Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 58

Kementerian PANRB Dorong Penerapan MPP Digital Lingkup Wilayah Timur Indonesia

0
Foto: KemenPAN-RB

JAGAINDONESIA.COM – Akselerasi penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital terus digencarkan. Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong agar pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku agar segera menerapkan MPP Digital.

Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menjelaskan bahwa percepatan penerapan MPP Digital merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan Menteri PANRB dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.

“Transformasi digital bukanlah suatu pilihan, melainkan sebuah keharusan karena digitalisasi ini menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kinerja pemerintah dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan pelayanan publik lebih baik,” ungkap Yanuar saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Transformasi Digital Pelayanan Publik Untuk Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Dan Maluku secara hibrida di Badung, Bali, Kamis (13/6).

Dijelaskan, melalui MPP Digital, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan publik tanpa harus melakukan proses upload data/dokumen selama memenuhi syarat telah mempunyai atau terdaftar di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sedangkan untuk tenaga kesehatan, harus sudah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Konsil Kedokteran Kementerian Kesehatan Yuli Farianti menyampaikan bahwa kolaborasi Kementerian Kesehatan dengan Kementerian PANRB dalam mengintegrasikan layanan izin tenaga kesehatan di MPP Digital mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan. “Integrasi ini mewujudkan kemudahan layanan penerbitan Surat Izin Praktik bagi tenaga kesehatan karena tidak perlu membutuhkan izin OP,” ujarnya.

Sebagai informasi, izin tenaga kesehatan menjadi salah satu layanan dalam MPP Digital yang saat ini sedang berjalan dan nantinya total ada 97 profesi izin tenaga kesehatan akan ada di MPP Digital. Dalam prosesnya, persiapan perluasan layanan MPP Digital terus dikembangkan dan akan bertambah.

Adapun, kehadiran MPP Digital dibangun untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di MPP konvensional dalam satu aplikasi agar memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan secara terpadu. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut perwakilan biro organisasi, Dinas PTSP, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, dari wilayah Bali, Nusa, dan Maluku. Sosialisasi ini turut mengundang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Mugiyanto, Analis Kebijakan Madya Kementerian Dalam Negeri. (Rls)

Terima Keluhan Orang Tua Murid, Senator Filep Dorong Pemda Evaluasi Kebijakan Soal Pembiayaan Pendidikan

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Menjelang tahun ajaran baru yang akan datang, para orang tua murid mulai mengencangkan ikat pinggang guna mengatur biaya pendidikan anak-anaknya, tidak terkecuali di Papua dan Papua Barat. Terkait itu, Senator Filep Wamafma menerima aspirasi masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya pendidikan untuk putra-putri di Papua.

“Saya menerima aspirasi soal biaya pendaftaran masuk SMP dan SMA yang sangat tinggi bagi siswa Papua. Persoalan ini memang sangat memprihatinkan karena dari sisi penghasilan orang tua yang adalah petani dan nelayan, khususnya OAP, pendapatannya tidak tetap, dibandingkan dengan tuntutan biaya sekolah. Jadi mau tidak mau pilihan orang tua hanya dua yaitu bekerja keras walaupun tahu bahwa penghasilannya tak cukup, atau menunda melanjutkan studi atau bahkan tidak melanjutkan studi. Masalah ini pun berdampak pada masalah nasional yaitu rendahnya kualitas SDM di Papua, peluang mendapatkan pekerjaan semakin sulit, OAP kalah bersaing jika memakai standar pendidikan,” kata Filep (18/6/2024).

Filep lantas mengungkap kondisi nyata Papua dan Papua Barat terkait pendidikan dan hal-hal yang berkorelasi dengan itu. Hingga tahun 2023, Papua tercatat sebagai provinsi dengan Harapan Lama Sekolah (HLS) terendah secara nasional. Papua menjadi provinsi dengan IPM paling rendah di Indonesia pada 2023, yakni 62,25 poin, disusul Papua Barat dengan 66,66.

Berkaitan dengan itu, data Bappenas juga menegaskan bahwa provinsi yang mencapai tingkat kemiskinan tertinggi ialah Papua Barat yang berada di kisaran 18,90% sampai 19,20%. Lalu biaya pendidikan termahal tingkat SD se-Indonesia juga adalah Papua Barat yaitu sebesar Rp4,86 juta.

Menurut Filep, fakta-fakta itu seharusnya menjadi tamparan paling keras, sejalan dengan aspirasi orang tua tentang mahalnya biaya masuk sekolah di tanah Papua. Oleh sebab itu, senator yang juga akademisi ini meminta Pemerintah untuk benar-benar mengimplementasikan kebijakan afirmasi di bidang pendidikan di Papua.

“Hal ini menjadi penting bagi pemerintah untuk hadir dan melakukan intervensi terkait afirmasi di bidang pendidikan. Kebijakan afirmasi pendidikan merupakan politik hukum negara RI, agar kedudukan SDM Papua bisa setara dan mampu bersaing dalam segala aspek. Dengan kebijakan politik hukum inilah maka Pemerintah merumuskan Otonomi Khusus, yang mengatur secara rinci bidang pendidikan,” tegas Filep lagi.

“Nah, pasca perubahan UU Otsus, maka seharusnya ini jadi bahan evaluasi bagi semua pihak, khususnya Pemda terkait implementasi kebijakan afirmasi di bidang pendidikan dan sistem pendidikan. Sebagai senator, saya sangat berkepentingan terhadap aspirasi-aspirasi yang berkaitan dengan biaya pendidikan OAP. Tentu aspirasi orang per orang, saya tidak mampu untuk memberi jawaban soal pembiayaan, namun dengan cara kita merumuskan afirmasi dalam UU mampu menjawab aspirasi, maka kita berharap agar Pemda dan Pempus mampu mengimplementasikan UU Otsus dengan baik dan benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pace Jas Merah itu menambahkan bahwa regulasi Otsus sudah cukup memberi ruang bagi afirmasi pendidikan OAP. Ia menerangkan, UU Otsus berikut turunannya sudah memberi afirmasi positif bagi pendidikan anak-anak Papua yakni pada Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan.

Selain itu, Pasal 36 UU Otsus Perubahan menegaskan juga bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70%) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH) dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan. Lalu, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, mewajibkan Pemerintah Daerah Provinsi untuk menyelenggarakan pendidikan gratis bagi Orang Asli Papua (OAP).

Dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 106 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kebudayaan. Dalam bagian Lampiran dari PP ini, ditegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi dalam hal manajemen pendidikan adalah menyediakan pembiayaan pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP agar memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi, ‘Tanpa Dipungut Biaya’.

“Tidak hanya itu, dalam rangka kepentingan pendidikan pula, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 huruf a PP Nomor 107 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penggunaan DBH Migas untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota termasuk bantuan/hibah kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, lembaga keagamaan, LSM, dunia usaha yang memenuhi syarat. Disini termasuk menyediakan fasilitas operasional pendidikan asrama,” terangnya.

Hal tersebut berarti yayasan-yayasan penyelenggara pendidikan, yaitu yayasan yang dikelola OAP, wajib mendapatkan dana hibah atau bantuan. Ini didukung oleh Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) PP 106 Tahun 2021 dimana disebutkan bahwa pemberian bantuan kepada masyarakat penyelenggara pendidikan memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan serta memprioritaskan pengurus dan peserta didik pada masyarakat penyelenggara pendidikan yang mayoritas berasal dari OAP.

“Penerimaan dana Otsus yang bersifat umum juga digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendidikan sesuai penjelasan Pasal 8 PP Nomor 107 Tahun 2021. Jadi sebenarnya masalah pengelolaan dan pengawasan-lah yang menjadi tiang utama disini”, ujar Filep.

Berdasarkan aspirasi yang diterimanya itu, Senator Filep menyampaikan harapan-harapannya. Ia meminta kerjasama dan kinerja semua pihak berjalan sesuai dengan amanat UU Otsus.

“Saya harap ada keterbukaan informasi dari Pemda baik provinsi maupun kabupaten terkait dengan afirmasi pendidikan Otsus. Dinas pendidikan harus mengumumkan ke publik, tentang item-item mana yang diafirmasi berdasarkan amanat UU Otsus dan hal-hal apa yang tidak diafirmasi oleh dana Otsus. Hal ini sangat penting supaya orang tua tidak cemas, bimbang, terkait proses pendidikan putra-putri mereka, yang masuk tahun ajaran baru. Saya akan menggunakan kewenangan sesuai amanat Konstitusi, untuk melakukan pemanggilan kepada Pemda terkait sejumlah aspirasi sektor pendidikan,” katanya.

“Saya harap masuk tahun ajaran baru ini, tidak ada lagi pungutan biaya pendaftaran, biaya seragam, biaya komite, sebaliknya putra-putri Papua diberikan hak yang istimewa guna kepastian untuk menikmati pendidikan sewajarnya, sesuai dengan suara, perjuangan, kebijakan Otsus. Saya berharap Pemda berjalan sesuai amanat UU Otsus, yakni dibagi 30% dari sumber dana Otsus dan 35% dari DBH Migas, ini dikelola dengan baik dan benar sehingga memberi dampak positif bagi peningkatan pendidikan di Papua,” ujar Filep lagi.

Tak hanya itu, ia mendorong agar Kejaksaan dan kepolisian se-tanah Papua, turut melakukan pengawasan terhadap berbagai dugaan pungli di sektor pendidikan. Temuan-temuan pungli harus diberikan tindakan hukum, agar memberikan efek jera. Saya juga minta Ombudsman, MRP dan DPR Otsus untuk ikut melakukan pengawasan soal pungli, dan pastikan tahun ajaran baru tidak ada pungutan yang membebani orang tua,” kata Filep.

Filep pun meminta agar Pemda harus bersinergi dengan pihak sekolah sehingga kebutuhan-kebutuhan sekolah menjadi tanggung jawab Pemda. Dengan begitu, Pemda tidak melepaskan beban operasional pendidikan kepada guru atau pihak sekolah. Hal ini yang menurutnya menyebabkan pihak sekolah juga terbebani mencari dana tambahan.

“Khusus untuk OAP, sudah dijamin oleh UU Otsus, dengan anggaran yang signifikan. Jika dibandingkan dengan UU Otsus yang lama, ada kenaikan 5% terkait DBH Migas untuk pembiayaan pendidikan. Di tahun 2023, total dana Otsus untuk Papua Barat Rp2.301 Triliun. DBH Migas Rp2.609.393.660.000. DAU yang ditentukan penggunaannya di bidang pendidikan Rp48.491.341.000. Dengan dana afirmasi sebesar itu, seharusnya tidak ada masalah terkait biaya pendidikan OAP. Sekarang tinggal bagaimana teknis eksekusi dan pengawasannya,” pungkas Filep.

Ramai Diperbincangkan, Senator Filep Desak Penegak Hukum Segera Audit CSR BP LNG Tangguh

0
Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Sejumlah program BP LNG Tangguh mulai dipertanyakan publik belakangan ini. Sorotan tajam tertuju pada program-program yang didanai dari CSR dan merupakan bagian cost recovery yang berhulu pada Dana Bagi Hasil (DBH), misalnya sejumlah PT Subitu di Bintuni. Terkait persoalan ini, senator Filep Wamafma angkat bicara dan membuka kembali hasil advokasinya.

“Beberapa tahun yang lalu, kurang lebih satu tahun, saya bekerja keras mengadvokasi masyarakat adat Bintuni, terkait hak-hak dasar mereka yang menurut saya tidak mereka peroleh dari beroperasinya LNG Tangguh. Saya menemukan bahwa transparansi penggunaan dana CSR sebagai cost recovery di LNG Tangguh tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, khususnya kalau kita bicara soal Subitu,” ujar Filep saat dijumpai media pada Selasa (18/6/2024).

“Ribut-ribut soal Subitu ini, saya sudah temukan fakta di lapangan yang saya rasa justru berbanding terbalik dengan klaim BP Tangguh. Dalam komitmen AMDAL terdapat kesepakatan terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Bintuni lewat pendirian 4 perusahaan berbendera Subitu yaitu Subitu Karya Busana (SKB), Subitu Inti Konsultan (SIK), Subitu Karya Teknik (SKT) dan Subitu Trans Maritim (STM). Semua Subitu ini menyedot anggaran cukup besar, melibatkan banyak mitra kerja seperti Unipa, Ikopin, Pupuk, Yayasan Satu Nama, Yayasan Matsushita. Peresmian dan promosinya diselenggarakan secara besar-besaran. Tapi apakah hasilnya sepadan?”, tanya Filep.

Senator Papua Barat bahkan mengklaim memiliki data yang cukup lengkap terkait keberadaan Subitu. Ia pun menyebutkan bahwa terdapat tiga persoalan mendasar berkaitan dengan masalah Subitu ini.

“Saya punya data yang menurut saya cukup lengkap dan valid terkait Subitu. Yang jelas, ada 3 masalah besar yang dapat saya simpulkan, pertama, tentu saja soal transparansi. Coba periksa laporan keuangan Subitu, apakah neracanya seimbang? Jangan sampai ternyata sudah merugi tetapi diam-diam saja. Lalu, produksi pakaian dari Subitu Karya Busana (SKB), mampu berapa? Jangan sampai di balik itu ada permainan lain juga,” ujarnya.

“Kemudian, yang kedua, persoalan akuntabilitas. Siapa yang bertanggung jawab terhadap Subitu? Tegasnya begini, adanya 4 PT Subitu ini sebagai perusahaan, maka setiap PT Subitu harus memiliki Komisaris. Yang jadi pertanyaan siapa saja Komisaris di 4 PT Subitu ini? Bagaimana kepemilikan modalnya? Kapan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pernahkah ke 4 PT Subitu tersebut diaudit oleh Auditor Publik? Siapa jajaran Direksi dari ke 4 PT Subitu, bagaimana mekanisme membayar jajaran Direksi dan dananya darimana? Lalu, sejak didirikan tahun 2015 hingga kini, sebagian besar unit bisnis Subitu bahkan masih disubsidi gaji dari BP menggunakan cost Recovery yaitu DBH Migas,” tegasnya.

Selanjutnya, persoalan ketiga adalah soal kontinuitas atau keberlanjutannya. Salah satu contoh, ia menyinggung terkait kapal-kapal dari Subitu Trans Maritim (STM) apakah masih beroperasi normal dengan normal atau Subitu Mart, bagaimana kinerja keberlanjutannya. Bahkan Filep mengutarakan bahwa sejak didirikan, PT-PT Subitu ini didampingi oleh PUPUK yakni sebuah lembaga pendamping UMKM, bukan untuk bisnis skala besar. Lembaga ini dibayar mahal, mendapat fasilitas penerbangan PP Jakarta-Bintuni. Menurut Filep, jika dilihat dari sisi ekonominya, maka manfaat ekonomi yang didapat adalah untuk Konsultan dan bukan untuk masyarakat Bintuni.

“Kini BP menggunakan konsultan pengganti PUPUK. Apakah 9 tahun PT-PT Subitu didirikan hingga kini masih terus didampingi konsultan? Lalu sampai kapan PT-PT ini bisa mandiri?

Terkait tiga masalah di atas, senator Filep meminta segera ada audit eksternal independen, mengingat operasional Subitu memakai DBH Migas. Ia pun mendorong agar penegak hukum, terutama Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), segera turun ke lapangan untuk memeriksa dan mengaudit kemana ujungnya semua dana yang dikelola Subitu, termasuk mengenai transparansi dan akuntabilitas serta kontinuitasnya. Menurutnya, hingga tahun 2019, tidak pernah dilakukan audit terhadap Subitu.

“Kalau kita lihat persoalan yang ada, misalnya tentang Subitu Maritim, 3 kapalnya kini sedang mangkrak di Bintuni. Siapa bertanggung jawab atas biaya yang sudah dikeluarkan dan kapalnya tidak dapat digunakan? Ini tidak bisa didiamkan oleh pihak aparat hukum. Harus diperiksa seperti halnya di pemerintahan, ketika ada belanja barang dan barangnya tidak dapat digunakan maka polisi atau jaksa turun untuk melakukan pemeriksaan. Lalu kenapa terhadap program bp tidak ada aparat hukum yang turun tangan, jangan seakan bp ini kebal hukum,” terangnya.

“Semua PT-PT Subitu perlu diaudit dan staf bp yang bertanggung harus diperiksa. Karena baik staf bp yang menjalankan program dan PT-PT Subitu yang didirikan, ini semua mengunakan Dana Publik yaitu DBH Migas lewat Cost Recovery, bukan dana pribadi bp,” sambungnya.

Lebih lanjut, Pimpinan Komite 1 DPD RI ini menyebutkan alasan untuk diauditnya Subitu. Pertama, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditetapkan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

“Jika ada indikasi korupsi ataupun tindak pidana ekonomi  maka jelas Kejaksaan bisa turun tangan. Dasarnya juga ada dalam Pasal 282 ayat (2) KUHAP. Ada uang negara disana karena dikeluarkan dalam wujud DBH,” jelasnya.

Kemudian, Filep menuturkan poin yang Kedua, adanya kesenjangan yang cukup signifikan di Bintuni, jika dikaitkan dengan kiprah BP Tangguh. Masalah kesenjangan itu misalnya persoalan air bersih yang menyebabkan masyarakat menderita penyakit, persoalan stunting, persoalan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang buruk, angka kemiskinan yang naik, rekrutmen tenaga kerja Orang Asli Papua yang minim dan hanya di sekitar unskilled labour, ketidakjelasan pengelolaan dana abadi, dan berbagai hal lain di lapangan.

“Sederet masalah ini membuka mata semua orang dan Pemerintah bahwa apakah selama bertahun-tahun BP beroperasi, kesejahteraan yang diharapkan itu hanyalah mimpi? Kita patut menduga, mungkinkah ada korupsi sistemik dan pencucian uang disana?” ungkap Filep.

“Khusus untuk audit BPK, UU Nomor 26 Tahun 2009 terkait APBN 2009, menugaskan BPK untuk melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recovery sejak tahun 1997, dan apabila terdapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan estimasi besaran kerugian negara yang timbul, termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil untuk dapat ditindaklanjuti,” kata Filep lagi.

Di akhir wawancara, senator yang terpilih lagi pada Pileg 2024 ini juga meminta KPK untuk turun tangan. Menurutnya, persoalan pengelolaan anggaran ini harus diusut hingga ke akarnya demi transparansi dan keadilan.

“Andai kata ada korupsi disana, maka KPK harus masuk. Dana yang sangat besar yang diharapkan dapat dikelola untuk kemajuan masyarakat Bintuni, dinilai tidak berdampak nyata. KPK perlu mencium aroma-aroma korupsi jika memang harus ditegakkan hukumnya,”pungkas Filep.

Ketua MRP-PB Dorong Dana Otsus Diprioritaskan untuk Afirmasi bagi Kemajuan SDM OAP

0
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak. [Foto: ist]

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak mendorong agar pemerintah Pusat dan pemerintah daerah se-tanah Papua, khususnya di wilayah Papua Barat memprioritaskan anak asli Papua dalam berbagai kebijakan afirmasi dalam rangka peningkatan sumber daya manusia (SDM) Papua.

Judson Waprak menegaskan bahwa lembaga kultur ini mengendepankan kerjasama dalam berbagai aspek pembangunan bagi masyarakat adat, perempuan dan agama, dan juga terkait hak kesulungan politik OAP.

Menurutnya, melihat komposisi lembaga kultur MRP saat ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat asli Papua dalam memperjuangkan hak-hak orang asli Papua dan kemajuan OAP. Afirmasi SDM bagi OAP, kata Judson harus diperjuangkan bersama melalui berbagai aspek pembangunan di tanah Papua Barat.

“Jadi kita harap ada kerjasama dalam membangun Papua Barat, dari semua pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, lembaga kementerian di Papua Barat,  masyarakat adat, pihak swasta, TNI, Polri, pihak agama, organisasi perempuan, organisasi pemuda, Mahasiswa, dan tokoh masyarakat” ungkap Judson Waprak, Minggu (16/6/2024).

Judson menambahkan bahwa fokus pembangunan Papua tidak hanya aspek infrastruktur semata, sehingga pemerintah sebagai leading sector pengelolaan dana Otsus tidak boleh mengabaikan pembangunan SDM OAP.

Ia menyebutkan sejumlah wujud afirmasi SDM bagi OAP seperti pendidikan khusus dokter, kuota IPDN, beasiswa bagi anak asli Papua yang memiliki keterbatasan masuk dan studi akhir di perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi negeri, sekolah keagamaan dan lain sebagainya yang menjadi modal masa depan generasi OAP.

Menurutnya, dana Otsus bukan saja memprioritaskan jalur tes TNI/Polri akan tetapi juga mengedepankan kepentingan afirmasi Pendidikan yang jauh lebih penting bagi kemajuan OAP dan masa depan tanah Papua.

Dia menambahkan bahwa anak Papua yang memulai sekolah dasar, sekolah tingkat pertama dan menengah hingga perguruan tinggi di Papua Barat harus diperhatikan oleh pemerintah daerah dengan memanfaatkan sumber dana Otsus agar kedepannya generasi emas OAP siap menjadi pimpinan di tanah Papua.

“Lewat kesempatan ini saya berharap Pj Gubernur Papua Barat didukung bersama semua pihak betul-betul memperhatikan apa yang kini menjadi tujuan utama dalam membangun SDM OAP,” kata Waprak. (WRP)

Bertemu Jokowi, MRP Tagih Janji Bangun Istana Presiden di Papua Hingga Minta Kepala Daerah Dijabat OAP

0
Ketua MRPB, Judson F Waprak. [Foto: istimewa]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Enam Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta hari ini, Rabu (12/6/2024). Pertemuan ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam pertemuan ini, para Ketua MRP se-tanah Papua melaporkan perkembangan pembangunan dan mengusulkan sejumlah poin aspirasi rakyat. Ketua MRP PB, Judson Ferdinandus Waprak menyampaikan diantara poin tersebut yakni tentang pelibatan MRP dalam monitoring serta evaluasi Otsus dan DBH Migas, penegasan hak politik OAP, pembangunan Istana Presiden di Papua, perlindungan masyarakat adat dalam investasi hingga pemekaran wilayah.

Terkait tata kelola Otsus, Judson mengatakan MRP mengusulkan agar dilibatkan dalam monitoring dan evaluasi Otsus dimana kewenangan ini harus dimuat dan diatur dalam regulasi terkait. Menurutnya, hal ini sebagai wujud dari fungsi kontrol terhadap pengelolaan Otsus. Pasalnya, lanjut Judson, rakyat Papua hingga saat ini masih mempertanyakan tentang penggunaan Otsus yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.

“Untuk pembicaraan tadi dengan bapak Presiden, kami berharap untuk fungsi kontrol Otsus anggarannya itu ditangani langsung oleh BP3OKP yang sudah diketuai oleh bapak wakil presiden tapi juga dengan MRP. Sehingga MRP tidak hanya menyampaikan saran dan pertimbangan tapi juga punya kekuatan hukum untuk fungsi kontrol bersama, pengecekan langsung anggaran Otsus, apakah pemakaiannya tepat sasaran atau tidak,” ujar Judson dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

“Nantinya MRP akan gandeng BP3OKP dan bekerja sama dengan DPD RI, DPR dan DPR Otsus di provinsi, kabupaten/kota. Hal ini sangat penting sebagai salah satu bentuk kontrol kita semua agar Otsus benar-benar terealisasi sesuai peruntukannya,” sambung Judson.

Hal yang sama juga diusulkan terkait tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Menurut Judson, masyarakat Papua membutuhkan transparansi penggunaan DBH Migas mengenai besaran, alokasi, peruntukan hingga realisasinya di tengah masyarakat.

“Masyarakat Papua kan hari ini ingin tahu dana Otsus itu dan DBH Migas punya nilai sekian, direalisasikan berapa besar untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, pemberdayaan masyarakat adat. Maka MRP sekali lagi minta untuk fungsi kontrol ini harus dimuat dalam regulasi yang menjadi bagian dalam keputusan apa yang biasanya MRP juga lakukan bersama-sama dengan DPR Otsus, DPD RI sebagai perwakilan-perwakilan Papua untuk sama-sama menjaga hal ini dengan pemerintah di daerah. Agar masyarakat di kampung-kampung benar-benar merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Judson mengungkapkan agar Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan memperhatikan pemenuhan hak-hak politik OAP tentang kepala daerah, termasuk dalam Pilkada 2024 mendatang. Usulan ini sebelumnya telah disepakati dalam pertemuan MRP se-tanah Papua.

“MRP PB meminta Presiden untuk pemenuhan hak-hak politik orang Papua diperhatikan baik oleh negara. Kami apresiasi kunjungan pak Presiden 17 kali ke Papua yang dalam kacamata kami orang Papua melihat bagaimana hati presiden untuk merangkul dan mengangkat martabat orang Papua menjadi anak-anak bangsa yang baik, semoga juga mendukung pemenuhan aspirasi kami. Kami ini Bhineka Tunggal Ika, kami adalah NKRI, kami sangat apresiasi jika usulan hak politik OAP ini dipenuhi,” ucap Ketua MRP PB.

MRP juga mengusulkan pemekaran wilayah di tanah Papua sesuai wilayah adat yang ada. Pasalnya, masih terdapat dua wilayah adat yang belum tersentuh yakni Sairei dan Bomberay. MRP menilai pemekaran wilayah akan mendukung percepatan pembangunan di wilayah Papua.

“Untuk menjawab proses percepatan pembangunan strategis di wilayah Papua, kami dukung salah satu hari ini adalah pemekaran wilayah. Wilayah-wilayah provinsi di Papua ini lahir berdasarkan wilayah adat, jadi tadi kami minta juga kalau bisa selesaikan dua wilayah adat lainnya yakni wilayah Saireri dan wilayah Bomberay, terlebih wilayah Bomberay sangat strategis sebagai daerah investasi negara yang sedang berjalan. Wilayah ini cukup luas dan memerlukan rentang kendali pemerintahan secara dekat untuk mengatasi investasi yang ada dan melindungi masyarakat adat demi pembangunan Tanah Papua dan negara ini,” sebutnya.

Tak hanya itu, di kesempatan tersebut, MRP juga menagih janji Presiden soal pembangunan Istana Presiden di Papua. Menurutnya, keberadaan istana ini akan mempermudah rakyat Papua dan daerah-daerah terdekat lainnya untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden.

“Soal istana Presiden di Papua itu bagian dari program presiden yang juga pernah dibicarakan, maka kita sempat menanyakan itu, dan mudah-mudahan ini terjawab sehingga rakyat di Papua dan wilayah-wilayah yang jauh di Indonesia timur dapat tersentuh secara langsung dengan pemerintah pusat,” katanya.

Terkait aspirasi dan usulan MRP, Judson mengatakan bahwa Presiden Jokowi memberikan apresiasinya dan akan membicarakan lebih lanjut. Ia berharap aspirasi ini dapat segera ditindaklanjuti sebagaimana adanya kehadiran Menko Polhukam dan Mendagri dalam pertemuan tersebut.

“Bapak presiden mengapresiasi untuk dibicarakan bersama di tingkat pusat. Telah hadir juga tadi sama-sama dengan kami Bapak Menteri Polhukam dan Mendagri. Jadi saya pikir pertemuan hari ini tadi presiden sudah arahkan langsung kepada bapak menteri berdua agar melihat hal ini secara baik dan tindak lanjutnya segera dilakukan untuk bisa menjawab apa yang menjadi aspirasi masyarakat Papua,” kata Judson.

“Ini adalah hal-hal yang tadi kita bicara bagian dari aspirasi yang disampaikan oleh enam ketua MRP dan seluruh anggota MRP se-tanah Papua kepada presiden yang mana aspirasi itu datang dari rakyat Papua sendiri. Sisanya ini kembali di keputusan pemerintah bagaimana melihat usulan ini secara baik. Mudah-mudahan ini bagian dari salah satu pesan dan titipan kepada pak presiden untuk kami orang Papua sebelum beliau mengakhiri masa jabatannya nanti,” pungkasnya. (UWR)

Ketua BEM STIH Manokwari Tolak Pembukaan 36 Ribu Hektar Hutan Papua untuk Sawit

0
Ketua BEM STIH Herzon A Korwa.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Seruan All Eyes on Papua menjadi trending topic yang menyita perhatian jutaan mata penduduk di tanah air saat ini. Seruan ini menyuarakan perjuangan masyarakat adat di Papua mempertahankan hutan adatnya dari rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan informasi dalam unggahan viral itu, perkebunan kelapa sawit akan dibuka di atas hutan seluas 36 ribu hektar di di Boven Digoel.

Atas persoalan ini, masyarakat adat suku suku Awyu, kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan bereaksi keras dan telah lama berjuang lewat jalur hukum hingga melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung. Dukungan dari warganet terhadap seruan itu, utamanya para pegiat lingkungan hidup pun membanjiri ruang publik.

Terkait isu ini, Ketua BEM STIH Manokwari, Herzon A. Korwa menyatakan dengan tegas menolak pembukaan perkebunan kelapa sawit di atas hutan Papua seluas 36 hektar tersebut.

“Hutan Papua harus diselamatkan dari ancaman para investor sekaligus oligarki yang saat ini semua mata tertuju pada Papua melalui seruan ‘All Eyes On Papua’,” ucap Herzon, Jumat, 7 Juni 2024.

Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana itu berpendapat bahwa MA merupakan lembaga tertinggi negara yang diharapkan dapat menjawab aspirasi dan kehendak masyarakat adat asli Papua untuk membatalkan pembukaan perkebunan Sawit oleh PT. Indo Asiana Lestari.

“Investasi perkebunan kelapa sawit sama sekali tidak menguntungkan masyarakat, dan merugikan masyarakat adat juga anak cucu generasi Papua di masa depan. Bahkan pembukaan perkebunan Sawit menguntungkan negara dan perusahaan,” katanya.

Ia mendesak upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat adat asli Papua dari suku Marga Woro, Awyu dan suku Moi  di Papua Selatan dan Papua Barat Daya dapat dijawab oleh MA untuk melindungi hak dan ruang hidup serta keberlangsungan masyarakat adat ke depannya. (WRP)

Dishut Papua Barat Hitung PNPB Hasil Hutan Kayu Pabrik Pupuk Fakfak, Filep Minta Masyarakat Adat Dilibatkan

0
Filep wamafma saat mengunjungi masyarakat Papua Barat.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pada awal bulan Juni 2024 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat, melakukan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas hasil hutan kayu yang masuk dalam kawasan pembangunan pabrik pupuk di Kabupaten Fakfak seluas 491 hektare.

Agenda ini menarik perhatian Senator Filep Wamafma, yang dengan tegas meminta supaya perhitungan tersebut melibatkan masyarakat adat Fakfak dan memberikan hak-hak masyarakat adat yang terkait. Hal ini dilakukan dalam rangka keperluan keterbukaan atau transparansi agar tidak merugikan daerah maupun masyarakat adat, juga menghindari potensi adanya mafia yang tidak diinginkan

“Kita ingat di tahun 2023, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mengadakan upacara tradisional prosesi adat di Fakfak, dalam rangka groundbreaking Proyek Strategis Negara (PSN) pabrik di Kawasan Industri Pupuk. Kita ingat juga ada peristiwa Gelar Tikar Adat (Wewowo) tahun lalu. Semua peristiwa itu sebenarnya merupakan simbol, bahwa masyarakat adat wajib diperhatikan, termasuk dalam perhitungan PNBP ini,” ujar Filep (7/6/2024).

“Saya berulang kali menegaskan bahwa jiwa dari UU Otsus adalah afirmasi terhadap eksistensi Orang Asli Papua (OAP), terutama pengakuan, pemberdayaan, penguatan, terhadap masyarakat adat. Baik UU Otsus maupun PP 106/2021 dan 107/2021, nuansa afirmasi terhadap masyarakat adat sangat kuat. Jadi apa yang diharapkan dalam perhitungan PNPB ialah keterlibatan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat”, kata Filep lagi.

Senator Filep menambahkan bahwa hak ulayat masyarakat adat Fakfak harus diletakkan sebagai unsur pokok dalam pembangunan dan pengembangan PSN di sana.

“Kita semua paham bahwa hak ulayat ini adalah hak tertinggi, yang meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum adat Fakfak, dengan demikian subjek hak ulayat ini adalah masyarakat hukum adat Fakfak itu sendiri, yang perupakan persekutuan hukum berdasarkan pada kesamaan tempat tinggal (teritorial), maupun yang didasarkan pada keturunan (genealogis),” ucap Filep.

“Sebagai hak tertinggi, maka hak ini harus dihormati sebagai bagian dari dignity (martabat) masyarakat hukum adat. Jadi sekali lagi, pelibatan masyarakat hukum adat Fakfak merupakan hal yang mutlak dilakukan dalam perhitungan PNPB,” tegas Filep.

Lebih lanjut, Pace Jas Merah ini juga menyinggung Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Menurutnya, kajian AMDAL harus melibatkan semua pihak, terutama masyarakat hukum adat Fakfak, agar kelestarian hutan Fakfak tetap terjaga.

“Saya mendapat informasi bahwa setelah penghitungan PNBP, Pemprov menerbitkan persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non-kehutanan (PKKNK) dan ada penataan ulang batas kawasan hutan. Bagi saya, yang penting AMDAL harus berjalan secara profesional dan berkualitas dengan melibatkan masyarakat hukum adat,” sambungnya.

Adapun definisi AMDAL dalam Pasal 1 angka 11 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jo. Perppu Cipta Kerja adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat adat, AMDAL ini penting agar masyarakat bisa turut mengontrol pengelolaan lingkungan oleh pemilik usaha, mengontrol penggunaan sumber daya alam dan lingkungan oleh para pemilik usaha. Jangan sampai semuanya dihabiskan karena AMDAL juga bertujuan agar kualitas lingkungan tetap terpelihara, dan adanya ketersediaan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi masa depan anak cucu Fakfak,” jelas Filep lagi.

“Maka terkait AMDAL, PT Pupuk Kaltim dan pemerintah harus memiliki niat baik untuk meletakkan hak-hak dasar masyarakat adat Fakfaksebagai subjek utama dan sebagai pihak yang terdampak. Pemerintah dan pihak investor pun harus melibatkan masyarakat adat Fakfak dalam segala hal termasuk pihak yang memperoleh manfaat secara langsung”, pungkas Filep.

Suku Awyu dan Moi Tuntut Keadilan, Filep Minta MA Peduli Tanah Adat Papua

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Perjuangan masyarakat adat Awyu dan masyarakat adat Moi hingga melakukan aksi damai untuk mempertahankan wilayah adatnya di depan Kantor Mahkamah Agung (MA) telah menyita perhatian publik. Seruan ‘All Eyes on Papua’ pun menjadi trending di media sosial dalam beberapa waktu ini dan mendapat banyak dukungan publik.

Masyarakat adat menuntut agar hakim MA yang memeriksa perkara Masyarakat Adat di Tingkat Kasasi, dapat mengimplementasikan perintah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan melindungi Eksistensi Masyarakat adat. Terkait hal ini, senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma pun angkat bicara.

“Perjuangan suku Awyu dan Moi melawan sawit sudah lama, menempuh jalur hukum hingga akhirnya mendatangi MA. Apa yang dilakukan Masyarakat Adat Awyu dan Masyarakat Adat Moi, merupakan bagian dari perjuangan untuk mengembalikan eksistensi wilayah adatnya, yang diduga dihilangkan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Kelayakan Lingkungan kepada PT. Indo Asiana Lestari, namun kemudian ditemukannya kejanggalan-kejanggalan dalam proses peradilan sampai di tahap kasasi,” ujar Filep kepada awak media, Rabu (5/6/2024).

“Masyarakat berharap MA tetap tegak lurus terhadap aturan yang berprinsip pada keadilan sebagaimana amanat Pancasila. Maka penting juga untuk memahami secara sosiologis-historis kekuasaan masyarakat adat atas wilayah adatnya. Hal ini sangat penting dituntaskan untuk memutus konflik akibat investasi. Negara harus hadir membela kepentingan rakyat di atas segala kepentingan, harus memperhatikan hak-hak dasar masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan hidup,” tegasnya.

Terkait masalah ini, Filep mengingatkan bahwa eksistensi masyarakat adat telah lebih dulu ada daripada negara yang dalam kerangka teoritis disebut sebagai komunitas awal (gemeinschaft). Komunitas yang sifatnya natural ini, terbentuk dari ikatan primordial dan sukarela, secara vertikal dengan semesta dan horizontal dengan sesamanya.

“Dalam keselarasan dengan semesta, masyarakat adat menciptakan struktur-struktur dan aturan komunal, yang pada gilirannya melahirkan adanya kepemimpinan lokal/komunal, guna melindungi kekayaan komunal bersama, misalnya hutan, tanah, Sumber Daya Alam (SDA). Dari sinilah lahir hak ulayat (beschikkingsrecht) sebagai pengejawantahan dari otoritas masyarakat adat atas tanah dan lingkungan hidupnya, bahkan pada saat berhadapan dengan negara sekalipun,” urai Filep.

Menurutnya, meskipun negara yang secara sadar hadir setelah masyarakat adat eksis, berupaya melindungi masyarakat adat, melalui Konstitusi Pasal 18 B ayat (2), Pasal 28 I ayat (3) dimana identitas budaya dari masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, namun sayangnya konstruksi pasal-pasal tersebut mensyaratkan adanya pengakuan, yaitu sepanjang masih hidup. Inilah sumber awal kelemahan perlindungan terhadap masyarakat adat.

“Meskipun terdapat regulasi lainnya, seperti UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), atau UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, namun implementasi perlindungannya masih lemah. Terbukti bahwa masyarakat adat di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di Papua, hingga saat ini masih terus melakukan perlawanan,” katanya.

“Jika Konstitusi sudah meletakkan dasar penghormatan dan pengakuan sekaligus perlindungan kepada masyarakat adat, mengapa secara implementatif tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen? Hemat saya, ada beberapa sebab pokok. Pertama, penerapan kebijakan pembangunan atas nama kepentingan umum yang cenderung abai terhadap masyarakat adat. Di sini solusi konsinyasi seolah dijadikan landasan bagi pengambilalihan lahan masyarakat adat,” ucapnya.

Kedua, pengadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat hutan. Ia lantas menyinggung proyek Food Estate yang digadang-gadang pemerintah akan menjadi lumbung makanan terbesar, namun proyek ini justru menuai banyak kritik keras dari masyarakat luas, terutama para pegiat HAM dan lingkungan hidup.

“Dalam persoalan investasi ini, tentu kami mengingatkan sekaligus menegaskan agar pengalaman Aborigin di Australia dan Indian di Amerika soal alienasi masyarakat lokal (adat) tidak terjadi di Papua ataupun daerah lainnya,” katanya.

“Lalu ketiga, lemahnya posisi tawar Pemerintah Daerah di hadapan PSN. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahkan dapat dilangkahi demi mewujudkan PSN, yang secara de facto belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat adat. Keempat, tidak ada peta jalan yang komprehensif terkait pembangunan masyarakat adat. Kalaupun ada, sifatnya parsial dari kementerian yang berbeda. Hal ini menyebabkan masyarakat adat harus bertahan, survive sendiri. Jika tak mampu, mereka akan kalah dan menjadi penonton di wilayah adatnya,” sambung Pace Jas Merah ini.

Berkaca dari hal-hal tersebut, Filep menekankan, seharusnya Pemerintah Pusat tidak membiarkan masyarakat adat sendirian dalam mencari keadilan. Pasalnya, regulasi terkait investasi seperti lahirnya UU Cipta Kerja terkesan lebih mengakomodir investasi, terutama atas nama PSN.

“Atas masalah ini, saya berharap dalam jangka pendek, Menteri ATR, Menteri Investasi, segara membentuk tim-tim ad hoc yang bisa menyelesaikan persoalan ini. Di sisi lain, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten di seluruh Papua harus peduli dan pro aktif pada persoalan yang dihadapi masyarakat adat ini. Bagaimanapun juga, Pemerintah Daerah-lah entitas pertama yang mengetahui keberadaan masyarakat adat. Dengan kata lain, Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab atas persoalan ini,” sebutnya.

“Selanjutnya dalam jangka panjang, perlu ada action plan berupa peta jalan pembangunan masyarakat adat. Hal ini memudahkan dalam pengambilan kebijakan pemerintah, entah terkait PSN maupun pembangunan untuk kepentingan umum. Khusus untuk Food Estate, program ini perlu dikaji ulang dan dievaluasi, agar tujuan yang diharapkan berupa penciptaan kesejahteraan masyarakat adat, bisa tercapai,” pungkasnya.

Jhon Mandibo Minta Pj Bupati Segera Memanggil Kepala Distrik Orkeri Terkait Kampung Masyarah

0
Foto: Jhon N. Mandibo

BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Anggota Komisi I DPRD Biak, Jhon Nehemia Mandibo mendorong Pj Bupati Biak Numfor untuk segera memanggil kepala distrik Orkeri guna dimintai klarifikasi terkait pemilihan calon Pj Kepala Kampung Masyarah yang dilakukan beberapa hari lalu.

“Kepala distrik harus segera klarifikasi Pemilihan Calon Pj Kepala kampung yang dilakukan beberapa hari lalu di kampung Masyarah, distrik Orkeri numfor dengan menetapkan 2 calon sebagai peserta dalam pemilihan tersebut,” ujar Jhon dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

“Isi Edaran Pj bupati adalah memerintahkan evaluasi terkait kinerja penjabat kepala kampung karena masa jabatannya berakhir, bukan melakukan pemilihan Plt kepala kampung Masyarah distrik Orkeri,” sambungnya.

Ia menambahkan, evaluasi kinerja Pj kepala kampung lama dapat dituangkan dalam laporan dengan melampirkan bukti dokumentasi, daftar hadir, lampiran laporan Pertanjungjawaban (LPJ) Tahap 1 50% dan pengunaan Dana Kampung selama menjabat. Menurutnya, hal itu yang akan menjadi dasar penilaian.

“Sesuai edaran Mendagri soal moratorium, pilkades ditunda hingga 2025 dan akan dilakukan Pilkades di tahun depan. pemilihan Plt kepala kampung Masyarah patut dipertanyakan, dasarnya apa dilakukan pemilihan Plt kepala kampung tersebut,” kata John Mandibo. (UWR)

Kerjasama dengan STIH Manokwari, DPC Peradi Manokwari Gelar PKPA Angkatan ke-III Tahun 2024

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Dewan Pimpinan Cabang Peradi Manokwari melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke-III tahun 2024, Senin (3/6/2024). Pelaksanaan PKPA tahun ini merupakan program DPC Peradi Manokwari yang terlaksana untuk ketiga kalinya.

Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama DPC Peradi Manokwari dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari. Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Manokwari melalui Wakil Ketua I Metusalak Awom, SH menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Peradi Pusat kepada Peradi Manokwari atas pelaksanaan kegiatan PKPA angkatan ke III tahun 2024.

Adapun Peradi merupakan organisasi yang menghimpun para advokat dalam wadah yang dilindungi berdasarkan Pasal 32 ayat (4) undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan dasar ini Peradi Manokwari dipercaya melaksanakan kegiatan PKPA dalam rangka mennyiapkan para advokat profesional agar mampu memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, pemerintah dan pihak lainnya.

Mengingat pentingnya kegiatan ini, Metusalak Awom sangat mengapresiasi para peserta yang hadir dari berbagai latar belakang profesi dengan kualifikasi sarjana hukum. Ia berharap melalui PKPA ini akan mencetak para advokat yang andal ke depannya.

“Kami berterima kasih kepada tamu undangan dan peserta yang sudah hadir dalam pembukaan PKPA ini. Kami mewakili pengurus Peradi dan panitia menyampaikan terima kasih kepada STIH Manokwari yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan ini,” ucap Metusalak Awom.

Lebih lanjut, Metuzalak Awom berpesan agar para peserta dapat mengikuti PKPA ini selama seminggu ke depan agar memenuhi syarat sebagai advokat. Di samping itu PKPA ini juga sebagai landasan ilmu dalam beretika usai nantinya terpilih sebagai advokat, dan menjadi bekal penting saat beracara di pengadilan.

Sementara itu, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi di Jakarta, Said Damanik, SH., MH menyampaikan penghargaan kepada DPC Peradi Manokwari yang telah melaksanakan PKPA angkatan ke -III tahun 2024. Ia menyampaikan terima kasih atas kerjasama antara DPC Peradi dan STIH Manokwari sehingga PKPA dapat terlaksana dengan maksimal. 

Lebih lanjut, Said Damanik mengatakan selamat menempuh PKPA bagi peserta dan berpesan untuk memanfaatkan kesempatan secara maksimal guna mendapat pengalaman dalam keprofesian advokat.

“Kami berharap peserta tidak hanya belajar di kegiatan PKPA ini, namun peserta diharapkan dapat belajar lebih giat sendiri nantinya sehingga ketika menjadi advokat bisa profesional dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan dipercaya dalam menjaga profesionalisme sebagai advokat,” pesan Said Damanik saat membuka kegiatan PKPA.

Turut menghadiri pembukaan PKPA, Pjs. Ketua STIH Marius S. Sakmaaf, SH, MH yang mengapreasiasi pelaksanaan kegiatan ini. Ia berharap, kerjasama pelaksanaan PKPA dengan peradi dapat terus terpelihara dengan baik.

Diketahui bahwa sebanyak 21 orang menjadi peserta PKPA tahun 2024 ini dengan latar belakang profesi berbeda-beda. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kodam Kasuari Papua Barat, Polda Papua Barat, Polresta, Pemda Manokwari, pengurus DPD Peradi Cabang Manokwari dan para tamu akademisi. (WRP)

Berita Terbaru