Jumat, 23 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 122

Pendidikan Kesetaraan Salah Satu Solusi Atasi Tingginya Angka Putus Sekolah di Papua Barat

0
Aktivitas pembelajaran Pendidikan Kesetaraan. [Foto: PMPK Kemdikbudristek]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pendidikan Kesetaraan dinilai menjadi salah satu solusi untuk menekan tingginya angka putus sekolah di Papua Barat. Pasalnya angka putus sekolah di wilayah itu telah menembus angka 68.988 orang.

Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) Kemdikbudristek Samto menyampaikan Pendidikan Kesetaraan adalah program untuk memberikan layanan bagi anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah atau orang dewasa yang belum pernah memiliki kesempatan untuk belajar di pendidikan formal pada masa usia sekolahnya.

“Walaupun sudah wajib belajar ya, anak-anak usia sekolah itu jumlahnya menurut Bappenas ini masih ada 4,4 juta anak usia sekolah (7-21 tahun) yang belum sekolah, yang tidak sekolah. Belum lagi nanti usia dewasa yang belum lulus SD, SMP, SMA, jumlahnya cukup banyak, ini masih harus kita tangani,” kata Samto dilansir dari laman resmi PMPK, Selasa (8/11/2022).

Samto menerangkan, pendidikan kesetaraan merupakan pendidikan non-formal yang juga memiliki tugas yang sejajar dengan pendidikan  formal. Selain itu, lanjut Samto, Pendidikan Kesetaraan juga merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak yang harus bekerja lantaran memiliki latar belakang keterbatasan kondisi ekonomi.

“Anak-anak yang di daerah tertentu, dia harus bekerja. Walaupun sudah ada larangan mempekerjakan anak di bawah umur, tetapi kan kita tidak bisa menutup mata yang membantu orang tua dan sebagainya. Kan tidak mungkin kita menghukum orang tua yang anaknya membantu jualan. Tapi kita juga memberikan layanan pendidikan,” jelas Samto.

Lebih lanjut, menurutnya, saat ini Pendidikan Kesetaraan ini telah berkembang dan menjadi pendidikan alternatif atau  pilihan  bagi  peserta  didik yang berasal tidak hanya  dari  masyarakat yang  putus  sekolah  dan  putus  lanjut di  jenjang pendidikan melainkan juga bagi masyarakat yang ingin mengenyam pendidikan dengan tetap menekuni passion atau minat tertentu.

Pendidikan alternatif melalui pendidikan kesetaraan ini juga telah berdiri dan berjalan di kota Manokwari. Diantaranya adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kasih Rumbai Koteka di Kota Manokwari.

Menurut Ketua Yayasan Kasih Rumbai Koteka Ayub Msiren, sebanyak 174 peserta didik saat ini sedang mengikuti pendidikan jalur kesetaraan A (SD) , B (SMP) , dan C (SMA) yang berlokasi di tiga kelurahan di kota Manokwari, yakni kelurahan Sanggeng, Manokwari Barat dan kelurahan Padarni.

“Hari ini merupakan pertemuan ke tujuh sejak PKBM ini dilaunching dengan
pertemuan seminggu dua kali dalam seminggu (Rabu dan Jumat) waktu belajar 2 jam,” kata Ayub Msiren, dikutip dari Antara, Sabtu (5/11/2022).

Kegiatan PKBM Kasih Rumbai Koteka ini juga mendapat dukungan dari Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga. Ia pun mendorong agar pendidikan paket kesetaraan menjadi salah satu solusi mengatasi kesenjangan pendidikan akibat putus sekolah di Papua Barat.

“Pendidikan paket kesetaraan yang digelar PKBM Kasih Rumbai Koteka sangat positif, karena membuka kesempatan bagi anak-anak, remaja, dan pemuda untuk melanjutkan pendidikan mereka yang sempat putus dengan berbagai latar belakang persoalan,” ungkapnya.

Kapolda juga memberikan motivasi kepada para peserta didik untuk terus semangat mempersiapkan masa depan yang cemerlang melalui pendidikan. Ia juga menyatakan pihaknya siap untuk turut memfasilitasi pendidikan guna menurunkan tingginya angka putus sekolah tersebut.

“Saya prihatin dengan angka puluhan ribu warga Papua Barat putus sekolah. Oleh karena itu, melalui sinergitas yang telah dibangun, Polda Papua Barat dan jajaran siap memfasilitasi pendidikan bagi anak-anak putus sekolah,” ujar Kapolda. (UWR)

Bahas Masalah Kepegawaian di Papua, MenPAN-RB Jawab Aspirasi Senator Filep Wamafma

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menindaklanjuti sejumlah aspirasi daerah kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Aspirasi tersebut diantaranya terkait dengan persoalan pendidikan dan kepegawaian di tanah Papua.

Dalam kesempatan itu, senator Filep menyampaikan, masih banyaknya sekolah maupun perguruan tinggi di Papua yang hingga kini masih terkendala masalah kekurangan tenaga pendidik terutama di daerah-daerah pedalaman. Oleh sebab itu, Filep meminta pemerintah untuk memperbanyak rekrutmen tenaga pendidik guru dan dosen untuk menjawab permasalahan tersebut.

Menanggapi hal itu, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan rekrutmen tenaga guru di tanah Papua melalui pelaksanaan kebijakan afirmasi dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2022 ini.

“Dalam kebijakan rekrutmen CASN 2022, pemerintah memfokuskan pada kebijakan afirmasi salah satunya untuk daerah khusus, seperti Papua. Pemerintah juga memprioritaskan Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang mendukung arah pembangunan nasional dan potensi daerah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima jagaindonesia.com, Senin (7/11/2022).

Filep juga mempersoalkan tentang banyaknya daerah di 3T yang masih kekurangan tenaga ASN terutama tenaga guru dan tenaga kesehatan lantaran mayoritas bukan berasal dari masyarakat asli daerah tersebut. Faktanya banyak diantara ASN dari luar daerah itu mengajukan mutasi (pindah) kembali ke daerah asalnya. Hal ini menurut Filep tentu menjadikan masalah kekurangan ASN di 3T sulit diselesaikan.

Terhadap persoalan ini, MenPAN-RB menekankan bahwa pemerintah juga turut berupaya menekan masalah permintaan mutasi pegawai melalui sejumlah kebijakan dan regulasi. Ia menerangkan, pemerintah telah mengatur regulasi tentang pengadaan PNS pada 2021 lalu yakni terutama pada Pasal 27 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.

Pasal itu menyebutkan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

“Sehingga dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, namun tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan mutasi pegawai khususnya di daerah 3T, sehingga tidak mengalami kekurangan pegawai akibat mutasi tersebut,” jelas Azwar Anas.

Lebih lanjut, terkait masalah tenaga honorer di Papua-Papua Barat, Filep Wamafma meminta agar para tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu dapat secara langsung diangkat menjadi ASN. Filep berharap ada kebijakan yang memperhatikan dan mempertimbangkan persoalan itu baik di sektor pendidikan, kesehatan maupun instansi pemerintah hingga ke tingkat kampung/desa.

“Tenaga pendamping desa (misalnya), banyak yang sudah bekerja selama bertahun-tahun, agar dapat diangkat menjadi ASN sehingga mendapat jaminan bekerja di tengah masyarakat,” ungkap Filep yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI.

Dalam kesempatan yang sama, MenPAN-RB menyampaikan permasalahan itu dapat diakomodasi melalui ketentuan yang tercantum dalam Surat Menteri PAN-RB No: B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berisi penataan kepegawaian bagi pegawai non-ASN dimana penataan tenaga non-ASN di instansi Pemerintah merupakan amanat UU.

“Dalam surat tersebut juga menyampaikan bahwa tenaga non-ASN di instansi pemerintah tidak serta merta dihapus. Penangkatan tenaga non-ASN akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” jelasnya.

“Setiap instansi Pemerintah diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN yang ada di instansinya agar terlihat profil tenaga non-ASN yang ada. Sehingga proses rekrutmen dan kesejahteraannya perlu diatur. Hal ini juga berkaitan untuk memastikan ASN agar semakin profesional, berintegritas, melayani dan sejahtera,” ujar Azwar Anas. (UWR)

Presiden Bertemu Mendagri Bahas DOB Papua Hingga Adanya Usulan Sekda Harus Putra Asli Daerah

0
Presiden Joko Widodo saat berdialog dengan para nelayan di Pusat Pemasaran dan Distribusi Ikan (PPDI) Brondong Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Kamis, 6 Mei 2021. (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

BOGOR, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan peresmian 3 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo diantaranya membahas daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Pertemuan yang berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis (3/11/2022) itu berkaitan dengan persiapan peresmian ketiga provinsi baru di Papua.

“Hari ini, Mendagri menghadiri rapat terbatas dengan menteri-menteri terkait. Dipimpin Bapak Presiden,” ujar Benny, Kamis.

Benny menambahkan, persiapan peresmian DOB hampir memenuhi 100 persen. Meskipun begitu, Kemendagri belum dapat memastikan jadwal peresmian 3 provinsi di bumi Cenderawasih tersebut.

“(Persiapan peresmian) mendekati 100 persen. Karena sudah disiapkan beberapa bulan lalu. Beberapa aspek bisa dikatakan siap,” kata Benny.

Terkait hal itu, Wamendagri John Wempi Wetipo menargetkan peresmian Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Tengah, akan dilakukan sebelum tanggal 10 November 2022.

“Harapan kita sebenarnya akhir bulan ini tetapi waktu terlalu mepet, jadi kita harap kalau tidak ada perubahan itu sebelum 10 November jadi itu sekaligus peresmian DOB dan Pj dilantik,” ujar Wetipo di Jayapura, Jumat (28/10/2022).

Sementara itu, Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Provinsi Papua Tengah meminta agar putra asli Papua Tengah menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di provinsi baru itu. Permintaan itu diungkapkan oleh Petrus Badokapa selaku Ketua Asosiasi kepada Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian.

“Karena itu, jika posisi Penjabat Gubernur tidak diisi oleh putra asli Meepago, maka kami Asosiasi DPRD se-Provinsi Papua Tengah memohon dengan hormat kepada Bapak Presiden dan Menteri Dalam Negeri bahwa jabatan Sekretaris Daerah Papua Tengah itu harga mati harus diberikan kepada putra asli Papua Tengah,” kata Petrus, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Ia pun menyebutkan sejumlah nama yang dinilainya layak menjadi Sekda Provinsi Papua Tengah. Oleh sebab itu, Petrus menekankan kembali posisi Sekda harus diisi oleh putra asli Papua Tengah.

“Dan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan ini, seperti drg. Aloysius Giyai, M.Kes, dan Ausilius You, S.Pd, MM, Marthen Ukago dan Petrus Agapa. Jangan bawa orang dari luar wilayah Papua Tengah jadi Sekda di wilayah kami. Itu namanya pelecehan martabat dan harga diri kami kami orang Meepago,” katanya.

“Untuk apa pemekaran Provinsi Papua Tengah kalau SDM Papua Tengah tidak diberdayakan? Pemekaran ini bukan ajang bagi-bagi kue kekuasaan atau jabatan. Kami wilayah Meepago adalah pencetak SDM birokrat di Papua. Dari tiga DOB yang baru, dari sisi SDM justru kami yang paling siap. Karena itu, sekali lagi kami minta Presiden dan Mendagri, wajib hukumnya menempatkan putra asli Papua Tengah sebagai sekretaris daerah,” imbuh Petrus.

Meskipun begitu, ia menambahkan, Asosiasi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Provinsi Papua Tengah yang meliputi 8 DPRD Kabupaten yakni Nabire, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, Puncak Jaya, dan Puncak, pada prinsipnya sangat mendukung pembentukan DOB Provinsi Papua Tengah dengan ibukota Nabire sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022. (UWR)

Forum Anak Asli 7 Suku Bintuni Sambut Baik Perpres Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua

0
Ketua Forum Anak-Anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni Agustinus Orosmona.

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Forum Anak-Anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni menyambut baik hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Sebagai pegiat pengawasan Otsus di tanah Papua khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni, forum pemuda ini mendukung adanya BPP Otsus agar pelaksanaan kebijakan Otsus di tanah Papua sesuai dengan amanat UU Otsus.

“Menurut kami ini adalah bentuk kepedulian Negara Republik Indonesia untuk benar-benar menyejahterakan Orang Asli Papua lewat kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat,” ujar Agustinus Orosmona selaku Ketua Forum Anak-Anak Asli 7 Suku Bintuni dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut, Agus berharap Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku Ketua BPP agar hadir di Provinsi Papua dan Papua Barat setelah kunjungan ke luar negeri untuk membentuk Anggota BPP di kedua provinsi tersebut.

“Sehingga proses evaluasi, monitoring dan pengawasan pelaksanaan program Otsus di tanah Papua secara fisik dan non-fisik itu benar-benar dilakukan, agar Program Otsus itu benar-benar menyentuh OAP sesuai dengan perintah UU Nomor 2 Tahun 2021, PP 106 dan 107 serta Perpres Nomor 121 Tahun 2022,” ucapnya.

“Kami berharap juga untuk kehadiran Wapres RI sebagai Ketua BPP dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan konsolidasi Otsus di Papua itu harus benar melibatkan tokoh agama tokoh masyarakat tokoh pemuda dan tokoh perempuan di daerah untuk memberi masukan dan saran demi terwujudnya program Otsus Jilid II di Tanah Papua,” sambungnya.

Sebagai pemuda asli Papua, Agus menyampaikan terima kasih atas hadirnya Perpres tentang BPP Otonomi Khusus ini yang menurutnya merupakan bagian dari rahmat Tuhan untuk selanjutnya dijabarkan di tanah Papua. Ia berharap, adanya Perpres ini dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan OAP saat ini dan juga generasi OAP di masa yang akan datang.

“Oleh sebab itu saya mengajak seluruh lapisan masyarakat Papua untuk mendukung kehadiran BPP ini agar berjalan secara baik bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat agar mengakomodasi kepentingan kita OAP itu sendiri,” kata Agus.

“(Jika) Otsus Jilid I itu gagal, maka mari kita jadikan itu sebagai pengalaman untuk mendukung Otsus Jilid II ini secara baik, agar kita OAP itu tidak kembali jatuh di lubang yang sama atau dengan kata lain Otsus Jilid II ini tidak boleh gagal seperti Otsus I,” pungkasnya. (UWR)

RUU Papua Barat Daya Belum Juga Disahkan, Ini Kata Pimpinan DPR RI

0
(Foto: Dok. DPR RI)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB Papua Barat Daya (PBD) hingga kini belum juga disahkan menjadi Undang-Undang pasca RUU tersebut disahkan menjadi inisiatif DPR pada Kamis (7/7/2022) lalu.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berbicara perihal belum disahkannya RUU tersebut lantaran terlalu mepet dengan penutupan masa sidang lalu. Dasco berharap RUU itu dapat segera disahkan tingkat II pada rapat paripurna dalam waktu dekat.

“Kemarin itu cuma karena waktunya nggak keburu. Suratnya masuk ketika kita sudah mau menutup masa sidang,” kata Dasco saat berada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

“Pertama, kami sudah sampaikan dalam rapat paripurna penutupan sidang yang lalu, bahwa dalam pembukaan masa sidang atau masa sidang yang sekarang, kita akan seperti yang sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, untuk mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, pimpinan DPR akan segera mengadakan badan musyawarah (Bamus) pekan depan. Pihaknya hingga kini masih menunggu hasil dari Komisi II yang baru-baru ini melakukan pertemuan dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ini bamus terdekat sama rapim terdekat, ya nunggu aja. Minggu ini kan udah beres. Insyaallah minggu depan. Oleh karena itu, sambil menunggu mekanisme berjalan, mudah-mudahan segara kita akan rapim, bamuskan, dan paripurnakan sambil menunggu sinkronisasi dengan Komisi II yang pada hari ini mengadakan rapat dengan pemerintah dan KPU,” ujarnya.

Dasco menekankan bahwa DPR memastikan waktu pengesahan RUU itu tidak akan mengganggu proses revisi Perppu Pemilu. Ia berharap pengesahan RUU PBD ini dapat disegerakan. Hal itu juga mengingat kehadiran Provinsi Papua Barat Daya juga sudah lama dinantikan oleh masyarakat Papua Barat.

“Kita kemudian hitung tenggat waktu untuk Perppu dikeluarkan agar tahapan pemilu tidak terganggu. Dengan hitungan-hitungan itulah kita akan selesaikan dengan mekanisme yang ada di DPR untuk segera mengesahan UU Papua Barat Daya,” katanya.

Sementara itu, KPU RI menyatakan juga masih menunggu pengesahan RUU Papua Barat Daya terkait pelaksanaan teknis Pemilu 2024 di bakal provinsi baru tersebut. Komisioner KPU RI Agust Mellaz menyebut KPU untuk sementara ini menyiapkan segala kebutuhan pelaksanaan Pemilu mendatang di DOB termasuk menyiapkan instrumen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jadi untuk DOB Papua Barat Daya masih menunggu pengesahan undang-undangnya,” kata Agust Mellaz dikutip dari TribunPapuaBarat.com.

Ia menambahkan, saat ini yang telah diikut sertakan dalam Pemilu 2024 adalah 3 DOB di Papua yang sedang disusun Perppu-nya (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Akan tetapi Agust menekankan bahwa KPU bersama pemerintah berkomitmen melibatkan 4 DOB di Papua-Papua Barat untuk mengikuti Pemilu 2024.

“Khusus untuk tiga DOB di Papua dan rencananya satu di Papua Barat,” terang Agust Mellaz menambahkan.

Ia pun menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilu di 4 DOB itu akan berada di bawah tanggungjawab langsung KPU RI sebagaimana yang telah dimandatkan. Meskipun begitu, menurutnya, provinsi induk tetap bertanggungjawab atas kesuksesan penyelenggaraan pemilu di DOB tersebut. (UWR)

Filep Wamafma Buka Ujian Skripsi Tertutup Bagi 188 Mahasiswa STIH Manokwari

0
Filep Wamafma Buka Ujian Skripsi Tertutup Bagi 188 Mahasiswa STIH Manokwari.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum membuka secara resmi ujian skripsi bagi 188 orang mahasiswa/i studi akhir tahun akademik 2021/2022. Dalam sambutannya, Filep berpesan agar mahasiswa harus siap mental dan menguasai materi penelitian saat menghadapi para penguji.

“Sebelum ujian tertutup mahasiswa harus makan yang cukup dan siap mental. Salah satu yang saya ingatkan bahwa meskipun kalian dekat dengan dosen tetapi ketika ujian tidak akan mengenal siapapun dan apapun. Sebab penguji secara profesional akan melihat bagaimana kualitas anda dalam menjawab semua pertanyaan yang diberikan dan mampu mempertahankan materi di depan penguji,” ucap Filep Wamafma di aula Sanggeng, Selasa (2/11/2022).

Menurut Filep, ketika mahasiswa sukses menghadapi dan mempertanggungjawabkan skripsi dengan baik, maka mereka juga akan menjadi sarjana hukum yang berkualitas. Filep pun memberikan motivasi kepada mahasiswa/i studi akhir untuk tetap memahami isi dari karya ilmiah yang telah diselesaikan.

Di kesempatan tersebut, ketua STIH juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh dosen pembimbing yang turut membantu mahasiswa/i hingga sampai pada tahap ujian proposal. Hal itu mengingat para mahasiswa sudah melewati proses yang begitu panjang hingga layak melanjutkan ke tahap ujian tertutup.

Lebih lanjut, alumnus doktor Unhas Makassar ini menyampaikan bahwa STIH Manokwari tidak mendatangkan penguji dari luar dan melaksanakan ujian secara mandiri lantaran sudah mendapat legitimasi untuk menguji mahasiswa/i studi akhir.

Secara resmi, Filep Wamafma juga mengumumkan secara terbuka bahwa ujian skripsi mulai berlangsung pada 2 November 2022. Selanuutnya, pada tanggal 28, 29 dan 30 November 2022 merupakan jadwal ujian terakhir dan pada 14 Desember 2022 diselenggarakan wisuda.

“Ini jadwal resmi yang sudah dirapatkan oleh internal pimpinan bersama jajaran yang kemudian disampaikan kepada mahasiswa/i studi akhir tahun akademik 2021-2022,” kata Filep.

Dia menambahkan, pihak STIH terus mendorong mahasiswa/i studi akhir segera menyelesaikan skripsi tepat waktu. Ia pun mengingatkan mahasiswa untuk memperhatikan persyaratan yang dibutuhkan guna mengambil ijazah usai dinyatakan lulus ujian skripsi.

Diketahui, STIH Manokwari memiliki dosen penguji internal yang memiliki legalitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Para penguji itu diantaranya yakni Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum, Dr. Yohana Watofa, SH., MH, Dr. Andi Mulyono, SH., MH, Marius S. Sakmaf, SH., MH, Frans Fenanlabir, SH.,MH. (WRP/Humas STIH)

Filep Wamafma: Dana Otsus Bisa Biayai Program Prioritas Daerah

0
Senator Filep Wamafma bersama Forkopimda Kabupaten Teluk Wondama saat kegiatan reses. [Foto: Antara/Zack Tonu B]

WONDAMA, JAGAINDONESIA.COM – Anggota DPD RI Filep Wamafma meminta Pemkab Teluk Wondama memanfaatkan dana block grant otonomi khusus (Otsus) untuk membiayai program prioritas daerah yang belum terakomodasi dalam APBD, terutama penyediaan infrastruktur serta sarana dan prasarana bidang pendidikan dan kesehatan.

“Kalau berharap dari APBD, pasti tidak bisa. Hal-hal yang belum bisa dianggarkan dari APBD, kita dorong untuk dibiayai dari dana block grant melalui badan khusus otsus di Jakarta (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua),” kata Filep di Isei, Teluk Wondama, Kamis.

Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat itu menegaskan bahwa skema penggunaan dana otsus untuk Papua dan Papua Barat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 2001 tentang Otsus Papua dibagi menjadi dua bagian, yakni dana otsus specific grant untuk membiayai hal-hal khusus, seperti urusan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dana otsus block grant, kata Filep, untuk membiayai hal-hal yang bersifat umum, seperti pembangunan infrastruktur, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik. Selain itu, untuk peningkatan kesejahteraan orang asli Papua (OAP), penguatan lembaga adat, serta hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah.

Menurut Filep, berbeda dengan dana spesific grant yang langsung ditransfer ke masing-masing pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan dana otsus block grant masih “ditahan” pemerintah pusat.

Dana tersebut baru dicairkan, kata dia, setelah ada usulan program atau kegiatan prioritas yang diajukan oleh pemda.

“Pusat menunggu dari pemda. Pemda ajukan, baru mereka alokasikan di block grant. Kalau tidak usulkan ‘kan tidak mungkin juga memberikan dana tersebut. Jadi, kabupaten/kota usulkan program dalam bentuk fisik, infrastruktur, termasuk bidang pendidikan dan kesehatan. Bisa juga untuk perumahan rakyat,” ujar Filep.

Filep berjanji akan mengawal usulan dari Pemkab Teluk Wondama, kemudian pihaknya akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang dipimpin Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

“Intinya yang tidak bisa dengan APBD, bisa diusulkan lewat dana block grant otsus. Buat RAB ditujukan kepada Kepala Koordinator Percepatan Pembangunan Papua Bapak Wapres, tembusan kepada saya. Kalau ada waktu, bisa dibahas langsung dengan pihak-pihak terkait,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI itu.

Pada kesempatan itu, Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor langsung menginstruksikan seluruh pimpinan OPD segera menyiapkan usulan program/kegiatan yang memungkinkan menggunakan dana block grant otsus.

“Ini informasi yang baik sekali. Jadi, saya minta semua pimpinan OPD segera siapkan usulan program dan kegiatan lengkap dengan data teknis dan data dukung. Harus dengan data yang lengkap dan akurat supaya bisa ditindaklanjuti,” kata Mambor.

BPMP Papua Barat: Tidak Ada Lagi Rapor Merah Mutu Pendidikan di Papua Barat

0
Siswa di Papua. [Foto: Antara/Anang Budiono]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Papua Barat Y Edison Sulla menyebut bahwa sudah tidak ada lagi rapor merah mutu pendidikan di kabupaten dan kota se-Papua Barat. Menurutnya, hal itu lantaran kinerja Dinas Pendidikan yang benar-benar menggenjot pelaksanaan program di satuan pendidikan setempat.

Selain itu, Edison juga mengungkapkan faktor lain yang menunjang tak ada lagi rapor merah pendidikan di wilayah Papua Barat itu, diantaranya karena adanya aspek kemitraan yang terjalin baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kebijakan terkait serta adanya dukungan masyarakat.

“Dukungan masyarakat sangat penting. Pemahaman pentingnya pendidikan kepada masyarakat akan secara perlahan kita ubah. Dan terlihat persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan pembelajaran di sekolah mulai berubah,” ujar Edison, seperti dikutip dari Radar Sorong, Selasa (1/11/2022).

“Kalau tidak mengalami perkembangan maka mutu pendidikan di Papua Barat masih sangat rendah,” tambahnya.

Edison pun mengaku senang atas perkembangan tersebut. Terlebih menurutnya, terdapat perkembangan yang baik dari segi tenaga pendidik terhadap peserta didiknya di satuan pendidikan.

“Disamping itu, guru juga sudah mulai peduli terhadap perkembangan peserta didik di sekolah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelumnya terdapat kabupaten yang mutu pendidikannya mendapat rapor merah, diantaranya adalah Kabupaten Pegunungan Arfak. Namun, menurutnya saat ini sekolah di kabupaten Pegunungan Arfak sudah maju dan memenuhi harapan BPMP. Dengan begitu, tidak ada lagi daerah di Papua Barat yang tercatat memiliki rapor merah pada mutu pendidikannya.

“Sebelumnya memang ada beberapa kabupaten yang mutu pendidikannya mendapat rapor merah, namun sekarang sudah tidak lagi,” terang Edison.

Di kesempatan lain, Edison Sulla menyampaikan sebanyak 52 sekolah di Provinsi Papua Barat telah menjadi sekolah penggerak sebagaimana program Mendikbudristek Nadiem Makarim. Menurutnya, daerah dengan jumlah sekolah penggerak terbanyak berada di Manokwari, Kota Sorong dan Fakfak.

“Sekolah penggerak, yang terbanyak ada di Kota Sorong, Manokwari dan Fakfak. Sebab ketiganya merupakan angkatan pertama program sekolah penggerak. Untuk angkatan kedua ada tambahan lagi dari Teluk Bintuni, Wondama dan Maybrat,” ujarnya, dikutip Kamis (3/11/2022).

Ia menjelaskan, sekolah penggerak bukan didasarkan pada kelengkapan sarana-prasarana ataupun capaian fisik semata, melainkan berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa yang mencakup kompetensi dan karakter. Oleh sebab itu, menurutnya, sekolah-sekolah yang berada di pedalaman dapat menjadi sekolah penggerak jika mampu menjalankan manajemen sekolah dan proses pembelajaran dengan baik.

“Sarana dan prasarana tidak menjadi patokan untuk menjadi sekolah penggerak. Kepala sekolah yang diseleksi dengan dilihat kemampuan kepala sekolah dalam manajemen sekolah, wawancara, esai dan sebagainya,” jelasnya. (UWR)

Hak Berekspresi Masyarakat Adat Wajib Dilindungi

0
Hak Berekspresi Masyarakat Adat Wajib Dilindungi. [Foto: Komnas HAM]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Peran media massa dan media sosial sangat penting bagi perjuangan hak-hak masyarakat adat karena menjadi kanal dalam berekspresi. Hak berekspresi dilindungi dalam Konstitusi, UU Hak Asasi Manusia, dan berbagai instrumen HAM internasional.

Demikian disampaikan oleh Plt Kabiro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono dalam sarasehan “Peran Media Massa & Media Sosial dalam Mendukung Perjuangan Hak Masyarakat Adat & Sebagai Ruang Kebebasan Berpendapat” di Kampung Nendali, Kab. Jayapura, pada 26 Oktober 2022.

Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Berpendapat dan Berekspresi, sebagai instrumen perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan haknya berekspresi.

“Ekspresi masyarakat adat dilindungi dalam berbagai instrumen HAM,  jadi jangan khawatir dalam menyampaikan ekspresinya,” ujar Mimin, di hadapan sekitar seratus peserta sarasehan yang menjadi bagian dari peserta Konggres Masyarakat Adat Nusantara ke VI yang dilaksanakan di wilayah adat Tabi, Papua, pada 24-30 Oktober 2022.

Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari publik, perjuangan masyarakat adat harus dikemas dalam pesan yang populer, misalnya dengan memperkenalkan alam dan pangan lokal.

“Jadi publik tidak hanya disuguhi dengan berita tentang konflik, tetapi juga hal-hal positif tentang kehidupan masyarakat adat,” ujar Mimin.

Sedangkan narasumber lain yaitu Laode M Syarief dari Kemitraan menyampaikan, keberpihakan media perlu selalu dibunyikan, terutama untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat.

“Media harus menjadi tempat pembelajaran untuk perjuangkan hak Masyarakat Adat yang suranya kadang tidak terdengar atau tidak sampai pada media dan masyarakat umum,” kata Laode.

Selanjutnya, Victor Mambor dari Jubi menyatakan bahwa masyarakat adat juga harus mampu membangun media sendiri untuk mengabarkan berbagai isu tentang masyarakat adat, dan tidak bersandar pada media arus utama saja. Hal senada disampaikan oleh Harry Surjadi dari Tempo Witness yang mendorong AMAN sebagai organisasi yang menaungi jutaan masyarakat adat untuk membangun jurnalisme rakyat.

“Kami menyediakan platform untuk membangun jurnalisme sebagai gerakan rakyat,” kata Harry.

Sementara itu, Alfa Gumilang, staf Infokom Pengurus Besar AMAN menyatakan bahwa media-media penting untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi suara-suara masyarakat adat yang selama ini dipinggirkan. Terlebih, ketika terjadi konflik perampasan wilayah adat oleh perusahaan atau pemerintah, suara masyarakat adat kerap tak mendapatkan porsi yang baik.

“Hanya ada beberapa media yang secara konsisten memberikan ruang yang cukup baik bagi suara Masyarakat Adat,” ucapnya.

Karena itu, ia melanjutkan, masyarakat adat kerap menggunakan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan masalah-masalah yang dihadapi. Walau saat ini dukungan publik secara umum belum terlihat masif atas isu-isu masyarakat adat, terutama pada agenda pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Jika RUU Masyarakat Adat disahkan, perampasan-perampasan wilayah adat tidak akan terjadi lagi. Sehingga sangat penting bagi publik luas untuk mau mendukung perjuangan pengesahan RUU yang sudah 12 tahun mengendap di DPR,” kata dia.

Peran media sosial juga menjadi sorotan Mardiyah Chamim dari Development Dialogue Asia. Ia menilai media sosial bisa menjadi senjata lain dari perjuangan masyarakat adat.

“Kita perlu gunakan semua senjata: media arus utama dan media sosial. Keduanya punya karakter. Media arus utama bisa ke advokasi yang terarah dan media sosial mengajak publik untuk dukung atau peduli dengan apa yang dialami Masyarakat Adat,” ujar Mardiyah yang pernah berprofesi sebagai jurnalis.

Namun demikian, ruang terbuka untuk melakukan kampanye di media sosial bukan tanpa masalah. Mereka yang bersuara di media sosial masih terus dibayangi oleh UU ITE yang bisa kapan saja menjerat masyarakat adat yang bersuara kritis. Padahal, bersuara di media sosial merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Komnas HAM, jelas Mimin, sudah melakukan kajian dengan banyak pasal yang mengkriminalkan orang yang berekspresi. “Hak kebebasan berpendapatan dan berkespresi ini fundamental. Bayangkan jika ada peristiwa yang mengusik keadilan dan tak manusiawi, maka masyarakat adat berhak berpendapat dan berkespresi,” ujar Mimin.

Turut hadir Dinna Noach, Staf Khusus Gubernur NTT Bidang Disabilitas’ Ridzki Rinanto Sigit dari Mongabay Indonesia; dan Yuliana Langowuyo, Direktur SKPKC Fransiskan Papua.

Sarasehan dilaksanakan  kerja sama antara Komnas HAM,  AMAN, dan Human Rights Working Group (HRWG)  ditujukan untuk mendapatkan berbagai rekomendasi yang akan dibahas ke sidang-sidang pleno di KMAN VI dan Naina ditetapkan sebagai program dan rencana kerja Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (rls)

Kritisi Badan Pengarah Papua, Yorrys: Jangan Ulangi Kegagalan UP4B

0
Yorrys Raweyai.

JAGAINDONESIA.COM – Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Lembaga Non-Struktural yang juga dikenal sebagai Badan Pengarah Papua ini berperan dalam upaya sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus wilayah Papua.

Struktur organisasi ini dipimpin oleh Wakil Presiden. Sementara berbagai kementerian menjadi anggota sesuai bidangnya masing-masing. Keanggotaan pada tingkat bawah juga diisi oleh perwakilan setiap provinsi di wilayah Papua dengan kategori Orang Asli Papua yang terlepas dari unsur-unsur birokratis dan politis, semisal DPR, DPD, DPRP, DPRK maupun keanggotaan partai politik.

Menurut Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai, eksistensi dan peran kelembagaan Badan Pengarah Papua mengingatkan kita pada Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) yang dibentuk pada 2011 silam. Tujuannya pun tidak jauh berbeda, yakni sebagai usaha untuk mengkomunikasikan dan mengakselerasi pembangunan di Tanah Papua.  Namun, Yorrys meragukan efeketivitas kinerja lembaga tersebut, dalam praktiknya, sebagaimana UP4B, tidak berjalan seperti yang diharapkan.

“Lembaga semacam UP4B sebelumnya tidak cukup sensitif terhadap akar masalah yang sedang melanda Papua. Seperti halnya UP4B, Badan Pengarah Papua juga begitu miskin dalam merespons situasi konfliktual yang saat ini sedang terjadi. Belum lagi, kebijakan otonomi khusus sebagai legal transitional justice (kebijakan transisional) dalam rangka memproteksi dan mengafirmasi Orang Asli Papua serta seluruh kepentingan di dalamnya terkesan kehilangan arah, sebab tidak menyediakan ruang transisi yang memadai bagi percepatan pembangunan itu sendiri”, tutut Yorrys dalam keterangannya, Rabu (2/11).

Ketua Komite II DPD RI itu menyatakan bahwa tidak ada satu nomenklatur aturan pun yang mengarahkan kerja-kerja Badan Pengarah Papua ini untuk melibatkan wakil rakyat di tingkat pusat maupun daerah, baik itu DPR, DPRP, DPRK dan DPRP serta DPD yang justru lebih mampu memberi masukan sosiologis dan politis. Bagi Yorrys, persoalan Papua dewasa ini tidak sekedar berkutat pada persoalan pembangunan infrastruktur fisik, pemerimntahan dan keuangan, tapi juga kesiapan kultural yang justru senantiasa menjadi hambatan-hambatan psikologis dalam merespons berbagai persoalan

“Elemen-elemen masyarakat yang selama ini bersuara banyak tentang persoalan Papua tidak dilibatkan secara aktif. Padahal pemerintah memerlukan strategi bottom up dalam menggali informasi tentang bagaimana masyarakat merespons percepatan pembangunan yang mereka rasakan”, tegas Yorrys.

Anggota DPD RI Dapil Papua itu mencontohkan pembangunan jalan trans papua yang menjadi sorotan publik. Triliunan rupiah yang digelontorkan untuk pembangunan jalan dan pembukaan isolasi yang bertujuan baik, justru dipandang sebagai ancaman dan terkesan sebagai proyek yang tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Sementara di sisi lain, masyarakat Papua terus mempersoalkan kekerasan demi kekerasan serta pelanggaran hak asasi manusia yang masih saja terjadi. Itu artinya, proyek percepatan pembangunan ini tidak berkorelasi efektif, efesien dan relevan dengan kondisi masyarakat pada tataran akar rumput.

“Saya meminta pemerintah mempertimbangkan ulang desain kinerja Badan Pengarah Papua agar tidak jatuh ke dalam kegagalan yang sama di masa lalu. Pemerintah tidak boleh terkesan menyentralisasi persoalan Papua dan meminggirkan suara-suara bising di daerah yang direpresentasikan oleh para wakil rakyat dan perwakilan masyarakat adat yang memperoleh legitimasi politis, sosial dan kultural di mata publik Papua. DPR, DPD dan DPRD serta MRP harus dilibatkan dalam proses percepatan tersebut”, desak Yorrys.

Yorrys khawatir, jika tidak didesain ulang, maka Badan Pengarah Papua bentukan pemerintah akan senantiasa memakai kaca mata kuda dalam memandang situasi Papua. Karena itu dapat dipahami jika Badan Pengarah Papua tidak juga memasukkan respons atas suasana konflktual sebagai pertimbangan untuk dikelola dengan baik. Situasi konfliktual dengan pihak-pihak yang dianggap dalang, semisal OPM, TPNPB dan KNPB, tidak lebih sebagai organisasi teroris yang mengancam kedaulatan. Bukan organisasi-organisasi yang muncul dari keresahan publik Papua, dan karenanya memerlukan pendekatan sosial dan budaya serta kemanusiaan yang bermartabat dan berkeadilan.

Yorrys yang juga Tokoh Papua ini juga memahami bahwa Papua adalah isu strategis dan karenanya Papua memerlukan kebijakan strategis sebagai bagian dari kepentingan nasional. Namun pola-pola responsibilitas terhadap Papua tidak boleh tersentralisasi sekedar kepentingan pemerintah atau kekuasaan semata.

“Pembangunan di Papua memang perlu percepatan. Tapi percepatan yang dimaksud harus mengakomodasi kearifan-kearifan lokal yang selama ini cenderung terpinggirkan dan diabaikan. Saya meminta pemerintah tetap konsistens dan secara komprehensif menjalankan amanah Otonomi Khusus Jilid II. Bukan dengan melahirkan kebijakan berupa lembaga yang didasari atas tafsir sepihak dan cenderung sentralistik”, tutup Yorrys. (rls)

Berita Terbaru