SORONG, JAGAINDONESIA.COM – Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (TP4BD) menyampaikan 3 poin penegasan terkait cakupan wilayah, letak ibukota provinsi dan kesiapan lahan untuk ibukota calon provinsi PBD.
Pernyataan sikap TP4PB ini berdasarkan pada kesepakatan seluruh keputusan Kepala Daerah Pengusul dari tahun 2006 hingga tahun 2022 dengan seluruh keputusan DPRD Daerah Pengusul, serta Keputusan Gubernur Papua Barat dan Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat.
Adapun 3 poin pernyataan tersebut antara lain:
1. Menolak bergabungnya Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana untuk bergabung dalam cakupan wilayah Calon Provinsi Papua Barat Daya. Bahwa perjuangan yang sudah 20 tahun dilakukan semata-mata hanya mencakup wilayah Sorong Raya yaitu meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat.
2. Berdasarkan Keputusan Walikota Sorong dan Ketua DPRD Kota Sorong, Bupati Sorong dan Ketua DPRD Kab. Sorong, Bupati Sorong Selatan dan Ketua DPRD Kab. Sorong Selatan, Bupati Raja Ampat dan Ketua DPRD Kab. Raja Ampat, Bupati Tambrauw dan Ketua DPRD Kab. Tambrauw serta Bupati Maybrat dan Ketua DPRD Kab. Maybrat.
Keputusan Gubernur Papua Barat, Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat, MRP Papua Barat yang sudah disampaikan dokumennya beberapa tahun lalu dan sudah diserahkan di Komisi II DPR RI dan Pemerintah serta DPD RI, maka perlu kami tegaskan bahwa ibukota Calon Provinsi Papua Barat Daya yaitu di Kota Sorong.
3. Terkait lahan untuk ibukota Calon Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong sudah disiapkan oleh Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Diketahui pernyataan TP4BD ini disampaikan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Panja Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat, Bupati dan Walikota se-Sorong Raya dan Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Sorong Raya. (UWR)