Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 129

Soal Uang Kasino, Filep Wamafma Harap Lukas Enembe Bakal Buktikan Sumber Dananya

0
Senator Papua Barat Filep Wamafma.

JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma turut memperhatikan situasi Papua yang cukup memanas belakangan ini. Penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua terkait dugaan gratifikasi Rp 1 Miliar kini telah meluas hingga adanya laporan PPATK tentang aliran dana senilai Rp 560 M ke Kasino.

Terkait pernyataan PPATK, Senator Filep berharap agar Gubernur Papua Lukas Enembe mampu membuktikan asal dana yang digunakan untuk Kasino tersebut.

“Pak Lukas ini orang yang sangat kooperatif. Saya secara pribadi berharap agar beliau mampu menyampaikan secara terang-benderang, dan juga yang lebih penting lagi adalah kebenaran harus diungkapkan,” kata Filep, Kamis (22/9/2022).

Lebih lanjut, Filep berharap laporan PPATK soal dugaan transfer dana ke Kasino tidak menjadi bumerang jika terbukti dana itu bukan hasil dari korupsi.

“Awal kasus ini kan ada dugaan gratifikasi 1 Miliar. Lalu menjadi melebar ke Kasino karena PPATK menemukan transaksi ke Kasino. Nah, transaksi ini justru yang menjadi konsumsi publik saat ini. Ini kan bisa jadi bumerang KPK kalau transfer ke Kasino itu bukan dari hasil tipikor,” jelas Filep.

Anggota Komite I DPD RI ini juga merasa prihatin atas lemahnya pengawasan dari perbankan terkait aktivitas perjudian. Oleh sebab itu, Filep Wamafma mengusulkan agar ada pengaturan khusus terkait transaksi “ilegal”.

“Minimal dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara penegak hukum, baik Kapolri, Jaksa Agung, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya pihak bank dilarang untuk menyediakan fasilitas deposit judi. Di sana bisa diberikan sanksi tertentu,” sambung senator Filep.

Tak hanya itu, Filep Wamafma pun berharap agar KPK dan PPATK juga menunjukkan ketegasan yang sama terhadap kasus-kasus dugaan korupsi lainnya di Indonesia.

“Coba KPK melalui PPATK mengejar juga aliran dana dari pihak manapun yang mungkin ke Kasino juga. Sekalian dibuka semua biar tidak ada kesan pilih-pilih,” kata Filep.

KPK Kembali Tahan Seorang Pejabat di Papua

0
Marthen Sawy (MS) nampak menggunakan rompi tahanan KPK. [Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang pejabat di Papua, Selasa (20/9/2022). Pejabat ini menjadi tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.

Tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Kesra Setda Bupati Mimika yakni Marthen Sawy (MS). MS nampak menggunakan rompi tahanan KPK turun dari ruang penyidikan KPK.

Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto menyampaikan, MS akan ditahan selama 20 hari kedepan. Sebelumnya, KPK juga telah menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam perkara ini.

“KPK sebelumnya juga telah menetapkan dan menetapkan beberapa tersangka, EO selaku Bupati Mimika, MS selaku Kepala Kesra Setda Bupati Mimika, dan TA selaku Direktur PT WM,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022).

Menurut Karyoto, MS akan ditahan di Rutan KPK pada Polres Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan Tersangka MS selama 20 hari pertama terhitung 20 September 2022 sampai 9 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Polres Jakarta Timur,” ungkap Karyoto.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mimika ini juga menghadapi penolakan dari sejumlah pihak di Papua, diantaranya dari Badan Pengurus Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) Tanah Papua.

Perwakilan Pengurus Gereja Kingmi ini mendatangi KPK pada Jumat (16/9/2022) untuk meminta proses hukum terhadap Eltinus Omaleng dihentikan. Mereka menganggap penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Eltinus merupakan upaya kriminalisasi oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah anggapan itu. Ali menegaskan bahwa penindakan dalam perkara ini adalah murni penegakan hukum.

“Murni penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK,” kata Ali, Minggu (18/9/2022) lalu.

Ali memastikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk tahap penyidikan. Hal itu juga didukung dengan keputusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menekankan akan menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan segera dengan membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. (UWR)

Ketua FKUB Papua Bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta

0
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua Pendeta Lipiyus Biniluk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Pertemuan ini dilakukan di tengah sejumlah persoalan yang terjadi di Papua, kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, kekerasan terhadap warga sipil di Mappi hingga persoalan massa pendukung yang memprotes penetapan tersangka Gubernur Papua.

Pendeta Lipiyus menyampaikan bahwa pertemuannya dengan Presiden Jokowi juga untuk masukan sebagai kewajiban salah satu pemuka agama.

“Saya seperti ini tetapi memberikan masukan kepada pemimpin negara itu kewajiban sebagai pendeta,” kata Lipiyus seperti dilansir dari Antara, Senin (19/9/2022).

Menurut Lipiyus, kedatangannya juga karena urusan pribadi terkait persoalan penting bagi bangsa Indonesia dan tidak hanya terkait dengan Papua.

“Kami juga ada urusan pribadi. Urusan pribadi yang paling penting saya tidak mau ngomong, tapi itu luar biasa, untuk bangsa besar ini. Kami ambil sikap untuk bangsa ini, bukan (hanya) Papua,” ujar Lipiyus.

Pertemuan Pendeta Lipiyus dengan Presiden Jokowi ini bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya, Pdt Lipiyus sempat melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada 25 Juli 2015 silam dan menyatakan bahwa insiden Tolikara bukan konflik agama.

Saat itu, selaku Ketua FKUB Papua, Pdt Lipiyus membentuk tim investigasi terkait insiden di Kaurbaga, Kabupaten Tolikara, pada saat Idul Fitri 1436 Hijriah atau 17 Juli 2015. Menurutnya, pembenahan pola komunikasi antarmasyarakat maupun masyarakat dengan pemangku kepentingan menjadi salah satu kunci untuk mencegah berulangnya insiden serupa.

“Tolikara bukan masalah agama. Masalah dasar adalah komunikasi yang tak berjalan baik,” kata Lipiyus saat itu.

Sementara itu, situasi di Papua sedang memanas saat ini. Sejumlah massa simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe dari sejumlah daerah berusaha memaksa masuk ke kota Jayapura, Papua. Massa datang dengan menggunakan kendaraan hingga berjalan kaki.

Massa hendak menyuarakan penolakan atas penetapan status tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe oleh KPK. Penetapan status tersangka ini dinilai bentuk kriminalisasi terhadap orang nomor satu di Papua itu.

Dijaga ketat pihak kepolisian, massa nampak terus menyuarakan tuntutannya. Namun, para koordinator aksi menegaskan pihaknya akan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aksi ini merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap Gubernur Lukas Enembe. (UWR)

Ketua MPR RI: Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat ke DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad

0
Ketua MPR RI: Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat ke DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua MPR RI selaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR RI lainnya mengadakan Rapat Pimpinan MPR RI untuk membahas berbagai hal. Mulai dari penentuan jadwal Rapat Gabungan MPR RI, pematangan persiapan penyelenggaraan pembentukan World Forum People’s Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia) yang diinisiasi oleh MPR RI, pada 24-26 Oktober 2022, di Gedung Merdeka, Bandung, hingga pembahasan usul penggantian Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI, Fadel Muhammad kepada Tamsil Lingrung.

Berdasarkan surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022, dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah.

Pimpinan MPR RI juga menerima Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait Penarikan Tanda Tangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI dan surat serupa dari Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang Penarikan Tanda Tangan.

Selain surat dari unsur DPD tersebut, pimpinan MPR RI juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, nomor surat : 160/ESL/VIII/2022, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Dr. Ir. Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022.

Serta Surat dari Dahlan Pido & Partners selaku Kuasa Hukum Bapak Fadel Muhammad, nomor sura: 08/DP&Partner/SP/IX/2022, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI Masa Jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.

Pimpinan MPR RI juga telah menerima surat dari Fadel Muhammad perihal surat pengantar, tertanggal 30 Agustus 2022, dengan lampiran copy surat Laporan Kepolisian terhadap Ketua DPD RI, nomor surat: 163/ESL/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, copy surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI, nomor surat : 34/FM-DPD/VIII/2022, perihal pengaduan terhadap Ketua DPD RI atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI, tertanggal 25 Agustus 2022, legal opinion atas keabsahan keputusan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 dalam Sidang paripurna DPD.

“Pimpinan MPR akan segera berkirim surat, menjawab surat pimpinan DPD RI terkait usulan pergantian pimpinan MPR unsur DPD RI, dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Lingrung. Setelah mendengar masukan serta kajian hukum dari Sekretariat Jenderal MPR RI dan pandangan para Pimpinan MPR RI, rapim sepakat menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak mencampuri urusan internal DPD RI. Pimpinan MPR RI mempersilahkan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan bahwa usulan pergantian Pak Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR RI serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR,” ujar Bamsoet usai Rapat Pimpinan MPR RI, di Jakarta, Senin (19/9/22).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Rapat Pimpinan MPR RI juga memutuskan Rapat Gabungan MPR RI untuk membahas persiapan Sidang Paripurna MPR RI terkait pembentukan Panitia Ad Hoc yang semula dijadwalkan pada 20 September 2022, akan diundur sampai pemberitahuan lebih lanjut. Mengingat MPR RI saat ini sedang fokus mempersiapkan penyelenggaraan dan pembentukan World Forum People’s Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia).

“Semula kita hanya mengundang Ketua Parlemen yang tergabung dalam The Parliamentary Union of the OIC Member States/PUIC (Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam). Rapat Pimpinan MPR RI akhirnya juga memutuskan untuk mengundang Ketua Parlemen yang negaranya masuk menjadi anggota Organisasi Kerjasama Islam, walaupun tidak bergabung dalam PUIC. Antara lain seperti parlemen Brunei Darussalam, Suriname, dan Uzbekistan. Sehingga keanggotan Forum MPR Dunia nantinya bisa lebih luas, tidak hanya berdasarkan pada parlemen anggota PUIC saja, melainkan juga menyasar seluruh parlemen yang negaranya masuk menjadi anggota OKI, yang berjumlah sekitar 54 negara,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, agar setiap ketua parlemen/delegasi yang hadir bisa mengenal lebih jauh tentang Indonesia, MPR RI akan menyiapkan setidaknya 1 orang person in charge (PIC) untuk setiap parlemen negara sahabat yang hadir sebagai delegasi. PIC terpilih dipastikan memiliki wawasan yang luas tentang Indonesia, sekaligus memiliki etos kerja yang efektif dan efisien, sehingga bisa menjawab dan melayani berbagai kebutuhan delegasi.

Dalam pembentukan Forum MPR Dunia, nantinya akan ada joint statement/komunike yang ditandatangani oleh setiap ketua parlemen/delegasi. Draf komunike tersebut akan dirancang oleh MPR RI dengan melibatkan para pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, sekaligus melibatkan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sehingga joint statement/komunike yang dihasilkan bisa menjawab sekaligus menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi dunia.

“Agar penyelenggaraan dan pembentukan Forum MPR Dunia ini bisa sukses, MPR RI juga mengajak seluruh lembaga tinggi negara dari mulai lembaga kepresidenan, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Komisi Yudisial, untuk bersama-sama dengan MPR RI menjadi tuan rumah Forum MPR Dunia. Keterlibatan delapan lembaga tinggi negara ini sebagai bentuk pengejawantahan semangat gotong royong dari Indonesia untuk turut berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia, sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan konstitusi UUD NRI 1945,” pungkas Bamsoet.

Kriminalisasi Politik dan Hukum di Papua? Begini Pandangan Filep Wamafma

0
Pimpinan Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma SH., MHum.

JAGAINDONESIA.COM – Peristiwa penetapan status tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup mengejutkan masyarakat Papua. Pasalnya, Gubernur Enembe selama ini dikenal tegas dan berani menyuarakan aspirasi masyarakat Papua kini terjerat dugaan kasus korupsi yang disebutkan mencapai ratusan miliar.

Selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka. Eltinus Omaleng menjadi tersangka korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, sedangkan Ricky Ham Pagawak diduga berkaitan dengan gratifikasi.

Terkait kejadian ini, pimpinan Komite I DPD RI Filep Wamafma memberikan pandangannya. Menurut Filep, perlu ada pendalaman lebih jauh untuk memastikan apakah persoalan itu telah memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi.

“KPK tentu saja secara formal prosedural menyampaikan bahwa penetapan tersangka atas ketiga kepala daerah di Papua itu sudah sesuai dengan kecukupan alat bukti sebagaimana ditegaskan dalam KUHAP dan UU Tipikor. Akan tetapi, apakah persoalannya sebatas hal formal tersebut? Dalam konteks hukum pidana, pencarian kebenaran materil merupakan hal utama. Semua alat bukti yang dikumpulkan, semata-mata bertujuan untuk membuka secara terang-benderang peristiwa pidana yang terjadi,” terang Filep, Selasa (20/9/2022).

Filep menekankan, aspek transparansi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah hal yang sangat penting untuk dipegang oleh KPK. Menurutnya, adanya transparansi ini setidaknya dapat menghindari banyak pertanyaan masyarakat Papua terutama para konstituen kepala daerah ini tentang apakah kejadian itu murni penegakan hukum atau ada bumbu politik ataupun lain sebagainya.

“Pertanyaan ini cukup wajar, karena kejadian itu dilakukan dalam waktu yang berurutan. Dan juga, kejadian ini dekat dengan kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika. Meskipun kasus ini telah diproses para pelakunya, namun pemikiran adanya pengalihan isu kasus Mimika ada dalam benak Orang Papua. Oleh sebab itu, transparansi adalah hal yang wajib dilakukan KPK ,” ungkapnya.

“Selain itu, masyarakat Papua juga tahu sepak terjang para pimpinan KPK dalam beberapa tahun terakhir ini nampak diselimuti ambiguitas. Buktinya, sidang kode etik pernah dilakukan terhadap pimpinannya. Akibatnya, ketidakpercayaanpublik meningkat. Oleh karena hukum seolah sering dimainkan di wilayah politik, maka bukan tidak mungkin ada anasir politik dalam setiap tindakan KPK,” ujar Filep.

Lebih lanjut, Filep menyampaikan, pada Maret 2022, katadata menampilkan hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia tidak puas dengan kinerja KPK. Sebanyak 34,3% responden mengaku tidak puas karena tidak optimalnya kinerja Dewan Pengawas KPK; 26,7% tidak puas karena ada penurunan jumlah operasi tangkap tangan (OTT).

Lalu, 18,7% responden menilai terlalu banyak kontroversi di tubuh KPK; 11,1% menilai citra pimpinan KPK buruk; 5,25% menilai KPK tidak transparan; 3,3% menilai kinerja KPK menurun; dan 0,4% menganggap KPK sudah tidak independen. Menurut Filep, lantaran alasan-alasan itulah maka tudingan tentang adanya kriminalisasi politik dan hukum di Papua mengiringi sejumlah kejadian yang terjadi belakangan ini.

Terlebih, lanjut senator Papua Barat ini, kondisi Papua hingga saat ini masih menghadapi beragam permasalahan yang kompleks. Mulai dari konflik vertikal dengan aparat, pemberontakan kelompok bersenjata, hingga pemekaran wilayah saat ini.

“Semuanya membuat hal-hal yang terjadi di Papua seperti laboratorium politik. Bila orang bertanya tentang perang, di Papua masih ada perang. Bila orang bertanya tentang kemiskinan, persoalan kesehatan, persoalan pendidikan, konflik masyarakat adat dan pemerintah, persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), dan peta politik Orang Papua dan masyarakat pendatang, semuanya ada di Papua,” katanya.

Oleh sebab itu, Filep berharap Papua tidak menjadi wahana bagi uji coba kebijakan yang justru menyebabkan Papua berjalan di tempat. Lempengan bumi yang kaya dan surga kecil yang jatuh ke bumi ini ternyata masih tetap miskin, dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang memprihatinkan.

“Tanah Papua merindukan kedamaian, terutama ketenangan dari semua hiruk-pikuk intrik politik. Kedamaian itu seharusnya dimulai dari kepercayaan kepada para pemimpin Papua untuk membangun daerahnya. Pandangan ini tidak bermaksud mengkerdilkan upaya penegakan hukum. Jika bersalah, maka silakan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Namun catatan-catatan menuju perbaikan tata kelola penegakan hukum juga harus diperhatikan secara serius, apalagi kini Papua sedang dimekarkan,” terang Filep.

“Selama penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM di Papua tidak dilakukan secara serius, maka upaya legitimasi penegakan hukum kasus korupsi di Papua bisa saja menuai cemoohan. Ya, semoga tidak ada pilah-pilih kasus untuk menciptakan bersihnya wibawa negara,” pungkasnya.

Sebut Situasi Papua Agak Memanas, Mahfud MD: Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar

2

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut situasi Papua saat ini agak memanas. Hal ini terkait dengan adanya pemberitaan sekitar 4.000 massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe bakal menggelar aksi demonstrasi ‘save Lukas Enembe’ besok, Selasa (20/9/2022).

“Di Papua sekarang situasi agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 September 2022 dengan tema menyelamatkan atau save Lukas Enembe,” ujar Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, hari ini, Senin (19/9/2022).

Mahfud mengungkapkan, dugaan korupsi Lukas Enembe tidak hanya berupa gratifikasi senilai Rp 1 miliar saja, melainkan mencapai jumlah yang fantastis hingga ratusan miliar. Bahkan, Mahfud meminta publik membuka kembali pemberitaan dirinya pernah mengumumkan daftar 10 kasus korupsi terbesar di Papua pada 2020 dan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe masuk daftar kasus tersebut.

“Kasus Lukas Enembe ini bukan baru terjadi sekarang menjelang situasi politik seperti ditulis oleh Romo tadi. Saya persilakan saudara membuka berita, membuka situs tanggal 19 Mei tahun 2020, saya selaku Menko Polhukam sudah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua dan ini masuk di dalamnya,” kata Mahfud.

“Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPTK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurutnya, PPATK saat ini juga telah memblokir rekening Enembe senilai Rp 71 miliar. Selain itu, kata Mahfud, terdapat kasus korupsi lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus Lukas Enembe yakni terkait dengan dana operasional pimpinan, pengelolaan PON hingga pencucian uang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan, PPATK telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017.

Hasilnya, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas yang disebutnya bervariasi, diantaranya seperti setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain dengan jumlah mencapai ratusan miliar.

“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai $ 55 juta atau Rp 560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu. Bahkan ada dalam periode pendek, setoran itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5.000.000 dolar,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ivan mengatakan, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai tersebut sebesar 55.000 dolar. Selain itu, menurutnya, PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain dan menemukan adanya aktivitas perjudian di dua negara berbeda yang telah dianalisis dan disampaikan kepada KPK.

PPATK juga sudah membekukan transaksi sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan yang diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas Enembe.

“PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK), ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp 71 miliar lebih, dan ada juga transaksi di Rp 71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan di putra yang bersangkutan,” katanya. (UWR)

Pernyataan Pangkostrad Tuai Kritik, Komnas HAM Diminta Tetapkan Kasus Mutilasi di Mimika Sebagai Pelanggaran HAM Berat

0
Ilustrasi. (Foto: Mohamed Hassan/pixabay.com)

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Pernyataan Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak yang menyebut kasus mutilasi 4 warga di Mimika bukan pelanggaran HAM berat menuai kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, muncul desakan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menegur Pangkostrad atas pernyataan tersebut.

Reaksi ini datang dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay yang menilai pernyataan itu bertentangan dengan kesimpulan Komnas HAM Perwakilan Papua yang diperoleh dari penyelidikan.

Menurut Gobay, Pangkostrad wajib mendukung Komnas HAM RI dalam melakukan tugas penyelidikan pelanggaran HAM Dalam Kasus Pembunuhan dan Multilasi terhadap empat orang warga sipil Papua di Mimika sesuai perintah Pasal 89 ayat (3) huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh sebab itu, Gobay mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus mutilasi 4 warga di Mimika, Papua sebagai pelanggaran HAM berat lantaran sesuai dengan kesimpulan yang didapat dari pemeriksaan Komnas HAM perwakilan Papua. Gobay meminta Komnas HAM Papua mengawal hingga tuntas penegakan hukum kasus tersebut.

“Komnas HAM RI segera menindaklanjuti kesimpulan Komnas HAM RI Perwakilan Papua terkait kasus pembunuhan empat warga merupakan kejahatan kemanusiaan dan memenuhi unsur pelanggaran HAM berat karena direncanakan dan dilakukan oleh aparat negara,” kata Emanuel, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).

Hal senada diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Usman turut mengkritik pernyataan Pangkostrad yang dinilainya tak sensitif dengan penderitaan keluarga korban.

“Komentar-komentar Pangkostrad tidak sensitif pada penderitaan dan kesedihan yang dialami keluarga korban, yang anggota keluarganya dibunuh, dimutilasi, dan dibuang begitu saja,” kata Usman dikutip dari laman resmi Amnesty, Jumat (16/9/2022).

Menurut Usman, Pangkostrad tidak tidak berwenang untuk memutuskan apakah kasus di Mimika itu merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak. Selain itu, ia mengatakan, Komnas HAM sedang melaksanakan investigasi terkait hal ini sehingga pernyataan Pangkostrad terkesan prematur dan dapat memperkeruh situasi.

“Tapi kalau langsung menyatakan kasus itu bukan pelanggaran HAM berat, itu wewenang Komnas HAM. Kalau petinggi TNI berpikir seperti ini, akan banyak pembunuhan di luar hukum oleh anggota TNI tidak terselesaikan secara tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurut Usman, kasus itu patut diduga sebagai pelanggaran HAM berat karena diduga melibatkan enam anggota TNI, termasuk di antaranya dua orang perwira. Oleh sebab itu, kasus ini juga layak untuk diselidiki apakah ada rantai komando dalam kasus tersebut.

 “Kami juga mendesak Komnas HAM untuk sesegera mungkin mengumumkan hasil penyelidikannya agar kasus ini bisa terselesaikan secara tuntas,” ujarnya. (UWR)

Presiden Tekankan Pentingnya Desain Pertahanan dan Keamanan Negara di Titik-Titik Terluar NKRI

0
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers saat kunjungan kerja di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku, pada Kamis (15/09/2022). [Foto: BPMI Setpres/Rusman]

MALUKU, JAGAINDONESIA.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya desain pertahanan dan keamanan negara di titik-titik terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku, pada Kamis (15/09/2022).

“Kabupaten Maluku Barat Daya ini adalah termasuk kabupaten terluar sebelah timur, paling timur selatan. Setelah kita melihat Maluku Tenggara, Maluku Barat Daya, kemudian Kabupaten Kepulauan Aru, kemudian Kota Tual, Saumlaki, kita melihat perlunya sebuah desain untuk pertahanan dan keamanan negara, di titik mana kira-kira yang paling tepat. Ini penting karena memang ini potensi yang ada di sini perlu dilihat secara detail,” ungkap Presiden dalam keterangannya di daerah Tiakur, Kabupaten MBD.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengajak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Keduanya melihat salah satu titik terluar NKRI yakni Pulau Leti yang berbatasan dengan Timor Leste. Pulau Leti tersebut terlihat dari seberang Pantai Tiakur, tempat Presiden dan rombongan melakukan keterangan pers.

“Hari ini saya dengan Pak Menhan, Pak Menteri KKP, dan Menteri PU melihat titik-titik yang tadi saya sebutkan dalam rangka sekali lagi pertahanan dan keamanan negara,” imbuhnya.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa 2,5 tahun yang lalu Presiden Jokowio telah memerintahkan pihaknya untuk membuat suatu desain besar pertahanan negara. Hal tersebut termasuk juga bagaimana pengamanan jalur-jalur laut kepulauan di Indonesia yang menjadi jalur bagi 60 persen perdagangan laut dunia.

“Kekayaan kita sangat besar di wilayah ini, sangat-sangat besar, tidak hanya kekayaan ikan, tetapi juga kekayaan mineral di bawah laut, gas dan minyak bumi di bawah laut,” ujar Menhan Prabowo.

Lebih lanjut, Menhan Prabowo menyebut bahwa masa depan kekayaan Indonesia sebagian besar akan ada di Indonesia timur. Untuk itu, Menhan menegaskan bahwa pulau-pulau terluar di kawasan tersebut harus dirancang untuk menjadi bagian dari pertahanan negara.

“Pulau-pulau terluar di kawasan ini memang harus sudah kita rancang untuk menjadi bagian dari pertahanan kita. Tentunya ini akan kita lakukan dengan teliti dan mengikutsertakan semua lembaga terkait,” tandas Menhan.

Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (rls)

Singgung Mendagri, Kuasa Hukum Lukas Enembe Tolak Tawaran KPK

0
Gubernur Papua, Lukas Enembe

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening menolak tawaran terkait rencana KPK memfasilitasi Gubernur Papua Lukas Enembe berobat ke luar negeri. Namun, Roy berterima kasih atas rencana KPK dan mengatakan bahwa kebutuhan Lukas Enembe telah dipenuhi oleh Pemprov Papua.

“Saya kira KPK tidak perlu berbaik hati. Sebab bagi gubernur semua fasilitas sudah dibiayai APBD Provinsi Papua. Jadi, KPK tidak perlu seolah-olah paling baik,” ujar Roy, dikutip dari JPNN, Kamis (15/9/2022).

Terkait hal itu, Roy juga mempertanyakan perihal izin yang diberikan Mendagri untuk pengobatan Enembe ke Singapura. Menurutnya, izin Mendagri itu diterbitkan pada 9 September 2022, sedangkan penetapan tersangka oleh KPK sudah dilakukan 2 hari sebelumnya yakni 5 September 2022.

Selain itu, lanjut Roy, Ditjen Imigrasi mencekal Lukas Enembe ke luar negeri tertanggal 7 September 2022 atas permintaan KPK.

“Kami bisa pastikan surat izin Mendagri merupakan bagian dari jebakan agar KPK bisa mengeksekusi ketika gubernur terbang berobat ke Singapura,” kata Roy.

Roy sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya tidak akan keluar Papua. Hal itu juga berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

“Bapak tidak akan keluar Papua. Bapak tetap di sini, karena tidak merasa nyaman jika nanti berangkat keluar,” kata Roy Rening, Rabu (14/9) malam.

Dalam kesempatan itu, Roy mengatakan, KPK sudah memberikan 2 opsi pemeriksaan yakni di Jakarta atau di Papua. Namun, menurutnya, rakyat menolak untuk pemeriksaan di Jakarta dan rakyat telah berkomitmen untuk tidak mengizinkan Lukas Enembe keluar dari kediamannya di Koya, Kota Jayapura.

“Masyarakat sudah komitmen tidak izinkan bapak keluar dari Koya,” ujarnya.

Sementara itu, ribuan warga menjaga ketat kediaman Lukas Enembe di wilayah Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua pasca penetapan tersangka oleh KPK. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus.

“Kediaman Gubernur masih dijaga ketat oleh ribuan warga dan juga keluarga dekat dari Gubernur. Beliau (Gubernur) minta jangan terlalu banyak masyarakat disana, dan meminta agar mereka kembali ke kediamannya masing masing,” ujar Rifai.

“Masyarakat ini datang sendiri, tanpa disuruh setelah melihat informasi yang beredar di media sosial terkait kriminalisasi terhadap Gubernur,” sambungnya.

Di sisi lain, KPK bakal menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum di Papua. Hal itu berkaitan dengan kepentingan penyidikan kasus dugaan suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Belum ada hal-hal khusus, hanya saja untuk antisipasi-antisipasi ke depan, kami juga harus banyak berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto  saat konferensi pers, Kamis (15/9/2022) kemarin. (UWR)

Pangkostrad: Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil di Mimika Bukan Pelanggaran HAM Berat

0
Maruli Simanjuntak. [Foto: Dok Dispenad]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak menyebut kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil di Mimika Papua bukan merupakan pelanggaran HAM berat lantaran tidak menggunakan kekuatan institusi.

“Oh, beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan kekuatan institusi, itu pelanggaran HAM,” kata Maruli di Mabes AD, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (15/9/2022).

Selain itu, Maruli mengatakan, kasus di Mimika itu tidak menggunakan rantai komando maupun senjata milik negara sehingga tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Menurut Maruli, kasus mutilasi tersebut masuk kategori kejahatan kriminal.

“Kalau ini kan kriminal, kejahatan maksud saya itu. Tidak memakai rantai komando tidak menggunakan senjata punya negara. Kalau ini kriminal saja sudah,” terang Maruli.

Prajurit TNI AD kini menjadi sorotan publik karena selain di Mimika, prajurit TNI juga diduga terlibat dalam kasus kekerasan di Mappi yang menewaskan 1 orang warga sipil, juga pada kasus pengeroyokan terhadap preman hingga tewas di Salatiga, Jawa Tengah.

“Karena banyak terus terang ini. Kita sekarang menghadapi masalah mutilasi, itu jelas (masalah) individulah,” kata Maruli.

Maruli mengaku kesal atas sejumlah kejadian yang terjadi belakangan ini. Hal itu sangat disayangkan lantaran akibat ulah oknum juga berdampak pada  nama baik institusi.

“Ada yang begini, kita kesal juga sampai ada kejadian begini. Ada yang sampai mati, kita kesel juga, walaupun yang saya bilang dia punya excuse, gitu kira-kira. Tentara itu organisasinya sekian ratus ribu, tapi kejadian individu berapa orang, kelompok, ya sudah jelek tuh semuanya. Itu risiko kami sebagai korps,” ucapnya.

“Makanya kita harus mulai bangun lagi dengan latihan-latihan lagi sekarang. (Imbas kurang latihan) Akhirnya begitu banyak menganggur celingak-celinguk, jadi nggak jelas gitu. Itu salah satu evaluasi,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Maruli meminta seluruh prajurit TNI AD turut mengatasi persoalan masyarakat sekitar. Menurutnya, TNI juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kementerian untuk bisa berjalan membantu kesulitan masyarakat. (UWR)

Berita Terbaru