Selasa, 14 Juli 2026
BerandaNasionalSayangkan Kasus Eks Jampidsus, Ketua Komite III DPD RI Dorong Pemerintah Tuntas...

Sayangkan Kasus Eks Jampidsus, Ketua Komite III DPD RI Dorong Pemerintah Tuntas Bersihkan Institusi Negara dari Praktik Korupsi

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum menyayangkan kasus korupsi yang menyeret nama mantan pejabat penegak hukum di Kejaksaan RI, Febrie Adriansyah. FA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait tiga kasus sekaligus.

Senator Filep menyoroti penetapan tersangka tersebut dilakukan selang beberapa jam setelah FA mengundurkan diri dari jabatannya pada 11 Juli 2026. Menurutnya, kasus ini telah mencederai marwah institusi yang menjunjung tinggi ‘Satya Adhi Wicaksana’ itu.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi langkah penegakan hukum terkait kasus yang menjerat Jampidsus Kejaksaan RI yang dilakukan oleh Polri. Hal yang sama, kita apresiasi Kejagung yang juga telah mengungkap pelanggaran tindak pidana korupsi di tubuh institusi BGN. Artinya, kedua institusi yang memiliki tugas dan fungsi penegakan hukum ini mampu mempertahankan kepercayaan publik bahwa hukum masih yang tertinggi di atas segalanya,” ujar Filep dalam keterangan yang diterima Selasa (14/7/2026).

“Meski begitu, kami juga menyayangkan kasus serupa masih berulang, sebelumnya di 2025 ada kasus korupsi oleh mantan JPU Kejari Jakbar, lalu 2020 ada kasus Jaksa Pinangki, kemudian kasus eks pejabat Kejati DKI Jakarta pada 2019. Pengungkapan kasus tipikor ini seperti pisau bermata dua, di satu sisi bukti komitmen penegakan hukum, di sisi lain menggerus reputasi penegak dan penegakan hukum di Indonesia, utamanya secara ideologis bagi insitusi pendidikan tinggi yang mempelajari keilmuan Hukum secara komprehensif. Maka ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Doktor Hukum alumnus Unhas Makassar itu mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dalam upaya membersihkan seluruh institusi negara dari tindak pidana korupsi, termasuk Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU).

“Saya juga seorang akademisi dan praktisi hukum turut memiliki komitmen moral ‘fiat Justitia ruat caelum’ sebagai bagian dari integritas dan independensi yang juga dijunjung tinggi oleh lembaga penegak hukum. Agar kejadian demikian ini tidak mendegradasi pemikiran dan motivasi anak-anak kita, pembelajar dan mahasiswa tentang pemberlakuan sistem hukum yang ada di Indonesia,” sebut Filep.

Dia kembali menegaskan dukungan langkah pembersihan secara total insititusi negara oleh aparat penegak hukum terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurut Filep, proses hukum yang berjalan harus adil dan transparan serta tidak memicu kecurigaan publik terhadap independensi Kejaksaan RI maupun institusi penegak hukum lainnya.

“Jadi siapa pun yang sudah mencederai institusi hukum ini harus dihukum seberat-beratnya, prosesnya harus dibuka secara transparan sehingga anak-anak muda, mahasiswa-mahasiswi yang mempelajari hukum ini kemudian benar-benar percaya bahwa supremasi hukum masih berdiri tegak. Bukan sebaliknya, hukum di negara kita jangan sampai diamputasi, direkayasa hanya untuk kepentingan tertentu,” sebutnya.

“Maka untuk menyelamatkan institusi hukum di negara kita, upaya ‘pembersihan’ harus tegas dan adil, tak tebang pilih sehingga ke depan tidak ada sedikit pun celah untuk memanfaatkan atau menyalahgunakan wewenang untuk korupsi. Sekali lagi, kami ingin berpesan untuk kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh institusi hukum harus dibersihkan secara total agar hukum yang lahir dalam diri aparatur penegak hukum adalah hukum yang murni dan berkeadilan,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -