Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 158

Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua Ditangkap

0
Morume Keya Busup, merupakan pelaku utama penyerangan suku Yali di Yahukimo, Papua. (doc.humas Polri)

JAKARTA— Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi berhasil menangkap Morume Keya Busup yang merupakan pelaku utama penyerangan suku Yali di Yahukimo, Papua.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Mourume merupakan orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

“Ditangkap hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 Pukul 03.40 Wit, bertempat di jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10).

Selain Mourome Busup, tim gabungan juga berhasil menangkap satu orang lain bernama Beto Ordias. Saat ini, dikatakan Argo, kedua tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polres Yahukimo untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih mendalam.

barang bukti yang diamankan kepolisian

“Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yahukimo,” tandas Argo.

Argo menjelaskan, bahwa Morume Keya Busup merupakan Kepala suku Umum Kimyal yang melakukan penyerangan terhadap suku Yali pada Minggu (3/10). Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah busur, sembilan anak panah, satu buah kampak, satu unit ponsel, perangkat elektronik dan identitas diri lain milik tersangka.

Pasca peristiwa penyerangan ini, pihak Kepolisian langsung mengamankan 52 orang terduga pelaku penyerangan. Dan saat ini, sudah 22 orang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang menyebabkan 41 orang luka-luka dan enam orang dipastikan meninggal dunia.

Peristiwa itu diduga dipicu kabar simpang siur alasan meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup saat tugas ke Jakarta. Sementara, Abock sendiri ditemukan tak sadar diri di kamar Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat. Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan maupun obat-obatan. Abock akhirnya dibawa ke RS Meilia Cibubur sekitar pukul 11.00 WIB dan nyawanya tak tertolong.

Polri Sebut Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

0
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono

JAKARTA – Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan berjalan sesuai prosedur dan transparan. Mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Awalnya polisi mulai menindaklanjuti adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, Polisi memeriksa ketiga anak tersebut untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Irjen Argo Yuwono, Jumat (8/10/2021).

Sementara itu, dari laporan hasil asesemen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya. (**)

Elva Hartati, Desak Penambahan Pasokan Vaksin ke Papua Barat

0
Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati. (DOC. DPR RI)

SORONG – Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati mendesak Kementerian Kesehatan untuk mengirim pasokan vaksin ke Papua Barat khususnya di Kota Sorong untuk meningkatkan cakupan vaksinasi. Meskipun cakupan yang dicapai oleh Pemerintah Kota Sorong sudah baik, namun pada kenyataannya masih terdapat kekurangan vaksin.

Hal itu disampaikan Elva usai Tim Kunjungan Kerja Komisi IX melakukan pertemuan dengan Wali Kota Sorong beserta jajarannya serta mitra kerja Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Jumat (8/10/2021).

“Vaksinasi memang kami liat dari cakupannya sudah baik, tapi harus ditambah lagi supaya meningkat lagi persentasenya. Sehingga menjadi persentase 70 persen yang sudah divaksinasi dan juga levelnya diturunkan supaya ekonomi di sini tidak menurun, minimal stabil,” tutur Elva.

Tidak hanya mengenai kesehatan, Elva juga menyoroti kinerja mitra Komisi IX terkait Ketenagakerjaan di Provinsi Papua, khususnya Kota Sorong. “Kami juga mengawasi tentang subsidi upah, BLK Komunitas dan Kartu Pra Kerja sehingga benar-benar tersalurkan kepada yang berhak,” ujarnya.

Politisi dapil Bengkulu ini berharap agar tidak dilakukannya PHK sehingga para pekerja tetap memiliki pekerjaan meskipun hanya diberi setengah gaji. Hal itu dapat dilakukan agar capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Sorong tidak menurun. (ais/es)

Di Munas II ASPEKSINDO, Ketua DPD RI Optimis Indonesia Jadi Poros Maritim Dunia

0

JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, optimis Indonesia akan menjadi poros maritim dunia. Dengan segala potensi yang dimiliki dan sebagai negara kepulauan, LaNyalla meyakini hal itu dapat diwujudkan. Untuk itu, ia meminta kepada bangsa ini untuk kembali kepada jati dirinya sebagai negara kepulauan. 

Hal itu disampaikan LaNyalla saat menjadi pembicara utama pada acara Musyawarah Nasional (Munas) II Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO), Jumat (8/10/2021). 

Pada acara yang diselenggarakan secara virtual itu, LaNyalla menegaskan bahwa DPD RI sebagai inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan terus melakukan pembahasan maraton untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU).

Menurut LaNyalla, DPD RI tak main-main dalam memperjuangkan RUU tersebut. Pada tanggal 29 September lalu, LaNyalla menjelaskan jika DPD RI secara khusus juga mengangkat hal itu dalam acara Obrolan Senator, dengan topik ‘Pembangunan Daerah Kepulauan dalam Mengoptimalkan Potensi Negara Maritim’.

Sedangkan pada tanggal 6 Oktober, LaNyalla membuka Hi-Level Meeting para Gubernur Provinsi Daerah Kepulauan dengan tema ‘Membangun Solidaritas untuk Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU tentang Daerah Kepulauan’. 

“Dan hari ini, saya juga hadir secara virtual di acara Munas ke-II ASPEKSINDO. Itu artinya, kami di DPD RI sangat serius mengawal dan memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan, terutama melalui payung hukum Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan,” tutur LaNyalla. 
 
Dikatakannya, DPD RI memandang bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum, dalam konteks pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan. 

Undang-Undang tersebut juga belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan.
 
“Apalagi jika dikaitkan dengan pencanangan oleh Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia harus menjadi salah satu negara poros maritim dunia. Tentu mutlak membutuhkan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan,” tutur dia. 

Hal itu mengingat cakupan khas dari Undang-Undang tersebut yang menitikberatkan kepada paradigma pembangunan berbasis maritim. Senator asal Jawa Timur itu memaparkan, terdapat enam elemen penting untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yaitu posisi geografis, bentuk fisik dan luasnya wilayah. Kemudian jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa.

“Khusus tentang karakter pemerintahan tersebut, harus tercermin dengan jelas melalui Undang-Undang. Di mana hal itu sudah terakomodasi dalam RUU tentang Daerah Kepulauan. Saya yakin, setelah RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka percepatan gagasan Indonesia sebagai salah satu negara poros maritim dunia akan terwujud,” tegas LaNyalla. 

LaNyalla menjelaskan, sudah seharusnya bangsa Indonesia kembali ke jati diri sebagai negara kepulauan yang besar, yang menjaga kehidupan, dan masa depan yang ada di laut. Indonesia juga harus bisa memainkan perannya yang lebih besar sebagai negara yang berada di posisi strategis di antara dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, baik secara geografi, geo-strategis dan ekonomis.

Menurutnya, tema Munas ke-II ASPEKSINDO kali ini yaitu ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’, sejalan dengan apa yang selama ini digaungkan oleh DPD RI. Karena bagi DPD, wajah Indonesia adalah wajah dari 34 provinsi di Indonesia. 

“Dan, wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten kota di wilayah tersebut. Begitu seterusnya hingga ke pemerintahan terkecil di republik ini, yaitu desa,” kata LaNyalla. 

Menurut LaNyalla, dalam berbagai kesempatan ia seringkali menyampaikan
bahwa desa juga harus menjadi kekuatan ekonomi. Hal itu sejalan dengan program pembangunan yang sudah digariskan Presiden Joko Widodo, yaitu pembangunan Indonesia Sentris. 

“Artinya pembangunan merata, bukan lagi terfokus di Pulau Jawa. Karena itu pemerintah mengalokasikan dana desa yang cukup besar. Bahkan diupayakan terus meningkat dari tahun ke tahun,” ujar dia. 

Tercatat sejak tahun 2015 hingga 2019, dana desa yang sudah dikucurkan mencapai Rp257 triliun, dan dari tahun 2019 hingga 2025, pemerintah bertekad mengalokasikan hingga Rp400 triliun ke 
seluruh desa di Indonesia. 

“Membangun dari pinggiran juga harus berarti menjadikan pulau-pulau terluar dan terdepan sebagai aset strategis atau obyek vital nasional. Sekaligus menjadi kawasan perbatasan sebagai etalase wajah negara, bukan punggung negara,” tegasnya. 

Dengan demikian, orientasi dan paradigma membangun dari pinggiran harus dilandasi filosofi pembangunan yang jelas, bukan sekedar membangun atau menyediakan fasilitas infrastruktur yang belum ada. Infrastruktur harus dipandang sebagai akses untuk memastikan agar suplai chain manajemen berjalan lebih baik. Sehingga arus barang dan jasa dapat berlangsung lebih baik dan kendala di sektor logistik dapat ditekan. 

“Muara dari semua itu adalah peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat. Sehingga saya yakin, Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan akan menjadi salah satu pengungkit dan pendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah kepulauan dan pesisir,” tutur LaNyalla.(*)

28 Atlet, Ofisial Dan Panpel PON XX Papua Positif Covid-19

0
Juru Bicara Satgas COVID-19 Papua, Silwanus Sumule

JAYAPURA – Sebanyak 28 atlet, ofisial dan panitia pelaksana (panpel) yang terlibat didalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 oleh otoritas berwenang setempat. 

Juru Bicara Satgas COVID-19 Papua Silwanus Sumule di Jayapura, Selasa (5/10/2021) malam membenarkan hal itu dihadapan para wartawan.

Bahkan menurut dia, dari data per 5 Oktober 2021 sampai dengan pukul 20.00 WIT, kasus yang tercatat sebenarnya sebanyak 29 kasus yang dilaporkan. Namun satu di antaranya sudah dinyatakan sembuh.

“28 kasus ini mereka masih dalam penanganan di mana kondisi kesemuanya tidak bergejala dan atau gejala ringan”

“Penanganan yahng dilakukan adalah dengan isolasi terpusat yakni pada kapal-kapal yang sudah disiapkan Satgas COVID-19 dan PB PON Papua, lalu pada rumah sakit mitra yang bekerja sama dengan PB PON Papua,” terang dia.

Sementara sebanyak 29 kasus COVID bagi atlet, ofisial dan panpel tersebut, dilaporkan terdapat di Kabupaten Mimika 13 kasus, Kabupaten Jayapura tujuh kasus, Kota Jayapura enam kasus dan Kabupaten Merauke tiga kasus.

Asal atlet, ofisial dan panpel yang dinyatakan positif COVID-19 berasal dari DKI Jakarta, Sumatera Utara, NTT, Kalimantan Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Mereka yang terkonfirmasi positif COVID-19 pun adalah orang yang sudah divaksin sebanyak dua kali,” pungkasnya.

Diketahui, penanganan terhadap kasus COVID semasa pelaksanaan PON yakni, 3T atau tracing, test dan teraphy untuk di hulu. Sedangkan di hilir Satgas COVID-19 mempersiapkan sejumlah rumah sakit baik milik pemprov, pemkab atau pemkot dan mitra.

Satgas COVID-19 Papua juga memastikan dari hasil pemeriksaan lab terhadap seluruh atlet, ofisial dan panpel yang terpapar, tak ada virus varian baru corona. ***

Mewakili Unsur Pekerja, Yorrys Sampaikan Keterangan dalam Uji Materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

0

JAKARTA – Uji Materi UU Cipta Kerja kembali berlangsung di Mahkamah Konstutisi. Sidang yang berlangsung secara hybrid (fisik dan virtual) pada Rabu, 6/10/2021 ini diselenggarakan dengan agenda mendengarkan Saksi-saksi yang diajukan oleh Pemerintah. Salah satu saksi tersebut adalah Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai.

Adapun pihak pemohon dalam Perkara Nomor: 103/PUU-XVIII/2020 ini adalah Elly Rositas Silaban dan Dedi Hardianto. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Yorrys Raweyai yang juga merupakan Ketua Komite II DPD RI, mengatakan bahwa sejak awal dirinya terlibat secara intens, baik sebagai unsur serikat pekerja maupun sebagai bagian dari kelembagaan legislatif di DPD RI. Yorrys menegaskan bahwa keterlibatan KSPSI yang dipimpinnya merupakan bentuk keterlibatan publik dalam mengawal kebijakan dan rancangan perundang-undangan yang terkait secara langsung dengan dunia ketenagakerjaan, khusus bagi masa depan pekerja.

Sejak awal 2020, tepatnya 11 Februari 2020, Pemerintah telah melibatkan seluruh unsur serikat pekerja dalam melakukan sosialiasi tentang perubahan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Omnibuslaw Cluster Ketenagakerjaan. Meski diakui bahwa di tengah proses keterlibatan tersebut, beberapa unsur serikat pekerja menarik diri, namun hal itu merupakan bagian dari dinamika berdemokrasi, ungkap Yorrys dalam keterangannya.

Beberapa pembahasan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing) Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pengupahan, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, penghargaan lainnya, serta jaminan kehilangan pekerjaan dan sanksi ketenagakerjaan dilakukan penuh dinamika, hingga pada akhir proses pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja dan pemerintah (tripartit), selesai dan diakhiri dengan penyelenggaraan roadshow ke berbagai lembaga negara, seperti DPR, MPR dan DPD. Demikian juga ke Menkopolhukan dan Menkoperekonomian.

Di akhir penyampaiannya, Yorrys yang juga Anggota DPD RI Dapil Papua, menegaskan bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang ia pimpin memandang pentingnya kehadiran pekerja/buruh untuk bersama-sama dengan pengusaha dan pemerintah memberikan warna dan nuansa sosial dialog yang kuat dan berkualitas dalam mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja terutama pada Klaster Ketenagakerjaan.

Pro dan kontra dalam RUU Cipta Kerja tidak hanya terjadi pada kluster ketenagakerjaan, oleh karenanya pengajuan uji materi UU Cipta Kerja merupakan sarana yang tepat bagi segenap elemen masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya UU tersebut, tentunya yang diharapkan setelah putusan nanti adalah semua pihak dapat menerima dengan lapang dada apapun hasilnya dan bersama-sama menatap ke depan untuk membangun hubungan industrial yang lebih berkeadilan.

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadikan Indonesia Poros Maritim Dunia

0

JAKARTA-Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dipandang belum berpihak kepada wilayah kepulauan. Untuk itu DPD RI memandang RUU Daerah Kepulauan perlu didorong karena sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Selama ini alokasi transfer anggaran masih dari pusat ke daerah yang didasarkan pada jumlah penduduk, pemulihan tata kelola wilayah, dan terutama wilayah. Maka DPD RI memandang RUU Daerah Kepulauan sejalan dengan visi dan misi Presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan sebagai wujud kehadiran negara di daerah kepulauan,” ucap LaNyalla saat membuka acara high level meeting bersama Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan di Nusantara IV Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10).

LaNyalla melanjutkan hadirnya RUU Daerah Kepulauan diharapkan aksebilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar. Ia mencontohkan seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, serta produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir dapat terwujud.

“RUU usul inisiatif DPD RI tentang Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Hingga saat ini belum ada pembahasan di DPR RI setelah Presiden RI mengeluarkan Surat Presiden pada bulan Mei 2020 yang menugaskan beberapa kementerian membahas RUU ini,” tutur senator asal Jawa Timur itu.

LaNyalla menjelaskan bahwa DPD RI berharap dukungan dari pemerintah daerah kepulauan dan para akademisi dapat menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Hal itu bertujuan agar segera melaksanakan pembahasan RUU Daerah Kepulauan dan disahkan, mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini mengakibatkan turunnya aktivitas perekonomian, khususnya di daerah kepulauan. “Kami berharap percepatan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU sehingga menjadi pendongkrak kebangkitan perekonomian daerah kepulauan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan RUU Daerah Kepulauan sudah selesai dibahas DPD RI dan sudah diserahkan ke Baleg DPR RI. Namun sampai saat ini belum ada pembahasan lanjutan dari DPR RI. “Sayangnya sampai saat ini Pansus di DPR juga belum dibentuk, padahal sudah mau dibahas secara tripartit,” terangnya.

Nono menambahkan kondisi pembangunan saat ini setelah 76 tahun merdeka terjadi disparitas misalnya Pulau Jawa dan luar, kawasan timur dan barat, serta basis kepulauan atau bukan. Alhasil, terjadi kesenjangan atau ketimpangan yang cukup jauh. “Strategi pembangunan kita perlu dikoreksi maka kita lihat saat ini kawasan timur Indonesia menjadi daerah termiskin,” tuturnya.

Senator asal Maluku itu juga mencontohkan untuk di daerah pemilihannya, anggarannya lebih kecil dari salah satu kabupaten di Jawa. Maka tidak salah bila dicap sebagai daerah tertinggal, terbelakang, termiskin, bahkan terlupakan. “Tidak salah bila kawasan timur Indonesia dicap sebagai daerah tertinggal, terbelakang, termiskin, dan bahkan terlupakan,” paparnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan RUU Daerah Kepulauan tidak hanya mencakup daerah provinsi kepulauan yang berjumlah delapan provinsi. Melainkan mencakup 86 daerah kabupaten/kota kepulauan. “Dari 86 daerah kabupaten/kota kepulauan tersebut, sebagian besar adalah bagian dari delapan provinsi anggota Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan. Selebihnya adalah daerah kabupaten/kota yang tidak tergabung dalam anggota Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan,” imbuhnya.

Pakar Maritim Basilio Diaz Araujo menambahkan sejauh ini UU yang lama hanya menyangkut masalah konsep darat. Sementara untuk konsep laut dan daerah kepulauan belum banyak refleksi dalam UU kita. “Memang perlu kita atur pembagian wilayah laut atau daerah kepulauan karena masih jarang. Kita perlu memikirkan konsep-konsep ini bersama,” ucapnya.

Loading Kayu Lewat PT Henrison Demi Hindari Pajak Retribusi, Filep Minta Buru Pelaku

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum

JAKARTA – PT Henrison Iriana yang beroperasi di Sorong kini menjadi sorotan kembali. Hal itu terjadi setelah sorongpos.com memberitakan bahwa perusahaan ini menampung kayu dari beberapa oknum pengusaha untuk dikirim melalui Pelabuhan milik PT Henrison Iriana.
 
Oknum pengusaha kayu tersebut diduga bekerjasama dengan PT Henrison Iriana untuk mengirimkan kayu-kayu tersebut tanpa melalui jalur resmi guna menghindari pajak.
 
Tak sampai disitu, kayu yang “diolah diam-diam” diduga merupakan kayu illegal hasil hutan yang tak berizin secara jelas. Oleh karena itu, hal tersebut berpotensi melakukan tindak pidana kehutanan.
 
Beredarnya berita tersebut membuat senator Papua Barat turut menanggapi. Filep menyebut bahwa tindakan saling bekerjasama antar oknum “pemain kayu” seringkali terjadi.
 
“Tindak pidana kehutanan umumnya memang rangkaian kegiatan yang saling terkait, mulai dari produsen kayu illegal yang melakukan penebangan kayu secara illegal hingga ke pengguna atau konsumen bahan baku kayu. Kayu tersebut kemudian melalui proses penyaringan yang illegal, pengangkutan illegal dan melalui proses penjualan yang illegal.” Kata Filep.
 
Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini menilai bahwa UU yang berkaitan dengan diatas perlu penerapan secara ketat untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
 
Selain itu, UU Cipta Kerja Pasal 37 angka 3 juga telah menuliskan secara tegas terkait beberapa larangan. Salah satunya memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
 
Dilarang juga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
 
Poin lainnya juga melarang untuk membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau; menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
 
Selain sanksi pidana, pelanggaran-pelanggaran di atas dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 372-377 KUHP terkait Pengelapan.
 
“Jika memang PT Henrison bermain dalam hal ini, maka dapat diberlakukan pula pasal-pasal dalam KUHP yaitu Pasal 55 dan 56, entah dalam hal doen plegen (menyuruh melakukan), medepleger (turut melakukan), uitlokker (penganjur), ataupun medeplichtige (pembantuan yang mengarah sebagai penadah). Kita minta penegak hukum dapat menyelidiki kasus ini.” tambah Filep Wamafma.
 
Senator Papua Barat ini juga menyebut bahwa partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keadilan juga sangat diharapkan.
 
“Dibutuhkan pengawasan dari masyarakat dan pemerintah daerah, agar para pelaku yang berniat jahat merasa terawasi. Saya harap dari pihak pajak kabupaten maupun provinsi untuk segera mengaudit kasus perpajakan ini dan pihak kepolisan dan kejaksaan untuk menindak tegas.” Tandas Filep.

DPD RI dan Pemerintah Duduk Bareng Bahas RPP Pelaksanaan Otsus Papua

0
Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafwa (kiri) & Yorrys Raweyai (kanan) saat memimpin rapat Konsultasi Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2021 di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (5/10).

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Ke depan Komite I DPD RI dan pemerintah akan melakukan konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Otsus Papua.

“Kami mengapresiasi UU Otsus Papua telah ditandatangani Presiden RI pada tanggal 19 Juli 2021 lalu. Kami juga menyambut baik permohonan dari pemerintah untuk melakukan konsultasi draft Peraturan Pemerintah dengan DPD RI,” ucap Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafwa saat Konsultasi Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2021 di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (5/10).

Filep menambahkan bahwa Komite I DPD RI akan memberikan bahan masukan dalam penyusunan RPP agar UU Otsus Papua dapat diimplementasikan sesuai tujuan pembuatannya.

“Apa yang disampaikan DPD RI telah diakomodir dan masuk dalam UU ini. Kami juga akan memberikan masukan penyusunan RPP,” tuturnya.

Senator asal Papua Barat itu juga menyakini UU Otsus Papua dapat menjawab permasalahan di Tanah Papua yang telah bertahun-tahun tak terselesaikan. Ia percaya UU Otsus Papua ini juga bisa memberikan angin segar bagi masyarakat Papua.

“Memang ada beberapa masukan kami yang belum terakomodir. Namun kami optimis UU ini akan membawa perubahan bagi Papua,” terangnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Papua Yorrys Raweyai mengatakan proses pembahasan Pansus Papua dari awal mempunyai beberapa perbedaan persepsi. Namun ketika konsultasi, semuanya telah menyamakan persepsi terkait permasalahan di Papua. “Memang dari awal begitu banyak perbedaan persepsi. Saya berahrap ini bisa memperbaiki Otsus yang pertama,” paparnya.

Yorrys juga berpandangan sejak dilantik pada 2019 lalu, ia memiliki komitmen sebagai solusi bagi Papua bukan sebagai pemantik antara pusat dan daerah. Berangkat dari situ, dirinya selalu memberikan tanggapan kritis untuk perubahan bagi Papua yang lebih baik.

“Saya yakin dan optimis 20 tahun ke depan Papua bisa mengalami perubahan signifikan namun dengan komitmen bersama. Karena UU ini begitu indahnya, artinya ada semangat kebersamaan antara Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk menjawab permasalahan di Papua,” kata Yorrys.

Senada dengan Yorrys, Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat Mamberob Yosephus Rumakiek juga mengacungkan jempol kepada pemerintah karena telah mengakomodir usulan dari DPR RI dan DPD RI. Terpenting saat ini menurutnya adalah implementasi dari UU Otsus Papua.

“Paling penting saat ini adalah implementasinya maka perlu kita sosialisasikan bersama karena UU ini bersifat universal bagi semua warga Papua dan Papua Barat. Kita berharap masyarakat Papua tidak lagi merasa tertinggal, semoga ini ada perubahan,” harapnya.

Pada kesempatan ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan bahwa pihaknya mengajak DPR RI dan DPD RI bersama-sama dalam menyosialisasikan UU Otsus Papua. “Kita berharap DPR RI dan DPD RI bisa bersama-sama menyosialisasikan UU ini ke masyarakat Papua,” harapnya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak. Pihaknya membagi dua klaster yaitu kewenagan umum dan khusus. “Kewenangan khusus cukup banyak masukan, baik dari pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat salah satunya kerjasama antar luar negeri, keamanan, penguatan distrik. Memang dalam prosesnya ada perdebatan panjang, tapi kami coba mengakomodirnya,” ujarnya.

Yenny Wahid Ke Papua, Kenang Perjuangan Gus Dur di Bumi Cendrawasih

0
Dorlinceu Meheu, Anggota Majelis Rakyat Papua saat bersama Yenny Wahid

Sabtu, (02/10) menjadi hari yang menggembirakan sekaligus emosional bagi Yenny Wahid Putri Presiden ke-4 Gus Dur dan Dorlinceu Meheu Anggota Majelis Rakyat Papua. Keduanya bertemu di Jayapura untuk sama-sama mengenang perjuangan Gus Dur dan mendengar perkembangan situasi di Papua.

Yenny yang sedang berada di Papua beberapa hari terakhir, sengaja berkunjung kepada beberapa tokoh agama, tokoh adat, dan komunitas masyarakat Papua dalam rangka menapak tilas perjuangan ayahandanya Gus Dur, salah satunya Dorlinceu Meheu, seorang tokoh perempuan Papua.

Keduanya baik Yenny maupun Dorlinceu terlibat perbincangan yang emosional saat membincangkan kondisi ketimpangan gender Papua. Terlebih saat Dorlinceu menunjukkan karya buku miliknya kepada Yenny yang berjudul “Inilah Papua”.

“Perempuan Papua kesehariannya harus berladang, berkebun, mencari ikan, mengolah sagu, menganyam jala, mengolah daun pandan, dan sebagainya. Semuanya dijalankan perempuan Papua,” Kata Yenny sambil menunjukkan bagian khusus yang membahas perempuan Papua dalam buku karya Dorlinceu.

“Tapi perempuan Papua,” respons Dorlinceu, “hadir di mana saja harus menghadirkan suasana surga di tengah kerentanan yang ada. Maka dari itu kami selalu bilang bahwa perempuan Papua adalah perempuan surga,” ungkapnya.

Perempuan Papua sebagaimana Dorlinceu jelaskan dalam bukunya, hari ini tidak hanya menjadi tulang rusuk saja, akan tetapi juga menjadi tulang punggung keluarga.

Beban berat yang dipikul perempuan Papua, menurut Yenny, menandakan bahwa para perempuan Papua adalah perempuan tangguh. Akan tetapi, menurut Yenny, “kita tidak bisa membiarkan hal itu terus terjadi. Kami harap pemerintah bisa lebih memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat Papua khususnya kepada perempuan supaya lebih maju dan setara,” ujarnya.

Harapan yang sama disampaikan juga oleh Dorlinceu.

“Memasuki fase kedua otonomi khusus Papua, saya berharap pemerintah bisa memberdayakan, melindungi, dan mengangkat harkat martabat perempuan Papua,” lirih Dorlinceu mengungkapkan harapannya.

Tokoh perempuan sekaligus tokoh politik tersebut terlihat sangat lembut dan hangat berbincang dengan Yenny. Ia berharap lahirnya kembali pemimpin seperti almarhum Gus Dur.

“Saat ini kami (warga Papua) membutuhkan sosok pemimpin seperti halnya bapak kami, kekasih kami, Gus Dur. Sosok yang buta mata, akan tetapi hatinya tidak buta. Ia memiliki hati yang begitu luas hingga bisa membuat kami jatuh cinta,” ungkap Dorlince mengenang Gus Dur saat memberikan nama Papua di saat banyak tahanan politik saat itu dipenjara karena menggunakan nama Papua.

Trauma Bangsa ini Harus Diobati

Selain isu perempuan, Yenny juga menjelaskan bahwa negara ini dipenuhi oleh trauma sejarah kelam masa lalu, tidak hanya di Papua, trauma sejarah juga dimiliki oleh berbagai pulau lain seperti di Jawa dan Aceh.

“Trauma Bangsa ini akibat sejarah kelam masa lalu harus diobati. Untuk itu mohon maaf, sosok perempuan tangguh seperti Mama Dorlince perlu ke Jawa untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dan untuk mengobati teman-teman yang terdampak akibat trauma tersebut.” pinta Yenny kepada Dorlinceu.

Dorlince pun terkesima dengan permintaan tersebut. Ia menyambut baik apa yang dikatakan Yenny. Baginya jika kesempatan itu ada, akan menjadi sebuah hal positif di mana perempuan Papua bisa menjalin komunikasi dan kerjasama yang positif dengan berbagai kelompok dan membuka kesempatan yang lebar untuk berkembang dan berdaya bersama sehingga tidak hanya mengobati trauma, akan tetapi menjadikan perempuan Papua lebih berdaya dan setara. (*TN)

Berita Terbaru