Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 161

Ketua DPD: Pemerintah Harus Lindungi Peternak Kecil dari Dominasi Korporasi

0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah membuat mekanisme perlindungan bagi peternak mandiri kecil dari dominasi korporasi.

Pasalnya, banyak peternak kecil babak belur karena harus berhadapan langsung dengan pengusaha besar dalam memasarkan ayam hidup di pasar tradisional.

“Pertarungan langsung antara peternak kecil dengan pengusaha besar tentu saja berjalan tak seimbang. Kondisi seperti itu akan menjadi tidak sehat dan harus diakhiri. Pemerintah harus hadir memberi perlindungan bagi peternak kecil,” ujar LaNyalla, Senin (20/9/2021).

Menurut LaNyalla, pemerintah perlu segera membuat mekanisme yang berkeadilan agar tidak menjadi bom waktu yang berpotensi pada permasalahan sosial. Dan jika dibiarkan, hal ini berpotensi meruntuhkan usaha peternakan kecil.

“Pemerintah wajib mengakomodir permintaan dan harapan para peternak, sehingga mereka mampu bertahan di dalam usahanya,” ucap Senator asal Jawa Timur itu.

Karena itu LaNyalla meminta Presiden Joko Widodo menganulir peraturan Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian tentang harga acuan daging dan telur ayam ras.

“Peraturan Mendag dan Mentan tidak mampu melindungi peternak kecil ketika terjadi ketimpangan harga di tengah pasar karena harga bergerak dinamis mengikuti biaya produksi,” ucap dia.

Pemerintah, kata LaNyalla, harus mempertimbangkan struktur biaya produksi dan distribusi, termasuk keuntungan masing-masing pelaku usaha.

“Jelas tidak adil saat peternak besar dan kecil memasarkan di pasar yang sama sementara biaya pokok yang dikeluarkan oleh keduanya berbeda. Para petani kecil pasti terus-menerus merugi karena biaya operasional yang tinggi, sementara korporasi
mampu menekan biaya produksi dan lebih untung,” ucapnya.

LaNyalla juga meminta persoalan para peternak kecil yang mengalami kesulitan pakan akibat pandemi Covid 19 untuk dipecahkan.

“Peternak kecil kesulitan untuk mendapatkan pakan, karena ada dugaan selain harganya yang tinggi, juga sudah dikuasai oleh pabrik-pabrik pakan. Pemerintah harus memastikan tidak terjadi monopoli juga dalam hal ini,” katanya.(*)

Komite I DPD RI Bahas Kendala Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Masa Pandemi

0

JAKARTA – Komite I DPD RI menilai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa pandemi Covid–19 banyak mengalami kendala terutama terkait pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19. Kebijakan Pemerintah Pusat, Anggaran Penanganan Covid-19 di daerah dan hubungan antar pusat dan daerah menjadi dinamika yang terjadi hampir di setiap daerah.

Permasalahan tersebut terungkap pada Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), membahas penyelenggaraan pemerintah daerah pada masa Pandemi Covid-19, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/9/21).

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi berharap strategi pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus diupayakan dengan menerbitkan suatu regulasi kebijakan untuk mengantisipasi berbagai situasi dan kondisi selama pandemi. Menurunnya pelayanan administrasi pemerintahan, penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan pelayanan publik, membuat pemerintah untuk lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, begitu pula dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah yang sangat terdampak oleh pandemi.

“Kondisi tersebut memaksa pemerintah pusat dan daerah untuk menerapkan penyelenggaraan pemerintahan di luar kondisi normal selama masa darurat bencana, harapannya pemda sebagai ujung tombak layanan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang terbaik demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” ucap Fachrul Razi.

Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya yang hadir pada rapat ini mengungkapkan situasi berat yang dihadapi pada dua sampai tiga bulan ke belakang dengan menggunakan dua metode prediktif dan kolaboratif diharapkan mampu untuk pulih kembali.

“Situasi saat ini banyak di daerah kondisi sudah relatif landai dan secara keseluruhan sudah baik, ini karena keberhasilan dari metode tersebut. Selain itu komando kementerian dan gubernur dengan satgas penanggulangan Covid-19 yang terus menerus, ini yang membedakan kita dengan negara lain,” ucapnya.

Bima Arya melanjutkan bahwa APEKSI menyarankan agar ada blueprint pencegahan bencana, seperti desain smart city dan lain-lain, perlu adanya desain Kota Tanggap Bencana.
“Kami apresiasi kinerja semua lini kementerian dan satgas penanggulangan Covid-19 dalam mempercepat proses vaksinasi, ini tidak ada di negara lain, kecepatan kita cukup tinggi. Yang masih perlu dibenahi adalah proses distribusi vaksin agar lebih dipetakan lagi,” lanjut Bima Arya yang juga sebagai Ketua APEKSI.

Pada saat yang sama, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyarankan kebijakan penetapan status daerah di masa pandemi merupakan kewenangan pusat, ketersediaan vaksin di daerah tergantung dari pusat, keterbatasan tenaga kesehatan, dan perlunya sinkronisasi penerapan PPKM antar pemda yang saling berbatasan dengan status level berbeda.

Lain halnya, Bupati Mempawah Erlina selaku Ketua APKASI mengungkapkan regulasi penyaluran stimulus dana PEN yang berbelit dan lamban, juga mekanisme bertahap yang sudah masuk penghujung tahun akan berpotensi temuan.

“Program PEN untuk UMKM dipandang masih membebani karena beban bunga yang harus ditanggung, selain itu belum optimalnya pendapatan daerah seperti pajak dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan masih menghambat pemulihan ekonomi,” ungkapnya.

Menutup rapat Fachrul Razi mengatakan bahwa Komite I memandang perlu adanya treatment dan kebijakan yang berbeda terkait penanganan Covid-19 di daerah dengan mempertimbangkan karakteristik daerah, level daerah, dan kemampuan keuangan daerah.

“Selain itu, Komite I mendorong pemerintah terus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi, melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah terkait belanja anggaran, meninjau insentif nakes, mempercepat program vaksinasi, menyederhanakan kebijakan pinjaman PEN bagi daerah,” pungkasnya. (mas)

Pimpin Rapat Terkait Muatan RPP Otsus, Filep Tekankan Pentingnya Badan Khusus Otsus

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite I DPD RI menggelar audiensi secara fisik yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Komite I DPD RI Filep Wamafma yang juga sebagai Ketua Pansus Papua DPD RI. Audiensi yang menghadirkan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun beserta jajaran Pejabat Pemerintah Provinsi Papua tersebut membahas masukan daerah atas materi muatan RPP Otsus Papua dilaksanakan secara terbuka di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung Parlemen, Senayan, Jum’at, (17/9).

Filep menjelaskan keberadaan Papua tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang berdirinya NKRI. Mengingat secara geografis dan politik wilayah Papua masih tertinggal dibanding Provinsi lainnya di Indonesia, Otonomi Khusus bagi Papua diharapkan mampu menjadi sarana percepatan pembangunan berbagai bidang di Papua sehingga dapat sejajar dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut Plt Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun menyampaikan apresiasinya terhadap perjuangan yang telah dilakukan oleh DPD RI khususnya Komite I DPD RI yang telah memperjuangkan usulan-usulan terhadap Perubahan UU Otsus Papua yang dibahas pada saat Rapat Tripartit dengan DPR RI dan Pemerintah yang melahirkan sebuah UU baru yaitu UU No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Otsus Papua.

“Kami sangat berbangga hati dan mengapresisasi perjuangan yang telah dilakukan Komite I DPD RI. Sangat luar biasa, dari 2 pasal yang semula sangat disangsikan kemudian dapat berubah menjadi 19 pasal, setidaknya sudah sedikit memenuhi harapan kami,” ujar Rumasukun.

Ia menambahkan dibutuhkan badan khusus dalam Pengelolaan Dana Otsus Papua ini, namun jangan sampai badan khusus dimaksud menjadi bentuk lain yang menyaingi pemerintah.

“Harapan kami agar badan khusus tersebut dapat lebih efektif dalam menunjang peningkatan kapasitas daerah dan transfer pengetahuan sebagai badan pembelajaran bagi Aparatur Pemerintah Provinsi Papua untuk pengelolaan manajemen, koordinasi dan pengawasan yang baik dalam sebuah pemerintahan,” ungkap Rumasukun menjelaskan.

“Memang dalam pembahasan Revisi Otsus lalu, saya dan Bapak Yorris telah menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi ini. Hal ini menjadi perhatian bagi kami di DPD RI. Jika berbicara soal badan khusus, harus setingkat dengan menteri, dimana kantornya berpusat di Jakarta namun dibawahnya ada perwakilan provinsi,” jelas Wakil Komite I DPD RI, Filep Wamafma.

Filep juga manginformasikan bahwa dalam beberapa waktu yang lalu, Komite I DPD RI juga telah menerima usulan terkait materi muatan RPP Otsus Papua dari DPRPB. Diharapkan filep dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua dapat menjadi masukan-masukan yang berharga bagi Pemerintah dan dapat disinkronkan pada saat pembahasan.

“Saya berterimakasih atas aspirasi yang disampaikan ini, Timja Otsus Papua Komite I DPD RI akan tindaklanjuti masukan ini, harapan saya semoga dokumen yang disampaikan ini sebagaimana yang juga telah disampaikan oleh DPRPB dalam beberapa waktu lalu, dapat disinkronkan dalam pembahasan bersama Pemerintah,” jelas Filep lagi.

Hadir dalam rapat tersebut Muhammad Musaad (Asisten Bidang Pembangunan dan KESRA), Derek. Y. Hegemur (Kepala Biro Hukum), Nus Weya (Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah), Epius Hugi (Kepala Biro Umum & Protokol), Yohanis Walilo (Kepala BAPPEDA), Welliam. R. Manderi (KASAT POL PP dan BPBD), Frets. J. Boray (Kepala Dinas ESDM), Semuel Siriwa (Kepala Dinas Pertanian), Robby Kayame (Kepala Dinas Kesehatan). (*)

Era Disrupsi Digital, Sektor Parekraf Diminta Cepat Adaptasi ke E-Commerce

0
Ilustrasi belanja online. (Doc: Techno FAQ)

JAGAINDONESIA.COM – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengajak para pelaku di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif memanfaatkan momentum perkembangan teknologi 5G sebagai salah satu solusi untuk bertahan di masa pandemi.

Menparekraf Sandiaga Uno saat menghadiri peluncuran 5G Experience Center ITS di Gedung Robotika ITS, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/9/2021) menjelaskan, pandemi memberikan tantangan berupa disrupsi digital yang terjadi pada setiap lini, serta memunculkan berbagai peluang hingga hilangnya berbagai mata pencaharian pada sektor parekraf.

“Sektor parekraf sangat erat kaitannya dengan digitalisasi. Ini yang menjadi bagian dari tantangan akselerasi kita di era saat ini, yang berpengaruh bukan hanya pada sektor pariwisata namun juga seluruh sektor secara luas di sektor ekraf. Untuk itu diperlukan pelatihan bersinggungan dengan digitalisasi, misalnya teknik pembuatan konten dan pemasaran berbasis online,” katanya.

Menparekraf Sandiaga menjelaskan, sudah lebih dari 1,5 tahun terakhir ini pandemi COVID-19 memberikan dampak yang luar biasa besar di berbagai sektor, termasuk sektor parekraf di Indonesia. Masa ini adalah masa penuh ketidakpastian atau bisa juga disebut VUCA (volatility, uncertainty, complexity, ambiguity) masa penuh tantangan yang menuntut untuk terus melakukan perubahan.

“Sebagai salah satu negara berkembang di Asia, Indonesia memiliki perkembangan teknologi yang tergolong pesat. Hal ini ditunjukan dengan adanya teknologi 5G di Indonesia sejak Mei 2021 dan perlu kita manfaatkan semaksimal mungkin karena kita tidak akan pernah tahu kapan pandemi akan berakhir,” katanya.

Menparekraf Sandiaga juga menjelaskan, hadirnya teknologi 5G diharapkan dapat mendukung sisi pengembangan ecommerce bagi pelaku UMKM lokal serta layanan pembiayaan digital. Hal ini ditunjukkan pada data Bank Indonesia pada Januari 2021, dimana nominal transaksi ecommerce terus meningkat sejak tahun 2017, dari Rp42,2 triliun pada 2017 hingga Rp266,3 triliun pada 2020. 

Saat ini, Indonesia merupakan negara yang menjadi penyumbang terbesar ekonomi digital di kawasan ASEAN dengan nilai lebih dari 40 persen. Sejalan dengan hal tersebut, Bappenas/Kementerian PPN menambahkan bahwa proyeksi pendapatan sektor-sektor digital media di Indonesia akan terus meningkat, pada tahun 2021 mencapai 2.806 juta dolar AS, dan akan meningkat menjadi 4.114 juta dolar AS di tahun 2025.

“Saya mengapresiasi ITS sebagai salah satu Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia sekaligus kampus pertama yang mempunyai 5G Experience Center yang merupakan hasil kolaborasi ITS dan pentahelix ini secara lengkap yang menyediakan berbagai wahana untuk pengenalan teknologi 5G (center of knowledge), pengembangan aplikasi dan usecase untuk para mahasiswa dan startup binaan ITS (center of creativity), serta pelengkap proses edukasi, pelatihan dan sertifikasi (center of excellent), serta center of humanity,” katanya. (**)

Sumber: Kemenparekraf

Rp313 Miliar Dukungan PLN Untuk PON Papua

0

JAYAPURA – Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Papua mendapat dukungan anggaran sebesar Rp313 miliar untuk event nasional empat tahunan tersebut pada 2 s/d 15 Oktober 2021 mendatang.

Sebagian anggaran itu dialokasikan untuk membangun infrastruktur kelistrikan di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mimika yang menjadi lokasi penyelenggaraan PON serta mendukung kegiatan pembukaan PON.

“Selama PON, PLN akan menyiagakan 1.574 personel untuk 45 lokasi pertandingan dan 230 lokasi strategis lainnya dari anggaran itu”.

“Dukungan dari awal PLN ini merupakan komitmen mensukseskan pelaksanaan PON di Papua. Sebab ini adalah perhelatan nasional. Dimana keberhasilan penyelenggaraan PON adalah keberhasilan bangsa,” terang Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia Syofvi F. Roekman, saat mengunjungi Stadion Lukas Enembe di Papua, Selasa (14/09/2021).

Syofvi pun menjamin keandalan pasokan listrik di seluruh venue dan fasilitas pendukung ajang olahraga yang digelar empat tahun sekali tersebut. Dari total daya mampu listrik mencapai 228,2 megawatt (MW), diproyeksikan beban puncak saat penyelenggaraan PON mencapai 153,5 MW.  Sehingga ada cadangan daya sekitar 74,7 MW.

Selain suplai pembangkit, lanjut Syofvi, PLN telah melakukan beberapa pembangunan dan perkuatan, antara lain pembangunan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM), Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Gardu Hubung, Gardu Distribusi, dan yang lainnya.

Guna mengamankan kelistrikan saat berlangsungnya PON XX Papua, PLN juga menyiapkan 129 unit mobile genset kapasitas 100 kW, 200 kW, 500 kW hingga 1000 kW.

Selain itu, 55 Unit Gardu Berjalan (UGB), 45 unit Uninterruptible Power Supply (UPS) Mobile, 7 unit Unit Kabel Bergerak (UKB) dan 4 Unit Kabel dan Kubikel Bergerak (UKKB) juga disiapkan.

Di sisi lain, selama periode siaga, 18 September-15 Oktober 2021 PLN akan menyiagakan 1.574 personel di 45 lokasi pertandingan dan 230 lokasi strategis lain seperti kantor VIP, penginapan, rumah sakit, command center dan yang lainnya juga hampir rampung.

Ketua Harian Panitia Besar PON (PB PON), Yunus Wonda, menyapaikan bahwa peran PLN sangat besar untuk memastikan pasokan dan keandalan listrik pelaksanaan PON.

“Sejak lama PLN selaku mendukung pelaksanaan PON di Papua ini, terutama kebutuhan listrik di penginapan dan semua tempat yang mendukung pelaksanaan PON. Kami sangat berterima kasih kepada PLN,” pungkasnya. ***

Sumber: Humas Pemprov Papua

Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022

0
gambar ilustrasi (Foto: bbc.com/fajar)

Yth.

  1. Rektor Universitas/ Institut
  2. Ketua Sekolah Tinggi
  3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini kami sampaikan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring. Dalam penyelenggaraan pembelajaran, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya.

Apabila akan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

I. Persiapan

  1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat. Bagi

perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

  • Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
    • Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
    • Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
    • Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
    • Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.

II. Pelaksanaan

  1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.
    1. Melakukan testing dan tracing secara berkala.
    1. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
      1. dalam keadaan sehat;
      1. sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid);
      1. mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan;
      1. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;
      1. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat;
    1. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
      1. melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelaran tatap muka;
      1. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
      1. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
      1. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
      1. menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai\masker bedah yang menutupi hidung dan mulut;
      1. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;
      1. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
      1. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
      1. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
      1. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan

yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;

  • menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
    • menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; dan
    • melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
    • Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing- masing.
    • Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.
    • Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

III. Pemantauan

  1. Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.
    1. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.
    1. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindaklanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.

Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Raker Komite I DPD RI Bersama Polri, Bahas Sektor Keamanan dan Ketertiban

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite I DPD RI melakukan rapat kerja dengan Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono membahas sejumlah persoalan keamanan dan ketertiban yang dibutuhkan masyarakat di daerah. Salah satunya tentang restorative justice atau keadilan restoratif, Rabu (15/9).

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Desa baru saja rampung dan salah satu muatan perubahan di dalamnya adalah membentuk Majelis Perdamaian Desa yang mempunyai kewenangan mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa sehingga masalah perselisihan di masyarakat tidak harus masuk ke kepolisian.

Hal ini seirama dengan restorative justice atau keadilan restoratif yang digagas oleh kepolisian RI. Dimana diharapkan kedepan penyelesaian kasus yang menjadi perhatian publik dan yang menyentuh keadilan masyarakat dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif yang tidak perlu lagi masuk proses persidangan.

“Kami selaku perwakilan dari daerah-daerah di Indonesia ingin mendengarkan penjelasan Polri terhadap penerapan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum di daerah-daerah yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif sehingga dapat kami adopsi dalam muatan RUU Desa,” ujar Fachrul.

Selain itu, Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto meminta pihak kepolisian untuk meningkatkan pelayanan hukum berbasis online. Menurutnya, saat ini masih terdapat sejumlah kendala bagi para pelapor yang ingin menyampaikan laporan secara online. Pelayanan secara online, diharapkan justru dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat di daerah.

“Masih banyak yang laporan dari desa dari daerah-daerah itu yang belum ada kontak person yang bisa dihubungi langsung, apabila pelapor menyampaikan kasus-kasus bisa mendapatkan respon kembali sampai kasusnya selesai. Karena ada beberapa kasus yang terjadi di NTT tetapi yang di sorot adalah korupsi dana desa,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pemaparannya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan secara umum, angka kejahatan mengalami penurunan sebanyak 7,62% dibandingkan tahun 2020 lalu. Adapun terkait dengan peristiwa terorisme, catatan tertinggi berada di wilayah Sulawesi Tengah.

“Untuk penanganan terorisme dan radikalisme di Indonesia kebijakan penanganan melalui pendekatan lunak dan pendekatan otot dilakukan dengan narasi dan kontra radikalisasi untuk menyebarluaskan narasi melawan propaganda,” jelasnya.

Kepolisian juga melakukan kegiatan identifikasi sosialisasi untuk pembinaan kepada kelompok rentan integrasi sosial kepada pelaku terorisme sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme. (*)

Polisi Sebut Tidak Ditemukan Dugaan Kebocoran Data eHAC

0

JAKARTA – Hasil penyelidikan kepolisian menyebutkan tidak ditemukan adanya dugaan kebocoran data pengguna pada aplikasi elektronik Health Alert Card (eHAC). Polisi juga tidak menemukan upaya pengambilan data dari server eHAC.

Setelah dipastikan tidak ditemukan adanya pengambilan data pengguna eHAC, maka bantuan penyelidikan oleh Siber Polri dihentikan.

Kepolisian resmi menghentikan penyelidikan terhadap dugaan kasus kebocoran data di aplikasi sistem eHAC.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, dr. Anas Maruf, MKM mengatakan data masyarakat yang ada dalam sistem eHAC tidak bocor dan dalam perlindungan.

”Masyarakat tidak perlu khawatir, data pengguna eHAC tetap aman dan saat ini sudah terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” katanya di Jakarta, Kamis (9/9).

Sebelumnya, informasi adanya kebocoran data eHAC dilaporkan oleh VPN Mentor. Laporan tersebut telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan diterima oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 23 Agustus 2021.

Kemudian Kementerian Kesehatan melakukan penelusuran dan langsung melakukan tindakan perbaikan-perbaikan pada sistem eHAC.

Sebagai bagian dari mitigasi risiko keamanan siber maka Kementerian Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian kominfo, BSSN, serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan proses investigasi guna menelusuri dan memastikan bahwa  tidak ada kerentanan lain yang bisa digunakan untuk mengeksploitasi sistem eHAC PeduliLindungi.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Platform PeduliLindungi ini tersimpan di pusat data nasional dan sudah dilakukan oleh BSSN yaitu IT Security Assessment.

Freeport Sponsori PON 15 M, Perusahaan Di Papua Diminta Ikut Berpartisipasi

0

JAYAPURA – PT Freeport Indonesia resmi menjadi sponsor Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang akan berlangsung 2 s/d 15 Oktober 2021 mendatang.

Kesepakatan kerja sama lewat penandatanganan kesepakatan antara Ketua Harian PB PON Papua, Yunus Wonda dengan Vice President PT Freeport Indonesia Bidang Hubungan Pemerintah, Jonny Lingga, Senin (13/9/2021).

Dimana dalam perjanjian kerja sama tersebut, PT. Freeport Indonesia membantu dana tunai sebesar Rp15 miliar serta bonus bagi atlet Papua peraih medali yang nilainya belum disebutkan.

“Kita menyampaikan apresiasi kepada PT. Freeport Indonesia yang jauh sebelum penandatanganan sudah berupaya mensukseskan PON di Bumi Cenderawasih,” terangnya.

Sementara Vice President PT Freeport Indonesia Bidang Hubungan Pemerintah Jonny Lingga menyebut perusahaannya sangat berkomitmen kuat mensukseskan pelaksanaan PON sejak Provinsi Papua ditetapkan sebagai tuan rumah.

Dimana PT Freeport sudah membangun venue atletik dan basket yang berada di lakasi Mimika Sport Center dengan menghabiskan anggaran Rp400 miliar lebih.

“Yang pasti kami berkomitmen mensukseskan PON di Papua, karena spesialnya lagi, kompleks Kuala Kencana Freepot akan dipakai sebagai lokasi pertandingan cabang olahraga atletik nomor marathon dan jalan cepat. Dan kami berkomitmen untuk mensukseskan event ini,” ujarnya. ***

KPK Ajak Penyelenggara Negara Akurat Sampaikan LHKPN

0
Drs. Firli Bahuri, M.Si, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) firli Bahuri mengajak penyelenggara negara untuk membuat dan menyampaikan laporan harta kekayaannya atau LHKPN ke KPK. “Penyelenggara negara wajib memberikan laporan harta kekayaan baik sebelum selama dan setelah menduduki jabatan,” ujar Firli dalam webinar “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat?” yang diselenggarakan KPK (07/09).

Dia menambahkan tujuan penyampaian LHKPN agar penyelenggara negara tidak melakukan praktik korupsi, sekaligus sebagai pertanggungjawaban kepada publik. “Tanggung jawab kepada yang telah memilih kita, dan kita tunjukan kita sebagai warga negara yang punya komitmen dalam memberantas korupsi serta tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.”

Selain Ketua KPK, diskusi yang tayang di Kanal Youtube resmi KPK tersebut juga mengadirkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Peneliti Formappi Lucius Karus.

Dalam diskusi online tersebut, terungkap berbagai hal diantaranya target KPK agar penyelenggaran negara menyampaikan LKHPN secara akurat di tahun 2021. Dari pemeriksaan yang dilakukan KPK pada periode 2018 – 2020 terhadap 1.665 LHKPN, didapatkan bahwa 95% dari keseluruhan LHKPN tersebut tidak akurat.

“Artinya cukup banyak harta yang tidak dilaporkan, baik itu tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain. Inilah kenapa akurasi ingin kita dorong lebih maju, karena semakin tinggi kepatuhan, maka akurasi harus menjadi fokus KPK ke depan,” jelas Pahala.

Dia melanjutkan, temuan ini merupakan hasil pemeriksaan pada sistem LHKPN yang bernama Simpedal, yaitu sistem keuangan yang dibangun KPK bersama bank yang dapat memantau keuangan, asuransi dan bursa. “Selain itu kita juga bisa mengecek sertifikat dengan BPN, juga Samsat di daerah. Saat ini KPK lebih aktif dengan beberapa stakeholders untuk melakukan check balance dalam mengecek harta seseorang,” papar Pahala tegas.

Hal lain yang mengemuka dalam diskusi adalah tren usia penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN. Dari data kategori usia penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN terjadi peningkatan dimana penyelenggara negara dengan umur di bawah 40 tahun lebih patuh melaporkan, sementara semakin tua usia penyelenggara negara semakin sulit untuk melaporkan.

Dengan ditargetkannya akurasi LHKPN mulai 2021, saat laporan tidak lengkap maka KPK tidak akan menerima laporan tersebut. “Kita bicara akurasi. Laporan tidak lengkap bisa juga lampirannya tidak pas, atau nilainya tidak benar, tidak akurat, dan ini akan kita komunikasikan dengan yang bersangkutan. Jika surat kuasa tentang anak atau istri tidak dilampirkan, kami anggap tidak dapat diterima,” tutup Pahala tegas. (*)

Berita Terbaru