Selasa, 15 Oktober 2024
BerandaUncategorizedBeasiswa ADik Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Frengky Wambrauw Dorong Investigasi di Setiap...

Beasiswa ADik Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Frengky Wambrauw Dorong Investigasi di Setiap Tahapan Seleksi Beasiswa

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STIH Manokwari Frengky Wambrauw mendorong adanya investigasi secara menyeluruh terkait dugaan adanya kecurangan pada proses seleksi Beasiswa ADik tahun 2023 di wilayah Papua Barat.

Di kesempatan sebelumnya, Frengky menilai terdapat kejanggalan pada hasil seleksi beasiswa yang menurutnya sarat akan kepentingan oknum pejabat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk meloloskan anggota keluarganya menjadi penerima beasiswa ADik tahun ini.

“Saat daftar nama penerima beasiswa ADik dirilis, kami melihat ada kejanggalan. Diantara nama-nama itu cukup diketahui dan dikenal sehingga kami menduga kuat ada mafia di balik proses seleksi beasiswa ADik ini. Jika proses seleksinya terindikasi sarat kepentingan oknum pejabat tertentu, maka hal ini jelas perlu untuk segera diinvestigasi,” ujar Frengky kepada media ini, Sabtu (22/7/2023).

“Hal itu terutama pada setiap tahapan seleksi atau tahapan penerimaan beasiswa ADik, terdapat 6 tahapan ya sesuai dengan ketentuan beasiswa,” sambungnya.

Frengky lantas menerangkan poin-poin tahapan penerimaan beasiswa ADik sebagaimana tercantum dalam laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

“Tentunya di setiap tahapan seleksi itu terdapat pihak-pihak yang mengurus dan bertanggung jawab hingga akhirnya sampai pada pihak yang memutuskan nama-nama yang lolos sebagai penerima beasiswa. Kalau publik mempertanyakan, maka stakeholder terkait perlu cepat tanggap. Karena pembiayaan beasiswa ADik ini juga bersumber dari APBN dan APBD, sehingga harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Adapun Tahapan Penerimaan Beasiswa ADik adalah sebagai berikut:

  1. Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah;
  2. Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah dan kemudian sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten/Kota;
  3. Disdik Kabupaten/Kota mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi yang memilliki kendala khusus) sesuai kuota. Siswa asal kabupaten penerima kuota ADik yang LULUS SNBP dan Peserta SNBT melakukan pendaftaran mandiri melalui SIM-ADik secara online;
  4. Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran;
  5. Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbudristek melakukan seleksi penerima ADik. Penentuan mahasiswa penerima ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi;
  6. Kepala Puslapdik Kemendikbudristek melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.

Lebih lanjut, Frengky berharap agar kritik maupun masukan dari masyarakat terhadap jalannya program beasiswa ADik ini dapat segera ditindaklanjuti. Terlebih beasiswa ini menjadi salah satu harapan masyarakat asli Papua terutama yang memiliki keterbatasan finansial agar dapat mengenyam pendidikan tinggi.

Selain itu, lanjutnya, program ADik merupakan salah satu intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi dalam bentuk Bantuan Pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa karena kondisi dan keberadaanya sehingga mengalami kesulitan dan keterjangkauan akses pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.

“Melihat tujuan program beasiswa ADik ini sangat baik, maka kita perlu mengawal bersama agar implementasi program tepat sasaran dan benar-benar menyasar target penerima beasiswa. Juga agar keadilan terutama bagi yang masuk kategori beasiswa juga terpenuhi, termasuk hasil seleksi program beasiswa ini nantinya bisa diterima seluruh masyarakat,” ujarnya.

Seperti diketahui, skema bantuan beasiswa ADIK pada tahun 2023 ini terdiri atas beasiswa ADik untuk siswa Wilayah Papua baik yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah, jalur siswa ADEM atau yang mendaftar secara mandiri; siswa asal daerah khusus yang mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional; dan siswa anak TKI di perbatasan Indonesia.

Melalui skema bantuan ini, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa asal Papua dan Pupua Barat dengan skema bantuan Afirmasi secara penuh baik terkait seleksi dan pembiayaan guna mendukung pemerataan pendidikan dan kemajuan SDM Papua dan Papua Barat di masa depan. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -