MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Kepala Pusat Bantuan Hukum STIH Manokwari, Donny Karauwan, SH., MH., memberikan tanggapannya terkait persoalan rendahnya serapan anggaran program Papua Barat Sehat (PBS) yang menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Ia menyoroti klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, dr. Alwan Rimosan, Sp.B FINACS yang menyampaikan kendala regulasi atas masalah tersebut.
“Kami menghargai klarifikasi Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat terkait implementasi Program Papua Barat Sehat. Namun, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, perlu ditegaskan bahwa keberhasilan suatu program tidak hanya diukur dari adanya regulasi, tetapi juga dari kualitas perencanaan, kecepatan pelaksanaan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” kata Donny dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (4/7/2026).
“Apabila Pergub (red, Peraturan Gubernur) baru dapat diselesaikan pada November 2025, maka publik berhak mengetahui mengapa proses penyusunan regulasi tidak dipersiapkan sebelum program diluncurkan. Selain itu, diperlukan keterbukaan mengenai realisasi anggaran, jumlah rumah sakit mitra, jumlah klaim yang telah dibayarkan, serta sisa anggaran yang belum terserap,” sambungnya.
Lebih lanjut, dosen hukum STIH itu menambahkan bahwa pelayanan kepada masyarakat selama masa transisi melalui SKTJM patut diapresiasi apabila dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, seluruh mekanisme tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh Orang Asli Papua yang berhak memperoleh pelayanan kesehatan benar-benar mendapatkan akses yang mudah, cepat, tanpa biaya tambahan, serta didukung oleh tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Apalagi, Program Papua Barat Sehat merupakan program prioritas Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan dalam APBD sebagai bentuk pelaksanaan amanat Otsus untuk memberikan afirmasi pelayanan kesehatan kepada OAP,” sebutnya.
“Oleh karena itu, menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat sebagai perangkat daerah teknis untuk menyusun perencanaan program secara komprehensif, termasuk menyiapkan seluruh instrumen regulasi yang diperlukan sebelum program diimplementasikan,” sambung Doni.
Doni yang juga akademisi bidang hukum ini lantas menanggapi alasan regulasi yang disampaikan Kadinkes berkaitan dengan prosedur, tahapan dan tata kelola administrasi yang dipenuhi untuk realisasi program.
“Jika alasan utamanya adalah belum terselesaikannya Pergub, maka muncul pertanyaan mendasar, mengapa penyusunan regulasi tersebut tidak dipersiapkan sejak tahap perencanaan dan penganggaran? Padahal kebutuhan regulasi seharusnya sudah dapat diidentifikasi ketika program diusulkan dalam RKPD, Renja Perangkat Daerah, hingga pembahasan APBD,” ujar Donny.
“Pasalnya, keterlambatan penyusunan regulasi tidak hanya berdampak pada rendahnya serapan anggaran, tetapi juga berpotensi menunda pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi OAP yang menjadi sasaran utama program. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, perencanaan, penganggaran, dan penyusunan regulasi harus berjalan secara terpadu agar program prioritas dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya lagi.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa evaluasi yang perlu dilakukan bukan semata-mata terhadap proses pencairan anggaran, melainkan juga terhadap kualitas perencanaan, kesiapan regulasi, serta kapasitas manajerial perangkat daerah dalam menerjemahkan kebijakan prioritas kepala daerah menjadi program yang dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sebelumnya, dalam rapat evaluasi program Papua Barat Sehat, dilaporkan bahwa serapan anggaran program menjadi Silpa lantaran hanya terserap 4,6 persen atau sekitar Rp 2 Miliar dari pagu anggaran Rp 50 Miliar. Dalam klarifikasinya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat menyampaikan kendala regulasi dimana Pergub Papua Barat Sehat baru final pada 1 November 2025.
“Dana PBS Rp 50 Miliar adalah dana Otsus. Secara hukum, tidak bisa langsung bagi-bagi ke RS tanpa payung hukum. Prosesnya panjang dan wajib, mulai di-launching Mei akhir 2025 beberapa kali rapat dan Harmonisasi, Fasilitasi dan diundangkan. Kami selesaikan hal ini bersama Biro Hukum Setda Prov PB, Biro Ortal Setda Prov PB, Kementerian Hukum RI, PHD OTDA Kemendagri. Kemudian, Pergub Papua Barat Sehat baru selesai dan diundangkan tanggal 1 November 2025. Sebelum ada Pergub, BPKAD tidak bisa cairkan. Itu melanggar aturan dan berisiko temuan BPK,” ujar dr. Alwan Rimosan, Sp.B FINACS.
Dia menambahkan bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan menjalankan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Pada dua bulan operasional awal hasilnya, pasien operasi telah dilayani meliputi Katarak, Bedah, Kebidanan dan lainnya.
“Penyerapan Rp 2 Miliar di luar sistem APBD merupakan bentuk komitmen, bukan 0%. Setelah Pergub ada, mesin anggaran jalan. Dan data sampai Juni 2026 menunjukkan realisasi sekitar Rp 10 Miliar dan jumlah pasien OAP terlayani sebanyak 264 Orang dengan rata-rata Rp 66 Juta/pasien untuk layanan operasi Mayor, ICU, Darah, Obat Onkologi,” ujarnya.
“Komitmen kami sesuai arahan gubernur, kami tetap bekerja, hambatan regulasi sudah selesai. Sekarang fokus kami adalah percepatan klaim SOP 15 Hari Cair ke RS bersama BPJS + BPKAD. Lalu edukasi dan promosi PBS: supaya OAP tahu berobat gratis dan tidak takut ke RS dan tidak perlu buat proposal ke bapak Gub, langsung ada rujukan dari RS kita langsung layani. Adanya sidak bersama Inspektorat, pastikan Zero Iur Biaya. Kami mohon waktu dan dukungan publik. Karena sekarang uangnya sudah bisa dipakai sesuai aturan, dan pasiennya sudah nyata terlayani,” pungkasnya.


