Jumat, 23 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 121

Senator Filep Wamafma: Pembahasan Perppu Pemilu Harus Libatkan DPD RI

0
Senator Filep Wamafma saat bersama Menko Polhukam Mahfud MD.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah diminta segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengakomodasi 3 provinsi baru telah dimekarkan di Papua. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi.

Pada Senin (14/11/2022), Masduki mengungkapkan, pemerintah telah menyelesaikan draft Perppu dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun Perppu tersebut urung ditetapkan lantaran masih menunggu nasib pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang masih dibahas oleh DPR.

Berkaitan dengan hal ini, senator Papua Barat, Filep Wamafma angkat bicara. Menurutnya, sikap responsif pemerintah sangat diperlukan.

“Kita dikejar waktu yang sangat mepet, apalagi pencalonan anggota DPD RI dimulai pada 6 Desember 2022. Pencalonan ini kan mencakup juga calon dari 3 Provinsi DOB Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Jangan sampai polemik politik membuat mekanisme terbengkalai,” ujarnya di ruang kerjanya (16/11/2022).

Anggota Komite I DPD RI ini menambahkan, kehadiran Perppu jelas akan menjadi landasan hukum yang diharapkan mampu mengakomodasi DOB secara berkeadilan.

“Kita paham bahwa Perppu merupakan kewenangan Pemerintah. Namun jangan dilupakan bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut untuk mendapat persetujuan dari DPR. Sementara dalam konteks Otonomi Khusus (Otsus), DPD RI juga punya kewenangan khas sesuai Pasal 22 D Konstitusi, yaitu mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah,” tegas Filep.

“Dengan pemikiran itu, yang mau saya tekankan ialah walaupun Perppu itu kewenangan Pemerintah, namun karena ada mekanisme persetujuan DPR, sementara materi Otsus dan pemekaran ini ranahnya DPD RI, maka secara politik adalah baik jika pemerintah membahas atau meminta pandangan bersama DPD dan DPR RI. Mekanisme hukumnya jelas, namun kita butuh mekanisme politik, agar Perppu jangan sampai ditolak DPR, sementara waktu Pemilu semakin dekat dan harus mengakomodir Provinsi DOB,” kata Filep menambahkan.

Lebih lanjut, senator Papua Barat ini mengingatkan Pemerintah untuk berhati-hati menyusun materi Perppu. Ia berharap materi Perppu Pemilu benar-benar sesuai dan menjawab kebutuhan yang ada.

“Saya berharap pemerintah mampu menyelesaikan Perppu Pemilu ini dengan cermat. DPD RI tentu perlu untuk dimintai pendapat terkait ini, meskipun kewenangan hukumnya ada di Pemerintah. Lagipula, kelahiran 3 DOB di Papua merupakan kelanjutan dari UU Otsus Perubahan beserta PP 106 dan 107, sehingga memang DPD RI-lah yang paling memahami kondisi di lapangan. Saya pikir, harus ada afirmasi bersama agar Perppu ini benar-benar berkualitas”, pungkas Filep Wamafma.

Viral Video Pernyataan Ketua MRP Temui Komisi Tinggi PBB di Swiss Perjuangkan Kebebasan Papua

0
Ketua MRP Timotius Murib. [Foto: ist]

JAGAINDONESIA.COM – Video Ketua MRP Timotius Murib belakangan viral di media sosial, diantaranya dibagikan oleh akun tiktok quche68putanobois, Minggu (13/11/2022). Dalam video itu, Timotius mengaku telah menemui Komisi Tinggi PBB di Jenewa Swiss untuk memperjuangkan kebebasan Papua.

Pernyataan yang terekam dalam durasi 47 detik ini seketika menuai banyak sorotan publik. Pada akun itu, video Timotius itu telah dikomentari dan disukai ribuan warganet bahkan telah dibagikan hingga ratusan kali. Selain itu, Timotius dalam video tersebut terlihat berbicara dengan latar mirip halaman depan kantor PBB di Jenewa, Swiss.

Timotius yang nampak berpakaian resmi menggunakan jas itu menyampaikan bahwa kedatangannya ke kantor PBB adalah untuk memperjuangkan kebebasan Papua agar setara dengan bangsa-bangsa lain. Ia juga menyebut waktu dirinya berbicara dalam video itu adalah pada pukul 3 sore waktu setempat.

“Waktu Swiss pukul 3 sore. Baru selesai dari Komisi Tinggi PBB,” kata Timotius seperti dikutip dari video beredar.

“Dan hari ini kami sedang berjuang bagaimana mendapatkan kebebasan west Papua untuk bisa berdiri beserta dengan teman-teman bangsa yang lain. Tuhan yang tahu agenda ini, tetap berjuang. Haleluya, aamiin,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan pihaknya akan terus mengawasi aktivitas Timotius Murib dan menyelidiki terkait ada tidaknya unsur makar yang dilakukan. Namun, belum diketahui kapan persisnya video ketua MRP itu diambil.

“Apakah ada unsur makar pada kegiatan Timotius Murib, tentu akan kita cek dan kita awasi setiap aktivitasnya dulu,” kata Irjen Mathius dikutip dari Detik, Senin (14/11/2022).

Perihal pernyataan Ketua MRP itu, Mathius mengaku sangat menyayangkan dan menilai pernyataan itu ‘salah kata’. Ia pun juga mempersilakan wartawan atau pihak media untuk mengonfirmasi pernyataan tersebut langsung kepada Timotius Murib.

“Sangat disayangkan. Kalau itu bagi saya sangat disayangkan. Nanti teman-teman wartawan juga bisa tanya ke beliau langsung kenapa bisa salah kata begitu,” ungkap Mathius.

Mathius menuturkan, Timotius Murib saat ini menjabat sebagai Ketua MRP berdasarkan UU yakni UU Otonomi Khusus. MRP diketahui merupakan lembaga kultural orang asli Papua (OAP) yang dibentuk berdasarkan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua Nomor 21 Tahun 2001.

“Beliau (red, Timotius Murib) itu ada karena UU, jadi saya akan tanya. Tapi saya belum mau mengomentarinya lebih jauh. Tentunya pascavideo ini beredar menjadi pengawasan aparat kepolisian,” tegasnya.

Timotius Murib diketahui selama kepemimpinannya di MRP sempat melakukan penolakan terhadap Otsus, pemekaran hingga terakhir melayangkan gugatan terhadap UU Otsus kepada Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah pasal. Namun MK memutuskan tidak menerima atau menolak gugatan tersebut. (UWR)

KPU Sebut Pemerintah-DPR Janjikan Perppu Pemilu Disahkan November, Bagaimana RUU Papua Barat Daya?

0
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). [Foto: net]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pemerintah dan DPR berjanji akan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu pada pertengahan November 2022. Adapun pengesahan Perppu Pemilu ini bertujuan untuk mengakomodasi Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.

“Pembentuk UU dalam hal ini pemerintah dan DPR pernah menyampaikan informasi bahwa pada pertengahan November 2022 ini, Perppu akan disahkan,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dikutip dari Detik, Senin (14/11/2022).

Meski begitu, Idham tidak menyebutkan tanggal pasti pengesahan Perppu tersebut. Namun hal itu sesuai dengan harapan KPU agar tahapan pemilu tidak terganggu. Terlebih, tahapan pencalonan anggota DPD RI ke KPU Provinsi akan dimulai pada 6 Desember 2022.

“Dan terbitnya Perppu itu kami sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di 3 DOB. KPU di 3 DOB itu ketika dibentuk nanti langsung melaksanakan tahapan penerimaan dukungan bakal calon DPD dan penetapan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota,” terang Idham.

Ia menambahkan, KPU meyakini bahwa pemerintah dan DPR akan mewujudkan apa yang telah disampaikan yakni pada pertengahan November 2022 Perppu akan disepakati dan disahkan. Apalagi, ia mengaku KPU telah menerima kode wilayah administrasi dari tiga DOB Papua pada Jumat, 11 November 2022 lalu.

“Kami KPU RI telah menerima kode wilayah administrasi di tiga DOB dan diserahkan oleh wakil menteri dalam negeri,” katanya.

Oleh sebab itu, KPU RI juga tengah menunggu kepastian sekaligus kejelasan terkait pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Pasalnya, pengesahan RUU tersebut menjadi UU juga akan berdampak pada perubahan-perubahan yang harus diakomodasi dalam Perppu Pemilu.

Berkaitan dengan hal itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun angkat bicara. Wapres turut meminta kepada DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Provinsi Papua Barat Daya (RUU PBD). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan persnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (14/11/2022).

“Wapres sangat berharap dalam konteks ini bagaimana agar Papua Barat Daya itu masuk bagian dari rangkaian DOB ini, sehingga dengan demikian semuanya bisa selesai,” ujar Masduki.

Masduki menyebut, pertemuan Wapres Ma’ruf dengan Wamendagri pada Senin (14/11/2022) hari ini juga membahas terkait Perppu Pemilu tersebut. Menurutnya, draft Perppu Pemilu sudah selesai dan tinggal menunggu pengesahan RUU PBD. Ia mengatakan, Wapres sangat berharap agar Papua Barat Daya juga disertakan dalam Pilkada serentak 2024.

“Ya dibicarakan Perppu itu, dalam draft juga sudah selesai sebenarnya, tinggal menunggu perkembangan politik di DPR terkait dengan Papua Barat Daya, apakah Papua Barat Daya itu akan bisa masuk dalam rangkaian sekarang ataupun tidak, itu sangat tergantung kepada kapan Paripurna sidang yang akan dilakukan oleh DPR,” ujar Masduki.

“Oleh karena itu maka sangat penting bulan November itu menjadi kata kunci deadline untuk untuk bisa menyelesaikan semuanya,” katanya. (UWR) 

Senator Filep Wamafma Dukung Pembentukan DOB Provinsi Kepulauan Buton

0
Senator Filep Wamafma.

SULTRA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mendukung adanya usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Buton. Usulan DOB ini diterima Filep dalam pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bersama para kepala daerah dan tokoh-tokoh masyarakat, Senin (14/11/2022).

Kehadiran senator Filep di Sulawesi Tenggara kali ini dalam rangka memenuhi undangan Gubernur Sultra terkait usulan pembentukan DOB Provinsi Kepulauan Buton. Dalam kesempatan itu, Filep mengapresiasi aspirasi dan usulan DOB Kepulauan Buton yang disampaikan kepada Komite I DPD RI.

“Kami sangat mengapresiasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan juga masyarakat Sulawesi Tenggara yang terus memperjuangkan pembentukan daerah otonom baru Provinsi Kepulauan Buton. Memang kita tahu bersama saat ini moratorium tentang pemekaran daerah belum dicabut, dan pemekaran di Papua adalah pengecualian atau kekhususan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus,” ujar Filep.

Terkait usulan pemekaran itu, Filep menilai calon DOB Provinsi Kepulauan Buton layak diusulkan dan dipertimbangkan lebih lanjut lantaran telah memenuhi syarat dan potensi-potensi yang ada di daerah ini pun mendukung untuk adanya pemekaran.

“Dari aspek administrasi maupun politik, calon DOB Provinsi Kepulauan Buton menurut hemat saya memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai DOB. Kita lihat aspek ekonomi Kepulauan Buton punya PAD yang sangat menjanjikan lantaran memiliki sumber daya alam yang melimpah,” katanya.

Lebih lanjut, senator Papua Barat ini menyampaikan bahwa Komite I DPD RI akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Komite I akan menyusun kerangka konsep untuk sekaligus mengakomodasi usulan pemekaran di daerah-daerah lain di luar Papua.

“Kami akan membahas usulan DOB Kepulauan Buton sekaligus agar ada konsep yang tepat terkait pembahasan sejumlah usulan pemekaran di daerah lain. Harapannya, konsep ini juga akan menjadi bagian yang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Dengan begitu, aspirasi pembentukan DOB yang hari ini marak diusulkan di daerah-daerah segera mendapat solusi yang tepat,” ungkap Wakil Ketua Komite I DPD RI ini.

Menyikapi adanya usulan pemekaran di luar Papua, Filep memandang pemerintah perlu untuk memperhatikan prinsip keadilan kepada daerah lain yang menginginkan pemekaran. Namun hal itu juga tetap dilakukan dengan pembahasan yang mendalam dan kajian yang matang.

“Selaku senator, kami akan senantiasa bersama masyarakat Sulawesi Tenggara untuk memperjuangkan aspirasi ini. Kita berharap pemerintah pusat dan DPR akan segera mencabut moratorium sehingga pembentukan DOB dapat terealisasi,” pungkasnya.

Terima Aspirasi Mahasiswa Papua di Sultra, Filep Harap Otsus Juga Akomodasi Pendidikan OAP di Luar Daerah

0
Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma menerima aspirasi sejumlah mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan di provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu (13/11/2022).

SULTRA, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma menerima aspirasi sejumlah mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan di provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu (13/11/2022). Dalam kesempatan itu, Filep menerima keluhan mahasiswa yang saat ini masih terkendala biaya pendidikan dan tempat tinggal.

Filep pun mengapresiasi mayoritas disiplin ilmu yang ditekuni mahasiswa ini adalah pendidikan vokasi yang tentunya sangat dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat dan di dunia kerja.

“Dalam kunjungan ke Sultra, saya bertemu adik-adik mahasiswa asli Papua yang sedang studi di kota ini. Saya merasa prihatin karena saat ini mereka masih terkendala biaya pendidikan, bahkan tempat tinggal. Namun saya sangat apresiasi semangat juang mereka meski dengan keterbatasan masih tetap bertekad untuk menyelesaikan pendidikan,” ungkap Filep, Senin (14/11/2022).

Terkait hal itu, senator Papua Barat ini berharap agar alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) juga mampu memberikan afirmasi dan mengakomodasi para mahasiswa Papua di Sultra dan mahasiswa Papua yang sedang studi di daerah lain. Ia berharap aspirasi ini diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Pemda serta masuk dalam inventarisasi masalah dalam rangka implementasi Otsus.

“Tentu apresiasi yang tinggi atas kerja keras Pemda untuk pendidikan anak Papua selama ini. Namun, saya juga berharap Pemda terus bergerak aktif dan memiliki desain khusus alokasi Otsus untuk pendidikan anak-anak asli Papua, baik itu di tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi serta untuk yang studi di dalam maupun di luar Papua,” kata Filep.

“Hal ini sangat penting diperhatikan lantaran menyangkut hak dasar OAP, hak untuk mendapat pendidikan yang layak termasuk yang diperjuangkan melalui kebijakan Otsus hingga saat ini. Jangan sampai kita kebiri hak OAP untuk mengenyam pendidikan,” ungkapnya tegas.

Selain itu, alumnus doktor Unhas Makassar ini menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemda untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di tanah Papua. Hal itu mulai dari ketersediaan infrastruktur, SDM pendidik dan kebutuhan operasional lainnya termasuk database atau pangkalan data tentang jumlah anak-anak Papua yang mengenyam pendidikan dimana saja.

Dalam kesempatan yang sama, Filep mengajak pemda, DPRD dan semua elemen masyarakat untuk bergandeng tangan mewujudkan pendidikan yang terus membaik bagi orang asli Papua.

“Tentu ada harapan besar dengan adanya alokasi dana pendidikan yang besar melalui Otsus. Oleh sebab itu, selaku tim penyusun UU Otsus dan untuk melaksanakan tugas pengawasan, saya mendesak kepada kepala daerah baik bupati/walikota hingga gubernur, DPRD kabupaten/kota mari bersama-sama kita pro aktif menyiapkan masa depan anak-anak Papua, mereka yang sedang berjuang tentang nasibnya baik di Papua maupun di luar Papua,” kata Filep.

“Selaku senator, kami juga akan mengawasi pemerintah daerah dan akan mengajukan adanya petugas pengawasan terhadap implementasi Otonomi Khusus di tahun 2023. Hal itu untuk memberikan deskripsi dan data sejauh mana peran pemerintah daerah dalam melaksanakan program yang berpihak pada pendidikan dan peruntukan Otsus lainnya. Kemudian, seberapa besar serapan dana Otsus di Papua juga akan menjadi bahan evaluasi di parlemen agar dapat terus ditingkatkan kebermanfaatannya,” pungkasnya.

Laporan RI Soal Papua dalam Sidang UPR Dewan HAM Tuai Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil

0
Ilustrasi sidang UPR Dewan HAM PBB. [Foto: ist]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Laporan delegasi pemerintah RI dalam Sidang Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Rabu, 9 November 2022 mendapat kritik, salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pelaporan UPR.

Koalisi yang terdiri dari Amnesty International Indonesia, ASEAN SOGIE Caucus, KontraS, KIKA, Koalisi FreeToBeMe (FTBM) Indonesia, SAFEnet, dan Transmen Indonesia menyoroti sejumlah isu dalam laporan pemerintah pada sidang tersebut yang dinilai bertentangan dengan realita di lapangan. Kritik itu diantaranya terkait dengan situasi HAM di Papua.

Terkait hal itu, Manajer kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri menyinggung laporan pemerintah Indonesia yang menyampaikan bahwa sebagian besar kasus-kasus kekerasan di Papua telah diselidiki dan pelakunya telah diberi hukuman.

Akan tetapi, Nurina menilai kenyataan yang terjadi justru tidak ada kasus-kasus yang melibatkan aparat keamanan di Papua, termasuk pembunuhan di luar hukum, yang sebelumnya berhasil diusut tuntas dan diadili di pengadilan yang independen. 

“Di dalam laporan, pemerintah hanya menyampaikan situasi di Papua dari perspektif pembangunan infrastruktur, kesejahteraan, padahal di saat yang bersamaan kekerasan berlanjut. Tentu tidak adil menjawab segala kekerasan ini hanya dengan jargon pembangunan infrastruktur,” ujar Nurina dikutip dari laman resmi Amnesty International Indonesia, Kamis (10/11/2022).

Selain itu, kritik tajam juga mengarah pada pernyataan pemerintah agar membedakan antara pelanggaran HAM dan penegakan hukum. Koalisi juga menyoroti berulangnya pelanggaran terhadap hak masyarakat Papua atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai, serta kecenderungan pemerintah untuk menguatkan pendekatan keamanan di Papua.

“Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa dunia internasional harus bisa membedakan antara persoalan HAM di Papua dengan tindakan penegakan hukum yang sah. Pertanyaannya, apakah pemerintah Indonesia sudah bisa membedakannya?” ujar Nurina.

“Pembunuhan di luar hukum, pembungkaman ekspresi, terhadap masyarakat sipil Papua bukanlah tindakan penegakan hukum, itu jelas pelanggaran HAM,” sambungnya.

Dalam isu impunitas, Koalisi menyebutkan, pemerintah menekankan pemberian reparasi untuk korban dan bahwa mekanisme non-yudisial merupakan pelengkap untuk mekanisme yudisial. Selain itu, pemerintah merespons akan menginvestigasi dengan baik pelanggaran HAM berat masa lalu.

Namun, KontraS dalam laporan alternatifnya menilai bahwa pemerintah sering mengusahakan adanya perdamaian dengan memberi bantuan moneter tanpa adanya proses peradilan dan reparasi yang efektif melalui Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

Lebih lanjut, Nurina pun mengkritisi pemerintah Indonesia yang tidak memberikan informasi utuh mengenai situasi HAM di Indonesia dalam sesi UPR. Salah satu contohnya adalah klaim bahwa pemerintah Indonesia tengah melakukan perbaikan instrumen hukum melalui RKUHP, yang kenyataannya memiliki pasal-pasal bermasalah yang berpotensi melanggar HAM.

“Pasal pencemaran nama baik, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, pasal penghinaan pemerintah, pasal makar, ini adalah pasal-pasal yang selama ini digunakan untuk membungkam mereka yang kritis terhadap kebijakan negara, merepresi mereka yang memiliki pandangan politik yang berbeda. Dan pasal-pasal itu dipertahankan di dalam draft terbaru RKUHP. Padahal hak-hak tersebut dijamin di dalam instrumen hukum internasional yang diratifikasi Indonesia dalam bentuk Undang-Undang,” ungkap Nurina.

Lebih lanjut, klaim mengenai pelibatan masyarakat sipil dinilainya juga tidak mencerminkan situasi sebenarnya mengenai serangan yang dialami pembela HAM dalam beberapa tahun terakhir. Ia menuturkan, dalam catatan amnesty, selama periode 2019-2022, ada 328 kasus serangan fisik maupun digital terhadap masyarakat sipil dengan 834 korban.

Diketahui, dalam sidang UPR putaran ke-4, pemerintah RI melaporkan capaian-capaian Indonesia dalam pemenuhan HAM seperti kesuksesan dalam mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja, mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TP-KS), pembangunan infrastruktur dan penambahan anggaran untuk otonomi daerah di Papua, serta keberhasilan penanganan COVID-19.

Terkait pembela HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah merespons bahwa Indonesia selalu bekerja sama dengan pembela HAM, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan elemen sipil lainnya dalam rangka perlindungan HAM.

Namun, Koalisi ini mengingatkan tentang pernyataan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yaitu “Pembela HAM di Indonesia menghadapi berbagai serangan, di mana mereka atau keluarga mereka dibuntuti, diawasi, menjadi sasaran tuntutan pidana, dan pencemaran nama baik di depan umum”. Sehingga KontraS menekankan harus adanya perlindungan pembela HAM dan kebebasan berpendapat secara komprehensif dalam hukum. (UWR)

15 Oknum Diduga Mahasiswa Diamankan Polisi di Kampus USTJ, Wakapolresta: Kini Masih Dalam Proses Pemeriksaan

0
15 Oknum Diduga Mahasiswa Diamankan Polisi di Kampus USTJ, Wakapolresta: Kini Masih Dalam Proses Pemeriksaan.

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Aparat Kepolisian mengamankan 15 orang yang diduga merupakan Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Kamis (10/11) siang, lantaran melakukan kegiatan Mimbar Bebas yang tidak berizin dari pihak kampus dan melawan petugas saat hendak diberhentikan.

Kelima belas orang tersebut diamankan lantaran melakukan aksi pembentangan dua lembar kain bercorak bintang kejora dan pelemparan batu kepada aparat Kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kabag Ops AKP M.B.Y. Hanafi, S.H., S.I.K., M.H saat jumpa pers di halaman Mapolresta kepada awak media.

“Kini mereka masih diperiksa oleh penyidik terkait aksi pembentangan bendera bintang kejora dan penyerangan terhadap aparat yang dilakukan,” ujarnya.

Wakapolresta pun menjelaskan aksi kelompok yang diduga oknum mahasiswa USTJ tersebut terjadi pukul 12.30 WIT.

“Saat itu ada laporan dari pihak Kampus kepada Bapak Kapolresta, sehingga kami datang. Kami juga sudah lakukan himbauan secara persuasif namun tidak diterima oleh mereka dan menutup pintu pagar kampus saat hendak mengamankan kelompok yang menggelar giat tersebut,” terangnya.

Ia pun menambahkan, pihaknya sempat melakukan langkah persuasif namun sekelompok oknum Mahasiswa melakukan aksi perlawanan dengan melempari Polisi dengan menggunakan batu.

“Ada anggota kami kena batu termasuk Wakasat Samapta, sehingga kami melakukan langkah tegas terukur dan mengamankan 15 orang,” tegasnya.

Terakhir kata Wakapolresta, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih intensif atas peran kelima belas oknum diduga Mahasiswa tersebut, dimana salah satu dari mereka merupakan pelaku pengibaran Bintang Kejora di Gor Cenderawasih dan sudah pernah diadili di Pengadilan Negeri Jayapura.

“Hasil lebih lanjut terkait pemeriksaan nanti akan kami informasikan kembali,” tutup Wakapolresta. (rls)

Ketua STIH Manokwari Filep Wamafma Saksikan Peresmian 3 DOB dan Pelantikan Penjabat Gubernur

0
Senator Filep Wamafma saat menghadiri peresmian 3 DOB Papua dan pelantikan Pj Gubernur.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari turut andil dalam memperjuangkan calon daerah otonom baru (DOB) yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan. Kontribusi dan perjuangan itu dimulai dari usulan aspirasi, pembahasan dokumen pemekaran, komunikasi politik hingga penetapan tiga DOB Papua oleh DPR RI.

Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma diketahui terlibat aktif dalam pembentukan ketiga DOB itu terutama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga akhirnya Ketiga UU tersebut disahkan. Peresmian 3 DOB diselenggarakan di Jakarta, hari ini Jumat, 11 November 2022.

Menghadiri peresmian tiga DOB Provinsi itu, Filep turut menjadi saksi dan menyaksikan pelantikan 3 Penjabat Gubernur. Adapun peresmian tiga DOB Provinsi tersebut dilakukan secara adat ditandai dengan pemukulan (tabuh) tifa Papua. Tabuh tifa ini dilakukan langsung oleh Dr. Filep Wamafma.

Sementara itu, ketiga penjabat gubernur yang dilantik Presiden melalui Mendagri Tito Karnavian yakni Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk dan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.

Usai peresmian itu, Dr. Filep Wamafma mengatakan, jabatan sebagai Ketua STIH Manokwari tetap melekat dalam dirinya yang kini menjabat sebagai senator DPD Republik Indonesia asal daerah Papua Barat sekaligus Wakil Ketua Komite I DPD RI.

“Saya atas nama ketua STIH Manokwari menyampaikan selamat dan sukses atas peresmian tiga DOB Provinsi wilayah Papua, dan selamat atas pelantikan tiga Penjabat Gubernur yang baru saja dilantik oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,” kata Dr. Filep Wamafma setelah menghadiri acara pelantikan, Jumat (11/11/2022).

Lebih lanjut, Filep berharap amanah yang diberikan oleh negara berdasarkan undang-undang bagi ketiga provinsi baru dan ketiga Penjabat Gubernur dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

“Semoga para Penjabat Gubernur dapat melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan optimal. Juga dalam menjalankan tugas menyiapkan semua kebutuhan pemerintahan di tiga wilayah provinsi baru hingga terpilihnya gubernur definitif melalui Pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya.

Diketahui, ketiga Penjabat Gubernur Provinsi ini dilantik berdasarkan Undang-undang DOB yaitu Provinsi Papua Selatan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-undang nomor 16 Tahun 2022. Dengan demikian, Indonesia resmi memiliki 37 Provinsi. (WRP)

Di Halaman Gedung Parlemen Jakarta, Filep Wamafma Sampaikan Harapan untuk HUT Manokwari ke-124

0
Senator Papua Barat Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator DPD RI asal daerah Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum menyampaikan selamat hari ulang tahun kabupaten Manokwari ke-124 pada 8 November 2022 di halaman Gedung parlemen Jakarta.

“Saya senator DPD RI Filep Wamafma mengucapkan selamat dirgahayu kabupaten Manokwari ke-124. Kita harapkan Manokwari semakin maju, masyarakatnya terus bersatu, simpul-simpul persaudaraan di dalamnya semakin kuat dan semakin sejahtera ke depan,” ucap Filep Wamafma.

“Momen dirgahayu ini, juga menjadi momentum untuk kabupaten Manokwari sejenak menengok ke belakang, bercermin guna mengevaluasi apa yang telah dilakukan hingga saat ini. Juga untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki untuk dilaksanakan lebih baik di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Filep mengatakan bahwa usia daerah yang telah lebih dari satu abad menjadi tanda sangat dewasa untuk menyikapi berbagai persoalan. Ke depan diharapkan, seluruh komponen masyarakat di Manokwari juga terus harmonis dan bijaksana menyikapi segala dinamika sosial, politik maupun lain sebagainya dan mengutamakan kerukunan, keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita juga patut berbangga dan mengapresiasi berbagai peningkatan di Kabupaten Manokwari. Perkembangan daerah nampak cukup signifikan, baik dari sisi keagamaan, sosial-budaya, perekonomian hingga politik-pemerintahan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ketua STIH Manokwari ini mengharapkan melalui momentum HUT kabupaten Manokwari ini menjadi refleksi penting bagi pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk terus melangkah dan menatap mantap masa depan yang lebih baik. (WRP)

BPK RI Buka Rekrutmen PPPK 2022, Simak Persyaratan dan Lowongan Posisinya

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. BPK membuka 107 formasi rekrutmen PPPK 2022 yang terdiri dari 2 formasi Tenaga Kesehatan dan 105 Tenaga Teknis. Pendaftaran rekrutmen PPPK dibuka hingga tanggal 18 November 2022.

Adapun formasi jabatan yang dibuka antara lain Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Pertama, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Arsiparis Terampil, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, dan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama.

Berikut adalah informasi persyaratan dan cara mendaftar lowongan PPPK BPK tahun 2022:

Persyaratan umum

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
  • Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan IPK Minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4.
  • Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 (dua) tahun.

Berikut jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibuka pada pendaftaran PPPK 2022 di Badan Pemerisaaan Keuangan (BPK):

Tenaga Kesehatan:

  1. Dokter Ahli Pertama (1 orang) S-1 Profesi Dokter
  2. Dokter Gigi Ahli Pertama (1 orang) – S-1 Profesi Dokter Gigi

Tenaga Teknis:

1. Arsiparis Ahli Pertama (58 orang) Kualifikasi pendidikan: D-IV Kearsipan / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Sistem Informasi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Hukum

2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (20 orang) Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Komunikasi / S-1 Manajemen / S-1 Ilmu Pemerintahan / S-1 Sistem Informasi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Sastra Inggris

3. Pranata Komputer Ahli Pertama (10 orang) Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Sistem Komputer / S-1 Teknik Komputer / S-1 Ilmu Komputer

4. Arsiparis Terampil (10 orang) Kualifikasi pendidikan: D-III Kearsipan / D-III Manajemen Informasi Dan Dokumen / D-III Sekretari / D-III Akuntansi / D-III Manajemen Informatika

5. Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Ahli Pertama (5 orang) Kualifikasi pendidikan: S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Hukum

6. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama (2 orang) Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi.

Selanjutnya, pendaftaran seleksi penerimaan PPPK BPK dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan jadwal pendaftaran yang akan diinformasikan kemudian sesuai dengan ketentuan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Pendaftaran akun

Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Lalu, membuat akun SSCASN dengan cara: Pilih menu Registrasi; Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK); Lengkapi data: Nama Tanpa Gelar, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, alamat email, Nomor HP, Password, Pertanyaan Pengaman; Unggah Scan KTP (asli dan berwarna) dan Unggah Swafoto. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Pendaftaran ke Instansi

  1. Pelamar melengkapi data pribadi dan data pada kolom yang tersedia;
  2. Pilih jenis seleksi dan Instansi yang dilamar; Pilih jenis formasi, pendidikan, dan jabatan yang akan dilamar;
  3. Unggah dokumen/berkas persyaratan sebagaimana dimuat pada Lampiran 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
  4. Lakukan pengecekan resume dan akhiri pendaftaran; Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Mohon diperhatikan, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) jabatan. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas ditambahkan dokumen Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, Surat Pernyataan Penyandang Disabilitas, dan tautan dari video kegiatan sehari-hari sesuai dengan jabatan dilamar.

File yang diunggah/upload harus dapat terbaca jelas/tidak blur dan sesuai dengan dokumen yang diminta. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi kriteria dinyatakan tidak lulus tahapan seleksi administrasi. Calon pelamar dapat mengakses informasi lebih lengkap di laman https://pppk.bpk.go.id/.

Berita Terbaru