Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 147

Polri Jamin Seragam Baru Tidak Dibebankan ke Satpam

0
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan, seragam baru berwarna krem tidak akan dibebankan kepada personel Satuan Pengamanan (Satpam).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Korps Bhayangkara juga tidak terlibat dalam pengadaan seragam tersebut. Dia mengatakan, leading sectornya adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) serta pengguna jasa.

“Yang perlu saya sampaikan pengadaan seragam Satpam bukan oleh Institusi Polri. Diatur dalam kontrak kerja BUJP dan pengguna Satpam itu sendiri. Dan yang paling penting ini bukan dibebankan terhadap anggota Satpam,” kata Ahmad di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Ahmad menyebut, perubahan warna seragam Satpam hanya dilakukan pada setelan bagian atas. Sementara, bagian bawah, logo, dan apapun yang melekat di seragam Satpam lainnya tidak mengalami perubahan.

“Perubahan tersebut hanya pada baju atau seragam atas. Tidak terjadi perubahan pada celana. Jadi perubahannya hanya terjadi pada baju, tidak pada field cap, tali pinggang, dan lain-lain,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, seragam Satpam baru berwarna krem dipamerkan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 Satpam. HUT tersebut digelar di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Seragam baru Satpam berlaku mulai tahun depan. Tinggal menunggu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).

Belajar Online Di Papua Diserahkan Ke Kabupaten Dan Kota

0
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Protasius Lobia

JAYAPURA – Plt Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Protasius Lobia, mengatakan, pihaknya mengikuti kebijakan kabupaten dan kota terkait rencana kembali memberlakukan sistem belajar online (daring), menyikapi peningatan kasus COVID -19 per 1 Februari 2022.

Dimana ada 110 orang kasus aktif COVID-19 di Kota Jayapura yang di rawat di rumah sakit.

“Terkait kembali memberlakukan pembelajaran secara online atau daring itu tergantung dari bupati dan Walikota. Karena bupati dan Walikota yang mengetahui persis bagaimana keadaan wilayahnya,” kata Protasius, Kamis (3/2/2022).

Menurut ia, sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah saat ini sudah berjalan dengan baik. Kendati demikian, pihak sekolah diimbau untuk tetap waspada serta memaksimalkan pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Sementara apabila sekolah bakal memulai sistem pembelajaran online, maka para guru diminta memperhatikan perangkat – perangkat yang harus disiapkan. Sehingga proses pembelajarannya dapat terlaksana dengan baik.

“Intinya supaya anak-anak tidak ketinggalan dalam pembelajaran,” kata ia.

Tak sampai disitu, Protasius meminta dukungan dan kerjasama pihak PLN dan Telkom untuk dapat memberikan pelayanan ekstra selama sistem belajar online ditetapkan.

“Karena jika terjadi gangguan maka proses pembelajaran daring akan terhambat”.

“Dan memang urus pendidikan ini urusan banyak sektor. Sehingga butuh dukungan pihak terkait. Dua tahun ini Covid-19 ini menjadi pembelajaran,” jelas ia.

Ia pada kesempatan itu berpesan kepada para orang tua, agar selama pemberlakuan belajar online, dapat secara maksimal mengawasi pergaulan. “Intinya anak agar menjauhi keramaian. Sebab jangan sampai kami membatasi kerumunan di sekolah, tapi malah anak-anak nongkrong di mall, di pantai dan lainnya”.

“Intinya semua harus punya komitmen menjaga prokes. Tugas kami selalu mengakomodir para guru tetap menjaga kesehatan dan prokes orang tua mengawasi anaknya,” harap ia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot)  Jayapura, dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (2/2/2022) telah memutuskan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) stop sementara, diganti pembelajaran dari rumah lewat  daring. Hal ini untuk mengantisipasi kasus Covid-19 yang mulai meningkat kembali.

Sejumlah lembaga pendidikan di Kota Jayapura telah melaksanakan keputusan Pemkot Jayapura tersebut. Tapi ada juga yang masih melaksanakan PTM. ***

Hari Pekabaran Injil, Filep Wamafma Tekankan Pentingnya Sinergi Gereja Bangun Papua

0
Filep wamafma saat berada di gereja di Manokwari dalam rangka memberikan perpuluhan

PAPUA BARAT – Sabtu, 5 Februari 2022 merupakan hari bersejarah bagi Orang Papua. Hari ini mengungkap kembali kenangan tentang datangnya misionaris Jerman, Carl Wilhelm Ottouw dan Johann Gottlob Geissler yang membawa Injil ke Tanah Papua.

Pada peringatan 167 tahun Injil masuk ke Tanah Papua, Filep Wamafma mengungkapkan refleksi kritis atas kehadiran dan peran Gereja yang sangat dibutuhkan saat ini dalam membangun tanah Papua. Hal ini menurutnya sesuai dengan kehadiran dan harapan kedua misionaris Injil di atas saat memasuki Papua agar orang Papua bahagia lahir dan batin hidup di atas tanah mereka sendiri, “In Gotes Name Betraiten Wir Das Land” yakni Dalam nama Tuhan kami Menginjak Tanah ini.

Filep mengungkapkan, tujuan Injil yakni Kabar Gembira dari Tanah Papua selalu menjadi tujuan dan cita-cita setiap perjuangan dan langkah-langkah putra-putri asli Papua dari berbagai kalangan melalui berbagai lini kehidupan. Ia memandang membangun kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua tak terlepas dari tiga tungku utama yang saling menguatkan yakni unsur Pemerintah, Gereja dan Adat. Namun, situasi saat ini menerangkan perlunya kembali ketiga tungku tersebut saling terbuka dan bersinergi untuk kemajuan masyarakat Papua.

“Secara sosiologis, pembangunan di Papua bersendikan 3 pilar yaitu Gereja, Adat, dan Pemerintah. Konsep pembangunan ini kurang dioptimalkan. Suara Gereja seringkali hilang oleh tekanan politik. Suara Adat sering raib lantaran ditahan Pemerintah. Di sisi lain, kebijakan Pemerintah seringkali mendapat penolakan dari Adat dan Gereja karena dianggap merampas HAM Orang Papua,” kata senator Papua Barat ini, Sabtu (5/2/2022).

Ia menyampaikan, pertarungan ketiga narasi ini menyebabkan makna pembebasan Orang Papua dari kemiskinan, kebodohan, penyakit, diskriminasi, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran HAM, hanyalah sebuah utopia belaka. Akar sosiologis ini seharusnya mampu membangkitkan kembali nilai-nilai yang ditinggalkan para misionaris dengan bersatu dan bersinerginya ketiga tungku, Pemerintah, Gereja dan Adat.

Oleh sebab itu, menurutnya hari ini diperlukan langkah-langkah nyata dan berani dari ketiga unsur di atas untuk menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut. Ia mengatakan, mimpi menjadi pemimpin di negeri sendiri saat ini sedang diupayakan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui hadirnya UU Otsus yang baru, yang memberi ruang adanya pemekaran di Tanah Papua. Maka hadirnya UU Otsus menjadi upaya bersama Pemerintah, Gereja dan Adat untuk berdialog menjadikan mimpi itu nyata dengan sejelas-jelasnya.

“Agenda politik ini seharusnya sejalan dengan Adat dan Gereja; dalam pengertian bahwa Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa bantuan Adat dan Gereja atau tanpa mendengarkan aspirasi Adat dan Gereja. 167 tahun sudah Injil masuk ke Tanah Papua, dan sudah berabad-abad pula masyarakat Adat mendiami Tanah Papua, jauh sebelum hadirnya Pemerintah NKRI. Dengan pemahaman ini, maka ruang dialog antara ketiga tungku seharusnya terbuka lebar untuk mengejar tujuan Injil, yaitu Kabar Gembira dari Tanah Papua,” ujar Filep Wamafma.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa refleksi masuknya Injil di Tanah Papua hari ini menjadi momentum menegaskan kembali peran Gereja sebagai pencipta kebebasan asasi, yaitu menghadirkan kembali jiwa-jiwa Orang Papua yang merdeka dari semua jenis belenggu.
“Dari titik ini, dibutuhkan keberanian yang besar bahwasanya Gereja harus benar-benar hadir bagi Adat maupun bagi Pemerintah. Gereja tidak lagi sekadar berbicara tentang ritual-formal, melainkan lebih lagi menyentuh kehidupan dasar Orang Papua. Gereja harus lantang bersuara terhadap ketidakadilan terhadap Orang Papua. Gereja harus mampu menyuarakan suara-suara yang tidak bersuara (voice of voiceless) dari Orang Papua,” terang Filep.

Dengan mengikuti pemikiran Gustavo Gutiérrez, ia menekankan, refleksi atas 167 tahun masuknya Injil di Tanah Papua, bukan hanya sekadar sebuah refleksi teoritis atas iman atau sebuah teori transendental tanpa menyentuh bumi, melainkan sebuah refleksi kritis, dimana teologi-Gereja harus menjawab tantangan zaman dengan segala permasalahan sosialnya, terutama masalah kemiskinan.

“Teologi Kristen bukan hanya mencari intensitas dasar iman Kristiani, tetapi haruslah memiliki praksis sebagai wujud konkret penghayatan iman. Suara Gereja harus menghadirkan suara Orang Papua yang menderita. Hanya dengan cara itu, Orang Papua semakin diakui, semakin menampilkan eksistensinya, dan menjadi pemimpin di negerinya sendiri; karena sesungguhnya, In Gotes Name Betraiten Wir Das Land (Dalam nama Tuhan kami Menginjak Tanah ini),” jelasnya.

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Kabupaten Kolaka Timur

0

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.

Tiga tersangka tersebut yakni AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 s.d 2026, MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s.d November 2021, dan LMSA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Perkara ini bermula saat Tersangka AMN menghubungi LMSA agar membantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya LMSA mempertemukan AMN dengan MAN untuk mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 Miliar dan meminta MAN mengawal proses pengajuan tersebut. MAN diduga meminta kompensasi atas perbantuannya sebesar 3% dari nilai pengajuan pinjaman.

Atas perbuatan ini, Tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka MAN dan LMSA sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka LMSA untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Januari s.d 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Tersangka MAN berhalangan hadir dengan alasan sakit.

KPK prihatin bahwa pengajuan dana yang diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 dikorupsi oleh pihak-pihak yang seharusnya justru bertanggung jawab dan menjadi aktor kunci untuk turut memulihkan ekonomi masyarakat. Pemanfaatan dana PEN nantinya juga harus betul-betul untuk memulihkan dan membangkitkan kondisi ekonomi rakyat yang tengah terpuruk akibat pandemi.

KPK mengimbau agar setiap Pejabat Publik ataupun Penyelenggara Negara harus turut memastikan pelaksanaan anggaran negara dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dengan penuh tanggung jawab.

Pemerintah Sampaikan Komitmen Penguatan Ekosistem Budaya

0
Fitra Arda, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman

Jakarta, Kemendikbudristek – Penguatan ekosistem kebudayaan menjadi salah satu upaya yang dilakukan dalam pelestarian dan pelindungan warisan budaya Indonesia. Ada beragam pemangku kepentingan yang berada di dalam ekosistem kebudayaan dan berperan dalam pelestarian dan pelindungan budaya. Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Fitra Arda, mengatakan pemerintah terus berupaya melakukan penguatan ekosistem kebudayaan dan keterlibatan masyarakat melalui kolaborasi dengan pegiat-pegiat budaya dan berbagai komunitas.

“Salah satu yang kita kuatkan adalah ekosistemnya, sehingga apa-apa yang telah kita lakukan tentu akan kita kelola dan tetap bersama dengan seluruh pihak termasuk masyarakat dan komunitas. Itu bagian terpenting,” katanya dalam Silaturahmi Merdeka Belajar yang berlangsung secara daring dengan tema “Bangkitkan Pelestarian, Majukan Kebudayaan”, pada Kamis, (27/1/2022).

Firta menuturkan, hingga saat ini pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait pelestarian dan pelindungan budaya. Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat mengenai hal-hal yang harus dilakukan dalam upaya pelindungan dan pelestarian cagar budaya.

“Jadi sesungguhnya ini membahagiakan kita. Memperkuat satu sama lain sehingga pelestarian ke depan itu betul-betul kita bisa wujudkan, bisa kita kuatkan.  Bahwa kebudayaan itu adalah modal dalam pembangunan. Kebudayaan adalah investasi jangka panjang,” tegasnya.

Partisipasi masyarakat dalam pelestarian dan pelindungan budaya di negaranya masing-masing juga menjadi perhatian UNESCO (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization). Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Itje Chodidjah, mengatakan, dalam The World Heritage Missions, UNESCO mendorong negara-negara untuk membuat perencanaan dan mengatur sistem pelaporan tentang status konservasi situs warisan dunia yang dimiliki tiap negara dan mendorong partisipasi penduduk lokal. “Jadi ketika sudah ada warisan budaya, maka penduduk lokal harus dilibatkan dalam pelestarian budaya dan alam,” ujar Itje.

Ia menambahkan, KNIU sebagai penghubung Indonesia dengan UNESCO dan sebaliknya, terus berupaya menjadi wadah untuk berdiskusi bagi seluruh pemangku kepentingan yang merencanakan tindak lanjut yang diperlukan dalam proses pelindungan dan pelestarian unsur budaya. “Kami dari KNIU mendorong semua unsur pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan unsur budaya sebagai contoh warisan budaya yang telah ditetapkan oleh UNESCO tentu menjadi tanggung jawab bersama dalam upaya pelindungan dan pelestariannya,” kata Itje.

KNIU adalah lembaga yang didirikan berdasarkan mandat dari Konstitusi UNESCO yang mewajibkan setiap negara membentuk sebuah komisi nasional. Tugas dan fungsi KNIU adalah menjembatani program UNESCO dengan program pemerintah Indonesia, maupun sebaliknya, agar tercipa sebuah kemajuan di sektor pendidikan, ilmu pengetahuan, budaya, serta komunikasi dan informasi demi tercapainya sebuah pembangunan yang berkelanjutan dalam rangka mencapai perdamaian dunia.

Itje menuturkan, KNIU mendorong masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah serta komunitas untuk melindungi dan melestarikan unsur budaya. Menurutnya, salah satu hal yang menyebabkan budaya lokal dilupakan adalah ketika masyarakat yang memiliki budaya itu sendiri melupakan budaya atau menganggap budaya lokal kurang penting, sehingga perlahan-lahan bisa menghilangkan budaya yang sudah lama dianut di masyarakat tersebut. “Untuk menjaganya perlu kolaborasi dan perlu ada orang-orang yang bisa mendapat dukungan dari pemda untuk menjadi pegiat budaya. Pegiat budaya di masyarakat ini perannya sangat penting karena mereka nantinya akan mengajak seluruh masyarakat menjaga budaya yang ada di wilayah tersebut,” tuturnya.

Kolaborasi pemangku kepentingan juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Kepala Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi DI Yogyakarta, Ruly Andriadi, mengatakan, pemprov DI Yogyakarta menyadari bahwa pelindungan dan pelestarian budaya tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Karena itu ia berharap ada sebuah konsep yang bisa melibatkan sektor swasta  dalam upaya tersebut. “Kuncinya sebenarnya adalah kolaborasi. Apabila ke depan pelestarian cagar budaya ini bisa kita kolaborasi pada pemerintah yang bukan sebagai aktor utama, namun sebagai fasilitator saja? Apakah ini nanti bisa dirumuskan bahwa sektor swasta bisa ambil bagian porsi yang lebih besar?” ujar Ruly.

Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci di mana semua pemangku kepentingan memilki perannya masing-masing. Agar kolaborasi semakin kuat, setiap pihak harus mau memperluas jejaring dari tingkat lokal hingga global. “Kami dari pemda punya peran, dari Kemdikbudristek juga, lalu akademisi, masyarakat, pelajar, bisa hadir secara aktif dalam pelestarian cagar budaya,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)

Kunker di Yogyakarta, Komite I DPD RI Apresiasi Kinerja Pemda DIY

0

YOGYAKARTA – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja di D.I. Yogyakarta dan diterima langsung oleh Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedung Wilis Kompleks Kepatihan pada Senin (31/01/2022) pagi. Agenda tersebut terkait Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta dan Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Raja Yogyakarta, dalam sambutannya menyampaikan, selama ini pihaknya tidak ada hambatan komunikasi dengan Pemerintah Pusat, khususnya terkait pelaksanaan UU Keistimewaan. Terlebih pihaknya lebih dulu menyiapkan draf dari hasil kajian.

“Pada prinsipnya tidak ada banyak masalah karena kami dapat membangun komunikasi yang baik dengan menteri-menteri terkait. Sebelum itu, kami mengirimkan draf. Dengan demikian, relatif tidak terlalu banyak masalah dalam mengaplikasikan UU Keistimewaan dalam lingkup tata ruang dan pertanahan,” jelas Gubernur DIY tersebut.

Sultan mengakui, dalam beberapa hal, pelaksanaan UU Keistimewaan harus menunggu keputusan menteri, meski sudah ada Perda yang mengatur, utamanya jika ada perubahan-perubahan. Namun demikian, tidak ada permasalahan karena komunikasi yang baik.

Agenda selanjutnya di Gedung Pracimasana dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Sumadi, S.H., M.H. Hadir dalam kesempatan tersebut dari Forkopimda adalah Ketua DPRD DIY, Kapolda DIY, Danrem Yogyakarta, Kajati DIY, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta; dari OPD DIY adalah Paniradya Keistimewaan, Biro Tata Pemerintahan, Biro Hukum, Bappeda DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, serta Dinas Kebudayaan.

Sementara dari pihak DPD RI, hadir 16 anggota dari berbagai daerah, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I & II Komite I Dr. Filep wamafma, S.H., M.Hum dan Fernando Sinaga, S.Th. serta selaku tuan rumah Senator asal D.I. Yogyakarta Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A.

Senator asal Papua Barat tersebut mengapresiasi sambutan Gubernur DIY yang hangat dan menyampaikan beberapa hal yang ingin didalami dalam kunjungan kerja tersebut.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut memperdalam beberapa isu. Yaitu terkait pengembangan dan penataan wilayah di sekitar Yogyakarta International Airport atau YIA, penataan kawasan Malioboro, dan penanggulangan krisis pangan.

“YIA merupakan kawasan yang memiliki daya tarik kuat, baik bagi masyarakat, maupun investor. Usaha perhotelan dan perumahan di sekitaran Bandara menjamur. Usaha wisata, kulineran juga marak di Kulon Progo. Penataan ini harus benar-benar diperhatikan. Kemudian penataan Malioboro sebagai sentra point of view Yogyakarta yang baru-baru ini dilakukan oleh Pemda DIY juga terlihat berhasil. Kami sangat mengapresiasi,” kata pria yang juga Katib Syuriah PBNU tersebut.

Sepanjang proses penataan dan relokasi, Pemda DIY memiliki treatment yang baik sehingga tidak terjadi kegaduhan. Gus Hilmy mengapresiasi dan berharap apa yang dilakukan oleh Pemda DIY ini bisa dicontoh daerah-daerah lain. Apresiasi juga disampaikan Gus Hilmy terkait penanggulangan krisis pangan dengan mempertahankan penerapan kebijakan lahan hijau dan lahan kuning.

“Kemudian tentang penanggulangan krisis pangan. Yogyakarta memiliki kebijakan zona hijau dan zona kuning, di mana boleh mendirikan bangunan atau tidak. Kebijakan ini sangat bagus dan perlu diperluas, mengingat banyak pendatang yang menetap di Yogyakarta dan tentu ini membutuhkan lahan untuk perumahan,” tambah Gus Hilmy.

Pria yang juga salah satu pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut mengingatkan agar Pemda DIY memperhatikan nasib petani. Menurutnya, generasi petani harus diperhatikan sehingga tidak tergeser oleh industri. Jangan sampai mempertahankan lahan hijau, tetapi petaninya malah ke pabrik.

Senator Filep Harap Aparat Lebih Sigap Deteksi Potensi Kekerasan di Daerah

0
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma

JAKARTA – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma S.H., M.Hum., berharap pemerintah dan aparat keamanan terus meningkatkan upaya deteksi dini terhadap potensi-potensi kekerasan yang mengakibatkan gangguan dan ancaman kamtibmas di masyarakat.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Mabes TNI, Mabes Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) diharap melakukan evaluasi total atas kekerasan dan kekacauan yang terjadi di sejumlah daerah demi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya harap pemerintah pusat khususnya Menteri Dalam Negeri dan jajarannya, Kapolri, Panglima TNI dan jajarannya, Badan Intelijen Negara, Menteri Polhukam dan khususnya Polda Papua Barat mampu untuk mendeteksi dini terhadap indikasi-indikasi gangguan keamanan, konflik atas nama SARA dan apapun. Ini sangat penting agar tidak ada lagi kejadian yang sama seperti di provinsi Papua Barat (Sorong),” ujarnya, Kamis (27/1/2022).

Filep Wamafma sangat menyesalkan kejadian kekerasan, terlebih atas nama kelompok maupun golongan tertentu di daerah yang diantaranya terjadi di Kota Sorong, Papua Barat dan Maluku. Menurutnya, hal ini membuktikan masih lemahnya sistem keamanan dalam negeri yang selama ini dikomandoi oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Intelijen Negara.

“Menurut saya peristiwa ini seharusnya bisa dikendalikan dan diatasi oleh institusi terkait di daerah. Kejadian ini menunjukkan bahwa perlu ada evaluasi total terhadap kinerja kepolisian, baik kepolisian di daerah maupun di markas besar Kepolisian. Saya menilai ini juga berkaitan dengan Intelijen Negara yang tidak bisa mengidentifikasi sejak dini potensi-potensi konflik SARA. Sesungguhnya, ini pelajaran besar bagi kita semua bahwa pernah terjadi peristiwa seperti ini yang sangat merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara serta mengganggu keamanan serta mengakibatkan rugi materi maupun nyawa,” jelas Filep.

Menurut Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini, tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis di bawah nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika harus selalu dipelihara dengan mewujudkan kerukunan antar warga di seluruh pelosok nusantara termasuk di Papua. Sehingga upaya percepatan kesejahteraan Papua dan Papua Barat terlaksana dengan baik.

“Apa artinya percepatan pembangunan infrastruktur digenjot untuk dituntaskan sementara tatanan hidup berbangsa dan bernegara, kualitas atau kerukunan hidup beragama, kerukunan hidup adat budaya ini tidak dirawat dengan baik. Tanpa itu, akan mencoreng wibawa negara, ideologi negara Pancasila, juga Bhinneka Tunggal Ika ini menjadi dipertanyakan kaitan dengan masa depannya apabila kehidupan bernegara berbangsa ini tidak segera disikapi oleh pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Filep juga menekankan situasi kamtibmas di daerah sudah seharusnya diperhatikan dengan serius oleh pemerintah terlebih menjelang momentum Pemilu. Ia mengingatkan agar efek-efek politik nasional tidak berimplikasi terhadap kondisi di daerah.

“Hari ini beredar sejumlah aksi terhadap kelompok maupun ras yang hampir merata atas nama agama, suku, kepercayaan ini kan hampir merata di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini seharusnya menjadi titik fokus pemerintah Presiden Jokowi dan penegak hukum Mabes TNI dan Polri untuk menyikapi situasi ini,” tambahnya.

Filep juga mendukung penegakan hukum yang tegas kepada siapapun atau organisasi masyarakat apapun yang dibentuk hanya dengan tujuan untuk mengacaukan situasi dan kondisi di daerah. Menurutnya, apabila ada ormas-ormas yang dibentuk kemudian ujungnya adalah menyebabkan gangguan keamanan dan menciptakan kerusuhan di daerah maka organisasi ini harus dibubarkan dan para pelaku pelaku harus dihukum untuk memberikan efek jera.

“Bagi mereka yang melakukan tindakan pidana ini, hukum harus ditegakkan dan kepada semua tokoh masyarakat atau tokoh adat yang ada di provinsi Papua Barat untuk bersinergi dalam meredakan situasi sehingga tidak menciptakan sesuatu yang tidak diharapkan di Provinsi Papua Barat yang kita cintai,” ujarnya.

“Saya berharap Kapolda Papua Barat beserta jajaran untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk meredakan situasi konflik atas nama SARA. Ini sangat penting sebelum sesama anak bangsa ini kemudian saling menjadi korban,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Senator Papua Barat ini juga menyampaikan duka cita mendalam kepada para keluarga pekerja di tempat karaoke yang menjadi korban. Ia berharap keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan serta para korban dapat diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Polri Kantongi Identitas Pelaku Bentrok Dua Kelompok di Sorong

0
tempat hiburan malam yang dibakar massa imbas bentrokan

PAPUA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kalpolri) mengantongi identitas sejumlah pelaku bentrokan antarkelompok di Sorong, Papua Barat. Polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

“Pelaku dalam kasus tersebut sudah teridentifikasi, namun belum dilakukan penangkapan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Ahmad menjelaskan, para pelaku diduga bertanggung jawab atas meninggalnya 18 korban jiwa dalam bentrokan tersebut. Kemudian, mereka juga dalang pembakaran tempat hiburan malam di lokasi kejadian.

“Untuk penyebab terjadinya kebakaran terhadap gedung karaoke masih dilakukan pedalaman dan penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, polisi memastikan situasi di Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Papua sudah terkendali usai terjadinya bentrokan dua kelompok. Polri berupaya agar peristiwa itu tidak terulang.

“Yang terpenting adalah Polda Papua telah mengendalikan situasi, tentu bagaimana kasus ini tidak berkembang,” tutur Ahmad di Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Ahmad mengatakan, kini petugas di lapangan sedabg mengejar para pelaku yang terlibat dalam bentrokan. Termasuk dalang di balik terjadinya peristiwa itu.

Korpolairud Baharkam Polri Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi

0

SEMARANG – Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri bersama Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah mengungkap sindikat penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Semarang. Sindikat tersebut beroperasi di Pelabuhan Sleko, Kabupaten Cilacap.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yasin Kosasih mengatakan, jajarannya menemukan kejanggalan aktivitas pengisian BBM jenis Biosolar B30. Dari pelabuhan, BBM itu dibawa KM Maju Abadi, kemudian ditampung gudang milik PT Sinar Harapan Mulia.

“Setelah itu ditampung, dan dibawa ke pelabuhan-pelabuhan yang ada di Jawa Tengah. Dijual ke kapal ikan,” kata Yassin dalam keterangannya, Jum’at (21/1/2022).

Yassin menjelaskan, diketahui gudang tersebut berada di wilayah Karang Cilacap dan Bergas, Kabupaten Semarang. Gudang itu menjual BBM bersubsidi dengan harga industri.

“Kalau kita mempelajari modus operansinya, ini hampir sama (dengan Tegal). Karena, jaringan yang di Tegal yang di Tegal waktu itu mereka jalannya malam hari dengan mobil yang sudah dimodifikasi,” tuturnya.

Yassin mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan sembilan unit truk modifikasi dan sebuah mobil modifikasi beserta 36 buah penampungan BBM berkapasitas 1 KL. Selain itu, ada dua tangki duduk berkapasitas 8 KL dan 5 KL, empat unit pompa, dan BBM Biosolar sebanyak 73,7 KL.

“Tersangka pemilik PT Sinar Harapan Mulia itu mengakui, bisnis ilegalnya sudah dijalani sejak September 2021 sampai dilakukan penangkapan pada Januari 2022. Tapi, kami masih mendalami kasus ini. Kerugian negara yang bisa kita hitung, potensi kerugiannya sekitar Rp 49,5 miliar,” pungkasnya.

Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun, Periksa 9 Saksi

0

MANADO – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial CT (10) di Manado, Sulawesi Utara. Polisi mendatangi rumah korban yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memeriksa para saksi.

“Penyidik telah melakukan observasi rumah korban yang diduga sebagai tempat terjadinya perkara,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Dedi mengatakan, penyidik sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Langkah itu dilakukan untuk melakukan visum kepada korban.

“Melakukan koordinasi dengan dokter kandungan, dokter anak dan dokter forensik serta melakukan visum,” ucapnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, penyidik sudah memeriksa 9 saksi, termasuk di antaranya 3 dokter. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus menjadi penyidikan.

Penyidik sendiri, kata Dedi, telah mengantongi satu nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Nama tersebut diperoleh penyidik dari hasil pertemuan dengan korban.

“Rencana tindak lanjut besok hari akan melangsungkan rilis dengan mengundang mitra pemerhati anak, psikolog anak, serta UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Provinsi Sulut yang membidangi perlindungan, perempuan dan anak,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno bersama Kapolresta Manado dan penyidik Polresta Manado mengunjungi Rumah Sakit Kandou. Dedi menuturkan, kunjungan tersebut untuk memberikan penguatan dan penghiburan kepada korban sekeluarga.

Sebagai informasi, dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan ke polisi pada 28 Desember 2021. Ibu korban dengan inisial HS meminta bantuan penegakkan hukum kepada anggota DPR Dapil Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Lasut, melalui unggahan video di media sosial.

Berita Terbaru