JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – STIH Manokwari terus meningkatkan jalinan kerja sama dengan berbagai lembaga dalam rangka pengembangan mutu dan kualitas perguruan tinggi. Kali ini, STIH Manokwari menjalin kerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) guna saling mendukung dalam penyediaan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Pada hari ini, Senin (1/7/2024), Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum melakukan penandatanganan MoU secara langsung dengan DSI yang dilakukan langsung oleh Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo, S.H, M.H, Ph.D bertempat di Jakarta.
Adapun layanan APS adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa atau beda pendapat di luar pengadilan yang diselesaikan melalui prosedur kesepakatan oleh para pihak dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
Dr. Filep Wamafma berharap kerja sama ini akan dapat meningkatkan kontribusi positif STIH Manokwari dan DAS dalam memberikan edukasi terkait layanan penyelesaian sengketa di tengah masyarakat.
“Melalui MoU ini, saya berharap dapat memberikan edukasi baik melalui sosialisasi maupun diklat, riset serta publikasi terkait mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). APS ini perlu dipahami oleh masyarakat, karena tidak semua masalah diselesaikan di pengadilan, dengan APS maka akan dapat membatasi permusuhan diantara para pihak, juga penyelesaian masalah lebih cepat dan minim biaya,” ujar Filep.
Kesepakatan ini memuat tentang sejumlah poin diantaranya (1) Mengadakan kerja sama dalam program sosialisasi layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS); (2) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan APS; (3) Melakukan riset serta publikasi mengenai penyelesaian perselisihan melalui mekanisme APS di lingkungan STIH Manokwari.
Kerja sama ini dilakukan dengan berlandaskan pada niat baik sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dan kedua pihak baik STIH maupun DSI akan berkontribusi secara pro aktif dalam mencapai tujuan dari kerja sama ini.
Diketahui, dalam kegiatan MoU ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak yang bertindak sebagai saksi, yakni Dewi Ambarwati, Iven Khurnia, SH, CPM, Donny Karauwan SH, MH, CPCLE, CPM dan Achmad Djunaedy, SH, MH, CPM. (UWR)