Senin, 19 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 43

Raker dengan Menteri Agama, Ketua Komite III DPD RI Bahas Aspirasi Guru Madrasah Swasta Hingga Penguatan Pendidikan Agama

0
Raker Komite III DPD RI dengan Kementerian Agama, Senin, 2 Desember 2024

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Agama di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Jakarta, Senin (2/12/24). Ketua Komite III DPD RI, Senator Filep Wamafma bertindak memimpin raker tersebut.

Agenda raker kali ini membahas mengenai Realisasi Program Kerja dan Anggaran Kemenag RI Tahun 2024, Rencana Program Kerja dan Anggaran Kemenag RI Tahun 2025, Persiapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2025 dan Penguatan Pendidikan Agama berbasis karakter.

“DPD RI memiliki peran strategis dalam memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk dalam bidang agama, pendidikan, dan sosial. Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI berkomitmen untuk mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang adil, sejahtera, dan harmonis melalui penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) RI,” ujar Dr. Filep Wamafma didampingi Wakil Ketua Komite III Dailami Firdaus, Jelita Donal, dan Erni Daryanti.

Senator Papua Barat itu menilai kerjasama dengan Kemenag dipandang krusial dalam mendorong pembangunan yang berbasis nilai-nilai keagamaan. Menurutnya, Kemenag RI dengan visi membangun kehidupan keagamaan yang inklusif dan moderat, memiliki tanggung jawab strategis dalam menjamin pemenuhan hak beragama, meningkatkan mutu pendidikan keagamaan, serta menjaga kerukunan umat beragama.

“Dalam konteks ini, sinergi dengan DPD RI menjadi langkah penting untuk menjembatani kebijakan nasional dengan kebutuhan dan aspirasi daerah. Hal ini  bertujuan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan dampak positif yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” sambung Filep.

Komite III melihat masih banyak pendidik di bawah naungan Kemenag yang berstatus non ASN (swasta) dan belum memiliki sertifikasi. Sebagai contoh untuk jumlah guru madrasah yang telah tersertifikasi berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga saat ini hanya 39,2%. Sehingga masih terdapat 484.737 (atau 60,8%) guru madrasah yang belum mengantongi sertifikat pendidik, begitu juga pendidikan agama lainnya.

“Kami mendorong untuk anggaran Kemenag TA 2025, khususnya untuk fungsi pendidikan akan dialokasikan untuk sertifikasi guru, peningkatan sarana dan prasarana perguruan tinggi keagamaan negeri, pemenuhan kekurangan anggaran pada operasional pendidikan, serta program revitalisasi madrasah dan sekolah,” kata Filep.

Sebagaimana diketahui, alokasi anggaran untuk Kementerian Agama pada 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 79.168.712.137.000, dengan peningkatan anggaran sebesar Rp1.150.000.000.000, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan dalam fungsi agama dan pendidikan serta pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Untuk fungsi agama telah ditetapkan sebesar Rp13.248.083.091.000 (meningkat Rp350.000.000.000).

Sementara itu, anggaran untuk fungsi pendidikan pada 2025 ditetapkan sebesar Rp65.920.629.046.000 (meningkat Rp800.000.000.000). Khusus untuk fungsi pendidikan ini, akan dialokasikan untuk sertifikasi guru, peningkatan sarana dan prasarana perguruan tinggi keagamaan negeri, pemenuhan kekurangan anggaran pada operasional pendidikan, serta program revitalisasi madrasah dan sekolah.

Filep lantas menyampaikan aspirasi Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) yang mewakili guru madrasah swasta termasuk pengaduan terkait permasalahan yang dialami guru madrasah swasta.

“Kami menerima aspirasi para guru dari FGSNI yang meminta Komite III DPD RI untuk menyampaikan kepada Kementerian Agama RI untuk melakukan 3 hal yaitu, (1) Menerbitkan Peraturan Menteri Agama atau penerbitan regulasi khusus dalam penyelesaian guru sertifikasi madrasah usia 55 tahun atau lebih yang tidak tercover dalam penerbitan SK Inpassing tahun 2023,” sebutnya.

“(2) Melakukan percepatan PPG untuk guru madrasah, agar guru madrasah segera mendapatkan Sertifikat Pendidik dan (3) Meminta peningkatan tunjangan insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan merevisi KMA Nomor 75 tahun 2023.

Sementara itu, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i langsung menanggapi sekaligus menyoroti berbagai persoalan isu-isu krusial yang meliputi penguatan pendidikan agama berbasis karakter, optimalisasi layanan haji dan umrah, serta beberapa persoalan keagamaan lainnya.

“Kementerian Agama telah menyiapkan 3 area dalam rangka pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Nasional, yaitu mempersiapkan peserta didik di lingkungan Kemenag sebagai penerima bantuan gizi. Program ini mencakup madrasah/sekolah Keagamaan, dan pesantren. Revitalisasi Sarana dan Prasarana Madrasah, dan Rekrutmen Calon ASN,” kata Nasaruddin.

Ia menambahkan, agenda kerja Kementerian Agama pada tahun 2025 telah diselaraskan dengan Asta Cita seperti upaya peningkatan kerukunan umat beragama, peningkatan kualitas layanan umat beragama, peningkatan tata kelola dan pemanfaatan dana masyarakat berbasis keagamaan, peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.

“Untuk tahun 2025, program kerja Kementerian Agama diselaraskan dengan visi ‘Indonesia Maju’, sehingga program kementerian perlu merujuk dengan misi Presiden RI yang menekankan pada pembangunan berkelanjutan dan inklusif,” tutur Nasaruddin.

Menteri Agama menambahkan dalam upaya mempercepat Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Madrasah, Guru Pendidikan Agama Kristen, guru pendidikan Agama Katolik, guru Pendidikan Agama Hindu, Guru Pendidikan Agama Buddha, pada tahun 2025, Kemenag telah merencanakan percepatan penyelesaian PPG bagi guru dalam kurun waktu dua tahun.

“Kementerian Agama saat ini, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan sedang mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk penambahan pembiayaan PPG tahun 2025,” kata Nasaruddin.

Kerja Nyata Advokasi Senator Filep Wamafma Hasilkan Implementasi DBH Sawit Lewat PP Nomor 38 Tahun 2023

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma pada tahun 2022 lalu, mempertanyakan peruntukan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi provinsi-provinsi di Papua. Menurutnya, tanah Papua yang ditanami sawit sangat luas sudah semestinya menerima dampak signifikan dari adanya DBH Sawit.

Saat itu Filep Wamafma menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia dan membatalkan Keputusan Bupati Sorong Selatan yang mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Sawit dua perusahaan tersebut pada 10 Agustus 2022.

Ia lantas  mendorong agar DBH Sawit harus diterima masyarakat Papua. Kini, fakta membuktikan bahwa perjuangan Filep menghasilkan dampak nyata berupa pembagian DBH Sawit di tahun 2024 ke Tanah Papua.

“Waktu putusan hakim terhadap PT Anugerah Sakti dan PT Persada itu, saya langsung mempertanyakan mengapa Tanah Papua yang ditanami Sawit sedemikian banyak, tidak memperoleh keuntungan yang signifikan dalam pembangunan? Dari situ saya mulai mendorong Pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan pelaksana dari UU Perkebunan dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Filep kepada awak media, Sabtu(30/11/2024).

“Saya sangat mendorong lahirnya peraturan pemerintah sebagai pelaksana kedua UU tersebut, karena menurut saya, DBH Sawit ini punya potensi besar bagi Papua. Hasilnya per tahun itu bisa di atas 600 ton, dengan pertumbuhan di atas 30%. Daerah-daerah SP baik di Papua maupun Papua Barat misalnya, tanaman Sawit ini tumbuh subur. Tentu saja masyarakat harus dapat hasilnya melalui DBH Sawit”, kata Filep lagi.

Selanjutnya, pada Juli 2023, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Pace Jas Merah itu menjelaskan, Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit menyebutkan bahwa DBH merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD).

Kemudian pada angka 2 disebutkan bahwa DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.

Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) bahwa DBH Sawit dibagikan kepada (a) provinsi yang bersangkutan sebesar 20%, (b) kabupaten/kota penghasil sebesar 60%, dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%. Perhitungan alokasinya dilakukan oleh kementrian [Pasal 7 ayat (1)] yang ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN [Pasal 7 ayat (3)]

“Saya bersyukur bahwa advokasi saya terkait ini membuahkan hasil. PP 38 ini Tahun 2023 ini akhirnya keluar dan memberi perintah bahwa DBH Sawit itu menjadi hak masyarakat, termasuk masyarakat di seluruh tanah Papua, dimana Sawit bertumbuh pesat”, ungkap Filep.

Lebih lanjut, Filep yang kini menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI itu menyampaikan secara terperinci besaran DBH Sawit bagi tanah Papua. Untuk Provinsi Papua, DBH Sawit sebesar Rp3.230.472.000, Kabupaten Jayapura Rp5.610.088.000, Kota Jayapura Rp1.422.094.000, Sarmi Rp1.000.000.000, Keerom Rp5.240.065.000, Waropen Rp1.000.000.000. Total seluruhnya Rp17.502.719.000.

Untuk Provinsi Papua Barat, DBH Sawit sebesar Rp2.125.149.000, Kabupaten Fakfak Rp1.000.000.000, Kabupaten Manokwari Rp4.189.685.000, Kabupaten Teluk Bintuni Rp2.700.563.000, Kabupaten Teluk Wondama Rp1.000.000.000, Kabupaten Kaimana Rp1.000.000.000, Kabupaten Mansel Rp1.000.000.000, Kabupaten Pegunungan Arfak Rp1.000.000.000. Total seluruhnya Rp14.015.397.000.

Untuk Provinsi Papua Selatan, DBH Sawit sebesar Rp4.152.181.000, Kabupaten Merauke Rp 8.912.501.000, Kabupaten Boven Digoel Rp 5.405.721.000, Kabupaten Mappi Rp 2.587.568.000, Kabupaten Asmat Rp 1.370.302.000. Total seluruhnya Rp22.428.273.000.

Untuk Provinsi Papua Tengah, DBH Sawit sebesar Rp 1.745.084.000, Kabupaten Mimika Rp 3.253.362.000, Kabupaten Nabire Rp 2.428.992.000, Kabupaten Paniai Rp 1.000.000.000, Kabupaten Dogiyai Rp 1.000.000.000, Kabupaten Puncak Rp 1.000.000.000, Kabupaten Intan Jaya Rp 1.000.000.000, Kabupaten Deiyai Rp 1.000.000.000. Total seluruhnya Rp12.427.438.000.

Untuk Provinsi Papua Pegunungan, tidak ada alokasi untuk provinsi. Yang ada alokasi DBH Sawit adalah Kabupaten Yahukimo Rp 1.000.000.000, Kabupaten Pegunungan Bintang Rp 1.107.705.000, Kabupaten Yalimo Rp 1.000.000.000, Kabupaten Nduga Rp 1.000.000.000. Total seluruhnya Rp4.107.705.000.

Untuk Provinsi Papua Barat Daya, DBH Sawit sebesar Rp 2.525.342.000, Kabupaten Sorong Rp 3.202.486.000, Kota Sorong Rp 1.000.000.000, Kabupaten Raja Ampat Rp 1.000.000.000, Kabupaten Sorong Selatan Rp 5.128.383.000, Kabupaten Maybrat Rp 1.208.079.000, Kabupaten Tambrauw Rp 1.133.789.000. Total seluruhnya Rp15.198.079.000.

Menyambut kabar baik ini, Filep kemudian menekankan tugas Pemda untuk menjalankan amanat PP tersebut. “Tugas Pemda”, jelas Filep, sesuai Pasal 8, yakni daerah penerima alokasi DBH Sawit harus menganggarkan DBH Sawit dalam APBD, melalui penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit, yang dibahas bersama dengan kementrian/lembaga pemerintah terkait.

“Pemprov wajib mengkoordinasikan pembahasan RKP DBH Sawit dengan Pemkab. DBH Sawit disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yang dapat dilakukan secara sekaligus maupun bertahap (Pasal 10). DBH Sawit ini digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 9)”, ujar Filep.

Menutup wawancara dengan awak media, Filep mengingatkan mekanisme pengawasan DBH Sawit. Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 12, laporan penggunaan DBH Sawit dimulai dari Bupati/Walikota yang bertugas menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada Gubernur, Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait; Gubernur juga menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Laporan ini digunakan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi.

“Gubernur juga bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Hasil pemantauan dan evaluasi serta rekomendasi tindak lanjut diserahkan kepada Menteri dan pimpinan lembaga Pemerintah terkait,” ujarnya.

”Demikian juga kementerian/lembaga Pemerintah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Hasil pemantauan ini dijadikan dasar untuk mengenakan sanksi penundaan dan/atau penghentian penyaluran DBH atas alokasi dan/atau penggunaan DBH Sawit yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, pungkas Filep.

Sambut Baik Kenaikan Anggaran Pendidikan, Senator Filep Ingatkan Jumlah Guru di Tanah Papua Paling Minim di Indonesia

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memprioritaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk memajukan sektor pendidikan. Bahkan, anggaran kesejahteraan guru akan meningkat menjadi Rp81,6 triliun.

Presiden Prabowo menyampaikan sejumlah program yang menyasar tenaga pendidik atau guru seperti peningkatan kesejahteraan guru, menambah kuota sertifikasi dan pelatihan khususnya bagi guru yang belum tersertifikasi, meningkatkan target guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga bantuan pendidikan bagi guru yang belum bergelar D4/S1.

Menyambut baik hal itu, Filep Wamafma yang kini menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI mengingatkan kondisi pendidikan di tanah Papua. Ia menyinggung hingga kini, jumlah guru di seluruh provinsi se-Papua paling sedikit dibanding provinsi lain di Indonesia.

“Saya sambut baik pendidikan menjadi sektor prioritas pemerintahan hari ini. Banyak program yang direncanakan untuk tahun 2025 mendatang. Tentu ini kabar baik, utamanya bagi guru-guru kita.

“Namun, persoalan pemerataan tenaga pendidik, masalah ketersediaan guru masih menjadi problem hingga hari ini. Kita lihat data statistik, 8 provinsi di wilayah Indonesia Timur masuk jumlah guru terendah di Indonesia, 6 diantaranya adalah seluruh provinsi di Papua. Maka hemat saya hal ini sudah semestinya menjadi bagian dari fokus pemerintahan Prabowo Subianto saat ini,” katanya lagi.

Berdasarkan data statistik dari Katadata (10/10/2023), berikut 10 peringkat provinsi dengan jumlah guru paling sedikit di Indonesia, antara lain 1. Papua Pegunungan: 6.932 orang; 2.   Papua Selatan: 8.283 orang; 3. Papua Barat Daya: 9.855 orang; 4. Papua Tengah: 9.936 orang; 5. Papua Barat: 10.181 orang; 6. Kalimantan Utara: 12.889 orang; 7. Papua: 15.989 orang; 8. Gorontalo: 18.735 orang; 9. Kep. Bangka Belitung: 19.196 orang; dan 10. Maluku Utara: 27.057 orang.

Menurut Filep, masalah ketersediaan guru di Papua sudah lama terjadi, terutama di daerah-daerah pedalaman dan pesisir. Kondisi ini juga sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat Papua saat dirinya melakukan reses di daerah-daerah di Papua Barat.

“Seringkali saya menerima keluhan dan aspirasi soal kekurangan guru di Papua Barat. Bahkan ada beberapa sekolah tidak ada guru, sedangkan siswa tetap masuk, antusias untuk belajar. Tak jarang orangtua siswa bahkan memalang sekolah karena kekurangan guru, seperti di SMA YPK Sion Sidey karena dari Januari proses belajar mengajar tidak berjalan, juga masalah penerangan lampu, jadi kondisinya serba terbatas,” ujar Filep.

Pace Jas Merah itu pun lantas menyampaikan persoalan terkait lainnya perihal Angka Partisipasi Sekolah (APS) dan Angka Anak Tidak Sekolah di Papua. Data BPS tahun 2024 tentang Angka Partisipasi Sekolah di wilayah perkotaan menunjukkan bahwa APS semakin menurun seturut pertambahan usia.

Dia menguraikan, APS di usia 19-23 tahun hanya berkisar di bawah 50% yakni Papua Barat 38,84%, Papua Barat Daya 48,04%, Papua 45,91%, Papua Selatan 46,97%, Papua Tengah 42,84%, dan Papua Pegunungan 38,60%.

“Data itu artinya banyak siswa di perkotaan provinsi-provinsi di Papua cenderung berhenti sekolah di usia di atas 15 tahun. Hal yang sama juga terjadi di pedesaan, yang persentasenya bahkan jauh lebih kecil dibandingkan siswa-siswa di perkotaan. Sejalan dengan data sebelumnya, angka anak tidak sekolah terbanyak berada pada usia 16-18 tahun. Dengan demikian, usia setingkat SMA menjadi usia dimana anak-anak tidak lagi melanjutkan sekolah. Persentasenya sangat besar di Provinsi Papua Tengah 50,58% dan Papua Pegunungan 46,38%. Maka data dan fakta ini harapannya dapat menjadi bahan evaluasi kebijakan pemerintah guna memberikan perhatian atas persoalan itu,” pungkasnya.

Apresiasi Anggaran Kesejahteraan Guru 2025 Naik Jadi Rp81,6 T, Filep Tekankan Hal Ini

0
Senator Filep Wamafma.

JAGAINDONESIA.COM – Senator Filep Wamafma mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memprioritaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk memajukan sektor pendidikan. Diantaranya, alokasi anggaran kesejahteraan guru akan meningkat menjadi Rp81,6 triliun, naik Rp16,7 triliun dibanding tahun sebelumnya.

Selaku Ketua Komite III DPD RI yang membawahi bidang pendidikan, Filep menyatakan mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai pilar penentu kualitas pendidikan di Indonesia.

“Kami apresiasi dan mendukung kebijakan ini sepenuhnya. Guru-guru di Indonesia sangat perlu diperhatikan melalui keberpihakan kebijakan dari pemerintah. Prioritas APBN untuk pendidikan ini sangat penting, namun lebih penting lagi kita semua harus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar tepat sasaran di lapangan,” ujar Filep.

Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto menyampaikan serangkaian program yang dirancang demi meningkatkan kesejahteraan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN pada 2025. Kebijakan ini diumumkan dalam pidato Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

Presiden menjelaskan Guru ASN akan menerima tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Selain itu, tunjangan profesi bagi guru non-ASN dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan. Kemudian, presiden mengungkapkan rencana pemberian dana tunai bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi yang rencananya akan disalurkan melalui transfer perbankan.

Senator Papua Barat itu menyebut, serangkaian program ini akan membuat guru merasa diperhatikan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja ke depannya. Selain itu, Filep juga mengapresiasi program pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu SDM pendidik, seperti menambah kuota sertifikasi dan pelatihan sebagai upaya menciptakan guru berkualitas.

Pemerintah pada 2025 menargetkan sebanyak 1.932.666 guru akan bersertifikat pendidik. Angka ini mengalami peningkatan 650 guru dibanding 2024. Lalu, sebanyak 806.486 guru ASN dan non-ASN dengan kualifikasi pendidikan D4 atau S1 ditargetkan  akan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Kita juga mencatat rencana pemerintah menyediakan bantuan pendidikan bagi 249.623 guru yang belum memiliki gelar D4 atau S1. Bantuan ini penting agar guru-guru kita dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan mereka,” katanya.

“Karena jika kita melihat data pendidikan, semakin tinggi jenjang sekolah, semakin sedikit jumlah guru. Adapun persentase guru yang memenuhi kualifikasi akademik minimal S1/D4 sebesar 97,33 persen, mengalami peningkatan sebesar 0,38 persen poin dibandingkan dengan tahun ajaran 2022/2023, sekitar 96,95 persen. Jika dilihat dari masing-masing jenjang, persentase guru yang memenuhi kualifikasi akademik minimal S1/D4 pada jenjang pendidikan SD dan SMP meningkat dari tahun sebelumnya. Hal sebaliknya terjadi pada jenjang SMA dan SMK, dimana guru yang memenuhi kualifikasi akademik minimal S1/D4 mengalami penurunan,” jelas pace Jas Merah itu.

Filep yang juga seorang akademisi itu menyampaikan, hal lain yang harus diperhatikan yakni perlindungan terhadap guru. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan amandemen terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai payung hukum bagi guru di Indonesia.

“Hal lain perlu saya tekankan, masalah jumlah anak tidak sekolah yang masih menjadi pekerjaan rumah kita. Persentase anak tidak sekolah semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kelompok umur. Kita lihat datanya, anak usia 7-12 terdapat 0,67 persen tidak sekolah, usia 13-15 terdapat 6,37 persen, dan usia 18-18 terdapat 19,20 persen,” jelasnya.

“Lalu Angka Putus Sekolah, pada tahun 2024, secara umum terdapat satu dari 1.000 penduduk yang putus sekolah di jenjang SD sederajat atau sekitar 0,11 persen. Dari 1.000 penduduk yang mengenyam pendidikan SMP sederajat, delapan diantaranya putus sekolah sebesar 0,82 persen. Sedangkan, angka putus sekolah pada jenjang SMA/SMK sederajat terdapat 10 dari 1.000 penduduk yang mengenyam pendidikan SMA/SMK sederajat putus sekolah atau 1,02 persen. Hal ini menunjukkan semakin tinggi jenjang pendidikan, angka putus sekolah juga semakin tinggi. Ini masalah serius sekaligus tantangan bagi bangsa kita, terutama para pemimpin agar melahirkan kebijakan-kebijakan yang semakin solutif,” pungkas Filep.

Tanggapi Kasus Penembakan Remaja di Semarang, Filep Kembali Gaungkan Reformasi Kepolisian

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma SH, MHum.

JAGAINDONESIA.COM – Belum selesai penyelidikan terhadap insiden polisi tembak polisi di Solok Selatan (22/11/2024) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, yang diduga kuat karena persoalan tambang ilegal, kini publik dikejutkan lagi oleh peristiwa penembakan polisi kepada warga sipil di Semarang (24/11/2024).

Kali ini pelajar berinisial GRO (16) dan dua teman satu sekolahnya masing-masing berinisial SA (16) dan AD (17), ditembak oleh Aipda RZ, oknum polisi anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang. GRO meninggal, sementara kedua temannya masih bisa tertolong meskipun mengalami luka.

Atas kejadian ini, Senator Filep Wamafma, Ketua Komite III DPD RI pun angkat bicara. Filep menyayangkan peristiwa tersebut terjadi. Apalagi, pelaku peristiwa tersebut adalah aparat negara.

“Tentu perlu dijelaskan dulu kapasitas saya membicarakan hal ini. Berdasarkan Pasal 39 ayat (3) Tata Tertib DPD RI jo. Pasal 84, salah satu tugas Komite III DPD RI adalah membidangi perlindungan anak. Peristiwa penembakan terhadap anak merupakan hal yang tidak dibenarkan. Bahkan kalau kita bicara pidana pun, bagi anak perlakuannya benar-benar khusus. Penjara pun menjadi paling akhir. Yang diutamakan untuk anak adalah pidana peringatan. Maka saya kaget ketika mengetahui bahwa oknum polisi bisa langsung menembak mati anak”, kata Filep saat dijumpai awak media (27/11/2024).

“Kalaupun penembakan itu wujud diskresi, diskresi itu pun harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, saya mengecam tindakan represif yang menurut saya melampaui batas ini, apalagi beberapa informasi menyebutkan ada kejanggalan dalam kasus ini,” tegas Filep.

Lebih lanjut, Doktor Hukum lulusan Universitas Hasanuddin ini menegaskan pentingnya reformasi di institusi kepolisian. Reformasi yang dimaksud dilakukan secara menyeluruh baik struktural, kultural dan instrumental. Menurut Filep, Kepolisian sudah seharusnya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, bukan justru menjadi penyebab masalah baru.

“Sebenarnya kedua peristiwa penembakan belakangan ini, mengingatkan kembali pesan saya pada periode pertama sebagai anggota DPD RI. Saya sudah meminta agar dilakukan reformasi Polisi atas salah tangkap pada kasus HAM di Papua,” ujarnya.

“Sejarah menunjukkan bahwa dikeluarkannya polisi dari ranah TNI agar Kepolisian menjadi lembaga yang profesional dan mandiri. Melihat peristiwa akhir-akhir ini, rasanya kemandirian dan profesionalitasnya justru dipertanyakan. Polisi tembak polisi di Solok Selatan diduga gara-gara tambang, apakah polisi terlihat mandiri dan independen? Polisi tembak anak di bawah umur, apakah ini benar-benar profesional? Oleh sebab itu saya mendorong untuk diusut secara tuntas sebagai bagian dari reformasi Kepolisian,” tegas Filep lagi.

Filep juga mengkhawatirkan bahwa kasus penembakan anak di bawah umur masuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan di luar pengadilan..

“Persoalan penembakan terhadap anak di bawah umur, saya khawatir jangan sampai ini masuk dalam kategori extra judicial killing. Dalam perspektif HAM, extra judicial killing merupakan pembunuhan oleh aparat negara di luar putusan pengadilan. Ketentuan HAM dalam Deklarasi Universal HAM yang diikuti dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, dengan tegas melarang hal ini,” urainya.

“Dalam Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2005 disebutkan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang”. Itu karena hak hidup sifatnya non derogable. Maka dalam konteks ini, saya juga mendorong Komnas HAM untuk bergerak. Ada apa di balik ini semua,” tanya Filep.

Menutup wawancara, Senator Papua Barat menyampaikan kembali kritiknya agar kepolisian menanggapi serius upaya reformasi pada tubuh institusi tersebut.

“Saya rasa kita semua mencintai Kepolisian, dan karena itu kita ingin supaya lembaga ini berbenah. Di sisi lain, kemanusiaan terutama anak-anak yang menjadi penerus bangsa, harus dilindungi. sikap profesionalitas polisi dan rasa kemanusiaan pada anak-anak, harusnya menjadi pilar dalam penegakan hukum,” demikian pungkas Filep.

Seperti diketahui, pasca penembakan terhadap anak oleh Aipda RZ di Semarang, Mabes Polri menerjunkan Tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Umum (Itwasum). Peristiwa ini pun menyita perhatian masyarakat luas dan kini publik menanti transparansi dari pengusutan kasus ini.

Senator Filep Ungkap Urgensi Amandemen UU Sisdiknas untuk Perlindungan Guru di Indonesia

0
Senator Filep Wamafma.

JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mendukung langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk melakukan MoU dengan Polri terkait perlindungan guru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Menurut Filep, langkah tersebut dianggap strategis mengingat banyaknya kasus kriminalisasi guru akhir-akhir ini.

“Kita tentu tidak mendukung kekerasan fisik, psikis dan seksual terjadi dalam dunia pendidikan, tetapi kita juga mendorong agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru dalam dunia pendidikan kita,” kata Filep (27/11/2024).

Filep menilai bahwa dunia pendidikan Indonesia sudah seharusnya berorientasi pada perbaikan akhlak siswa. Sehingga, ketika guru melakukan teguran, peringatan, dan pembinaan kepada siswa tidak dianggap sebagai sebuah perbuatan kriminal.

“Kasus pak Zaharman di Rejang Lebong yang diketapel orangtua murid misalnya, adalah tindakan orangtua yang berlebihan. Padahal sang guru menegur dan memberi hukuman wajar karena anak ketahuan merokok di kantin sekolah. Guru bertugas memberikan pembinaan kepada murid, melakukan perbaikan akhlak sehingga orangtua seharusnya memahami hal tersebut. Belum lagi kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, bu Khusnul di Jombang, dan beberapa kasus lain,” pungkas Filep.

Anggota DPD Papua Barat tersebut juga menyampaikan agar rencana perlindungan guru di Indonesia tidak berhenti pada MoU dengan pihak Polri, melainkan melakukan amandemen langsung pada UU Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga payung hukum terhadap guru di Indonesia lebih kuat.

“Kita apresiasi langkah Kemendikdasmen atas niatan perlindungan terhadap guru. Tapi kita juga mendorong agar pembinaan akhlak yang dilakukan oleh guru dilakukan secara wajar dan terukur tanpa melanggar UU Perlindungan Anak. Kita menghimbau kepada sekolah agar memaksimalkan guru konseling (BK) dan menjadikan kegiatan bimbingan dan penyuluhan sebagai bagian wajib dari kegiatan di sekolah,” tambah Filep.

Menurut Filep, upaya memaksimalkan peran guru konseling di sekolah adalah langkah strategis dalam memantau perkembangan kepribadian siswa. Dengan diefektifkannya guru konseling/psikolog tidak satupun siswa dapat luput dari perhatian sekolah. (KR)

Pilkada Aman dan Lancar, Senator Filep Wamafma Apresiasi Kapolda Papua Barat

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat, diantaranya dalam rangka pengawasan pemilu kepala daerah tepat pada Rabu, 27 November 2024.

Menurutnya, pelaksanaan pemilu kepala daerah di wilayah Papua Barat berjalan aman dan aman. Filep pun memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhony Edison Isir dan jajarannya.

Hal itu disampaikan Filep dalam agenda pemantauan dan serap aspirasi dari masyarakat di kabupaten Manokwari, khususnya di beberapa TPS.

“Pemilu kali ini berjalan aman dan luar biasa. Artinya keamanan ini tidak terlepas dari arahan Kapolda Papua Barat kepada jajaran Polres sampai ke Polsek. Dengan demikian sebagai senator Papua Barat saya apresiasi Kapolda Papua Barat atas kerja kerasnya mengawal pelaksanaan Pilkada hingga hari ini,” ungkap Filep Wamafma setelah mendatangi beberapa TPS di Manokwari Barat dan Manokwari Timur, Rabu pagi.

Ia lantas menambahkan, sejumlah informasi yang diterima menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pilkada hari ini nampak jauh dari adanya praktik politik uang. Menurutnya hal ini merupakan perkembangan yang positif untuk demokrasi Indonesia dimana rakyat juga semakin cerdas memilih.

“Pengawasan pemilu juga dapat dilakukan oleh masyarakat luas. Pengawalan pelaksanaan Pilkada tentu tidak terlepas dari kerja keras Polda Papua Barat yang bukan saja memberikan pengamanan terhadap pemilu di Papua Barat melainkan juga di Papua Barat Daya,” katanya lagi.

Di kesempatan yang sama, Senator Papua Barat ini juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Papua Barat karena pelaksanaan pemilu kondusif dan kesadaran serta kepedulian masyarakat terhadap Pilkada terbilang baik. Hal ini terutama terkait sikap masyarakat yang antusias memberikan suara tanpa imbalan materi atau praktik politik uang. (WRP)

Kunker ke Manokwari, Filep Wamafma Tekankan Hal Ini ke Dinsos Manokwari

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dalam rangka pemantauan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

Dalam kunker tersebut, Senator Filep bertemu dengan Dinas Sosial dan Bawaslu kabupaten Manokwari, diantaranya Kepala Dinas Sosial kabupaten Manokwari, Fredik Lalenoh, yang didampingi masing-masing bagian staf teknis dinsos.

Dalam kesempatan itu, Filep mempertanyakan tentang surat edaran menteri Sosial Republik Indonesia tentang Pengawasan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2019 tentang kesejahteraan sosial dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

“Saya hadir ke Papua Barat dalam agenda Komite III DPD RI yang merupakan mitra kerja dengan dinsos sehingga disini saya turun menggunakan kabupaten Manokwari sebagai sampel untuk agenda kunker ini,” ungkap Filep Wamafma saat berdiskusi dengan dinsos Manokwari, Selasa (26/11/2024).

Khusus di kabupaten Manokwari, Filep Wamafma sekaligus menerima aspirasi dari Dinsos terkait fokus pelayanan kepada masyarakat, terutama penyaluran bantuan sosial yang menggunakan sumber APBN melalui Kemensos.

Filep mengingatkan kepada Dinsos Kabupaten Manokwari agar tidak melakukan penyaluran bansos di masa tenang menuju pencoblosan Pemilu. Hal itu guna meminimalisir konflik sosial di tengah masyarakat, sekaligus menjaga agar situasi keamanan selama persiapan pencoblosan pada 27 November 2024.

“Di situasi politik saat ini bisa saja para calon menggunakan kewenangan intervensi kepada dinas teknis terkait bansos, maka hal ini kemudian diwaspadai bersama. Maka saya mengajak dinas teknis untuk menjaga situasi keamanan dalam memasuki pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024,” tegasnya.

“Kehadiran saya disini untuk mengajak netralitas dari PNS dan instansi teknis agar apapun yang menjadi hak rakyat jelang pemilu ini di pending hingga setelah pemilu baru diberikan kepada masyarakat. Hal ini biar kita menjaga situasi keamanan di tengah masyarakat dan biarkan demokrasi ini sejalan dengan baik,” tambah Filep.

Menanggapi hal itu, Fredik Lalenoh menyampaikan bahwa sampai sekarang pihaknya tidak menyalurkan bantuan apapun kepada masyarakat. Hal itu lantaran surat edaran dari Kementerian Sosial telah diterima sehingga ditindaklanjuti untuk tidak melakukan penyaluran bantuan sosial.

Fredik menambahkan, bantuan yang ditangani dinsos kabupaten Manokwari bersumber dari APBD dan APBN, yang akan dilaksanakan setelah pemilu kepala daerah.

“Jadi kalau bantuan sosial dari tahun lalu dan tahun ini di bulan Mei sudah kami salurkan sesuai dengan kebutuhan anggaran kepada masyarakat, tetapi di masa pemilu kepala daerah di Manokwari tidak lagi kami salurkan bansos kepada masyarakat, terkecuali bantuan yang tepat sasaran kepada warga disabilitas,” ungkap Lelenoh.

Diketahui bahwa kunker senator Filep Wamafma ke Manokwari didampingi dua orang Staf dari Komite III DPD RI, Kepala kantor DPD RI dari Papua Barat, dan jajaran staf. Sementara Dinsos kabupaten Manokwari Kepala Dinsos didampingi bagian-bagian teknis. (WRP)

Komarudin Watubun Singgung Penangkapan Cabup Biak HAN Jelang Hari Pencoblosan

0
Foto: istimewa

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Politikus Partai PDI Perjuangan asal Papua, Komarudin Watubun melakukan kampanye terbuka di Jayapura, Papua. Dalam orasi politik itu, Komarudin menyinggung penangkapan Calon Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap saat mendekati tanggal pencoblosan.

Komarudin menyampaikan bahwa saat berada di Merauke pihaknya mendapat kabar bahwa tim Satuan Brimob Polda Papua melakukan penangkapan terhadap terduga berinisial HAN atas dugaan pelecehan asusila di wilayah hukum Biak Numfor.

Komarudin mengingatkan adanya arahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/160/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Arahan yang sama dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengumumkan kebijakan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.Penundaan proses hukum dilakukan sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024.

Kemudian, Memorandum Jaksa Agung Nomor: B127/A/SUJA/08/2023 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berkaitan edaran diatas, Komarudin mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga HAN seperti penangkapan teroris. Menurutnya, hukum harus berkeadilan bagi semua orang, termasuk terduga HAN.

“Masak tinggal berapa hari lagi Pemilukada orang sudah ditangkap. Sekali lagi kita tidak melarang penegakan hukum tapi kita mendukung penuh proses hukum, tetapi setelah pemilu,” tegas Komarudin dalam pernyataan di akun tiktok PDI Perjuangan Biak Numfor, Minggu (24/11/2024).

Dia mengatakan, sebagai Anggota DPR RI, Komarudin mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses ini secara seksama. Dia pun berpesan agar aparat Kepolisian dan TNI berdiri tegak lurus dan netral selama proses Pilkada serentak agar berlangsung dengan aman dan damai.

“Soal pilihan kepada siapapun kepala daerah di tanah Papua, rakyat lebih tahu siapa yang terbaik untuk dipilih memimpin tanah Papua kedepannya. Pilihan boleh beda tetapi keamanan di tanah Papua harus dijaga bersama,” tambah Komarudin. (WRP)

Filep Wamafma Buka Suara Soal Ketimpangan Guru, Dukung Langkah Mendikdasmen

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma mengapresiasi langkah Kemendikdasmen dalam mengevaluasi penempatan guru PPPK yang tidak merata. Mendikdasmen telah menyurati Presiden agar penempatan guru PPPK dapat menjadi bagian dari kebijakan nasional.

Diketahui bahwa salah satu persoalan Pendidikan di Indonesia saat ini terkait timpangnya distribusi guru baik di sekolah negeri maupun swasta. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani menyatakan Indonesia kekurangan sebanyak 1,3 juta guru pada 2024.

“Distribusi pemerataan PPPK harus ditindaklanjuti secara cepat. Efek dari ketimpangan guru di Indonesia dapat berdampak pada banyak hal. Mulai dari kesenjangan mutu layanan Pendidikan, pembelajaran yang tidak efektif, peluang peningkatan mutu guru yang terhambat, hingga berdampak pada kualitas peserta didik.” Ungkap Filep Wamafma.

Disparitas jumlah guru dan layanan Pendidikan bukan hanya persoalan antara sekolah negeri dan sekolah swasta melainkan juga antara pulau Jawa dan luar Jawa khususnya untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

“Persoalan pemerataan guru yang utama harus diperhatikan juga ialah daerah 3T. Mereka mengalami semua keterbatasan akses. Bukan hanya guru, tetapi juga sarana dan pra sarana. Karena itu, sudah sewajarnya persoalan ini diatasi oleh lintas Kementerian termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.” Tambah Filep.

Filep menyebut bahwa daerah Papua merupakan contoh nyata dari ketimpangan masalah Pendidikan di Indonesia. Bukan hanya persoalan minimnya guru, Papua masih berkutat pada persoalan angka putus sekolah yang tinggi.

Berita Terbaru