Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 167

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Level 2-4 Sampai 16 Agustus 2021

0
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. (Foto/ist)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Pandjaitan) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4. Kebijakan ini berlaku hingga 16 Agustus 2021.

“Atas arahan Presiden RI (Ir. Joko Widodo), PPKM Level 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” ujarnya.

Menurutnya, perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Ia mengatakan, penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.

“Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan,” katanya.

Ia menyebut selama penerapan PPKM 4, 3, dan 2 kasus baru Covid-19 menurun drastis. Di mana sebelumnya sempat mencapai puncaknya pada 15 Juli 2021.

“Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM Level 4 diperpanjang 3-9 Agustus. Pada periode ini, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta. (*)

20 Personel Brimob Dipersiapkan Untuk Kawal Atlet Kepri Pada PON XX di Papua

0
Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M Rendra Salipu

BATAM, JAGAINDONESIA.COM – Satbrimob Polda Kepri akan kirim 20 personel untuk melakukan pengamananan dan pengawalan melekat Kontingen Provinsi Kepri yang akan mengikuti Pеkаn Olаhrаgа Nаsionаl (PON) XX Pаpuа yаng аkаn dilаksаnаkаn bulаn Oktobеr 2021 mеndаtаng.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M Rendra Salipu,Direncanakan nanti ada 20 personel yang akan melaksanakan pengawalan melekat pada Kontingen Provinsi Kepri yang akan mengikuti PON XX di Papua.

Lanjutnya, 20 personel ini sudah kita siapkan dan untuk pelaksaan PON XX Papua ada 4 (empat) lokasi.

“20 personel sudah disiapkan yang melaksanakan PAM melekat pada Atlet PON yang akan dilaksanakan pada empat lokasi yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (**)

Kemen PPPA Dukung Hak Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan

0

Jakarta (6/08) – Proporsi anak yang mencakup lebih dari 30 persen total penduduk Indonesia merupakan jumlah yang signifikan untuk didengar suara dan pandangannya, selain merupakan hak yang harus dipenuhi sesuai salah satu prinsip dasar Konvensi Hak Anak (KHA), suara pandangan anak juga dapat berkontribusi untuk menghasilkan kebijakan dan program kegiatan Pemerintah yang lebih tepat sasaran.

“Partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan perlu didorong secara partisipatif, selain memastikan program dan kegiatan tepat sasaran, hal tersebut juga dapat menciptakan rasa memiliki masyarakat, termasuk anak. Seperti bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sosial yang banyak berhubungan dan akan berdampak pada anak, sehingga sudah seharusnya Pemerintah melibatkan anak dalam proses perencanaan pembangunan”ujar Agustina Erni, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam Rapat Koordinasi Pemenuhan Hak Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan dan  Peningkatan Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) di daerah (Wilayah II) di Jakarta, Kamis (5/8).

Sementara itu Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kemen PPPA, Endah Sri Rejeki menjelaskan bahwa anak-anak juga dapat membantu pemerintah untuk mengkomunikasikan program pemerintah yang penting diketahui oleh masyarakat luas dan berdampak bagi anak. Endah menegaskan Forum Anak dapat menjembatani komunikasi pemerintah dan berperan terlibat dalam pembangunan, bergerak melakukan aksi, sesuai fakta dan penyelesaian masalah.

“Namun, penyelenggaraan Forum Anak masih menghadapi beberapa tantangan di lapangan. Forum Anak diharapkan tidak ekslusif, melainkan infklusif, yaitu memastikan anggota Forum Anak berasal dari berbagai latar belakang. Penyelenggaraan partisipasi anak dalam pembangunan juga diharapkan tidak berhenti pada pembentukan Forum Anak, tetapi diperlukan juga proses penguatan kapasitas pengurus dan anggotanya, serta dilibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sehingga anak-anak dapat menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan anak dalam proses perencanaan pembangunan dan musrenbang guna mendorong perubahan kebijakan ke arah yang lebih baik’’tegas Endah.

Senada dengan Endah, Direktur Keluarga Perempuan Anak Pemuda dan Olahraga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, maka penting bagi kita untuk melibatkan partisipasi anak. “Mendengarkan apa yang anak-anak harapkan dan butuhkan, karena hal ini tercantum di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,’’terang Lisa.

Lisa menambahkan, dalam RPJMN strategi yang harus dilakukan untuk mencapai Indonesia yang layak anak salah satunya adalah dengan mendapatkan masukan dari anak-anak. Peluang partisipasi anak dalam mendukung pelaksanaan program atau kebijakan pemerintah menjadi tantangan untuk bersinergi bersama. Anak-anak dapat berperan sebagai penerima manfaat, komunikator program dengan mengadvokasi teman-teman sebayanya mengenai program-program tertentu, serta sebagai supervisor dengan memberikan masukan kepada program atau kebijakan yang dilaksanakan oleh Kementerian /Lembaga /Pemda dengan tujuan perbaikan. Dan yang terakhir, anak dapat menjadi agen perubahan dengan memberikan inovasi, pandangan dan masukan mereka secara bermakna atau menjadi inspirator bagi masyarakat, komunitas bahkan dunia.

Pengembangan kebijakan partisipasi anak dalam Perencanaan Pembangunan melalui wadah Forum Anak sudah dilakukan sejak tahun 2011 oleh Kemen PPPA. Selama kurang lebih 10 tahun pelaksanaan kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan, Forum Anak telah terbentuk di seluruh provinsi di Indonesia, 458 kabupaten/kota, 1625 kecamatan dan 2694 Forum Anak di tingkat desa/kelurahan. Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan menjadi salah satu indikator Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang kini telah menjadi Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. (Kemen PPPA)

KJRI Toronto Dorong Masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Sektor Perkebunan Kanada

0

Toronto, Kanada – KJRI Toronto melihat adanya peluang yang cukup besar bagi pekerja Indonesia di sektor perkebunan/greenhouses di Kanada.  Informasi tersebut diperoleh Konsul Jenderal RI Toronto, Leonard F. Hutabarat pada saat bertemu dengan sejumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di greenhouses di municipality Leamington (01/08/2021).  Municipality Leamington yang berjarak 3,5 jam perjalanan darat dari kotaToronto dan berdekatan dengan perbatasan AS (kota Detroit) ini, merupakan salah satu pusat perkebunan /pertanian terbesar  di Kanada.  

Pertemuan dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari pekerja migran Indonesia terkait kondisi kerja, permasalahan yang dihadapi serta guna mendapatkan informasi mengenai peluang kerja di sektor perkebunan di Leamington.
Berdasarkan informasi  dari salah  satu pekerja Indonesia yang telah memiliki posisi cukup baik di salah satu perusahaan perkebunan,  peluang untuk tenaga kerja Indonesia masih terbuka luas. Disampaikannya bahwa  pekerja Indonesia memiliki reputasi yang cukup baik, khususnya terkait ketelitian dalam bekerja sebagaimana dibutuhkan pekerja perkebunan/pertanian. Namun demikian, kekurangan tenaga kerja Indonesia adalah kemampuan Bahasa Inggris.  

Konsul Jenderal RI Toronto memanfaatkan peluang ini dengan memfasilitasi kerjasama antara institusi terkait di Indonesia dengan pemilik greenhouse di Leamington.  Lembaga terkait Indonesia dapat berperan dalam menyiapkan pekerja migran Indonesia terkait ketrampilan yang dibutuhkan pemilik greenhouse termasuk kemampuan berkomunikasi dalam Bahasa Inggris.  Perusahaan perkebunan juga diharapkan dapat langsung melakukan rekrutmen kepada tenaga migran yang telah mendapatkan pelatihan. Dalam hal ini, perlu diperhatikan regulasi  Pemerintah Kanada yang melarang agen/lembaga atau perorangan  yang berkaitan dengan pengiriman tenaga migran  ke Kanada untuk mengambil keuntungan dari pekerja.  Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana di Kanada. 
Menurut sejumlah pekerja migran Indonesia yang ditemui, Kanada termasuk negara yang mempunyai regulasi tenaga kerja yang cukup baik termasuk dalam melindungi hak-hak pekerjan.  Sebagian besar dari pekerja tersebut cukup puas dengan kondisi kerja dan upah yang didapatkan.  Saat ini pekerja migran Indonesia di Leamington berjumlah sekitar 50 orang, jauh di bawah tenaga kerja Filipina dan Meksiko yang menguasai pasar tenaga kerja di sektor perkebunan/pertanian ini.  Tenaga migran Indonesia di sektor ini sebagian besar berasal dari Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Pekerja greenhouses di municipality Leamington sebagian besar merupakan imigran dari meksiko, Filipina, dan negara-negara Karibia.  Diharapkan upaya KJRI Toronto untuk mendorong masuknya tenaga migran Indonesia ke Kanada dapat terlaksana di masa mendatang, sehingga akan memberikan konstribusi pada pengiriman tenaga terampil Indonesia ke luar negeri yang menjadi salah satu program Pemerintah.  
(Sumber: KJRI Toronto)

Amnesty Internasional Tanggapi Pelaporan Empat Mahasiswa Papua

0

JAGAINDONESIA.COM – Menanggapi pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning, dan empat mahasiswa Papua yang bernama Yefri Kossai, Yoberthinus Gobay, Jeno Sadrack Dogomo, dan Natalis Bukega kepada Kepolisian Daerah Bali dengan tuduhan tindak pidana makar dan dugaan pemufakatan makar, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena memberikan komentar. Menurutnya hal tersebut berdampak buruk terhadap perlindungan HAM di Indonesia.

“Pelaporan terhadap Direktur LBH Bali dan empat mahasiswa Papua tidak berdasar. Ini juga dapat berdampak buruk bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara damai.” ungkapnya dalam release pada 4 Agustus 2021.

“Ni Kadek Vany Primalaning hanya menjalankan tugasnya untuk mendampingi dan memberi ruang kepada mahasiswa yang menyampaikan aspirasi politik mereka. Sementara Yefri Kossai, Yoberthinus Gobay, Jeno Sadrack Dogomo, dan Natalis Bukega hanya menyampaikan aspirasi politik mereka dengan damai. Tindakan mereka sama sekali tidak dapat disebut sebagai makar atau pemufakatan makar.” jelasnya lagi.

“Kami mendesak Polda Bali untuk melindungi kebebasan berekspresi dengan tidak melanjutkan dan tidak memproses laporan yang tidak berdasar ini. Kami juga kembali mendesak pemerintah untuk mencabut atau secara substantif mengamandemen Pasal 106 dan 110 KUHP tentang makar, yang sudah seringkali disalahgunakan untuk memidana kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berserikat melampaui batasan-batasan yang diperbolehkan dalam hukum dan standar HAM internasional,” urainya.

Latar belakang

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Amnesty International, pelaporan terhadap Ni Kadek Vany Primaliraning, Yefri Kossai, Yoberthinus Gobay, Jeno Sadrack Dogomo, dan Natalis Bukega dilatarbelakangi adanya rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Front Mahasiswa Peduli Papua (Formalipa) pada tanggal 31 Mei 2021. Aksi tersebut dihalang-halangi oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) dan juga aparat kepolisian. Akibatnya, Formalipa hanya bisa melakukan aksi orasi di Kantor LBH Bali.

Dalam pandangan Amnesty, Otoritas Indonesia kerap menerapkan pasal “makar”, dengan pengertian yang terlalu umum dan kabur sehingga tidak lagi sesuai tujuan awal dari pasal tersebut. Amnesty menilai penerapan ketentuan makar yang terlalu luas akan berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berserikat sesuai dengan ketentuan yang diizinkan dalam hukum hak asasi manusia internasional, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2005.

Amnesty International mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi serta berkumpul dijamin oleh Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Merujuk Kovenan tersebut, ekspresi politik juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh instrumen HAM internasional.

Meskipun kebebasan berekspresi dan berkumpul dapat dibatasi, pihak berwenang harus memastikan bahwa segala pembatasan tersebut harus sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional, yaitu sesuai dengan hukum, mengejar tujuan yang sah, diperlukan dan proporsional untuk mencapai fungsi perlindungan mereka.

Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat juga dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E Ayat (3), dan juga Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 24 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999. Perlu diingat bahwa Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

Amnesty juga mengingatkan bahwa Ni Kadek Vany Primaliraning selaku Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai sebagaimana diatur pada Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Terkait kejadian itu, Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun tentang status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan kemerdekaan mereka. Namun, menurut amnesty, kebebasan berekspresi termasuk hak untuk secara damai mengadvokasi kemerdekaan atau solusi politik lainnya, selama tidak melontarkan hasutan dengan tujuan mendiskriminasi, memusuhi atau menyulut kekerasan. (rls/amnesty)

Ini Cara Dapat Kuota Gratis dan Bantuan UKT Kemendikbud

0

JAKARTA – Rabu 4 Agustus 2021, Kemendikbud melakukan Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021, di kanal YouTube Kemendikbud.

Dikutip dari indonesia.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah tetap memberikan subsidi kuota internet yang bertujuan untuk membantu pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya subsidi kuota internet hanya diberikan sampai bulan Mei 2021 sebab pada bulan Juni dan Juli sempat diwacanakan kegiatan belajar mengajar akan kembali dengan sistem tatap muka.

Pada tahun 2020 dan 2021, Kemendikbudristek menyalurkan bantuan sebesar Rp13,2 T serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut yakni:

1. Bantuan Kuota Data Internet

2. Bantuan Subsidi Upah

3. Bantuan UKT

4. Rumah Sakit Pendidikan

Program subsidi kuota internet nantinya akan kembali dilanjutkan di bulan Agustus, September, Oktober dan November 2021. Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 2,3 T untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Berikut detail rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek paruh masa ajaran baru 2021/2022:

  • Peserta Didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapat Kuota Umum 7 GigaByte (GB) per bulan.
  • Peserta didik jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan.
  • Pendidik jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan.
  • Dosen dan Mahasiswa akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.

Bantuan kuota internet gratis tersebut akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.

Berikut cara dapat bantuan kuota internet gratis untuk pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen yang dikutip oleh Berita DIY dari laman indonesia.go.id, antara lain:

  • Telkomsel: melalui SMS dari Telkomsel atau dengan hubungi *888# dan aplikasi MyTelkomsel.
  • Indosat: melalui aplikasi myIM3 atau dengan hubungi nomor USSD *123*075# lalu pilih nomor satu.
  • Tri: dengan hubungi nomor USSD *123*10*3# atau lewat aplikasi Bima+.
  • XL dan Axis: melalui nomor *123# lalu pilih info atau lewat aplikasi aplikasi myXL dan AxisNet.

Perlu diperhatikan bahwa bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial.

Selain subsidi kuota internet, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp745 M untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 mulai bulan September 2021. Berikut ini informasi mengenai bantuan UKT:

1. Besaran bantuan UKT Bantuan maksimal Rp2,4 juta

2. Sasaran bantuan UKT Mahasiswa aktif kuliah dan kondisi memerlukan bantuan Bukan penerima KIPK atau Bidikmisi

3. Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT :

– Mahasiswa yang memelukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke perguan tinggi. Akan diinformasikan lebih lanjut.

– Pimpinan perguran tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

Itulah cara dapat bantuan kuota internet gratis untuk pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen serta bantuan UKT bagi mahasiswa dari Kemendikbud.***

Babak Baru Kerja Sama Energi Terbarukan RI dan PEA

0

JAKARTA – Tercapainya tahap financial close Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung 145 MWac menandai babak baru kerja sama energi terbarukan RI-PEA. Pembangkit yang dibangun oleh Masdar bersama PT PJB Investasi tersebut memulai proses konstruksi dan diharapkan selesai pada bulan November 2022.

Duta Besar (Dubes) RI untuk Persatuan Emirat Arab, Husin Bagis, menyampaikan bahwa dimulainya proses konstruksi PLTS Terapung Cirata akan semakin meningkatkan kerja sama kedua negara terutama di bidang energi terbarukan. “Kami berharap dengan tercapainya financial close tersebut dapat menjadi babak baru meningkatnya kerja sama RI-PEA di bidang energi terbarukan,”ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Selasa (03/08/2021).

Menurut Dubes Husin Bagis, progress yang dicapai oleh konsorsium Masdar dan PT PJB Investasi melalui anak perusahaan mereka di Indonesia yakni PT PJB Masdar Solar Energi (PMSE) tersebut sangat menggembirakan. “Berkat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di Jakarta, maka proyek investasi senilai USD 129 juta ini bisa terus berjalan, meski di tengah berbagai keterbatasan akibat kondisi pandemi yang melanda sejak tahun lalu,” ujarnya.

Proyek investasi tersebut, diharapkan dapat berkontribusi pada upaya pemerintah untuk mendorong bauran energi terbarukan di level 23%. “Pembangkit ini akan menerangi 50 ribu rumah dan mengurangi 214 ribu ton emisi karbon dioksida serta berkontribusi pada penyerapan 800 tenaga kerja,” tambah Dubes Husin Bagis.

Pencapaian milestone konsorsium yang dilakukan di bulan Agustus juga sejalan dengan momentum pemerintah dalam merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-76 tahun ini yang mengusung tema Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh. “Ini merupakan kado yang diberikan seluruh pihak yang terlibat untuk bangsa, sebagai penyemangat untuk tetap tangguh sehingga ekonomi dapat terus tumbuh,” imbuhnya. 

Konsorsium berhasil mengamankan pembiayaan melalui Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), Societe General dan Standard Chartered menunjukkan bahwa konsorsium Masdar dan PJB Investasi dipercaya oleh lembaga keuangan internasional. “Ini penting karena mereka memiliki reputasi internasional, harapannya ke depan semakin banyak proyek-proyek energi terbarukan yang bisa dikembangkan oleh Masdar di Indonesia. Mereka telah menyampaikan komitmen untuk membangun 1 Giga Watt di Indonesia,” jelasnya. 

Proyek PLTS Terapung Cirata 145 MWac merupakan pembangkit tenaga surya terapung dengan kapasitas terbesar di Asia Tenggara. Penandatanganan Kontrak Jual Beli Listrik (Power Purchase Aggreement/PPA) dilakukan pada tanggal 12 Januari 2020 oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, CEO Masdar Mohamed Jameel Al Ramahi, dan Dirut PT PJB Investasi serta disaksikan oleh Menteri BUMN RI Erik Thohir dan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia, dan dipertukarkan di hadapan Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Mohamed bin Zayed Al Nahyan di Istana Qasr Al Watan, Abu Dhabi.

(Sumber: KBRI Abu Dhabi)

Kemenkes Sudah Izinkan Ibu Hamil Divaksinasi Covid-19

0
Gambar ilustrasi

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait dengan langkah-langkah vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Lantaran, ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang memiliki resiko tinggi terpapar dan bergejala berat. SE dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021 ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu.

“Melalui aturan tersebut, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19, agar segera mulai memberikan vaksin bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati.

Ia menjelaskan, nantinya ibu hamil akan mendapatkan vaksin dengan jenis Pfizer dan Moderna serta Sinovac. Dalam hal ini, dosis pertama akan diberikan ketika ibu hamil berada di trimester kedua, sementara untuk dosis kedua akan diberikan sesuai interval jenis vaksin.

“Tentunya, pemberian vaksin bagi ibu hamil akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia,” lanjutnya.

Sesuai dengan SE tersebut, Widyawati menyebut vaksinasi bagi ibu hamil akan masuk ke dalam kriteria khusus yang mana proses skrinning atau penyaringan akan dilakukan secara lebih detail. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan monitoring guna memantau efek vaksin yang diterima ibu hamil.

“Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, nantinya di tiap pos kartu vaksinasi juga disiapkan contact person yang dapat dihubungi jika penerima vaksin mengalami keluhan. Atau dapat melaporkannya melalui vaksin.kemkes.go.id,” tandasnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pemerintah akan menanggung apabila penerima vaksin yakni ibu hamil mengalami KIPI usai menerima vaksinasi, termasuk proses pengobatan  dan perawatan sesuai dengan indikasi medis. (**)

Papua Resmi Berlakukan PPKM Level 4

0
Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus (Foto: Humas Pemprov Papua)

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diberlakukan di Provinsi Papua.

Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Papua No. 440 / 8936/SET tentang PPKM COVID-19. Dimana masa berlakunya selama 28 hari, terhitung 3  s/d 30 Agustus 2021.

“Selasa kemarin, Gubernur Papua telah menandatangani surat edaran terkait PPKM level 4 untuk Provinsi Papua”.

“Intinya kita melaksanakan PPKM level 4, mengikuti intruksi Mendagri No. 28 Tahun 2021. Dimana tiga daerah, yakni Kota Jayapura, Merauke dan Mimika PPKM Level 4, sedangkan level  3 ada 9 kabupaten lalu level 2 ada 17 kabupaten,” terang Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Rabu (4/8/2021).

Rifai katakan, berkaitan dengan penetapan PPKM level 4 tersebut, Gubernur Papua ingin fokus betul terharap keselamatan masyarakat.

Sehingga tim Satgas COVID-19 Papua diminta bekerja secara maksimal bersama instansi terkait, melakukan upaya perketatan, pengamanan, pencegahan dan penekanan angka penularan virus corona di Papua.

“Bapak gubernur juga meminta dilakukan pemantauan dan memonitor serta mempercepat proses vaksinasi bagi masyarakat di Papua. Khususnya daerah atau klaster pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI”.

“Sebab pelaksanaan multi event tersebut tinggal menghitung hari,” terang dia.

Lukas masih menurut Jubir Rifai, meminta agar wilayah perbatasan ditutup sementara semasa pemberlakukan PPKM level 4.

Dengan begitu, diharapkan penularan COVID-19 selama masa PPKM level 4 berlaku, dapat ditekan seminimal mungkin. (**)

Kesulitan Ekonomi Memperparah Tindak Pidana Perdagangan Orang

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pandemi Covid-19 memperparah tren Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Maraknya pemutusan hubungan kerja hingga kemiskinan yang disebabkan pandemi Covid-19 dapat menjerumuskan seseorang menjadi korban TPPO. Mirisnya, TPPO juga menjerat anak-anak dan keluarga. Oleh karenanya, tidak hanya aturan dan kebijakan saja yang dibutuhkan, namun juga sninergi, kolaborasi, dan gerakan dari tingkat keluarga untuk menekan bahaya TPPO.

“Krisis ekonomi yang muncul sebagai dampak dari pandemi Covid-19 membuat kemiskinan meningkat, sedangkan kemiskinan itu sendiri merupakan salah satu akar masalah dari TPPO. Kesulitan ekonomi adalah modus utama iming-iming yang diberikan kepada korban TPPO. Anak-anak dan keluarganya seringkali diiming-imingi dengan kehidupan yang lebih sejahtera. Terkadang, para pelaku memanfaatkan kerentanan-kerentanan seperti kemiskinan, atau keluarga yang terlilit hutang, sehingga mereka merasa tidak punya pilihan lainnya,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga pada Webinar Perdagangan Orang dalam Situasi Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Kemen PPPA dan Yayasan Parinama Astha dalam rangka memperingati Hari Dunia Anti Perdagangan Orang (30/07).

Pemerintah sudah memiliki sejumlah kebijakan, aturan, dan program untuk menanggulangi permasalahan TPPO. Diantaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai payung hukum, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) yang dipayungi Perpres Nomor 22 Tahun 2021. Tidak hanya itu, saat ini juga sedang disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) 2020-2024 dan Rencana Aksi Daerah (RAD) 2020-2024 GT PP TPPO.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) pada 2020 lebih dari 40 juta orang di dunia menjadi korban TPPO, dan 1 dari 4 korban tersebut adalah anak-anak.

“Penting bagi kita semua untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya menekan angka kasus-kasus TPPO di masyarakat. Tidak hanya melalui produksi berbagai aturan dan kebijakan di tingkat nasional, namun kita juga memerlukan satu gerakan masif dari tingkat keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat, untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap bahaya TPPO,” harap Menteri Bintang.

Pemutusan hubungan kerja, juga merupakan salah satu faktor yang membuat seseorang terjerat TPPO. Dilansir dari BPS (2021) saat ini terdapat 9,30 persen atau 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19.

“Kasus TPPO selama pandemi Covid-19 tren nya justru semakin meningkat. Pekerja yang kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19 bisa memutuskan untuk mengambil dana pinjaman yang dapat berujung pada ketergantungan utang, atau menerima pekerjaan yang tidak menguntungkan, dan dalam situasi tereksploitasi,” jelas Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Rafail Walangitan.

Walaupun tren TPPO meningkat di masa pandemi, namun hal tersebut tidak memadamkan niat baik dan semangat organisasi pemberi bantuan hukum dan penggiat untuk memberikan pendampingan bagi korban TPPO.

“Korban TPPO sejak pandemi selalu berdatangan silih berganti. Namun, kami tetap terima mereka di rumah aman dan berikan pendampingan hingga proses hukum selesai, dan mereka siap kembali ke kampung halaman atau memilih jalan lain, misalnya memilih tetap di tempat dan kami bantu mendapatkan pekerjaan yang jelas dan aman. Disamping itu, protokol kesehatan dan protokol pemberian bantuan hukum wajib dimiliki organisasi pemberi bantuan hukum dan para penggiat, sehingga memastikan kita semua aman dari Covid-19,” tegas Wakil Ketua Jaringan Nasional Anti TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus.

Senada dengan Romo Chrisanctus, Koordinator Nasional ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexual Purposes) Indonesia, Ahmad Sofian membenarkan bahwa dalam penegakan hukum TPPO kita juga perlu memerhatikan sarana dan fasilitas korban. Apalagi sistem peradilan di negara kita menghendaki korban hadir di pengadilan. Oleh karenanya, kita harus memerhatikan biaya Visum et Repertum, rumah aman, pendamping, serta fasilitas akses video conference bagi korban TPPO.

Meski Indonesia telah berkomitmen penuh dalam hal pencegahan dan pemberantasan TPPO melalui berbagai aturan dan kebijakan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar mengatakan Masih ada beberapa tantangan dan permasalahan dalam menangani korban TPPO.

“Tantangan tersebut diantaranya belum adanya mekanisme yang akurat dan praktis untuk mengintegrasikan data antara LPSK, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya. Dalam perkembangan proses hukumnya, seringkali terjadi perubahan penggunaan pasal TPPO menjadi Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. Selain itu, selama proses hukum berlangsung saksi dan/atau korban tak jarang harus dipulangkan karena kondisi pandemi Covid-19. Hal ini tentu dapat menghambat proses hukum tersebut,” ungkap Livia. (KPPPA)

Berita Terbaru