Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 132

Kontribusi Komnas HAM Bagi Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Adat

0
Komisioner Komnas HAM RI Sandra Moniaga saat menjadi narasumber Ngobrol @Tempo. [Foto: Komnas HAM/Tempo.co]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komnas HAM RI mendorong terwujudnya pengakuan dan pelindungan hak bagi masyarakat adat.

“Hari ini potretnya ada sebagian masyarakat adat sudah mendapatkan kembali, pertama pengakuan, yang kedua wilayahnya sudah dikembalikan kepada mereka. Tapi berapa jumlahnya nampaknya memang belum sebanding dengan seluruh persoalan yang ada. Jadi masih sangat kecil,” jelas Komisioner Komnas HAM RI Sandra Moniaga saat menjadi narasumber Ngobrol @Tempo: “Kebijakan Perlindungan dan Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Indonesia” yang diselenggarakan secara daring, Rabu (31/08/2022).

Masyarakat adat, lanjut Sandra, bagian dari kelompok rentan. Pelindungan bagi masyarakat hukum adat semestinya mendapat perhatian khusus dari negara. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”.

Keberadaan masyarakat adat sejatinya telah diakui oleh negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. 

Salah satu hasil kerja Komnas HAM RI di bidang Pemajuan HAM juga terkait upaya pelindungan masyarakat adat,  yaitu Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam. “Standar norma pengaturan hak asasi manusia atas tanah dan sumber daya alam kami menerbitkan. Ini sebagai satu rujukan untuk pembaruan hukum di bidang tanah dan sumber daya alam, juga rujukan bagi aparat penegak hukum ketika mereka menangani berbagai konflik tanah dan sumber daya alam yang ada,” terang Sandra.

Untuk diseminasi isu tentang pelindungan masyarakat adat, ia mendorong pemerintah dan DPR menetapkan RUU Masyarakat Hukum Adat yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sandra juga meminta adanya reformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik terutama bagi kelompok rentan termasuk kepada masyarakat hukum adat.

Untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan, Sandra juga mengajak masyarakat hukum adat tetap konsisten dalam berjuang. “Masyarakat hukum adat harus tetap konsisten berjuang dengan cara damai dan juga cara yang cerdas,” ujarnya. (rls)

Theo Hesegem: Perlakuan 6 Oknum TNI di Timika Jadi Tantangan Berat Negara di Mata Dunia

0
Pembela HAM Papua, Theo Hesegem.

WAMENA, JAGAINDONESIA.COM – Theo Hesegem turut menyoroti peristiwa pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga sipil di Mimika, Papua oleh 6 oknum TNI bersama 3 warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Menurut Theo, peristiwa ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah di hadapan dunia internasional. Hal itu terutama berkaitan dengan tindak pelanggaran HAM berat di mata Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Mutilasi empat warga masyarakat sipil di Timika adalah tantangan berat bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk belajar menyampaikan kejujuran terkait pelanggaran HAM kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Theo dalam keterangan tertulisnya Sabtu, (3/9/2022).

Lebih lanjut, menurut Theo, tindakan para pelaku ini juga dipengaruhi oleh pengalaman sejumlah peristiwa terkait praktik jual-beli senjata api dan amunisi di Papua. Hal itu sesuai dengan keterangan Kepolisian tentang kronologi kejadian pembunuhan tersebut diawali dengan rencana penjualan senjata.

“Tindakan 6 anggota TNI di Kabupaten Timika Provinsi Papua, menguji iman dan tantangan bagi Pemerintah Indonesia untuk belajar dengan jujur untuk menyampaikan situasi HAM di tanah Papua,” katanya.

Theo meyakini bahwa kejadian yang menimpa 4 warga masyarakat akan menjadi sorotan utama dari masyarakat internasional terhadap pemerintah Indonesia. Ia pun juga memperhatikan pernyataan Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon yang mengatakan kasus mutilasi oleh prajurit TNI sangat serius bahkan lebih serius dari kasus Ferdy Sambo.

Selain itu, Theo juga menyoroti pernyataan Pangdam Cenderawasih terkait adanya dugaan 4 warga korban pembunuhan itu terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

“Saya berharap kepada Pangdam agar tidak mengeluarkan pernyataan seperti ini, kasus ini sudah sangat jelas,” katanya.

“Menurut saya Pangdam memancing emosi keluarga korban mutilasi, seorang pemimpin harus bicara dengan bijaksana yang bisa diterima oleh semua pihak, sehingga kita dapat selesaikan dengan otak dingin. Seorang pemimpin harus menunjukan barang bukti bukan asal omong dan menduga-duga,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Ia meminta Pangdam membuktikan dan menunjukan barang bukti yang valid atas dugaan tersebut termasuk untuk meyakinkan pihak keluarga korban. Terkait kejadian itu, Theo merekomendasikan beberapa hal yaitu:

1. Pemerintah Indonesia mengizinkan Komisi Tinggi Ham PBB untuk masuk ke Papua, guna melakukan pemantauan tentang dugaan pelanggaran HAM

2. Pemerintah Republik Indonesia  izinkan wartawan internasional untuk masuk di Papua

3. Mendorong dialog yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral, seperti yang dilakukan di Helsinki untuk Aceh pada tanggal 15 Agustus 2005. (UWR)

Lewat Kuliah Umum, Dr. Angkasa: Kiprah Dr. Filep Wamafma Sudah Mendunia

0
mahasiswa/i STIH Manokwari saat mengikuti kuliah umum yang disampaikan oleh Dr. Angkasa, SH.,M.hum pada Kamis (1/9/2022)

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. Angkasa, SH., M.Hum memiliki kedekatan akademisi dengan STIH Manokwari, termasuk dengan Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A sepuluh tahun silam.

Dalam kesempatan itu, Ketua Asosiasi Kriminologi Hukum Indonesia, Dr. Angkasa mengapresiasi kepemimpinan Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Filep, STIH Manokwari semakin maju dan terdepan di tanah Papua. Apalagi melihat perkembangan STIH dari waktu ke waktu terus mengalami kemajuan yang signifikan. 

“Kepemimpinan seorang Dr. Filep Wamafma tidak diragukan lagi, sebab ia tidak mengenal lelah untuk memajukan STIH Manokwari. Sejujurnya, beliau ini harus dipertahankan, baik di kalangan kampus dan juga sebagai senator Papua Barat pada masa yang akan datang,” ungkap Dr. Angkasa saat menyampaikan kuliah umum, Kamis (1/9/2022).

Dr. Angkasa, SH.,M.hum (kiri) pada saat berkunjung ke Manokwari memberikan materi pada workshop STIH Manokwari saat berpose dengan Dr. Filep Wamafma (ketua STIH).

Dr. Angkasa menjelaskan bahwa Dr. Filep Wamafma adalah seorang yang telah mendunia termasuk bertemu dengan tokoh dan pejabat-pejabat parlemen di negara-negara lain. Menurutnya, sosok Filep Wamafma sangat berdedikasi dan peduli dengan pendidikan, terutama saat ini STIH Manokwari beberapa kali melaksanakan kuliah umum dengan mendatangkan para pembicara berkualitas.

“Suatu kemajuan STIH Manokwari, sebab bisa menghadirkan pakar hukum atau ahli hukum yang sangat hebat di Indoneisa untuk memberikan kuliah umum tentang pemahaman hukum kepada mahasiswa/i STIH,” tegas Dr. Angkasa.

Ia menambahkan, tujuan dari kuliah umum seperti ini sangatlah penting untuk membuka cara berpikir dan menambah wawasan mahasiswa. Bahkan kebijakan seorang Dr. Filep sangat tepat untuk mendekatkan pakar hukum di bagian barat Indonesia lebih dekat dengan mahasiswa di STIH Manokwari Papua Barat. (WRP/humas STIH)

Filep Sentil Komnas HAM: Dominan dalam Kasus Sambo, Bagaimana dengan Kasus Pelanggaran HAM di Papua?

0
Komnas HAM RI. [Foto: ist]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Filep Wamafma turut mengikuti perkembangan penanganan dan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh sejumlah tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Filep Wamafma turut memperhatikan Komnas HAM yang nampak berperan dominan dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo CS dan istrinya itu. Menurut Filep, Komnas HAM berperan sangat penting dalam mengungkap kasus ini dalam memberikan informasi-informasi detail tentang kasus tersebut dari awal hingga saat ini.

“Kami sangat apresiasi sekali bahwa Komnas HAM muncul dan menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga satu-satunya yang diatur dalam konstitusi untuk memberikan perlindungan dan jaminan, penghargaan serta penghormatan terhadap hak hidup manusia atau hak asasi manusia,” ungkap Filep, Jumat (2/9/2022).

Terkait kasus itu, Filep melihat ada perbedaan yang sangat signifikan atas penyelesaian tindak pelanggaran HAM lainnya. Dalam hal ini, menurut Filep, Komnas HAM terkesan diskriminatif.

“Sebagai senator, saya melihat bahwa ada ketidakadilan dan perbedaan yang jelas terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM baik itu kasus tentang perebutan lahan, pelanggaran-pelanggaran HAM kaitan dengan kerusakan lingkungan hingga pelanggaran atas hak-hak masyarakat adat, saya lihat di sisi ini Komnas HAM sangat bisu dan tidak banyak berbuat,” tegas Senator Papua Barat ini.

“Terlebih jika dibanding kasus Ferdy Sambo, yang terkait dampaknya secara terbatas pidana pelaku perorangan dan korban pun perorangan. Tentu hal ini tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J,” ungkap Filep.

Lebih lanjut, Pimpinan Komite I DPD RI ini berharap Komnas HAM berlaku tegas dan adil terhadap seluruh tindak pelanggaran HAM yang terjadi. Filep juga berharap pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua termasuk kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika hingga kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya.

Seperti diketahui, Komnas HAM terlibat aktif dalam penanganan kasus Ferdy Sambo yang kini terus menyita perhatian publik. Terbaru, Komnas HAM bahkan memberikan pernyataan yang cukup menggemparkan publik terkait kasus ini.

Komnas HAM menyebut bahwa istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi diduga kuat mengalami kekerasan seksual. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah, bukan di Jakarta. Hal ini tentu berbeda dari narasi yang beredar sebelumnya dimana pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sudah dihentikan polisi karena tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Pada Jumat (12/8/2022) lalu, polisi telah memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya. Namun dugaan ini justru muncul kembali dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022), Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Simak Analisis Senator Filep Soal Rendahnya Penerimaan Negara dari Papua

0
Senator Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Filep Wamafma memberikan pandangannya terkait rendahnya penerimaan negara dari Papua yang disampaikan Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara beberapa waktu lalu.

Dalam Raker Komisi II DPR RI dengan DPD dan Pemerintah terkait RUU Papua Barat Daya, Suahasil memaparkan bahwa pendapatan negara berdasarkan region yang diperoleh melalui Pajak dan Penerimaan Negara yang berasal dari Papua Tahun 2016 s.d 2020, memiliki rerata sebesar Rp100 triliun.

Sementara belanja ke Papua baik dari kementerian dan/atau lembaga dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yaitu sebesar Rp462 triliun. Artinya, rerata pendapatan negara dalam bentuk APBN yang diperoleh dari Papua masih berada pada posisi minus terhitung sebesar Rp362 triliun.

Senator Filep menjelaskan, konsekuensi dari dikeluarkannya UU tentang DOB Papua Barat Daya nantinya adalah adanya tambahan transfer fiskal yang signifikan ke DOB Papua Barat Daya. Oleh sebab itu, pemerintah mengharapkan adanya pengawasan penggunaan transfer tersebut agar dapat digunakan sesuai peruntukkan dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua.

“Perlu diingat bahwa sampai saat ini, Papua masih mendominasi persentase luas wilayah terbesar di Indonesia sesuai data BPS tahun 2022 dan sumber daya alam yang sangat melimpah. Namun, yang menjadi pertanyaannya, mengapa sumber daya alam yang dimiliki, tercatat belum memberikan pendapatan yang signifikan terhadap daerah dan negara melalui pajak dan retribusi? Sebaliknya, justru Kementerian Keuangan RI mencatat bahwa, rerata belanja untuk Papua (belanja kementerian/lembaga maupun TKDD) justru lebih mendominasi komponen pendapatan,” ujar Filep, Jumat (2/8/2022).

Terkait hal itu, Senator Filep menyampaikan setidaknya terdapat 2 faktor penyebab rendahnya penerimaan negara dari Papua. Pertama, karena sumber penerimaan daerah di Papua didominasi oleh pajak sektor lapangan usaha pertambangan dan penggalian serta hasil sumber daya alam. Sementara volume ekspor produksi sektor lapangan usaha pertambangan dan penggalian serta sumber daya alam, umumnya ditentukan oleh harga dan permintaan pasar.

“Di Papua, hasil produksi sektor lapangan usaha pertambangan dan penggalian serta hasil sumber daya alam yang diekspor, masih dimonopoli produk mentah (row material). Konsekuensinya, penerimaan pajak dan retribusi dari pengelolaan sektor lapangan usaha pertambangan dan penggalian yang diperoleh relatif rendah, jika dibandingkan dengan pajak yang diperoleh dari produk setengah jadi dan produk akhir yang langsung dikonsumsi,” jelas pimpinan Komite I DPD RI ini.

Keadaan itu, lanjut Filep secara jelas dapat dilihat pada Kajian Fiskal Regional Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Papua, yang mencatat bahwa rerata sumbangan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan daerah di Papua per tahun sejak Tahun 2016 s.d 2020 yaitu hanya sebesar 3,30 persen dan 0,37 persen.

Selanjutnya, menurut Filep, faktor kedua yang mempengaruhi defisit penerimaan negara itu juga dikarenakan meningkatnya komponen belanja barang dan belanja modal yang mencerminkan belanja infrastruktur guna meningkatkan pemerataan pembangunan di Papua. Sementara di Papua, geografis wilayah dengan tantangan yang beragam menjadi penyebab utama tingginya biaya logistik yang berdampak pada tingginya harga-harga barang (inflasi) di Papua.

Oleh sebab itu, Filep menyarankan bahwa untuk meningkatkan penerimaan daerah itu dapat dilakukan dengan mendekatkan industri dengan pasar input. Menurutnya, hal itu secara tidak langsung akan mengikutsertakan OAP untuk berperan serta baik langsung maupun tidak langsung guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

“Contoh saja, wujud kepatuhan PT Freeport Indonesia terhadap Kontrak Karya II dengan dibangunnya Smelter Manyar di Gresik Jawa Timur. Smelter Manyar memiliki kapasitas pengolahan konsentrat tembaga sebesar 2 juta ton per tahun, yang menjadikan smelter ini sebagai tempat pengolahan tembaga terbesar di dunia,” jelasnya.

Dampaknya, kehadiran smelter di Gresik memberikan manfaat positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Gresik, melalui penciptaan lapangan kerja dan kontribusi perusahaan melalui pajak daerah. Sementara Papua yang merupakan wilayah penghasil tembaga, tempat dimana PT Freeport Indonesia beroperasi justru tidak memperoleh manfaat yang signifikan terhadap dampak lingkungan dan sosial yang diakibatkan dari adanya aktivitas produksi tersebut.

“Belajar dari cerita smelter, ke depan untuk wilayah-wilayah di Papua yang memiliki sektor lapangan usaha potensial perlu diinventarisir dengan baik oleh Pemerintah (Pusat dan Daerah), dan menghadirkan dan /atau mendekatkan industri dengan pasar input di lokasi aktivitas perusahaan. Ini dimaksudkan agar, masyarakat lokal (OAP) sebagai pemilik hak ulayat dan adat dimana aktivitas produksi dilakukan dapat menerima manfaat ekonomi,” pungkas Filep.

Tim Percepatan Pemekaran Tegaskan Cakupan Wilayah dan Letak Ibukota Calon Provinsi Papua Barat Daya

0
Tempat Wisata Raja Ampat. [Foto: Elysabeth Chrisye/d'Traveler]

SORONG, JAGAINDONESIA.COM – Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (TP4BD) menyampaikan 3 poin penegasan terkait cakupan wilayah, letak ibukota provinsi dan kesiapan lahan untuk ibukota calon provinsi PBD.

Pernyataan sikap TP4PB ini berdasarkan pada kesepakatan seluruh keputusan Kepala Daerah Pengusul dari tahun 2006 hingga tahun 2022 dengan seluruh keputusan DPRD Daerah Pengusul, serta Keputusan Gubernur Papua Barat dan Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat.

Adapun 3 poin pernyataan tersebut antara lain:

1. Menolak bergabungnya Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana untuk bergabung dalam cakupan wilayah Calon Provinsi Papua Barat Daya. Bahwa perjuangan yang sudah 20 tahun dilakukan semata-mata hanya mencakup wilayah Sorong Raya yaitu meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat.

2. Berdasarkan Keputusan Walikota Sorong dan Ketua DPRD Kota Sorong, Bupati Sorong dan Ketua DPRD Kab. Sorong, Bupati Sorong Selatan dan Ketua DPRD Kab. Sorong Selatan, Bupati Raja Ampat dan Ketua DPRD Kab. Raja Ampat, Bupati Tambrauw dan Ketua DPRD Kab. Tambrauw serta Bupati Maybrat dan Ketua DPRD Kab. Maybrat.

Keputusan Gubernur Papua Barat, Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat, MRP Papua Barat yang sudah disampaikan dokumennya beberapa tahun lalu dan sudah diserahkan di Komisi II DPR RI dan Pemerintah serta DPD RI, maka perlu kami tegaskan bahwa ibukota Calon Provinsi Papua Barat Daya yaitu di Kota Sorong.

3. Terkait lahan untuk ibukota Calon Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong sudah disiapkan oleh Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

Diketahui pernyataan TP4BD ini disampaikan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Panja Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat, Bupati dan Walikota se-Sorong Raya dan Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Sorong Raya. (UWR)

Presiden Jokowi Temui Perwakilan Warga yang Protes Sekolah Dipalang di Sentani

0
Presiden Jokowi Temui Perwakilan Warga yang Protes Sekolah Dipalang di Sentani. [Foto: @Jokowi]

JAYAPURA, JAGAINDONESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui perwakilan warga yang sedang berunjuk rasa di sebelah kantor pos Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Jokowi memanggil perwakilan demonstran dan mengajaknya untuk berdialog. Momen itu juga dibagikan Jokowi di akun Twitter pribadinya, Rabu (31/8/2022).

“Anak-anak kami tidak bisa sekolah, Pak. Sekolahnya dipalang karena (menempati) tanah ulayat,” tulis Presiden Jokowi menyampaikan kalimat perwakilan warga yang berdemo.

Sejumlah warga ini menggelar demonstrasi saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di Papua. Peristiwa itu terjadi setelah Jokowi menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan BLT kepada peserta Program Keluarga Harapan di Kantor Pos Cabang Sentani Kabupaten Jayapura, Papua.

Presiden Jokowi kemudian menanyakan nama sekolahnya. “SMP Negeri 1 Sentani,” jawab salah seorang ibu.

Jokowi berbincang dengan ketiga perwakilan masyarakat tersebut untuk mencari solusi penyelesaian. Jokowi menekankan pentingnya anak-anak agar jangan sampai tidak bersekolah.

Masih dalam akun pribadinya, Jokowi menuliskan, masalah itu telah selesai pada hari itu juga. Menurutnya, pemerintah akan menyewakan lahan tersebut hingga tahun depan dan siswa SMP N 1 Sentani dapat kembali bersekolah minggu depan.

“Masalah di sekolah itu langsung selesai hari ini juga. Pemerintah menyewa lahan tersebut hingga 2023, sampai gedung sekolah di lahan yang baru selesai dibangun oleh Pemerintah Kab. Jayapura. Paling tidak, minggu depan anak-anak SMP Negeri 1 Sentani sudah kembali masuk sekolah,” sebut Jokowi.

Hal itu juga disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Bahlil menyempaikan bahwa persoalan penutupan sekolah tersebut sudah terselesaikan.

“Sesuai arahan Bapak Presiden tadi, saya turut membantu menyelesaikan masalah penutupan sekolah tersebut. Jadi kita akan menyewa lahan tersebut hingga 2023,” ucap Bahlil.

Bahlil menambahkan bahwa minggu depan diharapkan anak-anak sudah dapat bersekolah di SMP Negeri 1 Sentani.

“Setelah tahun 2023, diharapkan gedung sekolah di lahan yang baru telah selesai dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura dan siap digunakan,” kata Bahlil. (UWR)

Filep Wamafma: Tindakan Keji Oknum TNI, Luluh Lantakkan Harapan OAP Hidup Aman dan Damai

0
Senator Papua Barat Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kasus pembunuhan 4 Orang Asli Papua (OAP) pada 22 Agustus lalu di Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, menyisakan duka mendalam bagi OAP di tanah Papua. Pasalnya, pembunuhan yang disertai mutilasi tersebut dilakukan oleh 6 oknum TNI AD Brigif 20/Ima Jaya Keramo. Terkait hal ini, anggota Komisi I DPD RI, Filep Wamafma menyatakan keprihatinannya.

“Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, saya menyatakan keprihatinan dan belasungkawa mendalam atas peristiwa ini. Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, mereka mungkin tidak pernah menyangka bahwa tubuh mereka akan dimutilasi seperti itu, apalagi oleh oknum TNI,” kata Filep di ruang kerjanya, Kamis (1/9/2022).

“Selanjutnya, sebagai bagian dari Komite I DPD RI yang membidangi hukum, saya mendorong adanya transparansi dalam penegakan hukum terhadap kasus ini. Sejauh ini saya mengapresiasi langkah TNI, namun perlu diingat juga, catatan Transparansi Internasional menyebutkan bahwa sejak Februari 2018-Juli 2022, ada 61 kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga melibatkan aparat keamanan dengan total 99 korban. OAP akhirnya bertanya-tanya, apakah seperti ini perilaku oknum aparat keamanan? Ini seperti ada oknum psikopat yang tidak tenang melihat OAP hidup dan bertumbuh,” tegas Filep.

Dalam konteks hukum, Senator Papua Barat ini menegaskan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dicabut oleh siapapun karena itu hak dasar yakni hak asasi manusia. “Siapapun, hak untuk hidup termasuk non-derogable rights, yaitu hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apapun, termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan (rights to be free from torture),” demikian Filep menjelaskan.

Lebih lanjut, Filep menjelaskan, aturan terkait persoalan itu juga sudah sangat jelas, diantaranya yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan atau Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, yang semuanya mengatur dengan jelas tentang Hak untuk Hidup.

“Selain itu, Pasal 28 I Konstitusi juga sudah mengaturnya, yaitu bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Tapi kejadian mutilasi dan pembunuhan ini membuktikan bahwa aturan-aturan itu seperti formalitas saja”, kata Filep yang juga lulusan Doktor Hukum Universitas Hasanuddin ini.

“Kasus ini telah menghilangkan harapan OAP untuk hidup dengan aman dan damai. Perjuangan kami di DPD RI, mengingatkan aparat keamanan agar melakukan pendekatan soft ke OAP, terasa seperti sia-sia, luluhlantak begitu saja,” ungkap Filep.

Ia menuturkan, sejarah OAP selalu penuh dengan keterkaitan emosional dengan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri. Terlebih, tindakan keji oknum-oknum dalam kasus ini, benar-benar menghilangkan harapan OAP, terutama di daerah rawan konflik, untuk bisa bertumbuh dengan bahagia di atas tanahnya sendiri.

Filep yang juga pernah menjadi anggota Pansus Papua, berharap agar TNI segera melakukan pembenahan internal. Terutama kejadian ini sangat bertolakbelakang dengan tugas TNI sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Saya sangat berharap agar melalui kasus ini, Panglima TNI mulai melakukan pembenahan internal, sekaligus menjahit kembali hubungan dengan OAP yang sobek. Jangan sampai institusi keamanan menjadi sarang oknum tertentu untuk melakukan kejahatan. Peribahasa lama mengatakan, karena nila setitik rusak susu sebelanga,” kata Filep mengakhiri wawancara.

Haris Azhar: Mahasiswa STIH Perlu Lakukan Analisis Hukum terhadap Investasi di Papua

0
Kuliah Umum STIH Manokwari bersama Haris Azhar, Selasa (30/8/2022).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Seorang advokat dan intelektual Indonesia Haris Azhar, SH., MA., menyampaikan kuliah umum bagi mahasiswa/i STIH Manokwari, Selasa (20/8/2022). Haris memberikan pemaparan tentang persoalan Papua sesuai tema kuliah umum ‘Problematika dan Dampak Investasi di Papua Terhadap Masyarakat Adat Papua’.

Dalam kesempatan itu, Haris Azhar menyampaikan sejumlah persoalan tentang pelanggaran HAM di Papua, diantaranya seperti adanya migrasi ke Papua yang menjadi pemicu persoalan bisnis ekonomi di Papua. Menurut Haris, kondisi ini justru menyebabkan orang asli Papua semakin terpinggirkan dalam persaingan ekonomi.

Ia menerangkan, pemerintah berkewajiban memberikan kebahagiaan bagi masyarakat asli Papua melalui investasi yang masuk ke daerah. Oleh sebab itu, mahasiswa STIH Manokwari diminta turut melakukan analisis hukum terkait semua investasi yang masuk di tanah Papua, khususnya di Papua Barat. 

Haris menambahkan, mahasiswa hukum harus lebih memahami semua bisnis investasi ke Papua dan harus memastikan investasi tidak melanggar hukum yang ada. Oleh sebab itu, mahasiswa hukum membutuhkan pemahaman konsep hukum tentang bisnis hukum di tanah Papua.

Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa analisis ekonomi terhadap hukum memiliki berbagai pandangan dan dalam studi ekonomi sendiri juga terdapat metode-metode analisis tertentu.

“Kepentingan ekonomi bukan saja dikatakan ekonomi bisnis, namun juga bagaimana analisa dari perspektif hukum untuk mendapat keuntungan bagi masyarakat Papua, termasuk dampak negatif bagi masyarakat. Maka sebagai mahasiswa hukum harus memahami tentang semua persoalan di Papua,” jelas Haris.

Haris menerangkan, Papua sangat luas yang dihuni oleh orang asli Papua dan non Papua. Selain itu, Papua saat ini juga memiliki hutan terbesar di Indonesia bahkan di dunia. Di samping itu sejumlah sumber daya alam yang sangat luar biasa juga berada di Papua, misalnya kayu yang memiliki nilai pasar yang mahal di luar Indonesia hingga barang-barang tambang seperti emas, tembaga, nikel dan barang tambang lainnya.

“Bahkan tambang emas bisa membiayai masyarakat asli Papua ribuan tahun mendatang. Namun apakah semua SDA ini akan memberikan kesejahteraan masyarakat asli Papua? Maka inilah yang dituntut kepada mahasiswa hukum untuk benar-benar memahami semua investasi yang masuk ke tanah Papua,” katanya. (WRP/Humas STIH)

Raker Komite I DPD dan Wamendagri Hasilkan 5 Kesimpulan, Soal Pj Kepala Daerah Hingga Penyelesaian Batas Wilayah Adat

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite I DPD RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo pada Selasa (30/8/2022). Raker tersebut menghasilkan 5 poin kesimpulan, diantaranya terkait dengan penyelenggaraan pemilu, penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah hingga terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Pertama, Komite I DPD RI bersama Kemendagri RI sepakat untuk mendorong penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tepat waktu dan tepat anggaran. Selain itu, pemrintah harus memastikan dukungan bagi kelancaran penyelenggaraan pemilu, melalui:

(1) Dukungan Sumber Daya Manusia; (2) Peyelesaian batas dan moratorium pemekaran Kecamatan/Desa/Kelurahan; (3) Data kependudukan; (4) Pendidikan politik; dan (5) Perkembangan politik daerah.

Selanjutnya, poin yang kedua, Komite I DPD RI meminta Pemerintah melalui Kemendagri RI agar proses dan mekanisme pengisian Penjabat (Pj) Kepala Daerah  memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah, serta lebih mengoptimalkan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ketiga, Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendagri RI untuk melibatkan DPD RI dalam menjalankan 12 agenda utama roadmap pasca pengundangan 3 undang-undang Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi penggalan dokumen.

Poin keempat, Komite I DPD RI meminta pemerintah melalui Kemendagri RI agar dalam kebijakan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya harus memperhatikan aspirasi Orang Asli Papua (OAP) dengan menggunakan pendekatan sosial, budaya dan adat istiadat.

Lebih lanjut, dalam poin kelima, dalam hal pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, pemerintah diminta untuk memfasilitasi pertemuan dengan Pemda untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah adat di Tambrauw dan Manokwari.

Diketahui, kelima poin kesimpulan tersebut tercantum dalam sebuah dokumen yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat, S.Ikom dan Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wempi Wetipo SH., MH. (UWR)

Berita Terbaru