PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menekankan bahwa negara mengakui keberadaan dan menjamin ruang partisipasi aktif lembaga adat guna mengawal implementasi kebijakan Otsus dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, lembaga adat yang merupakan representasi kultural masyarakat adat dapat bertindak secara proporsional dengan melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan. Apalagi UU Otsus Papua (UU 21/2001 jo. UU 2/2021) beserta PP 106 dan 107 Tahun 2021 secara tegas mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat Papua.
“Dalam kerangka kebijakan Otsus, peran lembaga adat sangat krusial mengawal kepentingan masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan. Artinya, masyarakat hukum adat bertindak sebagai aktor aktif, pengelola wilayah adat yang memelihara pengetahuan lokal, sehingga tidak pada posisi sekedar sebagai pihak yang menerima dampak kebijakan saja,” ungkap Filep, Sabtu (9/5/2026).
Filep menjelaskan, diantara muatan PP 106 dan 107 Tahun 2021 itu mengamanatkan adanya pengakuan hak ulayat, perlindungan budaya, hak pendidikan dan kesehatan, penyelesaian sengketa melalui lembaga adat, serta kewenangan khusus dalam pengisian jabatan politik seperti DPRP/DPRK oleh Orang Asli Papua (OAP). Menurutnya, pada titik ini kelembagaan adat layak mengambil peran untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
“UU Otsus itu memberikan kewenangan hak kepada kelembagaan adat dalam hal ini partisipasi dalam bidang-bidang tertentu misalnya penyelesaian sengketa hingga di bidang investasi. Jadi setiap investasi yang masuk ke Papua baik yang disebut dengan investasi dalam negeri maupun luar negeri itu wajib mendapatkan persetujuan atau pertimbangan dari masyarakat adat,” jelas Pace Jas Merah itu.
“Hal itu diperjelas dalam Pasal 50 dan 51 yang menyebutkan, perlindungan terhadap hak adat dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Maka PP ini mengatur kewenangan pemda baik provinsi dan kabupaten atau kota dalam mengelola investasi dan pembangunan yang selaras dengan Otsus. Artinya, ada penekanan pada penguatan kelembagaan dan kewenangan dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif di Papua,” jelasnya.
Lebih lanjut, senator yang menjabat Ketua Komite III DPD RI itu menyampaikan bahwa PP 106 terintegrasi dengan PP 107 tahun 2021 mengatur penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan, yang di dalamnya termasuk strategi pendanaan dan investasi. Hal ini diatur sebagai upaya memastikan bahwa investasi yang masuk ke Papua sejalan dengan hakikat keberadaan Otsus untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat OAP.
“Saya memandang, problem utama kita sekarang ini adalah belum mengoptimalkan peran kelembagaan adat dalam merumuskan kebijakan-kebijakan dalam konteks kepentingan-kepentingan investasi. Maka ke depan yang harus kita kuatkan adalah peran kelembagaan adat sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi, keamanan, politik, kesejahteraan dan lain sebagainya. Pasalnya, situasi Papua saat ini belum menempatkan kelembagaan adat pada posisi mendapatkan peran yang signifikan,” sebutnya.
“Kita harus menata ulang, menata peran kelembagaan adat. Misalnya setelah revisi KUHP yang baru sekarang, di sana ada peran tentang restorative justice. Artinya bahwa kelembagaan adat itu diberikan peluang oleh undang-undang atau KUHP untuk turut menyelesaikan perkara-perkara pidana yang sifatnya restorative justice. Maka di sisi lain unsur pendukungnya baik lembaga adatnya ataupun peradilan adatnya juga harus siap. Jika perlu, kelembagaan adat ini harus didata, misal sudah dibentuk namun tidak memiliki legitimasi masyarakat adat, sebaiknya juga dievaluasi sehingga tidak banyak lembaga-lembaga adat yang kemudian tumpang tindih dan tidak mampu hadir sebagai pranata atau struktur-struktur sosial untuk penyeimbang dalam pembangunan,” kata Filep.
Dia pun kembali menekankan bahwa peran aktif kelembagaan adat merupakan bagian dari visi kehadiran kebijakan Otsus. Maka menurutnya, hadirnya UU Otsus sudah semestinya berbanding lurus dengan penghargaan dan penghormatan terhadap penguatan kelembagaan adat dalam misi mengawal hak masyarakat, termasuk dalam pembangunan investasi yang berkelanjutan.


