Rabu, 16 Oktober 2024
BerandaHukumKetua DPD RI Apresiasi Rencana Kabupaten Barru Bikin Perda Bantuan Hukum Bagi...

Ketua DPD RI Apresiasi Rencana Kabupaten Barru Bikin Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

BARRU, JAGAINDONESIA.COM – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, melakukan studi banding untuk mempelajari peraturan daerah terkait pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Studi banding dilakukan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Boyolali.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. 

Menurutnya, selama ini masyarakat miskin yang terkena kasus hukum tidak tahu kemana untuk meminta bantuan hukum.

“Kita dukung studi banding seperti itu dan setelah itu dibuat kemudian diterapkan. Peraturan daerah seperti itu sangat penting karena masyarakat miskin masih banyak yang belum mengerti dalam menghadapi permasalahan hukum dan penyelesaiannya,” ujar LaNyalla saat kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, Jumat (28/5/2021).

Menurut LaNyalla, Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan langkah bagus. Mengingat mereka sering dikesampingkan apalagi jika bersentuhan dengan masalah hukum.

“Selama ini yang banyak membantu adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun tentu tak semua terlayani. Perda merupakan bukti pemerintah hadir dalam melindungi hak-hak hukum masyarakat,” ujarnya.

Adanya Perda, tegas LaNyalla, akan menjadi landasan hukum pemerintah setempat untuk menyediakan anggaran pendampingan hukum bagi masyarakat miskin yang bersumber dari APBD.

“Dalam praktiknya bisa dengan menyediakan pengacara. Ini juga akan memberdayakan para pengacara di daerah-daerah,” lanjutnya. 

Mantan Ketua Umum PSSI itu berharap dalam Perda yang nantinya dibuat, bisa mencakup layanan untuk semua kasus.

“Ya seharusnya begitu. Semua kasus harus terlayani. Artinya kasus hukum apapun yang dialami masyarakat miskin harus mendapatkan pendampingan hukum dan difasilitasi pemerintah. Baik itu kasus KDRT, sengketa lahan, perdata, di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri,” ungkapnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -