Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 170

Oksigen di Papua Barat Mulai Langka, Senator Filep Minta Menkes Segera Berikan Respon

0
Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Senator Filep Wamafma saat bertemu di Senayan dalam rangka membahas otsus Papua beberapa waktu lalu. (Foto: Humas DPD RI)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Anggota Komite I DPD RI, Filep Wamafma mendesak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin segera merespons kelangkaan stok tabung oksigen yang kini terjadi di Papua dan Papua Barat. Filep mengatakan dibutuhkan kebijakan yang cepat dan tepat untuk memenuhi kebutuhan tabung oksigen yang terus meningkat di tanah Papua beberapa pekan terakhir.

“Kami harap segera ada kebijakan yang tepat dari Menkes dalam menanggapi kasus kelangkaan tabung oksigen yang terjadi di Papua dan Papua Barat,” jelasnya pada Selasa (20/7).

Filep Wamafma menekankan ketersediaan tabung oksigen merupakan hal esensial dan kebutuhan mendesak di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Papua. Menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan solusi segera mengingat kapasitas daerah yang terbatas dalam memproduksi tabung oksigen di tengah situasi kritis Covid-19.

“Ini merupakan kebutuhan mendesak dan terkait keselamatan jiwa rakyat Papua. Kita tahu saat ini penambahan kasus positif di kedua provinsi ini terus melonjak setiap harinya, banyak rumah sakit membutuhkan tabung oksigen segera, sedangkan pihak produsen sudah kewalahan menangani permintaan meskipun telah menambah peralatan produksi tabung oksigen,” tambahnya.

Diketahui sejumlah rumah sakit di Papua dan Papua Barat kini mengalami kekurangan oksigen untuk kebutuhan pasien Covid-19. Kebutuhan oksigen yang terus meningkat dikarenakan jumlah pasien positif Covid-19 yang juga terus mengalami peningkatan. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Robby Kayame, kelangkaan terjadi bukan karena turunnya produksi oksigen melainkan dikarenakan terus meningkatnya kebutuhan oksigen bagi pasien Covid-19.

“Rumah sakit ini kekosongan atau kekurangan oksigen. Kami sudah lakukan koordinasi dengan Bapak Gubernur melalui Bapak Sekda Papua. Kemudian, kami juga telah koordinasi di kabupaten atau rumah sakit yang stok oksigennya banyak, penderitanya tidak ada. Bagaimana relokasi, pergeseran oksigen ke daerah yang membutuhkan,” ujarnya, Senin (19/7).

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Papua Barat, dr. Arnold Tiniap juga menyampaikan kondisi serupa. Menurut Arnold sejumlah rumah sakit di Papua Barat sebelumnya telah terbantu memenuhi kebutuhan oksigen dari produksi oksigen RSUD Manokwari. Akan tetapi, akibat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi, kini RSUD Manokwari menggunakan tabung oksigen tersebut untuk memenuhi kebutuhan pasiennya dengan mayoritas mengalami gejala berat Covid-19.

“Kalau Kebutuhan kami (RS Papua Barat) saat ini 80 sampai 85 tabung oksigen ukuran 2000 liter per hari. Belum lagi rumah sakit lain. Data yang kami terima, hampir 80 persen rumah sakit di Manokwari terisi pasien Covid-19,” ujarnya. (UWR/JP)

Pendaftaran CPNS Akan Segera Ditutup, Simak Jadwal Lengkapnya Disini

0

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera ditutup pada Rabu 21 Juli 2021.

Informasi tersebut disampaikan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Bagi Anda yang belum melakukan tahap Pendaftaran dapat melihat jadwal, alur serta ketentuan umum berikut;

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

– Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni – 14 Juli 2021

– Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni – 21 Juli 2021

– Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 – 29 Juli 2021

– Masa Sanggah: 30 Juli – 1 Agustus 2021

– Jawab Sanggah: 30 Juli – 8 Agustus 2021

– Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021

– Pelaksanaan SKD: 25 Agustus – 4 Oktober 2021

– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.

– Pengumuman Hasil SKD: 17 – 18 Oktober 2021

– Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober – 1 November 2021

– Pelaksanaan SKB: 8 – 29 November 2021

– Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 – 17 Desember 2021

– Pengumuman Kelulusan: 18 – 19 Desember 2021

– Masa Sanggah: 20 – 22 Desember 2021

– Jawab Sanggah: 20 – 29 Desember 2021

– Pengumuman Pasca Sanggah: 30 – 31 Desember 2021

– Pengisian DRH: 1 – 18 Januari 2022

– Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari – 18 Februari 2022

Bagi peserta yang ingin melakukan pendaftaran, dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. (rls)












2.500 Ton Beras dan 70.000 Paket Sembako Siap Didistribusikan ke Seluruh Indonesia

0

SIDOARJO, JAGAINDONESIA.COM – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran TNI-Polri untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat kepada masyarakat yang terdampak di seluruh Indonesia. Bansos yang akan disebar sebanyak 2.500 ton beras dan 70.000 paket sembako.

Menindaklanjuti instruksi itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk segera melakukan penyaluran bansos ke titik-titik masyarakat yang perekonomiannya terdampak Pandemi Covid-19.

“Jadi saya tidak ingin ada informasi dilapangan yang sampaikan di satu wilayah masih terdapat masalah dengan bansos,” kata Sigit di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (17/7/2021).

Di dampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Sigit melepas personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mendistribusikan paket sembako dan beras tersebut kepada masyarakat di Jawa Timur.

“Oleh karena itu hari ini menindaklanjuti perintah Presiden kami dari Polri, menurunkan bansos sebesar kurang lebih 2.500 ton beras dan 70.000 paket sembako. Ini merupakan bagian dari program bapak Presiden untuk menurunkan bansos di seluruh wilayah yang terdampak,” ujar eks Kapolda Banten itu.

Diketahui, dari total stok beras yang dimiliki oleh Polda Jatim sebanyak 1.289 ton beras yang sudah disalurkan dari tanggal 3-16 Juli sebesar 232 ton beras.

Sigit menekankan, bantuan sosial tersebut harus segera terdistribusi dengan segera. Apabila nantinya stok sudah habis, ditegaskan Sigit, untuk segera melapor dan berkoordinasi agar mendapatkan kiriman untuk penambahan stok.

Percepatan pendistribusian bansos itu, kata Sigit, merupakan upaya Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di tengah pemberlakuan PPKM Darurat. Karena kebijakan itu bertujuan untuk menyelamatkan warga dari bahaya virus corona.

“Tolong diguyur habiskan stok kalau kurang ajukan lagi nanti akan segera dikirim. Dan Ibu Mensos akan kirimkan ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk atasi atau kurangi beban terhadap masyarakat yang terdampak,” ucap Sigit.

Diketahui, sepanjang tahun 2020, bantuan Sosial yang disalurkan Polri sebanyak 394.347 paket sembako, 30.000 ton beras,790.436 Alkes/APD, dan mendirikan 13.119 dapur umum.

Kemudian, sampai dengan 2 Juli 2021, bantuan sosial yang disalurkan Polri sebanyak 750.780 paket sembako, 3.753 ton beras, 763.079 Alkes/APD, dan mendirikan 143.467 dapur umum.

Sedangkan, periode 3 sampai dengan 16 Juli 2021, Polri telah mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di 34 wilayah Polda sebanyak 250.797 paket
sembako dan 1.418.805 Kg atau 1.418 ton beras.

Sementara itu, stok beras yang dimiliki Mabes Polri untuk distribusi bantuan sosial di skala nasional sebanyak 50.751,3 ton. Lalu, Polri juga sudah menyiapkan bantuan tambahan yang siap dikirim berupa 150.000 paket sembako di masa PPKM Darurat.

Anggota DPD RI KH Muhammad Idris Wafat

0
Foto: Humas DPD RI

JAKARTA – DPD RI kehilangan Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Idris S pada Minggu, (18/7).

Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi menyampaikan duka cita yang mendalam. “Kita semua turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya ke Rahmatullah Bapak Drs. K.H. Muhammad Idris S,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (19/7).

Menurut Rahman Hadi, DPD RI sangat kehilangan sosok Muhammad Idris. “Semoga Allah SWT menerima segala amal kebajikan beliau dan mengampuni segala kekhilafannya. Aamin Ya Robbal’alamiin,” pungkasnya.

Muhammad Idris S merupakan Anggota DPD/MPR RI Dapil Kalimantan Timur Periode 2019-2024. Beliau meninggal dunia pada hari Minggu 18 Juli 2021/ 9 Dzulhijjah 1442 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Beliau dilantik pada Jumat,11 Desember 2020, sebagai anggota DPD RI dapil Kalimantan Timur periode 2019-2024, menggantikan Awang Ferdian Hidayat yang mengundurkan diri sebagai anggota DPD RI karena maju Pilkada Kabupaten Kutai Timur. Senator Muhammad Idris S duduk di Komite 1, BULD dan Kelompok DPD RI. Beliau sering ditugaskan memandu doa dalam Sidang Paripurna DPD RI.

Pada pileg 2019, Muhammad Idris S meraih suara kelima yaitu sebesar 75.252 suara dari dapil Kalimantan Timur, SK pengajuan pergantian antar waktu (PAW) serta pengangkatan Muhammad Idris S,telah ditandatangani oleh presiden Joko Widodo tanggal 6 November 2020, dengan nomor 113/P Tahun 2020.

Dalam daftar riwayat hidup beliau tercatat bahwa Drs H Muhammad Idris S, lahir di Pangkep Sulawesi Selatan 12 Juli 1954. Terlahir dari orang tua bernama Sinyo DG Maldang dan ibu bernama Samsang DG Marusi memiliki istri bernama Hj Siti Hasajah, serta empat anak yaitu H Achmad, Siti Hapsah, Muhammad Ikhsan, Nur Ismiyati. (rls)

Komisioner KI Jateng Melakukan KDRT, Komnas Perempuan Minta Pelaku Dipecat Dari Jabatan

0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KI Jawa Tengah) yang telah melakukan penanganan optimal pada pengaduan Sdri. HI, perempuan korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Sdr. SH, Anggota Komisioner KI Jawa Tengah.

Terhadap peristiwa tersebut, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah, dan berpendapat bahwa Sdri. HI telah menjadi korban KDRT berbentuk kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh suaminya selama 10 tahun perkawinan.

Komnas Perempuan menyebut akan memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus KDRT yang setiap tahunnya secara konsisten menempati angka tertinggi Kekerasan terhadap Perempuan yang dilaporkan selama 10 tahun terakhir. Catahu 2021 mencatat 6.480 kasus (79%) kasus KDRT dan kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertamanya. Hal ini memperlihatkan bahwa ranah rumah tangga/personal menjadi ranah yang paling berisiko bagi perempuan untuk mengalami kekerasan. 

Komnas Perempuan juga mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pejabat publik meningkat setiap tahunnya. Hal ini mengkhawatirkan mengingat dalam berbagai kasus para pejabat publik ini dapat menggunakan pengaruhnya dan menyalahgunakan kekuasaan/kewenangannya sebagai pejabat publik untuk mempengaruhi upaya pemenuhan hak keadilan dan pemulihan korban.

KI Jawa Tengah telah membentuk Majelis Etik yang beranggotakan Ibu Sri Suhandjati Sukri (UIN Walisongo, Bapak Emang Sulaiman (tokoh masyarakat dari MUI Jateng) dan Bapak Gede Narayana (Ketua Komisi Informasi Pusat) sebagai upaya merespon pengaduan korban. Dalam pemeriksaannya Majelis Etik KI Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada Komnas Perempuan untuk memberikan keterangan sebagai Ahli.

Paripurna Komnas Perempuan menunjuk Komisioner Alimatul Qibtiyah untuk mewakili Komnas Perempuan dan menyampaikan situasi dan kondisi penanganan KDRT di Indonesia dan kewajiban pejabat publik untuk melaksanakan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. 

Sdr. SH selaku Anggota Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah memiliki mandat untuk menjalankan amanah konstitusi dan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak perempuan. Karenanya Pejabat Publik dituntut “memiliki integritas dan tidak tercela” sebagaimana persyaratan pengangkatannya sebagai Anggota Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah.

 Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Majelis Etik, Komnas Perempuan memberikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Menetapkan Terlapor Sdr. SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik pasal 3 ayat (3) dan pasal 6 Peraturan Komisi Informasi No. 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi

2. Menetapkan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap kepada Terlapor Sdr. SH Hariyanto dari jabatannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa Tengah.

3. Merekomendasikan agar Ketua KI Jawa Tengah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memberhentikan secara tetap kepada Sdr. SH dari jabatannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang kami dapat, menyebutkan bahwa Ketua KI Jawa Tengah telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah dan telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian tetap kepada Sdr. SH dari jabatannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa Tengah pada 6 Juli 2021.

Penanganan melalui proses etik pada kasus ini merupakan perwujudan perlindungan untuk perempuan dan anak korban KDRT sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.  KDRT dalam bentuk kekerasan fisik dan psikis merupakan perilaku yang tidak patut atau tercela. Oleh karena itu dengan peristiwa ini menunjukkan bahwa Sdr. SH tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa Tengah yang berperilaku, berintegritas dan menjaga nama baik pribadi dan Lembaga.

Komnas Perempuan berharap ketegasan ini menjadi preseden bagi lembaga publik lain dalam merespon Kekerasan terhadap Perempuan di institusinya.

Dengan terbitnya SK Pemberhentian Sdr. SH dari jabatannya sebagai Anggota Komisioner KI Jawa Tengah, Komnas Perempuan memberikan apresiasi dan hormat kepada KI Jawa Tengah, KI Pusat, Gubernur Provinsi Jawa Tengah yang memberikan respon optimal dan menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan juga mengapresiasi Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang melakukan pendamping hukum dan pemulihan terhadap korban.

Sebagai sebuah preseden baik, selanjutnya Komnas Perempuan berharap pola penanganan ini diberlakukan untuk kasus-kasus KtP yang dilakukan oleh pejabat publik. Berdasarkan hal tersebut di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan agar:

1. KI Jawa Tengah mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam seleksi pejabat publik di lingkungan kerja KI Jawa Tengah yang memastikan pejabat publik yang terpilih bukan pelaku kekerasan terhadap perempuan baik di ranah publik maupun privat, sebagai bentuk komitmen terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan dalam hal ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan UU Nomor 23 Tahun 2004.

2. KI Jawa Tengah mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kerja KI Jawa Tengah dengan mendasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 3 Tahun 2014 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi dan pengalaman penanganan kasus KDRT an Sdr.SH. (Rls/KP)

Secara Serentak, Polda Papua Distribusikan Bansos Dari Pemerintah Untuk Masyarakat

0

JAYAPURA, JAGAINDONESIA.COM – Bertempat di Polresta Jayapura Kota, telah dilaksanakan kegiatan pelepasan Distribusi Bantuan Sosial (Bansos) secara serentak oleh Polda Papua yang dipimpin oleh Kabag Binops Ro Ops Polda Papua AKBP Bakhtiar Joko Mujiono S.I.K M.M., Jumat (16/07).

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kabag Ops AKP Langgeng Widodo, Kasat Binmas AKP Piter Kendek, S.Sos., M.Si, Wakasat Binmas Iptu A. Choriri, Kanit 2 Sat PJR Ditlantas Polda Papua Iptu Hariyanto beserta para Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa. Adapun penyerahan bantuan yakni berupa 100 karung Beras yang akan disalurkan ke Masyarakat.

Dalam kesempatannya tersebut, AKBP Bakhtiar menyampaikan keberadaan saya disini mewakili bapak Kapolda Papua. Yang mana Bantuan Sosial ini diberikan karena perkembangan Covid-19 di Jayapura ini angkanya terus naik, sehingga ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah dan melibatkan TNI-Polri dalam penyalurannya.

“Dalam hal ini yang pertama kami berikan langsung ke Polresta Jayapura Kota dan nantinya kami akan serahkan juga ke Polres Jajaran untuk disalurkan langsung kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,” ucap AKBP Bakhtiar.

Seperti yang pernah kita lakukan yang terdahulu, maka bantuan ini akan terus dilaksanakan dan mekanismenya kedepan akan diatur lebih baik, karena Bansos ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan kepada masyarakat yang terdampak dari Pandemi ini.

“Sementara itu, Malam ini kita memberikan perdana Bantuan sosial ini kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19 di Kota Jayapura. Semoga bantuan yang kita berikan ini bermanfaat bagi masyarakat di Papua,” ujar AKBP Bakhtiar.

Selanjutnya penyerahan secara simbolis dari Kabag Binops Ro Ops Polda Papua AKBP Bakhtiar Joko Mujiono S.I.K M.M., kepada para Bhabinkamtibmas yang kemudian dilanjutkan dengan pembagian bantuan sosial kepada masyarakat di sekitaran Dok hingga Angkasa Kota Jayapura. (**)

KEMEN PPPA: Aktivis PATBM Tonggak Penting Perlindungan Anak di Masa Pandemi

0
Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA (Foto: Humas Kemen PPPA)

Jakarta (14/07) – Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sejak tahun 2016 terus berkembang dan meluas hingga 1.921 desa/kelurahan di 342 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi. Kehadiran ribuan aktivis dan relawan PATBM terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa dan kelurahan tempat mereka mengabdi, apalagi pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Kehadiran para aktivis dan relawan PATBM menjadi semakin penting dan dibutuhkan di lingkungan masyarakat, karena meskipun dalam masa pandemi Covid-19, para aktivis PATBM ini terus bergerak untuk memastikan anak-anak tetap dalam kondisi sehat tidak terpapar Covid-19, aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.

Sebagian besar aktivis juga terlibat menjadi anggota satgas penanggulangan Covid-19 di daerah masing-masing sehingga mereka akhirnya dapat terjun langsung menjadi agen protokol kesehatan, sebagai informan yang melakukan edukasi ke masyarakat dan menangkal informasi-informasi palsu tentang Covid-19 yang semakin merebak di media sosial dan mereka juga paham apa yang harus dilakukan ketika ada anak yang terpapar Covid-19 atau orangtua si anak yang terpapar Covid-19,” ujar Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA dalam kegiatan Peluncuran Kajian dan Panduan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Pandemi Covid-19 secara daring di Jakarta (14/7/2021).

Tidak hanya itu, Nahar juga menambahkan bahwa para aktivis ini mengupayakan anak terhindar dari beberapa masalah serius sebagai dampak dari pandemi seperti stigma dari lingkungan sekitar.

“Para aktivis PATBM mengupayakan agar anak tidak menjadi stigma dari lingkungan sekitar ketika keluarga atau orangtua anak menjadi korban Covid-19. Bekerjasama dengan Dinas PPPA setempat, para stakeholder dan jejaring para aktivis, mereka semakin terlatih ketika harus memastikan pengasuhan alternatif untuk anak jika pada situasi orangtua anak harus menjalani isolasi mandiri di rumah dan atau meninggal. Prosedur-prosedur ini sudah kami cantumkan dalam Protokol untuk mengantisipasi anak-anak dalam situasi dimana keluarga terpapar. Mereka terlibat juga dalam tracing dan testing sehingga membantu mereka mencarikan solusi alternatif pengasuhan pada anak yang harus terpisah dengan orangtuanya. Itu sebabnya dalam kegiatan ini kami mendorong juga Dinas PPPA dan aktivis untuk bersama-sama dapat mengumpulkan data posisi pengasuhan terakhir anak di wilayah mereka, apakah mereka aman dan siapa pengasuh sementara si anak,” tambah Nahar.

Untuk mengetahui sejauh mana implementasi dari kegiatan dan panduan PATBM di masa pandemi, Kemen PPPA bekerjasama dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) melakukan kajian cepat di 7 kota dan 7 kabupaten di wilayah 12 propinsi dengan melibatkan 427 responden. Pengambilan data, menurut Ciput Eka Purwianti, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kemen PPPA, dilakukan melalui aplikasi survey, wawancara dan dilakukan Focus Group Discussion secara online mulai 26 Februari – 27 Maret 2021.

“Hasil kajian cepat ini menunjukkan bahwa keberadaan Tim PATBM pada masa pandemi telah membantu Dinas PPPA di daerah, kelurahan dan desa dalam perlindungan anak di masyarakat. Para kader/aktivis PATBM juga tertib bekerja sesuai kerangka kerja PATBM meski memang masalah anggaran menjadi satu kendala apalagi ada kebijakan refocussing anggaran. Namun saya salut dengan semangat aktivis yang mengupayakan anggaran dari anggaran desa, ikut mendorong para orangtua di desa membantu pembiayaan PATBM, penggalangan dana dan membuat usaha ekonomi seperti masker. Sekitar 71,4% orangtua dari desa yang kami kaji ternyata bersedia membantu pembiayaan dan 40% dari orangtua dari kelurahan juga bersedia melakukan hal yang sama,” ungkap Ciput.

Ciput juga menyatakan bahwa kajian ini ikut menggali kegiatan favorit dan kebutuhan dasar anak selama pandemi. “Dalam kajian cepat ini juga mendapatkan informasi bahwa kebutuhan yang paling diperlukan anak-anak saat pandemi adalah makanan bergizi dan pendampingan belajar di rumah. Kegiatan-kegiatan diskusi di desa/kelurahan yang banyak disukai anak adalah pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan, infomasi hidup sehat, seni budaya dan juga vaksinasi untuk anak,” ujar Ciput.

Sementara itu, Emmy Lucy dari Unit Perlindungan Anak WVI menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam hal ini aktivis PATBM karena memiliki potensi besar.

“PATBM adalah bentuk partisipasi masyarakat yang patut diacungi jempol. Masyarakat sangat penting dilibatkan dalam karena mereka yang paling dekat dengan anak dan keluarga di wilayah mereka dan keterlibatan mereka ini (aktivis PATBM) punya potensi besar. Mrk punya hati, perasaan dan ikatan emosional dan keluarag di wilayah mereka. Mereka digerakkan dengan hati dan emosional mereka untuk menolong anak-anak dan keluarga di sekeliling mereka,” tutur Emmy.

Wilem Eliata Bisay, aktivis PATBM Warparmasi dari Kabupaten Manokwari, Papua Barat mengaku, dalam keterbatasan pandemi, sebagai aktivis dirinya dan aktivis lain harus kreatif dalam bekerja. “Kami harus ekstra waktu dan tenaga karena kami pun harus menjaga kesehatan diri kami di lapangan. Kami menangani 4 distrik di Papua Barat. Kami berjalan dengan hati dan harus menajdi pengayom, teman dan sahabat untuk anak-anak di wilayah kami agar mereka tetap gembira dan nyaman,” ujar Wilem.

Magdalena Sima, aktivis PATBM Cipta Karya dari Kabupaten Bengkayang sependapat dengan Wilem dimana dalam kondisi terbatas mereka terus bergerak. “Kami memang susah mengumpulkan orang karena takut melanggar protokol kesehatan sehingga sosialisasi kami lakukan dengan sangat terbatas dan dilakukan pada malam hari mulai pukul 7 hingga 9 malam. Yang penting bagi kami adalah agar lebih banyak lagi oprangtua dan warga peduli mencegah kekerasan terhadap anak,” tegas Magdalena.

Temuan-temuan dan masukan dari kajian cepat ini selanjutnya dipergunakan untuk memperbaharui isi panduan lama dan melakukan sejumlah penyesuaian atas kondisi yang terjadi pada anak di Indonesia pada gelombang pandemi Covid-19 yang kedua ini. Kajian cepat ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi untuk K/L terkait seperti Bappenas dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta upaya memperkuat tata kelola PATBM. (rls)

Gandeng Mahasiswa, Polri Gelar Vaksinasi Massal COVID-19

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Polri bersinergi bersama Mahasiswa menanggulangi Covid-19 dalam kegiatan vaksinasi nasional yang di inisiasi oleh beberapa aliansi mahasiswa, diantaranya BEMNUS, BEMSI, PTMI, PTKIN, PTAI, PERMIKOMNAS, dan AMAN INDONESIA di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021).

Kegiatan ini diselenggarakan dengan kolaborasi antara Mahasiswa dan POLRI dengan melibatkan 30 Badan Eksekutif Mahasiswa gabungan dari 7 Aliansi tersebut yang mencakup beberapa Universitas di wilayah Jabodetabek dengan total peserta vaksin sebanyak 1.566 orang mahasiswa.

Adapun Kegiatan vaksinasi tersebut diselenggarakan sebagai bentuk keprihatinan dari Polri bersama mahasiswa terhadap kondisi bangsa hari ini dimana angka korban Covid-19 kian hari semakin bertambah. Kegiatan ini melibatkan Tenaga Kesehatan Pusdokkes Mabes Polri, mahasiswa aktif di fakultas kesehatan maupun gabungan aliansi alumni mahasiswa kesehatan.

Pagi ini, Polri mendistribusikan sebanyak 1.600 Vaksin Sinovac ditambah dengan 1.600 paket yang disumbangkan langsung oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si kepada seluruh peserta vaksinasi yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini ditinjau langsung oleh Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Bapak Panglima TNI Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P beserta Bapak Menteri Kesehatan RI Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC,CLU.

“Sekali lagi terimakasih kepada rekan-rekan Pemuda Mahasiswa yang selalu berada di garis depan dan kita harapkan untuk terus tampil. Mari kita lakukan bersama-sama kegiatan vaksinasi ini sehingga akselerasi kecepatan untuk terbentuk herd immunity yang kita harapkan dan kembalinya Indonesia untuk menjadi masyarakat yang sehat bisa kita wujudkan,” ujar Listyo.

Dalam hal ini, diharapkan kegiatan tersebut dapat membantu pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan memberi dampak yang baik bagi masyarakat terkhususnya mahasiswa. (**)

Indonesia Akan Terima 11.000 Oksigen Konsentrator Dari Yayasan Temasek

0

Singapura – Rasa kepedulian dan persaudaraan kembali ditunjukan oleh Yayasan Temasek dan 15 perusahaan Indonesia dan Singapura dengan memberikan donasi peralatan medis berupa Oxygen Concentrators (OC) untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Hingga 13 Juli 2021 Yayasan Temasek bersama dengan 15 perusahaan Indonesia dan Singapura sudah mengumpulkan 11.000 Oxygen Concentrators untuk Indonesia. Sebanyak 1.500 unit dari bantuan itu diberangkatkan dari Shanghai ke Jakarta pada Selasa (13/07/2021). Bantuan Oxygen Concentrators ini ditujukan kepada Kemenkes RI yang selanjutnya akan dikirimkan ke berbagai rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya di Indonesia. Pengiriman selanjutnya direncanakan secara bertahap setiap pekan.

Ada pun 15 perusahaan Indonesia dan Singapura yang berkolaborasi dengan Yayasan Temasek dalam pemberian donasi kali ini yaitu Bakti Barito Foundation, Cikarang Listrindo, Dharma Satya Nusantara, East Ventures, Indies Capital Partners, Kino Indonesia, Sinar Mas, Tanoto Foundation, TBS Energi Utama, Triputra Group, UID Foundation, Wahana Artha, CapitaLand Hope Foundation, DBS Bank, dan Singtel.

Jennie Chua, Pimpinan Yayasan Temasek Internasional menyampaikan, “Munculnya virus jenis baru Covid-19 yang lebih menular memerlukan kerja sama dan dukungan cepat semua pihak baik di Indonesia dan Singapura dalam mengatasi wabah ini. Yayasan Temasek dan KBRI Singapura bersama dengan Kementerian Luar Negeri Singapura dalam menfasilitasi kerja sama dan kolaborasi berbagai pihak baik Indonesia dan Singapura dalam upaya cepat membantu Indonesia mengatasi situasi pandemi saat ini”.

Bantuan Oxygen Concentrators ini diharapkan akan dapat membantu upaya penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air, serta turut mencerminkan hubungan baik dan kedekatan persahabatan Indonesia dan Singapura. Sejak awal pandemi, KBRI Singapura telah bekerja sama dengan Yayasan Temasek untuk menyalurkan berbagai bantuan penanganan Covid-19 di Indonesia.

(Sumber: KBRI Singapura)

Ini Info Terbaru Dari Senator Filep Terkait Revisi UU Otsus

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum (Foto: Humas DPD RI)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Filep wamafma Kembali hadir pada pembahasan tingkat I RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Jakarta pada Senin, 12 Juli 2021.

Melalui forum tersebut, dirinya mengapresiasi semua pihak yang telah melakukan revisi tidak hanya sebatas dua pasal. Menurutnya, berubahan baru saat ini lebih memberikan kepastian hukum bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.

“Tercatat sekitar 19 (Sembilan belas) pasal yang akan mengalami perubahan. Tiga pasal perubahan diajukan pemerintah dan 16 enam belas pasal yang diajukan dan diakomodasi dalam perkembangan pembahasan yang berasal dari DPR dan DPD.  Karena itu, kita sangat mengapresiasi atas keputusan-keputasan dan kebijakan-kebijakan hukum dan politik yang berkembang dalam pembahasan amandemen UU Otsus Papua ini” kata Filep.

Filep menguraikan bahwa perubahan baru UU Otsus nantinya akan mengafirmasi beberapa hal penting diantaranya; Pertama, terkait Keanggotaan DPRD/DPRK disetiap Kabupaten dan kota di tanah Papua yang nantinya akan diangkat bukan dipilih. Kedua, adanya perhatian bagi masyarakat adat Papua terkait kompensasi terhadap bagi hasil sumberdaya alam. Ketiga, adanya  pembentukan Badan Otonomi Khusus yang akan melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otsus dan pembangunan di Wilayah Papua dalam rangka mengoptimalkan arah dan kebijakan pembangunan di Papua.

Tak lupa Filep juga menekankan, walaupun OAP telah diberikan afirmasi dalam kursi DPRK melalui mekanisme Pengangkatan nantinya, hal tersebut tidaklah serta merta menghilangkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU No 21 tahun 2001. Sebagaimana disebutkan (1) Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli papua (2) Partai Politik minta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politiknya masing-masing, tetap dinyatakan berlaku.

Meski paripurna akhir belum dilakukan, Filep optimis pasal-pasal yang mengafirmasi kepentingan OAP akan ditetapkan sampai akhir. (JI/KR)

Berita Terbaru