Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 177

MD KAHMI Kaur Lakukan Silaturahmi ke Desa Tanjung Baru Maje

0
MD KAHMI Kaur Lakukan Silaturahmi ke Desa Tanjung Baru Maje.

KAUR, JAGAINDONESIA.COM – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Kaur bersama Wakil Bupati Kabupaten Kaur, Herlian Muchrim, ST, melakukan silaturahmi dengan masyarakat Desa Tanjung Baru Kecamatan Maje pada Jum’at (18/06/2021) malam.

Silaturahmi MD KAHMI Kabupaten Kaur dan Wakil Bupati Kaur tersebut di dampingi Asisten 1 Bupati Kaur, Robi Antomi, S.Pi, Camat Kecamatan Maje, Anshari, SE, dan Camat Kecamatan Nasal, Sirajjudin Aksa, M.TPd.

Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru, Hendra Oswari, SH, menyambut baik kedatangan MD KAHMI Kabupaten Kaur serta mendukung program MD KAHMI Kabupaten Kaur sebagai solusi di Desa Tanjung Baru yang mengarah pada peningkatan ketaqwaan kepada Allah SWT dan mengajak kepada kebaikan.

“Di Desa Tanjung Baru ini ada kelompok pengajian Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) yang kita galakkan agar anak-anak dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar,” ujar Hendra.

Koordinator Presidium MD KAHMI Kabupaten Kaur, Edwin Aldain, SE, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim, ST, karena telah bersedia menerima undangan MD KAHMI Kabupaten Kaur ditengah kesibukkannya sebagai Wakil Bupati Kaur.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Tanjung Baru karena sudah menyiapkan tempat dengan baik.

“MD KAHMI Kabupaten Kaur merupakan organisasi alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yang mana sewaktu kuliah dahulu kita berorganisasi di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Setelah selesai kuliah, kita mengabdikan diri kepada daerah, bangsa dan negara dalam bentuk kelompok alumni,” jelas Edwin.

“Tujuan utama MD KAHMI Kabupaten Kaur adalah melanjutkan apa yang menjadi tujuan pokok HMI. Tujuan tersebut mempunyai spektrum yang luas yakni mencakup komitmen kebangsaan, komitmen keumatan, dan sebagainya. Insyaallah MD KAHMI Kabupaten Kaur dapat menjadi solusi untuk Kabupaten Kaur dengan selalu bergandengan tangan bersama semua lini sehingga terciptanya insan yang bernafaskan Islam,” sambung Edwin.

Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Kaur, Herlian Muchrim, ST, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh MD KAHMI Kabupaten Kaur merupakan salah satu ajang silaturahmi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat Desa Tanjung Baru Kecamatan Maje.

“Program Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yaitu BERSERI (Bersih, Energik, Sejahtera dan Religius). Untuk yang Religius ini, sudah kita mulai berupa Surat Edaran untuk Pegawai Negeri di Kabupaten Kaur senantiasa menjalankan sholat lima waktu. Alhamdulillah saat sholat dzuhur, masjid di lingkungan Pemerintah Daerah nampak padat. Dengan kita meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT, mudah-mudahan akan berdampak pada pemerintahan di Kabupaten Kaur, yakni bersih dari korupsi,” tutur Herlian.

Herlian juga mengajak kepada masyarakat Kabupaten Kaur untuk selalu meningkatkan tali silaturahmi, senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta selalu menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari bahaya Covid-19.

Pada kesempatan tersebut juga Herlian menyerahkan bantuan kepada Masjid Jamik Desa Tanjung Baru. 20 orang mendapatkan bantuan beras melalui Dinas Ketahanan Pangan dan 10 orang fakir-miskin diberikan santunan yang bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Kaur.

Dalam siraman rohani oleh Ustadz Fadly Afriansyah, Lc., M.Pd, menyampaikan kewajiban umat Islam untuk taat dan patuh kepada pemimpin yang mengajak pada kebaikan dan mengajak untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Program BERSERI (Bersih, Energik, Sejahtera dan Religius) di poin Religius merupakan ajakan kepada kita semua untuk tetap melakukan kebaikan,” pungkas Ustadz Fadly.

Anak Muda Harus Jadi Konten Kreator

0
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JAGAINDONESIA.COM – Era Digital telah melahirkan banyak konten kreator dari berbagai segmen mulai dari dunia wisata, kuliner, smartphone, perangkat teknologi, otomotif, hingga informasi pemberitaan. Wakil Ketua DPR RI, A. Muhaimin Iskandar, menilai anak muda punya peran penting dan harus jadi bagian dari konten kreator.

Saat ini, kata Gus Muhaimin dalam keterangan persnya, Jumat (18/6/2021), Youtuber dan pengguna media sosial kian merebak meramaikan jagat maya Tanah Air. Tak sedikit, kalangan muda ini berhasil mengumpulkan pundi-pundi dari hasil unggahan di channel YouTube, Instagram, TikTok, dan kanal medos lainnya.

Berdasarkan data HootSuite, pengguna internet pada awal 2021 ini sudah tembus 202,6 juta jiwa. Jumlah ini meningkat sekitar 15 persen atau 27 juta jika dibandingkan tahun lalu. Artinya, jumlah penetrasi internet di Tanah Air mencapai 73,7 persen dari 274,9 juta jiwa. Salah satu Youtuber yang tergolong cukup sukses adalah Alman Mulyana. Pria asal Jawa Barat ini sering mengunggah kehidupan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, termasuk tempat wisata yang ada di Arab Saudi.

Belum lama ini, karena sedang pulang kampung, Mulyana menyempatkan bertemu dengan Gus Muhaimin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu lalu. Dalam kesempatan itu, Mulyana yang juga TKI di Arab Saudi berbincang  banyak dengan Gus Muhaimin soal pengalamannya di negeri minyak tersebut. Mendengar pengalaman Mulyana, Gus Muhaimin menyampaikan apresiasinya. Sebab selain menjadi TKI, dia juga sukses sebegai konten kreator.

“Saya bangga dengan Kang Alman Mulyana ini. Selain sukses menjadi TKI, ia juga sukses menjadi konten kreator. Bahkan subscriber-nya hampir 2 juta. Ini patut dicontoh oleh para pekerja migran lainnya,” kata Gus Muhaimin.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sangat mendukung anak muda agar mengembangkan ide-ide kreatifnya. Salah satunya menjadi konten kreator.

Era digital ini, lanjunya, harus menjadi kesempatan emas bagi anak muda menjadi kreator-kreator digital, apalagi di masa pandemi ini. Dia juga mendukung para pemuda menjadi youtuber. Gus Muhaimin mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak kepada berbagai sektor, salah satunya sektor ekonomi yang terpuruk. Namun di sisi lain, pengguna internet meningkat tajam. Hal ini karena masyarakat banyak beraktivitas di dalam rumah akibat pembatasan sosial. (mh/sf)

Ananta Wahana: Upaya Negara Atasi Dampak Pandemi terhadap Ekonomi Sudah Maksimal

0
Anggota Komisi VI DPR RI Ananta Wahana (kiri) dalam acara Forum Komunikasi dan Sosialisasi Kinerja DPR di Tangerang, Banten, Jumat (18/6/2021). (Foto: Jaka/nvl)

JAGAINDONESIA.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, St. Ananta Wahana, menyatakan upaya negara dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi sudah maksimal. Ananta menyebut seluruh pihak perlu senantiasa bergotong royong membantu pemerintah mengatasi pandemi, termasuk dampaknya terhadap sektor perekonomian.

“Setidaknya dalam mengatasi dampak pandemi terhadap ekonomi, saya pikir pemerintah sudah on the track. Meskipun masih minus, tetapi sudah mendekati pertumbuhan yang positif. Tentunya kita harus secara gotong royong dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini,” kata Ananta dalam acara Forum Komunikasi dan Sosialisasi Kinerja DPR di Tangerang, Banten, Jumat (18/6/2021).

Ananta menegaskan, pemulihan kesehatan tetap harus menjadi prioritas pemerintah. Apabila pandemi nantinya benar-benar teratasi, maka ekonomi tentu akan pulih. Meskipun dituturkan Ananta, terkadang banyak kalangan merasa perekonomian sama sekali tidak bergerak selama pandemi Covid-19.

“Kesehatan harus clear. Kalau kesehatan clear, maka pemulihan ekonomi pasti mengikuti. Konsep itu yang harus kita bangun. Pemerintah sudah melakukan vaksinasi kepada masyarakat. Anggota DPR pasti membujuk masyarakat agar program vaksinasi berjalan. Mesti kita yakini dengan demikian nanti ekonomi akan tumbuh,” ucap Ananta.

Ananta juga menyampaikan peranan Komisi VI dalam mendukung berbagai program pemerintah mengatasi dampak pandemi terhadap ekonomi dengan para mitra. Sampai sekarang, menurutnya, setiap RDP yang digelar Komisi VI, pembahasannya fokus membantu masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar tidak terlalu terpuruk. Dicontohkan, Komisi VI mendorong agar program bantuan produktif usaha mikro dapat berjalan.

“Meskipun kita dalam kondisi sekarang ini posisinya UMKM itu sudah remuk juga sebenarnya. Sekarang (bantuan) menjadi Rp1,2 juta, itu pun akhirnya kadang-kadang dipakai oleh para pelaku UMKM untuk menutupi kebutuhan hidup mereka. Tidak mengembangkan UMKM, tetapi untuk beli sembako,” ucap Ananta.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menuturkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) cukup besar kontribusinya dalam rangka memulihkan perekonomian. Sejumlah bank, seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri, kata Ananta, menjadi ujung tombak. Pasalnya, seluruh program pemerintah disalurkan melalui Himbara. (er)

Pentingnya 3T Guna Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

0
Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini saat mengikuti Tim Kunspek Komisi IX DPR RI ke Pekanbaru, Riau, Kamis (17/6/2021). (Foto:Tiara/Man)

JAGAINDONESIA.COM – Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyoroti pentingnya penerapan praktik Testing, Tracing, Treatment (3T) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dirinya menilai, penerapan praktik 3T ini hendaknya terus dilakukan oleh otoritas terkait agar Covid-19 lebih cepat terdeteksi sehingga potensi penularannya dapat dihindari.

“Yang pertama bicara soal testing, kita ketahui bahwa jumlah testing di Indonesia belum mencapai standar yang ditetapkan WHO. Mestinya testing dilakukan 1 per 1.000 penduduk setiap minggu, jadi kalau kita punya penduduk sebanyak 270 juta. seharusnya ada 40 ribuan orang yang di-testing tiap harinya. Namun sepertinya kita masih jauh dari harapan tersebut,” jelas Yahya saat mengikuti Tim Kunspek Komisi IX DPR RI ke Pekanbaru, Riau, Kamis (17/6/2021).

Demikian juga soal tracing, lanjut politisi daerah pemilihan Jawa Timur VIII ini, di Indonesia juga masih belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh WHO yakni tracing dilakukan sampai 30 orang untuk satu kasus positif Covid-19. Yahya menilai semestinya pemerintah harus mempercepat pelaksanaan tracing, tapi juga harus diiringi dengan peningkatan antisipasi ruang isolasi oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemda.

“Kita juga harus tahu apa yang menjadi kendalanya. Memang jika praktik 3T dilakukan, tentunya kasus penularan Covid-19 di suatu daerah akan diiringi dengan peningkatan jumlah kasus. Jangan sampai hal ini menjadi alasan Pemda menjadi enggan melakukan hal ini, karena takut kasus Covid-19 di daerahnya meningkat. Karena diakui sendiri oleh Presiden Jokowi bahwa praktik 3T kita masih sangat rendah, jauh dari standar yang ditetapkan oleh WHO,” tandasnya.

Sementara terkait treatment, dirinya mengapresiasi pelaksanaan treatment yang sudah dilakukan. Ia menambahkan pelaksanaan treatment atau perawatan terhadap pasien yang tertular Covid-19 sudah dilaksanakan dengan baik.

“Hal ini terbukti angka kesembuhan terhadap pasien Covid-19 diatas 90 persen. Artinya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit sudah cukup baik dilakukan,” terangnya.

Lebih lanjut politisi partai Golkar ini juga menekankan pentingnya pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 terutama bagi kalangan lanjut usia yang merupakan golongan paling rentan dalam hal penularan Covid-19.

“Harus ada sosialisasi yang intensif dan masif terkait pelaksanaan program vaksin Covid-19 ini, khususnya bagi kelompok lansia. Penting juga melibatkan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat adat agar para lansia ini mau untuk divaksin. Sehingga akselerasi percepatan program 1 juta vaksin per hari bisa terwujud,” harap Yahya. (tra/es)

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris JAD di Tasikmalaya

0
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (Foto: Doc. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu terduga teroris di Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial DR alias AQD. Polri mengungkap DR berasal dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Penangkapan kelompok teroris di daerah Tasikmalaya. Penangkapan terhadap kelompok teror jaringan JAD di wilayah Jabar atau Priangan Timur. Yang ditangkap satu orang atas nama DR alias AQD penangkapan hari ini, Jumat jam 13.30 WIB di Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Tasikmalaya, Jabar,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (18/6/2021).

Kombes Ramadhan membeberkan DR terlibat mengikuti idad atau latihan fisik di Gunung Galunggung. Ramadhan menyebut DR juga anggota dari teroris-teroris yang telah ditangkap sebelumnya pada 2019 lalu.

“Peranan yang bersangkutan merupakan anggota JAD wilayah Priangan Timur di bawah pimpinan saudara P yang telah ditangkap. Kemudian di bulan September 2019, terlibat mengikuti idad di Gunung Galunggung bersama saudara T yang telah ditangkap, kemudian saudara BRK, saudara AF, dan RA,” tuturnya.

Kombes Ramadhan menjelaskan DR telah berbaiat ke ISIS pada Desember 2019. Hal tersebut dilakukan di rumah teroris Y dengan dipandu oleh T kala itu.

“Kemudian, telah berbaiat kepada pemimpin organisasi terlarang ISIS bulan Desember 2019 di rumah saudara Y yang dipandu oleh saudara T. Kemudian peranan yang terakhir, bermufakat dalam pembuatan RQ Sabilul Jannah yang digagas oleh saudara T yang telah ditangkap,” tutup Kombes Ramadhan. (rls)

Kapolri: Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Terus Berjalan

0
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Doc. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus unlawfull killing laskar FPI terus berjalan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara atas petunjuk Jaksa.

“Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjuk P19 dari Kejaksaan, sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke Kejaksaan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Selain itu, Kapolri Sigit menjelaskan kasus penyerangan anggota FPI terhadap petugas di KM 50 kini telah dihentikan. Kasus dihentikan atas pertimbangan para tersangka telah meninggal dunia.

“Selanjutnya mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Perkara penyerangan FPI di KM 50, saat itu sudah kita hentikan karena (tersangka) sudah meninggal dunia,” kata Kapolri.

Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab telah diproses. Saat ini, kasus tersebut telah disidangkan.

“Kemudian tiga pelanggaran prokes, saat ini semuanya sudah disidang, Petamburan, Megamendung, Rumah Sakit UMMI,” ujarnya. (rls)

Pekan Depan DPR Serahkan DIM RUU Otsus Papua, Senator Filep Konsisten Suarakan Beberapa Hal Ini

0
Dr. Filep Wamafma, S.H, M.Hum. (Foto: Istimewa)

JAGAINDONESIA.COM – Rapat Kerja (Raker) Pansus Otsus Papua DPR RI bersama DPD RI terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua digelar pada Kamis, 17 Juni 2021 kemarin, di gedung DPR RI Senayan, Jakarta. Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Menteri Keuangan RI, serta dari Komisi I DPD RI.

Dalam raker tersebut, Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma, S.H, M.Hum, menyampaikan pandangan Tim Kerja (Timja) Otsus Papua DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua tersebut.

Filep menyampaikan bahwa DPD RI berpandangan pembahasan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebaiknya tidak hanya dibatasi pada 3 (tiga) Pasal sebagaimana draft yang disampaikan. Hal tersebut dikarenakan pembatasan pembahasan RUU dikhawatirkan akan menghambat upaya-upaya perbaikan tata kelola Otonomi Khusus Papua melalui penyempurnaan regulasi Otonomi Khusus yang sejatinya tidak hanya sebatas pada tiga Pasal saja.

“DPD RI mengusulkan lima kerangka yang akan menjadi dasar dalam pembahasan revisi tersebut. Lima kerangka itu yakni (a) Pengakuan dan penyerahan kewenangan dalam kerangka Otonomi Khusus khususnya kewenangan Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. (b) Struktur dan tata kelola keuangan Otonomi Khusus khususnya yang berkaitan dengan struktur, kelembagaan, dan hubungan provinsi dan kabupaten/kota. (c) Sumber pembiayaan Otonomi Khusus yang terintegrasi ke dalam satu sumber pembiayaan yakni Otonomi Khusus, tidak seperti kondisi eksisting dimana terdapat pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan sumber dana lainnya. (d) Sinkronisasi dan Harmonisasi perangkat kebijakan Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang selama ini masih tumpang tindih. Dan (e) Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Filep dalam penyampainnya.

Selain itu, DPD RI juga memberikan masukan terkait dengan draft Perubahan Kedua tersebut, pertama, merekonstruksi kembali konsideran menimbang dengan mensistematisir penyusunannya melalui penegasan terhadap landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kedua, memasukkan Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 di dalam konsideran mengingat. Ketiga, Pasal 1 angka 1 RUU, memastikan bahwa perumusan definisi dan istilah tidak bertentangan dengan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, Pasal 34 RUU, DPD RI meminta adanya pembahasan lebih lanjut berkaitan dengan skema pendanaan Dana Otonomi Khusus secara lebih berkeadilan dengan tetap memperhatikan kekhususan bagi Orang Asli Papua (afirmasi), penguatan kapasitas kelembagaan dan pengawasan yang lebih efektif, mempertegas bentuk dan pola pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan otonomi khusus, efektifitas pengaturan bagi hasil Migas dengan Perdasus, dan pengaturan lebih lanjut pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan dengan Peraturan Pemerintah. Dan kelima, Pasal 76 RUU, DPD RI meminta adanya pembahasan lebih lanjut mengenai kriteria mengenai pemekaran Provinsi di Papua, pembiayaan, dan bentuk keterlibatan MRP dan DPRP dalam Pemekaran. 

Lebih lanjut, Filep menyampaikan usulan dari DPD RI bahwa Revisi Undang-Undang tentang Otsus Papua juga harus mempertimbangkan beberapa hal, pertama, memastikan kewenangan khusus bagi Provinsi Papua. Kewenangan khusus ini memastikan Undang-Undang tentang Otsus Papua tidak dikalahkan oleh Undang-Undang sektoral dan Kementerian termasuk dengan adanya Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Kedua, perlu untuk memuat substansi kekhususan tersebut dalam Konsideran Mengingat yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Perdasus.

Ketiga, perubahan nomenklatur “partai politik” dalam Undang-Undang tentang Otsus Papua menjadi partai politik lokal (pasal terkait dengan Partai Politik di Undang-Undang Otsus). Keempat, pasal mengenai DPRP khususnya mengenai pemilihan tidak harus dipilih akan tetapi diangkat untuk menjamin Orang Asli Papua duduk di MRP dan DPRP (afirmasi). Kelima, pasal definisi Orang Asli Papua: tidak ada pengangkatan dan adanya pengaturan mengenai hak waris bagi Orang Asli Papua. Keenam, Agar Dana Otsus dipisahkan dari sumber pendapatan daerah lainnya dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban tersendiri. Ketujuh, Pembagian prosentase menyesuaikan kenaikan Dana Otsus khususnya untuk Pendidikan sebesar 35% dan Kesehatan sebesar 25%. Dan terakhir, perlunya pembentukan Badan Otonom yang akan mengawasi dan mengelola Dana Otsus.

“DPD RI juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan RUU ini. Disamping memastikan keterlibatan masyarakat, pembahasan RUU ini juga harus melibatkan Masyarakat Adat dan Majelis Rakyat Papua serta mengakomodir berbagai masukan yang berasal dari masyarakat Papua baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis,” pungkas Filep Wamafma, yang juga Anggota DPD RI dapil Papua Barat tersebut.

Dalam raker tersebut juga Filep menegaskan bahwa RUU yang akan disahkan harus memberikan jaminan keselamatan, jaminan kehidupan, jaminan keadilan, dan jaminan diskriminasi bagi rakyat Papua, karena menurutnya hal-hal tersebutlah yang dibutuhkan oleh mereka.

Sekedar untuk diketahui, pekan depan DPR RI akan menyerahkan DIM (Daftar Invetaris Masalah) RUU Otsus Papua kepada pemerintah. (YAV)

Penyelesaian Konflik Tanah Harus Perhitungkan Aspek Hukum dan Non Hukum

0
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Panja Pertanahan Komisi II DPR RI dengan Gubenur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut, Kepala Kejati Sumut, Kepala Kanwil BPN Sumut, Dirut PTPN IV di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan Sumatera Utara, Kamis (17/6/2021). (Foto: Arief/Man)

JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun waktu tahunan bahkan puluhan tahun dan selalu ada dimana-mana. Oleh karena itu, usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek baik hukum maupun non hukum.

Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Panja Pertanahan Komisi II DPR RI dengan Gubenur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut, Kepala Kejati Sumut, Kepala Kanwil BPN Sumut, Dirut PTPN IV di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan Sumatera Utara, Kamis (17/6/2021). Pertemuan tersebut membahas upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

“Sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang sifatnya kompleks dan multi dimensi, karena itu dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor pencetusnya sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Junimart menerangkan, seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan pada dilema antara berbagai kepentingan yang sama-sama penting. Tentunya, mencari win-win solution atas konflik yang sudah terjadi jelas membutuhkan upaya yang tidak mudah.

“Dengan usaha penyelesaian akar masalah, diharapkan sengketa dan konflik pertanahan dapat ditekan semaksimal mungkin sekaligus menciptakan suasana kondusif dan terwujudnya kepastian hukum dan keadilan agraria yang mensejahterakan,” sambungnya.

Junimart menjelaskan, masalah konflik dan sengketa pertanahan merupakan persoalan besar bagi bangsa dan negara, bukannya semakin mereda tetapi justru semakin bereskalasi dari waktu ke waktu dan mengarah pada tindakan anarkhi yang merugikan semua pihak. Jika dibiarkan berlarut maka akan sebuah kasus yang sangat kompleks dan masalahnya tidak mudah lagi dipecahkan.

“Panja Permasalahan Agraria Komisi II DPR RI yang tugasnya membidangi pertanahan, diharapkan dengan adanya pertemuan ini permasalahan tanah yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara dapat didiskusikan dan ditemukan cara penyelesaiannya sesuai dengan kewenangan masing-masing,” harapnya. (afr/es)

DPR RI Dorong Realisasi Integrasi Ekonomi ASEAN dan Resolusi-Resolusi AIPA

0
Wakil Ketua BKSAP DPR RI Putu Supadma Rudana. (Foto: Runi/Man)

JAGAINDONESIA.COM – ASEAN Inter-parliamentary Assembly (AIPA) menggelar Sidang ke-12 AIPA Caucus secara daring dari Gedung Parlemen Singapura, Selasa, (16/6/2021), membahas dua topik yaitu ‘Ketahanan Rantai Pasok dan Penguatan Konektivitas Perdagangan’ dan ‘Implementasi Resolusi-Resolusi AIPA Hasil Sidang Umum ke-41 AIPA’. Selain mendiskusikan Inisiatif ASEAN untuk percepatan integrasi ekonomi ASEAN, masing-masing Parlemen mempresentasikan Country Report terkait dua topik tersebut.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Putu Supadma Rudana, selaku Ketua Delegasi dalam presentasinya bertajuk ‘Strengthening Supply Chain Resilience and Enhancing Trade Connectivity‘ menyampaikan bahwa global pandemi dapat menjadi momentum  bagi ASEAN untuk meningkatkan konektivitas regional melalui peningkatan infrastruktur yang mendukung efisiensi rute perdagangan utama dan jaringan rantai pasok serta membuka kesempatan ekonomi digital.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menggarisbawahi bahwa Pemerintah Indonesia telah mengesahkan berbagai Undang-Undang dan peraturan untuk mendukung sistem logistik yang terintegrasi di tingkat nasional dan integrasi ekonomi di tingkat regional. 

“Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan Hanoi Plan of Action on Strengthening ASEAN Economic Cooperation and Supply Chain Connectivity in Response to the COVID-19 Pandemic dan ASEAN Comprehensif Recovery Framework (ACRF) serta Regional Comprehensive Economic Recovery Partnership (RCEP),” kata Politisi dapil Bali ini.

Selanjutnya, Wakil Ketua BKSAP, Achmad Hafisz Tohir, selaku Wakil Ketua Delegasi dalam presentasinya bertajuk ‘Status of Implementation of the 41st AIPA General Assembly Resolutions‘ menyampaikan bahwa Indonesia telah mengesahkan berbagai Undang-Undang untuk mendorong implementasi resolusi-resolusi Sidang Umum AIPA yang diadopsi oleh Komisi Ekonomi, Komisi Sosial, dan WAIPA.

Politisi Fraksi PAN itu juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagai payung utama untuk melindungi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Disebutkan pula Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan tahun 2020 yang memfasilitasi Pemerintah Pusat membuat keputusan dengan lebih cepat untuk menghadapi tantangan global.

Pemerintah Indonesia, lanjut legislator dapil Sumatera Selatan I ini,  juga telah mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Gender dan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kepada kaum perempuan dan mendukung perspektif bersama ASEAN terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Sidang AIPA Caucus yang dihadiri oleh 30 Anggota Parlemen dari 10 negara anggota ASEAN dan beberapa perwakilan dari Myanmar sebagai peninjau menghasilkan report yang ditandatangani bersama para Ketua Delegasi dan akan diadopsi dalam Sidang Umum ke-42 AIPA yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus 2021 di Bandar Seri Begawan–Brunei Darussalam. Sidang ini juga menetapkan Thailand sebagai tuan rumah Sidang ke-13 AIPA Caucus tahun 2022.

Adapun Delegasi BKSAP DPR RI yang menghadiri sidang AIPA  ke-42 terdiri dari Wakil Ketua BKSAP, Putu Supadma Rudana (F-PD) dan Achmad Hafisz Tohir (F-PAN), dan Anggota BKSAP Didi Irawadi Syamsuddin (F-PD). (rnm/es)

Ketua DPD RI Minta Pemerintah Investigasi Tambang di Zona Rawan Gempa Dairi

0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas terhadap penambangan di zona rawan gempa di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Terlebih, masyarakat Dairi telah melakukan penolakan terhadap aktivitas tersebut.

Aktivitas yang dikeluhkan masyarakat Dairi adalah operasional tambang seng dan timbal yang dilakukan PT Dairi Prima Mineral (DPM), sebuah perusahaan patungan raksasa pertambangan Indonesia Bumi Resources dengan Kelompok Pertambangan Logam Non Ferrous China (NFC) milik Tiongkok.

Pada operasionalnya, perusahaan tersebut akan menggali tanah Bukit Barisan, tulang punggung Sumatera yang merupakan daerah patahan gempa.

“Pemerintah tidak boleh diam dan harus segera merespons dan menanggapi keberatan serta aksi penolakan masyarakat operasional tambang seng dan timbal PT. Dairi Prima Mineral (DPM). Apalagi tambang tersebut berlokasi di zona rawan gempa,” tutur LaNyalla, Rabu (16/6/2021).

Senator asal Jawa Timur itu juga meminta pemerintah segera melakukan investigasi serta tidak ragu mencabut izin jika kondisinya merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Pertambangan tidak boleh sampai merusak lingkungan hidup, apalagi sampai mengancam keselamatan masyarakat sekitarnya. Jangan sampai eksploitasi alam hanya menguntungkan perusahaan secara ekonomi tetapi mengundang bencana dan merugikan banyak pihak,” katanya.

Dijelaskan LaNyalla, jika operasional penambangan dibiarkan, hutan tadah hujan yang ada di sekitarnya terancam rusak. Kondisi inilah yang bisa mengancaman keselamatan warga. 

“Apalagi informasi yang kita dapat menyebut pihak perusahaan sudah mulai melakukan pembanguan Tailing Storage Facility (TSF)/fasilitas penyimpanan limbah atau bendungan penampungan limbah tambang (tailing) yang hanya berjarak kurang dari 1000 m dari pemukiman penduduk. Ini bisa berbahaya buat masyarakat,” katanya. (*)

Berita Terbaru