Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 168

Kenapa proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diadukan ke Ombudsman?

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pada Januari 2021, pimpinan KPK menetapkan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (Perkom No. 1 Tahun 2021).

Menurut Pasal 5 ayat (4) peraturan tersebut, pegawai KPK diwajibkan mengikuti proses asesmen “tes wawasan kebangsaan” atau TWK yang dilaksanakan oleh KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai syarat pengalihan status menjadi ASN.

Sebetulnya tes yang menguji wawasan kebangsaan cukup umum dilakukan di instansi-instansi pemerintah. Biasanya tesnya memuat pertanyaan seputar UUD 1945, Pancasila, atau sejarah Indonesia. Tapi dalam proses TWK yang dilalui pegawai KPK pada bulan Maret 2021, Ombudsman mendapatkan laporan bahwa banyak pertanyaan yang sangat subjektif, berbau pelanggaran privasi, dan cenderung bersifat diskriminatif, mulai dari: agama, pandangan politik, hingga ranah yang lebih pribadi seperti seksualitas.

Beberapa pertanyaan yang dilaporkan oleh pegawai KPK termasuk “apakah punya pacar?”, “kalo dengan pacar ngapain saja?”, “kenapa tidak menikah?”, “masih memiliki hasrat seksual atau tidak?” dan “pilih Pancasila atau Al-Quran”.

Padahal, perlindungan hak atas privasi dan non-diskriminasi khususnya dalam memperoleh pekerjaan sudah jelas dimuat dalam hukum Indonesia maupun instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Hal ini akhirnya berujung pada 75 pegawai KPK dianggap tidak lolos TWK, yang terdiri dari 51 pegawai yang diberhentikan dan 24 lainnya “dibina”. Para pegawai yang tidak lolos ini akhirnya menuntut keadilan dan melaporkan permasalahan ini ke beberapa lembaga negara, di antaranya adalah Komnas HAM dan Ombudsman RI melalui tim advokasi “Selamatkan KPK”, terkait adanya dugaan “penyimpangan prosedur”.

Pada hari Rabu, 21 Juli 2021 silam, Ombudsman RI melaporkan hasil investigasi terkait proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang temuan-temuannya memperlihatkan bahwa proses tersebut mengandung banyak sekali maladministrasi.

Apa saja temuan Ombudsman RI? Berikut rangkuman dari Amnesty Indonesia

Pada tanggal 21 Juli 2021, Ombudsman RI mengadakan konferensi pers terkait hasil temuan investigasi tentang proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam konferensi pers ini, Ombudsman RI menyatakan bahwa terdapat berbagai maladministrasi dalam proses tersebut, mulai dari pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen tersebut. Adapun maladministrasi yang dilakukan oleh KPK berupa:

  1. Penyimpangan prosedur

Dalam tahap penyusunan regulasi, penyimpangan prosedur terjadi pada saat pelaksanaan rapat harmonisasi. Selain itu, KPK juga tidak menyebarluaskan informasi ihwal rancangan Peraturan KPK pada sistem informasi internal setelah dilakukan proses perubahan terhadap rancangan Peraturan KPK tersebut.

  1. Penyalahgunaan wewenang

Dalam tahap penyusunan regulasi, penyalahgunaan wewenang terjadi dalam hal penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang justru tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut: Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan oleh Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, lima Pimpinan KPK, Ketua KASN dan Kepala LAN.

  1. Tidak kompeten

Pada tahapan pelaksanaan asesmen TWK, ditemukan maladministrasi di mana BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK. Dalam pelaksanaannya, BKN ternyata tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut. Pada akhirnya menggunakan instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi AD dan pada saat pelaksanaan asesmen TWK, pihak BKN hanya bertindak selaku pengamat dan asesmen sepenuhnya dilakukan oleh Dinas Psikologi Angkatan Darat (DISPSIAD), Badan Intelijen Strategis (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (PUSINTEL AD), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

  1. Pengabaian

Maladministrasi juga terjadi dalam penetapan hasil asesmen TWK. KPK sebagai Lembaga Negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif mengabaikan pernyataan Presiden pada tanggal 17 Mei 2021, yang menegaskan bahwa “hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan terhadap individu maupun institusi KPK; tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes”. KPK juga telah mengabaikan amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk menjadi ASN.

  1. Bertindak tidak patut

Sebagai akibat dari pengabaian di atas, Ketua KPK juga dianggap telah melakukan perbuatan tidak patut dengan menerbitkan SK No. 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN karena merugikan hak pegawai KPK, meski sudah ada arahan dari Presiden serta putusan hukum yang mengikat, yakni Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Apa langkah ke depannya?

Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI, terdapat beberapa tindakan korektif yang diberikan kepada KPK dan BKN, serta saran untuk Presiden.

Ombudsman RI mendesak Pimpinan KPK dan Sekjen KPK agar:

  1. Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan asesmen TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah;
  2. Hasil asesmen TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
  3. Terhadap Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
  4. Mengalihkan status 75 Pegawai KPK tersebut menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Ombudsman RI juga mendesak Kepala BKN agar menelaah aturan dan menyusun roadmap berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang.

Selain itu, Ombudsman RI juga memberi saran kepada Presiden agar:

  1. Mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 (tujuh puluh lima) Pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
  2. Melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
  3. Melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun roadmap manajemen kepegawaian, khususnya tentang mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.
  4. Memastikan bahwa pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku. (Rls amnesty)

Hadapi PPKM, Pemda Biak Numfor Siap Bagikan Bantuan Beras

0

BIAK NUMFOR, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melaunching program bantuan beras untuk menghadapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (BB-PPKM 2021) di Gudang Sub Dirvre Dolog Biak, Sabtu (31/7).

Acara launching itu dilakukan oleh Asisten I Setda Kabupaten Biak Numfor Mahusunu, S.IP.,MM bersama Ketua DPRD Biak Humfor Milka Rumaropen.

Dalam sambutan tertulisnya Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd menegaskan sesuai instruksi Presiden RI dalam arahannya yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu, telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk segera mengatur penyerahan bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Tujuannya adalah untuk membantu mengatasi keterpurukan ekonomi masyarakat karena pandemi Covid-19 terutama selama pemberlakuan PPKM.“Program BB-PPKM merupakan bentuk kepedulian pemerintah pada masa pandemi Covid-19 berupa bantuan beras PPKM t dipercepat jadwal penyalurannya. Diharapkan penyalurannya cepat dan tepat sasaran sehingga mampu menjangkau warga yang berhak dan membutuhkan, sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga,” ujarnya.

Dikatakan, launching program bantuan beras PPKM tahun 2021 untuk Kabupaten Biak Numfor pada dasarnya bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran kpm, melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras selama PPKM dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Penyerahan bantuan beras PPKM di Kabupaten Biak Numfor merupakan bentuk perhatian dari penerintah kepada keluarga penerima manfaat, khususnya lagi masyarakat yang tidak mampu. Oleh karena itu, dengan adanya program bantuan beras PPKM 2021 ini, beban masyarakat Kabupaten Biak Numfor dapat berkurang.

“Saya juga berharap agar penyaluran BB PPKM harus dipantau dan dikawal pihak distrik, lurah/kepala kampung dengan tetap berkoordinasi dengan pendamping tkst dan phk serta piahk terkait agar mendampingi dan mengawal selama penyaluran. Pengawasan ini kita perlu lakukan agar benar-benar tepat sasaran di masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” imbuhnya. (**)

MK Tolak Permohonan Hasil PSU Pilgub Kalsel dan Pilbup Labuhanbatu

0
Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil dari pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Dalam sidang pembacaan putusan yang diikuti secara daring (dalam jaringan) Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan jajaran pimpinan Bawaslu Kalsel; Bawaslu Sumut; dan Bawaslu Labuhanbatu, MK memerintahkan menetapkan pengesahan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang telah digelar.

Hakim MK menyatakan perkara Nomor 146/PHP/GUB-XIX/2021 untuk Pilgub Kalsel tidak memiliki kedudukan hukum. “Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman Jumat (30/7/2021) yang disiarkan melalui youtube MK.

MK juga menyatakan sah Keputusan KPU Provinsi Kalsel omor 37/Pl.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pasca Putusan MK, bertanggal 17 Juni 2021. “Memerintahkan Termohon (KPU Kalsel) menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020,” ucapnya.

Putusan MK ini pula sesuai dengan pemberian keterangan oleh Bawaslu Kalsel terkait tidak cukup pembuktikan pembagian sembako, ikan, sayuran, buah-buahan, barang dagangan dan uang yang dilakukan pihak terkait ke masyarakat secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dapat signifikan menentukan kemenangan pasangan calon petahana nomor urut 1 Pilgub Kalsel.

Selain itu, MK menolak permohonan untuk Pilbup Labuhanbatu hasil PSU kali kedua. Dalam putusannya, MK mengesahkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang pada 19 Juni 2021 di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021 tertanggal 3 Juni 2021.

Selain itu, dalam amar putusan tersebut disebutkan hasil perolehan suara kelima pasangan calon yang benar dengan menyesuaikan hasil putusan MK sebelumnya yang tak melaksanakan PSU. Dalam amar putusannya, MK menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 70/PL02.06-Kpt/1210/KPU-Kab/V/2021 serta memerintah KPU setempat menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu sesuai amar putusan.”Memerintahkan Termohon (KPU Labuhanbatu) untuk melaksanakan putusan ini,” tutur Anwar. (Jaa Pradana)

Korea Selatan Resmi Akan Berinvestasi di Bidang Industri Sel Baterai di Indonesia

0

​Seoul, Korea Selatan – Korea Selatan resmi akan berinvestasi di Indonesia di bidang kerjasama industri sel baterai melalui konsorsium Indonesia dan Korea Selatan. Kerja sama ini dikukuhkan dalam MoU yang ditandatangani pada Rabu (28/07/2021) antara kedua pihak secara daring.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh CEO LG Energy Solution, Kim Jonghyun dan CEO Hyundai MOBIS, Sung-Hwan-cho mewakili pihak Konsorsium Korea Selatan. Sementara pihak Indonesia diwakili oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dan Direktur Utama PT Industri Baterai Indoneia, Toto Nugroho.

Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat dan rasa bahagia atas ditandatanganinya MoU kerja sama investasi industri sel baterai antara Konsorsium Korsel dan Indonesia. MoU ini merupakan hasil manis yang dipetik dari proses negosiasi yang telah berlangsung cukup lama. Diharapkan kerja sama berkelanjutan tersebut untuk mendukung transformasi Indonesia menjadi negara maju dalam pengembangan industri yang layak tambah. 

Berdasarkan MoU ini, akan dibangun pabrik sel baterai di Kawasan Industri Baru Karawang dengan nilai investasi USD 1,1 miliar. Pabrik tersebut akan menempati lahan seluas 33 hektar dan menyerap kurang lebih 1.000 tenaga kerja. Pabrik akan memiliki kapasitas produksi sel baterai mencapai 10 GWh dan direncanakan mulai berproduksi pada semester pertama 2024.

(Sumber: KBRI Seoul)

Kominfo Genjot Program Literasi Digital, 4 Pilar Ini yang Harus Kamu Ketahui

0

JAGAINDONESIA.COM – Pembangunan konektivitas digital menjadi fokus pemerintah untuk menghubungkan seluruh pelosok nusantara. Presiden Joko Widodo menyatakan konektivitas digital perlu diiringi dengan upaya menghubungkan bangsa Indonesia dengan teknologi dan pola pikir dengan masa depan baru.

Guna merealisasikan masyarakat digital yang berdaya dan bertalenta, Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan Program Literasi Digital Nasional (LDN) sejalan dengan percepatan transformasi digital nasional. 

“Seiring dengan pemerataan pembangunan infrastruktur digital di seluruh penjuru nusantara, diperlukan penguatan keterampilan digital masyarakat untuk navigasi serta pemanfaatan teknologi dan ruang digital yang positif dan optimal,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan di Jakarta, Kamis (29/07/2021).

Sejak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2021 lalu, saat ini Program Literasi Digital Nasional ini telah menjangkau 3.284.608 peserta yang ada di 34 provinsi serta 454 kabupaten dan kota.

“Sudah ada 5.055 kegiatan yang telah berlangsung secara daring. Secara lebih spesifik, capaian-capaian tersebut dapat diakses oleh publik melalui dashboard.literasidigital.id,” ungkap Dirjen Semuel.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, setiap tahunnya Program Literasi Digital Nasional akan menjangkau lebih dari 12,4 juta partisipan pelatihan di 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi. 

“Dengan demikian, diharapkan setidaknya terdapat 50 juta masyarakat Indonesia yang akan terliterasi digital sampai tahun 2024 mendatang,” harapnya.

Dirjen Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya menguatkan keterampilan dasar bidang digital lewat Program LDN. Bahkan, bekerja sama dengan komunitas literasi digital dan akademisi telah dirancang lebih dari 20.000 kegiatan pelatihan daring yang gratis untuk seluruh masyarakat. 

“Kegiatan-kegiatan yang gratis dan terbuka untuk umum ini dapat diakses melalui event.literasidigital.id,” ujarnya.

Menurut Dirjen Aptika setiap pelatihan yang dilaksanakan mengacu pada modul dan panduan kurikulum yang didasarkan pada empat pilar literasi digital, yaitu: Kemampuan Berdigital, Budaya Digital, Etika Berdigital dan Keamanan Berdigital.

“Kami  juga akan terus dikembangkan secara berkala dengan mengikuti perkembangan dunia digital. Keberadaan kegiatan-kegiatan yang gratis dan terbuka luas tersebut diharapkan dapat merealisasikan dan terwujudnya pemanfaatan teknologi secara produktif, aman, beretika, serta berbudaya oleh masyarakat,” jelasnya. 

Selain webinar dan kelas daring, Program Literasi Digital Nasional juga menyediakan beragam materi dan bacaan  yang dapat diakses oleh publik melalui laman literasidigital.id.  Bahkan, materi literasi digital tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Siberkreasi yang tersedia di Playstore maupun Appstore. 

“Melalui kemudahan akses terhadap materi-materi serta kegiatan-kegiatan literasi digital ini, diharapkan masyarakat luas dapat memanfaatkannya untuk terus belajar dan meningkatkan pengetahuannya terkait literasi digital. Dengan adopsi teknologi baru dan literasi digital, kami percaya bahwa transformasi digital dapat mendorong kreativitas dan inovasi baru di berbagai sektor,” tandas Dirjen Semuel.

Program Literasi Digital Nasional  diluncurkan pada 20 Mei 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Kepala Negara, program itu diharapkan dapat meningkatkan kecakapan digital masyarakat serta produktivitas masyarakat dalam menggunakan internet agar bisa memberi nilai tambah bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Program Literasi Digital Nasional didukung 110 lembaga dan berbagai komunitas melalui berbagai inisiatif dan kerja konkret agar masyarakat makin cakap memanfaatkan internet untuk kegiatan edukatif dan produktif.

Sumber: Kominfo

Amnesty Indonesia: Ucapan Menag ke Umat Baha’i, Langkah Penting Pengakuan Keberagaman

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Menanggapi ucapan selamat merayakan Hari Raya Naw-Ruz dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada umat Baha’i di Indonesia, Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengapresiasi langkah tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi ucapan Menteri Agama kepada umat Baha’i. Ini adalah sebuah langkah awal dan penting untuk memberi pengakuan kepada seluruh umat beragama di Indonesia. Ini merepresentasikan keberagaman yang ada di Indonesia.” ungkapnya sebagaimana ditulis dalam laman amnesty.id.

“Kami berharap ini tidak hanya berhenti di ucapan selamat saja, tapi juga diikuti pengambilan langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa anggota agama minoritas dilindungi dan dapat mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan. Hal ini penting untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama, dan berkepercayaan kepada seluruh pemeluk agama di Indonesia tanpa adanya diskriminasi.” tambahnya lagi.

“Beberapa hal yang bisa segera dilakukan pemerintah untuk melindungi semua umat antara lain mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah dan juga SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri 2008 tentang Ahmadiyah. Kedua SKB ini sering dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap pemeluk agama dan kepercayaan minoritas.” tutupnya.

Latar belakang

Pada tanggal 26 Maret 2021, akun YouTube Baha’i Indonesia mengunggah video ucapan selamat merayakan Hari Raya Naw-Ruz dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada umat Baha’i di Indonesia.

Hak seluruh individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing telah dijamin dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan dijelaskan lebih lanjut dalam Komentar Umum No. 22 terkait Pasal 18 ICCPR. Pasal 18 ICCPR menyebutkan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.”

Selain itu, Pasal 26 ICCPR juga menyatakan bahwa semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun, termasuk agama.

Pasal 27 ICCPR juga menjamin bahwa orang-orang yang termasuk minoritas tersebut tidak boleh ditolak haknya, dalam komunitas dengan anggota lain dari kelompok mereka, untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menganut dan mempraktikkan agama mereka sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri.

Kebebasan untuk mewujudkan atau memperlihatkan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat tunduk pada batasan-batasan seperti yang ditentukan oleh hukum dan diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral publik atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain. Akan tetapi perlu diingat bahwa peraturan, kebijakan dan perlakuanpun tidak boleh bersifat disrkiminatif hanya karena keyakinan atau cara mereka beribadah berbeda dengan yang lain.

Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 29 (2) tentang kebebasan beragama dan beribadah dan pasal 28E (2) tentang kebebasan berkeyakinan, menyatakan pikiran dan sikap mereka sesuai dengan hati nuraninya. (rls/Amnesty)

Ini 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Juli 2021

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Webometrics Ranking Web of Universities kembali merilis daftar perguruan tinggi terbaik di dunia. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) pun berhasil masuk dalam daftar tersebut. Bahkan, delapan di antaranya berhasil berada pada 100 besar perguruan tinggi terbaik se-Indonesia versi Webometrics. 

Webometrics merupakan sistem pemeringkatan perguruan tinggi menggunakan dua indikator, yakni webometrik dan bibliometrik. Kehadiran dan visibilitas web diyakini dapat menjadi indikator kinerja sebuah perguruan tinggi. 

Pemeringkatan webometrics ini seringkali dijadikan acuan bagi para lulusan SMA maupun mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi. Berikut 10 PTKN terbaik versi Webometrics Juli 2021: 

1. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (UIN SGD Bandung)

UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi PTKN terbaik se-Indonesia berdasarkan peringkat Webometrics. Dalam pemeringkatan tersebut, diketahui juga bahwa universitas yang berlokasi di Jalan A.H. Nasution no. 105, Cibiru, Bandung ini masuk dalam 100 besar perguruan terbaik Indonesia. 

UIN SGD Bandung berada pada peringkat ke-38 dari seluruh perguruan tinggi se-Indonesia, sekaligus ranking ke-3.913 dunia versi Webometrics. Informasi selengkapnya tentang universitas yang memiliki sembilan fakultas ini dapat diakses pada laman https://uinsgd.ac.id/. 

2. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Syahid Jakarta). 

Di posisi ke-2 PTKN terbaik ditempati UIN Syahid Jakarta. Universitas yang telah melahirkan banyak cendekiawan ini menduduki peringkat ke-51 perguruan terbaik se-Indonesia sekaligus ranking ke-4.317 dari universitas dunia versi Webometrics. 

Kampus yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan ini juga merupakan cikal bakal pengembangan pendidikan tinggi Islam di Indonesia. Informasi terkait UIN Syahid Jakarta dapat diakses pada laman https://www.uinjkt.ac.id/id/. 

3. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN Raden Intan Lampung)

PTKN terbaik ke-3 versi Webometrics adalah UIN Raden Intan Lampung. Universitas yang menduduki posisi ke-60 dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia ini memiliki slogan “Intelectuallity, Spirituality, Integrity”. Kalau sahabat tertarik mencari informasi tentang UIN Raden Intan Lampung, dapat mengunjungi laman https://www.radenintan.ac.id/. 

4. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN Suka Yogyakarta)

Selanjutnya, PTKN terbaik ke-4 versi Webometrics adalah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Universitas yang berlokasi di Jalan Marsda Adisucipto, Yogyakarta ini masuk dalam 100 besar perguruan tinggi terbaik se-Indonesia, tepatnya menduduki peringkat ke-70. Informasi seputar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dapat diakses pada laman https://uin-suka.ac.id/id. 

5. Institut Agama Islam Negeri Kendari  (IAIN Kendari)

Posisi ke-5 PTKN terbaik se-Indonesia versi Webometrics diduduki IAIN Kendari. Berdasarkan data pada laman Webometrics, IAIN Kendari menduduki posisi ke-72 dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Informasi tentang perguruan tinggi Islam negeri terbesar di Sulawesi Tenggara ini dapat diakses pada laman http://iainkendari.ac.id/.

6. Institut Agama Islam Negeri Tulungagung (IAIN Tulungagung)

Masyarakat Tulungagung patut bangga memiliki IAIN Tulungagung.IAIN Tulungagung merupakan PTKN terbaik ke-6 se-Indonesia berdasarkan pemeringkatan Webometrics. 

IAIN Tulungagung saat ini berada pada posisi ke-74 di antara ribuan perguruan tinggi se-Indonesia. Jika penasaran dengan profil IAIN Tulungagung, anda dapat mengakses laman http://www.iain-tulungagung.ac.id/. 

7. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya 

Di posisi ke-7 PTKN terbaik se-Indonesia versi Webometrics ada UIN Sunan Ampel Surabaya. Universitas yang memiliki visi untu menjadi universitas Islam yang unggul dan kompetitif bertaraf internasional ini berada pada posisi ke-80 dari seluruh perguruan tinggi se-Indonesia, atau ranking ke-5235 se-dunia versi Webometrics. Info tentang universitas yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur ini dapat diperoleh melalui laman https://w3.uinsby.ac.id/. 

8. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang 

Masih dari daerah Jawa Timur, ada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang juga masuk dalam 100 besar perguruan tinggi se-Indonesia versi Webometrics. Berada pada posisi ke-99 di antara perguruan tinggi se-Indonesia, sekaligus menjadikan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bertengger sebagai PTKN terbaik ke-8 se Indonesia. Di laman resmi UIN Malang (https://www.uin-malang.ac.id/) pengunjung dapat berselancar dalam empat bahasa, yaitu: Bahasa Indonesia, Inggris, Arab, serta Mandarin.  

9. Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN Pontianak)

Kampus Islam pertama di Kalimantan Barat, IAIN Pontianak, menduduki peringkat ke-9 PTKN terbaik se-Indonesia. Berdasarkan pemeringkatan Webometrics, IAIN Pontianak berada diurutan ke-104 dari seluruh perguruan tinggi se-Indonesia. Melalui laman https://iainptk.ac.id/, pengunjung dapat mengetahui berbagai informasi terkini dari IAIN Pontianak. 

10. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau 

Akhirnya, di posisi ke-10 PTKN terbaik se Indonesia, ada UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Berdasarkan data Webometrics, dibandingkan dengan seluruh perguruan tinggi se-Indonesia, UIN Sultan Syarif Kasim Riau berada pada peringkat ke-107. Informasi terkait universitas yang telah berkomitmen untuk menjadi World Class University ini dapat diakses pada laman https://uin-suska.ac.id/. (Indah/rls)

Kekerasan Terhadap OAP di Merauke: Wujud Rasisme dan Diskriminasi terhadap Penyandang Difabel

0

JAGAINDONESIA.COM – Koalisi Kemanusiaan Papua mengecam tindakan sewenang-wenang dan penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh anggota Polisi Militer Angkatan Udara terhadap seorang pemuda asli Papua yang juga diduga penyandang disabilitas. Kejadian yang terekam dalam video yang tersebar di sosial media pada Selasa (27/07) tersebut, apapun alasan dan konteksnya, adalah bentuk rasisme sekaligus diskriminasi terhadap orang dengan disabilitas.

“Kejadian ini menambah daftar panjang arogansi anggota TNI terhadap orang asli Papua. Aparat seharusnya mampu bertindak secara proporsional, sesuai kapasitas, dan sensitif terhadap kesulitan yang dihadapi orang dengan disabilitas,” kata Ronald Tapilatu, perwakilan dari Koalisi Kemanusiaan Papua.

Dalam video tersebut, tampak seorang pemuda asli Papua tengah berdebat dengan warga lainnya, tapi terlihat bahwa pemuda tersebut memiliki kesulitan berbicara. Dua orang dengan seragam polisi militer angkatan udara kemudian datang dan membentak pemuda tersebut, menariknya ke atas trotoar, menahannya dalam keadaan telungkup, dan salah satu polisi militer kemudian menginjak kepala  kemudian tangan pemuda tersebut dengan sepatu bootnya.

Koalisi Kemanusian Papua, meminta agar kejadian ini diusut tuntas dan pelakunya diadili. “Kami mendesak aparat berwenang untuk melakukan penyelidikan yang  transparan dan independen terhadap kejadian tersebut dan membuka hasil penyelidikannya terhadap publik. Jika terdapat cukup bukti, pelaku harus diadili di peradilan umum yang adil dan terbuka, tak cukup hanya sanksi internal,” ujar Ronald.

Menurut pantauan Koalisi Kemanusiaan Papua, kekerasan oleh aparat terus terjadi  dengan impunitasdi tanah Papua. Dari data yang dihimpun KontraS, misalnya, terdapat 40 kasus kekerasan oleh TNI, Polri, maupun keduanya di tanah Papua sepanjang tahun 2020. Amnesty International Indonesia juga mencatat bahwa sejak Februari 2018 sampai Juli 2021, terdapat setidaknya  54 dugaan kasus pembunuhan di luar hukum di Papua dan Papua Barat yang melibatkan aparat keamanan, dengan total 90 korban.

PAHAM Papua dan KontraS Papua juga menemukan bahwa terdapat 25 kasus dengan motif arogansi aparat sepanjang tahun 2020. Contohnya adalah kasus penganiayaan terhadap tiga warga Sorong Selatan pada 16 Agustus 2020 dan kekerasan terhadap empat warga Tambrauw pada 28 Juli 2020. (RLS)

Buruh Ancam Mogok 5 Agustus Nanti, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tambah Penerima BSU

0

MADIUN, JAGAINDONESIA.COM – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menyikapi serius ancaman buruh yang akan mogok kerja pada 5 Agustus nanti. LaNyalla berharap pemerintah bisa mengakomodir keluhan para buruh.

Tidak itu saja, LaNyalla menilai aksi mogok dapat mengancam perekonomian nasional. Karena produktivitas industri akan terganggu, bahkan berhenti.

“Pemerintah perlu segera mencari jalan keluar. Lebih baik lakukan dialog dengan para buruh, dengarkan keluhan mereka dan cari jalan tengah supaya ada win-win solution,” ujar LaNyalla di sela masa reses di Jawa Timur, Rabu (28/7/2021).

Para buruh melakukan pengibaran bendera putih sebagai bentuk protes sekaligus aksi mogok kerja. Karena, mereka merasa selama ini keluhan dan usulnya tidak didengar pemerintah.

Selama pandemi ini, buruh mengeluh tidak ada jam kerja bergilir, pabrik beroperasi 100 persen, tidak ada obat gratis untuk buruh yang sedang isolasi mandiri, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, hingga pemotongan upah.

“Keluhan para buruh tersebut perlu diakomodasi. Mereka ini kelompok yang sangat terdampak pandemi. Bukan hanya dari sisi kesehatan tapi juga sisi ekonomi atau penghasilan mereka,” lanjutnya.

LaNyalla menegaskan ancaman mogok kerja membuat produktivitas terhenti sehingga industri tidak bisa mengejar target produksi dan pendapatan.

Dampak lainnya harapan menggenjot ekspor pun pupus. Karena fungsi produksi berhenti, maka fungsi perekonomian tidak berjalan juga secara optimal.

“Kalau hal itu dibiarkan, perekonomian akan terpuruk lebih dalam. Untuk mengangkatnya butuh usaha yang lebih keras dan waktu lebih lama,” terang Mantan Ketua Umum PSSI itu.

Senator asal Jawa Timur itu sepakat bahwa perlu adanya jam bergilir dan pengurangan kapasitas pekerja di pabrik agar penyebaran Covid-19 tidak meningkat.

“Tetapi perlu ditegaskan dalam hal ini, perusahaan tidak memotong upah buruh. Pemerintah harus mengawal dan mengawasi agar perusahaan berkomitmen membayar gaji secara penuh,” sebutnya.

Di sisi lain, LaNyalla memandang perlunya pemerintah ikut menaikkan nominal bantuan subsidi upah (BSU). Pemerintah berencana memberikan subsidi gaji sebesar Rp500 ribu per penerima per bulan untuk dua bulan, sehingga totalnya cuma Rp1 juta per penerima.

“Idealnya ditambah menjadi Rp1,5 juta per bulan dan total subsidi yang diberikan Rp5 juta dalam tiga bulan. Karena efek PPKM ini bisa dirasakan sampai tiga bulan ke depan,” jelasnya lagi.

Akibat PPKM, estimasi jumlah pengangguran dan orang yang berpotensi menganggur pun semakin bertambah. Makanya, LaNyalla menyarankan penerima BSU perlu ditambah jumlahnya dan diperluas jangkauannya.

“Rencana awal hanya 8,8 juta penerima BSU, seharusnya 20 juta sampai 30 juta penerima. Menurut saya pekerja informal yang tidak punya BPJS perlu diperhatikan juga, jangan hanya yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan saja,” pungkasnya.(*)

Kapolres Sragen Berikan Bansos ke Pelajar Asal Papua di Kedawung Sragen

0

JATENG – POLRES SRAGEN I, Sejumlah 8 orang pelajar asal Papua dan 8 Pegawai Harian Lepas (PHL) bertugas di Mapolres Sragen terima bantuan sosial berupa beras dan sembako dari Kapolres Sragen.

Bantuan sosial tersebut di gelar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam rangka mendukung secara ekonomi para pelajar Papua yang tengah menimba ilmu di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kedawung kabupaten Sragen selama masa Pandemi Covid-19.

Kecuali itu, bantuan sosial juga di berikan bagi 8 orang pegawai harian lepas yang bertugas di mapolres sragen.

“Bantuan ini saya harapkan bisa sedikit membantu adik adik pelajar asal yang sedang menimba ilmu di SMK Negeri 1 Kedawung. Juga semoga bermanfaat bagi para PHL semuanya, “ ujar Kapolres.

Pemberian bantuan berlangsung di halaman Mapolres Sragen. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Khelik Budi Antara, Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Sragen Kompol Sukma, bersama sama para pejabat utama Mapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa Pandemi Covid-19 ini, tentu saja berdampak pula bagi adik adik kita pelajar asal Papua.

“Semoga ini bisa menambah kebutuhan mereka selama pandemi berlangsung, “ tambahnya.

Nampak dari raut wajah mereka, bahwa bantuan sosial ini tentu di sambut gembira oleh para pelajar asal Papua dan para PHL yang bertugas di mapolres.

Salah satu pelajar ini saat di tanya media mengaku sangat terbantu dengan bantuan yang di berikan Kapolres kepadanya yang juga merupakan orang tua asuh bagi mereka, sejak dicanangkan program orang tua asuh beberapa waktu lalu.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terbaru