Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 55

Filep Wamafma Kirim Mahasiswa dan Dosen STIH Manokwari Ikuti Summer School ke Korea

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum mengirim dua orang perwakilan mahasiswa STIH Manokwari dan salah satu perwakilan dosen pendamping untuk berangkat ke Korea pada November 2024.

Keberangkatan kedua mahasiswa yakni Edgar Pahabol dan Stefani Molly bersama dosen pendamping Enni Martha Sasea, SE., M.H., adalah dalam rangka mengikuti program International Summer Course Adri to Ewha Woman University, South Korea. Kedua mahasiswa menjalani persiapan dan dibekali wawasan pada Senin, 5 Agustus 2024 di ruang ketua STIH Manokwari.

Sebelumnya, Dr. Filep Wamafma juga telah mengumumkan dua mahasiswa STIH Manokwari yang dikirim ke Malaysia, yakni Yosep Twenty asal kabupaten Kaimana dan Mathilda Warbete mahasiswi asal Teluk Bintuni.

“Jadi disini bapak umumkan bahwa ada dua mahasiswa STIH akan dikirim mengikuti program di Malaysia dan Korea nantinya,” ungkap Filep Wamafma saat membuka pembekalan KKN STIH Manokwari angkatan 41 tahun 2024/2025, Sabtu (3/8/2024) kemarin.

Diketahui kedua mahasiswa dan dosen pendamping akan mengikuti program summer school ini bersama beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Terpilihnya kedua mahasiswa STIH karena memiliki kemampuan berbahasa Inggris sehingga terpilih mengikuti program keluar negeri.

Program ini menjadi salah satu wujud langkah konkret Filep Wamafma selaku pimpinan perguruan tinggi untuk terus meningkatkan kualitas dan mutu sumber daya manusia (SDM) Papua. Meskipun program keluar negeri ini diketahui membutuhkan biaya besar, namun STIH mampu secara mandiri tanpa dukungan pihak eksternal seperti dari pemda, termasuk dari APBD. (WRP)

Buka Pembekalan KKN STIH Manokwari, Filep Wamafma Ingatkan Mahasiswa KKN Soal Disiplin Ilmu

0

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum membuka kegiatan pembekalan bagi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kampus STIH Manokwari.

Dalam sambutannya, Filep menekankan pentingnya mahasiswa untuk mengimplementasikan materi perkuliahan saat menjalani KKN dan fokus pada persoalan yang ada di tengah masyarakat.

Menurut Filep, mahasiswa bukan saja berkewajiban menuntut ilmu dalam perkuliahan, namun mahasiswa turut bertanggung jawab secara intelektual dalam memahami konteks pelaksanaan kebijakan Otsus di Papua. Apalagi STIH Manokwari merupakan pelopor hadirnya Otsus di Tanah Papua sejak tahun 1998.

“Kita harus pastikan bahwa implementasi di daerah hari ini sesuai dengan amanat UU Otsus. Maka kita akan bentuk kelompok untuk turun ke lapangan. Semua mahasiswa KKN wajib mengumpulkan data pendukung di lapangan,” ujar Filep.

Lebih lanjut, ia meminta mahasiswa untuk menyelidiki fakta-fakta terkait pendidikan dan kesehatan di lapangan sejak berlakunya Otsus. Hal ini mengingat kedua bidang itu merupakan layanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Apakah ada dokter dan pelayanan kesehatan sudah memadai? Mari kita lihat semua fakta lapangan terkait penggunaan dana Otsus. Begitu juga di sektor pendidikan,” tegasnya.

“Meskipun negara memberikan anggaran pendidikan sebesar 35 persen dan kesehatan 30 persen ke Papua berdasarkan amanah UU Otsus, maka hal ini harusnya berdampak positif bagi masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan persoalan di daerah atau di masyarakat terus berlangsung begitu saja. Kalian mahasiswa dan saya sebagai anak-anak Papua yang berintelektual harus bertanggung jawab terhadap persoalan di depan mata kita,” tambahnya.

Pace Jas Merah ini juga menekankan pentingnya mahasiswa hukum untuk bertindak sesuai dengan kemampuan dan ilmu yang mereka miliki. Nantinya, laporan hasil KKN mahasiswa diharapkan dapat menjadi bahan acuan mengenai fakta-fakta implementasi Otsus di Papua.

Sebagaimana diketahui, para mahasiswa KKN STIH Manokwari ini akan disebar di enam wilayah, yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Wondama, Maluku, dan Malaysia. KKN mahasiswa STIH ini diharapkan dapat berkontribusi untuk meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial di kalangan mahasiswa, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Papua. (WRP)

Dr. Filep Wamafma Buka Pembekalan Mahasiswa KKN STIH Angkatan 41 Tahun 2024

0
Pembekalan mahasiswa KKN STIH Manokwari, Sabtu (3/8/2024)

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum membuka pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa STIH Manokwari angkatan ke-41 tahun akademik 2024/2025.

Dalam sambutannya, Dr. Filep memberikan pesan khusus kepada 200 lebih mahasiswa/i STIH yang akan mengikuti pembekalan sebelum nantinya diturunkan ke lokasi. Di samping itu ia menekankan agar mahasiswa memperhatikan hal-hal yang dapat membawa bermanfaat bagi masyarakat di lokasi KKN.

Filep Wamafma berpesan khusus kepada mahasiswa agar menjaga sikap ketika berada di lokasi KKN dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai dan norma masyarakat. Terlebih mahasiswa diharapkan dapat memberikan sosialisasi dan edukasi seputar masalah hukum kepada masyarakat.

Di samping itu mahasiswa KKN juga diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat yang meliputi pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Lebih lanjut, Filep berharap agar program KKN tidak selalu berupa pembangunan atau perbaikan fasilitas fisik, karena mahasiswa memiliki keterbatasan finansial sehingga setiap program yang akan dilaksanakan harus disesuaikan dengan kemampuan kelompok mahasiswa.

“Mahasiswa sekalian, bapak harap program yang dilaksanakan harus sesuai dengan kemampuan kelompok selama di lokasi KKN dan kalaupun ada program fisik harus sesuai dengan kemampuan mahasiswa,” pesan Filep saat membuka pembekalan KKN mahasiswa STIH Manokwari angkatan ke-41, Sabtu (3/8/2024).

Sementara itu, Kepala LP2M STIH Manokwari Dr. Yohana Watofa, SH., MH dalam laporannya mengatakan bahwa lokasi KKN tahun ini antara lain kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Sorong Selatan di Papua Barat Daya. Sedangkan, KKN di luar Papua Barat yakni Provinsi Maluku dan Malaysia.

“Mahasiswa yang siap turun KKN berjumlah 200 lebih, terdiri dari kampus A Manokwari, kampus B Prafi dan kampus C Momi Waren,” katanya.

Turut hadir dalam acara pembukaan pembekalan KKN di kampus Wosi Waket II Alice Bonggoibo, SH, MH, Waket III Ishak Mansawan, SH., MH, Kabag Umum Enni Martha Sasea, SE., MH, Kepala LP2M Dr. Yohana Watofa, SH., MH, Kepala Program Studi Donny Karauwan, SH., MH, para dosen dan staf.  (WRP)

Disebut Pengacau oleh Ketua DPD RI, Filep: Jika Ditanya Perspektif Hukumnya, ‘Maaf’ Tidak Bisa Menghapus Pidana

0
Senator Filep saat dalam rapat paripurna DPD RI, 12 Juli 2024.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Rapat paripurna DPD RI yang sempat ricuh beberapa waktu lalu diwarnai beragam dinamika dan perdebatan argumentasi, hingga diantaranya muncul perkataan ‘pengacau’ dari LaNyalla Mattalitti yang ditujukan kepada Senator Papua Barat, Filep Wamafma. Saat ditanya wartawan soal ini, Senator menyinggung soal permintaan maaf LaNyalla.

“Memang saat itu sudah minta maaf. Sebagai manusia beradab, ya saya maafkan. Tetapi apakah maaf menghapus perbuatan materil yang menyebut saya ‘pengacau’, apalagi dalam forum parlemen yang terhormat? Tentu tidak begitu logika hukumnya,” kata Filep.

“Kata ‘pengacau’ itu memang jenisnya penghinaan ringan, sebagaimana Pasal 315 KUHP. Ini delik aduan, dimana tuntutan bisa dilakukan jika saya menyampaikan aduan ini kepada Polisi. Jadi, saya bisa saya mengadukan Saudara La Nyalla,” kata Filep lagi.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah permintaan maaf menghapus pidana yang dimaksud, Senator yang akrab disapa Pace Jas Merah ini memberikan pandangannya. Menurutnya, prinsip dalam hukum pidana menyatakan bahwa maaf tidak menghapus pidana. Ia pun menerangkan alasan yang dapat menghapus pidana.

“Yang menjadi alasan penghapus pidana itu ada dua, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar berarti bahwa perbuatan itu dilarang, tetapi dapat dibenarkan atas kondisi tertentu, misalnya dalam Pasal 50 KUHP terkait orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, daya paksa (Pasal 48 KUHP), pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat 1 KUHP), perintah jabatan yang sah (Pasal 51 KUHP),” urai Filep.

“Alasan pembenar membuat sifat melawan hukum tindak pidana terhapus. Sedangkan, alasan pemaaf misalnya ada dalam Pasal 44 KUHP yaitu pelaku tidak mampu bertanggung jawab. Jadi, secara hukum positif, tidak ada hukum yang menyatakan bahwa maaf bisa menghilangkan pidananya,” tegas Filep lagi.

Lebih jauh Filep menyinggung kaitannya dengan restorative justice. Senator Papua Barat ini lantas memberikan argumentasinya dalam konteks persoalan sebutan pengacau tersebut.

“Ada yang bilang bahwa maaf menjadi bagian dari restorative justice. Ya silakan saja berpendapat demikian, karena dasar keadilan restoratif adalah maaf. Tetapi kalau semua pidana berakhir maaf, keadilan justru akan semakin terkoyak. Anda bisa bayangkan betapa saya terhina disebut ‘pengacau’ di depan sidang paripurna parlemen. Konteks ini biar clear supaya orang-orang yang memelintir fakta-fakta hukum, harus lebih banyak belajar hukum lagi,” jelasnya.

“Dan jangan lupa, saya bisa saja meminta ganti rugi materil melalui gugatan perdata yaitu perbuatan melawan hukum dengan bukti putusan pidana inkracht sesuai Pasal 1372 KUHPer yaitu bahwa tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik,” pungkas Filep.

Laporkan Alvarez Kapisa, Filep: Kita Hormati Proses Hukum yang Ada

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma memberikan keterangannya merespons laporan Alvarez Kapisa ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Filep Wamafma menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan.

“Sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum. Oleh karena itu saya tegaskan disini, tidak ada kata maaf ataupun mediasi. Silakan yang bersangkutan melapor, tidak ada yang melarang. Kita saling menghormati saja proses hukum yang berjalan,” kata Filep di ruang kerjanya (2/8/2024).

“Dan supaya publik tahu juga, bahwa ada dua laporan saya ke Polda Papua Barat, yaitu pengancaman secara online melalui WA dan pencemaran nama baik saya. Semua sedang berproses. Saran saya, kalau dipanggil, seharusnya gentleman saja untuk datang dan berikan keterangan. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap hadir di Mabes Polri jika dipanggil, diperiksa, ataupun diproses sampai ke pengadilan,” tegas Filep.

Senator yang dikenal dalam periode pertama berjuang keras membela hak-hak OAP, termasuk melahirkan berbagai poin positif afirmatif dalam perubahan UU Otsus itu meminta agar semua pemeriksaan dilakukan secara transparan.

“Saya bersyukur bahwa saya bisa memberikan pelajaran berharga untuk taat hukum. Maka semoga semua proses ini berjalan secara transparan, dan siapa tahu ada aktor intelektualnya”, kata Filep sambil tersenyum.

“Kembali saya tegaskan disini, semua pintu sudah tertutup. Mari kita berhadapan di muka hukum supaya jelas. Hukum tidak mengadili asumsi, hukum mengurai fakta. Terkait kasus pengancaman pada saya, biar semua tahu, saya melaporkan ke Ditbinmas Polda Papua Barat pada 1 Agustus 2024, melalui Ipda Olivin Lucyana Rondonuwu,” sambungnya.

Ia menerangkan, Ipda Olivin juga telah melakukan komunikasi melalui telepon dan via pesan WhatsApp kepada terlapor namun terlapor tidak merespons dan tanpa memberikan alasan ketidakhadiran yang bersangkutan dalam pemanggilan polisi tersebut.

“Setidaknya niat baik ini dihargai, namun yang bersangkutan tidak merespons panggilan Polisi. Maka saya menindaklanjuti ke bagian Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Barat,” kata Filep.

“Saya berjuang untuk Papua, untuk pendidikan OAP, kesehatan OAP, pemberdayaan masyarakat adat OAP. Jadi jika nama baik saya coba dijatuhkan dengan alasan yang dicari-cari dan diasumsikan, maka saya berdiri tegak disini, dan mari kita bertarung di muka hukum,” pungkas Filep.

Soal Sebutan OPM, Filep Wamafma Tempuh Jalur Hukum Serahkan Sejumlah Barang Bukti

0
Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum saat dimintai keterangan sebagai saksi korban di ruangan Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Selasa (30/07/2024).

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat menyikapi secara serius perihal tudingan pihak tertentu terkait penyebutan OPM di dalam sidang paripurna DPD RI beberapa waktu lalu. Menurutnya, perdebatan yang terjadi saat sidang merupakan hal yang wajar dan tidak perlu diasumsikan negatif oleh oknum tertentu.

Menurut Filep, tudingan itu telah menyerang dan merugikan dirinya secara pribadi. Oleh sebab itu, ia melaporkan oknum yang bersangkutan kepada kepolisian agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terlebih kata Filep, Alvarez Kapisa yang memberikan tudingan negatif dan meminta Filep Wamafma harus diperiksa oleh Bareskrim Polri.

“Kata OPM yang ada dalam potongan video menjadi bahan politisasi oknum tidak bertanggung jawab, lalu diasumsikan dengan segala kata negatif untuk dimuat ke sejumlah media online. Tindakan ini tentu menyerang saya secara personal,” sebut Filep Wamafma saat melaporkan Alvarez Kapisa ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Selasa (30/7/2024).

Dalam keterangannya, Filep Wamafma menegaskan bahwa kata OPM yang disampaikan memberikan pengertian luas tentang Orang Papua Maju, Orang Papua Mandiri. Akan tetapi, oknum tidak bertanggung jawab memberikan asumsi negatif terhadap kata OPM tersebut yang diunggah ke beberapa media online hingga ke YouTube yang mengundang berbagai percakapan kolom komentar negatif terhadap nama baik Filep Wamafma.

“Saya harus menempuh jalur hukum agar membuktikan kebenaran dalam arti kata OPM yang dituduhkan kepada saya sebagai anak asli Papua di DPD RI” tegas Filep Wamafma.

“Apakah kata OPM dijadikan dasar untuk mendesak Bareskrim Polri periksa saya? Pasalnya urusan kata OPM ini bukan sesuatu memiliki makna tentang organisasi Papua merdeka seperti yang selama ini disebutkan bagi OAP pada umumnya di tanah Papua,” tambahnya.

Diketahui, Filep memberikan sejumlah barang bukti, tidak hanya pernyataan yang bersangkutan, namun beberapa nama lain yang diduga menyerang nama pribadinya juga masuk menjadi barang bukti elektronik sekaligus menjadi barang bukti tambahan bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat. (WRP)

Harap Pemda Bantu Satu Jeti Apung, Nelayan Kampung Korano Jaya Bintuni Siap Sediakan Lahannya

0
Riko karto Manibuy. [Foto: Maikel Werbete]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Mayoritas masyarakat Kampug Korano Jaya berprofesi sebagai nelayan berharap pemerintah kabupaten Teluk Bintuni melakukan pengadaan jeti apung di daerahnya. Riko Karto Manibuy mengatakan pihaknya siap menyediakan lahan bakal lokasi jeti apung sebagai tempat berlabuhnya perahu-perahu nelayan.

“Kami warga kampung Korano Jaya adalah nelayan aktif. Namun ketika banjir banyak perahu kami hanyut dikarenakan kami tidak mempunyai dermaga untuk perahu berdandar,” ujarnya kepada awak media, Rabu (31/7/2024).

“Untuk itu saya sudah menyediakan lokasi pembangunan jeti apung dan kami minta kepada pemerintah dalam hal ini melalui Dinas Perhubungan kiranya dapat membantu kami satu jeti apung ke kampung Korano Jaya. Dan kami sudah menyiapkan lokasinya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Riko juga menambahkan bahwa terkait permasalahan hak wilayat atau tanah adat pihaknya menyatakan siap menyediakan untuk mendukung program bantuan pemda guna kepentingan umum.

“Kami masyarakat Kampung Korano Jaya  prinsipnya bahu membahu bergotong royong untuk kepentingan bersama, keamanan dan kenyamanan bersama,” tutupnya.

Melalui keberadaan jeti apung, ia berharap para nelayan tidak akan lagi khawatir akan perahunya hanyut. Para nelayan akan merasa banyak terbantu dan lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah. (Maikel Werbete)

Soal Sebutan OPM, Filep Perkarakan Alvarez Kapisa ke Polda Papua Barat

0
Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Dr. Filep Wamafma resmi melaporkan Alvarez Kapisa ke Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat hari ini, Selasa, 30 Juli 2024 pukul 14.30 WIT.

Laporan ini dibuat atas pernyataan sepihak Alvarez Kapisa tentang kata OPM yang termuat dalam pemberitaan sejumlah media online. Dalam laporannya, Filep yang merasa dirugikan secara pribadi menyertakan barang bukti pernyataan terlapor yang termuat di media online Kapabar.com tertanggal 29 Juli 2024 dengan judul berita “Sebut Dirinya OPM, Statement Filep Wamafma Tuai Kecaman”.

Berdasarkan laporan dan barang bukti tersebut, penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat meminta keterangan Filep sebagai saksi korban. Dalam memberikan keterangan saksi, Filep Wamafma didampingi pengacara hukum Achmad Djunaidi, SH., MH, Donny Karauwan, SH., MH dan Frans Mansumbauw, SH.

Laporan ini pun telah terdaftar dalam Surat Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/52/VII/2024/Ditreskrimsus pada 30 Juli 2024 terkait perkara pencemaran nama baik dan/atau SARA. Dalam laporan tersebut, Filep menerangkan kronologi yakni berawal dari menerima link berita dan video pendek atau potongan video yang dikirim oleh terlapor.

Menurut senator Papua Barat itu, terlapor sama sekali tidak mengetahui kejadian saat sidang paripurna DPD RI pada 12 Juli 2024 lalu. Sidang paripurna DPD RI sempat diwarnai dinamika namun sidang berakhir dengan baik dan saling meminta maaf diantara peserta sidang.

Akan tetapi, lanjut Filep, potongan video pendek yang diviralkan itu menyebutkan bahwa kata OPM merupakan ancaman bagi negara dan hal itu justru menjadi konsumsi publik sehingga mengancam nama baik Filep Wamafma.

“Saya sadar bahwa kritik oleh warga negara kepada pejabat politik ke publik sangat dimaklumi dan wajar saja, namun kali ini adalah hal yang tidak wajar dan menyudutkan nama baik saya secara pribadi,” ungkap Filep Wamafma.

“Dan lagi, dalam sidang paripurna itu masih ada lanjutan pembicaraan namun video kejadian itu dipotong tepat di kata OPM. Saya membantah bahwa kata OPM yang dikeluarkan identik dengan Organisasi Papua Merdeka, namun kata OPM yang saya maksud dan jelaskan saat sidang paripurna berlangung adalah ‘Orang Papua Maju’, ‘Orang Papua Mandiri,” sambungnya.

Filep lantas menerangkan kronologi kejadian saat rapat paripurna DPD RI sehingga dapat dipahami seutuhnya. Ia mengingatkan, setiap orang seyogyanya memahami setiap hal secara menyeluruh dan tidak sepenggal-sepenggal sebelum kemudian berkomentar.

“Saya jelaskan kronologinya supaya saudara Kapisa tidak bikin asumsi sendiri, yang bisa terjebak dalam persoalan hukum baru. Jadi, pada saat paripurna itu terjadi deadlock dan chaos karena sikap Ketua DPD RI yang otoriter mempertahankan keputusan. Pada akhir paripurna, Ketua DPD mengatakan bahwa Filep Wamafma ini pengacau. Dengan kata-kata ini, saya secara pribadi tidak terima, sehingga meminta Ketua DPD mengklarifikasi pernyataannya tersebut,” ujarnya.

“Namun, Ketua DPD tidak melakukan klarifikasi tetapi menyampaikan permohonan maaf. Oleh sebab itu saya katakan ‘saya ini OPM, yang berarti Orang Papua Maju, yaitu maju secara pengetahuan, maju sebagai wakil rakyat yang diberikan amanah untuk mewakili rakyat dalam parlemen’. Sehingga jika disebut sebagai pengacau oleh Ketua DPD, maka akan semakin panjang hal-hal yang membuat orang Papua akan dianggap buruk, lantaran dalam ruang terhormat saja seorang anggota DPD bisa dikatakan demikian,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, Filep menekankan bahwa laporan sudah semestinya dibuat agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia menegaskan, tidak ada definisi liar dan di luar dari apa yang disampaikan dalam konteks perdebatan di parlemen. Sehingga menurutnya, pihak-pihak yang menuduhkan hal ini menjadi penyebar hoaks yang dapat diproses secara hukum. (WRP)

Tua Adat Kuri Yohanes Koke Minta Kapolres Teluk Bintuni Segera Rilis Inisial Pelaku Korupsi Jalan Simei Obo

0
Yohanes Koke. tua adat di kampung Obo. [Foto: MW]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Tetua adat suku Kuri, Yohanes Koke menilai kasus korupsi Jalan Simei Obo yang merugikan negara telah menginjak hak masyarakat adat di kampung Obo dan Simei yang dilindungi oleh Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pasal 18 B ayat (2) hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

Dengan dasar ini, tetua adat suku Kuri, Yohanes Koke meminta agar penanganan kasus korupsi jalan Simei-Obo segera dituntaskan. Menurutnya, masyarakat menuntut agar perkembangan proses hukum transparan dan terbuka bagi publik.

“Jika negara mengakui dan melindungi kami masyarakat hukum adat sesuai dengan prinsip kesatua dalam NKRI, maka saya pertegas agar dengan segera menayangkan inisial para pelaku korupsi uang negara yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan Simei-Obo sebelum tanggal 17 Agustus 2024,” ujarnya kepada media ini, Selasa (30/7/2024).

‘Kasus ini cukup lama. Minta maaf saja kasus yang cukup lama seperti ini kami orangtua adat paham memprediksi lain. Tetapi sekalai lagi saya sampaikan jika pihak pihak yang korupsi inisialnya tidak ditayangkan oleh pihak kepolisian maka kami akan kembali dalam jumlah yang lebih besar dan lakukan hukum adat kepada Kapolres Teluk Bintuni yakni dengan mengikat tali adat Kokrof pada tangan kapolres. Konsekuensi adat suku kuri dari tali kokrof adalah kokrof sendiri yang akan mencari pelakunya atau siapa saja yang tidak jujur. Konsekuensinya ditnggung pelaku sesuai waktu yang ditentukan,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa memperjuangkan hak adat adalah harga diri bagi masyarakat adat. Terlebih terhadap ‘pencuri’ yang masuk dalam kebun adat dan merampas hak masyarakat adat.

“Jadi sekali lagi saya katakan jika bapak Kapolres Teluk Bintuni tidak segera menayangkan para pelaku korupsi uang pembanguan jalan Simei-Obo, maka kami akan menggunakan cara leluhur yang diwariskan turun temurun kepada kami suku kuri,” tutupnya. (MW)

Harga Cabai di Pasar Sentral Bintuni Meroket, Penjual Harap Ada Intervensi Pemda Stabilkan Harga

0
Komoditas cabai di Pasar Sentral Bintuni. [Foto: MW]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat kabupaten Teluk Bintuni mengeluhkan harga cabai yang meningkat tajam. Pantauan media ini, di Pasar Sentral Bintuni, cabai merah keriting naik 3,65% atau sekitar Rp1.610 menjadi Rp 45.720 per kg, sedangkan cabai rawit merah naik 2,37% atau sekitar Rp1.530 menjadi Rp 66.130 per kg.

Salah seorang penjual yang enggan disebut namanya mengatakan di tengah kenaikan harga cabai, harga sayur di pasar Sentral Bintuni masih tetap stabil per ikatnya yakni Rp. 5000,- sampai Rp.10.000,-; Namun, harga beras masih menunjukkan tren kenaikan. Beras premium naik 0,97% menjadi Rp 23.670 per kg, diikuti beras medium 0,44% dan beras SPHP Bulog 0,48%.

“Kenaikan harga cabai merah dikarenakan stok cabai di Bintuni berkurang, selain itu beberapa daerah penyuplai cabai merah dari Manokwari dan Oransbari belum juga tiba. Jadi stok kami sebagai pedagang cabai mengantisipasi kelangkaan cabai dengan menaikkan harga cabai agar stok yang ada bisa bertahan untuk beberapa hari ke depan sambil menunggu pasokan cabai dari Manokwari dan Oransbari,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).

Ia menambahkan, Kabupaten Teluk Bintuni belum memiliki cabai lokal. Akan tetapi, ia mengaku tidak mengetahui penyebab permasalahan terkait ketersediaan cabai lokal dari kota Bintuni.

Menurutnya, pergerakan harga pangan di pasar khususnya di pasar Sentral Bintuni menunjukkan tren yang bervariasi. Penurunan harga pada beberapa komoditas menjadi kabar baik bagi konsumen, namun kenaikan harga beras dan harga cabai perlu mendapat perhatian untuk menjaga stabilitas pangan. (MW)

Berita Terbaru