Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 146

Pemohon PHP Yalimo Tak Miliki Kedudukan Hukum

0

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor 154/PHP.BUP-XIX/2022, Selasa (17/2/2022).  

Sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Aswanto didampingi Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh guna mendengarkan jawaban Termohon, penjelasan dari Bawaslu RI, dan pihak terkait dihadiri secara daring oleh KPU Kab Yalimo yang diwakili Kuasa Hukum, Heru Widodo dengan para pemberi kuasa Ketua KPU Kab. Yalimo Yehemia Walianggen, Anggota KPU Kab. Yalimo Zeth Kambu, Hestevina Kawer, Okniel Kirakla. Turut mendampingi Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari dan Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sigit Djojowardono.  

Dalam eksepsinya, Heru menyampaikan menyebut gugatan Pemohon cacat formil terutama menyangkut surat kuasa. Selain itu, dia menyampaikan bahwa MK tidak berhak mengadili karena objek perkara adalah pembatalan terhadap Keputusan KPU Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 Tanggal 30 Januari 2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang pasca dikeluarkan putusan MK yang belum sampai putusan akhir. 

Selain itu, Heru menekankan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena jumlah penduduk kabupaten Yalimo sebesar 103.523 dan pemohon sebagaimana pasangan calon nomor urut 2 meraih suara 41.548 atau 46,1 persen sedangkan pasangan calon  nomor urut 1 sebesar 48.504 (53,9 persen). “Dengan selisih sebanyak 6.956 suara atau setara 7,8 persen, maka tidak memenuhi ambang batas maksimal 2 persen,” kata Heru. 

 Heru pun menjelaskan sanggahan lainnya terkait gugatan bahwa Termohon lalai tidak melaksanakan putusan MK. Menurut Heru, Termohon atau KPU telah melaksanakan PSU sesuai putusan MK dan terkait pergeseran waktu pelaksanaan PSU dikarenakan adanya faktor keamanan pasca pembakaran dan juga adanya proses hibah yang memperlambat jalannya pelaksanaan PSU.  

Terkait adanya dugaan kecurangan yang didalilkan pemohon atas suara yang diperolehnya, Heru menegaskan bahwa itu tidak benar. Untuk itu, Heru selaku kuasa hukum KPU dalam petitum termohon meminta agar mahkamah mengabulkan eksepsi termohon seluruhnya dan menetapkan hasil perolehan suara hasil PSU tanggal 26 Januari 2022, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo yang benar adalah Nomor Urut 1 sebanyak 48.504. Nomor Urut 2 sebanyak 41.548. Dengan demikian, sebanyak 90.052 jumlah suara sah. 

Tak hanya itu, dalam petitum termohon meminta mahkamah menyatakan sah dan berkekuatan hukum Keputusan KPU nomor 301 tentang hasil perhitungan PSU.  Setelah penyampaian jawaban dari Termohon, Hakim Aswanto meminta pihak Bawaslu dan pihak terkait memberikan keterangannya.

Sidang pun diakhiri dengan pengesahan alat bukti. Hadir juga mengikuti jalannya sidang, Anggota KPU Provinsi Papua Sandra Mambrasar, Theodorus Kossay, dan Melkianus Kambu, serta Ketua KPU Kab. Yalimo Yehemia Walianggen, Anggota KPU Kab. Yalimo Zeth Kambu, Hestevina Kawer, Okniel Kirakla  (humas kpu ri tenri/foto james/ed diR)

Jamin Hak Masyarakat Adat, Filep Uraikan Urgensi Perdasus Bagi Hasil Migas

0
Filep Wamafma bersama Ketua LMA Suku Sumuri, kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat dan sejumlah masyarakat. [Foto: Dok JP]

PAPUA BARAT – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH., M.Hum menguraikan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait pengaturan Bagi Hasil Migas dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Menurut Filep Wamafma, terdapat hak-hak masyarakat adat yang seharusnya dapat diperoleh melalui program pemberdayaan masyarakat adat berdasarkan Pasal 36 Ayat 2 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang menyebutkan bahwa penerimaan bagi hasil migas dialokasikan sebesar 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

Selain itu, Filep mengatakan, hal ini didasarkan pada konsideran Menimbang UU Otsus Jilid 2 tentang perlunya upaya optimalisasi terhadap pengelolaan penerimaan guna implementasi Otsus di daerah dan didukung dengan PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

“Percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu dilakukan upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua,” bunyi konsideran tersebut.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan Bagi Hasil Migas terdapat dalam Pasal 34 Ayat (3) Huruf b angka 4 dan 5 UU Otsus yakni bagi hasil sumber daya alam untuk pertambangan minyak bumi sebesar 70% dan pertambangan gas alam sebesar 70% yang berlaku sampai 2026 dan diperpanjang sampai 2041. Dalam pasal tersebut, disebutkan kemudian mulai tahun 2042 bagi hasil migas menjadi 50% untuk pertambangan minyak bumi dan 50% untuk pertambangan gas alam.

Sebagai contoh, potensi gas alam di Teluk Bintuni mencapai 14,4 trillion cubic feet (TCF) (2020). Pada tahun yang sama, Kabupaten Teluk Bintuni menerima Dana Bagi Hasil gas bumi sebesar Rp 368,9 M (tidak termasuk minyak).

“Jika mengikuti logika UU Otsus, maka seharusnya dana bagi hasil yang merupakan dana perimbangan itu, sebesar 70% dari hasil migas Bintuni diberikan kepada Bintuni, dan 30% kepada Pemerintah Pusat. Dari 70% yang diberikan itu, sebesar 10%-nya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat adat. Dengan asumsi bhw Rp 368,9 M merupakan 70% dari hasil migas, maka peruntukan bagi masyarakat adat di Bintuni ialah 10% x 368,9 M = 36,89 M,” terangnya.

Akan tetapi, menurut Filep terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) yang mengatur ketentuan pembagian DBH tersebut. Ia mengatakan pada Lampiran PP Nomor 106 Tahun 2021 tidak mengatur secara detail terkait kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengurusan migas dan hanya mengatur hal umum terkait kewenangan Pemerintah Provinsi.

Oleh sebab itu, ia menekankan diperlukannya Perdasus yang mengatur secara terperinci terkait Bagi Hasil Migas guna mengisi kekosongan hukum tersebut. Selain itu, bagi hasil migas berkaitan dengan investasi di lebensraum (ruang hidup) masyarakat adat, maka harus ada pertanggungjawaban moral dan ekonomis.

“Maka pertanyaan tentang mekanisme pembagiannya, cakupan 10% tersebut, apakah dipisahkan dari pembayaran hak ulayat, dan dana CSR? dan terkait subyek penerima yakni masyarakat adat yang mana, apakah sesuai petunjuk dewan adat?, semuanya harus diatur dalam Perdasus,” ungkap Filep Wamafma yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I Komite I DPD RI.

Lebih lanjut, menurutnya, Perdasus juga harus memuat tentang mekanisme pengawasan karena pada Pasal 34 ayat (14) UU Otsus belum dijelaskan terkait mekanisme pengawasan secara detail dan hanya menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan secara koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.

“Terkait subjek penerima 10% tersebut, apakah hanya masyarakat adat, ataukah juga masyarakat terdampak? Bagaimana peruntukannya bila sudah diterima oleh masyarakat adat? Bagaimana keberlanjutan penggunaannya? Maka hal ini juga harus diatur secara detail dalam Perdasus,” jelasnya.

Ia berharap, evaluasi dan perbaikan pada Otsus jilid I dapat dijadikan acuan untuk pelaksanaan Otsus Jilid II yang lebih baik. Menurutnya, harus ada kebijakan yang progresif dan sinergis dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang dibarengi dengan penguatan peran Dewan Adat sebagai mitra solutif Pemerintah.

Jubir Gubernur : Potongan Video Orang Papua Tidak Bahagia Jangan Diartikan Sempit

0
Jubir Gubernur Papua, M Rifa'i Darus

JAYAPURA – Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus meminta semua pihak tak mengartikan negatif dan sempit, narasi dalam potongan video Gubernur Lukas Enembe yang menyebut orang Papua tidak bahagia.

Konteks yang dimaksud pada saat itu, lanjut dia, adalah sebuah sikap empati dari seorang Lukas Enembe yang turut larut dalam tangisan, melihat masih banyak orang Papua menderita karena persoalan keamanan.

“Seperti kejadian yang terjadi di Kabupaten Puncak, Pegunungan Bintang dan di Maybrat Papua Barat. Dimana masih banyak orang Papua menangis karena faktor keamanan. Jadi, jangan diartikan sempit,” kata Jubir Rifai, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, sambung ia, pernyataan Gubernur Lukas Enembe juga berkaca dari data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Papua yang memang menyebutkan bahwa indeks kebahagian Provinsi Papua ada pada nilai 69,87 di tahun 2021.

“Meskipun nilai indeks kebahagiaan Provinsi Papua belum memuaskan, jika dibandingkan dengan Provinsi lain. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa kenaikan Indeks Kebahagiaan Papua sejak tahun 2014 hingga 2021 menjadikan Provinsi Papua menjadi Provinsi dengan nilai kenaikan yang paling signifikan”.

“Hal ini menunjukan kerja keras dan perjuangan Gubernur Lukas Enembe dalam menghadirkan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat Papua. Sehingga berkenaan dengan itu, Gubernur Lukas Enembe meminta kepada seluruh pihak untuk tidak mengartikan negatif narasi yang diucapkannya dalam potongan video itu,” tegas Rifai.

Ia justru mengimbau semua pihak untuk dapat bergandengan tangan membangun Papua. Sebab khawatirnya, jangan sampai ada kepentingan politik jangka pendek yang justru secara terus menerus menggunakan potongan video itu, untuk menjatuhkan Gubernur.

“Termasuk dalam hoax yang baru beredar berkenaan dengan Deklarasi Independent Papua Movement diBali tanggal 16 Februari 2022 yang menggiring keterlibatan beliau,” tegas dia. ***

Hasil Kunker Komite I DPD RI Dilaporkan Pada Sidang Paripurna Hari ini

0
Para mahasiswa asal Wilayah Adat Lapago berkumpul dan membuat pernyataan sikap bersama untuk menolak usulan pembentukan provinsi baru di Wilayah Adat Lapago. (Foto: Jubi)

JAKARTA – Komite I DPD RI mengungkapkan sejumlah temuan dan aspirasi daerah terkait rencana pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat. Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komite I ke Papua dan Papua Barat pada tanggal 13-15 Februari didapati aspirasi nyata dari masyarakat asli Papua di kedua provinsi tersebut.

Di Provinsi Papua, Komite I DPD RI mendapati bahwa pemekaran bukan merupakan aspirasi murni (genuine) dari masyarakat asli Papua. Temuan ini mendorong adanya usulan peninjauan kembali terhadap rencana pembentukan 3 provinsi baru di Papua dengan mempertimbangkan pemekaran di tingkat kabupaten.

“Rencana Pemekaran Provinsi Di Papua bukan merupakan aspirasi genuine dari masyarakat Asli Papua, Pemekaran di tingkat kabupaten dipandang lebih urgent dilakukan dibandingkan dengan pemekaran provinsi, dan pemekaran tersebut harus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi Orang Asli Papua,” ungkap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam laporan pelaksanaan tugas Komite I DPD RI pada Sidang Paripurna ke-8 DPD RI di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (18/2/2022).

“Sehubungan dengan itu, sebaiknya dilakukan peninjauan kembali terhadap rencana pembentukan 3 (tiga) provinsi baru di Papua,” sambungnya.

Sementara itu, di Provinsi Papua Barat, Komite I telah menerima aspirasi terkait pelaksanan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang telah memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat daerah dan pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam upaya percepatan dan pemerataan pembangunan melalui usulan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai pemekaran dari Provinsi Papua Barat.

Komite I juga telah menerima aspirasi dari DPRPB, MRPB, Dewan Adat, akademisi serta sejumlah elemen masyarakat dalam menyikapi habisnya masa jabatan Gubernur Papua Barat pada bulan mei 2022. Dalam hal ini, pemerintah diminta dapat mempertimbangkan kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi Papua Barat.

“Mengingat kompleksitas permasalahan yang ada di Papua Barat dan untuk menjaga stabilitas serta keberlanjutan penyelenggaraan roda pemerintahan di Papua Barat muncul aspirasi untuk adanya perpanjangan masa jabatan Gubernur definitif saat ini. Hal ini juga sebagai bentuk afirmasi kekhususan yang ada di tanah Papua termasuk dalam konteks kepemimpinan,” ungkap Fachrul Razi.

Berdasarkan hasil temuan diatas, Komite I meminta agar DPD RI mendesak pemerintah untuk dapat memandang Otsus Papua secara keseluruhan serta mempertimbangkan secara serius aspirasi nyata masyarakat daerah di Papua dan Papua Barat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Sidpur ini, Komite I DPD RI juga melaksanakan rangkaian kegiatan lain yakni penyusunan RUU tentang Perubahan UU Pemerintahan Aceh, Pengawasan atas Pelaksanaan UU Wilayah Negara dan Pandangan DPD RI terhadap 7 RUU Provinsi serta Laporan Kegiatan Pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara di DPR RI.

Adapun ketujuh RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, dan RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah.

Jabatan Gubernur di Wilayah Otsus Papua Berakhir Mei Mendatang, Ini Kata Senator Filep Wamafma

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Di tahun 2022, masa jabatan tujuh Gubernur di Indonesia akan berakhir. Kekosongan jabatan para gubernur itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Salah satu gubernur yang akan berakhir masa jabatannya adalah gubernur Provinsi Papua Barat. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menyatakan bahwa pemerintah akan menunjuk penjabat tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait hal itu, Wakil ketua I Komite I DPD RI, Filep Wamafma menyampaikan pandangannya. Ia berharap Kementerian Dalam Negeri menunjuk penjabat secara bijak dan tidak menyamakan kebijakan penunjukkan Penjabat sama seperti provinsi lain.

“Kita berharap pemerintah memandang Otsus Papua secara keseluruhan. Karena itu, pemerintah pusat perlu memahami betul tentang kekhususan di Papua termasuk dalam konteks pemimpinan. Pemerintah tidak bisa sewenang wenang menunjuk caretaker di daerah seperti daerah lainnya.” Kata Filep dalam keterangan resminya, Rabu 16 Februari 2022.

Filep menguraikan bahwa Pemilihan gubernur di Papua dan Papua Barat berbeda dengan pemilihan di daerah lain, termasuk salah satunya syarat menjadi gubernur. Karena itu, penunjukkan caretaker juga tidak dapat disamaratakan.

“Apa sesungguhnya poin penting dari UU otsus yang menyebut salah satu syarat ialah OAP? Karena gubernur adalah representatif dari identitas OAP. Ia adalah ex officio dari masyarakat adat, agama dan mewakili suara perempuan.” Sambung Filep.

Ia juga mengingatkan pentingnya pertimbangan Penjabat Gubernur secara matang karena Penjabat gubernur tidak hanya melaksanakan administrasi pemerintahan di daerah, tetapi juga melaksanakan tugas-tugas politik. Hal itu kata Filep, senada dengan adanya masukan masyarakat pasca dirinya dan anggota Komite I lainnya melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat.
“Kita juga menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Hak Konstitusional agar Bapak Dominggus ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur nantinya. Menurut AMPHK, untuk menjaga stabilitas politik pasca ditetapkannya beberapa agenda strategis terkait Papua dan Papua Barat. Ini bukan soal sosok pak Dominggus, tapi statusnya sebagai salah satu kepala suku besar di Papua yang mewakili kelompok adat, sebagai OAP, dan sebagai orang yang paling memahami kondisi Papua Barat hari ini.” Katanya

Apalagi Gubernur Papua Barat menerima fakta dan mandat bahwa Papua dan Papua Barat akan dimekarkan. Pemekaran ini akan berdampak pada berbagai persoalan lain misalnya penyesuaian anggaran, penyesuaian administrasi, penyesuaian pembangunan dan infrastruktur, penyesuaian SDM dan lain sebagainya.

Dalam konteks pemekaran wilayah Papua Barat inilah maka penunjukkan Penjabat gubernur sepantasnya mengedepankan asas afirmatif, dengan berpegang pada keadilan dan kemanfaatan. Di sinilah peran Kemendagri harus diperkuat, karena tugas dan fungsi yang serupa dengan Kepala Daerah Provinsi adalah tugas dan fungsi Kemendagri yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Tidak etis dalam situasi Papua saat ini, Penjabat yang ditunjuk tidak mendapat legitimasi politik dari rakyat, Maka tidak ada salahnya demi kepentingan dan stabilitas politik, Pemerintah dapat memperpanjang masa jabatan sisa menjelang pemilu 2024.” Urai Filep Wamafma.

Alasan tersebut menurutnya sejalan dengan upaya Pemerintah dalam konteks ketahanan nasional. Apalagi Pemerintah Pusat tengah menerima surat dari PBB terkait permintaan klarifikasi adanya dugaan pelanggaran HAM di tanah Papua.

Karena itulah menurut Filep, kehati-hatian mengambil kebijakan Penjabat Gubernur dengan memperhatikan konteks kekhususan juga bagian dari kemampuan mengatasi segala macam ancaman, tantangan dan hambatan dalam membangun Papua. Apalagi menurutnya, masa jabatan sisa selama dua tahun bukanlah waktu yang singkat.

Untuk menjembatani hal ini, maka butuh terobosan hukum dalam rangka lex specialis. Poin inilah yang menjadi penekanan berikutnya yaitu terobosan hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, setidaknya ada kegentingan yang memaksa, suatu kebutuhan yang mendesak, yaitu berupa konteks keberlanjutan pemekaran Papua.

Waktu 2 (dua) tahun bagi Penjabat Gubernur tidak boleh disia-siakan untuk memulai semua pembangunan pemekaran dari titik nol. Penjabat Gubernur haruslah orang yang memang secara aktif menerima mandat pemekaran tersebut. Inilah kebutuhan mendesak yang dapat digunakan Presiden untuk menetapkan Perppu, mengingat untuk alasan pemekaran dan afirmasi Papua Barat, terdapat kekosongan hukum yang membutuhkan penyelesaian secara cepat dan tuntas.

Tentu tidak ada yang salah dengan penerbitan Perppu ini, karena Presiden dapat memakai alasan subjektif lain, dengan catatan bahwa alasan tersebut memenuhi keadilan dan kemanfaatan bagi pemekaran Papua, dan sekaligus dapat membantu Pemerintah dalam menciptakan kedamaian di Papua, terutama dalam rangka penyelesaian berbagai pelanggaran HAM yang sedang diawasi Dewan HAM PBB.

Pasien Dengan Hasil Antigen Positif Kini Bisa Gunakan Layanan Telemedisin Isoman

0
Gambar Ilustrasi

Sasaran layanan telemedisin isolasi mandiri diperluas, dari yang sebelumnya hanya digunakan untuk pasien yang hasil tes PCR positif, kini layanan konsultasi dokter dan pengiriman paket obat gratis ini bisa digunakan pasien dengan hasil pemeriksaan RDT Antigen positif COVID-19.

”Kami menambahkan fitur lain di layanan telemedisin, mulai nanti sore (16/2) kita juga akan mengcover pasien yang melakukan tes lab antigen yang positif,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji di Jakarta pada Rabu (16/2).

Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan pemeriksaan RDT-Antigen di faskes atau laboratorium yang terafiliasi dengan sistem NAR Kemenkes.

Jika hasil RDT- Antigen positif, faskes dan lab pemeriksa harus menginput hasilnya ke NAR Antigen Kemenkes. Selanjutnya, pasien otomatis akan mendapatkan WA Konfirmasi. Namun apabila tidak mendapatkan WA, pasien bisa cek NIK secara manual di https://isoman.kemkes.go.id/

WA konfirmasi tersebut bisa digunakan untuk konsultasi dokter dan menebus pake obat gratis. Obat disediakan Kimia Farma dan dikirimkan oleh SiCepat.

”Saat ini kita sudah mempercepat layanan ini, sehingga maksimal 24 jam sudah sampai di rumah pasien yang melakukan isoman,” ujarnya.

Selain penambahan fitur, Kementerian kesehatan juga akan memperluas layanan telemedisin bagi pasien isolasi mandiri ke Luar Pulau Jawa-Bali yakni Medan, Palembang, Balikpapan, Banjarmasin, Manado dan Makassar.

Sebagai informasi, layanan telemedisin hadir untuk mempermudah pasien isoman mendapatkan layanan kesehatan dan akses obat-obatan dengan risiko kesehatan yang minim. Saat ini total ada 17 platform yang menyediakan layanan telemedisin.

Selama periode layanan 17 Januari hingga 14 Februari 2022, tercatat ada sekitar 391.978 pasien positif COVID-19 di wilayah Jawa-Bali. Dari jumlah tersebut, 364.850 pasien mendapatkan WA konfirmasi. Dari sejumlah tersebut, sebanyak 158.075 pasien menghubungi layanan telemedisin.

Untuk paket obat, total 136.028 pasien telah menerima e-resep, dan 97% diantaranya atau 129.100 pasien melakukan tebus obat. Paket obat yang paling banyak diterima pasien adalah paket B yakni paket untuk pasien gejala ringan.
”Rata-rata paket obat paling banyak diterima pasien yang berdomisili di DKI Jakarta,” ungkap Setiaji.

Komite I dan Panglima TNI dorong Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah Negara

0

Permasalahan sengketa batas wilayah menjadi perhatian serius negara dan perlu diupayakan untuk segera diselesaikan karena menyangkut efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga kedaulatan wilayah negara. Oleh karena itu, Komite I bersama dengan TNI mendorong adanya percepatan penyelesaian segmen batas wilayah negara yang belum selesai.

Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Panglima TNI. Selain itu, untuk optimalisasi TNI dalam menjaha kedaulatan wilayah negara diperlukan adanya peningkatan kemampuan TNI khususnya Alutsista.

Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Panglima TNI berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPD RI di kompleks parlemen MPR/DPR/DPD RI (08/02).

Rapat Kerja ini dipimpin oleh Fachrul Razi (Ketua Komite I), didampingi oleh Filep Wamafma (Wakil Ketua I) dan Ahmad Bastian (Wakil Ketua III). Rapat Kerja yang diselenggarakan secara fisik dan daring ini dihadiri oleh sejumlah anggota Komite I, antara lain: Husein Alting Sjah (Maluku Utara); Alirman Sori (Sumbar); Abdul Rachman Thaha (Sulteng); Agustin Teras Narang (Kalteng); Eny Sumarni (Jabar); Otopipanus P. Tebay (Papua); Ahmad Sukisman Azmy (NTB); Maria Goreti (Kalbar); Jialyka Maharani (Sumsel); Muhammad Nuh (Sumut); Intsiawati Ayus (Riau); Hilmy Muhammad (DIY); Hudarni Rani (Babel); Djafar Alkatiri (Sulut); dan Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri). Hadir juga Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.
Sedangkan dari TNI dihadiri langsung oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa beserta jajaranya.

Dalam sambutannya, Senator Razi menjelaskan bahwa Rapat Kerja dengan Panglima TNI ini bertujuan untuk mendapat penjelasan mengenai kebijakan strategis TNI dalam menjaga dan melindungi kedaulatan negara khususnya di wilayah perbatasan negara.

Disamping itu, Komite I juga ingin mengetahui sejauhmana partisipasi masyarakat wilayah-wilayah perbatasan dalam membantu menjaga kedaulatan wilayah negara.
Sementara itu, Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan bahwa ada beberapa permasalahan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang dibagi atas aspek geografi, pelanggaran hukum, dan aspek Alutsista dan dukungan anggaran.

Walapun demikian, TNI sebagai penjaga keutuhan dan kedaulatan negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Terkait dengan penyelesaian konflik, Panglima TNI juga menekankan setiap bahwa penyelesaian konflik tidak harus selalu menggunakan cara kekerasan, tapi TNI akan lebih mengedepankan penegakan hukum melalui mekanisme hukum positif.

Rapat Kerja ini berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan kesimpulan sebagai berikut:

Komite I DPD RI mengapresiasi upaya-upaya dan langkah-langkah yang diambil TNI dalam menjaga wilayah perbatasan negara ( perbatasan darat, perbatasan laut, dan perbatasan udara) dan mendorong TNI untuk meningkatkan patroli di wilayah perbatasan negara.

Komite I DPD RI sepakat dengan Panglima TNI terkait perlunya mendorong percepatan penyelesaian segmen batas wilayah negara yang belum selesai.

Komite I DPD RI sepakat dengan Panglima TNI terkait perlunya peningkatan alokasi anggaran Tentara Nasional Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI khususnya dalam menjaga wilayah perbatasan negara.

Komite I DPD RI sepakat dengan Panglima TNI untuk menjalin kerjasama dan kemitraan strategis dalam rangka penyelesaian konflik-konflik di daerah dan pengelolaan wilayah perbatasan negara.

Rapat Kerja Dengan Wamenhan RI, Ketua Komite I DPD RI Minta Pemerintah Fokus Perkuat Perdamaian Aceh

0
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi (kanan)

Jakarta – Raker Dengan Wakil Menteri Pertahanan RI, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi yang juga Senator Aceh, meminta Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan agar serius memperhatikan perdamaian di Aceh dan wilayah terluar diujung barat Indonesia. Komite I DPD RI meminta agar Kementerian Pertahanan dapat memperhatikan wilayah perbatasan dan pulau terluar sebagai salah satu aspek penting dalam penegakkan pertahanan-keamanan terkait kedaulatan negara dengan pendekatan kesejahteraan.

“Wilayah perbatasan dan pulau terluar di wilayah barat Indonesia masih terisolir, tertinggal, infrastruktur yang minim, pengawasan yang lemah. Oleh sebab itu, diperlukan pengelolaan dan pengawasan yang memadai dalam kawasan perbatasan,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam Rapat Kerja bersama Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra di DPD RI membahas UU No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara, Senin (7/2).

Fachrul Razi meminta agar Kemenhan lebih memberikan perhatian serius kepada Aceh dan Papua dalam hal pembangunan di wilayah terluar dan perbatasan. “Penguatan perdamaian di Aceh untuk wilayah barat harus diperkuat dengan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan, agar perdamaian dapat abadi,” jelas Fachrul Razi.

Dalam sambutannya, Senator Fachrul Razi menjelaskan bahwa Rapat Kerja dengan Kemenhan ini bertujuan untuk mendapat penjelasan mengenai kebijakan strategis kedaulatan negara dan ketertiban di kawasan perbatasan demi kepentingan segenap bangsa, pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan termasuk pengawasan batas-batasnya, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Disamping itu, Komite I juga ingin mengetahui sejauhmana penerapan konsep sishankamrata dalam mengantisipasi ancaman kedaulatan dan keutuhan wilayah negara termasuk sinergitas antar semua komponen bangsa dalam menghadapi ancaman kedaulatan negara.

Karena selama ini wilayah perbatasan dan pulau terluar di ujung barat Indinesia sering mengalami kompleksitas masalah yang berpengaruh pada kehidupan ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan.

Fachrul juga mendorong adanya sinergi yang kuat antara DPD RI dengan Kementerian Pertahanan dalam upaya penyelesaian berbagai isu terkait pendekatan kesejahteraan dan keamanan di ujung Indonesia.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) Muhammad Herindra menegaskan bahwa Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta, melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut. Hal ini bertujuan  untuk mewujudkan ruang alat kondisi juang yang tangguh, menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap Bangsa dari segala ancaman yang bercirikan kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan.

Sedangkan untuk wilayah perbatasan dan terluar, Herindra menjelaskan bahwa pemerintah telah membangun pos-pos batas dengan baik. “Kami sepakat untuk meningkatkan kesejahteraan di wilayah terluar dan perbatasan,” jelasnya.

Kementerian Pertahanan juga berupaya melihat dari sisi kesejahteraan. Untuk wilayah tengah Indonesia, Kita sudah membangun jalan JIPP di Kalimantan, hampir 1.000 km. Dengan dibangun jalan tersebut, mudah-mudahan akan menyejahterakan wilayah-wilayah di perbatasan,” katanya.

Rapat Kerja ini dipimpin oleh Fachrul Razi (Ketua Komite I), didampingi oleh Filep Wamafma (Wakil Ketua I) dan Ahmad Bastian  (Wakil Ketua III).  Rapat Kerja yang diselenggarakan secara fisik dan daring ini dihadiri oleh sejumlah anggota antara lain: Hilmy Muhammad (DIY); Husein Alting Sjah (Maluku Utara); Jimly Asshidiqqie (DKI Jakarta); Agustin Teras Narang (Kalteng); Eni Sumarni (Jabar); Otopianus P. Tebay (Papua); Ahmad Kanedi (Bengkulu); Muhammad Nuh (Sumut); Jialyka Maharani (Sumsel); Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB); Maria Goreti (Kalbar), Abraham Liyanto (NTT); Dewa Putu (Dultra); Abdul Kholik (Jateng); Abubakar Bahmid (Gorontalo); Djafar Alkatiri (Sulut); dan Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri). Sedangkan dari Kemenhan RI dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Pertahanan RI, Muhammad Herindra beserta jajarannya. (*)

Dihadapan Jendral Andika, Filep Wamafma: Bagaimana TNI Hadir dengan Hati, Cinta dan Kasih

0
Filep Wamafma saat bertemu jendral andika di gedung DPD RI, Selasa, 8 Februari 2022

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH., M.Hum meminta kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menangani persoalan Papua dengan hati, cinta dan kasih. Menurutnya, penanganan yang menggunakan pendekatan hati juga akan diterima dengan sepenuh hati oleh masyarakat Papua.

Filep mengatakan, masyarakat Papua memiliki filsafat kehidupan dan budaya yang tertanam kuat jauh sebelum adanya pemerintahan. Menurutnya, orang Papua telah memegang teguh ajaran agama dan ketuhanan dengan prinsip mengedepankan kemanusiaan, saling mengasihi dan saling peduli dengan sesama. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Selasa (8/2/2022).

“Garda terdepan adalah TNI, bagaimana TNI hadir dengan hati dengan cinta dan dengan kasih. 3 ini Pak Jenderal, hati cinta dan kasih. Rakyat Papua sangat mencintai tapi kalau sudah sakit hati, sakit hatinya bertahan bertahun-tahun lamanya. Ada filsafat kami pak Jenderal, kalau kami dikasihi maka kami akan lebih mengasihi tapi kalau kami dibenci atau dibuat sakit hati kami jauh lebih sakit hati. Jika baik, kami akan lebih baik dan jika jelek, makin lebih jelek. Ini filsafat dalam kehidupan berbudaya di Papua,” ujarnya.

Filep menjelaskan, aspek keamanan adalah pangkal dari cita-cita menyejahterakan masyarakat termasuk masyarakat Papua. Apabila situasi keamanan kondusif maka berbagai program pembangunan tidak akan terhambat dan berjalan maksimal. Oleh sebab itu, sebagai yang terdepan dalam hal keamanan Papua, ia berharap pendekatan TNI dengan cinta kasih dapat mendukung situasi Papua yang aman dan damai sehingga juga akan kondusif untuk menjalankan berbagai agenda pembangunan di daerah.

“Semua kepala daerah ingin pemerintahannya berjalan tanpa adanya konflik. Karena tentu dengan konflik maka roda pemerintahan, roda ekonomi dan semua aktivitas pembangunan terhambat dan Papua kita tahu menjadi garis terbelakang dalam mengejar ketertinggalannya,” sambungnya.

Selain itu, Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini mengungkapkan satu hal yang kurang dan belum dilakukan oleh TNI maupun pemerintah hingga saat ini. Satu kata kunci ini yang menurutnya seyogyanya dilakukan untuk mendamaikan Papua.

“Dalam penanganan Papua, saya belum pernah dengar ada kata permohonan maaf terhadap korban-korban warga sipil yang berjatuhan tanpa kesalahan mereka. Satu kata kunci ini saja, seandainya itu bisa dilakukan, saya yakin orang Papua penuh pengampunan, cinta damai dan pasti mengampuni karena ajaran Papua sebelum ada pemerintahan adalah ajaran Tuhan yakni dogma hidup yang terbangun sejak dahulu kala,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait agenda pemekaran Papua yang sedang berjalan. Filep meminta Panglima TNI dapat memetakan penempatan dan pengisian anggota atau jajarannya di provinsi-provinsi baru.

Menurutnya, rakyat Papua juga memperhatikan pendekatan keamanan yang dilakukan oleh negara di tanah kelahirannya. Selain itu, rakyat juga membutuhkan waktu untuk menerima perubahan yang ada. Ia berharap pendekatan yang dilakukan ini menyesuaikan tipologi rakyat Papua yang dikenal lebih mendengarkan para tetua, tokoh-tokoh adat dan tokoh agama agar kondusifitas terjaga.

“Sebentar lagi Papua akan dibentuk menjadi beberapa wilayah administrasi pemerintahan provinsi. Ini kekawatiran rakyat saya Pak, berapa Kodam akan ditambah, jumlah Kodam, jumlah prajurit pasti akan melebihi jumlah orang Papua. Yang dilihat masyarakat sekarang bukan masalah pembangunannya tapi yang dilihat oleh warga rakyat kami adalah pendekatan keamanannya, rakyat terkadang merasa takut,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Filep menyampaikan rasa terima kasih masyarakat kepada Panglima TNI atas rekrutmen prajurit TNI dari putra-putri asli Papua. Ia berharap, ada pendidikan bagi anggota TNI asli Papua untuk dibentuk menjadi calon-calon pemimpin di masa depan hingga pada jabatan Pangdam dan seterusnya.

“Saat ini sudah tidak lagi ada orang Papua yang menduduki jabatan Pangdam. Saya berharap Pak Jenderal masih ada putra-putri Papua yang memenuhi syarat atau yang bisa memenuhi syarat atau yang bisa dipaksakan memenuhi syarat bisa ditempatkan sebagai Pangdam di Papua dan Papua Barat,” katanya.

Kemudian, Filep juga menyampaikan aspirasi Kasdam di Papua Barat berkaitan dengan Rumah Sakit TNI Angkatan Darat. Harapannya, agar tanah yang telah dihibahkan dapat dipercepat untuk pembangunan rumah sakit TNI di Papua Barat karena sangat dibutuhkan dan membantu pelayanan kesehatan oleh rumah sakit daerah.

Menanggapi hal itu, Panglima Andika Perkasa menginginkan penanganan di Papua dilakukan sama seperti daerah-daerah lainnya. Ia menekankan, TNI ingin menjelaskan bahwa tidak semua persoalan maupun perbedaan diselesaikan dengan cara kekerasan.

“Tiap-tiap daerah itu memiliki memiliki variabel yang berbeda yang mempengaruhi kondisi keamanan. Kita yang harus menghadapi tapi yang jelas kami juga ingin mengajari masyarakat kita bahwa perbedaan apapun masalahnya tidak seharusnya diselesaikan dengan cara kekerasan,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia adalah negara yang beradab dan memiliki undang-undang dasar yang harus dijunjung tinggi. Ia menginginkan TNI melakukan penegakan hukum dengan menggunakan mekanisme hukum nasional. Menurut Andika, penegakan hukum juga harus dilakukan pada saat memang dibutuhkan terlebih saat adanya serangan bersenjata.

“Alasannya kita kadang-kadang harus bertindak. Setelah saya menjabat kemudian tidak ada penegakan hukum tidak juga, karena memang harus tetapi tidak lagi seperti yang lalu-lalu. Kita harus pasti misalnya kita harus pasti sasarannya siapa, apa kelakuannya atau catatan tindakan.

Ia menjelaskan, TNI ingin mengajari bahwa pihak yang bersenjata pun tidak perlu menjadi korban sama seperti di provinsi lain. Ia menyontohkan, di Maluku, TNI lebih banyak mendapatkan senjata sejak awal tahun lalu yakni sekitar 300 senjata dan tanpa adanya korban.

“Artinya kita ingin masyarakat hidup benar-benar mentaati ketentuan hukum senjata tidak boleh beredar tapi juga kami tidak ingin adanya korban. Masalahnya di Papua dan Papua Barat sejak saya, saya tidak berbicara sebelum saya. Kita yang menjadi target dan ini adalah contoh yang kurang bagus dalam hal nilai-nilai kemanusiaan. Boleh saja kami tentara tapi kami juga tidak boleh dibunuh karena kami melakukan tugas normal,” ujarnya.

Selain itu, Andika juga menyayangkan penembakan terhadap anggota TNI termasuk diantaranya saat mereka tidak bersenjata, seperti insiden Maybrat, Papua Barat. Menurutnya para prajurit TNI hanya bertugas menjaga keamanan dan kerap kali membantu warga termasuk juga memperbaiki jembatan. TNI juga membantu operasi pengamanan untuk memulangkan para pengungsi Kisor kembali ke kampung halamannya dengan selamat.**

Filep Wamafma Soroti Sishankamrata Wilayah Perbatasan, Simak Masukannya

0
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Filep Wamafma menyoroti sistem pengawasan dan pertahanan di wilayah perbatasan Papua Barat. Filep mengatakan, wilayah perbatasan ini sering mengalami kompleksitas persoalan yang berdampak pada kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan daerah bahkan kedaulatan negara.

Terlebih, menurutnya, hingga saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi Papua Barat. Oleh sebab itu, Filep menekankan, wilayah perbatasan ini membutuhkan segera disusunnya Perda guna pembentukan BPP Papua Barat. Hal ini sebagai upaya optimalisasi pengelolaan pengawasan mengingat wilayah perbatasan memiliki kerawanan yang lebih tinggi dibanding dengan daerah lain.

“Kekosongan hukum ini menyebabkan kewenangan dalam pengelolaan wilayah perbatasan secara prosedural belum dilakukan secara maksimal. Sejauh ini, Pemprov telah memasang prasasti di Pulau Fani yang berbatasan dengan Negara Palau. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa BPP Provinsi Papua Barat belum ada dasar hukumnya. Apakah Kemenhan melakukan pemetaan terkait ada atau tidaknya Perda terkait hal ini?” ujarnya hari ini, Senin (7/2/2022).

Selain itu, Filep mengungkapkan, Pasal 14 Ayat (1) UU 43/2008 menyebutkan pembentukan BNPP selain di pusat, juga dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota yang bertujuan untuk mempermudah koordinasi dalam mengelola kawasan perbatasan. Untuk itulah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan (BPP) di Daerah, pembentukan BPP Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Lebih lanjut, ia juga merujuk pada Perpres Nomor 44 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Badan Pengelola Perbatasan Daerah memiliki fungsi koordinasi dengan BNPP dengan hubungan kerja yang diatur oleh kepala BNPP. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Wakil Menteri Pertahanan di DPD RI yang membahas UU No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara.

Selanjutnya, dalam Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2011 juga disebutkan bahwa BNPP yang diwakili oleh Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum menyelenggarakan beberapa fungsi koordinasi dengan daerah. Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi penyiapan dan pelaksanaan kerjasama lintas sektor dan Kerjasama pusat dan daerah. Dengan demikian, ia berharap BPP Papua Barat segera memiliki Perda guna memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra menjelaskan bahwa anggaran Kemenhan terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan luas wilayah yang harus dijaga. Menurutnya, keberadaan komponen cadangan melalui Sishankamrata merupakan senjata ampuh dalam menghadapi kekuatan atau ancaman militer negara asing yang memiliki teknologi yang tinggi.

Ia menambahkan, untuk wilayah perbatasan, pemerintah telah membangun pos-pos batas dengan baik. Bahkan pemerintah juga telah membangun Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) di Kalimantan, hampir 1.000 km untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Sebagai informasi, khusus untuk Papua Barat, menurut Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015–2019, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 589, Provinsi Papua Barat berada di Kawasan Perbatasan Negara, tepatnya di Kabupaten Raja Ampat. Kementrian ATR/BPN menyebutkan bahwa Provinsi Papua Barat memiliki cakupan kawasan perbatasan negara berupa kawasan perbatasan di laut, yang terdiri dari:

1. 12 (duabelas) distrik yang meliputi Distrik Waigeo Barat, Distrik Supnin, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Utara, Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Wawarboni, Distrik Waigeo Timur, Distrik Mayalibit, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Miosmansar, dan Distrik Kota Waisai, termasuk Pulau Fani dan Pulau Budd di Kabupaten Raja Ampat;

2. 6 (enam) distrik yang meliputi Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Timur, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Utara, dan Distrik Sorong Manoi di Kota Sorong;

3. 2 (dua) distrik yang meliputi Distrik Makbon dan Distrik Moraid di Kabupaten Sorong;

4. 3 (tiga) distrik yang meliputi Distrik Sausapor, Distrik Kwor, Distrik Abun, termasuk Pulau Miossu di Kabupaten Tambrauw;

5. 10 (sepuluh) distrik yang meliputi Distrik Amberbaken, Distrik Mubram, Distrik Sidey, Distrik Masni, Distrik Manokwari Utara, Distrik Manokwari Barat, Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari Selatan, Distrik Warmare, dan Distrik Tanah Rubuh di Kabupaten Manokwari; dan

6. 4 (empat) distrik yang meliputi Distrik Oransbari, Distrik Ransiki, Distrik Momiwaren, dan Distrik Tahota di Kabupaten Manokwari Selatan. (UWR)

Berita Terbaru