Jumat, 23 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 118

Bupati Biak Perintahkan Nama RSUD Lukas Enembe Diganti, Jika Tidak Didukung APBD Pemprov Papua

0
Bupati Biak Perintahkan Nama RSUD Lukas Enembe Diganti, Jika Tidak Didukung APBD Pemprov Papua. [Foto: ist]

BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd (HAN) tegas dan blak-blakan bicara terkait dengan minimnya dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Papua selama ini di ramah tamah Hari Bakti PU ke-77 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Biak Numfor, Sabtu (3/12/2022).

Bupati HAN menilai kebijakan anggaran dan program dari Pemeritah Provinsi Papua selama ini terkesan mengabaikan Kabupaten Biak Numfor. Bahkan, Ia menilai seolah-olah Kabupate Biak Numfor “dianaktirikan” dalam alokasi anggaran dan program Pemerintah Provinsi Papua, termasuk pembagian dana Otsus ketika kewenangannya baginya di Pemprov Papua.

Di Hari Bakti PU, Bupati secara tegas memerintahkan ke Asisten I dan II mengganti nama RSUD Pratama Lukas Enembe di Numfor yang terkesan sama sekali tidak mendapat dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Papua selama ini sejak diresmikan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP.,MM pada tanggal 18 Mei 2017, meskipun sudah dijanjikan akan didukung anggaran.

“Provinsi Papua tidak perhatikan Biak Numfor, ini ada wartawan jadi tolong tulis besar-besar. Rumah sakit Lukas Enembe di Numfor, sejak Bpk, Gubernur Lukas Enembe dari periode pertama dan kedua janji akan dibangun lalu dibantu, provinsi tidak pernah kasih uang. Kalau mereka tidak kasih uang pada penetapan besok APBD Provinsi ditetapkan, coret nama RS Lukas Enembe, ganti nama lain. Perintah Bupati dilaksanakan,” tegas Bupati Herry Naap.

“Jadi kalau besok, palu APBD Provinsi jatuh, lalu tidak ada dukungan anggaran untuk RSUD Pratama di Numfor maka per 1 Januari ganti nama, ganti Bpk. Adam Manggara, Bpk. Yusuf Melianus Maryen yang juga senior-senior dan sesepuh kita yang sudah bangun Biak ini, dari pada kita kasih nama Bpk, Gubernur baru dukungan anggaran tidak ada,” lanjutnya.

Bupati menilai ada kesan dalam kebijakan alokasi anggaran otonomi khusus (Otsus) oleh Pemeritah Provinsi Papua selama ini terkesan “menganaktirikan” Kabupaten Biak Numfor. Ia mencontohkan, pada tahun-tahun 2020, 2021 dan sebelumnya ketika dana Otsus masih ditentukan pembagiannya di Pemerintah Provinsi Papua alokasi ke Biak Numfor jauh lebih kecil dari kabupaten yang memiliki jumlah penduduk atau luas wilayah sangat kecil.

Menurutnya, alokasi ke Kabupaten Biak Numfor tidak lebih dari Rp. 32 miliar per tahun, jauh lebih dari kabupaten kecil lainnya di Papua, misalnya saja Kabupaten Supiori yang mendapatkan jauh lebih besar dari Kabupaten Biak Numfor waktu itu.

“Ini penting supaya masyarakat Biak, ini bupati dan kepala dinas pergi cari uang, jalan ke provinsi dan Jakarta minta dukungan anggaran dan program, tapi uang Otonomi Khusus Biak sendiri tidak rasakan dengan baik, keadilan dalam pembagian dana Otsus tidak ada, lalu dikatakan Papua dibangun merata, merata apa,” tegasya lagi.

Tak hanya itu, HAN juga mengkritisi tentang dukungan pembangunan jalan dengan status jalan provinsi di Kabupaten Biak Numfor yang seolah-olah tidak diperhatikan dengan baik jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Papua.

Bahkan menurutnya berbagai upaya dilakukan dengan membangun komunikasi terkait dengan perbaikan atau peningkatan jalan status jalan provinsi di Biak namun tidak digubris, termasuk ruas jalan status provinsi di tengah kota Biak.

“Jalan-jalan provinsi di Biak tidak diperhatikan dengan baik, kami mengeluh, masyarakat mengeluh, kami jalan ketemu dengan kepala Bappeda, Ketemu anggota DPR Papua, ketemu Wagub saat itu dan sejumlah lainnya, kita terus dijanji, tapi hasilnya apa, seolah-olah dibiarkan dan masyarakat dibiarkan berteriak menyoroti bagian ini, mana keadilan kalau dikatakan Papua dibangun merata. Merata dimana?” ujarnya. (rls)

Pendaftaran DPD RI Dimulai, Ini Kata Mendagri dan KPU Soal Pemilu di 4 DOB Papua

0
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. [Foto: ist]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Tahapan Pemilu 2024 yakni Pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi dimulai serentak hari ini, Selasa 6 Desember 2022. Penyelenggaraan ini sesuai ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan di total 34 provinsi. Dengan begitu, tahap pendaftaran DPD ini belum mencakup 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di tanah Papua.

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerangkan pemerintah dan DPR RI akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mengakomodasi 4 DOB tersebut. Namun hingga kini Perppu Pemilu belum juga disahkan.

Tito mengungkapkan bahwa Perppu Pemilu akan disahkan setelah pengesahan Undang-undang tentang Provinsi Papua Barat Daya. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang mengupayakan UU tersebut segera diundangkan pada minggu ini.

“Perppu kita masih menunggu Papua Barat Daya dulu. Papua Barat Daya sudah dikirim minggu lalu oleh DPR hasil penetapannya. Dari DPR kemudian ke presiden, sekarang berupaya Minggu ini segera diundangkan Papua Barat Daya,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).

“Kalau Papua Barat Daya sudah menjadi undang-undang dan defacto segera dilakukan pelantikan dan peresmian Pj gubernurnya. Ini kan baru de jure, kalo sudah de facto baru kemudian kita keluarkan perppu pemilu,” katanya lagi.

Selain 4 DOB di pulau Papua, Tito menyebutkan bahwa Perppu Pemilu juga akan mengakomodasi ibu kota Nusantara (IKN) di pulau Kalimantan. Adapun pembahasan Perppu ini juga sudah dirapatkan dengan KPU, Bawaslu dan stakeholder terkait lainnya.

“Cukup satu kali saja kita membuat Perppu. Karena itu, (pengesahan) Perppu ini sangat tergantung kecepatan mengundangkan RUU Papua Barat Daya,” ujar Tito.

Lebih lanjut, Tito memastikan bahwa molornya pengesahan Perppu dari target awal ini tidak akan menganggu tahapan Pemilu yang sudah dan sedang berjalan. Ia menjelaskan, akan ada pasal khusus yang mengakomodasi 4 DOB dan IKN yang tidak akan merugikan pihak manapun dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini.

“KPU tetap running sesuai dengan tahapannya yaitu 6 Desember mereka menerima berkas pencalonan DPD. Yang provinsi lain tetap jalan terus, tetapi dalam perppu itu nanti ada satu pasal khusus mengenai 4 dob. Tahapan mengenai 4 dob akan diatur dengan PKPU,” urainya.

“Jadi tahapannya bisa dilonggarkan dikit. Ketika sudah diketok dia akan mengikuti tahapan sendiri, tahapan itu tidak merugikan semua pihak. Sudah diatur oleh KPU,” terang Tito.

KPU harap Perppu Pemilu terbit sebelum 14 Desember 2022

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Kholik menyatakan semua partai peserta Pemilu 2024 akan mengikuti pengundian nomor urut Perppu Pemilu terbit setelah tanggal 14 Desember 2022. Sebab, pengundian dan penetapan nomor urut bakal dilakukan pada tanggal tersebut. 

“Apabila Perppu Pemilu tidak disahkan oleh pembentuk undang-undang sampai tanggal 14 Desember 2022, maka kami akan menggunakan norma yang sudah berlaku, yakni Pasal 179 ayat 3 UU Pemilu,” kata Idham kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Idham menjelaskan, Perppu Pemilu akan mengubah ketentuan soal nomor urut partai peserta pemilu. Dari sebelumnya semua partai ikut undian nomor urut diubah menjadi hanya partai baru yang ikut pengundian. Adapun partai lama menggunakan nomor urut yang didapat saat gelaran pemilu sebelumnya.

“Kami sih berharap sebelum tanggal 14 Desember ya, karena Perppu baru efektif berlaku apabila telah disahkan,” ujarnya. 

Menurut Idham, penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang Pleno KPU yang digelar secara terbuka dan dihadiri perwakilan partai. Ia pun berharap kehadiran Perppu Pemilu dapat segera direalisasikan untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. (UWR)

Sidang MK Soal Pengembalian 4 Distrik di Tambrauw Digelar, Begini Kata Hakim Konstitusi

0
Pemohon dan Kuasa Hukumnya mengikuti sidang perdana pengujian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2013 Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat secara daring, Kamis (01/12) di Ruang Sidang MK. [Foto: ist]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Bupati Manokwari Hermus Indou dan Wakil Bupati Edi Budoyo mengajukan gugatan terkait persoalan tapal batas antara Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Tambrauw kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang terdaftar dalam perkara Nomor 115/PUU-XX/2022 tersebut telah mendapat tanda terima dari MK.

Para Pemohon mengajukan judicial review terhadap Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Tambrauw. Kedua pasal tersebut berisi tentang cakupan wilayah dan batas-batas wilayah Kabupaten Tambrauw yang didalam masih mencakup empat distrik yang diminta dikembalikan ke wilayah Kabupaten Manokwari yaitu yakni Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan Distrik Mubrani.

Atas perkara ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (UU Tambrauw) pada Kamis (1/12/2022).

Para Pemohon dalam petitum permohonan provisi meminta MK agar memerintahkan Presiden RI dan DPR RI untuk menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sampai adanya Putusan atas Permohonan ini. Hal itu disampaikan kuasa hukum Pemohon Emilianus Jimmy Ell di hadapan Majelis Sidang Panel.

“Adanya pergeseran wilayah akibat pemekaran wilayah ini, berakibat pula pada pergeseran hak ulayat masyarakat adat. Untuk itu, para Pemohon meminta Mahkamah mengembalikan empat distrik yaitu Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani masuk ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Manokwari,” kata Jimmy Ell di depan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Selain itu, pemindahan 4 distrik tersebut dari wilayah Kabupaten Manokwari ke wilayah Kabupaten Tambrauw dinilai telah berakibat pada pembelengguan dan pengebirian aspirasi masyarakat adat Suku Meyah dan Suku Mpoor sebagai pemilik tanah ulayat yang berdiam dan menetap pada keempat distrik tersebut.

Padahal secara rumpun, bahasa, dan adat istiadat serta budaya berbeda dengan masyarakat yang ada pada enam distrik lainnya, yakni Distrik Fet, Distrik Sausafor, Distrik Kwoor, Distrik Abun, Distrik Yembun, dan Distrik Miyah. Oleh karena itu, para Pemohon menilai pasal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan pemerintah daerah dalam perkara ini seharusnya melibatkan DPRD kabupaten sebagai pemohon berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua unsur kepala daerah dan DPRD kabupaten ini menjadi satu kesatuan sebagai Pemohon. Suhartoyo pun meminta para Pemohon menata ulang sistematika permohonan.

Selain itu, para Pemohon juga diminta untuk membuat representasi DPD dan DPRD yang mewakili unsur pemerintah pada daerah tersebut sebagai gambaran umum bagi MK dalam melihat bentangan daerah yang diajukan pengujian dalam perkara ini.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta agar memperkuat kedudukan hukum pemohon dengan menyertakan bukti perkara yang diajukan oleh DPRD. Unsur DPRD yang belum disertakan perlu disertakan dalam perkara ini.

“Jika ingin mengambil organ ini sebagai Pemohon maka harus ada bukti perkara diajukan oleh DPRD. Caranya dapat dilakukan dengan DPRD dari hasil sidang paripurna. Jika tidak terpenuhi maka para Pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Saldi.

Di penghujung sidang, para pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan. Para Pemohon selambat-lambatnya dapat menyerahkan perbaikan permohonan pada Rabu, 14 Desember 2022 kepada MK. (UWR)

Juara 1 Kejurnas Tinju, Very Pigome Bawa Pulang Piala Rektor UNJ untuk STIH Manokwari

0
Juara 1 Kejurnas Tinju Nasional, Very Pigome Bawa Pulang Piala Rektor UNJ untuk STIH Manokwari.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Partai final Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tinju amatir Piala Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tahun 2022 digelar Minggu (4/12/2022). Partai final di pool A kelas 67 kg ini, petinju mahasiswa Okky Suarnando dari STIA Padang, Sumatera, harus mengakui keunggulan poin dari petinju STIH Manokwari, Papua Barat, Very Pigome.

Sebelum memasuki partai final, wasit perempuan Nisaul yang memimpin jalannya pertandingan tersebut memasuki ring tinju dan memanggil kedua petinju untuk melangsungkan ronde pertama.

Pada ronde pertama, Very mendapat instruksi khusus dari pelatih Hengky Baransano untuk lebih dahulu menyerang lawan, sehingga Very Pigome akan menguasai pertandingan dengan memukul tanpa henti. Strategi ini pun berhasil dengan baik.

Memasuki ronde kedua, Very Pigome sempat mendapat balasan pukulan keras dengan averkat dari Okky Suarnando. Very pun tak sempat menghindar. Namun Very Pigome sudah memiliki kesigapan terus menghindari pukulan dan mengalihkan lawan sehingga terjadi duel kecepatan tangan yang terus dilayangkan oleh Very Pigome.

Alhasil lawannya harus mengakui keunggulan kecepatan pukulan dari Very sehingga poin masih dikuasai oleh Very Pigome. Sesaat setelah memasuki ronde ketiga, Very mulai menggila di atas ring sehingga Okky Suarnando mendapat pukulan keras dan membuatnya pusing hingga dihentikan wasit yang memperingati Okky Suarnando sebanyak 3 kali.

Meskipun diperingati wasit, namun Okky masih mampu berdiri dan melanjutkan pertandingan. Akan tetapi di waktu tersisa dari ronde ketiga berhasil dimanfaatkan oleh Very Pigome untuk terus menyerang lawannya. Akhirnya Very Pigome berhasil memenangkan pertandingan final tersebut.

Sementara itu, pelatih Hengky Baransano mengakui bahwa pada pertandingan babak pengisian dan semifinal Very Pigome sempat kehilangan keseimbangan dan mendapat ancaman dari lawannya Fahri Irawan (STKIP Kusuma Negara) Jakarta, Sabtu (3/12).

“Dari pertandingan sebelumnya Very kurang mengatur pernapasan di awal, sebab sebelum bertanding memang Very makan banyak sehingga membuatnya cepat capek di atas ring. Namun dengan kemampuan dan ketenangan yang dimiliki Pigome dia berhasil mengalahkan lawannya dan lolos ke partai final,” ungkap Baransano, Minggu (4/12).

Lebih lanjut, Hengky mengatakan terima kasih kepada Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma dan keluarganya besar STIH atas dukungan yang diberikan untuk Pigome di Kejurnas UNJ Boxing.

Dalam kesempatan yang sama, pendamping mahasiswa STIH Manokwari, Jhonni Sasan, SH., MH mengaku tidak menyangka dan berbangga, Very Pigome mampu bersaing dengan sejumlah petinju mahasiswa se-Indonesia pada event kejurnas ini. Bahkan Very membuktikan dirinya mampu menjadi yang terbaik pada pertandingan ini.

“Terima kasih atas kepercayaan bapak ketua STIH Manokwari kepada kami untuk mendampingi anak Very Pigome dan hasilnya sangat memuaskan,” ungkap Jhonni Sasan.

“Ini adalah pengalaman pertama saya mendampingi petinju di arena. Saya mengakui keunggulan dari seorang Very Pigome yang luar biasa bisa melaju ke final dan bisa membawa piala bagi STIH Manokwari,” tutup Jhonni Sasan. (WRP/Humas STIH)

7 Nama Diusulkan Jadi Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya

0
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren, SE

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menargetkan peresmian sekaligus pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam waktu dekat. Sejumlah nama pun diusulkan pejabat di daerah untuk dapat dipertimbangkan dalam pembahasan calon Pj Gubernur.

Usulan itu diantaranya berasal dari Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam surat bernomor 007/1814/MRPB/XI/2022 tertanggal 18 November 2022, MRPB telah mengusulkan sebanyak 7 nama yakni Agustinus Fatem, Andi Asmuruf, Merry Sagrim, Frenky Kallex Muguri, Lazarus Indouw, Anthonius Ayorbaba, dan Yacob Selvinus Fonataba.

“Sebagai provinsi yang baru disahkan, tentu dibutuhkan pemimpin yang benar-benar mampu melakukan penataan wilayah, termasuk nantinya memilih orang-orang yang tepat untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren dikutip Sabtu (3/12/2022).

Ahoren menyebut 7 nama yang dicalonkan tersebut memiliki kapabilitas, integritas, dan pengalaman pengabdian terhadap masyarakat. MRPB berharap usulan ini dapat diteruskan ke Presiden Jokowi untuk selanjutnya ditetapkan salah satunya sebagai penjabat gubernur Papua Barat Daya.

Lebih lanjut, Ahoren mengatakan MRPB menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Pusat yang telah membentuk dan mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya. Ia pun berharap agar calon Pj Gubernur provinsi baru ini berasal dari orang asli Papua (OAP).

“Kami juga memohon agar penunjukan penjabat Gubernur Papua Barat Daya oleh Bapak Presiden berasal dari orang asli Papua,” ungkap Maxsi.

Lebih lanjut, diantara ketujuh nama yang diusulkan MRPB, nama Anthonius Ayorbaba yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua dan sebelumnya Kakanwil Hukum dan HAM Papua Barat dinilai diinginkan sebagian besar masyarakat Papua Barat Daya. Ia dinilai memiliki kapabilitas dan integritas untuk menjabat Pj Gubernur.

Selain MRPB, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga telah mengirimkan 3 usulan nama untuk menjadi Pj Gubernur Papua Barat Daya. Plh Sekda Papua Barat Dance Sengkek mengatakan, usulan nama itu seharusnya sudah diterima Presiden Jokowi pada Sabtu, 27 November 2022 pekan lalu. Meskipun begitu, ia tak menyebutkan secara terang daftar nama usulan tersebut.

“Kita juga usulkan, tapi itu kewenangan pak gubernur yang menyampaikan. Tanggal 27 kemarin harusnya sudah di tangan Pak Presiden,” ucap Dance Sangkek kepada wartawan di Manokwari, Senin (28/11/2022).

Menurut Dance, Pemprov Papua Barat menyerahkan sepenuhnya seluruh mekanisme ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun Dance menekankan bahwa Presiden Jokowi juga meminta Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya berasal dari orang asli Papua (OAP).

“Perlu digaris bawahi bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan Pj Gubernur Papua Barat Daya OAP, supaya ada rohnya,” ujar Dance. (UWR)

Angka HIV/AIDS di Papua Meroket, Filep Anjurkan OAP Harus Diproteksi!

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Unit Pelaksana Teknis AIDS Tuberkulosis Malaria Dinas Kesehatan Provinsi Papua menyebutkan bahwa pada Tri Wulan III 30 September 2022, angka HIV/AIDS di Papua menembus 50.011 kasus, diantaranya terdapat 92 Warga Negara Asing (WNA).

Kondisi ini mendorong Senator Papua Barat Filep Wamafma angkat bicara. Menurutnya, angka penderita AIDS tersebut dapat diturunkan melalui sejumlah kebijakan di bidang kesehatan.

“Berkali-kali saya tekankan, bahwa afirmasi Otsus itu salah satunya ada pada bidang kesehatan. Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 20% belanja kesehatan”, ujar Filep, Jumat (2/12/2022).

Selain itu, Filep menambahkan, pada Pasal 36 UU Otsus Perubahan juga ditegaskan bahwa penerimaan terkait dana perimbangan Dari Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam sebesar 70% dialokasikan sebesar 25% untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi.

“Apabila pengalolaan dana Otsus dan DBH Migas ini benar-benar dimanfaatkan, maka angka 50.011 tersebut tidak akan ada. Ini kan penyebaran HIV/AIDS sudah sangat masif. Jadi situasi ini sudah mendesak diintervensi dengan kebijakan yang tepat dan segera direalisasikan”, kata Filep.

Seperti diketahui, data penyebaran HIV/AIDS menunjukkan pada usia di bawah 2 tahun berjumlah 104 kasus, usia 1-14 sebanyak 1.144 kasus, usia 15-19 sebanyak 5.774 kasus, usia 20-24 sebanyak 11.882 kasus, usia 25-49 sebanyak 28.812 kasus, usia di atas 50 tahun sebanyak 562 kasus, dan usia tidak diketahui sebanyak 526 kasus. Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki sebanyak 23.350 kasus, perempuan sebanyak 26.572 kasus.

“Yang saya sangat prihatin, generasi muda justru banyak sekali yang kena. Yang paling saya khawatirkan adalah jangan sampai persentase penderita dari OAP yang paling banyak. Harusnya OAP diproteksi, karena anggaran Otsus memang untuk mengafirmasi kesehatan OAP. Maka mulai dari pencegahan sampai pengobatan, semua pihak terkait harus benar-benar serius”, jelas Filep.

Lebih lanjut, menurut anggota Komite I DPD RI ini, banyak penderita HIV/AIDS sudah menderita karena stigma atau cenderung dijauhi. Oleh sebab itu, jangan sampai mereka semakin menderita lantaran tidak diperhatikan.

“Para penderita ini kan mengalami revictimisasi. Jadi Pemda Provinsi dan Kabupaten harus benar-benar memperhatikan hal ini. Secara obat, semua sudah gratis, tapi pendataan sampai ke pelosok, menurut saya belum bisa dilakukan sepenuhnya, apalagi untuk membangun kesadaran melaporkan diri ataupun mencegah dari hulunya”, kata Filep menambahkan.

Filep pun menerangkan dari sisi kewenangan, Pasal 4 PP Nomor 106 Tahun 2021 menegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, PP 106 Tahun 2021 dalam lampirannya juga menegaskan kewenangan Pemprov dan Pemda yaitu menyelenggarakan pelayanan kesehatan lintas kabupaten/kota, paling sedikit berupa penanggulangan HIV/AIDS, Infeksi menular Seksual (IMS), Tuberkulosis, Malaria, dan lain-lain.

“Ini kan bisa dimanfaatkan, misalnya dengan membangun RS khusus penyakit tertentu, termasuk HIV/AIDS. Jadi tolong proteksi OAP dengan dana Otsus kesehatan. Kalau tidak begitu, masa depan OAP terancam”, kata alumnus Universitas Hasanuddin ini.

“Saya katakan demikian karena data BPS 2018-2019 menyebut baru ada 41 RS Umum di Papua, dan tidak ada RS khusus. Padahal kalau mau dihitung, dana Otsus dari DAU dan DBH kan sangat besar. Di sisi lain, jumlah dokter juga masih sangat minim. Data persebaran dokter di Papua dan Papua Barat sangat kecil. Ini juga perlu dipikirkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Filep mengajak semua pihak, terutama Pemprov dan Pemda, agar serius memperhatikan permasalahan ini. Ia menyebut, di kota-kota lain, meskipun tanpa Otsus, sudah terdapat RS khusus untuk penyakit tertentu dan ketersediaan dokter sangat mencukupi. Oleh karena itu, Filep berharap segera ada langkah konkrit untuk mengatasi persoalan tingginya angka HIV/AIDS ini.

Jadi Pembicara di Forum Daerah Kepulauan, Filep Wamafma: Eksistensi Daerah Kepulauan Penting Diperhatikan

0
Working Group Discussion Forum Daerah Kepulauan yang diselenggarakan oleh PT. Tempo Inti Media Tbk di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menekankan pentingnya eksistensi daerah kepulauan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, daerah kepulauan merupakan roh sekaligus benteng yang menjaga dan menopang keutuhan NKRI.

Hal itu disampaikannya dalam Working Group Discussion Forum Daerah Kepulauan dengan tema ‘Daerah Kepulauan dan Upaya Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan’ yang diselenggarakan oleh PT. Tempo Inti Media Tbk di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.

“Kalau kita bicara tentang daerah kepulauan, maka eksistensinya sudah sangat jelas ditegaskan oleh konstitusi. Pasal 25A UUD 1945 menegaskan bahwa NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara, dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU,” ungkap Filep.

“Tentu saja konstitusi tidak sekedar mengatur hal tersebut sebagai utopia, melainkan karena memang nusantara ini terdiri dari 17.000 pulau, dimana 60% penduduk Indonesia tinggal di wilayah pesisir. Jadi secara yuridis, konsep daerah kepulauan merupakan amanat Konstitusi”, kata Filep menambahkan.

Pada kegiatan ini, Filep Wamafma diundang secara khusus sebagai salah satu panelis dalam diskusi yang dihadiri oleh Menteri PPN/Bappenas RI Suharso Monoarfa, Wakil Ketua DPD RI, pejabat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan 8 Provinsi serta kabupaten kepulauan.

Lebih lanjut, penulis buku Filsafat Otonomi Khusus ini pun menuturkan bahwa dasar yuridis di atas juga diperkuat oleh dasar filosofis dan sosiologis. Ia menjelaskan, secara filosofis, terdapat konsep archipelago yakni konsep yang diungkap dalam Konvensi Hukum Laut 1982.

Selain itu, lanjut Filep, Deklarasi Djuanda 1957 juga telah menegaskan filosofi ini dengan mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri. Wilayah laut di kepulauan nusantara merupakan kedaulatan mutlak Indonesia.

“Pada kenyataan secara sosiologis, pembangunan di Indonesia bernuansa alas kontinental, dimana perhitungan DAU dan DAK berfokus pada luas daratan dan jumlah penduduk. Hal ini boleh jadi menyebabkan ada kesenjangan antara pembangunan di wilayah kepulauan dan di wilayah daratan,” terangnya.

“Tidak hanya itu. Pola alas kontinental itu menyebabkan wilayah kepulauan seolah terisolir, minim infrastruktur, kesulitan komunikasi, dan jarang menjadi fokus pengembangan. Inilah yang mendorong saya untuk meminta pengesahan RUU Daerah Kepulauan,” ungkap Filep.

Oleh sebab itu, selama ini Senator Filep Wamafma mendorong RUU Daerah Kepulauan yang sudah masuk prolegnas dan menjadi hak inisiatif DPD RI ini agar dapat segera disahkan. Hal itu mengingat daerah kepulauan harus diperlakukan secara adil sebagaimana daerah-daerah lain.

“Belum lagi jika kita kaitkan dengan pulau-pulau terluar yang menjadi front defence NKRI. Misalnya Pulau Fani di Papua Barat, atau Pulau Liki, Miossu, Habe di Papua. Pulau-pulau terluar itu sangat kaya lautnya. Namun bagaimana prospek pembangunannya? Menurut saya, seharusnya sebagai batas terluar, pulau-pulau tersebut diperhatikan secara menyeluruh termasuk dengan menerapkan pola pembangunan modern,” ujar Filep.

Wakil Ketua Komite I DPD RI ini berharap pemerintah dapat memperhatikan aspirasi daerah kepulauan ini, agar roh ke-Indonesia-an dapat terwujud sepenuhnya.

“Kita negara maritim, berbasis pulau-pulau. Inilah rohnya. Semua daerah kepulauan seharusnya menjadi pokok pembangunan. Aspirasi ini harus didengar pemerintah supaya jangan sampai daerah-daerah kepulauan dianaktirikan,” katanya.

“Kalaupun ada hambatan terkait tumpang tindih aturan, saya pikir semua bisa diselesaikan dengan mereview-nya antarlembaga dan kementerian. Semua bisa dilakukan, asal dengan niat tegas untuk memajukan daerah kepulauan,” tegas Filep dalam keterangannya.

Usulan DOB Papua Barat Tengah Mengemuka Saat Kunjungan Wapres Ma’ruf Amin di Kaimana

0
Wakil Presiden Maruf Amin di sela kunjungan kerjanya ke Papua mengunjungi Pantai Jokowi-Iriana di Jalan Trikora Kaimana, Papua Barat, Kamis (1/12).

KAIMANA, JAGAINDONESIA.COM – Usulan pembentukan Daerah Otonom baru (DOB) di Tanah Papua kembali mengemuka. Kali ini, sejumlah bupati dan para raja adat menyampaikan usulan pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah atau Bomberai Raya secara langsung kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat kunjungannya ke Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat pada Kamis (1/12/2022).

Usulan itu diantaranya disampaikan oleh Ketua Dewan Adat Kaimana Johan Werfete yang dalam audiensi tersebut mengatakan ia mendukung hadirnya provinsi Bomberai Raya. Johan mengatakan, masyarakat adat di wilayah itu ingin maju sebagaimana di wilayah-wilayah lainnya. Ia pun optimistis jika Kaimana dapat menjadi ibu kota provinsi dengan potensi pariwisata alamnya.

“Kami masyarakat adat sangat ingin maju seperti kampung-kampung lain, masyarakat pedalaman sangat ramah dan sangat siap menerima pembangunan, tidak ada tantangan dan hambatan apa pun kalau membangun infrastruktur jalan terutama untuk menghubungkan kampung dengan kampung lain, infrastruktur jalan itu sangat kami butuhkan,” kata Johan Werfete, dikutip dari Antara, Jumat (2/12/2022).

Hal yang sama juga diungkapkan Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor. Ia menyebut transportasi darat di daerahnya masih banyak menghadapi kendala. Hendrik berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah atau Bomberai Raya dapat disetujui dengan membawahi empat kabupaten yaitu Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

“Transportasi darat sangat susah, terpaksa saya carter pesawat kargo dengan harga Rp 100 juta untuk empat seat saja demi menyampaikan harapan-harapan masyarakat ke Bapak Wapres. Kami sangat berharap bila diperkenankan dan sangat berharap supaya wilayah adat Bomberai dan wilayah adat Bomberai, yaitu Kaimana, Fakfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama bisa disetujui untuk terbentuk menjadi satu provinsi,” kata Hendrik.

Hendrik pun mengatakan, hingga saat ini ada ritual setiap tahun yang dilakukan sehingga ikatan dalam 19 suku Bomberai Raya masih kuat hingga saat ini. Selain itu, dalam pertemuan tersebut Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Raja Kaimana Abdul Hakim Achmad Aituarauw juga meminta berdirinya provinsi baru itu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) mengatakan usulan ini akan menjadi catatan dan pembahasan pemerintah.

“Masalah adat juga sudah dalam rencana kita. Di Papua ada tujuh wilayah adat, dan di sini ada Bomberai yang saya sudah dengarkan masuk dalam Kitab Negarakertagama Karya Mpu Tantular dan masyarakat Bomberai jadi bagian tidak terpisahkan dari sejarah bangsa,” ucap Wapres.

Selain itu, Wapres juga mencatat Kota Kaimana menjadi bagian penting dalam sejarah NKRI. Kota Kaimana sendiri menjadi saksi sejarah sebagai lokasi pendaratan Operasi Trikora 1962. Ia pun mengucapkan terima kasih atas pengorbanan para raja, tokoh masyarakat, dan semua yang menjaga keutuhan NKRI hingga saat ini.

Lebih lanjut, untuk periode 2022-2023, Wapres meminta usulan para bupati maupun raja adat demi melengkapi Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041.

“Semua agar disesuaikan dengan keinginan-keinginan daerah dan prioritas di daerah masing-masing, dan paling penting adalah kita bisa satu bahasa, satu tujuan, dan satu keinginan,” tambah Wapres.

“Dalam konteks wilayah adat dirumuskan pembangunan wilayah Bomberai terpadu, sebelum jadi provinsi yang kita tidak tahu kapan jadi provinsi agar desain pembangunan wilayah Bomberai terpadu ini dirumuskan dan diperkuat kerja samanya di Bomberai Raya, baik pariwisata, sentra perikanan, peternakan di jazirah Bomberai maupun sentra perkebunan pala di Kaimana dan Fakfak,” ujarnya. (UWR)

Segera Daftar! Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Dibuka Hingga 7 Desember

0
Rekrutmen Bersama BUMN 2022.

JAGAINDONESIA.COM – Kabar gembira bagi para pencari kerja di tanah air. Saat ini Rekrutmen Bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gelombang 2 telah dibuka. Terdapat lebih dari 30 BUMN melakukan rekrutmen bersama. Adapun pendaftaran online rekrutmen bersama BUMN dibuka 1-7 Desember 2022.

Rekrutmen Bersama BUMN 2022 merupakan upaya Kementerian BUMN melalui Forum Human Capital Indonesia (FHCI) untuk mencari dan mendapatkan serta mengembangkan kapabilitas Putra Putri Terbaik Bangsa Indonesia melalui sistem perekrutan yang lebih terbuka dan memberikan peluang yang sama bagi semua kalangan.

KETENTUAN UMUM

  1. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar 1 posisi di BUMN.
  2. Seluruh tahapan rekrutmen tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dapat melapor ke Forum Human Capital Indonesia (FHCI).
  3. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online. FHCI tidak menerima lamaran melalui media pengiriman lainnya.
  4. Seluruh kegiatan seleksi online dan pengumuman tiap tahapan seleksi diumumkan melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id
  5. Seluruh biaya akomodasi dan transportasi selama proses rekrutmen dan seleksi menjadi tanggungan pelamar.
  6. Seluruh Pelamar diwajibkan mengajukan lamaran dengan melakukan registrasi online.
  7. FHCI berhak sepenuhnya menetapkan daftar kandidat yang dinilai memenuhi kualifikasi pada setiap tahapan seleksi.
  8. Hasil keputusan FHCI bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
  9. Masa waktu registrasi online adalah 1 – 7 Desember 2022.

SYARAT PENDAFTARAN

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia maksimal per 1 Desember 2022 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut:
    • Diploma III : 27 tahun;
    • S1/Diploma IV : 30 tahun;
    • S2 : 35 tahun;
  • IPK minimal 2,75
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
  • Dokumen SKCK dari Kepolisian (Jika Ada).
  • Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.
  • Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.

TATA CARA MELAMAR

  1. Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web rekrutmenbersama.fhcibumn.id dengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.
  2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi. Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran.
  3. Tidak ada layanan untuk perubahan/koreksi seluruh data-data serta dokumen yang telah dikirim oleh pelamar.

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

– Foto profil (wajib)

– KTP (wajib)

– Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (wajib)

– Transkrip nilai (wajib)

– SKCK (jika ada)

– Dokumen lainnya, termasuk sertifikat pelatihan, sertifikat Bahasa Inggris, dan lainnya (jika ada)

– Surat rekomendasi atau Template surat rekomendasi pernah bekerja hanya sebagai referensi. Template bisa diunduh di laman resmi BUMN.

Siapkan dokumen yang terdiri lebih dari 1 (seperti ijazah untuk dua pendidikan), wajib untuk disatukan dalam 1 file dokumen.

Adapun alur pendaftaran rekrutmen BUMN terbagi jadi empat tahapan. Tahap pertama pendaftaran online yang dibuka pada 1-7 Desember 2022.

Tahap kedua adalah online test, yang mencakup tes kompetensi dasar dan akhlak. Jadwal tahap 2 adalah 21-28 Desember 2022. Tahap ketiga adalah online tes tahap dua, mencakup kemampuan bahasa Inggris.

Tahap keempat adalah Tes Kompetensi Bidang (TKB), wawancara, dan Medical Check Up (MCU) pada 20 Januari – 28 Januari 2023. Detail pelaksanaan tahap ini dilakukan sesuai dengan ketentuan masing-masing BUMN.

Pengumuman final calon pegawai BUMN dilakukan pada bulan Januari. Sementara inagurasi atau pengukuhan rekrutmen bersama BUMN adalah pada 31 Januari 2023. (UWR)

Papua-Papua Barat Masuk 7 Provinsi Serapan APBD Rendah, Mendagri Sentil Kepala Daerah Tak Mampu Kelola Anggaran

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Provinsi Papua dan Papua Barat masuk dalam tujuh provinsi dengan serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terendah nasional. Bahkan dana APBD ketujuh provinsi ini masih mengendap hingga November 2022. Data ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Rabu, 30 November 2022.

Dalam kesempatan itu, Tito menyebutkan daerah-daerah dengan realisasi serapan APBD rendah yakni Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Jambi, Papua Barat, dan Papua. Daerah terendah dicatatkan oleh Sulawesi Tengah dengan realisasi baru mencapai 44 persen, diikuti Kalimantan Timur 49 persen, Papua Barat 53 persen, Bangka Belitung 54 persen, Jambi 60 persen, dan Papua 64 persen.

Mantan Kapolri itu lantas menyinggung para kepala daerah di tujuh provinsi tersebut. Ia juga meminta agar informasi rendahnya realisasi APBD ini diketahui masyarakat. Rendahnya serapan itu pun sempat disinggung Presiden Joko Widodo. 

“Tolong sebarkan saja sehingga rakyatnya tahu kinerja kepala daerahnya seperti itu. Nanti 2024, mau pilih kepala daerah seperti itu, yang tak mampu mengelola anggaran keuangan daerahnya? Itu akibatnya masyarakat jadi korban karena uangnya tidak beredar,” ujar Tito.

Atas capaian realisasi APBD menjelang penghujung tahun ini, Tito mengaku pesimistis sisa anggaran dapat direalisasikan secara optimal. Menurutnya, daerah-daerah tersebut akan sulit untuk merealisasikan serapan APBD di atas 70 persen dalam kurun waktu tersisa 30 hari ini. Meskipun begitu, Tito berharap kepala daerah tetap dapat meningkatkan serapan APBD pada sisa tahun anggaran ini.

“Mungkin di bank, saya tidak mengerti mau diapakan, ini tolonglah kepada kepala daerah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan sanksi teguran tertulis kepada daerah dengan serapan belanja paling rendah. Selain itu, Kemendagri juga akan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada daerah yang mencatatkan realisasi tertinggi. 

Mengenai serapan APBD ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga telah mengingatkan sekaligus memerintahkan kepala daerah untuk segera merealisasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) secara optimal.

“Ini mengenai APBD, karena mumpung ada gubernur, bupati, wali kota, ini saya ingatkan, kita ini mencari uang dari luar agar masuk, terjadi perputaran uang yang lebih meningkat; tetapi uang kita sendiri yang ditransfer dari Menteri Keuangan ke daerah-daerah justru enggak dipakai,” ujar Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2022 di The Ritz-Carlton, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Pasalnya, dana yang tersimpan bahkan lebih besar dari periode sebelumnya di tahun lalu yang hanya berkisar antara Rp210-220 triliun. Sedangkan, hingga akhir Oktober 2022 ini, data Kementerian keuangan mencatat dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan mencapai Rp278,83 triliun.

“Kita ini cari investasi agar dapat arus modal masuk, yang sudah ada di kantong enggak dipakai, ya percuma. Rp278 triliun gede banget lho, gede banget, besar sekali. Ini kalau cepat direalisasikan, cepat dibelanjakan, ini mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah, hati-hati,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa besaran realisasi belanja nasional lebih tinggi dibanding realisasi belanja daerah, yaitu 76 persen berbanding 62 persen.

“Ini sudah Desember lho, besok sudah Desember, hati-hati. Artinya, kita pontang-panting cari arus modal masuk, cari capital inflow lewat investasi, tetapi uang yang ada di kantong sendiri tidak diinvestasikan. Ini hati-hati, ini keliru besar ini, keliru besar,” ujar Jokowi. (UWR)

Berita Terbaru