Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 133

Kuliah Umum STIH, Filep: Meski Haris Azhar Bukan OAP tapi Hatinya untuk OAP

0
Kuliah Umum STIH Manokwari bersama Haris Azhar, Selasa (30/8/2022).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma menyampaikan apresiasi kepada seorang advokat, aktivis dan intelektual Indonesia Haris Azhar, SH., MA yang bersedia menyempatkan waktu untuk memberikan kuliah umum bagi mahasiswa/i dan dosen STIH Manokwari.

Dalam sambutan singkatnya, Dr. Filep Wamafma mengatakan, rekam jejak seorang Haris Azhar sangat jelas dan tidak asing bagi orang asli Papua. Menurut Filep, Haris terbukti banyak berkiprah untuk memperjuangkan hak-hak orang asli Papua baik melalui KontraS maupun Lembaga HAM yang bergerak untuk mengadvokasi aspirasi masyarakat asli Papua.

Melalui kesempatan kuliah umum ini, Filep meminta mahasiswa untuk mengikuti secara seksama agar mendapat pemahaman yang baik.

“Tema kuliah umum ini ‘Problematika dan Dampak Investasi di Papua Terhadap Masyarakat Adat Papua’ sangat menarik dan sangat dekat dengan persoalan yang terjadi di tanah Papua. Maka selaku ketua STIH Manokwari, saya harap mahasiswa mengikuti penyampaian materi kuliah ini agar menambah wawasan mendalam bagi mahasiswa sekalian,” pesan Filep, Selasa (30/8/2022).

Tak hanya itu, kata Filep, Haris Azhar juga sempat dilaporkan ke Mabes Polri saat berhadapan dengan pemerintah ketika memperjuangkan hak OAP. Artinya, perjuangan perlindungan HAM ini memang cukup berat dan hal ini menunjukkan dedikasi seorang Haris Azhar sebagai pembela HAM yang tak pernah diragukan. Meskipun dirinya bukan orang asli Papua, tetapi hatinya ada untuk OAP.

“Saat kita tahu perjuangan Haris Azhar untuk OAP meski dirinya bukan OAP, lalu yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan OAP sendiri dan mahasiswa OAP yang berada di tengah-tengah persoalan di tanah Papua. Langkah konkret seperti apa yang dilakukan. Maka melalui kuliah umum ini saya harap dapat dimanfaatkan betul oleh mahasiswa STIH sekalian untuk dapat menimba ilmu dari pembicara,” ungkap Filep.

Selain itu, Filep menambahkan, kuliah umum yang disiarkan melalui live streaming YouTube Jas Merah TV ini diharapkan bisa membuka wawasan, cara berpikir sekaligus menjadi motivasi bagi mahasiswa di STIH Manokwari dan masyarakat luas pada umumnya.

“Kedepannya mahasiswa hukum ini lah yang akan diandalkan turut mengambil bagian dalam mengadvokasi setiap persoalan terkait hak-hak masyarakat adat di tanah Papua. Saya yakin, setelah kuliah umum ini pasti ada dari para mahasiswa yang akan mengikuti jejak seorang Haris Azhar untuk membela hak-hak masyarakat adat Papua termasuk terkait masalah investasi di tanah Papua,” tegasnya.

Lebih lenjut, Filep mengingatkan bahwa mahasiswa hingga sarjana hukum STIH memiliki kewajiban moral dan intelektual untuk berperan dan melakukan proteksi terhadap penegakan hukum dan penegakan hak asasi manusia di tanah Papua. (WRP)

Soroti Mekanisme Top Down Pemekaran, Komite I DPD RI Ungkap Sejumlah Persoalan

0
Filep Wamafma saat menyerahkan pandangan awal Komite I DPD RI terkait RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Senin (29/8/2022).

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite I DPD RI menyoroti mekanisme top down pemekaran daerah yang belakangan digunakan sebagai dasar pemekaran di tanah Papua. Komite I menilai mekanisme top down tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan yakni tentang hubungan antar stakeholder terkait hingga persoalan keterlibatan kelembagaan daerah.

“Komite I DPD RI memandang bahwa sistem top down terkait pemekaran daerah otonom baru di tanah Papua masih menyimpan masalah hubungan pusat daerah dan keterlibatan kelembagaan daerah secara formal maupun politik, serta penyerapan aspirasi baik secara sosial maupun politik terhadap keterlibatan MRPB dan DPRPB yang patut untuk dipertimbangkan,” ungkap Ketua Tim DPD RI dalam Pembahasan RUU DOB Papua Barat Daya pada Raker Tingkat I bersama DPR RI dan Pemerintah, Senin (29/8/2022).

Selain itu, Filep menuturkan, persoalan keterlibatan tokoh-tokoh adat serta tokoh agama di tanah Papua juga perlu dipertimbangkan dalam agenda pemekaran. Menurutnya, mendengarkan aspirasi mereka sangat penting dibandingkan mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh tokoh politik lokal atau kepala daerah yang jabatan politiknya telah berakhir. Hal ini juga untuk mencegah adanya kecenderungan muatan untuk mempertahankan eksistensi politik pribadi, kelompok maupun golongan tertentu.

“Selain itu, juga terhadap masyarakat adat, agama dan perempuan. Ketiga pilar ini sangat penting dan  sangat  menentukan sukses  tidaknya tujuan daripada pemekaran. Peran agama sangat membantu dalam mensukseskan pembangunan di Papua. Oleh sebab itu, pendekatan sosial-politik melalui agama akan memberikan kontribusi besar bagi terarah dan tercapainya tujuan Otsus,” ujar Filep.

“Suara masyarakat adat juga mutlak diperlukan, karena rahim Orang Papua adalah keterikatan pada adat, sehingga suara masyarakat adat sangat disegani oleh masyarakat Papua,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, mewakili Komite I DPD RI, Filep juga menekankan bahwa agenda pemekaran ini harus berjalan berdasarkan prinsip-prinsip dasar pemekaran sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2021.

Adapun prinsip dasar tersebut yakni, Pertama, bahwa dalam melakukan pemekaran harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh: (i) kesatuan sosial-budaya; (ii) kesiapan sumber daya manusia; (iii) kemampuan ekonomi; dan (iv) perkembangan masa yang akan datang.

Kedua, tujuan mulia dari pemekaran itu sendiri yaitu untuk melindungi dan  menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, juga dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua.

Hal itu termasuk untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua.

Lebih lanjut Filep menyampaikan, DPD RI berharap dan kembali mengingatkan Pemerintah dan DPR RI bahwa pemekaran Papua merupakan pekerjaan besar yang motifnya dapat ditafsirkan secara beragam oleh masyarakat Papua.

“Oleh sebab itu, pembentukan undang-undang pemekaran ini perlu disertai dengan upaya-upaya untuk meyakinkan masyarakat Papua, bahwa pemekaran dilakukan tidak memiliki intensi lain, selain murni merupakan keinginan negara untuk meningkatkan pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan dan pelayanan masyarakat, serta menjamin ruang afirmasi terhadap nilai-nilai kearifan yang ada di Tanah Papua,” katanya.

Seperti diketahui, pemekaran daerah dapat dilakukan melalui mekanisme top down yang diatur dalam Pasal 76 UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang ditetapkan 19 Juli 2021 lalu.

Pasal itu menyebutkan bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua dapat dilakukan secara Bottom Up dan Top Down (lewat inisiatif pemerintah/DPR yaitu berdasarkan inisiatif DPR RI dan Pemerintah sesuai dengan Pasal 76 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2021. Pasal inilah yang sebelumnya menjadi dasar DPR bersama pemerintah melakukan pemekaran 3 provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. (UWR)

Peduli Banjir Sorong, BEM/DPM STIH Gelar Aksi Galang Dana di Lampu Merah Sanggeng dan Pasar Wosi

0
Aksi galang dana di Lampu Merah Jalan Yos Sudarso Sanggeng Manokwari untuk membantu korban banjir Kota Sorong, Selasa (30/8/2022).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Pengawas Mahasiswa (BPM/DPM) STIH Manokwari peduli korban banjir di Kota Sorong, Papua Barat. Bertempat di lampu merah Jalan Yos Sudarso Sanggeng, BEM dan DPM STIH Manokwari turun ke jalan melakukan aksi galang dana untuk para korban banjir Sorong.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BEM Herzon Korwa dan Ketua DPM Tonci Karay dibantu badan pengurus serta mahasiswa STIH. Datang ke lampu merah Sanggeng, sejumlah mahasiswa ini nampak membawa spanduk terkait banjir di Kota Sorong dan karton kosong untuk sumbangan sukarela guna membantu para korban.

Menurut Ketua BEM Herzon Korwa bahwa aksi ini dilakukan secara spontan tanpa ada ajakan dari pihak manapun. Menurutnya, aksi kemanusiaan ini adalah bagian dari kepedulian sosial dari mahasiswa/i STIH Manokwari.

“Kami sudah turun ke pasar Wosi meminta sumbangan sukarela, selanjutnya kami bergeser ke lampu merah Sanggeng. Kita baru turun saja hari ini, semoga besok kita turun lagi biar ada sumbangan sukarela dari masyarakat Manokwari untuk turut meringankan beban masyarakat korban banjir di Sorong,” ungkap Herzon, Selasa (30/8).

Herzon menambahkan, sumbangan sukarela yang diberikan oleh masyarakat, pengendara motor dan mobil di kabupaten Manokwari akan dihitung setelah semuanya terkumpul. Selanjutnya, dana akan disalurkan kepada korban banjir di Kota Sorong. (WRP)

Beri Kuliah Umum di STIH Manokwari, Prof Jimly: DOB PBD Siap Dimekarkan

0
Kuliah Umum STIH Manokwari bersama Prof Jimly Asshiddiqie, Senin (29/8/2022).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Prof Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH., MH memberikan kuliah umum kepada dosen, mahasiswa/i STIH Manokwari dan masyarakat umum yang dapat mengikuti secara langsung melalui streaming YouTube Jas Merah TV.

Dalam pemaparannya, Prof Jimly merangkan bahwa sebentar lagi pemerintah Pusat bersama DPR RI dan DPD RI akan segera membahas dan menetapkan DOB Papua Barat Daya. Menurutnya, pemekaran DOB ini merupakan bentuk perhatian pemerintah Pusat kepada masyarakat di tanah Papua.

“Dengan demikian, tanah Papua akan memiliki total 6 provinsi. Dan ini juga harus disyukuri, meskipun banyak pro-kontra tentang pemekaran DOB di tanah Papua,” ujar Prof Jimly, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut, sesuai dengan tema kuliah umum tentang ‘Otonomi Khusus dalam Sistem Ketatanegaraan’, Prof Jimly menerangkan bahwa teori tentang struktur dan fungsi negara dalam NKRI dapat memberikan pemahaman komprehensif bagi mahasiswa terutama terkait perkembangan pembentukan dan istilah negara baru di dalam dan luar negeri.

Berkaitan dengan itu, Prof Jimly menjelaskan, pembagian kekuasan di era reformasi secara hierarki didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Akan tetapi semangat otonomi daerah yang terus berkembang menjadikan struktur pemerintah pusat dan daerah dilihat secara horizontal. Artinya hubungan antara pemerintah Pusat dan daerah berjalan dengan saling pembagian tugas.

Lebih jelasnya, kata Prof Jimly, NKRI dibagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota serta memiliki pemerintahan yang diatur dengan undang-undang tersendiri. Akan tetapi kendali secara umum ada di pemerintah pusat melalui kepala negara dan diatur sesuai UUD 1945.

Prof Jimly menekankan, NKRI berdiri tegak sebagai tiang negara, sedangkan penetapan UU Otonomi Daerah sebagai suatu pembagian kewenangan dan tidak boleh hanya terpusat ke pusat tetapi pembagian tugas yang telah terbagi masing-masing. Artinya kabupaten dan kota di Indonesia memiliki otonomi daerah yang luas tanpa terkecuali.

“Istilah Otonomi artinya auto nomos (nomos mengatur dan auto sendiri) maka semua pemerintahan di daerah hingga ke desa memiliki auto nomos. Namun demikian harus diakui bahwa perubahan selalu ada, misalnya dalam pemerintahan orde lama ke orde baru atau reformasi. Disitulah sudah ditetapkan adanya otonomi daerah sejak reformasi,” ungkap Prof Jimly. (WRP)

Raker RUU PBD, Komite I DPD RI Minta DPR dan Pemerintah Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Adat

0
Pimpinan Komite I DPD RI Filep Wamafma menyerahkan pandangan awal DPD RI terkait RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Senin (29/8/2022).

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite I DPD RI meminta DPR dan pemerintah memperhatikan aspirasi masyarakat adat setempat terkait pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Komite I menekankan, muatan penting dalam pembahasan RUU PBD ini adalah terkait tindak lanjut tentang cakupan wilayah calon DOB pemekaran dari Provinsi Papua Barat tersebut.

Hal itu disampaikan Pimpinan Komite I DPD RI Filep Wamafma dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Filep mengatakan, Komite I DPD RI telah menerima aspirasi baik dari masyarakat 4 distrik maupun Pemerintah Daerah terkait cakupan wilayah Calon DOB PBD. Aspirasi itu diantaranya diterima dari Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay, pada 25 Agustus 2022.

“Pada pokoknya, Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay meminta agar wilayah 4 Distrik Induk yaitu Senopi, Kebar, Mubrani dan Amberbaken dan 7 distrik pemekarannya wilayah ex Kabupaten Manokwari Tanah Adat Arfak, dikeluarkan dari Kabupaten Tambrauw sehingga tidak ditetapkan menjadi bagian dalam cakupan Wilayah DOB Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Filep.

Senator Papua Barat ini menambahkan, aspirasi itu juga telah disampaikan DAP Domberay kepada sejumlah stakeholder terkait termasuk kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, DAP Domberay mengusulkan agar wilayah tersebut dijadikan DOB Kabupaten Manokwari Barat atau dikembalikan kepada Kabupaten Induk Manokwari sehingga untuk selanjutnya Kabupaten Manokwari melanjutkan usulan pembentukan DOB Kabupaten Manokwari Barat.

Filep menekankan, Komite I DPD RI memandang aspirasi tersebut sangat penting untuk menjadi perhatian bagi Komisi II DPR RI dan Pemerintah sebelum penetapan UU ini. Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah faktor dan pertimbangan yang mendukung aspirasi itu dapat direalisasikan.

“Selain aspirasi tersebut apabila dilihat secara asas manfaat serta letak geografis dari 4 distrik tersebut, jangkauan wilayahnya lebih dekat ke ibu kota Provisi Papua Barat yakni kurang lebih 1 jam perjalanan darat dibandingkan apabila ke Ibukota Provinsi Papua Barat Daya yang kurang lebih 9 jam perjalanan darat,” ungkapnya.

“Apabila dikaitkan dengan kondisi ekonomi masyarakat di empat distrik tersebut yang masih jauh dari kesejahteraan, maka dengan mamasukan 4 distrik tersebut ke DOB Papua Barat daya maka akan berdampak pada penderitaan dan kesengsaran rakyat di 4 distrik tersebut,” sambung Filep Wamafma.

Berdasarkan paparan ini, Filep menyampaikan, Komite I DPD RI meminta RUU Papua Barat daya harus mengatur tentang jaminan pembentukan daerah Otonom baru kabupaten Manokwari Barat. Hal itu diharapkan dapat menjadi solusi agar tidak ada konflik batas wilayah dan konflik masyarakat adat pasca penetapan UU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam kesempatan itu, senator Filep juga meminta DPR dan pemerintah mendengarkan aspirasi tokoh-tokoh adat, serta tokoh agama di tanah Papua dibandingkan dengan aspirasi yang disampaikan oleh tokoh politik lokal atau kepala daerah yang jabatan politiknya telah berakhir. Hal ini demi menghindari adanya muatan lain seperti kecenderungan untuk mempertahankan eksistensi politik pribadi, kelompok maupun golongan.

Mewakili Komite I DPD RI, Filep berharap pembahasan RUU PBD ini akan berjalan sesuai prinsip-prinsip dasar pemekaran dalam UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2021 terutama terkait dengan tujuan pemekaran yakni untuk melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua. (UWR)

Filep Wamafma Antar Perwakilan Mahasiswi STIH Kuliah di Unsoed Purwokerto

0
Perwakilan mahasiswi STIH Manokwari diantar orangtua ke bandara Rendani Manokwari untuk berangkat ke Jakarta.

JAGAINDONESIA.COM – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari melakukan pertukaran mahasiswa bersama Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah. Pertukaran mahasiswa ini merupakan hasil kerjasama atau MoU antara STIH dan Unsoed.

Program pertukaran tersebut juga merupakan program kampus merdeka yang diikuti oleh mahasiswa STIH yang terseleksi lolos ke Unsoed Purwokerto. Adapun proses seleksi dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria sesuai dengan ketentuan program.

Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum mengatakan, di tahun akademik 2022, sebanyak 5 orang perwakilan mahasiswi dari STIH Manokwari dikirim mengikuti program pertukaran mahasiswa di Unsoed Purwokerto.

Sebelum keberangkatan pada Jumat (26/8/2022), Filep Wamafma memberikan arahan khusus kepada mereka agar dapat memaksimalkan program pertukaran ini. Selanjutnya kelima mahasiswi didampingi oleh dosen STIH yakni Donny Karauwan, SH., MH menuju Jakarta untuk kemudian bertolak menggunakan kereta api ke Jawa Tengah diantar langsung oleh Ketua STIH.

“Kalian mewakili STIH Manokwari selama perkuliahan 1 semester di Purwokerto, maka kalian membawa nama baik jas merah disana. Jaga dan harumkan nama STIH dengan serius belajar, bertingkah laku positif dan mampu menunjukkan daya saing yang baik dengan mahasiswa di daerah Jawa Tengah,” ujar Filep.

Filep juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan kepada STIH atas kesempatan yang diberikan bagi mahasiswa ini menimba ilmu ke Jawa Tengah melalui program kampus merdeka.

“Hari ini saya bersama dosen dan mahasiswi STIH Manokwari yang mengikuti program pertukaran mahasiswa mandiri berdasarkan kerjasama STIH Manokwari dan Universitas Jendral Sudirman Purwokerto Jawa Tengah. Saya harap mahasiswa STIH bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk terus belajar, menambah ilmu serta pengalaman,” tambah Filep.

“Sebelumnya pihak kampus juga telah melakukan pertemuan dengan orangtua dari perwakilan mahasiswi tersebut. Sebab dukungan orangtua sangat penting bagi para mahasiswi agar berhasil menjalani program ini hingga selesai nanti,” sambungnya.

Seperti diketahui, Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka adalah program pertukaran mahasiswa selama satu semester dari satu klaster daerah ke klaster daerah lainnya. Program ini memberikan pengalaman kebhinekaan dan sistem alih kredit maksimal sebanyak +/- 20 sks.

Adapun perwakilan mahasiswi STIH Manokwari yang mengikuti perkuliahan di Unsoed Purwokerto yakni 1. Aqlin Adisyela Torey, 2. Rahel Mangendege 3. Silfian Iki 4. Anci Ira Elungan Dan 5. Thereshia Elissabeth Kedang. (WRP)

Beri Kuliah Umum, Prof Endang Ajak Mahasiswa STIH Manokwari Teliti Cagar Budaya Papua

0
Prof. Dr. Dra. M. G. Endang Sumiarni, SH., M.Hum memberikan kuliah umum kepada mahasiswa/i dan dosen STIH Manokwari secara virtual Jumat (26/8/2022).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Prof. Dr. Dra. M. G. Endang Sumiarni, SH., M.Hum memberikan kuliah umum kepada mahasiswa/i dan dosen STIH Manokwari secara virtual Jumat (26/8/2022). Dalam kuliah umum ini, Prof Endang menekankan pentingnya edukasi dalam menjaga cagar budaya Papua sebagai jati diri bangsa.

Prof Endang menyampaikan, peraturan terkait cagar budaya ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (3), UU No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan Peraturan pemerintah No. 1 tahun 2022 tentang registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya.

Ia menjelaskan, pengelolaan cagar budaya ini diserahkan penuh kepada masyarakat adat. Sedangkan, cagar budaya yang tidak dimiliki dan diawasi oleh masyarakat adat, akan dapat dikuasai oleh negara. Oleh sebab itu, Prof Endang mengatakan, setiap suku di Papua yang memiliki berbagai jenis cagar budaya harus dilindungi sebelum dikuasai oleh negara. 

Lebih lanjut, Prof Endang menyarankan kepada mahasiswa/i STIH Manokwari melakukan penelitian tentang cagar budaya di tanah Papua terutama bagi mahasiswa/i yang tertarik dengan penelitian tentang perlindungan cagar budaya.

“Mahasiswa STIH Manokwari dapat melakukan penelitian terhadap cagar budaya Papua atau warisan adat Papua, harus diteliti. Sebab banyak sekali warisan adat yang tertinggal dan tersembunyi di tanah Papua ini perlu dilindungi,” pesannya.  

Ahli hukum cagar budaya itu mengatakan bahwa setiap suku dari mahasiswa/i STIH Manokwari pasti memiliki peninggalan cagar budaya atau warisan adat, sebagaimana dalam hukum kebendaan berwujud.

Menurutnya, para mahasiswa harus mampu mengidentifikasi dan turut memelihara cagar budaya milik suku-suku Papua karena perlindungan terhadap cagar budaya bangsa juga merupakan bentuk penghormatan kepada masyarakat adat. 

“Selain itu, kalau kita berbicara tentang cagar budaya, maka kita berbicara juga tentang tata ruang, baik kabupaten, kota dan ruang secara nasional yang mengatur warisan budaya. Ketika cagar budaya Papua tidak diatur dan dilindungi, maka secara perlahan akan hancur dan hilang bersamaan dengan jati diri masyarakat Papua,” ujarnya.

“Membahas soal cagar budaya, maka kita berbicara tentang keaslian dan bukan yang dibuat-buat sekarang. Sehingga kalau bicara cagar budaya, maka berkaitan dengan aspek hukum Pidana, aspek Perdata, dan syarat dengan perpajakan karena setiap orang yang melindungi cagar budaya, akan diberi keringanan pajak. Lalu cagar budaya sarat juga dengan aspek hukum administrasi negara,” sambung Prof Endang.

Dalam kesempatan ini, Prof Endang mengatakan bahwa Papua memiliki satu cagar alam yakni salju di Wamena. Selain itu juga ada Noken yang sudah diakui oleh dunia sebagai cagar budaya yang kini sudah dilindungi. Lalu secara nasional dan mendunia, Indonesia juga memiliki cagar budaya yang dikenal mancanegara, seperti cagar budaya bangunan Candi Borobudur.

Ia menambahkan, ada dua jenis warisan budaya yang perlu diperhatikan yaitu yang bersifat kebendaan (tangible) dan tidak kebendaan (intagible). Artinya suatu benda yang telah memenuhi kriteria sebagai cagar budaya, maka dapat diusulkan sebagai bentuk penghormatan untuk dapat diakui negara.

Menurutnya, hal ini bisa dilakukan di tanah Papua untuk melindungi semua cagar budaya Papua yang masih tersembunyi dan harus digali oleh mahasiswa/i STIH sebagai bahan penelitian di kemudian hari. (WRP)

Ini Kata Pj Bupati Tambrauw Soal 4 Distrik dan Pemekarannya yang Diminta Dikembalikan

0
Wilayah Administrasi Provinsi Papua Barat. [Foto: Dok. BPK Papua Barat]

TAMBRAUW, JAGAINDONESIA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Tambrauw, Engelbertus Kocu memberikan keterangan terkait 4 distrik di wilayah adat Arfak dan distrik pemekarannya diminta dikembalikan ke wilayah Provinsi Papua Barat. Kocu menyampaikan, 11 distrik di Kabupaten Tambrauw itu rencanananya akan dikembalikan ke Papua Barat setelah DOB Papua Barat Daya dimekarkan.

 “Setelah Papua Barat Daya jadi, maka kita akan kembalikan 11 distrik yang berasal dari hasil pemekaran Kebar, Senopi, Mubrani dan Amberbaken ini kepada Provinsi Papua Barat. Tetapi sebelum dikembalikan, akan kita mekarkan di dalam satu nama yaitu Kabupaten Mpur, dokumennya juga sudah kita siapkan,” jelas pj bupati dikutip dari Kapabar.com, Jumat (26/8/2022).

Kocu menuturkan, pihaknya akan mengembalikan 11 distrik ini ke Provinsi Papua Barat juga dikarenakan faktor geografis Kabupaten Tambrauw yang sangat luas serta alasan administrasi kepegawaian. Menurutnya, Kabupaten Tambrauw akan memiliki 18 distrik setelah 11 distrik tersebut dikembalikan ke Papua Barat.

Adapun terkait nama Kabupaten pemekaran/Kabupaten Mpur dapat berubah sesuai dengan hasil pertemuan yang melibatkan Pemprov Papua Barat dan Papua Barat Daya, Kubu Manowari Barat dan Mpur dimana di dalamnya ada tokoh adat, tokoh agama, dan LSM. Menurut Kocu, pertemuan itu akan iadakan setelah Papua Barat Daya terwujud.

“Dalam pertemuan yang saya fasilitasi ini, mereka berhak dan bebas menentukan mau pakai nama apa. Mau pakai nama Kabupaten Tambrauw atau pakai nama kabupaten apa terserah, yang pasti setelah mereka sepakat, kabupaten yang terdiri dari 11 distrik ini akan kami kembalikan ke Papua Barat,” ujar Kocu.

Dalam kesempatan itu, Kocu menjelaskan, terdapat perubahan aturan dimana terdapat penambahan 5 distrik di wilayah Tambrauw, yakni distrik Moraid dari Kabupaten Sorong dan Distrik Kebar, Senopi, Mubrani, dan Amberbaken dari Manokwari. Selanjutnya, pada tahun 2014 terjadi pemekaran Moraid yang melahirkan distrik Selamkai.

Kocu menambahkan, 4 distrik yang sebelumnya berasal dari Manokwari pun menyusul distrik lainnya, diantaranya Kebar mekar dan melahirkan Kebar Timur, Kebar Selatan dan Manekar, Senopi mekar dan melahirkan Mawabuan, Mubrani mekar dan melahirkan Kasi, serta Amberbaken mekar dan melahirkan Mpur dan Amberbaken Barat.

Seperti diketahui Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay sebelumnya meminta 4 distrik di wilayah tanah adat Arfak Papua Barat dikeluarkan dari Kabupaten Tambrauw atau dari cakupan wilayah calon DOB Papua Barat Daya.

Hal itu juga disampaikan Wakil Ketua DAP Wilayah III Domberay dalam rapat kunjungan kerja Panja Komisi II DPR RI terkait RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (25/8/2022).

DAP Domberay menegaskan menolak keras 4 distrik induk dan 7 distrik pemekarannya di wilayah adat Arfak itu dimasukkan ke calon Provinsi Papua Barat Daya. Sebagai tindaklanjutnya, DAP Domberay mengusulkan agar wilayah tersebut dijadikan DOB Kabupaten Manokwari Barat atau dikembalikan ke Kabupaten Induk Manokwari untuk selanjutnya Kabupaten Manokwari melanjutkan usulan pembentukan DOB Kabupaten Manokwari Barat. (UWR)

Nelayan Tewas Ditembak dan 2 Kapal Nelayan Merauke Ditahan Papua Nugini, Kemlu Tuntut Penyelidikan!

0
Olah TKP di Kapal Calvin 02. [Foto: ist]

JAGAINDONESIA.COM – Seorang nelayan sekaligus kapten KMN Calvin 02 bernama Sugeng meninggal dunia usai diberondong tembakan dari kapal perang tentara Papua Nugini (PNG) pada Senin (22/8/2022).

Kapal nelayan itu ditembak lantaran memasuki wilayah perairan Papua Nugini saat hendak mengambil ikan. Kejadian ini diketahui dari radio kapal yang bersandar di Torasi. Selanjutnya, 8 ABK lainnya kemudian segera melapor ke pos TNI-AL yang ada di sekitar perairan tersebut.

Selain itu, 2 kapal nelayan asal Merauke yakni KMN Arsial 77 dengan 7 orang awak dan KMN Baraka Paris dengan 6 orang dikabarkan masih ditahan usai ditangkap petugas patroli Papua Nugini di hari yang sama.

Menanggapi kejadian ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah memanggil kuasa usaha atau pelaksana duta besar Papua Nugini di Jakarta. Pemanggilan dilakukan tepat dua hari pasca kejadian yakni pada 24 Agustus 2024.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan pihaknya sangat menyesalkan insiden penembakan yang terjadi.

Oleh karena itu, Judha mengatakan, Kemlu RI telah resmi melayangkan nota diplomatik kepada Papua Nugini dan meminta investigasi termasuk penyelidikan atas penggunaan kekuatan sewenang-wenang atau tidak dalam menerapkan hukuman tegas terhadap pelanggar, terutama terkait insiden ini.

“Kemlu juga meminta penjelasan kepada pemerintah PNG atas insiden penembakan ini dan meminta dilakukannya investigasi secara menyeluruh, dan diterapkannya hukuman tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur, termasuk kemungkinaan penggunaan kekuatan yang berlebihan,” kata Judha dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/8/2022).

“KBRI Port Moresby juga telah menyampaikan nota diplomatik secara resmi untuk menyampaikan kekhawatiran Indonesia tersebut,” sambung Judha.

Lebih lanjut, Kemlu juga meminta konfirmasi terkait penahanan dua kapal nelayan lainnya dan meminta akses kekonsuleran kepada pemerintah Papua Nugini untuk menjenguk para nelayan Indonesia itu.

Menurut Judha, Kuasa Usaha Kedubes Papua Nugini juga membenarkan adanya patroli militer PNG saat kejadian. Perwakilan PNG di Jakarta itu juga menyampaikan akan meneruskan permintaan pemerintah Indonesia ke pemerintah pusat PNG.

Selain itu, Kemlu akan terus memantau perkembangan penanganan kejadian ini dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penahanan kedua kapal nelayan tersebut. (UWR)

STIH Manokwari Gelar Kuliah Umum Bersama Prof Endang dan Haris Azhar

0
Kuliah umum STIH Manokwari bersama Prof. Dr. Dra. M. G. Endang Sumiarni, SH., M.Hum.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – STIH Manokwari kembali menggelar kuliah umum yang menghadirkan para akademisi senior dari universitas ternama dan para profesional hingga praktisi/aktivis di bidang hukum untuk berbagai ilmu dan pengalaman bersama civitas akademika STIH khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

Setelah kuliah umum STIH Manokwari bersama Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Makassar, Prof. Dr. Ir. Abra Saleng, SH., MH sukses terselenggara, kali ini kuliah umum STIH menghadirkan pembicara andal yakni Prof. Dr. Dra. M. G. Endang Sumiarni, SH., M.Hum yang merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta.

Kuliah umum bersama Prof Endang akan dilaksanakan pada Sabtu, 26 Agustus 2022 dengan tema ‘Cagar Budaya Papua Sebagai Jati Diri Bangsa’. Prof Endang Sumiarni ini merupakan ahli di bidang hukum adat, hukum cagar budaya dan hukum keluarga.

Prof Endang akan memberikan kuliah umum secara daring dan akan disiarkan langsung melalui streaming YouTube Jasmerah TV. Oleh karena itu, Ketua STIH Filep Wamafma berharap mahasiswa STIH dan dosen yang berada di kampus STIH Momi Waren di Kabupaten Manokwari Selatan dan kelas STIH di Prafi dapat juga mengikuti kegiatan ini secara daring.

Tak hanya itu, kuliah umum STIH Manokwari akan berlanjut pada Selasa, 30 Agustus 2022 dengan pembicara Dosen Universitas Trisakti dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jantera, Haris Azhar, SH., MH.

Tema kuliah umum yang disampaikan Aris Azhar adalah ‘Problematika dan Dampak Investasi di Papua Terhadap Masyarakat Adat Papua’. Kuliah umum tersebut juga akan dilakukan secara daring dan dapat disaksikan langsung melalui streaming YouTube Jasmerah TV.

Sosok Haris Azhar ini sangat dikenal publik sebagai seorang advokat dan intelektual yang giat menyuarakan penegakan dan keadilan HAM di Indonesia. Ia pun pernah menjabat sebagai koordinator komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan (KontraS) pada 2010-2016. Ia juga merupakan pendiri Lokataru yang berkedudukan di Jakarta.

Pada kesempatan ini, Ketua STIH Manokwari yang juga adalah senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum menyampaikan terima kasih kepada para ahli hukum yang sudah bersedia memberikan kuliah umum bagi para mahasiswa/i dan dosen STIH Manokwari.

Oleh sebab itu, Filep berpesan kepada mahasiswa/i STIH Manokwari untuk memanfaatkan semaksimal mungkin kesempatan yang ada melalui kuliah umum ini agar mendapat tambahan ilmu bersama pakar hukum terkenal di Indonesia. (WRP)

Berita Terbaru