pecinta sepak bola di Kota Sorong terlibat bentrok hingga adu jotos dengan panitia Konser DMP di jalan Yos Sudarso.

Sebelumnya, rombongan massa ini menggelar aksi di kantor Polresta Sorong Kota, kantor Walikota Sorong dan bergerak ke Stadion Bawela yang rencananya akan digunakan sebagai lokasi konser grup band reggae asal Kepulauan Solomon itu.

Selain itu, Kapolresta Sorong Kota Happy Perdana Yudianto, SIK, MH juga meminta Pemkot Sorong untuk mempertimbangkan kembali pelaksanaan konser DMP. Pasalnya, Polresta Sorong Kota belum menerima izin keramaian terkait pelaksanaan Konser DMP dari panitia pelaksana yang diterbitkan oleh BIK.

Selain itu, konser DMP yang dilakukan sebelumnya di Kabupaten Sorong diwarnai keributan dan mengakibatkan kerusakan dan pelemparan kepada Petugas Keamanan serta tempat pelaksanaan konser.

Pihak Kepolisian berharap agar pelaksanaan konser di Stadion Bawela tidak mengakibatkan terjadinya konflik horizontal antara panitia fans dan kelompok masyarakat yang menolak pelaksanaan konser. (UWR)

Filep Minta BPK RI Audit 3 Persoalan Ini di Papua Barat

0
Senator Filep saat dalam raker bersama BPK RI, Rabu (3/7/2024).

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terkait sejumlah hal di tanah Papua yakni terhadap Cost Recovery LNG Tangguh dan SKK Migas, Pabrik Pupuk Kaltim di Fakfak, dan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) berikut peruntukannya di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat adat.

Permohonan audit tersebut disampaikan Filep Wamafma selaku Anggota Badan Akuntan Publik (BAP) DPD RI dalam Rapat Kerja (raker) Komite IV DPD dan BAP DPD bersama BPK RI membahas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Rabu (3/7/2024).

Terkait Cost Recovery LNG Tangguh, Filep meminta adanya audit independen dari BPK RI berdasarkan hasil temuan dan advokasi yang dilakukan yang menunjukkan ketimpangan kesejahteraan dialami masyarakat ring I daerah operasional industri tersebut. Menurutnya, masuknya proyek LNG Tangguh sudah semestinya melahirkan investasi yang secara positif menciptakan lapangan kerja strategis, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan terutama meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah investasi tersebut.

Pasalnya, terdapat 7 masyarakat adat disana yaitu Irarutu, Wamesa, Sebyar, Sumuri, Kuri, Soub, dan Moskona. Desa Tanah Merah telah direlokasi total, sedangkan tanah yang dimiliki masyarakat adat Sumuri telah dibebaskan demi LNG Tangguh.

“Jadi dalam kesempatan Raker dengan BPK RI tadi, saya minta perhatian BPK RI untuk melakukan audit atas cost recovery LNG Tangguh. Dari hasil advokasi yang saya lakukan, hasilnya sungguh di luar dugaan, dimana kami temui fakta persoalan air bersih yang berimbas pada kesehatan masyarakat adat, fasilitas kesehatan hingga sarana pendidikan atau sekolah tidak memadai. Kondisi ini memperlihatkan masyarakat adat seperti tamu di tanahnya sendiri, sehingga kata “sejahtera” seolah hanya mimpi bagi anak-anak masyarakat adat,” ujar Filep kepada awak media, Rabu (3/7/2024).

“Dalam fakta kondisi masyarakat yang timpang dan sangat memperihatinkan itu, BP Tangguh justru mengklaim bahwa CSR-nya telah berhasil berdampak signifikan bagi masyarakat adat. Namun, kenyataannya tidaklah demikian. Berdasarkan hasil advokasi kami sejak 2021 hingga 2023, baik dalam publikasi nasional maupun internasional, BP tidak pernah mempublikasikan secara transparan terkait sumber dana CSR BP Tangguh. BP nampak menutupi penjelasan mengenai sumber dana CSR dengan kalimat ‘BP dengan dukungan SKK Migas, atau BP dengan Dukungan Pemerintah’. Frasa ini menutupi informasi sumber dana CSR yang berasal dari cost recovery, yang faktanya mengurangi penerimaan negara dan DBH Migas Daerah,” sambungnya.

Menurut pimpinan Komite I DPD RI ini, ketidaktransparanan BP mengenai sumber dana CSR BP ini telah membohongi publik seolah dana CSR BP bersumber dari keuntungan BP, yang harusnya dikeluarkan tersendiri dari total keuntungan BP Tangguh dan bukan menggunakan cost recovery. Oleh sebab itu, ia menduga telah terjadi permainan regulasi yang merugikan daerah dan masyarakat daerah tetapi menguntungkan BP Tangguh, SKK Migas, dan pihak terkait lainnya.

Ia mengingatkan, dalam Pasal 11 ayat (3) UU Migas, disebutkan bahwa kontrak kerja kegiatan hulu baik eksplorasi dan eksploitasi, diantaranya harus memuat ketentuan pokok mengenai pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat. Ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 40 ayat (5) yang menyebutkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

“Dalam penjelasannya ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘ikut bertanggung jawab mengembangkan lingkungan masyarakat setempat’ dalam ketentuan ini adalah keikutsertaan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi dan kemampuan masyarakat setempat, antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu, serta meningkatkan lingkungan hunian masyarakat, agar tercipta keharmonisan antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan masyarakat sekitarnya,” sebutnya.

“Namun dalam penerapannya, cost recovery yang dimaksud adalah biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil (DBH). Inilah yang membuat perusahaan diuntungkan. Istilah cost recovery oleh perusahaan dimaknai dengan pengganti biaya produksi yakni biaya untuk mengganti belanja eksplorasi, pengembangan lapangan, dan operasi yang dikeluarkan kontrak bagi hasil. Dengan kata lain, dana itu adalah uang yang ‘dipinjamkan’ dan nanti juga dipotong oleh DBH migas yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Sesungguhnya cost recovery ini bermasalah karena negara kerap kali menanggung beban cost recovery yang membengkak, sehingga jatah minyak dan gas menurun drastis, padahal tingginya cost recovey ini sering disebabkan karena inefisiensi perusahaan,” tegas Pace Jas Merah itu.

Filep menekankan, hal yang paling dikhawatirkan pada gilirannya, mekanisme ini akan  menyebabkan DBH Migas menyusut dan Pemda tidak mendapat apapun, terlebih masyarakat adat. Artinya, dengan memakai dasar hukum PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, cost recovery dipraktikkan untuk menguntungkan perusahaan.

“Tak hanya itu, salah satu klaim BP Tangguh soal CSR ialah pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Bintuni lewat pendirian 4 Perusahaan berbendera Subitu yakni 1) PT. Subitu Karya Busana (SKB); 2) PT. Subitu Inti Konsultan (SIK); 3) PT. Subitu Karya Teknik (SKT) dan 4) PT. Subitu Trans Maritim (STM). Berdasarkan hasil advokasi kami, diketahui bahwa dari sekian banyak program, program Subitu yang paling menonjol karena menyedot anggaran cukup besar, melibatkan banyak mitra kerja, (Unipa, Ikopin, Pupuk, Yayasan Satu Nama, Yayasan Matsushita),” ujarnya.

“Namun pada kenyataannya, untuk PT. SBK belum pernah ada audit menyeluruh, ada dugaan kerugian, dan perusahaan ini diduga non-feasible. Selanjutnya, PT. SKT bahkan diduga sudah tutup. Berdasarkan kondisi yang demikian, patut dipertanyakan mengenai proses pengaturan deviden apabila PT. SKT mendapat untung, dan pertanggungjawabannya diberikan kepada siapa, mengingat selama ini kontribusi dari PT. SKT tidak dirasakan oleh masyarakat Teluk Bintuni. Mengenai PT. SIK, terdapat kontradiksi disana karena perusahaan jasa tersebut tidak memiliki pasar tetap sehingga sangat berat untuk bersaing,” ucap Filep lagi.

Ia juga menyinggung PT. STM dimana terdapat 3 armada kapal yang diluncurkan pada tahun 2018. Namun, ditemukan fakta bahwa ketiga kapal terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana penjelasan pihak pembuat kapal dan kini tidak digunakan. Ketiga armada ini diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 5 miliar, belum dengan biaya mobilisasi dari Jakarta, biaya perjalanan tim ke lokasi pabrik dan biaya lain-lain.

“Berangkat dari berbagai temuan di atas, dan implementasi penggunaan dana CSR yang merupakan cost recovery, maka pertanyaannya adalah berapa nilai cost recovery yang diberikan selama ini kepada masyarakat dengan kenyataan bahwa masyarakat belum menikmati kesejahteraan? Pertanyaan ini menjadi penting agar publik Teluk Bintuni memahami bahwa dana yang diterima bukanlah dana yang dipotong dari DBH Migas secara serampangan. Makai, kami minta BPK RI melakukan audit dana cost recovery yang diberikan kepada BP Tangguh melalui SKK Migas dan sekaligus Program CSR yang berasal/bersumber dari cost recovery. Kami meyakini bahwa dana cost recovery ini berpengaruh terhadap naik-turunnya DBH Migas yang diterima Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Terhadap Pupuk Kaltim, Filep menyinggung perihal temuan BPK bahwa perusahaan itu belum mengajukan klaim asuransi secara penuh untuk mengganti biaya perbaikan pabrik PKT-5 sebesar Rp288,3 miliar. Hal tersebut dikarenakan dokumen belum lengkap, serta terdapat penambahan premi asuransi yang tidak diikuti dengan perubahan volume dan objek pertanggungan.

“Berkaitan dengan hal ini, maka perlu diperhitungkan kembali investasi 20 triliun dari Pupuk Kaltim untuk pembangunan Kawasan Industri Pupuk di Fakfak. Apalagi, dalam semua peraturan yang ada, tidak ada penyebutan PT Pupuk Kalimantan Timur sebagai PSN, bahkan dalam Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Daftar PSN. Oleh karena itu, tanpa dasar hukum yang jelas, pengoperasian perusahaan ini dapat berpotensi mengulangi trauma masyarakat 7 suku di Kabupaten Teluk Bintuni terkait BP Tangguh dalam hal penyelesaian pembayaran ganti kerugian yang harus melewati prosedur yang panjang, perdebatan, demonstrasi, dan hal-hal lainnya untuk mendapatkan hak-hak bagi masyarakat adat,” katanya.

Lebih lanjut, permohonan audit BPK RI juga ditujukan terhadap pengelolaan Dana Otsus Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat. Ia menyoroti besarnya angggaran untuk ketiga sektor tersebut yang tidak hanya berasal dari Otsus, namun juga dari DBH Migas, masih menempatkan Papua Barat merupakan provinsi termiskin kedua se-Indonesia dengan persentase penduduk miskin sebesar 20,49% dan garis kemiskinan per kapita sebesar Rp 728.619 per bulan serta IPM terendah kedua setelah Provinsi Papua yaitu sebesar 65,89.

“Dua faktor itu saja sudah menunjukkan bahwa di provinsi yang kaya gas bumi ini, justru merebak kemiskinan, kesehatan yang tidak terjamin, dan pendidikan yang memprihatinkan. Ini belum termasuk fakta minimnya fasilitas pendidikan dan kesehatan di Provinsi Papua Barat. Oleh sebab itu, audit BPK sangat diperlukan guna menelusuri hal-hal mana yang dibiayai oleh dana pendidikan dan kesehatan,” katanya.

“Audit yang sama juga harus dilakukan terhadap penggunaan dana Otsus untuk pemberdayaan masyarakat adat . Pasalnya, sejauh penelusuran, realisasi alokasi 10% untuk sektor ini tidak terdengar informasi yang transparan dan akuntabel, selain pemberian secara diaspora terkait cost recovery dari BP Tangguh. Oleh karena itu, perlu dilakukan audit terhadap besaran dana 10% yang diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat adat. Kami meyakini bahwa audit ini dapat membuka kotak pandora ‘kegagalan Otsus’ jilid 1, yang meninggalkan luka mendalam bagi Orang Asli Papua (OAP), masyarakat adatnya, dan tanahnya,” pungkasnya.

PDM Papua Barat Bertemu Pemuda di Kampung Desay Komitmen Menangkan ‘DM’ sebagai Gubernur Papua Barat

0

PRAFI, JAGAINDONESIA.COM – Jaringan Relawan Pemuda Dominggus Mandacan melakukan deklarasi dukungan dan konsolidasi membangun komunikasi dengan pendukung di dataran Warpramasi Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Penjaringan Dominggus Mandacan tidak hanya berkomunikasi dengan pemuda di kota Manokwari, namun sampai ke dataran Warpramasi.

PDM menjaring relawan di dataran Prafi, SP-2 bersama para pemuda untuk menyatakan sikap mendukung dan memenangkan Dominggus Mandacan pada Pilgub Papua Barat periode 2024-2029.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator PDM Papua Barat, Thomas Sanadi didampingi Sekretaris PDM Theo Opur, Koordinator Penjaringan Relawan Herzon A. Korwa dan Koordinator Multimedia Daniel Balubun. Pertemuan tim PDM Papua Barat ini berlangsung di kampung Desay, SP-2, Distrik Prafi, Manokwari Papua Barat, 30 Juni 2024.

Menurut Thomas Sanadi, turut menghadiri pertemuan itu yakni Koordinator PDM Kabupaten Fakfak, Sonny Hegemur serta anggota, Ketua panitia video klip kampanye George Santos dan anggota Fiktor Maker, Toti Abraham, Septinus serta Rusman.

Thomas menjelaskan bahwa kunjungan PDM ke para pemuda di kampung Desay SP-2 untuk melakukan konsolidasi sekaligus membentuk PDM tingkat kampung Desay guna dalam mendukung dan memenangkan Dominggus Mandacan sebagai Gubernur Papua Barat.

“Spirit dari pemuda khususnya di kampung Desay dan secara umum pemuda di Provinsi Papua Barat penting untuk menyukseskan Pilkada serentak pada Oktober 2024,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, tim PDM Papua menyampaikan bahwa perjalanan bangsa ini tidak terlepas dari peran serta pemuda dengan gagasan, kreativitas dan inovasi yang didukung dengan daya kritis yang berani. Partisipasi pemuda merupakan pondasi sekaligus pilar sebagai penerus tongkat estafet kepemimpinan bangsa.

Tim PDM pun menyatakan komitmen untuk terus melakukan penjaringan dan merangkul sebanyak mungkin pemuda di Papua Barat dari 7 kabupaten yang tersebar dari kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni Pegaf, Teluk Wondama, Kaimana dan kabupaten Fakfak. Berdasarkan informasi yang diterima, dalam waktu dekat pada bulan Juli 2024 ini tim PDM akan melakukan deklarasi akbar.

“Kami pemuda Dominggus Mandacan atau PDM siap bertempur untuk memenangkan Drs. Dominggus Mandacan M.Si sebagai gubernur Papua Barat dan kami pastikan akan melawan kotak kosong ataupun lawan kandidat manapun kami tidak akan mundur sejengkal pun dan DM harga mati dua periode,” ujar Koordinator PDM Papua Barat, Thomas Sanadi. (WRP)

Dr. Filep Wamafma Teken MoU STIH Manokwari dengan DSI Terkait Layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa

0
Ketua STIH Manokwari Teken MoU dengan Presiden DSI Terkait Layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Senin (1/7/2024).

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – STIH Manokwari terus meningkatkan jalinan kerja sama dengan berbagai lembaga dalam rangka pengembangan mutu dan kualitas perguruan tinggi. Kali ini, STIH Manokwari menjalin kerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) guna saling mendukung dalam penyediaan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).

Pada hari ini, Senin (1/7/2024), Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum melakukan penandatanganan MoU secara langsung dengan DSI yang dilakukan langsung oleh Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo, S.H, M.H, Ph.D bertempat di Jakarta.

Adapun layanan APS adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa atau beda pendapat di luar pengadilan yang diselesaikan melalui prosedur kesepakatan oleh para pihak dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. 

Dr. Filep Wamafma berharap kerja sama ini akan dapat meningkatkan kontribusi positif STIH Manokwari dan DAS dalam memberikan edukasi terkait layanan penyelesaian sengketa di tengah masyarakat.

“Melalui MoU ini, saya berharap dapat memberikan edukasi baik melalui sosialisasi maupun diklat, riset serta publikasi terkait mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). APS ini perlu dipahami oleh masyarakat, karena tidak semua masalah diselesaikan di pengadilan, dengan APS maka akan dapat membatasi permusuhan diantara para pihak, juga penyelesaian masalah lebih cepat dan minim biaya,” ujar Filep.

Kesepakatan ini memuat tentang sejumlah poin diantaranya (1) Mengadakan kerja sama dalam program sosialisasi layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS); (2) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan APS; (3) Melakukan riset serta publikasi mengenai penyelesaian perselisihan melalui mekanisme APS di lingkungan STIH Manokwari.

Kerja sama ini dilakukan dengan berlandaskan pada niat baik sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dan kedua pihak baik STIH maupun DSI akan berkontribusi secara pro aktif dalam mencapai tujuan dari kerja sama ini.

Diketahui, dalam kegiatan MoU ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak yang bertindak sebagai saksi, yakni Dewi Ambarwati, Iven Khurnia, SH, CPM, Donny Karauwan SH, MH, CPCLE, CPM dan Achmad Djunaedy, SH, MH, CPM. (UWR)

Senator Filep Ungkap Analisis Keterkaitan Cost Recovery di Balik Penyerahan Kompensasi ke Suku Sumuri

0
Ketua Tim Penyusun UU Otsus dari DPD RI, Dr. Filep Wamafma. [Foto: Dok. JM]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menyerahkan kompensasi atas pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Sumuri, sebesar Rp136 miliar rupiah. Bupati berharap kompensasi ini dapat bermanfaat nyata bagi masyarakat. Dalam keterangan terpisah, Senator Filep Wamafma memberikan pertanyaan kritis terkait kompensasi ini.

“Saya sejak awal memberikan apresiasi terkait kompensasi ini. Tetapi masyarakat harus paham dari mana dana untuk kompensasi itu. Besarnya jumlah dana itu tidak boleh menutup mata dan sikap kritis masyarakat. Oleh sebab itu, coba kita telusuri baik-baik darimana dana kompensasinya,” kata Filep di ruang kerjanya (28/6/2024).

“Berdasarkan informasi yang saya terima, sumber dana kompensasi berasal dari Genting Oil (GOKPL) yang kemudian akan diperhitungkan dalam cost recovery. Tentu saja saya terkejut jika asal dananya akan diperhitungkan sebagai cost recovery. Istilah cost recovery ini kan sama dengan pengganti biaya produksi yakni biaya untuk mengganti belanja eksplorasi, pengembangan lapangan, dan operasi yang dikeluarkan kontrak bagi hasil. Kalau paham hal ini, maka secara tidak langsung seolah-olah publik dibohongi karena dana itu adalah uang yang ‘dipinjamkan’ dan nanti juga dipotong oleh DBH migas yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda Bintuni,” tegas Filep.

Lebih lanjut, senator Papua Barat ini bahkan menegaskan bahwa apabila mekanisme tersebut yang berjalan maka perusahaan akan lebih diuntungkan. Filep lantas mengajak publik untuk memahami bersama keterkaitan ataupun hubungan dari adanya cost recovery ini.

“Kalau mekanisme kompensasinya pakai cost recovery, ya jelas perusahan gas dimanjakan dengan aturan padahal merugikan pemerintah dan daerah. Dari dulu kan cost recovery ini bermasalah karena negara kerap kali menanggung beban cost recovery yang membengkak, sehingga jatah minyak dan gas menurun drastis, padahal tingginya cost recovey ini sering disebabkan karena inefisiensi perusahaan. Kalau pakai mekanisme ini terus, lama-lama DBH Migas menyusut dan Pemda tidak dapat apa-apa, apalagi masyarakat adat,” kata Filep lagi.

“Prinsip Pemerintah untuk tanggung resiko ini menurut saya tidak sehat. Makanya saya tidak kaget jika kompensasi justru diserahkan Pemda dan bukan perusahaan secara langsung. Sehingga saya bertanya-tanya, apakah proses pembayaran ini secara otomatis selesai tanggung jawab pemerintah dan perusahaan? Harus diingat, Pasal 20 Perda Kabupaten Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 sudah menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan SDA dilakukan secara adil dan berkelanjutan, menghormati masyarakat hukum adat, memperhatikan hak-haknya, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat hukum adat beserta lingkungannya. Perbup Bintuni Nomor 15 Tahun 2023 juga sudah mengatur tentang besaran kompensasinya. Jadi coba mari semua pihak harus jujur. Apakah adil jika cost recovery dijadikan ‘tameng’ untuk kompensasi kepada masyarakat, dengan akibat menyusutnya DBH Migas?”, tanya Filep.

Dalam beberapa kali kesempatan, Senator Filep memahami kondisi di lapangan investasi. Menurutnya, di segala situasi, kepastian terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat adat sudah semestinya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya paham bahwa ada pertarungan antara schedule project yang harus berjalan, kemudian ada tuntutan masyarakat adat untuk harus segera diberikan kompensasi, sementara kas daerah mungkin masih defisit atau kurang. Akan tetapi yang namanya kontrak, mestinya hal ini sudah dipikirkan matang-matang. Pemerintah tidak bisa begitu saja berdalih dengan dasar Pasal 7 PP Nomor 79 Tahun 2010 terkait cost recovery. Jangan sampai regulasi ini ‘membunuh’ hak masyarakat atas perolehan DBH Migas yang utuh, dan pada gilirannya Pemda yang berhutang pada perusahaan,” pungkas Filep.

Simak Kajian Cepat Senator Filep Wamafma Soal Rencana Penyerahan Kompensasi Bagi Masyarakat Adat Sumuri

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma.

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Sekretariat Daerah akan melaksanakan acara penyerahan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri pada hari ini, Jumat, 28 Juni 2024.

Acara penyerahan kompensasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai pada 28 Mei 2024 mengenai nilai kompensasi dari Genting Oil Kasuri, Pte. Ltd. (GOKPL) kepada marga-marga Suku Sumuri selaku pemilik lokasi kegiatan investasi perusahaan tersebut.

Adapun Genting Oil adalah perusahaan di bidang energi yang merupakan anak perusahaan dari Genting Group, perusahaan multinasional terkemuka di Malaysia. Genting Group melakukan ekspansi besar-besaran di bidang energi khususnya minyak dan gas melalui perusahaan Genting Oil & Gas yang beroperasi di China dan Indonesia. GOKPL terletak di kawasan industri Kampung Onar, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni dan Fakfak, Papua Barat.

Terkait hal ini, Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menyampaikan pandangannya. Ia mengapresiasi langkah Pemkab Bintuni tersebut sekaligus memberikan beberapa penekanan penting.

“Saya secara pribadi dan juga kelembagaan DPD RI yang memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Bintuni dalam beberapa tahun terakhir ini, mengapresiasi Pemkab yang memberikan kompensasi kepada masyarakat hukum adat Sumuri,” kata Filep (27/6/2024).

“Namun sebuah apresiasi positif sudah semestinya dibarengi dengan penekanan beberapa hal penting dan mendasar untuk dipahami bersama. Pertama, dasar yang dipakai harus Konstitusi, yakni negara mengemban tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan atas hak masyarakat hukum adat. Dari dasar itu kemudian muncul UU HAM khususnya di Pasal 6 yang menegaskan natural rights yang bersifat inheren, termasuk di dalamnya hak masyarakat adat. Terlebih, Konvensi ILO dan UNDRIP justru lebih tegas lagi bahwa negara harus menyediakan mekanisme terbaik untuk mencegah perampasan hak masyarakat,” sambungnya.

Berdasarkan hal itu, menurut Filep, kompensasi memang wajib diberikan sebagaimana kewajiban pokok negara dalam menghargai (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi (obligation to fulfill) dalam hal ini adalah hak-hak masyarakat adat.

“Kemudian, poin kedua, persoalan kompensasi itu bukan sekadar kompensasi atas tanah, melainkan juga kompensasi atas perolehan manfaat dan pembagian keuntungan dari alokasi dan pemanfaatan SDA termasuk pertambangan. Jadi kriteria kompensasi sangat jelas disini, yaitu kesetaraannya dengan keadaan semula sebelum hak masyarakat diambil oleh investasi, baik kesetaraan dalam hal kualitas, luasnya, maupun status hukumnya,” terang Filep menambahkan.

Lebih lanjut, senator berjuluk Pace Jas Merah ini mengaitkan kompensasi dengan Otsus. Ia menekankan besarnya keuntungan yang didapat Genting Oil sudah semestinya sejalan dengan semakin baiknya fasilitas maupun pelayanan dasar masyarakat.

“Nah sekarang mari kita lihat dalam konteks Otsus. Kompensasi harus dimaknai sebagai ganti untung, artinya bukan nilai standar yang ditetapkan negara, melainkan nilai lebih karena dalam rangka Otsus, harus dikaitkan dengan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan di samping penghargaan terhadap hak masyarakat adat Sumuri. Artinya bahwa keuntungan yang didapat Genting Oil itu harus berbanding lurus dengan semakin berkualitasnya layanan pendidikan dan kesehatan masyarakat. Keduanya harus berjalan linear. Perintah UU Otsus sudah jelas yaitu 10% DBH Migas adalah untuk pemberdayaan masyarakat adat,” tegas Filep.

Oleh sebab itu, Pimpinan Komite I DPD RI itu menegaskan pentingnya kejujuran Pemda dan investor terkait nilai kompensasi yang layak ke masyarakat adat Sumuri. Menurutnya, kejujuran dan keadilan ini sangat penting mengingat kondisi masyarakat di Bintuni, dengan persentase penduduk miskin menurut BPS, hanya mengalami penurunan sedikit, yakni di tahun 2021 sekitar 29,79%, tahun 2022 sebesar 29,73%, dan di tahun 2023 ada 28,24%.

“Dalam advokasi saya, saya masih temukan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang belum memadai, dukungan air bersih yang belum cukup. Meskipun rata-rata lama sekolah (RLS) Bintuni meningkat, namun data RLS di tahun 2023 menunjukkan bahwa RLS-nya hanya sampai jenjang kelas VIII, dimana RLS-nya masih di bawah RLS nasional,” tegas Filep.

“Dalam konteks keadilan kompensasi ini, tentu saya meminta komitmen untuk melaksanakan AMDAL. Perlu ada niat baik yang harus dipegang oleh Pemkab dan investor, harus menghormati dam menghargai hak-haknya, karena kita perlu menyadari adanya keterbatasan SDM masyarakat adat. DBH Migas tahun 2024 itu sebesar 385.766.515 miliar. Untuk masyarakat adat berarti kurang lebih 38.576.651,5 miliar. Maka sekali lagi saya memberi apresiasi atas pemberian kompensasai tersebut, namun saya tetap mengingatkan agar kompensasi tersebut benar-benar jujur nilainya, juga benar-benar memberi keuntungan yang linear untuk pelayanan dasar bagi masyarakat adat,” tutupnya.

Raker dengan Kemendesa, DPD RI Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Desa Berbasis Kearifan Lokal

0
Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma saat bersama Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT, Taufik Madjid.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite I DPD RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Selasa, 25 Juni 2024. Raker ini dipimpin oleh Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma bersama Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT, Taufik Madjid.

Raker tersebut memuat sejumlah pembahasan, diantaranya mengenai pentingnya mendorong kearifan lokal desa dalam sektor ekonomi. Terkait hal ini, senator Filep Wamafma meminta Kemendesa PDTT untuk menjadikan kearifan lokal sebagai basis penguatan ekonomi kreatif di desa, selain isu sentral lainnya.

“Komite I DPD RI meminta Kementerian Desa PDTT RI untuk memperhatikan pelestarian budaya desa, penguatan kelembagaan ekonomi di desa, penguatan ruang partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa, pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal dan isu strategis lainnya yang berkembang saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, raker Komite I DPD RI dengan Kemendesa hari ini juga menghasilkan sejumlah poin penting lainnya, antara lain:

1. Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Desa PDTT RI dengan adanya perubahan Undang-Undang Desa untuk memajukan dan memperkuat desa.

2. Komite I DPD RI Meminta Kementerian Desa PDTT RI untuk turut serta dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan perubahan Undang-Undang Desa antara lain persoalan: 1) Pemberian hak-hak perangkat desa dan insentif; 2) Penyesuaian RPJMDes dengan jabatan kades 8 tahun; 3) Penetapan penggunaan Dana Desa dan inkonsistensi perencanaan dan penganggaran; 4) Pembinaan belum optimal; 5) Sumber dana bagi dana konservasi desa. Selain itu Kementerian Desa PDTT RI memberikan perkembangan penyelesaiannya kepada DPD RI secara berkala.

3. Komite I DPD RI mendorong Kementerian Desa PDTT RI untuk lebih berperan aktif dalam upaya penyederhanaan (harmonisasi) berbagai regulasi yang mempersulit desa dalam pemanfaatan Dana Desa, Pengembangan BUMDesa dan pertanggungjawaban Dana Desa.

4. Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam Perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 antara lain terkait Dana Konservasi, tunjangan purna tugas kepala desa dan BPD, tata cara pemilihan satu calon kepala desa perangkat desa dan pendapatan desa serta penyaluran Dana Alokasi Umum.

5. Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Desa PDTT RI untuk bersinergi dalam upaya sosialisasi pengawasan penggunaan Dana Desa. (UWR)

Berita Terbaru