Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 148

Senator Filep Uraikan 5 Intisari Pasal Pemekaran UU Otsus Papua

0
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum.

PAPUA BARAT – Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma SH M.Hum menyampaikan 5 intisari terkait dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus) tentang pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pada ayat Satu (1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

Menurut Filep, ayat ini mengandung makna bahwa hasil persetujuan MRP dan DPRP dapat melahirkan pemekaran daerah. Namun tentu saja harus melalui kajian mendalam dan holistik terkait unsur kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan di masa depan.

Kemudian pada ayat Dua (2), Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

Ayat ini menurutnya, menegaskan kembali peran pemerintah pusat dan DPR dalam pemekaran daerah di Papua, dengan tujuan utama hanya dan demi masyarakat Papua terutama Orang Asli Papua. Di sini ditegaskan pentingnya memperhatikan kesatuan sosial-budaya yaitu wilayah adat.

Selanjutnya, ayat Tiga (3) yang berbunyi Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. Ayat ini menjadi roh lex specialis, karena menegasikan atau menghilangkan berbagai keharusan yang ditekankan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan “tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan” termasuk tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Pada ayat Empat (4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya. Filep menjelaskan, ayat ini menempatkan suatu imperatif-kategoris, yaitu kemutlakan memberikan ruang politik, pemerintahan, perekonomian, sosial-budaya bagi Orang Asli Papua.

Dan pada ayat 5 (5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang. Ayat terakhir ini mengafirmasi kembali pemekaran wilayah Papua yang harus mendasarkan diri pada UU Otsus.

Sebagaimana diketahui, pembahasan pemekaran provinsi atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat sedang berjalan di DPR RI. Komisi II DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pemekaran Provinsi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Melalui surat tertanggal 17 Januari 2022, Komisi II DPR RI telah mencantumkan komposisi dan permintaan nama-nama anggota Panja Penyusunan RUU Pemekaran Provinsi Papua kepada para Kapoksi II DPR RI.

Permintaan nama-nama anggota Panja ini didasarkan pada Keputusan Rapat Intern Komisi II DPR RI pada tanggal 12 Januari 2022 yang memutuskan membentuk 6 Panja dalam rangka Penyusunan RUU tentang Pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat.

Sebagaimana diketahui berdasarkan aspirasi pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat terbentuk menjadi 6 provinsi antara lain Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin Sebut UU Ciptaker Mengurangi Semangat Otonomi Daerah

0
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mahyudin

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mahyudin mengatakan bahwa Undan-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah mengurangi semangat otonomi daerah, karena banyak kewenangan daerah yang ditarik oleh pemerintah pusat. Maka, menurutnya DPD harus terus memantau perkembangan UU Ciptaker yang saat ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inkonstitusional bersyarat.

“Sejak awal, kami DPD ingin lebih dalam terlibat dalam pembentukan Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, walau kewenangannya terbatas. Keterlibatan DPD tentu dengan tujuan untuk terus membela kepentingan daerah. Kami ingin mempertahankan otonomi daerah, karena inign memberikan keleluasan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri,” katanya, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perspektif Daerah Terhadap UU Cipta Kerja, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Denpasar, Bali, Rabu (19/1/2022).

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Ciptaker, Mahyudin menambahkan, DPD RI harus bersikap bijak demi membela kepentingan daerah, yang banyak terabaikan dalam substansi UU Ciptaker. Apalagi menurutnya, sikap itu sangat penting sebagai bentuk kewajiban moral DPD sebagai lembaga perwakilan yang selalu menjaga kepentingan daerah.

“DPD harus menentukan sikap yang bijak, pasca putusan MK terhadap UU Ciptaker, sebagai tanggungjawab moral menjaga kepentingan daerah. Menurut kami, hubungan antara pusat dan daerah yang bersifat desentralistik lebih baik dibandingkan sentralistik,”katanya.

Untuk itulah, Mahyudin berharap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ciptaker yang dibentuk DPD itu dapat menjadi sarana memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah dalam memperbaiki materi UU Ciptaker. Menurutnya, DPD akan terus menyerap aspirasi rakyat di berbagai daerah, karena pada dasarnya UU adalah milik rakyat, bukan oligarki.

“Pansus Undang-Undang Ciptaker yang dibentuk DPD memerlukan banyak masukan dan aspirasi dari masyarakat luas, terutama di daerah mengenai UU Ciptaker. Apalagi ada berbagai kepala daerah yang sejak awal memprotes pengesahan UU Ciptaker ini,”katanya.

Mahyudin juga tidak menampik adanya berbagai poin positif di dalam UU Ciptaker, yang bisa dipertahankan, seperti mempermudah kehidupan UMKM dan aturan yang bersahabat bagi investasi, walau masih ada beberapa substansi negatif, terutama terkait dengan kewenangan daerah. Dalam hal ini, DPD menurutnya akan mencoba mengkompilasi berbagai pendapat dari yang mendukung maupun yang menolak UU Ciptaker.

“Ada beberapa hal positif yang perlu didukung dari Undang-Undang Ciptaker, seperti UMKM, serta kemudahan izin bagi dunia usaha. Namun masih banyak aturan mengganggu otonomi daerah, yang harus diperbaiki. Jadi, kami mencoba mengkompilasi pendapat kalangan yang menolak dan mendukung UU Ciptaker di tengah masyarakat,” katanya.

Pendapat senada disampaikan pakar politik dari Universitas Marwandewa, Agus Wibawa, yang menjadi narasumber dari FGD tersebut. Menurutnya, substansi UU Ciptaker berdampak pada otonomi daerah, dengan adanya penarikan berbagai kewenangan daerah kepada pemerintah pusat. Menurutnya, ada 23 kewenangan daerah perizinan yang ditarik ke pusat, bahkan tumpang tindih di dalam UU Ciptaker. Selain terdapat pembatasan hak mengatur oleh daerah, serta menurunnya pendapatan retribusi daerah.

“Banyak pencabutan kewenangan daerah, pembatasan hak mengatur daerah, dan penurunan retribusi daerah. Menurunnya berbagai izin yang selama ini diatur daerah, membuat berkurangnya objek pemasukan restribusi, sehingga kemandirian daerah berkurang. Selain itu, birokrasi yang panjang di pusat, dapat memperlambat proses perizinan,” katanya.

Narasumber lainnya dari Universitas Udayana, Putu Gede Arya, juga mengakui keberadaan UU Ciptaker mempengaruhi otonomi daerah yang diatur UU Pemda. Padahal menurutnya historis UU Pemda itu adalah bagaimana menciptakan otonomi yang seluas-luasnya. Yang kita takuti Pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan dari pemerintah pusat.

“Namun, pemerintah daerah harus merelakan diri mengikuti apa yang ditetapkan UU Ciptaker. Berdasarkan asas pembentukan hukum, maka pemda dalam menyusun perda itu tidak boleh bertentangan dengan asas peraturan yang lebih tinggi,” terangnya.

Komite I DPD RI Siapkan Revisi UU Pemerintah Aceh

0
Ketua Komite I Fachrul Razi, didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma dan Ahmad Bastian pada RDPU bahas evaluasi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di Gedung DPD RI, Selasa (18/1/22).

Jakarta – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah berlaku selama kurang lebih 16 (enam belas) tahun, dalam implementasinya masih ditemukan beberapa permasalahan.

Fachrul Razi menegaskan bahwa Komite I DPD RI akan mengkaji secara mendalam agar revisi UU PA on the track dengan perjanjian MoU Helsinki. “Revisi UUPA ini menegaskan kewenangan Aceh, perpanjangan dana Otsus Aceh selamanya dan persentase dana otsus diatas 2 persen,” tegas Fachrul Razi.

Permasalahan yang ditemui Komite I DPD RI di antaranya perekonomian masih sangat bergantung pada APBN/APBA/APBK, munculnya friksi dan konflik para elit Aceh menjelang pilkada, kurang harmonisnya relasi pemeritah daerah Aceh dengan pemerintah pusat, dan kurangnya pelibatan komponen rakyat Aceh.

“Hal ini jelas menjadi sedikit berbeda dengan undang-undang otonomi daerah lainnya, UU Pemerintah Aceh bersifat lex specialis,” ujar Ketua Komite I Fachrul Razi, didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma dan Ahmad Bastian pada RDPU bahas evaluasi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di Gedung DPD RI, Selasa (18/1/22).

Komite I DPD RI melihat di tahun 2022 tidak ada rencana pembahasan revisi tripartit dengan DPR dan Pemerintah. Tapi Komite I DPD RI memastikan pada tahun 2023 Revisi UU Pemerintah Aceh dapat dibahas. Oleh karena itu Komite I DPD RI mempersiapkan penyusunan draft bahan dan naskah akademik Revisi UU Pemerintah Aceh.

“Komite I melihat bahwa persiapan pembahasan draft revisi UU Pemerintah Aceh yang lebih cepat untuk membuat agar tidak terkesan tergesa-gesa seperti UU yang belakangan ini disahkan seperti UU Ciptaker,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menjelaskan bahwa Aceh telah belajar dari Papua dan begitu juga sebaliknya, mana yang kurang kita sempurnakan dari masing-masing Otsus dari kedua daerah ini.

“UU ini untuk menyelesaikan konflik dan bagaimana tercipta win-win solution,” ujarnya.

Pempus dan Pemda Susun Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041

0
Staf Ahli Menteri PPN/ Bappendas Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Oktorialdi (masker biru) saat mengadakan pertemuan bersama Pemda 17 Januari 2022.

JAYAPURA – Pemerintah Pusat bersama para pemangku kepentingan di Bumi Cenderawasih, mulai mendorong penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022 – 2041.

Penyusunan dimulai Pada Senin (17/1/2022) hingga Kamis (20/1/2022) di Kota Jayapura. 

Rapat intensif penyusunan RIPPP ini bertujuan menggali berbagai masukan terkait arah pembangunan di Provinsi Papua, dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus dua puluh tahun kedepan. 

“Pelaksanaan otonomi khusus Papua sudah memasuki babak baru dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua”. 

“Undang-undang yang sahkan DPR pada bulan Juli 2021 ini disusul oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang ditetapkan pada 15 Oktober 2021. Kedua peraturan terkait pelaksanaan otonomi khusus Papua ini menandai hadirnya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua lewat penyusunan RIPPP,” kata Staf Ahli Menteri PPN/ Bappendas Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Oktorialdi, di Jayapura, Senin.

Menurut dia, percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua adalah amanat Presiden Jokowi. 

Dimana Presiden menekankan pentingnya semangat, paradigma, cara kerja, dan desain baru dalam pembangunan Papua. Sehingga diharapkan dapat menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua.

Diketahui, agenda penyusunan RIPPP tersebut melibatkan stakeholder dari berbagai kalangan di daerah dan para pengambil kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, swasta, mitra pembangunan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, dan tokoh pemuda.

Kegiatan ini menjadi forum untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RIPPP tahun 2022-2041. 

Sementara masukan berbagai pihak yang terlibat akan dicatat sebagai aspirasi untuk penyempurnaan dokumen RIPPP. 

Kepala Bappeda Papua Yohanis Walilo meyakini, RIPPP bakal lebih maksimal dalam upaya mempercepat pelaksanaan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

“Sebab lewat RIPPP ini akan dibentuk suatu lembaga dibawah kepemimpinan Wakil Presiden yang langsung mengkoordinir percepatan pembangunan diatas tanah Papua,” pungkasnya.***

Natal ASN Dan Ibadah Syukur PON – Peparnas, Digelar 26 Januari 2022

0
Ketua Panitia Natal Bersama dan Syukuran PON XX-Peparnas XVI Papua, Doren Wakerkwa

JAYAPURA – Perayaan Natal gabungan ASN Pemprov Papua sekaligus syukuran atas terselenggaranya Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI 2021, ditetapkan pelaksanaannya pada 26 Januari 2022, di Istora Papua Bangkit, Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura.

Kepastian ini disampaikan Ketua Panitia Natal Bersama dan Syukuran PON XX-Peparnas XVI Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Jumat.

Selain dihadiri ASN, ibadah Natal dan pengucapan syukur ini turut mengundang atlet Peparnas XVI dan PON XX. Kendati bakal melibatkan banyak pihak, Doren menjamin pelaksanaannya bakal menerapkan protokol kesehatan secara penuh guna menghindari penularan COVID-19.

”Ini kegiatan serangkaian kegiatan yang merupakan wujud ucapan terima kasih dan syukur atas terselenggaranya beberapa event besar (PON dan Peparnas) dengan lancar serta aman. Tapi sudah pasti penerapan protokol kesehatan tetap menjadi perhatian karena acara ini akan dihadiri banyak orang,” ujar dia.

Sementara disela-sela ibadah syukur itu, tambah dia, Pemprov Papua akan menyerahkan piagam penghargaan bagi panitia yang telah menyukseskan penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI 2021.

Penyerahan piagam penghargaan ini akan dilakukan sendiri oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

Selain itu, turut dilaksanakan pembagian bonus atlet NPC Papua berprestasi. “Dan harapannya semua persiapan boleh terlaksana dengan baik sampai dengan hari pelaksanaannya”.

“Apalagi kegiatan ini rencananya akan mengundang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI. Kita harapkan Menteri bisa ikut hadir untuk menyemarakan suasana ibadah Natal dan ucapan syukur ini,” harap dia. ***

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Semua Wilayah

0
Ilustrasi

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasibooster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

”Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya Kamis (13/1) di Jakarta.

Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.
Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.

6 Fakta Menarik tentang Senator Filep Wamafma, Politisi Sekaligus Akademisi

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum

Senator Filep Wamafma kerap kali muncul sebagai sosok yang selalu berdiri dekat bersama masyarakat Papua. Filep dikenal aktif bersuara terutama ketika hak-hak dasar masyarakat asli Papua terancam. Ia juga giat mengemukakan gagasan-gagasan strategis-prospektif terkait pemberdayaan Orang Asli Papua dan masa depan tanah Papua.

Filep Wamafma merupakan putra asli Papua dari suku Biak yang sangat produktif dan memiliki rentetan karir. Berikut 6 fakta tentang Senator Papua Barat Filep Wamafma yang menarik untuk diketahui.

1. Jabat Ketua STIH Manokwari selama 2 periode

Filep Wamafma merupakan doktor lulusan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar diketahui menjabat sebagai Ketua STIH Manokwari selama 2 Periode berturut-turut. Jabatan ini diperolehnya tidak secara instan. Sebelum menjadi ketua, ia berangkat dari bawah mulai dari menjadi asisten dosen, staf kampus, wakil ketua hingga akhirnya jadi ketua.

Filep Wamafma menjadi dosen di STIH Manokwari sejak 2004. Kariernya kemudian menanjak menjadi Wakil Ketua II pada 2007 dan Wakil Ketua I pada 2008. Pada 2014, ia kembali ke dunia akademis menjadi Pelaksana Tugas Ketua STIH Manokwari hingga 2015. Ia kemudian terpilih menjadi Ketua STIH Manokwari periode 2015-2019 dan kemudian terpilih kembali untuk periode 2019-2023.

2. Karir Menanjak di bidang hukum dan politik

Sepanjang kiprahnya, Filep Wamafma sering dipercaya menjadi mitra pemerintah daerah dalam merancang sejumlah peraturan daerah. Hal ini sesuai dengan bidang hukum yang ditekuninya hingga dipercaya memimpin STIH Manokwari. Dalam kurun waktu 2009-2014, ia menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Tambrauw.

Selanjutnya, Filep Wamafma terpilih mewakili daerah pemilihan Papua Barat pada Pemilu 2019. Selanjutnya, Kamis 19 Agustus 2021, senator Papua Barat ini dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Komite 1 DPD RI. Sejumlah tugas penting dilakoninya. Ia diamanahkan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papua hingga Tim Kerja (Timja) DPD RI dalam agenda Revisi UU Otsus.

Kehadiran Senator Papua Barat ini memang memberikan warna tersendiri dalam pergolakan politik tanah air, khususnya mengenai problem-problem mendasar di Papua. Perjuangan Senator Papua Barat ini terbilang sangat strategis, terutama dikaitkan dengan eksistensi UU Otsus yang baru. Hal itu sejalan dengan kelahiran UU Otsus yang baru, yang juga merupakan bagian dari jasa Filep Wamafma dan rekan, yang sebelumnya juga berada di Komite I DPD RI.

3 Merampungkan sejumlah buku

Berlatar belakang sebagai seorang akademisi, Filep telah merampungkan beberapa buku soal Papua. Mulai dari (1) Otonomi Khusus, Sebuah Kajian Perbandingan, (2) Pengaturan Kebijakan Investasi Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Hak Masyarakat Adat di Provinsi Papua Barat (3)  Suara Senator Jaga Papua.

Buku-buku karya Filep Wamafma ini didedikasikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan hingga advokasi kebijakan khususnya bagi masyarakat Papua. Buku miliknya juga menjadi bahan rujukan dan wawasan bagi mahasiswa-mahasiswa Papua dan sejumlah kajian tentang pembangunan Papua-Papua Barat.

4. Aktif Melakukan Advokasi Kebijakan

Selama kiprahnya, Senator Filep juga aktif melakukan advokasi kebijakan. Filep Wamafma kerap kali bereaksi keras atas temuan-temuan, indikasi pelanggaran dan ketidakadilan atas hak-hak dasar OAP. Ia mendukung penegakan hukum terhadap para pelanggar hukum agar tidak menciderai tujuan dan implementasi kebijakan pemerintah bagi rakyat.

Diantaranya, Filep bereaksi keras ketika Presiden Joko Widodo meneken Perpres perizinan terkait investasi pada industri miras. Peraturan perizinan tersebut tercantum dalam lampiran III salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal di empat daerah yang ditentukan yaitu Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Sebagai wakil daerah di jajaran DPD RI, Filep menegaskan komitmen dan keberpihakannya kepada hak-hak masyarakat adat di Papua Barat. Ia mendukung Bupati Sorong Johny Kamuru atas tindakan tegasnya mencabut izin 3 perusahaan sawit yang bermasalah. Kasus ini menjadi indikasi kuat adanya mafia-mafia sawit yang terselubung dan diduga bekerja sama dengan oknum pejabat tertentu.

Langkah Bupati Sorong ini lantas dihadapkan dengan hukum, dirinya digugat oleh perusahaan sawit tersebut. Maka Filep mendorong seluruh komponen masyarakat menjalin kekuatan sebagai bentuk solidaritas dalam melawan ketidakadilan. Ia juga meminta pemerintah provinsi Papua Barat turut memberikan advokasi dan pendampingan bagi bupati Sorong yang memperjuangkan hak masyarakat adat melawan ketidakadilan.

5. Dekat dengan rakyat

Filep Wamafma memiliki energi dan pengaruh yang cukup besar. Dalam beberapa waktu terakhir, ia termasuk ke dalam tokoh yang memprakarsai bersatunya masyarakat suku Biak di Papua Barat. Bersama sejumlah tokoh lainnya, Filep berhasil melaksanakan Musyawarah Besar Suku Biak pada Juni 2021 lalu.

Selanjutnya, ia selaku Ketua Panitia Pelaksana telah berhasil menyelenggarakan Acara Pengukuhan dan Pelantikan Mananwir Suku Byak Provinsi Papua Barat pada Kamis (6/1/2022) di Mansinam Beach Resort Manokwari, Papua Barat. Ia mengajak para putra asli Papua bersatu dan terus bergerak bermitra dengan pemerintah untuk membangun Papua Barat lebih baik di masa depan.

Selain itu, pimpinan Komite I DPD RI ini juga melakukan banyak konsinyasi, rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah, DPR serta MRP Papua Barat hingga turba di tengah masyarakat ke pelosok-pelosok daerah.

Filep dalam setiap kesempatan yang dimiliki bertemu dengan berbagai elemen masyarakat di Papua Barat sembari menyerap aspirasi masyarakat. Filep menghadiri peresmian Kantor Klasis GKI Kebar, Kabupaten Tambrauw pada Minggu, 31 Oktober 2021.

Filep menemui para pemuda lembah Kebar, tokoh adat, tokoh perempuan di kampung Anjai, kabupaten Tambrauw guna berbincang dan menerima aspirasi. Diantaranya, Filep mendorong produk lokal Kacang Kebar hasil olahan para pemuda Kebar untuk dipromosikan ke Jakarta. Ia juga mengedukasi para pemuda untuk mengembangkan sektor pertanian dengan produk unggulan Kacang Kebar ini dengan membentuk sebuah badan usaha berbadan hukum.

Selaku anggota DPD Republik Indonesia, Filep Wamafma menyadari dirinya harus berada di tengah masyarakat untuk mengetahui kondisi nyata dan persoalan yang dihadapi terutama masyarakat yang berada di pedalaman dan pesisir Provinsi Papua Barat.

Filep Wamafma berada satu malam di Saukorem, distrik Amberbaken, kabupaten Tambrauw, berdiskusi bersama masyarakat di Kampung Sabon. Dari Saukorem memberikan pesan betapa sulitnya akses transportasi jalan ke pesisir Saukorem, harapan-harapan masyarakat kepada pemerintah.

6. Sosok Yang Visioner

Segudang kiprah, karir dan karya Filep Wamafma di atas menunjukkan karakternya yang nasionalis dan visioner. Komitmen keberpihakannya kepada kehidupan Orang Asli Papua diwujudkan dengan upaya-upaya yang diperjuangkan secara konstitusional demi terwujudnya kemanusiaan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia turut memberi perhatian khusus pada lulusan SIP program afirmasi Otsus. Senator Filep Wamafma melalui Komite I DPD RI telah menyampaikan langsung kepada Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono perihal aspirasi untuk menempatkan 150 Perwira lulusan SIP program afirmasi Otsus di posisi-posisi strategis sesuai dengan bidang keahlian.

Tak hanya itu, Filep juga menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Aspirasi ini dinilai logis dan sesuai dengan karakteristik dan situasi di Papua. Ia meminta institusi Polri melakukan reformasi kultural secara internal.

Salah satu reformasi kultural tersebut terkait penanganan kasus-kasus HAM maupun pelanggaran HAM. Papua dan Papua Barat, selama ini menjadi “ruang” bagi pelanggaran HAM. Untuk mengatasi itu, maka sebenarnya kepercayaan dan kesempatan kepada Putra-Putri Papua dan Papua Barat harus semakin besar diberikan. (UWR)

Konfirmasi Omicron Jadi 318 Orang, Rata-rata Sudah Divaksin Lengkap

0
Ashanty dikabarkan positif Covid-19 varian Omicron setelah liburan keluarga dari Turki selama 2 minggu

JAKARTA – Kasus konfirmasi Omicron kembali bertambah. Pada Jumat (7/1) pemerintah mencatat penambahan kasus sebanyak 57 orang, sehingga total konfirmasi Omicron sebanyak 318 orang.

Kebanyakan orang terinfeksi Omicron adalah mereka yang sudah divaksinasi lengkap dan tidak bergejala sampai bergejala ringan. Artinya, kemenkes menyebut dengan vaksinasi dapat mengurangi tingkat keparahan akibat COVID-19.

Namun upaya vaksinasi saja tidak cukup, harus dibarengi dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal ini penting dilakukan untuk menjamin seseorang aman dari tertular maupun menularkan COVID-19 kepada orang lain.

Penambahan 57 orang itu terdiri dari 7 orang transmisi lokal dan 50 orang pelaku perjalanan luar negeri. Secara keseluruhan dari awal kasus Omicron pada Desember 2021 hingga Jumat (7/1/2022) kasus transmisi lokal berjumlah 23 orang dan kasus dari pelaku perjalanan luar negeri berjumlah 295 orang.

Secara kumulatif kasus paling banyak berasal dari Turki dan Arab Saudi. Kemudian kebanyakan kasus konfirmasi Omicron adalah mereka yang sudah lengkap vaksinasi COVID-19.

Sebanyak 99% kasus Omicron yang diisolasi memiliki gejala ringan atau tanpa gejala. 97% kasus didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri dan berasal dari Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya sebanyak 4,3% kasus memiliki komorbid seperti Diabetes Melitus dan Hipertensi, serta 1% kasus membutuhkan terapi oksigen.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan Kemenkes merekomendasikan perawatan berupa perubahan tatalaksana pada pasien asimtomatik dan gejala ringan, contoh penambahan obat molnupiravir dan paxlovid untuk gejala ringan.

”Selain itu, perlu penyiapan isolasi terpusat di DKI Jakarta dan aktivasi program telemedicine untuk isolasi mandiri di DKI Jakarta. Pasien dengan komorbid dengan tingkat keparahan apa pun dirawat di rumah sakit,” katanya di Jakarta, Sabtu (8/1).
Kemenkes juga merekomendasikan asesmen kebutuhan konsentrator oksigen atau isotank di daerah dengan peningkatan kasus perawatan seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Utara.

Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk dan pilek.

Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Kemenkes mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru COVID-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

Kewaspadaan individu juga harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron.

Begini Cara Kerja Aplikasi Monitoring Karantina Presisi Polri

0
Kombes Edwin Hatorangan Hariandja

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Kamis (6/01/2022). Aplikasi ini digunakan untuk menegakkan dan mengawasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja menjelaskan, aplikasi ini adalah sebuah sistem yang informatif dan interaktif tentang monitoring masyarakat yang melaksanakan karantina dari perjalanan luar negeri agar dapat menyelesaikan masa karantina yang sudah diatur.

“Aplikasi ini juga sebagai perangkat pendukung tugas personel pengawas pelaksanaan karantina begitu pelaku perjalanan luar negeri tiba di pintu masuk wilayah Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta itu menjelaskan alur dan cara kerja Aplikasi Karantina Presisi. Pertama, semua PPLN yang tiba di pintu masuk wilayah Indonesia wajib mengikuti flow kedatangan sesuai peraturan di entery point.

Saat perjalanan ke lokasi karantina, PPLN melaksanakan rangkaian monitoring karantina presisi. Antara lain mendownload Aplikasi Monitoring Karantina Presisi dan login ke nomor ponsel aktif.

Setiba di lokasi karantina, pelaku perjalanan luar negeri melakukan scan barcode. Aplikasi akan melakukan hitung mundur pelaksanaan karantina sebelum melaksanakannya selama 7 sampai 10 hari.

Kemudian Posko Presisi Polri akan menyimpan data dan mulai mengawasi PPLN dengan koordinat yang otomatis tersimpan. Jika PPLN berada pada jarak 250 meter di luar lokasi karantina, maka petugas, PPLN, maupun command center akan menerima notifikasi untuk selanjutnya dilakukan penjemputan.

Apabila masa karantina berakhir, pelaku karantina melakukan check out. Koordinat PPLN secara otomatis off di aplikasi.

Sebagai informasi, di aplikasi ini, petugas mendapatkan informasi list data PPLN yang sedang karantina. Selain itu, petugas juga mendapatkan informasi pendukung lainnya seperti test PCR dan info masa karantina.

Pelantikan Mananwir Suku Byak PB Digelar, Senator Filep: Wujud Spirit Persatuan Suku Byak

0
Ketua Panitia Acara Pengukuhan dan Pelantikan Mananwir Suku Byak Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma saat memberikan sambutan, Kamis (6/1/2022) di Mansinam Beach Resort Manokwari, Papua Barat.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Acara Pengukuhan dan Pelantikan Mananwir Suku Byak Provinsi Papua Barat yang diselenggarakan hari ini, Kamis (6/1/2022) di Mansinam Beach Resort Manokwari, Papua Barat akhirnya berjalan lancar dan sukses. Acara ini juga disiarkan secara langsung melalui Channel Youtube JasMerah TV.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menghadiri sekaligus melantik secara langsung para Mananwir (tokoh adat) Suku Byak Provinsi Papua Barat. Acara ini juga dihadiri oleh para kepala daerah di Papua Barat, jajaran Kodam Kasuari, Polda Papua Barat, Binda Papua Barat dan masyarakat adat suku Byak di Papua Barat.

Dalam sambutannya, ketua panitia Pengukuhan dan Pelantikan Mananwir Suku Byak Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH., M.Hum menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Papua Barat dan seluruh pihak serta panitia pelaksana yang telah mendukung penyelenggaraan acara ini sehingga dapat terlaksana dengan baik.

Filep Wamafma mengungkapkan kebanggaan yang luar biasa terutama kepada para Mananwir di kabupaten dan kota di Papua Barat bahwa meskipun dengan waktu persiapan acara yang sangat singkat, para Mananwir dapat hadir seluruhnya untuk mengikuti acara pelantikan ini.

Menurutnya, kehadiran seluruh Mananwir ini merupakan wujud spirit dan energi persatuan Suku Byak yang besar untuk berkomitmen bersama-sama membangun suku Byak dan Papua Barat.

“Persiapan acara pelantikan ini sangat cepat dan singkat karena yang terlibat dalam kegiatan pelantikan ini kurang lebih hanya 6 orang. Saya ketua panitia dibantu oleh enam orang kita laksanakan peristiwa pelantikan ini dengan tempo yang sesingkat-singkatnya dan harinya bisa terlaksana, Mananwir seluruh wilayah kabupaten/kota 100% hadir,” ujarnya.

Filep Wamafma yang juga merupakan Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini menyatakan bahwa nama organisasi Byak yang dikukuhkan hari ini adalah Kesatuan Masyarakat Adat Byak Papua Barat. Menurutnya, nama ini sesuai dengan perumusan nama yang telah disahkan dalam pleno sebelumnya.

Dengan terselenggaranya pelantikan ini, ia berharap para Mananwir dapat menjalankan mandat yang telah dipercayakan untuk membangun suku Byak di Papua Barat semakin maju di masa depan.

“Kita berharap sebagai panitia tugas kami telah selesai di hari ini dan selanjutnya mandat sepenuhnya kami serahkan kepada Mananwir untuk melaksanakan mandat ini sehingga dapat membawa keluarga besar biak ini ke impian yang kita harapkan bersama-sama,” tambah Filep.

Dalam kesempatan yang sama, Senator Filep Wamafma mengutarakan sebuah tipologi pembangunan tanah Papua yang perlu diperhatikan. Dalam tipologi ini, ia mengibaratkan tanah Papua layaknya sebuah rumah, ada 3 tiang penopang sebagai unsur yang harus bekerja sama untuk membangun rumah yang sangat kokoh.

“Ada 3 tipologi membangun Papua, yang pertama adat, sebagai tiang yang pertama. Yang kedua adalah gereja atau agama dan tiang ketiga adalah pemerintah. Itu tipologi dalam membangun Papua,” terangnya.

Dalam konsep ini, Filep berharap kepada Pangdam, Kabinda dan Kapolda Papua Barat bersama jajaran kepala daerah dapat memberdayakan masyarakat adat Byak untuk menjaga Kamtibmas di daerah. Menurutnya, para pemimpin adat adalah mitra sinergis pemerintah dan para aparat penegak hukum di Papua Barat.

“Dan kita akan bentuk di seluruh Papua Barat ini mambri-mambri penjaga masyarakat Byak juga sebagai mitra pemerintah dan TNI maupun Polri. Hal ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah pusat untuk selalu memberikan kesempatan kepada masyarakat adat untuk juga turut menjaga tanah Papua,” tuturnya.

Berita Terbaru