Sabtu, 18 Mei 2024
Beranda Hukum Joseph Paul Zhang Diduga Menghina Islam, Bareskrim Polri: Pelaku Sedang Kita Buru

Joseph Paul Zhang Diduga Menghina Islam, Bareskrim Polri: Pelaku Sedang Kita Buru

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Tim penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki sebuah video viral seorang pria bernama Joseph Paul Zhang yang diduga menghina Islam dalam konten YouTubenya. Diketahui, petugas masih mendalami beberapa dokumen penyidikan yang bersangkutan.

“Saat ini sedang kita dalami, lengkapi dokumen penyelidikannya. Dan pelaku sedang kita buru,” ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).

Dari data perlintasan imigrasi, diketahui Joseph Paul sudah tidak berada di Indonesia sejak Januari 2018 lalu. Dan belum pernah kembali lagi ke Tanah Air.

Meski begitu, Agus menuturkan pihaknya akan terus menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Joseph Paul Zhang.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dengan sangat baik. Data yang bersangkutan memang telah meninggalkan Indonesia sejak 2018 lalu dan belum tercatat kembali,” sambungnya.

“Mekanisme penyelidikan pun telah berjalan bersama dengan pihak kepolisian luar negeri. Jika sudah diketahui, mau enggak mau negara tersebut harus mendeportasi yang bersangkutan. Terkait dengan status DPO nanti akan segera diterbitkan,” terang Agus.

Sekedar informasi, Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26 setelah nabi Muhammad dan menyebut nabi Muhammad sebagai nabi “cabulullah” dalam istilah yang ia sebut. Ia pun menyebut bahwa dirinya sempat melakukan sayembara kepada masyarakat yang mampu melaporkannya ke polisi terkait dengan penistaan agama. Ia sempat menghina ajaran puasa dalam islam yang menurutnya tidak sesempurna puasa dalam ajaran yang ia anut.

Sayembara tersebut disebutkannya dalam video forum diskusi bertema ‘Puasa Lalim Islam’ yang kemudian diunggah ke YouTube dan mendapatkan reaksi dari masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini

- Advertisment -