Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 56

Soal Pernyataan Alvarez Kapisa, Filep: Jangan Sembarang Asumsi, Pahami Dulu Sebelum Berkomentar

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menanggapi pernyataan Alvarez Kapisa tentang dirinya berkaitan dengan situasi yang terjadi saat rapat paripurna DPD RI, 12 Juli 2024 yang lalu. Hal ini berkaitan dengan penggalan sebutan OPM yang disalahartikan tanpa mengetahui konteks dan kejadian seutuhnya.

“Pertama, dalam hari-hari belakangan ini saya semakin paham bahwa perjuangan saya menjadi wakil rakyat menjadi semakin kuat karena keyakinan bahwa saya didukung oleh konstituen saya. Kedua, terkait pernyataan saudara Kapisa, saya sarankan sebaiknya lihat semua secara utuh sebelum komentar,” kata Filep di ruang kerjanya (29/7/2024).

Filep lantas menerangkan kronologi kejadian saat rapat paripurna DPD RI sehingga dapat dipahami seutuhnya. Menurutnya, setiap orang seyogyanya memahami setiap hal secara menyeluruh dan tidak sepenggal-sepenggal sebelum kemudian berkomentar.

“Saya jelaskan kronologinya supaya saudara Kapisa tidak bikin asumsi sendiri, yang bisa terjebak dalam persoalan hukum baru. Jadi, pada saat paripurna itu terjadi deadlock dan chaos karena sikap Ketua DPD RI yang otoriter mempertahankan keputusan. Pada akhir paripurna, Ketua DPD mengatakan bahwa Filep Wamafma ini pengacau. Dengan kata-kata ini, saya secara pribadi tidak terima, sehingga meminta Ketua DPD mengklarifikasi pernyataannya tersebut,” ujarnya.

“Namun, Ketua DPD tidak melakukan klarifikasi tetapi menyampaikan permohonan maaf. Oleh sebab itu saya katakan ‘saya ini OPM, yang berarti Orang Papua Maju, yaitu maju secara pengetahuan, maju sebagai wakil rakyat yang diberikan amanah untuk mewakili rakyat dalam parlemen’. Sehingga jika disebut sebagai pengacau oleh Ketua DPD, maka akan semakin panjang hal-hal yang membuat orang Papua akan dianggap buruk, lantaran dalam ruang terhormat saja seorang anggota DPD bisa dikatakan demikian. Saya sedang berjuang atas nama rakyat di parlemen agar tidak ada kata ‘pengacau’ apalagi sebagai seorang anggota DPD RI. Saya lihat berita yang menyebar dan ada beberapa pendapat, ini memunculkan pertanyaan, apakah ada provokasi dengan isu yang tidak benar?” tegas Filep.

Senator Papua Barat itu menyayangkan sikap Ketua DPD RI yang cenderung tidak terbuka dengan adanya argumen ataupun kritik dari anggota dalam rapat tersebut. Terlebih dengan mengatakan kata-kata yang tidak pantas disampaikan di dalam ruang sidang yang terhormat.

“Apakah ucapan pengacau oleh Ketua DPD RI ini pantas? Pasalnya, kualitas kepemimpinan yang terbuka terhadap kritik juga diperlukan. Selain itu, persoalan-persoalan di Papua termasuk stigma-stigma provokatif merupakan sesuatu yang harus dihilangkan. Itulah tujuan saya untuk membela agar tidak ada stigma seperti itu. Justru ada yang memutar balik, jadi apa tujuan mereka ini?”, tanya Filep.

Menurut Filep, apa yang diucapkan Ketua DPD tentang dirinya, merupakan praktik yang sudah seharusnya dihapuskan dari pola pikir pimpinan DPD.

“Kata-kata itu memberi jejak buruk kepada saya, jadi tidak ada sedikitpun pernyataan saya berkaitan dengan Organisasi Papua Merdeka sebagaimana dituduhkan oleh beberapa orang dalam pemberitaan. Tidak ada definisi liar dan di luar dari apa yang disampaikan dalam konteks perdebatan di parlemen. Maka orang-orang yang menuduhkan hal ini menjadi penyebar hoax yang boleh jadi dapat diproses secara hukum,” kata Filep lagi.

“Saya hormati saja pernyataan Kapisa di ruang demokrasi. Tetapi saya ingatkan bahwa pernyataan itu bisa berakibat pada nama dan perjuangan saya selama ini sebagai bagian Orang Papua,” tambah Filep.

“Semua orang bisa menilai rekam jejak Kapisa dan rekam jejak saya. Silakan periksa saja di pemberitaan ini https://pedoman.media/read/2010/dukung-pembentukan-pemerintahan-west-papua-polisi-bekuk-aktivis-fnmpp supaya semua paham. Tentu saja saya akan mengambil jalur hukum. Jadi kita akan jumpa di pengadilan saja biar jelas ada apa dan ada siapa dalam peristiwa ini. Terlepas dari itu semua, di sisi lain saya hanya ingatkan anak-anak muda yang lain supaya berhati-hati untuk tidak menjadi alat politik golongan tertentu. Jadilah diri sendiri yang menjaga harkat dan martabat dengan kuat,” pungkas Filep.

Ketua Umum DAP Tegaskan Paul Finsen Mayor Bukan Lagi Ketua DAP Wilayah III Doberai

0

BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Umum Dewan Adat Papua (DAP) se-tanah Papua, Yan Pieter Yarangga dan Sekretaris Jenderal Ronald Imbiri mengeluarkan pernyataan bahwa Paul Finsen Mayor bukan lagi kepala suku wilayah adat Doberai.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DAP dalam pernyataan pers di Jayapura tertanggal 25 Juli 2024 menanggapi sekaligus mencermati perbedaan pandangan kaukus parlemen Papua di Jakarta terkait pimpinan DPD Republik Indonesia.

Menurut Yan Pieter Yarangga, tanah Papua kini memiliki 6 provinsi dengan 24 anggota DPD RI, maka saat ini anak asli Papua semakin layak mendapat kesempatan menjadi pemimpin di DPD RI. Selain itu, tanah Papua juga telah memiliki sosok-sosok senator berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang layak diperhitungkan dalam mengemban amanah pimpinan DPD RI.

“Karena itu pimpinan DAP menyerukan kepada semua anggota DPD RI asal tanah Papua untuk bersatu dan mendukung anak asli Papua duduki pimpinan lembaga DPD RI,” tegas Yan Pieter Yarangga.

Lebih lanjut, Yarangga juga menekankan bahwa Paul Finsen Mayor yang dipilih menjadi Ketua DAP lewat pelaksanaan konferensi masyarakat adat wilayah III Doberai telah berakhir masa kepemimpinannya pada 23 Juni 2023 lalu.

Dengan demikian saat ini posisi ketua DAP wilayah III Doberai masih bersifat menunjuk pejabat dan pelaksana konferensi masyarakat adat wilayah III Doberai. Dengan berakhirnya masa jabatan Ketua DAP wilayah III Doberai, maka Paul Finsen Mayor tidak lagi dapat bertindak mengatasnamakan Ketua DAP wilayah III Doberai.

“Sebagai Ketua Dewan Adat Papua, telah menunjuk Pejabat dan Pelaksana Konferensi Masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay. Karena itu saudara Paul Finsen Mayor tidak dapat bertindak atas nama Dewan Adat Papua Wilayah Doberay. Saudara Finsen Mayor telah diangkat menjadi mananwir oleh Mananwir Beba karena itu posisi tersebut harus dihargai untuk melayani kepentingan masyarakat adat Byak dan masyarakat adat Papua,” ujar Yarangga. (WRP)

Soroti Pernyataan Kuasa Hukum PFM, Achmad Djunaidi Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum

0
Kuasa Hukum Dr. Filep Wamafma, Achmad Djunaidi, SH, MH.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Tim penasehat hukum Dr. Filep Wamafma menanggapi pernyataan Kuasa Hukum PFM, Yoseph Titirlolobi, SH terkait persoalan hukum yang menyangkut anggota DPD RI terpilih dapil Papua Barat Daya tersebut.

Dalam rilis Jumat (26/7/2024), Achmad Djunaidi, SH, MH selaku kuasa hukum Dr. Filep Wamafma menilai bahwa pengaduan ataupun laporan yang disampaikan kliennya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitiusi dan peraturan perundang-undangan.

“Pengaduan dan/atau laporan kepada penegak hukum atas suatu peristiwa yang diduga telah terjadi tindak pidana, merupakan hak warga negara yang merasa dirugikan dan/atau menjadi korban atau peristiwa dan/atau perbuatan pidana tersebut. Hak untuk mengadu dan/atau melapor merupakan hak yang dijamin oleh Kontitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Djunaidi dalam keterangannya.

Ia lantas merujuk pada Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan, ‘Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis’.

“Dengan demikian, menyebut pengaduan/laporan sebagai perbuatan ‘berlebihan dan kekanak-kanakan’, hanya menunjukkan ketidakmampuan dalam memahami peristiwa hukum. Justru tindakan melaporkan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana, merupakan tindakan yang tepat dan tegas, sesuai dengan mekanisme hukum yang benar,” terangnya.

Lebih lanjut, tim hukum juga menyoroti bagian pernyataan kuasa hukum PFM yang termuat dalam portal berita https://www.odiyaiwuu.com/2024/07/25/senator-wamafma-berlebihan/, yang dinilai merupakan bentuk tuduhan palsu, fitnah dan pencemaran nama baik. Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan menindaklanjuti pernyataan tersebut secara hukum.

“Pernyataan yang termuat dalam media, ‘Menurut Yoseph, Filep merasa tersinggung takut tersaingi dan merasa kliennya adalah ancaman bagi Filep”, dan “Menurutnya, Filep membuat grup WA DPD RI se-tanah Papua lalu seakan-akan mau intimidasi senator-senator di dalam untuk mengikuti keinginan politiknya ketika yang lain tidak mau”, merupakan tuduhan palsu, fitnah, dan bentuk pencemaran nama baik klien kami, dan akan kami lanjutkan secara hukum,” jelasnya.

“Seluruh kronologi peristiwa merupakan bagian dari pengaduan dan/atau laporan, dan oleh karena itu silakan mengikuti proses hukum yang berlaku, sebagai bentuk pertanggungjawaban subjek hukum, warga negara, sekaligus anggota DPD terpilih,” sambungnya.

Achmad Djunaidi menilai, seharusnya kuasa hukum PFM, menghargai pengaduan yang dilakukan oleh Filep Wamafma pada Binmas Polda Papua Barat sebagai upaya hukum terhadap harkat dan martabat sebagai pejabat negara. Dia mengatakan, PFM dan kuasa hukumnya seyogyanya mengikuti proses hukum yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

“Kuasa hukum PFM sebagai orang yang mengerti hukum tidak sepantasnya mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh persoalan. Kuasa hukum PFM seharusnya dalam pernyataannya tidak semestinya menggunakan kata ‘Kekanak-kanakan yang mana bahasa tersebut bukan mencerminkan beliau sebagai kuasa hukum yang menjunjung tinggi nilai officium nobile yakni penghormatan pada martabat kemanusiaan,” ucap Djunaidi.

“Bahwa seharusnya kuasa hukum PFM semestinya menghargai setiap proses hukum yang dilakukan oleh Filep Wamafma, baik itu berupa pengaduan maupun laporan, karena kita ini negara hukum dan sebagai warga negara yang baik maka sudah semestinya taat terhadap hukum yang berjalan,” pungkasnya.

ESDM Menjaga Produksi Migas di Tengah Tantangan Operasi

0
Foto: ESDM

JAGAINDONESIA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalankan berbagai upaya untuk menjaga produksi komoditas minyak dan gas bumi (migas), meski tengah dihadapkan dengan berbagai tantangan operasi produksi.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa saat ini terdapat berbagai peluang besar peningkatan produksi minyak bumi. Yang pertama adalah peningkatan produksi minyak bumi dari lapangan lepas pantai Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dengan total potensi awal lebih dari 1 miliar barel minyak.

“Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas sudah menyetujui pelaksanaan Joint Study Area Buton kepada Pertamina, Petrochina, dan Petronas. Upaya yang kita lakukan saat ini adalah mempercepat penyelesaian Joint Study, supaya nantinya area tersebut bisa segera dilakukan direct offer dan dikembangkan,” ujar Dadan di Jakarta, Senin (22/7).

Upaya yang kedua adalah peningkatan recovery factor, bermitra dengan Perusahaan Migas dari China. Dadan mengatakan, setelah kunjungan kerja Menteri ESDM Arifin Tasrif ke China, banyak perusahaan Migas China, yang kemudian berdatangan untuk upaya peningkatan Recovery Factor, seperti CNPC, CNOOC dan Sinopec.

“Contohnya Sinopec, mereka menurunkan team specialist. Dari 16 area yg ditawarkan Pertamina Hulu Energi (PHE), sudah dipilih lima area, yaitu Rantau, Tanjung, Pamusian, Jirak dan Zulu,” jelasnya.

Sementara, dari sisi kebijakan, teranyar, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas. Salah satu yang diatur dari regulasi ini adalah kewajiban Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas untuk segera mengusahakan Bagian Wilayah Kerja migas potensial yang tidak diusahakan (idle) atau mengembalikannya.

“Terhadap bagian Wilayah Kerja (WK) Migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi. Setidaknya ada 4 upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan,” ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto.

Kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan Plan of Development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.

Terhadap WK Migas yang idle tersebut, pertama, KKKS diminta segera mengerjakan Bagian WK potensial tersebut agar tidak didiamkan. Kedua, KKKS mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis. Ketiga, KKKS mengusulkan Bagian WK potensial yang idle tersebut untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Dan yang keempat, KKKS melakukan pengembalian Bagian WK potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” imbuh Ariana.

Adapun keempat upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Sebelumnya juga disampaikan, setidaknya terdapat tiga kebijakan besar yang membuat subsektor migas menjadi lebih menarik dalam tiga tahun terakhir. Pertama, kebijakan perbaikan ketentuan lelang dan kontrak blok migas. Ini mencakup antara lain split kontraktor bisa mencapai 50 persen, signature bonus minimum, lelang penawaran langsung blok migas tanpa joint study, bank garansi lebih murah, dan jenis kontrak bisa gross split maupun cost recovery.

Kedua, kebijakan privilege eksplorasi. Kontraktor dapat memindahkan komitmen kegiatan eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang dikerjakan. “Selain itu, perpanjangan jangka waktu eksplorasi menjadi 10 tahun, dan tambahan waktu eksplorasi lebih dari 10 tahun. Jika kebijakan ini tidak ada, maka discovery gas North Ganal mungkin tidak terjadi,” jelas Ariana.

Ketiga, kebijakan insentif hulu migas Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021. Kebijakan ini untuk memperbaiki keekonomian kontraktor di tengah jalan, melalui perbaikan split kontraktor, investment credit, perhitungan depresiasi dipercepat dan perbaikan parameter yang mempengaruhi keekonomian lainnya.

 

Sosok Wanjho Waney, Anak Asli Bintuni Terampil Perbaiki Barang Elektronik

0
Wanjho Waney. [Foto: MW]

BINTUNI, JAGAMELANESIA.COM – Wanjho Waney, putra asli Teluk Bintuni jembolan Sekolah Teknik Menengah (STM) jurusan Teknik Elektro mahir menginstalasi parabola. Nama Wanjho sangat dikenal masyarakat Bintuni karena keterampilannya yang mahir dalam memperbaiki barang-barang elektronik.

Banyak barang elektronik yang mampu diperbaikinya seperti TV tabung/LED, radio, ampli, speaker aktif, speaker pasif, speaker bluetooth, equalizer, kipas angin, setrika, dispenser hingga pompa air.

Jasa reparasi ini menjadi sumber penghasilannya untuk kebutuhan sehari-hari dan juga kebutuhannya usahanya. Saat ditemui awak media, Kamis (25/7/2024), Wanjho sedang melakukan instalasi digital parabola dengan menggunakan remote MMP di tetangganya.

“Hari ini di kota Bintuni ada 10 pelanggan yang menelepon untuk memperbaiki barang elektronik mereka yang rusak. Salah satunya adalah tetangga saya. Waktu yang diperlukan ntuk memperbaiki paling lama 1 jam karena harus memasang parabola dulu, selanjutnya memprogramkan TV untuk mendapatkan sejumlah siaran yang tentu diminati,” ujarnya.

Untuk saat ini, penghasilan Wanjho dapat dikatakan cukup dan bisa membuatnya mandiri. Dengan keterampilan yang dimilikinya, dia berharap pemerintah bisa membantunya mendapatkan stand guna membuka servis barang elektronik. (MW)

Filep Wamafma Laporkan PFM Anggota DPD RI Terpilih PBD ke Polda Papua Barat, Ini Pokok Persoalannya

0
Penyampaian laporan Filep Wamafma ke Polda Papua Barat, Rabu (24/7/2024).

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pimpinan Komite I DPD Republik Indonesia asal Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum melayangkan laporan polisi kepada terlapor berinisial PFM yakni anggota DPD RI terpilih dari Provinsi Papua Barat Daya atas dugaan kata-kata pengancaman melalui pesan elektronik grup WhatsApp.

Laporan polisi tersebut disampaikan ke Polda Papua Barat pada Rabu (24/7/2024) pukul 13.00 WIT. Laporan dilakukan langsung oleh pengacara Achmad Djunaidi, SH., MH didampingi Donny Karawan, SH., MH dan Frans Mansumbauw, SH.

Djunaidi mengatakan bahwa laporan itu dilayangkan atas dasar kewenangan untuk melindungi nama baik dan keselamatan Dr. Filep Wamafma selaku korban dari dugaan kata-kata yang tidak pantas dikeluarkan melalui percakapan terlapor kepada korban.

“Jadi setelah kami menerima bukti percakapan pesan chat dari korban, maka kami membawa alat bukti tersebut dan mendatangi Polda Papua Barat untuk mengadukan terlapor agar segera mengklarifikasi kata-kata yang sudah dikeluarkan melalui percakapan whatsapp grop DPD RI tanah Papua 2024-2029,” ungkap Djunaidi.

Menurut Djunaidi, laporan polisi ini bermula dari sebuah video pendek terkait jumpa pers pasca Rapat Kerja (Raker) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di gedung Senayan DPD RI yang dibagikan ke dalam grup WhatsApp oleh salah satu anggota DPD RI terpilih dari Papua Selatan. Berkaitan dengan video itu muncul percakapan yang menimbulkan reaksi dengan kata-kata tak pantas dikeluarkan oleh terlapor.

Adapun kronologinya, kata Djunaidi, dalam sesi jumpa pers tersebut Dr. Filep Wamafma berada di samping kiri Wakil Ketua I, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H., M.Si. yang sedang tanya jawab dengan wartawan. Dalam sesi ini, Filep Wamafma sebatas mendampingi juru bicara saat tanya jawab.

Akan tetapi video tersebut lantas dibagikan ke grup WhatsApp dan ditanggapi oleh salah satu oknum anggota DPD RI terpilih dari Papua Selatan, Rudy Tirtayana yang mengomentari video tersebut dengan pesan whatsapp berbunyi “adoh cuman dorang dua yg tengah bicara, baru kiri kanan tdk omong kah”.

Sementara yang berdiri di samping kiri kanan jubir saat jumpa pers adalah Ketua Komite I DPD Fachrul Razi dan Wakil ketua Komite I Filep Wamafma. Pernyataan dari Rudy Tirtayana itu dinilai sangat merendahkan dan menunjukkan ketidakmampuan secara pribadi.

Lebih lanjut, pernyataan Rudy Tirtayana, lalu ditanggapi oleh Filep Wamafma dan membalas pesan dengan keberatan serta menjelaskan alasan secara pribadi terkait mekanisme dalam sebuah sesi wawancara tersebut.

Akan tetapi, percakapan tersebut justru dibantah oleh terlapor PFM dengan mengeluarkan kata-kata ancaman. Padahal sesi jumpa pers diketahui memiliki mekanisme yang harus dipatuhi dan saling menghormati pihak yang dipercaya memberikan keterangan pers.

Dalam keterangan tambahan ke Polisi, Djunaidi mengatakan bahwa dalam setiap agenda resmi apapun termasuk jumpa pers memiliki mekanisme dalam berbicara dan menghormati setiap yang dipercayakan untuk berbicara.

“Artinya bahwa ada etika dalam berbicara ke publik bukan sembarangan berbicara dan tidak menghormati orang lain dalam berbicara,” tambah Djuanidi.

Adapun isi pesan elektronik dalam grup WhatsApp yang dikirim oleh terlapor PFM berbunyi begini “Sa Cari Ko nanti, ko lihat saja”. Dengan kata-kata tersebut, Filep menanggapi bahwa kalimat ini yang kemudian mengarah kepada ancaman atas keselamatan korban sehingga terlapor harus mempertanggungjawabkan di depan hukum.

Usai mengadukan terlapor, Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Papua Barat mengeluarkan undangan pemanggilan 1 berdasarkan Nomor: B/164/VII/2024/Ditbinmas, tertanggal 24 Juli 2024 kepada terlapor PFM.

Perbuatan PFM dilaporkan dengan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016, yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. (WRP)

Kampung Obo Minim Fasilitas Umum, Masyarakat Pertanyakan Perhatian Pemerintah

0
Warga kampung Obo. [Foto: MW]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat Kampung Obo, Distrik Kuri, kabupaten Teluk Bintuni mengeluhkan  minimnya fasilitas umum dan sarana-prasarana penunjang terkait ketersedian air bersih, listrik kampung, rumah layak huni, akses jalan, puskesmas, sekolah dan gereja yang memadai serta layanan pemerintah lainnya.

“Kurangnya fasilitas penunjang ini mengakibatkan pelayanan pemerintah terkesan mandek. Masyarakat mulai perlahan mengungsi satu per satu mencari layanan yang memadai,” ujar salah satu tokoh masyarakat Yakop Werbete, Rabu (24/7/2024)

Menurut Yakop yang juga merupakan Ketua RT 02 di kampung Obo, kesenjangan yang ada telah terjadi cukup lama. Ia berharap pemerintah lebih memberikan perhatian pada masyarakat kampung Obo.

“Kami masyarakat Kuri di kampung Obo mengharapkan adanya perhatian pemda terkait mutu layanan umum dan layanan dasar kami.. Padahal kalau mau dibilang kampung Obo adalah kampung definitif pemekaran dari kampung Naramasa. Namun oleh karena kurangnya perhatian pemerintah kabupaten, ya kami masyarakat kini bergantung pada hak wilayat kami sebagai jaminan investasi pada perusahaan yang beroprasi di wilayah adat kami,” katanya lagi.

“Kami berharap dengan adanya investasi maka akan bertambang keberpihakan pemerintah pada daerah, namun kenyataannya tidak. Malah kami susah. Maka kami berterima kasih kepada media ini yang dengan tegas menyambung suara kami kepada pemerintah agar ada perhatian kepada kampung kami yang jauh dan bisa dikatakan terpelosok dan berbatasan langsung dengan kabupaten Wondama. Semoga ada perhatian dari pemerintah untuk kampung Obo,” tutupnya. (MW)

Suarakan 12 Tuntutan Hasil Kajian BEM SI, Delegasi Mahasiswa STIH Manokwari Turut Terlibat Demonstrasi di Jakarta

0
Delegasi STIH Manokwari ikuti aksi BEM SI di Jakarta, Senin (22/7/2024).

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Dua delegasi mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari Papua Barat turun bersama BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi demonstrasi damai di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Dalam aksi tersebut, BEM SI menyuarakan sejumlah aspirasi yang merupakan kajian akademisi yang termuat dalam 12 poin atas kinerja Presiden Joko Widodo dalam 2 periode kepemimpinanya.

Adapun kedua mahasiswa delegasi BEM STIH Manokwari yakni Yusuf Lelo dan Herzon A. Korwa. Herzon yang turun langsung dalam aksi tersebut mengutarakan bahwa massa pendemo bergerak dari depan Bundaran Hotel Indonesia (Bundaran HI) menuju ke Istana Kepresidenan. Akan tetapi massa aksi dipukul mundur oleh blokade gabungan aparat Kepolisian di depan patung Kuda Jakarta.

Lantaran dipukul mundur, massa aksi pun tidak bisa menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden atau pun perwakilan Presiden. Menurut Herzon, aksi ini merupakan tindak lanjut dari BEM SI pasca Munas di Semarang.

Lebih lanjut, Herzon yang mewakili BEM SI wilayah Indonesia Timur Papua Barat menyebutkan terdapat 12 poin yang menjadi kajian akademisi dari BEM SI untuk disampaikan kepada Presiden, antara lain:

  1. Menuntut Jokowi untuk tidak cawe-cawe di Pilkada Indonesia 2024
  2. Menolak kembalinya Dwifungsi TNI Polri demi demokrasi Indonesia
  3. Sahkan RUU Perampasan Aset dan RUU masyarakat adat
  4. Tuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat dan tindak pelaku represif Kepolisian
  5. Tuntaskan konflik agraria dan wujdkan reforma agraria sejati
  6. Cabut PP No. 25 tahun 2024 dan mengkaji ulang kebijakan hilirisasi nikel
  7. Menuntut pemerintah untuk mengatasi limbah industri dan memperhatikan AMDAL dalam pembangunan proyek
  8. Menuntut pemerintah untuk meningkatkan fasilitas pelayanan dan sistem kesehatan
  9. Cabut UU Tapera dan revisi kembali pasal-pasal yang bermasalah
  10. Mewujudkan keadilan dan pemerataan pendidikan di Indonesia
  11. Mewujudkan wacana pendidikan gratis di Indonesia
  12. Cabut dan revisi Permendikbud No 2 tahun 2024 dikaji kembali subtansi materinya

“Jadi inilah 12 poin yang kemudian menjadi kajian bersama kami dari 51 Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia dan kini tergabung untuk sampaikan aspirasi secara nasional kepada Presiden Joko Widodo,” ungkap Herzon. (WRP)

ESDM: Pengelolaan SDA di Daerah SDA Melimpah Justru Kemiskinan Tinggi, Anomali Ini Harus Dihentikan

0
Foto: ESDM

JAGAINDONESIA.COM – Anomali dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang seharusnya membawa kesejahteraan bagi rakyat harus segera dihentikan. Pengelolaan sumber daya alam sudah seharusnya dapat memberikan kesejahteraan dan memutar ekonomi wilayah sekitar bukan hanya mendapatkan dampak buruk semata akibat kegiatan pertambangan yang tidak bertanggung jawab.

“Berdasarkan hasil diskusi Kementerian ESDM dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang menyimpulkan adanya anomali terhadap pengelolaan sumber daya alam di sejumlah wilayah Indonesia yang kaya akan sumber daya alam justru angka kemiskinannya cukup tinggi, salah satunya adalah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis, M.Idris. F. Sihite di acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Tata Kelola Pertambangan (Minerba dan Migas), Kontribusinya Bagi Penerimaan Negara dan Perspektif Tindak Pidana di Bidang Pertambangan di Wilayah Sumsel, Palembang, Kamis (18/7).

Menurut Idris, penghentian anomali pengelolaan SDA tersebut membutuhkan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan akademisi. “Ini pekerjaan rumah kita bersama untuk mengatasi persoalan tersebut, apakah tata kelola sumber daya alam sudah sejalan dengan tujuan pasar 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tutur Sihite.

Sihite mengungkapkan, anomali yang secara kasat mata ada di depan kita yakni, Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki kekayaan cadangan batubara terbesar kedua di Indonesia sebanyak 9,3 miliar ton dengan produksi batubara tahun 2023 sebanyak 104,68 juta ton serta menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp9,898 triliun (iuran tetap sebesar Rp66,4 milyar dan royalti sebesar Rp9,832 triliun) tidak juga mampu mengurangi tingkat kemiskinan di provinsi ini.

Salah satu penyebab dari anomali tersebut menurut Sihite adalah banyaknya pertambangan tanpa izin di Provinsi Sumatera Selatan yang mencari keuntungan sesaat tanpa menghiraukan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.

“Provinsi Sumsel merupakan salah satu lokasi PETI terbanyak di Indonesia. PETI merupakan tindak pidana pertambangan subsektor minerba dengan delik khusus (lex spesialis) di luar KUHP yang memuat sanksi pidana dengan beb (Pasal 158 s/d Pasal 164 UU No 3 Th 2020),” ujar Sihite.

Selanjutnya kepada para jaksa yang hadir dalam FGD Sihite mengharapkan para jaksa perlu melakukan reformulasi strategi pengungkapan perkara PETI berbasis scientific evidence dan ‘catch the big fish’.

“Semua komoditas tambang punya indentitas seperti DNA, sehingga dapat diidentifikasi menggunakan pendekatan “scientific evidence”, yang basisnya terukur di laboratorium. Bukti ilmiah merupakan bukti yang tidak terbantahkan untuk menghitung kerugian negara dari praktek pertambangan illegal,” jelas Sihite.

Guna melakukan penghitungan dampak kerugian negara, Sihite mengatakan Kementerian ESDM memiliki kemampuan mengungkap data baku, terukur, dan komprehensif untuk membuktikan secara riil kerugian negara ditimbulkan bukan sekedar perkiraan.

Sihite yang juga berlatar belakang Jaksa ini juga meminta para jaksa untuk mengubah cara pengungkapan perkara, dengan membalik pengungkapan perkara dari hilir dan memutus supply chain dari end user sampai dengan illegal refinery. Pengungkapan berbasis AML (anti money laundering) dan follow the money dengan mengintegrasikan fungsi dan kewenangan ‘pihak-pihak terkait. “Opsi tindakan hukum lainnya bersifat Non Pidana secara komulatif maupun terpisah, untuk memulihkan kerugian negara dan ‘memaksa’ para pelaku mematuhinya (terutama untuk kasus reklamasi tambang),” pungkas Sihite.

Sihite juga mengingatkan, Kementerian ESDM saat ini belum memiliki unit khusus yang membidangi penegakan hukum di sektor ESDM seperti halnya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia menekankan perlunya membangun sinergitas yang konstruktif dan berkelanjutan antara APH Kejaksaan (sebagai Penyidik, Penuntut umum maupun JPN) dengan aparatur Kementerian ESDM untuk mentransformasikan pengetahuan aspek teknis pertambangan (minerba dan migas) dan prinsip-prinsip good governance dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas masing-masing.

Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menciptakan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip good mining practice.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Siti Sumilah Rita Susilawati mengungkapkan pentingnya sinergi berbagai pemangku kebijakan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan minerba dan migas dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Regulasi harus ditegakkan secara konsisten dan pengawasan harus dilakukan secara ketat. Kita perlu memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” ungkap Rita.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto menyambut baik kerja sama penyelenggaraan FGD ini. Menurutnya penyelenggaraan FGD ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaksa-jaksa yang ada di Sumsel.

“Saya bertemu Pak Sihite yang membantu saya untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaksa saya, agar mereka paham betul cara mengiris, mana perkara korupsi dan mana yang perkara pertambangan,” harap Yulianto.

FGD ini merupakan kerja sama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, KESDM dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna memberikan pengayaan lebih mendalam kepada para jaksa di seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Sumatera Selatan terkait pertambangan minerba dan migas dari sisi regulasi.

Sinergi ini menghadirkan enam narasumber, yakni Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Lana Saria, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Ma’ruf Afandi, Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan Hendriansyah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Abdul Salam selaku, dan Ketua Jurusan Teknik Pertambangan dan Geologi Universitas Sriwijaya.

Termasuk Cekungan Bintuni Jadi CCS Hub, Pemerintah Targetkan 15 Proyek CCS/CCUS Onstream Tahun 2030

0
Foto: ESDM

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Indonesia terus berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca, salah satunya dari sektor energi, melalui pengembangan energi terbarukan, implementasi konservasi energi, maupun penerapan teknologi bersih. Salah satu upaya yang ditempuh dalam penerapan teknologi bersih adalah pengembangan dan pemanfaatan Carbon Capture and Storage dan Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS).

“Saat ini, Indonesia memiliki total sekitar 15 proyek potensial CCS/CCUS dengan target onstream tahun 2026 – 2030. Dua cekungan yang sedang didorong Pemerintah untuk dijadikan CCS Hub di wilayah Asia Timur dan Australia yaitu cekungan Sunda Asri dan cekungan Bintuni,” papar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto saat Oil and Gas Session pada pertemuan Indonesia – Norway Bilateral Energy Consultation (INBEC) di Hotel Pullman Jakarta, Senin (1/7).

Indonesia dikenal memiliki cekungan sedimen terbesar di kawasan Asia Tenggara. Indonesia memiliki potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapasitas 573 Giga ton Saline Aquifer dan 4,8 Giga Ton depleted oil and gas reservoir yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Ariana juga menjelaskan bahwa skema CCS di Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) pilihan. Pilihan pertama adalah penyelenggaraan CCS berdasarkan Kontrak Kerja Sama Migas, rencana kegiatan CCS dapat diusulkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam POD I maupun POD lanjutan atau revisinya. Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi dan Izin Operasi Penyimpanan Karbon.

Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, Pemerintah juga telah mengimplementasikan berbagai kebijakan, antara lain pembentukan CCS/CCUS National Centre of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas, memperkuat kerja sama internasional di bidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasi dan kebijakan turunan.

“Saat ini, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2024 yang menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia,” pungkas Ariana.

Berita Terbaru