JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) firli Bahuri mengajak penyelenggara negara untuk membuat dan menyampaikan laporan harta kekayaannya atau LHKPN ke KPK. “Penyelenggara negara wajib memberikan laporan harta kekayaan baik sebelum selama dan setelah menduduki jabatan,” ujar Firli dalam webinar “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat?” yang diselenggarakan KPK (07/09).
Dia menambahkan tujuan penyampaian LHKPN agar penyelenggara negara tidak melakukan praktik korupsi, sekaligus sebagai pertanggungjawaban kepada publik. “Tanggung jawab kepada yang telah memilih kita, dan kita tunjukan kita sebagai warga negara yang punya komitmen dalam memberantas korupsi serta tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.”
Selain Ketua KPK, diskusi yang tayang di Kanal Youtube resmi KPK tersebut juga mengadirkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Peneliti Formappi Lucius Karus.
Dalam diskusi online tersebut, terungkap berbagai hal diantaranya target KPK agar penyelenggaran negara menyampaikan LKHPN secara akurat di tahun 2021. Dari pemeriksaan yang dilakukan KPK pada periode 2018 – 2020 terhadap 1.665 LHKPN, didapatkan bahwa 95% dari keseluruhan LHKPN tersebut tidak akurat.
“Artinya cukup banyak harta yang tidak dilaporkan, baik itu tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain. Inilah kenapa akurasi ingin kita dorong lebih maju, karena semakin tinggi kepatuhan, maka akurasi harus menjadi fokus KPK ke depan,” jelas Pahala.
Dia melanjutkan, temuan ini merupakan hasil pemeriksaan pada sistem LHKPN yang bernama Simpedal, yaitu sistem keuangan yang dibangun KPK bersama bank yang dapat memantau keuangan, asuransi dan bursa. “Selain itu kita juga bisa mengecek sertifikat dengan BPN, juga Samsat di daerah. Saat ini KPK lebih aktif dengan beberapa stakeholders untuk melakukan check balance dalam mengecek harta seseorang,” papar Pahala tegas.
Hal lain yang mengemuka dalam diskusi adalah tren usia penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN. Dari data kategori usia penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN terjadi peningkatan dimana penyelenggara negara dengan umur di bawah 40 tahun lebih patuh melaporkan, sementara semakin tua usia penyelenggara negara semakin sulit untuk melaporkan.
Dengan ditargetkannya akurasi LHKPN mulai 2021, saat laporan tidak lengkap maka KPK tidak akan menerima laporan tersebut. “Kita bicara akurasi. Laporan tidak lengkap bisa juga lampirannya tidak pas, atau nilainya tidak benar, tidak akurat, dan ini akan kita komunikasikan dengan yang bersangkutan. Jika surat kuasa tentang anak atau istri tidak dilampirkan, kami anggap tidak dapat diterima,” tutup Pahala tegas. (*)