PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat menyikapi secara serius perihal tudingan pihak tertentu terkait penyebutan OPM di dalam sidang paripurna DPD RI beberapa waktu lalu. Menurutnya, perdebatan yang terjadi saat sidang merupakan hal yang wajar dan tidak perlu diasumsikan negatif oleh oknum tertentu.
Menurut Filep, tudingan itu telah menyerang dan merugikan dirinya secara pribadi. Oleh sebab itu, ia melaporkan oknum yang bersangkutan kepada kepolisian agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terlebih kata Filep, Alvarez Kapisa yang memberikan tudingan negatif dan meminta Filep Wamafma harus diperiksa oleh Bareskrim Polri.
“Kata OPM yang ada dalam potongan video menjadi bahan politisasi oknum tidak bertanggung jawab, lalu diasumsikan dengan segala kata negatif untuk dimuat ke sejumlah media online. Tindakan ini tentu menyerang saya secara personal,” sebut Filep Wamafma saat melaporkan Alvarez Kapisa ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Selasa (30/7/2024).
Dalam keterangannya, Filep Wamafma menegaskan bahwa kata OPM yang disampaikan memberikan pengertian luas tentang Orang Papua Maju, Orang Papua Mandiri. Akan tetapi, oknum tidak bertanggung jawab memberikan asumsi negatif terhadap kata OPM tersebut yang diunggah ke beberapa media online hingga ke YouTube yang mengundang berbagai percakapan kolom komentar negatif terhadap nama baik Filep Wamafma.
“Saya harus menempuh jalur hukum agar membuktikan kebenaran dalam arti kata OPM yang dituduhkan kepada saya sebagai anak asli Papua di DPD RI” tegas Filep Wamafma.
“Apakah kata OPM dijadikan dasar untuk mendesak Bareskrim Polri periksa saya? Pasalnya urusan kata OPM ini bukan sesuatu memiliki makna tentang organisasi Papua merdeka seperti yang selama ini disebutkan bagi OAP pada umumnya di tanah Papua,” tambahnya.
Diketahui, Filep memberikan sejumlah barang bukti, tidak hanya pernyataan yang bersangkutan, namun beberapa nama lain yang diduga menyerang nama pribadinya juga masuk menjadi barang bukti elektronik sekaligus menjadi barang bukti tambahan bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat. (WRP)