Minggu, 19 Mei 2024
Beranda Hukum Terima Keluhan Warga Papua Banyak Korupsi di Papua Tak Ditindak, Ini Respons...

Terima Keluhan Warga Papua Banyak Korupsi di Papua Tak Ditindak, Ini Respons KPK

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi dari warga Papua tentang banyaknya korupsi di Papua namun tidak ada penindakan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto mengatakan, KPK merespons keluhan-keluhan tersebut dengan melakukan sejumlah penyelidikan.

Karyoto berharap, penyelidikan ini dapat segera memberikan hasil dalam waktu dekat dan akan ada tersangka kasus korupsi yang terjerat.

“Banyak warga masyarakat Papua yang mengatakan banyak korupsi tetapi tidak ada penindakan. Kami juga mencoba melakukan beberapa penyelidikan yang sudah akan menjadi penyidikan,” kata Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers, Senin (22/8/2022).

Lebih lanjut, Karyoto menyebut terkait penyidikan baru KPK diharapkan akan berjalan lancar tanpa diwarnai tindakan yang tidak diharapkan dari tersangka. Ia mengatakan, oknum pelaku diharapkan kooperatif dan tidak mencari-cari alasan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian dengan alasan daerahnya tidak kondusif untuk pencarian dan lain-lain ini juga menjadi beban buat KPK,” ujarnya.

Kekhawatiran KPK ini pun beralasan, mengingat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) bertindak tidak kooperatif dengan melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka sejumlah proyek Pemkab Mamberamo Tengah. Hingga kini RHP belum tertangkap dan berstatus sebagai DPO.

“Mudah-mudahan bisa ditangani dengan baik, karena kemarin salah satu di Mamberamo Tengah padahal pada saat konfirmasi kita akan lakukan penangkapan ada orangnya. Pada saat kita ke sana orangnya sudah melarikan diri,” ungkap Karyoto.

Keberadaan RHP kini belum diketahui pasti. Akan tetapi, RHP diduga kuat sedang berada di Papua Nugini dengan membawa tiga tas yang belum diketahui isinya. KPK tengah berupaya memburu RHP diantaranya berkoordinasi dengan NCB Interpol.

Selain itu, KPK saat ini sedang mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika. Namun, KPK belum mengumumkan penetapan status tersangka di kasus ini. KPK disebutkan hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah adanya penahanan atau upaya jemput paksa.

Meskipun begitu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat KPK secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng dalam perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.

Gugatan Eltinus Omaleng terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah,” bunyi permohonan Eltinus. (UWR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini

- Advertisment -