Kamis, 16 Januari 2025
BerandaBerita DaerahMeski Tak Ada Dalam Aturan, Dr. Andi: Kursi DPD RI dan DPR...

Meski Tak Ada Dalam Aturan, Dr. Andi: Kursi DPD RI dan DPR RI di Papua Seyogyanya Milik OAP

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltar) Dr. Andi Mulyono, SH., MH., C.L.A menyampaikan bahwa kursi DPD RI dan DPR RI untuk daerah pemilihan di tanah Papua seyogyanya diduduki oleh orang asli Papua (OAP).

Dengan begitu, menurutnya, OAP yang terpilih nantinya akan dapat mewakili aspirasi dan keberpihakan kepada kepentingan-kepentingan OAP di atas tanahnya sendiri.

“Mari kita sebagai non-Papua memberikan kesempatan bagi OAP untuk bertarung menduduki kursi DPD dan DPR RI, sebab kita harus menghormati kedudukan OAP dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat asli Papua di Jakarta. Hal itu juga sebagai bagian dari representasi di bidang politik bagi masyarakat Papua sebagaimana semangat kekhususan dalam UU Otsus,” jelas Andi saat dimintai tanggapan, Kamis (19/1/2023).

Pria yang akrab disapa bung Andi Mulyono ini menyatakan bahwa apabila OAP menduduki kursi parlemen di Senayan Jakarta, maka disitulah akan hadir keterwakilan tanah Papua yang akan memperjuangkan hak-hak masyarakat asli Papua. 

Selain itu, dirinya mengatakan, UU Otsus juga sudah memberikan ruang politik kepada OAP, maka hal itu harus dihormati oleh orang lain yang bukan OAP.

“Terutama, kursi DPD RI seyoganya harus diberikan luas kepada OAP sehingga tidak mengabaikan UU Otsus, sebab kursi DPD sejatinya ditempuh melalui jalur independen dan tentu mewakili masyarakat adat di kursi parlemen nantinya. Meskipun secara aturan tidak ada, namun ruang politik bagi OAP sangatlah penting diperhatikan seksama,” jelasnya.

Meskipun begitu, Dr. Andi mengaku juga menyadari dan memahami sepenuhnya bahwa UU Otsus tidak mengatur secara khusus tentang pembagian kursi legislatif di DPD RI maupun DPR RI. Hal itu juga tidak diatur dalam peraturan KPU (PKPU), yang berlaku secara nasional dan tidak ada kekhususuan bagi daerah.

“Saya memahami bahwa di dalam aturan tidak ada, tetapi harus dipahami bersama bahwa negara sudah memberikan UU Otsus ke tanah Papua, maka berikan ruang terbuka bagi OAP untuk duduki kursi legislatif,” tutup Andi. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -