Selasa, 14 Juli 2026
BerandaBerita DaerahDinilai Masih Berpotensi Rugikan Masyarakat, Masyarakat Adat Bersama Komunitas Lokal Uji UU...

Dinilai Masih Berpotensi Rugikan Masyarakat, Masyarakat Adat Bersama Komunitas Lokal Uji UU Konservasi ke MK

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan perwakilan Masyarakat Adat serta komunitas lokal mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Juli 2026.

Pengajuan uji materiil ini dilakukan menyusul ditolaknya uji formal atas Undang-Undang yang sama. Para pemohon yang tergabung dalam ”Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan” ini menempuh jalur materiil untuk menguji isi norma yang berdampak langsung pada hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

Koalisi menilai pasal-pasal bermasalah dalam UU 32/2024 tetap tidak berubah dan masih berpotensi merugikan masyarakat di wilayah adat, wilayah kelola, pesisir, pulau-pulau kecil, dan kawasan konservasi.

Para pemohon dalam perkara ini : Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati Romica, Rukmini P. Toheke dari Masyarakat Adat Ngata Toro, Sulawesi Tengah, Bambang Zakariya dari komunitas bahari Karimunjawa, Jawa Tengah, Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali, Maksi Kornelis Liem dari Masyarakat Adat Mollo/Mutis, Nusa Tenggara Timur.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDAHE) masih memuat cara pandang konservasi yang sentralistik dan tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam perlindungan alam.

Rukka menyebut di forum Internasional, ada Masyarakat Adat yang bersaksi bahwa mereka diusir karena kawasannya ditetapkan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi. Di hadapan forum itu, mereka berkata: mungkin kalau kami ini binatang, kami tidak akan diusir, karena di negara ini, atas nama konservasi, binatang lebih dihargai daripada manusia.

”Itulah kenapa sejak awal AMAN turun mengintervensi proses pembuatan Undang-Undang ini, karena Undang-Undang ini bersifat sentralistik dan sama sekali tidak mempertimbangkan wilayah adat serta praktik konservasi Masyarakat Adat,” kata Rukka usai mengajukan uji materiil UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7).

Rukka juga menekankan bahwa mempertentangkan manusia dengan satwa liar merupakan cara pandang yang keliru dalam konservasi.

Disebutnya, studi panel akademik dunia sudah mengeluarkan laporan sejak tahun 2020 yang menyatakan bahwa 80 persen ekosistem terbaik yang masih tersisa saat ini dijaga oleh Masyarakat Adat. Jadi, sesungguhnya mempertentangkan manusia dengan satwa liar itu tidak relevan.

”Justru Masyarakat Adat adalah penjaga alam terbaik. Faktanya, kawasan yang diklaim sebagai taman nasional justru banyak yang rusak, dibiarkan dimasuki perkebunan sawit, bahkan ada tambang ilegal di dalamnya. Sementara, kawasan yang dijaga oleh Masyarakat Adat justru tetap lestari,” tegasnya. (Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -