Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 134

Filep: Belasan Mahasiswa/i Yatim Piatu Bebas Biaya Kuliah Lewat Perpuluhan STIH

0
Ketua STIH Manokwari Dr Filep Wamafma saat memberikan arahan dan bertanya kepada mahasiswa/i baru yang dikategorikan sebagai yatim piatu untuk didata saat pelaksanaan PKKMB.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum memberikan kebijakan dan perhatian khusus bagi belasan mahasiswa/i yatim piatu tahun akademik 2022/2023 terbebas dari biaya kuliah melalui perpuluhan dari pihak STIH Manokwari.

Perpuluhan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pihak kampus sehingga mahasiswa penerima akan dibebaskan dari biaya kuliah selama mengikuti perkuliahan. Pihak STIH sebelumnya telah mendata calon penerima sesuai dengan kriteria khusus sesuai kebijakan yang ada.

“Pendataan ini dilakukan untuk menyeleksi mahasiswa yang memang orangtuanya sudah meninggal dunia sehingga memang benar-benar anak itu yatim piatu dan belum memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Filep, Rabu (25/8/2022).

“Di samping itu mahasiswa yang sudah dewasa dan mandiri serta berkeluarga tidak terbantu. Bagi mahasiswa yang yatim piatu namun sudah bekerja juga tidak dimasukkan sebagai mahasiswa yang diberikan perpuluhan,” sambungnya.

Filep menjelaskan bahwa mahasiswa yang terdata sebagai anak yatim piatu ini akan terus dikontrol selama mengikuti perkuliahan di STIH Manokwari. Artinya mahasiswa penerima bantuan diharapkan dapat memanfaatkan ‘berkat’ tersebut dengan baik selama mengenyam pendidikan di STIH Manokwari hingga selesai memperoleh gelar sarjana hukum.

Lebih lanjut, senator Papua Barat ini menjelaskan perpuluhan yang diberikan kepada mahasiswa/i yatim piatu merupakan bentuk syukur dan persembahan STIH Manokwari kepada Tuhan.

“Kita harus mengucap syukur kepada Tuhan karena sudah diberikan berkat untuk kemajuan STIH, maka kita sebagai umat percaya harus mengembalikannya dengan mengucap syukur kepada Tuhan,” ucap Filep.

Pengucapan syukur itu, tambah Filep, juga sebagai bentuk kepedulian dirinya selaku ketua STIH Manokwari untuk membantu mahasiswa/i STIH. Selain itu, selama dua periode dipercaya menjadi ketua STIH Manokwari, Filep Wamafma telah melakukan perpuluhan bagi mahasiswa STIH tanpa memilah asal suku, agama, golongan tertentu. (WRP)

Putusan Praperadilan Bupati Mimika Digelar Hari Ini, KPK Optimis Menang dengan 106 Bukti

0
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. [Foto: Salam Papua]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Putusan praperadilan dengan pemohon Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Termohon KPK RI akan dibacakan pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (25/8/2022). Majelis hakim akan mengeluarkan putusan menerima atau menolak praperadilan yang diajukan Eltinus.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengaku optimis majelis hakim bakal menolak praperadilan Eltinus Omaleng terkait penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.

“Benar, hari ini pukul 10.00 WIB diagendakan pembacaan putusan praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika di PN Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8/2022).

Ali Fikri meyakini bahwa KPK telah bekerja sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. Selain itu, KPK juga telah membawa 106 bukti dan juga ahli untuk membantah permohonan gugatan Eltinus Omaleng.

“Selama proses persidangan, KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan pemohon,” jelasnya.

“KPK yakin hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan objektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum,” sambung Ali.

Sidang praperadilan Bupati Mimika telah juga telah digelar Rabu (24/8) kemarin. Dalam sidang ini, saksi fakta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga dihadirkan. Saksi fakta BPK menyampaikan KPK sudah meminta BPK melakukan ekpose kasus ini sebelum kerugian negara selesai dihitung.

“BPK diminta KPK untuk melakukan ekspose atas dugaan korupsi pembangunan Gereja, kemudian KPK kembali meminta untuk menghitung kerugian negara,” kata saksi fakta dari BPK.

Selanjutnya, saksi ahli Riawan Tjandra yang berlatarbelakang ilmu hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta mendukung pernyataan saksi BPK bahwa penghitungan kerugian negara harus terlebih dulu diselesaikan sebelum adanya ekspose oleh KPK.

“Kita harus lihat tahapannya. BPK yang menentukan terjadi tidaknya kerugian negara. Apakah BPK sudah selesai tahapan itu? Menurut saya, selesaikan dulu, (red, baru lakukan ekspose)” ujar dia.

“Bahwa pada peradilan nanti akan ditetapkan seseorang itu bersalah atau tidak, sudah harus ada perhitungan kerugian negara dari BPK,” tambahnya. (UWR)

Indeks Integritas KPK Terendah Nasional, Papua-Papua Barat Jadi Daerah Rentan Korupsi

0

JAGAINDONESIA.COM – Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi daerah dengan indeks integritas paling rendah berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kinerja pemerintahan.

“Indeks rata-rata Papua dan Papua Barat 64 atau yang terendah dibanding wilayah lain di Indonesia,” ujar Kepala Satuan Tugas 1 Pencegahan KPK Tri Gama Reva di Jayapura, dikutip Rabu (24/8/2022).

Berdasarkan data tersebut, kedua provinsi paling timur Indonesia ini masuk dalam kategori sangat rentan tindak pidana korupsi. Keduanya masih sangat jauh dari nilai indeks integritas nasional yang saat ini berada di angka 72,4.

Lebih lanjut, hasil SPI 2021 pada data per kabupaten/kota menunjukkan bahwa kabupaten dengan indeks terendah berada di Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Mamberamo Raya dengan indeks integritas nasional hanya 42. Sedangkan, Kota Jayapura sebagai ibu kota provinsi berada di angka 70,1 dan masih di bawah indeks nasional sehingga masih rentan terhadap praktik korupsi.

Dalam kesempatan itu, Reva menjelaskan pihaknya akan mengadakan SPI di tahun ini bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia menuturkan, terdapat 7 elemen pengukuran dalam SPI.

Ketujuh elemen itu antara lain transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.

Lebih lanjut, guna meningkatkan indeks integritas daerah tersebut, KPK menyarankan agar seluruh pemerintah daerah mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam proses pelayanan kepada masyarakat. Selain itu pelayanan publik berbasis teknologi juga akan meningkatkan transparansi sekaligus kemudahan bagi pemerintah dan masyarakat.

“Sarannya, melakukan review terhadap berbagai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan. SPI dapat menjadi alat ukur dampak yang dihasilkan. Lalu, optimalisasi teknologi dalam proses layanan/pelaksanaan tugas,” jelas Gama.

Diketahui, KPK pada tahun 2022 ini akan kembali menggelar SPI dengan melibatkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Pelaksanaan SPI ini dilakukan secara serentak pada tanggal 4 Juli-30 September 2022.

SPI ini bertujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD yang diukur.

Selain itu, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, data penanganan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan ada atau tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan institusi terkait saat pelaksanaan SPI.

SPI juga telah menjadi salah satu indikator sejak tahun 2021 dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan menjadi indikator dalam mengukur sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas KKN. (UWR)

Tim Medis Satgas Damai Cartenz Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

0
Tim Medis Satgas Damai Cartenz Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat. [Foto: tribratanews]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Papua, Tim Medis Satgas Ops Damai Cartenz kembali memberikan pelayanan pengobatan gratis.

Bertempat di Jalan Poros Logpon Km 4 Dekai, Tim medis Satgas Ops Damai Cartenz yang dipimpin oleh Ipda Dr. Tubagus Nevy memberikan pelayanan kesehatan kepada Bapak Parkey Sol, Selasa (23/08/22).

Katim Medis wilayah Yahukimo Ipda dr. Tubagus Nevy pada kesempatannya menyampaikan masyarakat yang mempunyai keluhan terkait kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, tim medis Ops Damai Cartenz selalu siap untuk melayani masyarakat.

“Masyarakat datang dan menyampaikan keluhan kesehatan dan langsung diberikan obat oleh tim medis guna meringankan sakit yang diderita,” ucap dr.Nevy.

Lanjut, ia menegaskan bahwa Tim Medis Binmas Noken akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar bisa menjadi solusi khsusunya di Kab. Yahukimo.

“Masyarakat khususnya yang berada di wilayah Yahukimo untuk tidak ragu memeriksakan kondisi kesehatannya kepada Tim Medis Binmas Noken, hal ini demi terwujudnya masyarakat Papua yang sehat dan unggul,” tutup dr. Nevy. (rls)

Mahfud MD: Tak Ada Negosiasi Self Determination, Papua Bagian Sah dari NKRI

1

MAKASSAR, JAGAINDONESIA.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD menekankan bahwa Papua merupakan bagian sah dari NKRI dan tidak ada negosiasi terkait self determination. Hal itu berdasarkan pada konstitusi, Papera 1969 hingga Resolusi PBB Nomor 2504.

“Papua adalah bagian sah dari NKRI, tidak ada negosiasi self determination. Enggak ada, udah selesai. PBB udah selesai, konstitusi kita sudah selesai,” kata Mahfud dalam seminar yang digelar Universitas Hasanuddin di Makassar saat menggambarkan permasalahan yang terjadi di Papua, dilansir dari Antara, Senin (22/8/2022).

Mahfud juga meminta agar tidak ada pihak yang berbicara terkait persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkembangan diplomasi cukup berhasil agar wacana tidak mengarah pada self determination ataupun permintaan merdeka.

“Endak ada di PBB. Percaya dengan saya. Itu yang bilang ada, yang jadi masalah di PBB itu kan medsos yang disebar atau dibuat oleh orang-orang NGO yang tidak bertanggungjawab. Itu ndak ada. Saya sudah ke sana. Jadi jangan mimpi berbicara itu lagi,” kata Mahfud

Dalam kesempatan itu, mantan ketua MK ini menekankan pemerintah terus berupaya maksimal menjaga perdamaian di Papua secara berkelanjutan, salah satunya melalui pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan menerapkan kebijakan tanpa menggunakan kekerasan maupun senjata.

“Kebijakan kita di Papua tidak akan menggunakan kekerasan, tidak akan menggunakan kekerasan sama sekali. Kita hanya akan melakukan pendekatan hukum,” jelasnya.

Mahfud menambahkan, pemerintah bertindak hati-hati untuk menghindari warga sipil tak bersalah turut menjadi korban, terlebih saat anggota kelompok separatis berbaur di tengah-tengah warga.

“Itu (kelompok separatis) kita tidak anggap sebagai pihak yang berhadapan dengan kita, tapi kriminal yang berhadapan dengan aparat penegak hukum. Itu posisinya,” kata dia.

“Mereka (separatis) itu kalau ketemu, dikejar itu, masuk ke kampung-kampung lalu menyamar dengan masyarakat sipil. Lalu rakyat yang tidak bersalah itu dijadikan sandera. Kita bilang, TNI/Polri, jangan. Sampai ketemu pasti bahwa dia pelakunya. Jangan sampai nyasar ke orang situ,” sambung Mahfud. (UWR)

Terima Keluhan Warga Papua Banyak Korupsi di Papua Tak Ditindak, Ini Respons KPK

0
Ilustrasi korupsi. [Foto: net]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi dari warga Papua tentang banyaknya korupsi di Papua namun tidak ada penindakan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto mengatakan, KPK merespons keluhan-keluhan tersebut dengan melakukan sejumlah penyelidikan.

Karyoto berharap, penyelidikan ini dapat segera memberikan hasil dalam waktu dekat dan akan ada tersangka kasus korupsi yang terjerat.

“Banyak warga masyarakat Papua yang mengatakan banyak korupsi tetapi tidak ada penindakan. Kami juga mencoba melakukan beberapa penyelidikan yang sudah akan menjadi penyidikan,” kata Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers, Senin (22/8/2022).

Lebih lanjut, Karyoto menyebut terkait penyidikan baru KPK diharapkan akan berjalan lancar tanpa diwarnai tindakan yang tidak diharapkan dari tersangka. Ia mengatakan, oknum pelaku diharapkan kooperatif dan tidak mencari-cari alasan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian dengan alasan daerahnya tidak kondusif untuk pencarian dan lain-lain ini juga menjadi beban buat KPK,” ujarnya.

Kekhawatiran KPK ini pun beralasan, mengingat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) bertindak tidak kooperatif dengan melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka sejumlah proyek Pemkab Mamberamo Tengah. Hingga kini RHP belum tertangkap dan berstatus sebagai DPO.

“Mudah-mudahan bisa ditangani dengan baik, karena kemarin salah satu di Mamberamo Tengah padahal pada saat konfirmasi kita akan lakukan penangkapan ada orangnya. Pada saat kita ke sana orangnya sudah melarikan diri,” ungkap Karyoto.

Keberadaan RHP kini belum diketahui pasti. Akan tetapi, RHP diduga kuat sedang berada di Papua Nugini dengan membawa tiga tas yang belum diketahui isinya. KPK tengah berupaya memburu RHP diantaranya berkoordinasi dengan NCB Interpol.

Selain itu, KPK saat ini sedang mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika. Namun, KPK belum mengumumkan penetapan status tersangka di kasus ini. KPK disebutkan hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah adanya penahanan atau upaya jemput paksa.

Meskipun begitu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat KPK secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng dalam perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.

Gugatan Eltinus Omaleng terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah,” bunyi permohonan Eltinus. (UWR)

DPC Peradi Manokwari dan STIH Laksanakan PKPA Angkatan ke-2 Tahun 2022

0
Pelaksanaan PKPA kerjasama Peradi Manokwari dan STIH Manokwari angkatan kedua tahun 2022, Senin (22/8/2022).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Manokwari Papua Barat menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ke-II tahun 2022. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama DPC Peradi Manokwari dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari. 

PKPA secara resmi dibuka oleh Ketua DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.,MM. Dalam sambutannya, Prof Otto menyambut baik pelaksanaan PKPA ke-II ini.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua STIH Manokwari dan jajarannya atas kerjasamanya dengan Peradi Manokwari untuk melaksanakan kegiatan PKPA ke-II ini,” ungkap Hasibuan secara virtual, Senin (22/8/2022).

Lebih lanjut, Hasibuan menyampaikan melalui PKPA ini Peradi Manokwari dan STIH melahirkan calon-calon pengacara yang dipersiapkan untuk bisa beracara kedepannya demi menegakkan hukum dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Semoga para peserta PKPA dapat bertahan dan setia mengikuti tahapan pembelajaran sesuai materi yang sudah disiapkan selama seminggu kedepannya,” ujarnya.

Menurut Hasibuan, ketua DPC Peradi Manokwari beserta jajarannya juga akan terus meningkatkan pemahaman para peserta PKPA sehingga mendapat pemahaman mendalam tentang proses beracara.

“Syarat menjadi seorang pengacara tidak bisa langsung jadi begitu saja, namun harus melalui tahapan yaitu melalui PKPA seperti ini,” jelas Hasibuan.

Sementara itu, Ketua STIH Manokwari Dr Filep Wamafma, SH., M.Hum melalui Wakil Ketua I Dr. Andi Muliyono, SH., MH menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran ketua STIH pada pembukaan PKPA ini.

Berdasarkan kewenangan dan perintah yang diberikan, Dr. Andi mengatakan STIH menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan melalui kerjasama ini. Lebih lanjut, Dr. Andi berharap kegiatan PKPA yang dilaksanakan kedua kalinya ini dapat memberikan manfaat bagi calon pengacara.

“Terima kasih atas kerjasama ini sehingga kita bisa terus menjalin kerjasama melahirkan calon pengacara yang andal dalam beracara di masa depan,” tambah Dr. Andi.

Ketua panitia PKPA ke-II Peradi, Eduard Kuway, SH menyampaikan bahwa tahun ini jumlah pendaftar sebanyak 22 orang, namun yang tercatat mengikuti PKPA sebanyak 18 orang.

Dari jumlah peserta tersebut, terdapat 3 orang dosen dari STIH Manokwari yang turut mengikuti PKPA, yakni Donny Karauwan, SH.,MH, Marius Sakmaf, SH., MH dan Jhon Sasan, SH., MH. (WRP)

Illegal Mining di Papua Barat Makin Marak, Pimpinan Komite I: Akan Diagendakan Bertemu Kapolri

0
Senator Filep Wamafma

PAPUA BARAT – Kasus penambangan emas ilegal di Papua Barat masih saja terus terjadi. Baru saja, Kapolres Kabupaten Tambrauw Papua Barat AKBP Bendot Dwi Prasetyo menyebut telah memerintahkan anggotanya untuk menindak aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Tambrauw tersebut.

Menurutnya, lokasi tambang emas ilegal di Tambrauw terletak di kawasan Kali Kasi Distrik Saukorem dan Distrik Kebar. Wilayah tersebut memiliki akses dan medan yang cukup berat.

Terkait illegal mining tersebut, Pimpinan Komite I, Filep Wamafma menyebut bahwa Komite I DPD RI akan segera memanggil Kapolri dalam rangka membahas Penegakan Hukum di Daerah.

“Komite I akan memanggil Kapolri dalam agenda pembahasan penegakkan hukum di daerah. Sebagai senator Papua Barat, tentu saya akan menyampaikan persoalan illegal mining yang marak terjadi secara langsung.” Tutur Filep Wamafma pada Senin, 22 Agustus 2022.

Filep juga berharap kepada Polda Papua Barat agar mendata secara rinci wilayah mana saja yang terus terjadi penambangan ilegal. Menurutnya, hal itu penting agar masing-masing daerah mengetahui dan Pemerintah daerah dapat menentukan langkah-langkah terbaik.

“Kita Perlu data ril wilayah mana yang sering terjadinya penambangan ilegal, termasuk apakah ada korban akibat kegiatan tersebut. Yang pasti, saya berharap penuh Kapolda Papua Barat dan jajaran untuk segera melakukan tindakan hukum yang tegas. Apabila Kapolda dan jajaran tidak melakukan penegakan hukum, tentu patut dipertanyakan, sebagaimana dugaan yang beredar adanya keterlibatan oknum anggota Polri yang turut mendukung kegiatan bisnis ilegal tersebut.” Ungkap akademisi Papua Barat ini.

Pimpinan komite I DPD RI menyebut bahwa agenda pertemuan dengan Kapolri akan digelar dalam waktu dekat dan dirinya berjanji akan meminta umpan balik terhadap peristiwa tersebut kepada Kapolri. (KR)

Perusahaan Asal China Tanam Investasi Rp. 79 triliun di KEK Kabupaten Sorong

0
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kabupaten Sorong. [Foto: KEK Sorong]

SORONG, JAGAINDONESIA.COM – Perusahaan asal China Great United Petroleum Holding Co. Ltd berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kabupaten Sorong, Papua Barat dengan rencana total investasi mencapai Rp. 79 triliun.

Investasi Great United itu disebut akan masuk ke beberapa sektor seperti pengelolaan pelabuhan, smelter hingga pabrik baterai. Perusahaan ini akan menggelontorkan investasi awal sebesar USD 50 juta atau sekitar Rp 725 miliar.

Kepastian investasi ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Presiden Direktur Great United Petroleum Holding Co. Ltd dengan PT Malamoi Olom Wobok (perseroda Kabupaten Sorong) dan PT Sino Consultans Investment Indonesia (konsultan utama perusahan asal China).

Penandatanganan MoU ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Sorong Johny Kamuru. Johny menyatakan pemerintah kabupaten Sorong siap mendukung realisasi kerja sama tersebut.

“Dukungan pemerintah atas kehadiran investor China ini melalui kesiapan lahan yang memadai dan perangkat regulasi lain yang nantinya mendukung kehadiran investor,” kata Johny dikutip Senin (23/8/2022).

Menurut Johny, kerja sama ini akan membawa pengaruh positif bagi daerah khususnya bagi masyarakat asli Papua. Ia menyatakan siap memprioritaskan anak Papua dalam rekrutmen tenaga kerja agar dapat bekerja maksimal sekaligus belajar untuk kemudian bisa berkarya di daerahnya sendiri.

Komitmen yang sama juga diungkapkan perempuan asli Papua Adriana Imelda Daat selaku Direktur PT Sino Consultans Investment Indonesia. Ia mengatakan prioritas utama perusahaan ini adalah mengakomodasi dan menyejahterakan anak-anak asli Papua.

“Itu adalah tujuan utama dari hadirnya investor ini karena selain meningkatkan PAD juga membuka lapangan kerja bagi seluruh anak-anak Asli Papua,” ujarnya.

Ia menambahkan, investor dari China dijadwalkan segera mengunjungi Kabupaten Sorong dalam waktu dekat. Kedatangan ini guna melihat secara langsung dan memeriksa lokasi pembangunan sejumlah industri.

Dalam kesempatan lain, Pemkab Sorong telah menyampaikan komitmen untuk mendukung masuknya investor baru membangun industri di Kawasan Ekonomi Khusus tersebut.

Bupati Johny mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah dan tidak merusak lingkungan.

“Apalagi kehadiran perusahaan membuka lapangan pekerjaan serta memberikan manfaat ekonomi lebih bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Sorong,” ujar bupati saat menyampaikan kesepakatan Pemkab Sorong dengan PT Trinitan Green Energy Metals (TGEM).

Dalam kesepakatan ini, TGEM akan menggunakan lahan seluas 250 hektare di KEK Sorong untuk pembangunan kawasan pengolahan nikel kelas satu atau battery grade nickel berkonsep eco industrial park terintegrasi. (UWR)

Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja DPD RI Terkait Perumusan UU Otsus dan Pemekaran Papua

0
Presiden Joko Widodo saat sidang tahunan MPR RI, DPR RI dan DPD RI, Jakarta, 16 Agustus 2022.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Presiden Jokowi mengapresiasi kerja Komite I DPD RI yang sukses menjalankan kewenangannya sehingga menghasilkan beberapa produk hukum bagi tanah Papua. Hal itu disampaikan saat sidang tahunan MPR RI, DPR RI dan DPD RI, Jakarta, 16 Agustus 2022.

“DPD sesuai dengan kewenangannya telah ikut berperan dalam menyusun beberapa Rancangan Undang-Undang terutama terkait dengan Otonomi Khusus dan pembentukan provinsi-provinsi baru di Papua,” ujar Presiden Jokowi.

Pimpinan Komite I DPD RI asal Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum terlibat aktif dalam perumusan kebijakan otonomi khusus, pembentukan dan pemekaran daerah yang juga merupakan ruang lingkup tugas Komite I DPD RI.

Filep yang merupakan ketua Panja Otsus DPD RI menyambut baik apresiasi Presiden Jokowi. Sebagai wakil daerah, Filep telah berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi kemajuan tanah Papua.

“Itu artinya presiden telah mengapresiasi kerja-kerja kami untuk tanah Papua. Sehingga selaku anggota DPD RI dari Papua Barat, saya menyampaikan banyak terima kasih atas apreasiasi presiden Jokowi. Dan semoga ke depan DPD terus bekerja maksimal dan juga berhasil maksimal berdasarkan kewenangan yang ada, ” ujar doktor alumnus Unhas ini.

Seperti diketahui, Filep Wamafma secara konsisten menegaskan komitmen keberpihakannya kepada masyarakat Papua, Orang Asli Papua, Masyarakat Hukum Adat, masyarakat pemilik hak ulayat atas tanah dan hutan di bumi Papua.

Filep terus berjuang melalui mekanisme konstitusional di DPD RI. Ia diamanahkan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papua, Tim Kerja (Timja) DPD RI dalam agenda Revisi UU Otsus.

Posisi Komite I DPD RI memiliki bidang kerja yang krusial berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah, antar daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, politik, hukum, HAM, ketertiban umum, permasalahan di wilayah perbatasan hingga Otonomi Daerah.

Perjuangan Senator Papua Barat ini terbilang sangat strategis, terutama terkait dengan eksistensi UU Otsus yang baru. Hal itu sejalan dengan kelahiran UU Otsus jilid II, yang juga merupakan bagian dari jasa Filep Wamafma dan rekan, yang sebelumnya juga berada di Komite I DPD RI.

Tergabung dalam Timja Otsus DPD RI, Filep memperjuangkan pembahasan RUU Otsus yang lebih komprehensif. Dalam prosesnya, anggota DPD RI ini melakukan banyak konsinyasi, rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah, DPR serta MRP Papua Barat hingga turba di tengah masyarakat ke pelosok-pelosok daerah. Sehingga lahirlah UU Otsus jilid II dan pembentukan 3 provinsi baru di Papua yang merupakan implementasi UU Otsus tersebut.

Berita Terbaru